Kementrian Lembaga: MK

  • Merebut Kembali Hak Atas Air

    Merebut Kembali Hak Atas Air

    Merebut Kembali Hak Atas Air
    Mahasiswa Pascasarjana Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, Wasekjend Dewan Energi Mahasiswa, Wakil Bendahara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
    RAMAI
    di pemberitaan nasional perihal air di Jawa Barat, sesungguhnya bukan sekadar soal perusahaan air kemasan yang menggali sumur dan mengalirkan miliaran liter air dari perut bumi ke dalam botol plastik dengan label industri global.
    Fakta ini adalah cermin retak dari relasi antara negara, pasar, dan rakyat dalam memahami makna air sebagai sumber kehidupan yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
    Kasus ini bermula dari pengambilan air tanah oleh perusahaan besar, yang di mata masyarakat sekitar menjadi biang dari berkurangnya debit mata air, menurunnya ketersediaan air bersih untuk pertanian, serta meluasnya ketidakadilan akses bagi warga desa di sekitar kawasan industri.
    Dalam banyak kesaksian, masyarakat merasakan bahwa air yang seharusnya menjadi milik bersama telah menjadi milik segelintir pihak yang memiliki izin administratif dan kekuatan modal.
    Di sinilah persoalan mendasar tentang demokrasi air di Indonesia menemukan relevansinya: apakah negara sungguh hadir sebagai pengatur dan pelindung, atau justru menjadi penyedia izin bagi privatisasi sumber kehidupan?
    Persoalan ini mendapat konteks konstitusional penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menghidupkan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
    Putusan monumental itu menegaskan bahwa air tidak boleh dikelola dengan semangat liberalisasi dan privatisasi, melainkan harus ditempatkan sebagai barang publik yang dikuasai oleh negara untuk menjamin hak hidup rakyat.
    Mahkamah menilai bahwa UU 7/2004 SDA telah menggeser makna “penguasaan negara” menjadi “pengelolaan oleh pasar” dengan membuka ruang luas bagi investasi swasta tanpa kendali negara yang memadai.
    Dengan demikian, pembatalan undang-undang tersebut bukan hanya tindakan hukum, melainkan juga koreksi moral terhadap arah pembangunan yang terlalu berpihak pada logika ekonomi.
    Air dalam pandangan Mahkamah, adalah hajat hidup orang banyak yang tidak boleh menjadi komoditas yang diperdagangkan secara bebas.
    Mahkamah dalam putusannya menegaskan lima prinsip utama yang menjadi fondasi pengelolaan air secara konstitusional.
    Pertama, setiap bentuk pengusahaan air tidak boleh mengganggu atau meniadakan hak rakyat atas air.
    Kedua, negara berkewajiban memenuhi hak rakyat atas air sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
    Ketiga, pengelolaan air harus menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya.
    Keempat, keterlibatan swasta hanya dimungkinkan jika negara tidak mampu melaksanakan sendiri pengelolaan air.
    Kelima, pengawasan negara atas seluruh aktivitas pengelolaan air harus kuat, transparan, dan tidak dapat dilepaskan.
    Melalui kelima prinsip ini, MK sesungguhnya sedang menegakkan kembali filosofi kedaulatan rakyat dalam konteks sumber daya alam: negara bukanlah entitas yang menyerahkan, melainkan yang menguasai untuk melindungi.
    Kasus pengambilan air di Jabar memperlihatkan bagaimana prinsip-prinsip konstitusional itu seringkali berhenti di atas kertas.
    Penguasaan air oleh korporasi besar yang memperoleh izin eksploitasi dari pemerintah daerah tanpa mekanisme partisipasi publik yang memadai, memperlihatkan bahwa negara kerap hadir sebagai fasilitator bisnis, bukan pelindung hak dasar warga.
    Ketika air yang menghidupi masyarakat desa berubah menjadi sumber keuntungan korporasi, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan krisis keadilan ekologis.
    Krisis ini menunjukkan bahwa privatisasi air, baik secara terang-terangan maupun terselubung, telah mengancam makna kedaulatan rakyat atas sumber daya alamnya sendiri.
    Secara konseptual, privatisasi air dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyebutkan tiga pola utama yang sering dipakai negara untuk menyerahkan sebagian fungsi pengelolaan air kepada pihak ketiga.
    Pertama,
    outsourcing
    di mana lembaga pemerintah melimpahkan kewajiban pelayanan publik kepada swasta.
    Kedua,
    design-build-operate
    (DBO), yaitu model di mana pihak swasta membangun dan mengelola infrastruktur air dalam jangka waktu tertentu.
    Ketiga, kemitraan publik-privat (
    public-private partnership
    ) yang menempatkan swasta sejajar dengan pemerintah dalam pembagian tugas dan tanggung jawab.
    Ketiganya, meskipun sering disebut sebagai “inovasi tata kelola”, pada hakikatnya merupakan bentuk privatisasi yang dapat menggerus penguasaan negara jika tidak diatur dengan prinsip keadilan sosial.
    Dalam konteks perusahaan global di Jabar, pola privatisasi ini tampak dalam bentuk izin eksploitasi air tanah yang diberikan kepada korporasi besar dengan alasan efisiensi dan investasi daerah.
    Namun dalam praktiknya, izin tersebut justru mengabaikan fakta sosial bahwa sumber air tersebut juga menopang kehidupan pertanian rakyat kecil dan kebutuhan air bersih rumah tangga warga sekitar.
    Fenomena ini menggambarkan pergeseran paradigma negara dari penguasa sumber daya menjadi “broker izin sumber daya”.
    Padahal, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    Penguasaan di sini mengandung makna pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan, bukan kepemilikan mutlak, melainkan fungsi publik yang melekat pada kewenangan negara.
