Kementrian Lembaga: MK

  • DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    DPR: PP 51/2023 tak berlaku usai ada putusan MK soal ketenagakerjaan

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,”Jakarta (ANTARA) –

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

     

    Dia mengatakan hal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum yang pemerintah, serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 akan dibahas lebih lanjut.

     

    “Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

     

    Walaupun begitu, menurut dia, pembahasan itu pun bakal dikaji secara seksama berdasarkan indeks upah buruh agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.

     

    Selain itu, dia mengatakan DPR RI juga bakal merealisasikan perintah dari Putusan MK agar membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Dia pun pun optimis pembuatan UU itu berlangsung salam waktu yang tidak lama.

     

    “Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian,” kata dia.

     

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan itu tidak perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hal itu merupakan perintah dari Putusan MK yang bisa masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka.

     

    Namun, dia mengatakan bahwa hal yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah mengenai pengupahan. Menurut dia, seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025.

     

    “Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Supratman.

     

    Ketua Partai Buruh Said Iqbal pun menyatakan setuju atas tidak diberlakukannya lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.

    Menurut dia, Putusan MK itu harus disikapi secara cepat karena berkenaan dengan persoalan upah minimum.

     

    Dia menjelaskan bahwa ketetapan upah minimum sudah harus diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketetapan upah minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.

     

    Namun terkait landasan hukum untuk upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurut dia tidak harus dikeluarkan pada 21 November 2024 sepanjang hal itu disepakati oleh para pihak.

     

    “Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” kata Said.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • 5 Tersangka Judi "Online" Ditangkap di Depok, Sudah 2 Tahun Beroperasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 November 2024

    5 Tersangka Judi "Online" Ditangkap di Depok, Sudah 2 Tahun Beroperasi Megapolitan 6 November 2024

    5 Tersangka Judi “Online” Ditangkap di Depok, Sudah 2 Tahun Beroperasi
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap lima orang terkait situs judi
    online
    (judol) di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.
    Sindikat tersebut telah aktif beroperasi selama dua tahun.
    “Sebenarnya ada delapan yang kita amankan, tetapi yang tiga orang kita jadikan saksi karena tidak terlalu mengetahui kejadiannya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers, Selasa (5/11/2024).
    Kelima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R. Mereka memiliki tugas dan perannya masing-masing.
    “Ada yang berperan sebagai bandar pemegang situs
    link
    -nya yaitu TZ. Lalu sebagai promotor ini ada tiga orang, yaitu CP, juga MK dan HI. Dan yang memegang situsnya serta yang membuat
    link
    -nya adalah R,” jelas Arya.
    Modus awal yang dilakukan dalam aktivitas judol ini berawal dari promosi melalui media sosial Facebook dan Instagram.
    Setelah bertukar pesan melalui
    direct message
    (DM) atau
    inbox,
    para pemain menerima tautan menuju situs judol.
    “Link
    ini nanti begitu diklik akan muncul tautan seperti ini (tampilan
    website),
    lalu nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” ujar Arya.
    Setelahnya, orang-orang yang masuk ke tautan akan diminta memasukkan sejumlah uang deposit agar bisa bermain.
    Polisi menyita delapan ponsel yang dipakai tersangka untuk mengoperasikan judol dan
    e-banking
    (dompet digital).
    “Semua pembayarannya itu tidak dilakukan dengan
    cash
    atau transfer, tetapi dilakukan dengan Go-Pay, LinkAja, atau dengan OVO,” ujar Arya.
    Kelimanya dikenakan Pasa 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK
                                    
                                
                    4 jam yang lalu

    Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK 4 jam yang lalu

    Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK

    4 jam yang lalu

  • Prabowo Beri Batas Waktu Aturan Baru UMP Selesai 7 November

    Prabowo Beri Batas Waktu Aturan Baru UMP Selesai 7 November

    Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan baru soal formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) rampung besok, Kamis (7/11/2024).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November 2024.

    “Kami punya batas waktu sampai 7 November,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu, dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha.

    Sejalan itu, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan judicial review UU Cipta Kerja.

    Dia mengaku melalui LKS Tripartit atau lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait masalah ketenagakerjaan kedua belah pihak melakukan diskusi mengenai keresahan buruh.

    Bahkan, dia mengatakan bahwa instansinya juga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

    Hal ini dia sampaikan usai melaporkan langkah strategis yang dilakukan instansinya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Kami sudah menampung aspirasi dari mereka dan sudah kami sampaikan kepada pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengaku mendapatkan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau 4 hari kerja untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya dalam menanggapi keputusan MK tersebut.

    “Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” tuturnya.

    Yassierli melanjutkan bahwa dalam laporannya, Prabowo meminta agar instansi terkait dapat segera mendapatkan rumusan yang sesuai terkait tentang upah minimum dalam kurun 2 hari.

