Kementrian Lembaga: MK

  • MK Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Mulai Pilkada 2029, Jadi Model Plebisit – Espos.id

    MK Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Mulai Pilkada 2029, Jadi Model Plebisit – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi memasukkan surat suara ke kotak suara saat Pemilu. (Freepik.com)

    Esposin, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon atau calon tunggal menjadi model plebisit yang mulai berlaku pada Pilkada 2029.

    MK menyatakan bahwa pilkada calon tunggal dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi atau memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap satu pasangan calon tersebut.

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024), dilansir Antara.

    Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan desain surat suara dalam Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    MK menyimpulkan dalil permohonan para pemohon terkait dengan desain surat suara tersebut beralasan menurut hukum sebagian.

    Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 inkonstitusional bersyarat.

    Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterangan dalam surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal saat ini yang berbunyi “Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar”.

    Menurut MK, narasi keterangan tersebut bukan suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan sebab keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari masing-masing pilihan.

    Oleh sebab itu, Mahkamah menilai narasi keterangan dimaksud dapat menimbulkan mispersepsi bagi pembaca, mengingat tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap calon tunggal.

    MK berpendapat bahwa kesalahpahaman akibat ketiadaan informasi atau penjelasan yang utuh dalam keterangan yang dimuat pada desain surat suara untuk pilkada calon tunggal secara langsung akan berdampak pada para pemilih dalam mengambil keputusan.

    “Akibatnya, terdapat potensi ketidakseimbangan dalam memilih. Dalam hal ini, yang lebih diuntungkan adalah pilihan yang lebih banyak memuat informasi, seperti pilihan kolom yang memuat foto pasangan calon, lengkap dengan nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga cenderung lebih menarik para pemilih,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Dalam batas penalaran yang wajar, MK menilai desain surat suara yang demikian tidak memberikan keseimbangan dalam pilkada yang demokratis dan jauh dari asas-asas pemilu yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945.

    Untuk memberikan keseimbangan agar asas-asas pemilu tergambar dengan benar dalam pilkada calon tunggal, MK tetap pada pendiriannya yang menghendaki agar kontestasi pilkada calon tunggal kembali menggunakan model plebisit, yakni model yang meminta para pemilih untuk menentukan “setuju” atau “tidak setuju” dengan calon tunggal.

    Meski demikian, pilihan tersebut masih tetap dapat menyisakan persoalan karena terdapat pemilih yang tidak bisa atau memiliki keterbatasan baca-tulis.

    Oleh karena itu, MK berpesan agar KPU menyosialisasikan secara intensif makna kata “setuju” atau “tidak setuju” dalam surat suara pilkada calon tunggal.

    Pada pertimbangannya, MK juga menyoroti fakta bahwa Pilkada 2024 telah memasuki tahap menjelang pemungutan suara dan tahapan pencetakan surat suara telah dilakukan sehingga model desain surat suara yang diubah oleh MK tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada pilkada tahun ini.

    “Oleh karena itu, desain atau model surat suara baru dengan model plebisit dalam pilkada dengan satu pasangan calon dimaksud, mulai diberlakukan pada Pilkada 2029,” imbuh Saldi.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bawaslu Telusuri Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin – Espos.id

    Bawaslu Telusuri Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri video Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang dihelat di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).  

    Promosi
    Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas Hadapi Bencana

    “Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” terang Bagja.  

    Dia menjelaskan, dasar dari penelusuran Bawaslu ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52 tahun 2024 yang mengatakan bahwa Presiden dapat ikut berkampanye asal mengikuti ketentuan yang berlaku. 

    “Secara hukum pejabat negara termasuk Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan,” jelasnya.  

    Untuk itu, pihaknya akan menelusuri berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut. Bawaslu akan membahas permasalahan ini di dalam pleno dan pihaknya juga membuat tim penelusuran. 

    Lanjutnya, jika dari hasil penelusuran ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka permasalahan ini akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan.  

    “Sebaliknya jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” jelasnya.  

    Bagja menambahkan, Bawaslu RI akan mengumumkan hasil penelusuran dalam waktu tujuh hari, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.  

    “Kami dalam melakukan proses informasi awal punya waktu tujuh hari semenjak tim ini dibentuk,” terang Bagja.  

    Adapun, dia juga mengatakan bahwa hasil tersebut dapat diumumkan pada pekan depan.  

    “Dimulai semenjak kita tentukan sebagai informasi awal. Senin atau Selasa sudah ada hasilnya,” pungkasnya. 

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bawaslu Telusuri Pelanggaran Dalam Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bawaslu Telusuri Pelanggaran Dalam Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Bawaslu Telusuri Pelanggaran Dalam Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri video Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang dihelat di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). 