    Dalam berbagai literatur hukum sumber daya alam, fungsi negara terhadap air sering dijelaskan melalui konsep
    public trust,
    bahwa negara bertindak sebagai wali amanat (
    trustee
    ) bagi rakyat, bukan pemilik atau pedagang.
    Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan dan izin yang berpotensi mengganggu akses rakyat terhadap air harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi.
    Air adalah hak dasar, bukan komoditas ekonomi. Mengubahnya menjadi objek transaksi berarti menempatkan hak hidup rakyat pada mekanisme pasar yang penuh ketimpangan.
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menjadi peringatan keras bagi pemerintah agar tidak menggunakan alasan pembangunan untuk mengabaikan prinsip keberlanjutan.
    Dalam konteks inilah, persoalan perusahaan air global di Jabar seharusnya dibaca bukan sebagai konflik antara masyarakat dan perusahaan, melainkan sebagai cermin kegagalan negara dalam menegakkan prinsip tata kelola air yang adil dan berkelanjutan.
    Negara semestinya hadir untuk memastikan bahwa setiap tetes air yang diambil dari bumi Indonesia kembali memberi kehidupan bagi rakyat Indonesia, bukan hanya keuntungan bagi segelintir korporasi apalagi asing.
    Pertemuan Konferensi Air Sedunia di Bali beberapa tahun lalu, menegaskan bahwa persoalan air bukan lagi isu lokal, melainkan tantangan global yang menyangkut masa depan kemanusiaan.
    Dalam konferensi tersebut, para pemimpin dunia menyepakati bahwa air adalah sumber kehidupan yang krusial bagi perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan global.
    Pesan kunci yang dihasilkan antara lain menempatkan air sebagai alat perdamaian, bukan sumber konflik, mendorong aksi kolektif lintas negara.
    Selain itu, menegaskan pentingnya hak atas air sebagai hak asasi manusia, serta menekankan hubungan erat antara kemandirian air, ketahanan pangan, dan transisi energi berkelanjutan.
    Gagasan ini sejatinya sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, air bukan sekadar sumber daya alam, melainkan fondasi keberlanjutan kehidupan manusia dan ekosistem.
    Namun, realitas global menunjukkan bahwa dunia sedang menghadapi krisis air yang semakin akut. Laporan berbagai lembaga internasional memperingatkan bahwa aktivitas manusia telah melampaui batas aman planet dalam hal penggunaan air tawar.
    Degradasi lingkungan, polusi industri, dan perubahan iklim menyebabkan ketersediaan air bersih menurun drastis.
    Di sisi lain, korporasi multinasional justru memperluas kontrol atas sumber-sumber air di berbagai negara berkembang dengan dalih investasi dan efisiensi.
    Pola inilah yang perlahan merasuki tata kelola air di Indonesia, termasuk melalui model bisnis perusahaan air minum dalam kemasan yang memanfaatkan sumber daya air lokal untuk pasar global.
    Tanpa regulasi yang kuat dan kesadaran publik yang tinggi, air yang seharusnya menjadi alat persatuan dapat berubah menjadi sumber ketegangan sosial baru.
    Pesan moral dari konferensi air sedunia tersebut menegaskan bahwa hak atas air adalah hak hidup, dan bahwa setiap kebijakan harus diarahkan untuk menjamin akses universal terhadap air bersih.
    Prinsip ini menuntut tata kelola air yang terbuka, partisipatif, dan berkeadilan. Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa seluruh kebijakan perizinan air, baik di tingkat nasional maupun daerah, tunduk pada prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi.
    Dalam konteks krisis iklim dan ketahanan pangan, air menjadi simpul antara hak hidup, keberlanjutan ekosistem, dan kedaulatan pangan bangsa. Tanpa pengelolaan yang adil, air dapat menjadi pemicu konflik dan ketimpangan baru di tengah masyarakat.
    Dalam kerangka lebih luas, demokrasi air menjadi bagian penting dari agenda pembangunan berkelanjutan. Indonesia perlu meneguhkan kembali komitmennya bahwa air tidak boleh dikomersialisasi secara berlebihan.
    Masyarakat berhak atas informasi, partisipasi, dan perlindungan dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai sumber air di wilayahnya.
    Hal ini tidak hanya sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi, tetapi juga dengan prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya alam.
    Penguatan tata kelola air berarti memperkuat demokrasi itu sendiri, sebab air adalah simbol kedaulatan rakyat yang paling nyata.
    Ke depan, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya membuat undang-undang baru tentang sumber daya air yang sesuai dengan semangat konstitusi, tetapi juga menegakkan pengawasan yang nyata di lapangan.
    Pemerintah pusat dan daerah harus meninjau ulang seluruh izin pengusahaan air dengan mempertimbangkan tiga prinsip utama, yaitu prioritas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan pertanian lokal, perlindungan kelestarian lingkungan dan sumber daya air untuk generasi mendatang, serta keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan.
    Tanpa langkah konkret itu, air akan terus menjadi simbol ketimpangan dan ketidakadilan.
    Akhirnya, menjaga kedaulatan air berarti menjaga kehidupan kita. Air adalah darah bumi yang mengalirkan peradaban. Ketika air dimonopoli oleh pasar, maka kemanusiaan kehilangan jantungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Surabaya Bangun Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

