Kementrian Lembaga: MK

  • Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Buruh Bertemu Menaker-Anggota DPR, Bahas Formula Kenaikan UMP

    Jakarta

    Serikat buruh telah melakukan dialog bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rabu (6/11) kemarin.

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menjelaskan pertemuan yang diwakilkan oleh Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal itu bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil UU Cipta Kerja.

    “Dialog yang berlangsung pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan MK terkait uji materiil UU Cipta Kerja,” kata Kahar dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

    Kahar menjelaskan ada beberapa hal yang dibahas pada kesempatan tersebut, seperti tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024 yang mana waktunya bisa diundur.

    “Penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh, terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK mengingat belum ada ketentuan yang baru terkait dengan kenaikan upah minimum,” jelasnya.

    Kahar juga menerangkan bahwa DPR RI menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan.

    Adapun formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai alpha tersebut.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Rinciannya, industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2-0,5 dan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2-0,8. Namun, pihaknya menolak usulan tersebut.

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri. Lebih lanjut, topik lain yang didiskusikan mengenai rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum.

    Kahar menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMP dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), pihaknya menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menambahkan rencana mogok nasional yang akan diikuti 5 juta buruh. Menurutnya, pemogokan yang dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024 itu bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Apabila tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Apabila yang terjadi sebaliknya, aksi tetap dilaksanakan.

    “Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama,” kata Iqbal.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    (kil/kil)

  • KPU tambah fitur “arithmetic guard” dalam Sirekap untuk Pilkada 2024

    KPU tambah fitur “arithmetic guard” dalam Sirekap untuk Pilkada 2024

    “Perbaikan berikutnya adalah sudah ada arithmetic guard (dalam Sirekap). Guard itu penjaga,”Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambahkan fitur arithmetic guard dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.

    Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan arithmetic guard akan mengontrol secara otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    “Perbaikan berikutnya adalah sudah ada arithmetic guard (dalam Sirekap). Guard itu penjaga,” kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan fitur tersebut akan memperingatkan saat ada kesalahan dalam angka yang diinput. Hal ini ditandai dengan munculnya peringatan berwarna merah dan kuning.

    “Kalau misalnya 1 tambah 1 itu bukan 2, maka akan ada alert warna merah dan warna kuning dalam sistem Sirekap mobile yang dipegang oleh KPPS,” ujarnya.

    Betty menyebutkan KPU juga melakukan perbaikan Sirekap terhadap marker pada kolom dan baris formulir hasil suara yang nantinya akan memudahkan konversi lebih cepat ke Sirekap Web.

    Selain itu, KPU memperbarui arsitektur aplikasi dengan penambahan di beberapa bagian ujung formulir serta perubahan pada kotak angka.

    “Kotak angka yang seperti kalkulator itu kami hapus sama sekali, sehingga OCR dan OMR lebih fokus pada karakter,” jelas Betty.

    Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa kekurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.

    Pasalnya, perbaikan Sirekap merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu lalu.

    Sebelumnya, Rabu (8/5), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan KPU untuk segera memperbaiki aplikasi Sirekap menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    Peringatan itu disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

    “Pak Holik, dulu Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara), sekarang Sirekap. Gimana ini kalau begitu? Ini di semua tingkatan. Kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Untuk catatan, karena sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul,” ucap Arief.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Formula penetapan kenaikan upah minimum masih belum jelas. hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha.

    Namun buruh mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

    Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan pemerintah rumus baru untuk menghitung UMP, imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

    Jadi formatnya adalah UMP= Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Dia menambahkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Usulan ini ditolak mentah-mentah oleh buruh.

    Foto: Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    “Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.

    Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.

    Saat ini tengah dibahas rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misal, syaratnya adalah perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

    Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

    Sedangkan berkenaan dengan rencana mogok nasional 5 juta buruh, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, bahwa pemogokan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024, bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.

    Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

    “Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

    (fys/wur)

  • Ditolak Mentah-Mentah Buruh! Begini Rumus Baru Pemerintah Hitung UMP

    Ratusan Buruh Geruduk Kemnaker, Nyalakan Bom Asap & Kompak Teriak Ini

    CNBC Indonesia

    News

    Foto News

    FOTO

    (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki), CNBC Indonesia

    07 November 2024 12:52

    Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Buruh meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Permintaan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Hal itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Pantauan di lokasi sejumlah buruh mengkuti rangkaian dari aksi demonstrasi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia hingga yel yel lagu buruh. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Massa buruh mulai menyalakan flare di sela-sela membacakan tuntutan. Terkait hal itu, serikat buruh dengan tegas tetap meminta kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10%. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Sedangkan bagi perusahaan yang sekiranya tidak mampu untuk meningkatkan upah minimum pegawainya 8-10%, menurut Said perihal ini dapat dibicarakan lebih jauh bersama serikat buruh terkait. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    `;
    });

    let elem = document.querySelector(“#samsung”);

    elem.innerHTML = elem.innerHTML + html;
    }
    })
    .catch(function (err) {
    // There was an error
    console.warn(“Something went wrong.”, err);
    });
    }

