Kementrian Lembaga: MK

  • Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi

    Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait norma Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

    Selain dia, ada dua pegawai KPK, yakni Lies Kartika Sari selaku auditor muda KPK dan Maria Fransiska selaku pelaksana pada unit sekretaris pimpinan KPK yang mengajukan JR ke MK. Mereka mengajukan uji materi terkait norma Pasal 37 UU KPK.

    Menurut Alex, dua pasal dimaksud bisa dijadikan pihak-pihak luar untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai.

    Alex mengatakan bahwa rumusan pasal itu tidak jelas, sekalipun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas.

    Ketidakjelasan itu lantaran adanya batasan yang tidak pasti di dalam normal Pasal 36 huruf a UU KPK. Selain itu, juga banyak kejanggalan di norma pasal yang dimaksud.

    “Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

    Adapun Pasal 36 huruf (a) UU KPK diketahui berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.”

    “UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara, dengan alasan apa pun,” kata Alex.

    “Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? Batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum,” imbuh pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini.

    Alex kemudian mempertanyakan penafsiran frasa “dengan alasan apa pun” di dalam Pasal 36 huruf a tersebut dalam rangka melakukan tugas sebagai pimpinan KPK.

    “Bagaimana kalau dalam rangka melaksanakan tugas? Bagaimana kalau pertemuan/komunikasi dilakukan dengan iktikad baik atau misalnya pada saat bertemu tidak tahu status orang yang ditemui?” ujar Alex.

    “Kalau tanpa pengecualian berarti bertemu di kondangan pun bermasalah, sekalipun tidak ada hal penting yang dibahas,” lanjutnya.

    Alex menilai, mestinya ada penjelasan konteks pertemuan yang dimaksud di dalam pasal tersebut. 

    Semisal, yang mengakibatkan munculnya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara di KPK.

    Lebih lanjut, Alex pun menyebut bahwa hanya aparat penegak hukum yang tak memahami esensi dari dua pasal yang digugatnya bersama pegawai KPK tersebut.

    Sehingga, lanjut dia, justru menilai pertemuan dengan setiap orang yang berurusan dengan lembaga antirasuah sebagai perbuatan pidana.

    “Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan marwah KPK. Jadi, sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik,” kata Alex.

    Alex menyebut, permohonan uji materi itu diajukan juga untuk pimpinan saat ini dan yang akan datang. Termasuk, juga untuk insan KPK secara keseluruhan.

    “Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum. Selain itu, juga supaya ada perlakuan yang sama antarpenegak hukum,” ujar dia.

    Oleh karena itu, Alex berpendapat bahwa perlakuan yang diterima insan KPK justru berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.

    “Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak beperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif,” kata dia.

    Di samping itu, ia sepakat jika pertemuan atau komunikasi yang dilakukan dengan pihak beperkara dapat menimbulkan konflik kepentingan mesti disanksi etik maupun pidana.

    “Apalagi jika hubungan atau komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat,” kata Alex.

    Adapun terkait penerapan norma Pasal 36 huruf a UU KPK yang dianggap tidak berkepastian hukum itu, dalam gugatannya ia meminta MK perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi.

    “Atau memaknai Pasal 36 dengan ‘Pasal 36: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya’,” sebut Alex

  • [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong Nasional 8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan mantan Direktur Umum
    Pertamina
    , Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka
    korupsi
    dugaan pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan pembaca.
    Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
    Masih dari dunia hukum, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
    Mahfud MD
    menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , sebagai bentuk kriminalisasi politik.
    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian 4,8 hektare tanah yang terdiri atas 23 bidang, di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Luhur diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pembelian tanah tersebut.
    “Kepolisian menetapkan tersangka LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan,” kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi, Rabu (6/1/2024).
    Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim pada 19 Februari 2018 yang tercatat dengan Nomor Laporan LP/250/II/2018/Bareskrim.