    Bawaslu Surabaya Bangun Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar kegiatan “Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam Menjaga Eksistensi Bawaslu sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas” di Hotel Majapahit, Jumat (24/10/2025).

    Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, yang menegaskan bahwa Bawaslu tetap aktif menjalankan fungsi pengawasan meski di luar masa tahapan pemilu.

    “Pertanyaan banyak orang adalah, ke mana Bawaslu setelah pemilu berakhir? Apa yang kami kerjakan? Di tengah masa non-tahapan, kami tetap bergerak melakukan penguatan konsolidasi demokrasi di Kota Surabaya,” ujar Novli.

    Menurutnya, Bawaslu Surabaya secara rutin menggelar diskusi bulanan isu demokrasi bersama partai politik, BEM, NGO, dan komunitas masyarakat sipil. Selain itu, lembaga ini juga memiliki program podcast dua mingguan yang membahas isu-isu demokrasi dan pemilu secara terbuka melalui kanal YouTube Bawaslu Surabaya.

    “Kami ingin menunjukkan bahwa Bawaslu tetap eksis, tetap bekerja, sekalipun dalam kondisi efisiensi anggaran. Karena sejatinya, dengan atau tanpa dana besar, kami adalah abdi negara yang menjaga demokrasi,” tegasnya.

    Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Surabaya untuk meneguhkan komitmen dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan memperkuat sinergi lintas lembaga.

    “Kami ingin menunjukkan bahwa pengawasan pemilu bukan sekadar kerja administratif, tapi kerja moral untuk bangsa,” pungkas Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili oleh Asisten I Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mendukung Bawaslu sebagai pengawal moral demokrasi.

    “Demokrasi yang sehat tidak hanya butuh partisipasi rakyat, tetapi juga integritas lembaga yang mengawalnya. Bawaslu adalah penjaga moral demokrasi,” kata Fikser.

    Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya siap bersinergi agar penyelenggaraan pemilu mendatang berlangsung aman, damai, dan bermartabat.

    “Kelembagaan yang kuat tidak hanya dibangun oleh aturan, tetapi juga oleh nilai kejujuran dan tanggung jawab moral. Menjaga kepercayaan publik adalah amanah terbesar dari rakyat,” tegasnya.

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menilai kegiatan ini sebagai ajang refleksi dan pembelajaran bersama menjelang siklus pemilu berikutnya.

    “Bawaslu kabupaten/kota kini sudah berusia delapan tahun. Forum ini menjadi ruang refleksi atas apa yang sudah dan belum kita capai,” ujarnya.

    Anwar mengingatkan bahwa pengawasan pemilu di masa depan akan menghadapi tantangan baru, terutama dari perkembangan teknologi seperti AI dan rekayasa suara yang berpotensi dimanfaatkan untuk propaganda politik.

    “Bayangkan, suara seseorang bisa ditiru untuk kampanye hitam. Ini tantangan nyata bagi lembaga pengawas,” jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan, indeks kepuasan publik terhadap Bawaslu masuk lima besar nasional versi survei Kompas, namun masih banyak ruang perbaikan terutama dalam aspek regulasi dan kewenangan penanganan pelanggaran.

    “Kami tidak berbesar kepala. Masih banyak yang harus diperbaiki. Tapi ini bukti bahwa demokrasi Indonesia makin matang,” ujarnya.

    Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan diskusi panel dengan narasumber utama Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang membawakan materi bertema “Desain Pemilu Pasca Putusan MK 135 dan Implikasinya bagi Kehidupan Politik”.