    (function () {
    // panggil fungsi fetch Data G20
    // pastikan memanggil fungsi fetch dengan nama yg sudah didefine di atas
    fetchData20();
    })();

  • Budi Gunawan Wanti-wanti Penetapan UMP 2025 ke Kepala Daerah karena Berdampak ke Ekonomi Nasional

    Budi Gunawan Wanti-wanti Penetapan UMP 2025 ke Kepala Daerah karena Berdampak ke Ekonomi Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mewanti-wanti kepala daerah dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Ia meminta kenaikan UMP tahun depan agar dihitung dengan cermat karena akan berimbas ke perekonomian nasional.

    Budi Gunawan menyebut, pemerintah daerah dan pusat harus solid dan berkoordinasi dalam penyusunan kebijakan dan melibatkan masyarakat. Ia juga mengatakan agar kepala daerah tidak terjebak pada kebijakan populis terkait penetapan UMP.

    “Harus ada sinkronisasi dan koordinasi pemerintah daerah dan pusat dan hal itu menjadi faktor kunci. Koordinasi dan sinkronisasi ini harus dilakukan secara intensif dan terbuka agar kita semua bisa selesaikan setiap permasalahan di depan, sehingga harus cermat agar tidak terjebak kebijakan populis,” ucap Budi Gunawan dalam “Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024” di Sentul International Convention Center (SICC), Kamis (7/11/2024).

    Ia menambahkan, apabila UMP 2025 mendadak naik besar, maka hal itu tidak terlalu baik dan bisa berimbas ke perekonomian nasional.

    “UMP dan UMK naik tinggi dan tidak rasional pada tahun depan, maka hal itu bisa mengganggu pertumbuhan ekononomi kita, sehingga rekrutmen pekerja baru akan turun. Mereka pun akan beralih ke pekerjaan sektor informal,” paparnya.

    Selain itu, kenaikan UMP 2025 yang tinggi nanti akan membuat perusahaan juga tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

    “Ujung-ujungnya nanti banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku,” ucap dia.

    Diketahui sebelumnya, penetapan kenaikan UMP dilakukan pada November berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, aturan ini tidak berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (mk) terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Saat ini DPR, pemerintah, dan buruh melakukan kajian dan perhitungan indeks upah buruh untuk menentukan kenaikan UMP 2025. Hal ini dilakukan agar para pengusaha dan para buruh tidak dirugikan.

  • Jadwal Masa Kerja Badan Adhoc Pilkada 2024, Cek Infonya!

    Jadwal Masa Kerja Badan Adhoc Pilkada 2024, Cek Infonya!

    Jakarta

    Pilkada merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Tahun ini, Pilkada digelar pada 27 November 2024.

    Dalam Pilkada, terdapat Badan Adhoc yang berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Lantas, berapa lama masa kerja Badan Adhoc Pilkada 2024? Simak informasinya berikut ini.

    Badan Adhoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

    Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal masa kerja Badan Adhoc Pilkada 2024.

    Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): 16 Mei 2024 – 27 Januari 2025Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS): 26 Mei 2024 – 27 Januari 2025Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP): 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): 7 November 2024 – 8 Desember 2024.Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024

    Untuk gaji atau honorium Badan Adhoc Pilkada 2024, terlampir dalam PKPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rinciannya.

    1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

    Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulanAnggota: Rp 2.200.000/orang/bulanSekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulanPelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

    2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

    Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulanAnggota: Rp 1.300.000/orang/bulanSekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulanPelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan

    3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

    4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

    Ketua: Rp 900.000/orang/bulanAnggota: Rp 850.000/orang/bulanPengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

    – Santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc

    Meninggal: Rp 36.000.000/orangCacat permanen: Rp 30.800.000/orangLuka berat: Rp 16.500.000/orangLuka sedang: Rp 8.250.000/orangBantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.Jadwal Kampanye dan Pencoblosan Pilkada 2024Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPUPenyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MKPenetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPUPengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

    (kny/imk)

  • Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU dan Sederet Usulan RUU Prolegnas – Page 3

    Infografis Prabowo Instruksikan Menkum Supratman Tinjau Ulang Seluruh UU dan Sederet Usulan RUU Prolegnas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada saat ini. Instruksi ini terungkap saat rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas.

    Bermula saat muncul permintaan dari anggota Komisi XIII DPR Yasonna H. Laoly. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta pemerintah tidak kejar tayang dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang atau RUU.