    “Terkait tentang upah minimum kami on going, sedang on going kami sekarang, karena itu dulu yang short term dan long term itu nanti masih ada sekitar 20 lagi pasal atau norma, yang kemudian kami harus coba bahas satu per satu dan kami nanti akan lihat skala prioritasnya seperti apa,” imbuhnya.

    Di sisi lain, dia juga merespons terkait dengan putusan MK yang menolak frasa indeks tertentu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja untuk menetapkan formulasi upah minimum.

    Menurutnya pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mengkaji setiap putusan dan formula yang tepat untuk memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.

    “Yang jelas, amar keputusan MK tentu kami harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kami akan tinjau bersama,” pungkas Yassierli.

  • Ghufron Nilai Prabowo Berhak Anulir Hasil Pansel KPK

    Ghufron Nilai Prabowo Berhak Anulir Hasil Pansel KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo Subianto dapat menganulir hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Ghufron menyebut langkah Jokowi membentuk pansel pada Juni 2024 lalu merupakan tindak lanjut atas aturan agar pansel dibentuk 6 bulan sebelum masa kepemimpinan pimpinan KPK berakhir pada Desember 2024 mendatang.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai presiden juga memiliki kewenangan untuk kemudian menganulir, karena ini sudah estafetnya kepada presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan ataupun tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ghufron turut menyinggung soal tujuannya sempat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU KPK mengenai batas usia serta periodisasi pimpinan KPK.

    Menurutnya hal itu demi menjaga independensi KPK dan agar tiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses presiden yang berbeda. Oleh sebab itu, Ghufron memandang Prabowo berwenang mengenai pansel KPK. Hal itu mengingat proses seleksi belum rampung di era Jokowi.

    “Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 21 Oktober berganti presiden, merupakan kewenangan presiden lebih lanjut untuk melanjutkan termasuk juga me-review kembali ataupun kemudian mengubah itu sekali lagi kewenangan presiden,” tutur Ghufron.

  • Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha dan buruh saling menaruh harapan di tengah penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) terkait dengan pengupahan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta agar permenaker mengenai UMP 2025 dikeluarkan paling lambat 7 November 2024. 

    Pengusaha serat benang yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta agar pemerintah memberikan aturan khusus soal pengupahan di industri padat karya.

    Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh dinilai cukup menantang.

    “Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wiraswasta kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

    Terkait usulan kenaikan upah buruh, dia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan anggotanya terutama yang bekerja di padat karya. 

    Apalagi, daya beli masyarakat saat ini makin tergerus sehingga mesti tetap dijaga. Menurut dia, daya beli bisa tetap terjaga selama masyarakat bekerja. Dia menilai daya beli dalam posisi tren menurun akibat banyaknya PHK.

    “Bagi karyawan kami saat ini prioritasnya adalah tetap bekerja,” ujarnya. 

    Dari sisi usaha, dia menuturkan bahwa dunia usaha juga memerlukan kepastian jangka panjang terkait pengupahan sehingga aturan formulasi upah disebut lebih baik ditetapkan dengan formulasi jangka panjang. 

    “Jadi tidak setiap tahun kita ribut masalah upah minimum,” imbuhnya. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.  

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne. 

    Data BPS Dikumpulkan

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan data terbaru ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan upah minimum provinsi atau UMP 2025. 

    Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Tentu data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru tentunya setelah dari rilis ini,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum 2025 masih terus digodok oleh Depenas. Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, dari perhitungan tersebut, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait penetapan upah minimum tersebut. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli seiring adanya usulan agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%. 

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan. Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal.

    Iqbal menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah buruh naik 0% alias tidak naik, sedangkan harga barang mengalami kenaikan sebesar 3%. Lalu, dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%. Padahal, lanjut Iqbal, tingkat inflasi berada di angka 2,8%.

    “Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8% naik barang, naik upah 1,58%, nombok berarti 1,3%,” tuturnya. 

    MK Ubah UU Ciptaker

    Sebelumnya MK telah mengubah 21 aturan dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja, yang termuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. 

    Secara garis besar perubahan tersebut menyangkut tiga hal yaitu tenaga kerja asing, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya. 

    Peraturan yang baru mengamanatkan pengesahan tenaga kerja asing menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja, bukan lagi menjadi wewenang pemerintah pusat. Perusahaan juga harus mengutamakan pekerja asal Indonesia untuk jabatan tertentu. 

    Kemudian, jangka waktu suatu pekerjaan tertentu tidak lagi ditentukan oleh Perjanjian Kerja. Beleid terbaru menekankan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terjadi perpanjangan. 

    Terakhir, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

    Adapun alasan MK mengubah pasal tersebut karena mempertimbangkan sinkronisasi pasal di Ciptakter dengan UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih diakui substansinya. Sebagian dari UU Ciptaker menghidupkan lagi UU no.13/2003, yang sebelumnya telah mengalami perubahan, termasuk penentuan upah minimum. 