    Diskusi yang dipandu oleh Dimas Anggara ini berlangsung interaktif dan dilanjutkan dengan paparan dari Sekretaris KIPP Jatim Deda Rainditya, Akademisi UNAIR Airlangga Pribadi, dan Dosen Untag Sri Setiadji. [asg/ian]

  • Pengamat: Fitnah ke Jokowi dan Keluarga Diduga Jadi Strategi Politik untuk Pilpres 2029
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Oktober 2025

    Pengamat: Fitnah ke Jokowi dan Keluarga Diduga Jadi Strategi Politik untuk Pilpres 2029 Regional 23 Oktober 2025

    Pengamat: Fitnah ke Jokowi dan Keluarga Diduga Jadi Strategi Politik untuk Pilpres 2029
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat politik Pieter C. Zulkifli mengingatkan bahwa demokrasi hanya akan matang jika semua pihak bersedia bersaing secara sehat, bukan dengan cara menjatuhkan karakter lawan politik.
    Pieter mencontohkan maraknya narasi negatif terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya dalam beberapa waktu terakhir.
    “Gelombang fitnah terhadap mantan Presiden Jokowi dan keluarga diduga bukan sekadar kritik, tapi strategi politik menjelang Pilpres 2029,” kata Pieter dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (23/10/2025).
    Pieter, yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI periode 2009–2014, menilai pola serangan terhadap Jokowi dan keluarganya menunjukkan adanya upaya politik terorganisasi.
    Ia menyoroti isu dugaan ijazah palsu Jokowi sebagai contoh paling mencolok dari strategi politik berbasis disinformasi.
    “Isu itu berkembang liar di ruang publik, padahal berulang kali Mahkamah Konstitusi (MK), perguruan tinggi, dan lembaga hukum menyatakan tidak ada kejanggalan,” ujarnya.
    Belakangan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Jokowi, turut menjadi sasaran narasi negatif.
    Gibran bahkan digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan Palai, atas perbuatan melawan hukum karena dinilai ada syarat pendaftaran cawapres yang tidak terpenuhi.
    Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    Menurut Pieter, fenomena ini memperlihatkan mudahnya ruang digital dikapitalisasi oleh kepentingan politik untuk menggiring persepsi publik.
    “Inilah tantangan terbesar pemerintahan pasca-Jokowi, yakni menjaga rasionalitas publik agar tidak larut dalam gelombang disinformasi yang diproduksi secara sistemik,” ucapnya.
    Pieter menduga ada kekuatan politik yang sengaja menciptakan opini negatif terhadap Jokowi agar tersingkir dari gelanggang politik 2029.
    “Taktik yang digunakan klasik; adu domba, framing media, dan eksploitasi sentimen publik melalui buzzer dan akun anonim,” katanya.
    Ia kembali menegaskan bahwa demokrasi hanya akan matang jika para aktor politik bersaing dengan gagasan dan kerja nyata, bukan lewat fitnah atau serangan personal.
    “Fitnah mungkin bisa mengubah persepsi sesaat, tapi sejarah akan menilai siapa yang bekerja dan siapa yang hanya berisik,” ujar Pieter.
    Lebih lanjut, Pieter menyebut ujian terbesar pasca-Jokowi bukan soal siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana bangsa ini menjaga akal sehatnya di tengah derasnya arus informasi dan polarisasi politik.
    “Publik harus cerdas memilah informasi. Karena pada akhirnya, demokrasi yang sejati berdiri di atas kebenaran, bukan kebencian,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Kebut Undang-Undang KKR Masuk Prolegnas

    Mahfud MD Kebut Undang-Undang KKR Masuk Prolegnas

    JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berupaya untuk menghidupkan kembali Undang-undang terkait Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR). Pembentukan komisi ini, disebut Mahfud akan mengusut kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang belum terselesaikan.

    Kendati sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Upaya Mahfud kini berlanjut dengan memasukkan UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke DPR pada tahun 2020. 

    “Harus masuk prolegnas dulu dong. Ini prolegnas belum jadi sudah bicara materi, gimana sih? Kan prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember berlaku tahun 2020,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 November.

    Setelah masuk ke Prolegnas 2020, barulah proses pembahasan soal undang-undang tersebut akan segera dilaksanakan. “Setelah itu masuk prolegnas, urusan pembahasan,” tegasnya.

    Dalam melakukan perumusan komisi ini, Mahfud mengatakan pihaknya bakal mengajak keluarga korban dan koalisi masyarakat sipil. Tujuannya, agar pelanggaran HAM di masa lalu bisa segera diselesaikan. 

    “Semua akan kita dengar akan tetapi semua harus fair. Fair artinya harus terbuka. Jangan ngotot-ngotot, sudah tidak bisa masih aja ngotot gitu,” ungkapnya.

    Komnas HAM yang sempat melakukan pertemuan pada sore ini, juga mengatakan sempat membahas soal komisi tersebut. Ketua Komnas HAM Andi Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada Mahfud MD dalam pertemuan yang berjalan selama 1,5 jam tersebut.