    Saat itu dilaporkan bahwa perusahaan energi pelat merah itu menyusun anggaran pembelian tanah senilai Rp 2,07 triliun di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun 2013, yang tujuannya untuk membangun Pertamina Energy Tower (PET).
    Akan tetapi, dalam proses pembelian tanah seluas 48.279 meter persegi yang berlangsung antara Juni 2013 hingga Februari 2014, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar.
    Nilai kerugian negara ini berdasarkan surat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Nomor: 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, dan Surat Tugas Tortama Investigasi BPK RI Nomor: 28/ST/XXI/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPK RI tertanggal 15 Oktober 2024, kepada Dittipidkor Bareskrim Polri.
    Arief mengatakan, penyimpangan tersebut dikaitkan dengan harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi dan aset jalan milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
    “Ini didasari atas terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya) dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya,” tegas dia.
    Selain itu, pihak Bareskrim Polri menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai aturan, termasuk Undang-Undang BUMN, Peraturan Menteri BUMN, serta pedoman internal Pertamina mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
    Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
    “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    “Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
    Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
    “Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apindo: Sejumlah Investor Keluhkan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

    Apindo: Sejumlah Investor Keluhkan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap, banyak investor mengeluh pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh.

    Putusan itu kemudian direspons oleh pemerintah dengan merumuskan aturan baru mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan amar putusan MK pada Kamis (31/10/2024).

    “Tiba-tiba regulasinya berubah lagi. Ini terus terang banyak dikeluhkan oleh mereka [investor],” kata Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Kamis (7/11/2024).

    Menurutnya, langkah pemerintah sebelumnya yang mengeluarkan UU Cipta Kerja, telah berhasil menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya dalam pengembangan industri padat karya di Indonesia. Ini juga sesuai dengan semangat diterbitkannya UU Cipta Kerja, yakni penciptaan lapangan kerja.

    Hal ini, kata dia, tercermin dari total realisasi penanaman modal asing (PMA) yang rata-rata meningkat sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Cipta Kerja. Data tersebut menunjukkan adanya peluang besar untuk terciptanya lapangan kerja baru di Indonesia, khususnya di sektor industri padat karya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia menunjukan zona ekspansif selama 30 bulan berturut-turut, menjadi satu sinyal positif bagi kebangkitan industri Tanah Air. 

    Adanya perubahan kebijakan ini, lanjutnya, tentu akan berdampak terhadap investasi yang sudah dan akan masuk di Indonesia. Apalagi, investor yang masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja sudah melakukan sejumlah perhitungan seperti biaya hingga kontrak berdasarkan regulasi yang sudah ada.

    “Begitu undang-undangnya berubah kan menjadi pertanyaan besar bagi mereka,” ungkapnya. 

    Di satu sisi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dengan adanya perubahan kebijakan yang dapat mengganggu iklim investasi, Bob pesimistis target tersebut bisa tercapai.

    “Apa ini dibilang baik bagi kita? Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi. Tanpa investasi, impossible,” ujarnya. 

    Dewan Pakar Apindo, Anton J. Supit menambahkan, gonta ganti aturan yang dilakukan pemerintah akan membuat investor kehilangan kepercayaannya. Akibatnya, para investor yang berencana masuk ke Indonesia bisa jadi batal menanamkan modalnya.

    “Musuh yang paling ditakuti [investor] adalah ketidakpastian,” ungkapnya.

    Alih-alih mengutak-atik kebijakan, Anton menilai bahwa pemerintah dan DPR seharusnya menciptakan iklim investasi sebaik mungkin. Dengan demikian, investasi akan masuk dalam jumlah besar sehingga dapat menyerap angkatan kerja baru tiap tahunnya.

    Oleh karena itu, Apindo sebagai perwakilan dunia usaha di Indonesia berharap dapat dilibatkan secara intensif dalam seluruh proses pembahasan aturan ketenagakerjaan agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dapat merespons kepentingan dunia usaha dan mendukung terciptanya iklim kondusif bagi perkembangan industri dan ketenagakerjaan di Indonesia.

  • Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya – Page 3

    Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun, pasal tersebut mengatur tentang pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

    Pengajuan uji materi itu juga sehubungan dengan Alex yang pernah melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tengah berperkara di KPK.

    “Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” tulis salah satu uji materi yang diajukan oleh Alex di MK yang dikutip, Kamis (7/11/2024).

    Menurut Alex pasal soal larangan pimpinan KPK yang bertemu dengan orang yang sedang berperkara dianggap kurang jelas. Sebab dalam pasal tersebut menjadi salah satu unsur dugaan pidana terhadap dirinya yang sekarang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

    Dari beleid itu juga, Alex mengaku merasa dirugikan hingga menyebabkan dirinya sebagai terlapor di kasus pertemuan dengan Eko Darmanto.

