Kementrian Lembaga: MK

  • 7 Pesan Sri Mulyani Minta Menteri cs Hemat Anggaran Perjalanan Dinas

    7 Pesan Sri Mulyani Minta Menteri cs Hemat Anggaran Perjalanan Dinas

    Jakarta

    Pejabat negara diminta melakukan efisiensi terhadap belanja perjalanan dinas (Perdinas) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

    “Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024, dilihat detikcom Sabtu (9/11/2024).

    Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh arahan dari Sri Mulyani terkait belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024. Berikut Rinciannya:

    1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

    2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

    3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

    4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:
    a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
    b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

    5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

    6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

    7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.

    (ily/hns)

  • Aturan Terbaru PHK Sesuai Keputusan Terbaru MK

    Aturan Terbaru PHK Sesuai Keputusan Terbaru MK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan tersebut diajukan termasuk oleh Partai Buruh.

    Salah satunya yang dituntut adalah terkait mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 151 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 lampiran UU Ciptaker.

    Menurut MK, frasa pada pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yakni terkait ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial’.

    Pasal itu berisi soal pekerja yang terkena PHK namun menolak keputusan. Saat melakukan perundingan bipartit berakhir buntu, maka PHK dilakukan dengan melalui penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    “Menyatakan frasa ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” seperti dikutip dari salinan putusan MK.

    Dalam putusan terbarunya, MK mengubah aturan tersebut. Yakni dengan memperjelas mekanisme yang harus dilewati saat perusahaan melakukan PHK pada karyawannya.

    Menurut MK, PHK baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keputusan tersebut sifatnya mengikat dan berkekuatan hukum.

    “…tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tulis MK.

    (hsy/hsy)

  • Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    Pembubaran satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.32/2024 tentang Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 November 2024.

    Dengan demikian, dengan dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan.

    Dalam pertimbangannya, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” dalam salah satu poin pertimbangan pada Keppres tersebut, dikutip Sabut (9/11/2024).

    Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Mei 2021. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    Adapun, Satgas ini dipimpin atau diketuai oleh Mahendra Siregar dan tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara posisi sekretaris Satgas dijabat oleh Arif Budimanta.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkain UU Ciptaker. Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

  • Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pukat UGM: Pasal 36 Harus Dipertahankan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pukat UGM: Pasal 36 Harus Dipertahankan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini melarang pimpinan dan pegawai KPK berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

    Menanggapi hal ini, Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) menilai keberadaan Pasal 36 sangat penting untuk menjaga independensi dan integritas KPK. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa aturan ini merupakan upaya untuk mempertahankan profesionalisme KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

    “Kami menghormati langkah Alexander Marwata mengajukan uji materi. Namun, kami tidak sependapat jika Pasal 36 dipertanyakan. Pasal ini melarang insan KPK, baik pimpinan maupun pegawai, berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak berperkara,” ujar Zaenur kepada Beritasatu.com pada Jumat (9/11/2024).

    Menurut Zaenur, penghapusan Pasal 36 berpotensi menimbulkan risiko besar bagi KPK. Tanpa aturan ini, ada kekhawatiran bahwa pegawai maupun pimpinan KPK dapat menggunakan pengaruhnya demi kepentingan pribadi atau membangun jejaring yang merusak integritas penegakan hukum. Ia menekankan, potensi penyalahgunaan kewenangan di KPK sangat besar mengingat kewenangan luas yang dimiliki lembaga ini.

    “Jika Pasal 36 dihapus, KPK berisiko menjadi seperti lembaga penegak hukum lainnya. Standar integritas yang tinggi dapat menurun, yang dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik jual beli perkara,” lanjut Zaenur.

    Zaenur juga menegaskan Pasal 36 tidak sepenuhnya melarang pertemuan dengan pihak berperkara. Ia menjelaskan, pertemuan kedinasan atau kehadiran di acara publik seperti seminar atau kondangan tidak akan melanggar aturan. Menurutnya, selama pimpinan dan pegawai KPK menjalankan tugas secara profesional, kekhawatiran terhadap pasal ini tidak perlu dibesar-besarkan.

    “Selama pertemuan dilakukan dalam konteks kedinasan atau acara publik, Pasal 36 tidak akan menjerat mereka. Jadi, selama pimpinan dan pegawai KPK tidak menyalahgunakan wewenang atau bertindak tidak profesional, mereka aman dari pasal ini,” tutup Zaenur.

  • Kantongi 152 Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

    Kantongi 152 Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan. Bahkan, penetapan tersebut berdasarkan 152 bukti yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Penetapan tersangka yang dilakukan KPK, menurut dia, sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka juga telah berdasarkan dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), termasuk juga dalam putusan MK.

    “Hand phone dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” tegas Mia.

    Dia menjelaskan, seharusnya Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya. “Kita juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan. Selain itu, Sahbirin belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

    “KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada,” kilahnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11/2024) KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024), terkait kasus dugaan korupsi di Kalsel.

    Pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar.

  • Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Alexander Marwata Gugat Pasal UU KPK ke MK, Jubir Sebut Langkah Pribadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan langkah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan uji materiel Pasal 36 huruf a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah pribadi. 

    Langkah tersebut disebut dilakukan Alex bukan atas nama lembaga KPK.