    “Misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara. Itu penting. Kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa,” kata Taufan kepada wartawan.

    Selain soal mengajak pihak keluarga dan korban penyintas pelanggaran HAM, dia menilai, Mahfud harus memilih formula yang tepat untuk kinerja KKR ke depan. Termasuk soal kasus seperti apa yang nantinya bisa diproses secara yudisial di pengadilan.

    Sebelumnya, KKR ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006 yang lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie membatalkan perundangan tersebut. Sebab, undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

    Namun tak hanya melakukan pembatalan, MK sebenarnya meminta agar UU KKR baru yang sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.

    Berdasarkan laman dpr.go.id, usulan UU KKR sebenarnya sempat masuk pada pembahasan tingkat II pada Prolegnas tertanggal 2 Februari 2015. Hanya saja pembahasan RUU itu, entah bagaimana tidak mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna dan menguap begitu saja hingga sekarang.

  • Kasus Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Amankan Dua Tersangka Setelah Video Viral

    Kasus Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Amankan Dua Tersangka Setelah Video Viral

    Bangkalan (beritajatium.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dua orang tersangka, yakni RY (21) dan MR (42), telah ditetapkan dan ditahan terkait dengan kejadian yang melibatkan korban MK (40), seorang ibu yang juga menjadi korban pengeroyokan.

    Peristiwa ini berawal dari dugaan kekerasan terhadap anak korban, yang baru berusia lima tahun. Saat mengetahui bahwa anaknya diduga dipukul oleh MS (83), korban, MK, mencoba mengonfirmasi hal tersebut melalui telepon kepada RY. Namun, percakapan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada kericuhan.

    Situasi semakin memanas dan melibatkan dua orang tersangka, RY dan MR, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban MK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera melapor ke pihak kepolisian untuk meminta pertolongan.

    “Benar, kami telah mengungkap perkara pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, dalam keterangan pers yang diadakan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

    Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial setelah video kejadian tersebar luas di berbagai platform. Hal ini mendorong polisi untuk segera bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

    “Untuk saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah AKP Hafid Dian Maulidi.

    Tidak hanya kasus pengeroyokan terhadap ibu korban, polisi juga sedang menangani laporan lain yang terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap anak korban yang berusia lima tahun. Dua laporan polisi telah diterima oleh pihak kepolisian terkait kedua perkara ini.

    “Ada dua laporan polisi dalam perkara ini, satu terkait anak korban dan satu lagi terkait pengeroyokan terhadap ibunya,” jelas Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHP. [sar/suf]

  • Bocoran Bos Buruh soal Kenaikan UMP 2026 Jelang Diumumkan November

    Bocoran Bos Buruh soal Kenaikan UMP 2026 Jelang Diumumkan November

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan progres pembahasan kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI & Partai Buruh menyampaikan hingga pertengahan Oktober ini, Depenas baru sekali melangsungkan rapat menjelang tenggat pengumuman UMP pada November tahun ini. Oleh karena itu, belum diketahui berapa besaran kenaikan UMP 2026.

    “Dewan Pengupahan baru satu kali rapat. Hanya urun rembug tanpa keputusan,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa KSPI tetap mengusulkan persentase kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, lebih tinggi dari kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5% secara nasional.

    Menurutnya, rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan Mahkamah.

    Said sebelumnya juga mengatakan, apabila pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2026 secara sepihak tanpa dialog yang bermakna dengan buruh, pihaknya akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia.

    Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah, dalam hal ini Depenas, masih melakukan sejumlah kajian. Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan sesuai lini masa pada November tahun berjalan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).

  • Buruh KSPN Usul Kenaikan UMP 2026 Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya

    Buruh KSPN Usul Kenaikan UMP 2026 Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan agar persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak dipukul rata atau disamakan satu angka se-Indonesia.

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 lalu yang serempak sebesar 6,5% dapat dipandang positif sebagai bentuk empati terhadap kesejahteraan buruh, tetapi mengingatkan perihal potensi pelebaran ketimpangan pendapatan buruh antardaerah.

    “KSPN sudah mengusulkan secara resmi kepada Presiden RI ditembuskan ke Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Komisi IX DPR RI, jika formulasi kenaikan upah masih seperti sekarang, maka kesenjangan/perbedaan upah minimum antardaerah akan semakin tinggi,” kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Dia lantas melanjutkan bahwa kenaikan UMP satu angka tidak adil bagi pekerja yang memiliki kompetensi serta jam kerja yang sama di berbagai daerah.

    Di samping itu, Ristadi juga menilai hal tersebut tidak sehat bagi persaingan dunia usaha. Pasalnya, terdapat perbedaan biaya (cost) produksi yang signifikan di daerah dengan upah minimum yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.

    Oleh karenanya, KSPN mengusulkan agar formulasi upah minimum diubah menjadi upah minimum sektoral nasional (UMSN), yakni upah yang berdasarkan jenis dan skala usaha secara nasional. Namun, dia menggarisbawahi perlunya masa transisi yang harus diterapkan atas kondisi perbedaan upah minimum antardaerah saat ini.