    “Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” tulis lagi gugatan Alex.

     

  • Fitur `arithmetic guard` angin segar kevalidan hasil Sirekap

    Fitur `arithmetic guard` angin segar kevalidan hasil Sirekap

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pakar: Fitur `arithmetic guard` angin segar kevalidan hasil Sirekap
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 November 2024 – 17:08 WIB

    Elshinta.com – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan kehadiran fitur arithmetic guard sebagai langkah penyempurnaan hasil aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang semakin valid untuk digunakan pada Pilkada Serentak 2024.

    “Saya sih melihatnya bahwa ini adalah angin segar dari KPU untuk memperbaiki sistem yang dianggap kemarin tidak bagus agar semakin bagus, semakin baik dan semakin valid,” kata Ujang di Jakarta, Kamis (7/11).

    Ia pun mengapresiasi komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki beberapa kekurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. Perbaikan Sirekap merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu lalu.

    “Karena jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama, kan ketika Sirekap yang kemarin-kemarin dianggap gagal oleh publik ya, dianggap bermasalah oleh publik,” ujarnya.

    Oleh karena itu, menurut Ujang, penambahan fitur arithmetic guard bagian dari evaluasi KPU dalam menyiapkan Sirekap yang mumpuni sehingga ke depan publik dapat menyaksikan Sirekap yang lebih baik lagi.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambahkan fitur arithmetic guard pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024.

    Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan arithmetic guard akan mengontrol secara otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    “Perbaikan berikutnya adalah sudah ada arithmetic guard (dalam Sirekap). Guard itu penjaga,” kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan fitur tersebut akan memperingatkan saat ada kesalahan dalam angka yang di-input. Hal ini ditandai dengan munculnya peringatan berwarna merah dan kuning.

    Pada Rabu, 8 Mei 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan KPU untuk segera memperbaiki aplikasi Sirekap menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    Peringatan itu disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5).

    “Pak Holik, dulu Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara), sekarang Sirekap. Gimana ini kalau begitu? Ini di semua tingkatan. Kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Untuk catatan karena sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul,” ucap Arief.

    Sumber : Antara

  • Video: Ratusan Buruh Demo di Kemnaker, Tuntut Soal Aturan Pengupahan

    Video: Ratusan Buruh Demo di Kemnaker, Tuntut Soal Aturan Pengupahan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawal peraturan menteri agar sesuai dengan hasil putusan mk tentang undang undang cipta kerja. Untuk mengetahui apa saja detil dari tuntutan serikat buruh tersebut,berikut laporan Jurnalis Salma Wijaya dan Juru Kamera Angga Yosua.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, (Kamis, 7/11/2024).

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ribuan Buruh Demo di Kantor Kemnaker Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK – Page 3

    Ribuan Buruh Demo di Kantor Kemnaker Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tumpah ruah memadati Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memimpin langsung aksi demonstrasi tersebut.

    Diatas mobil komando, Andi Gani meminta Pemerintah tak main-main dengan buruh dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Karena buruh sudah berjuang panjang 4 tahun di MK, berjuang di jalanan dan akhirnya menang. Tapi tiba-tiba ada yang tidak mau menaati putusan MK. Jangan mengajari buruh untuk tidak taat konstitusi,” tegas Andi Gani

    Apalagi, dalam waktu dekat ada penetapan upah minimum. Ia meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK.

    Andi Gani mengingatkan kembali kepada Pemerintah agar tidak bermain-main dengan konstitusi.

    “Di sini, saya Andi Gani Nena Wea, mengingatkan kepada Pemerintah, khususnya kepada Menaker dan jajarannya, jangan coba-coba bermain-main mengenai konstitusi,” ucapnya.

    Wakil Presiden KSPSI Roy Jinto Ferianto menyoroti dua poin dalam Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit nasional.

    Pertama, soal peta jalan atau roadmap Pemerintah hanya akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 15 Desember 2024 yang akan merugikan buruh.

    “Itu merugikan karena upah minimum sektoral itu bukan hanya UMSP tingkat provinsi, tapi ada upah minimum sektoral kabupaten-kota. Kita melihat di situ hanya UMSP yang akan mereka tetapkan, itu pun kalau ada kesepakatan,” ujar Roy.