    “Proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi. Bukan atas nama lembaga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Oleh sebab itu, Tessa mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah Alexander Marwata tersebut. KPK pun menyerahkan sepenuhnya proses uji materiel itu ke MK.

    “Apa pun yang dilakukan oleh beliau maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review kita ikuti saja prosesnya,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Alex mengajukan gugatan tersebut bersama auditor muda KPK Lies Kartika Sari dan pelaksana pada unit sekretariat pimpinan KPK Maria Fransiska. Ketiganya menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana, dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.

    Alex dkk menguji norma dimaksud dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan setara di mata hukum.

    Lalu, Pasal 28 I ayat (2) mengatur, setiap orang berhak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun serta punya hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif.

    Alex merasa dirugikan akibat norma yang diatur dalam Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut. Dalam permohonan, Alex menyebut pertemuan dirinya dengan sosok yang sengaja menyampaikan laporan dugaan korupsi secara resmi di kantor didampingi staf.

    Pertemuan dimaksud diketahui terjadi antara Alex dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto. Eko kemudian mesti menjalani proses hukum di KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pertemuan tersebut pun kini diproses oleh Polda Metro Jaya.

    Padahal, pertemuan tersebut diklaim hanya untuk menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan Eko Darmanto. Alex pun menyebut ada ketidakjelasan batasan terkait larangan hubungan.

    Imbas Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut, Alex menyebut pertemuannya dengan Eko Darmanto yang sejatinya berdasarkan itikad baik malah diselidiki oleh penegak hukum atas dugaan melanggar Pasal 36 huruf a UU KPK.

  • KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan
    Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Ia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah itu.

    Dinyatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga dalam putusan MK.

    Terkait dengan keterangan permohonan praperadilan Sahbirin, dia mengatakan harusnya tidak bisa diajukan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.

    “Karena si pemohonnya memang tidak diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.

    Sementara, Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan.

    Dikatakan, sang klien belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11).

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Presiden Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Capim KPK yang Dikirim Jokowi

    Presiden Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Capim KPK yang Dikirim Jokowi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut, Presiden Prabowo Subianto mempersilakan DPR memproses lebih lanjut 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang dikirim oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menyebut, Prabowo tak berniat menarik nama-nama hasil seleksi panitia seleksi (pansel) yang telah disampaikan Jokowi ke DPR. Pemerintah sadar butuh waktu 6 bulan untuk memproses seleksi pimpinan KPK yang periode jabatannya akan berakhir Desember 2024.

    Ditambah lagi, putusan MK pada 2022 soal perpanjangan masa jabatan pimpinan dalam pertimbangannya menyatakan, presiden hanya diberi satu kali kesempatan mengajukan nama capim KPK ke DPR.

    “Jalan tengah ini, insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember,” ungkap Yusril.

    Yusril mengatakan, pimpinan DPR sempat bersurat ke Prabowo untuk menanyakan apakah akan menarik nama-nama yang diajukan Jokowi dengan membuat pansel baru dan memilih calon lain. 

    Namun, kata dia, Prabowo merespons surat DPR itu dan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan Jokowi. DPR dipersilakan untuk memproses nama-nama tersebut.

  • Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi untuk Diproses DPR

    Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi untuk Diproses DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Dia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Pengamat Sebut Tenggat Penetapan UMP 2025 Perlu Diubah, Jadi Lebih Cepat?

    Pengamat Sebut Tenggat Penetapan UMP 2025 Perlu Diubah, Jadi Lebih Cepat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai perlu adanya perubahan tenggat waktu untuk penetapan upah minimum tahun 2025.

    Hal ini dilakukan agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak dilakukan terburu-buru.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021), seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya. 

    “Saya kira ketentuan tenggat waktu penetapan tersebut dapat diatur kembali untuk penetapan UM 2025 yang diatur di Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagkerjaan] baru, sehingga waktu pelaksanaan survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak terburu-buru,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).

    Di samping itu, Timboel juga menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus menentukan industri tertentu yang dapat memberlakukan upah minimum sektoral.

    Tentunya, kata dia, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah ada daftar industri yang menetapkan upah minimum sektoral.

    “Ketentuan upah minimum sektoral ini dapat diatur sementara di Permenaker baru tentang kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat,” tuturnya.

    Begitu pula dengan kenaikan upah di atas upah minimum yang wajib dinegosiasikan, yaitu menegosiasikan isi struktur skala upah (SSU), menurutnya, juga dapat sementara diatur pada Permenaker kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat.

    Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi beberapa pasal terkait upah. Pertama, upah minimum harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan, transportasi, hingga jaminan hari tua.

    Dalam hal ini, Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya.

    Kedua, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada Pasa 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1-0,3 tidak lagi menjadi acuan. Ini karena sudah direvisi oleh putusan MK tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.

    Ketiga, gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabipaten kota.

    Keempat, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan SP SB.

    “Ini artinya struktur skala upah [SSU] menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP SB karena SSU mengatur upah di atas upah minimum,” tuturnya.

    Untuk menindaklanjuti putusan MK, Timboel menyampaikan bahwa dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023.

    Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum 2025, dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksaan PP 78 Tahun 2015.

    “Lalu Dewan Pengupahan daerah melakukan survei pasar untuk menghitung nilai 64 item KHL tersebut, yang nanti disepakati di Dewan Pengupahan daerah untuk direkomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan,” tandasnya.