    “Untuk menuju formulasi tersebut bisa dijalankan, maka harus ada keseimbangan upah minimum antardaerah terlebih dahulu, yaitu dengan cara upah minimum yang lebih rendah harus dinaikkan lebih tinggi dari upah minimum [di daerah] yang sudah tinggi,” tegasnya.

    Selain itu, Ristadi menyampaikan bahwa kajian mengenai kenaikan UMP 2026 berlangsung di meja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menurutnya, Depenas tidak berperan untuk merekomendasikan besaran kenaikan upah minimum, tetapi memberikan hasil kajian sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 yang juga harus memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak (KHL).

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah, dalam hal ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), masih melakukan sejumlah kajian. 

    Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti lini masa, yakni pada November setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).

  • Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Menkeu Purbaya Digugat Eks Karyawan Kertas Leces Bayar Rp1.900 di PN Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 716Pdt.G/2025/PN.JKT.PST itu, Purbaya digugat hanya sebesar Rp1.900. 

    Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/10/2025), gugatan ini dilayangkan Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces, mewakili ribuan pekerja yang telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon, pascaperusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit. 

    Eko Novriansyah Putra, kuasa hukum para penggugat mengatakan, nilai gugatan yang hanya Rp1 per orang, atau Rp1.900 secara keseluruhan, dimaksudkan bukan untuk nominal, melainkan simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh BUMN pertama yang pailit secara hukum tetap di Indonesia. 

    Eko menjelaskan, PT. Kertas Leces (Persero) yang sempat menjadi perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara, resmi pailit berdasarkan Putusan PN Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby jo. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby, 25 September 2018. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 pada 28 Maret 2019.

    “Pascaputusan, hakim pengawas dan tim kurator menetapkan 14 sertifikat tanah seluas kurang lebih 74 hektar di Probolinggo sebagai boedel pailit dengan nilai estimasi  sekitar Rp700 miliar. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyerahkan sertifikat tersebut kepada kurator, padahal telah ada penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi S-934/KN.5/2019. Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp145,9 miliar tidak dapat dibayarkan,” jelasnya.

    Menurut Eko, tindakan pejabat publik yang menunda pelaksanaan putusan hukum termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, serta bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 huruf (b) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Selain itu penundaan pelaksanaan putusan hukum juga dinilai berseberangan dengan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa hak atas upah pekerja harus didahulukan dari tagihan negara 

    “Negara tidak boleh diam ketika pekerjanya sendiri dizalimi oleh birokrasi. Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum, dan butuh niat baik dari Menteri Keuangan,” pungkasnya. 

  • Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI bertugas menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas tersebut mencakup menyusun dan membahas RUU bersama Presiden, menetapkan APBN, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang, memberi persetujuan APBN, menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta memberi persetujuan atas perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat sesuai UUD 1945 dan UU MD3.

    DPR RI merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR RI berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan untuk mewujudkan prinsip checks and balances.

    Landasan konstitusional DPR RI termuat dalam UUD 1945 Pasal 19-22B dan ketentuan turunannya, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

    Ketentuan konstitusional mendefinisikan bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili seluruh warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kedudukan DPR RI berada sejajar dengan Presiden dan DPD dalam arsitektur ketatanegaraan modern pasca amandemen UUD 1945. UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sementara aturan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, alat kelengkapan, dan tata cara kerjanya diatur dalam UU MD3.

    Hubungan DPR dengan Presiden merupakan hubungan yang bersifat saling mengimbangi. Presiden mengajukan RUU dan melaksanakan APBN, sedangkan DPR membahas serta menyetujui pembentukan undang-undang dan APBN serta mengawasi pelaksanaannya.

    Hubungan DPR dengan DPD dilakukan terutama pada bidang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui mekanisme pembahasan dan pemberian pertimbangan. Desain ini memperkuat representasi politik dan kewilayahan.

    Tugas dan Fungsi Utama DPR

    Konstitusi memerintahkan DPR untuk menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penegasan fungsi ini tercantum eksplisit dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan dielaborasi pada UU MD3 (serta perubahannya).

    Rumusan konstitusional ini menempatkan DPR sebagai “tiga serangkai” pelaksana fungsi perwakilan yang memayungi pembentukan norma hukum, pengelolaan keuangan negara, dan penjaminan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

    1. Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

    DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.
    Proses legislasi (melalui Program Legislasi Nasional/Prolegnas) mencakup empat tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan bersama pemerintah.
    Badan Legislasi (Baleg) berperan penting dalam menyusun dan menyusun prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Dasar konstitusional menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, pengaturan lebih lanjut dipaparkan dalam UU MD3.