     

     

     

  • Pakar: Fitur “arithmetic guard” angin segar kevalidan hasil Sirekap

    Pakar: Fitur “arithmetic guard” angin segar kevalidan hasil Sirekap

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan kehadiran fitur arithmetic guard sebagai langkah penyempurnaan hasil aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang semakin valid untuk digunakan pada Pilkada Serentak 2024.

    “Saya sih melihatnya bahwa ini adalah angin segar dari KPU untuk memperbaiki sistem yang dianggap kemarin tidak bagus agar semakin bagus, semakin baik dan semakin valid,” kata Ujang saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Ia pun mengapresiasi komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki beberapa kekurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. Perbaikan Sirekap merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu lalu.

    “Karena jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama, kan ketika Sirekap yang kemarin-kemarin dianggap gagal oleh publik ya, dianggap bermasalah oleh publik,” ujarnya.

    Baca juga: KPU tambah fitur “arithmetic guard” dalam Sirekap untuk Pilkada 2024

    Oleh karena itu, menurut Ujang, penambahan fitur arithmetic guard bagian dari evaluasi KPU dalam menyiapkan Sirekap yang mumpuni sehingga ke depan publik dapat menyaksikan Sirekap yang lebih baik lagi.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambahkan fitur arithmetic guard pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024.

    Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan arithmetic guard akan mengontrol secara otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    “Perbaikan berikutnya adalah sudah ada arithmetic guard (dalam Sirekap). Guard itu penjaga,” kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

    Baca juga: Komisi II minta KPU sempurnakan Sirekap sebelum digunakan pada pilkada

    Dia menjelaskan fitur tersebut akan memperingatkan saat ada kesalahan dalam angka yang di-input. Hal ini ditandai dengan munculnya peringatan berwarna merah dan kuning.

    Pada Rabu, 8 Mei 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan KPU untuk segera memperbaiki aplikasi Sirekap menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

    Peringatan itu disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5).

    “Pak Holik, dulu Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara), sekarang Sirekap. Gimana ini kalau begitu? Ini di semua tingkatan. Kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Untuk catatan karena sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul,” ucap Arief.

    Baca juga: Akademisi: KPU harus libatkan pakar IT yang banyak untuk jaga Sirekap
    Baca juga: KPU perbaiki Sirekap demi keakuratan hasil Pilkada 2024

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lingkaran Setan Pertumbuhan di Bawah 5% Jadi Ancaman, Apa Jalan Keluarnya?

    Lingkaran Setan Pertumbuhan di Bawah 5% Jadi Ancaman, Apa Jalan Keluarnya?

    Jakarta

    Pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal III 2024 yang melambat di bawah 5% disebut-sebut dapat menjadi lingkaran setan jika tidak ditangani dengan baik. Sebab melambatnya pertumbuhan ini diperkirakan dapat terus menggerus perekonomian Indonesia. Lantas apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini?

    Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan salah satu cara paling efektif mengatasi permasalahan ini adalah dengan memperbaiki iklim investasi dalam negeri. Dengan begitu

    Sebab menurutnya pertumbuhan investasi ini secara langsung dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Di mana lapangan pekerjaan baru itu dapat menjadi sumber pemasukan masyarakat yang secara langsung dapat meningkatkan daya beli.

    Kemudian peningkatan daya beli ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat, dan peningkatan konsumsi ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga pada akhirnya roda ekonomi RI akan terus berputar dalam siklus perbaikan.

    “Pemerintah harus menjaga ketat ini lingkaran setan, kemiskinan bisa diputus. Ya itu dengan melalui investasi, harus ada upaya-upaya untuk mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya itu menciptakan lapangan kerja,” ucap Piter kepada detikcom, ditulis Kamis (7/11/2024).

    “Dari lapangan kerja itu mendorong pertumbuhan konsumsi dan ujung-ujungnya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu akan menjadi daya tarik investasi. Jadi memang pemerintah harus menciptakan iklim bagi investasi yang baik,” sambungnya.

    Piter berpendapat salah upaya yang bisa dilakukan adalah melalui penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Sebab pada akhirnya sistem tenaga kerja ini merupakan salah satu faktor yang sangat diperhitungkan para investor saat ingin menanamkan investasinya di RI.

    “Makanya di zamannya pak Jokowi (masa pemerintahan Presiden Joko Widodo) itu, pak Jokowi ngotot banget mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja yang ujungnya itu sebenarnya di situ adalah di dalam rangka memperbaiki iklim investasi,” kata Piter.