    “Pak Menteri (Menkum Supratman) ini adalah mantan Ketua Baleg (Badan Legislasi), kita sering membahas undang-undang bersama. Ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang, karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin 4 November 2024.

    Yasonna mencontohkan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum lama ini mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

    Terkait permintaan Yasonna, Menkum Supratman pun angkat bicara. Supratman mengaku sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo.

    “Sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden, Beliau sudah menegaskan 4 hal, Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang, PP (peraturan pemerintah), perpres (peraturan presiden), termasuk peraturan menteri (permen),” kata Supratman.

    Bukan hanya itu. Supratman menekankan review UU agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Adapun sederet usulan RUU telah diusulkan berbagai komisi di DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Apa saja di antaranya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Penetapan Upah 2025, Pemutihan Utang UMKM Hingga Efek Trump

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Penetapan Upah 2025, Pemutihan Utang UMKM Hingga Efek Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Penentuan upah minimum 2025 agaknya masih menantang, meskipun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan agar aturan baru terkait dengan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tersebut selesai pada 7 November 2024.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat, mengingat konsep skema pengupahan tersebut perlu lebih dimatangkan kembali.

    Terlebih, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), turut mempengaruhi penetapan upah minimum tahun depan.

    Ulasan tentang skema pengupahan yang masih terus dikaji dan dicermati lebih lanjut oleh pemerintah, menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.

    Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Kamis (7/11/2024):

     

    Pilpres AS: Tragedi Pennsylvania, Kecaman yang Beri Andil Kemenangan Donald Trump

    Warga Amerika Serikat telah menentukan pilihannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024). Hasilnya, kandidat Presiden dari Partai Republik Donald J. Trump kembali terpilih sebagai Presiden.

    Donald Trump menutup pintu bagi Kamala Harris, kandidat Presiden dari Partai Demokrat, untuk menciptakan sejarah baru sebagai presiden perempuan pertama di negara itu.

    Donald J. Trump saat berkampanye di depan pendukungnya. Kandidat Presiden dari Partai Republik itu berhasil memenangi Pemilihan Presiden Amerika Serikat atas calon presiden Partai Demokrat Kamala Harris pada Pemilu yang berlangsung Selasa (5/11/2024)./Dok. https://www.donaldjtrump.com

    Kemenangan Trump ditentukan oleh keberhasilannya membalikkan suara di negara bagian Georgia yang memiliki 16 suara elektoral. Keunggulan Trump juga ditentukan dari perolehan suara kemenangan di Pennyslvania yang memiliki 19 suara elektoral.

    Trump seolah menerima berkah dengan kemenangannya di Pennsylvania ini. Negara bagian itu menjadi lokasi peristiwa penembakan terhadap Trump yang kemudian disebut sebagai tragedi Pennsylvania.

     

    Periode Menantang Penetapan Upah 2025

    Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebut bahwa dia belum mengetahui kapan rumusan UMP 2025 akan diumumkan oleh pemerintah. Menurut dia, regulasi tentang skema pengupahan yang direncanakan akan diteken pada Kamis (7/11/2024) perlu lebih dimatangkan kembali. 

    Saat ini, skema pengupahan tersebut tengah dikaji dan dicermati lebih lanjut sehingga harapannya dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

    Terlebih, Yassierli telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Namun, masih terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.

     

    Modal Ventura Menjaring Startup Tak ‘Bakar Duit’

    Industri modal ventura terhitung masih optimistis menatap potensi tahun depan, meskipun sepanjang tahun ini diterpa tren negatif penurunan pembiayaan.

    “Kami masih optimis proyeksi pembiayaan modal ventura di Tanah Air akan tumbuh seiring dengan tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai saat ini,” kata Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

    Optimisme Amvesindo terhadap masa depan modal ventura di Indonesia juga didasari oleh stabilitas sektor jasa keuangan khususnya modal ventura di Indonesia yang masih terjaga dengan baik di tengah dinamika geopolitik global.

    Eddi menjelaskan, fokus pembiayaan modal ventura saat ini bergeser mencari startup atau perusahaan yang menunjukkan tingkat profitabilitas dan arus kas yang sehat. “Tren yang sebelumnya mendominasi pasar dengan strategi ‘bakar uang’ untuk pertumbuhan cepat kini mulai ditinggalkan,” kata.

     

    Efek Penghapusan Kredit UMKM hingga Petani ke Asuransi BUMN

    Pemutihan utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan, hingga petani dinilai akan berdampak positif terhadap perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penjaminan kredit bagi sektor-sektor tersebut. 

    Praktisi manajemen risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman mengatakan, apabila terdapat ketentuan subrogasi pada perjanjian, maka perusahaan asuransi akan mendapatkan hak subrogasi atau recovery dari pembayaran utang yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, perusahaan asuransi sebelumnya telah membayarkan klaim atas kredit macet sesuai ketentuan polis. 