    Contoh implementasi fungsi legislasi direfleksikan saat DPR mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna. Momen reformasi hukum pidana yang mengakhiri rezim KUHP kolonial. Peristiwa pengesahan ini didokumentasikan oleh instansi pemerintah dan berbagai kanal resmi.

    2. Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

    DPR berwenang membahas dan menetapkan APBN bersama Presiden setiap tahun.
    DPR dapat menyetujui atau menolak usulan anggaran yang diajukan pemerintah.
    Pembahasan APBN dilakukan melalui komisi-komisi DPR yang bermitra dengan kementerian/lembaga terkait.

    DPR berperan menetapkan APBN dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi ekonomi makro, serta kebijakan fiskal tahunan. Persetujuan RUU APBN menjadi UU APBN menegaskan kewenangan konstitusional DPR dalam hal keuangan negara.

    Pemerintah dan DPR secara reguler menyepakati postur APBN tahun berjalan, misalnya APBN 2025 disahkan DPR pada September 2024, dan proses serupa berlanjut pada APBN 2026.

    Pengawasan anggaran merupakan kelanjutan alamiah fungsi ini, yaitu menilai realisasi belanja, efektivitas program, dan penyerapan anggaran. Seringkali dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan permintaan keterangan resmi kepada kementerian/lembaga terkait.

    3. Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

    DPR memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan rakyat.
    Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan penggunaan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.

    Fungsi pengawasan DPR didefinisikan sebagai kewenangan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, kunjungan lapangan, rekomendasi kebijakan, dan penggunaan hak-hak konstitusional DPR: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan dijabarkan rinci dalam UU MD3.

    Pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan akuntabilitas eksekutif dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik pengawasan dapat berwujud permintaan klarifikasi kebijakan, penilaian kinerja kementerian, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk isu strategis.

    Hak interpelasi memberi ruang DPR meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan berdampak luas, hak angket memberi ruang penyelidikan, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR menguji atau menyampaikan sikap resmi atas kebijakan tertentu.

    Wewenang DPR Menurut UUD 1945

    Wewenang DPR merupakan turunan dari fungsi konstitusional yang dirumuskan dalam Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 11, dan pasal-pasal terkait UUD 1945, serta dielaborasi lebih lanjut pada UU MD3 dan undang-undang sektoral. Wewenang tersebut meliputi antara lain:

    Membentuk undang-undang bersama Presiden. Konstitusi menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden mengajukan RUU dan bersama DPR membahas hingga persetujuan.
    Menetapkan APBN bersama Presiden. DPR membahas dan menyetujui RUU APBN untuk ditetapkan menjadi undang-undang setiap tahun anggaran.
    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Wewenang ini dilembagakan melalui hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sarana kontrol.
    Memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu di ranah hubungan luar negeri dan jabatan publik. Konstitusi menetapkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain pada lingkup yang diatur. Ketentuan operasional mengenai ratifikasi perjanjian diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
    Memberikan pertimbangan/ persetujuan konstitusional lain sesuai pasal-pasal relevan (misalnya dukungan DPR dalam kebijakan strategis tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sebagaimana dijelaskan DPR dalam dokumen resmi).

    Batasan wewenang DPR ditentukan oleh konstitusi dan UU, prinsip pemisahan kekuasaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat menafsirkan ulang bingkai kewenangan jika terjadi sengketa norma.

    Hak-Hak DPR dan Anggota DPR

    Hak DPR sebagai lembaga (hak kolektif) dirumuskan konstitusi dan UU MD3, yakni:

    Hak Interpelasi: Hak meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Mekanisme pengusulan dan pengesahan hak interpelasi diatur rinci dalam UU MD3, termasuk jumlah minimal pengusul dan tata cara sidang paripurna.
    Hak Angket: Hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    Hak Menyatakan Pendapat: Hak menyampaikan pandangan atau penilaian terhadap kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa serta tindak lanjutnya dalam kerangka konstitusional.

    Hak individu anggota DPR mencakup antara lain hak mengajukan usul RUU, hak imunitas terkait pernyataan dan pendapat dalam sidang atau di luar sidang sepanjang terkait pelaksanaan tugas, serta hak protokoler dan keuangan/administratif sesuai ketentuan UU MD3.

    Konstitusi juga menyebut anggota DPR berhak mengajukan usul RUU, mempertegas peran legislatif pada level personal wakil rakyat.

    Contoh Implementasi Fungsi DPR dalam Kehidupan Bernegara

    1. Contoh fungsi legislasi

    DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 sebagai reformasi hukum pidana nasional. Peristiwa pengesahan tercatat pada kanal resmi pemerintah dan lembaga hukum, menandai transisi dari KUHP kolonial ke KUHP nasional dengan masa transisi sebelum berlaku efektif penuh.

    Implementasi ini mencerminkan fungsi legislasi berjalan melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan paripurna.