    Terkait keberadaan UU Cipta Kerja sebagai salah satu upaya perbaikan iklim investasi RI, Piter mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi atau mencabut sebagian aturan merupakan hal yang baik dan bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.

    “Memang UU Cipta Kerja itu penolakannya ada banyak ya, termasuk kemarin yang dikabulkankan sebagian besar itu terkait dengan ketenagakerjaan ya. Ini memang harus diperbaiki, justru ini momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki supaya UU Cipta Kerja itu benar-benar menjadi momentum untuk memperbaiki iklim investasinya kita,” terang Piter.

    “UU Cipta Kerja kita kan sudah disepakati, sudah disahkan sekian lama tapi kan dampaknya terhadap investasi kita kan masih minimal sekali, masih kecil. Dengan adanya keputusan MK pada saat tersebut ada momentum bagi pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja supaya aturan itu benar-benar bisa diterima dan kemudian bisa berdampak terhadap membaiknya iklim investasi di Indonesia,” pungkasnya.

    Senada dengan itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad juga menyarankan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dalam negeri guna memutus lingkaran setan pelemahan ekonomi RI.

    Sebab ia juga berpendapat dengan adanya investasi, lapangan pekerjaan baru bisa tercipta dan kondisi ini akan meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli ini akan meningkatkan konsumsi, yang pada akhirnya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan seterusnya.

    Adapun menurutnya salah satu uapaya yang bisa dilakukan untuk mendorong iklim investasi ini salah satunya adalah dengan memperbaiki ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebagai parameter ekonomi makro yang menunjukkan perbandingan antara tambahan modal (investasi) dengan tambahan output (hasil).

    “Saya kira memang harus banyak upaya untuk menambah investasi. Ya syarat investasi adalah menurunkan ICOR,” ucapnya.

    Lebih lanjut, menurutnya pemerintah juga perlu menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui faktor lain seperti infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Kemudian di luar itu Indonesia juga perlu meningkatkan kinerja ekspornya untuk menjaga produksi dalam negeri.

    “Kedua saya kira harus banyak upaya meningkatkan ekonomi melalui infrastruktur dan sebagainya. Karena kan kalau fokusnya SDM itu jangka panjang, Infrastruktur juga jangan ditinggal,” jelas Tauhid.

    “Nah yang ketiga memang mau tidak mau kita harus membuka ke ruang pasar ekspor jadi yang jauh lebih banyak dan lebih luas,” sambungnya.

    Sementara itu Kepala Ekonom Permata Institute for Economic Research (PIER), Josua Pardede, menyebut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

    Misalkan saja pembangunan infrastruktur yang berfokus pada sektor produktif seperti energi dan transportasi. Sebab menurutnya langkah ini dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing RI.

    Kemudian menurutnya pemerintah juga bisa memberikan subsidi untuk sejumlah komoditas penting seperti pangan dan energi. Dengan begitu daya beli masyarakat khususnya mereka dari kelas menengah ke bawah dapat terjaga.

    “Pemberian subsidi pada komoditas kebutuhan pokok seperti pangan dan energi untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelas menengah bawah yang mengalami tekanan daya beli,” terang Josua.

    Selain subsidi, Josua berpendapat pemerintah juga bisa memperkuat program bantuan sosial terhadap kelompok rentan untuk meningkatkan pendapatan atau pemberlakuan insentif tertentu yang dapat menjaga daya beli rumah tangga.

    “Misalnya pemerintah bisa mempertimbangkan pengurangan pajak atas pengeluaran tertentu untuk mendorong konsumsi pada sektor yang mengalami kontraksi, seperti peralatan rumah tangga dan pakaian,” paparnya.

    Di luar itu pemerintah juga bisa meningkatkan investasi di proyek-proyek infrastruktur strategis nasional yang dapat menggenjot laju pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sebab langkah ini dapat secara langsung membuka lapangan kerja baru.

    “Pemerintah dapat meningkatkan investasi di proyek-proyek infrastruktur strategis, seperti pembangunan ibu kota negara baru (IKN) dan infrastruktur pendukung lainnya, yang akan berdampak langsung pada sektor konstruksi dan menciptakan lapangan kerja,” jelas Josua.

    Tonton Video: Potensi Pertumbuhan Ekonomi Awal Era Prabowo-Gibran

    (fdl/fdl)