  • 2
                    
                        Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
                        Nasional

    2 Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula Nasional

    Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (
    BPK
    ) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan
    impor gula
    yang dikeluarkan kliennya.
    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh
    Tom Lembong
    merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK,
    kerugian negara
    . Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
    Ari menjelaskan, temuan BPK terkait kebijakan importasi gula hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
    “Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?” tambahnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
    Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau
    actual loss
    , bukan
    potential loss
    .
    “Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi

    Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa menganulir 10 nama calon pimpinan maupun dewan pengawas (dewas) KPK yang telah diserahkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. 

    Jokowi sebelum lengser telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan dewas KPK baru yang telah selesai disaring oleh Panitia Seleksi (Pansel), melalui surat presiden (supres) ke DPR. Namun, sampai saat ini tindak lanjutnya belum menemui titik terang karena kepemimpinan sudah berganti ke Prabowo. 

    “Pak Prabowo, saat ini, sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

    Adapun Ghufron mengaitkan hal tersebut dalam konteks pengajuan uji materi UU KPK olehnya ke Mahkamah Konstitusi pada 2023 lalu. Pada saat itu, MK mengabulkan judicial review oleh Ghufron yang salah satunya mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewas KPK menjadi lima tahun. 

    Konsekuensinya, masa jabatan pimpinan KPK era Ghufron dari 2019–2023 diperpanjang menjadi 2019–2024. Menurut dia, alasan di balik pengajuan uji mater itu untuk menjaga independensi pimpinan lembaga antirasuah dengan cara memastikam setiap periode pimpinan diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. 

    Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengatakan, tujuannya agar tidak keterikatan relasi yang berlanjut. 

    “Supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini kemudian dalam periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi,” paparnya. 

    Meski demikian, dia menyebut proses seleksi calon pimpinan dan dewas KPK yang sebelumnya sudah bergulir memang masih berada di bawah wewenang Jokowi saat menjadi presiden. Begitu pula Prabowo kini memiliki wewenang untuk melanjutkan atau mengkaji kembali nama-nama yang sudah diseleksi pansel era Jokowi. 

    “Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 21 Oktober berganti Presiden, merupakan kewenangan Presiden lebih lanjut, untuk melanjutkan termasuk mereview kembali, ataupun kemudian mengubah itu sekali lagi kewenangan Presiden,” pungkasnya. 

  • Tolak Perhitungan Upah Minimum Pemerintah, Buruh: Hormati Putusan MK! – Page 3

    Tolak Perhitungan Upah Minimum Pemerintah, Buruh: Hormati Putusan MK! – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

  • MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    GELORA.CO  – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bakal mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024).

    Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin bakal mengajukannya pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam keterangannya, Boyamin menilai pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah.

    Menurutnya, untuk saat ini Presiden Prabowo-lah yang berwenang untuk membentuk pansel.

    “Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR.”

    “Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 Tahun 2023,” katanya.

    Di sisi lain, Boyamin mengatakan Jokowi sudah nekat untuk menyerahkan hasil pansel KPK kepada DPR meski diserahkan jelang lengsernya yang bersangkutan.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan judicial review yang dilakukan demi menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi serta lembaga antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah lantaran pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.

    “Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK,” kata Boyamin.

    Boyamin Sempat Surati Prabowo

    Sebelumnya, Boyamin juga telah menyurati Prabowo tentang permintaan agar pansel capim dan Dewas KPK bentukan Jokowi saat menjabat dinyatakan tidak sah pada 21 Oktober 2024 lalu.

    Pada surat itu, dia meminta Prabowo membentuk pansel baru capim KPK dan Dewas.

    “Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi.”

    “DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 22 Oktober 2024 lalu.

    Boyamin mengungkapkan hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK sebagai presiden.

    Dia khawatir jika pansel KPK bentukan Jokowi tetap digunakan, KPK akan dengan mudah dijadikan objek gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi karena dianggap pimpinan lembaga antirasuah tidak sah.

    “Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tuturnya.

    Ketika itu, dia sempat ingin menggugat pansel KPK bentukan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR tetap mengesahkannya.

    Daftar Pansel KPK Bentukan Jokowi

    Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama capim KPK dan cadewas KPK ke Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden pada 1 Oktober 2024 lalu.

    Adapun daftar nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

    Berikut daftar 20 nama capim dan cadewas KPK.

    Capim KPK

    1. Agus Joko Pramono

    2. Ahmad Alamsyah Saragih

    3. Djoko Poerwanto

    4. Fitroh Rohcahyanto

    5. Ibnu Basuki Widodo

    6. Ida Budhiati

    7. Johanis Tanak

    8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

    9. Poengky Indarti

    10. Setyo Budiyanto

    Cadewas KPK

    1. Benny Mamoto

    2. Chisca Mirawati

    3. Elly Fariani

    4. Gusrizal

    5. Hamdi Hassyarbaini

    6. Heru Kreshna Reza

    7. Iskandar Mz

    8. Mirwazi

    9. Sumpeno

    10. Wisnu Baroto