    2. Contoh fungsi anggaran

    DPR menyetujui APBN 2025 dalam rapat paripurna pada September 2024 dan melanjutkan siklus tahunan dengan pembahasan APBN 2026 pada 2025. Persetujuan APBN memuat kesepakatan defisit, belanja, dan prioritas program yang akan dijalankan pemerintah.

    Proses ini menggambarkan peran DPR dalam menetapkan arah kebijakan fiskal setiap tahun.

    3. Contoh fungsi pengawasan

    DPR menggunakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi kebijakan, menilai dampak program, dan mengevaluasi capaian indikator. Di ranah hak konstitusional, hak interpelasi dimaknai sebagai saluran resmi DPR untuk meminta keterangan pemerintah atas kebijakan yang penting dan strategis.

    Praktik dan mekanisme ini diulas luas dalam rujukan hukum dan edukasi publik. 

    Analisis pengamat politik dan akademisi menempatkan kinerja DPR yang efektif sebagai prasyarat tata kelola yang akuntabel. Pengawasan yang aktif dinilai menopang good governance karena mendorong transparansi, partisipasi, dan koreksi kebijakan bila diperlukan.

    DPR RI didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI memiliki wewenang membentuk undang-undang bersama Presiden, menetapkan APBN, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki hak-hak konstitusional, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat untuk menjamin fungsi pengawasan berjalan efektif. Seluruh kewenangan, fungsi, dan hak tersebut diatur dan dibatasi oleh UUD 1945 dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan terkait sebagai pagar sistem demokrasi dan prinsip checks and balances.

  • Ibu dan Anak di Bangkalan Jadi Tersangka karena Keroyok Tetangga
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        20 Oktober 2025

    Ibu dan Anak di Bangkalan Jadi Tersangka karena Keroyok Tetangga Surabaya 20 Oktober 2025

    Ibu dan Anak di Bangkalan Jadi Tersangka karena Keroyok Tetangga
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Penganiayaan yang dilakukan MY (42), asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur bersama keluarganya berakhir di balik jeruji.
    Polisi menangkap MY dan anaknya atas dugaan menganiaya tetangganya, MK (40).
    Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya menetapkan MY dan anaknya, R (21) sebagai tersangka penganiayaan.
    “Dua pelaku kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
    Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain.
    Dalam kejadian penganiayaan itu, MK telah melaporkan MY beserta keluarganya, yakni R, MD, dan MS karena telah melakukan penganiayaan terhadap MK dan anaknya yakni EL yang masih berusia 6 tahun.
    “Untuk kasus penganiayaan terhadap putri korban, itu dilaporkan dalam berkas tersendiri dan masih kami dalami,” ucap dia. 
    Penganiayaan bermula saat anak MK, yakni E (6) bersama teman sebayanya sedang membeli jajan ketika jam istirahat di sekolah madrasah.
    Tak lama kemudian, bungkus jajan tersebut dibuang di halaman oleh E dan teman-temannya.
    Tiba-tiba, E dan teman-temannya didatangi oleh seorang nenek, yakni MS (80) dengan membawa bambu. Nenek tersebut merupakan ibu MY yang saat itu membantu MY berjualan di sekitar sekolah.
    MS lalu menganiaya E dan teman-temannya. Bahkan, bagian mata E lebam akibat penganiayaan itu.
    Tak terima anaknya dianiaya, MK lalu menghubungi cucu laki-laki MS, yakni R melalui telepon.
    Saat dihubungi, R sempat meminta maaf atas perlakukan neneknya. Namun, R diduga meremehkan kejadian tersebut sehingga terjadi perdebatan.
    “Jadi R itu malah bilang ‘Kan enggak sampai buta anakmu’ begitu. Ini bukan masalah buta atau tidak, tapi anak saya dianiaya,” ungkapnya MK saat diwawancarai
    Kompas.com
    , Sabtu (18/10/2025).
    Diduga, dalam perdebatan itu, terjadi kesalahpahaman hingga mengakibatkan R mendatangi rumah MK yang letaknya tak jauh dari rumah keluarga R.
    “Lalu R datang ke rumah dan saya jelaskan agar dia tidak salah paham. Tapi saya justru dipukul,” kata dia.
    Kondisi rumah MK yang sepi membuat pelaku leluasa menganiaya korban.
    “Saya di rumah saat itu hanya bersama ibu saya yang sudah sepuh. Sedangkan suami masih ada kegiatan di luar rumah,” katanya. 
    Tak lama berselang, ibu R, yakni MY juga turut datang ke rumah korban. MY lalu mencakar wajah korban dan menganiaya hingga korban pingsan.
    Mendengar keributan itu, tetangga lain datang untuk melerai pelaku. Namun, ayah R, yakni MD lalu ikut datang ke rumah korban dan terus memprovokasi R agar membunuh korban.
    “Jadi saat tetangga datang itu mereka memegangi R agar tidak terus memukuli saya, tapi ayahnya R yakni MD terus menyuruh R untuk membunuh saya,” ujarnya. 
    Akibat penganiayaan tersebut, MK mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.