    Menurutnya, pihak bank yang memberikan kredit dapat menghapus pembukuan dan tidak dianggap sebagai kerugian negara. Di sisi lain, debitur tidak mempunyai buku kelam sehingga bisa melakukan pinjaman dan perusahaan asuransi mendapatkan pendapatan dari subrogasi itu. 

     

    Pasar Saham dan IHSG Merespons Negatif Kemenangan Trump

    Pasar saham dan rupiah merespons negatif kemenangan kandidat Partai Republik Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS). Di saat yang sama, investor asing melakukan net sell.

    Jatuhnya harga saham-saham berkapitalisasi jumbo membuat indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,44% ke level 7.383,86 pada perdagangan hari ini, Rabu (11/6/2024). 

    Mayoritas indeks berdasarkan sektor berakhir di zona merah. Pelemahan terdalam dialami saham sektor teknologi sebesar 2,96%. “Indeks dolar yang menguat memberi tekanan pada saham-saham blue chips,” kata Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas.

    Sukarno menjelaskan bahwa kemenangan Trump membawa sentimen positif pada pasar kripto, sejalan dengan janji dukungan yang diutarakannya saat kampanye. Sementara untuk saham, pelaku pasar perlu tetap mencermati kinerja teranyar emiten.

  • Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan. 

    Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan  pemerintah menghormati putusan MK pada Kamis (31/10/2023) dan akan menjalankan putusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat Depenas dalam perumusan kebijakan pengupahan.

    “Memang sesuai dengan putusan MK itu adalah memperkuat Depenas,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu malam (6/11/2024).

    Selain memperkuat fungsi Depenas, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan Kemnaker untuk mengoptimalkan keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. 

    Sebagai informasi, LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang membahas masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    “Arahan dari Pak Presiden memang optimalkan keberadaan dari LKS Tripartit Nasional,” ujarnya.

    Langkah tersebut juga sejalan dengan salah satu amar putusan MK soal kebijakan penetapan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja.

    MK menyatakan, frasa yang terkandung dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Frasa yang dianggap bertentangan itu berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

    “Menyatakan, ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Dalam putusannya, MK menambah bunyi pasal tersebut. MK menyatakan, perumusan kebijakan upah melibatkan dewan pengupahan daerah. 

    “….tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan,” demikian bunyi putusan tersebut. 

    Adapun pasca putusan MK, Kemnaker tengah merumuskan regulasi baru terkait skema penetapan upah minimum. Dalam catatan Bisnis, Kemnaker belum bisa menerbitkan regulasi baru sesuai tenggat waktu yang diberikan Prabowo, yakni pada 7 November 2024.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, konsep pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Apalagi, masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha terkait formula penetapan upah minimum. 

    Dia ingin peraturan yang nantinya terbit tidak hanya siap dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi logika sehingga tidak menimbulkan polemik baru kedepannya.  Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemnaker dalam merumuskan rancangan pengupahan. 

    “Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

  • Feri Amsari Dorong Presiden Prabowo Jamin Netralitas Aparat Dalam Pilkada 2024 – Page 3

    Feri Amsari Dorong Presiden Prabowo Jamin Netralitas Aparat Dalam Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari meminta Presiden Prabowo Subianto berani bersikap kepada pihak, khususnya para aparat yang tak bersikap netral di Pilkada 2024.

    Hal itu disampaikan Feri usai diskusi bertajuk ‘Demokrasi yang Tergerus Pasca-Reformasi 98, Residu Rezim Jokowi Cawe-Cawe MK, Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024’ di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    “Ya haruslah (Prabowo bersikap tegas). Kan tidak hanya pernyataan sikap, tetapi juga kemudian perbuatan,” kata dia.

    Feri menaruh harapan bahwa seluruh aparat di seluruh lapisan tingkatan menjalankan perintah presiden untuk menjaga netralitas dan tak melakukan intervensi pada Pilkada 2024.

    “Mudah-mudahan presiden memerintahkan sesuai dengan apa yang dikatakan dan tidak ada aparat bawahannya yang bermain mata,” jelasnya

    Feri juga menyinggung soal aturan di dalam undang-undang yang telah mengatur soal netralitas aparat dan ASN di dalam Pemilu.

    Termasuk, sejumlah sanksi yang bakal diterima bagi para aparat dan ASN yang berani melakukan pelanggaran.

    “Di dalam undang-undang kan mereka dilarang untuk berpihak. Tidak hanya bisa dipindahkan, diturunkan jabatan, bahkan bisa diberhentikan. Bahkan bisa dipidana. Sekarang patuhi undang-undang atau tidak? Itu saja. Atau kita mengabaikan proses kecurangan ini terjadi dan mengabaikan ketentuan undang-undang,” tegas Feri.