    “Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” terang Bagja. 

    Dia menjelaskan, dasar dari penelusuran Bawaslu ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52 tahun 2024 yang mengatakan bahwa Presiden dapat ikut berkampanye asal mengikuti ketentuan yang berlaku. 

    “Secara hukum pejabat negara termasuk Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan,” jelasnya. 

    Untuk itu, pihaknya akan menelusuri berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut. Bawaslu akan membahas permasalahan ini di dalam pleno dan pihaknya juga membuat tim penelusuran. 

    Lanjutnya, jika dari hasil penelusuran ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka permasalahan ini akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan. 

    “Sebaliknya jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” jelasnya. 

    Bagja kemudian juga menerangkan, bahwa Bawaslu RI akan mengumumkan hasil penelusuran dalam waktu 7 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. 

    “Kami dalam melakukan proses informasi awal punya waktu 7 hari semenjak tim ini dibentuk,” terang Bagja. 

    Adapun, dia juga mengatakan bahwa hasil tersebut dapat diumumkan pada pekan depan. 

    “Dimulai semenjak kita tentukan sebagai informasi awal. Senin atau Selasa sudah ada hasilnya,” pungkasnya. 

  • Belanja Kemenkeu diprediksi hemat 7 persen imbas pemangkasan perjadin

    Belanja Kemenkeu diprediksi hemat 7 persen imbas pemangkasan perjadin

    Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil.

    Jakarta (ANTARA) – Realisasi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran (TA) 2024 diproyeksi sebesar 93,17 persen, atau hemat hampir 7 persen, imbas pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perjadin).

    “Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil, termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI tahun lalu, pagu anggaran Kemenkeu ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun, dengan pagu tanpa badan layanan umum (BLU) adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun.

    Adapun realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, per 31 Oktober 2024 mencapai 76,06 persen. Realisasi itu lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat 54,49 persen. Artinya, terjadi pertumbuhan 39,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kinerja belanja Kemenkeu.

    Berdasarkan lima program kegiatan, kebanyakan realisasi program masih di bawah 70 persen.

    Rinciannya, program pengelolaan belanja negara terealisasi 68,39 persen; pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen; perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko 66,21 persen; kebijakan fiskal 65,47 persen; dan dukungan manajemen 76,10 persen.

    Hingga 12 November 2024, belanja Kemenkeu yang sudah berkontrak namun belum terserap sebesar Rp624,73 miliar untuk belanja barang dan Rp1,37 triliun untuk belanja modal.

    Wamenkeu Suahasil memastikan Kemenkeu akan terus melanjutkan disiplin dan efisiensi pengelolaan anggaran sebagai wujud implementasi spending better yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

    Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Nama-nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024). 

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Alasan Serikat Pekerja Minta Dewan Pengupahan Tolak Usulan Upah Padat Karya

    Alasan Serikat Pekerja Minta Dewan Pengupahan Tolak Usulan Upah Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) menginstruksikan seluruh anggotanya termasuk anggota Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk menolak usulan upah padat karya. 

    Imbauan ini disampaikan usai sejumlah pengusaha menginginkan adanya upah padat karya.

    Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan menyampaikan, isu upah padat karya tidak ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh anggota SPN di pabrik, Dewan Pengupahan, dan LKS Tripartit di semua tingkatan untuk menolak usulan upah padat karya.

    “DPP SPN instruksikan kepada seluruh anggota di pabrik dan anggota Dewan Pengupahan serta LKS Tripartit semua tingkatan untuk menolak usulan upah padat karya,” imbau Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).

    Dia menegaskan, anggota yang melanggar instruksi akan dikenakan sanksi. Menurutnya, tindakan anggota yang menyepakati adanya upah padat karya merupakan perbuatan tercela dengan kategori penghinaan terhadap perjuangan anggota melawan upah murah.

    Selain itu, Iwan juga mewajibkan para anggota untuk mengawal setiap rapat di Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Dia mengimbau anggotanya untuk melapor ke DPP SPN, jika ditemukan adanya indikasi kongkalikong dalam rapat tersebut.

    “Kalau ditemukan ada indikasi kongkalikong dalam rapat rapat tersebut membahas upah padat karya segera laporkan kepada DPP SPN, kita akan buka call center pengaduan,” ujarnya. 

    Serikat pekerja turut memperingatkan semua pihak agar tidak memaksakan keinginan di luar putusan MK. Dia bahkan meminta agar pengusaha yang memaksa adanya upah padat karya untuk diperiksa lebih lanjut.

    “Pengusaha yang memaksa ingin ada upah padat karya perlu diperiksa dari berbagai aspek bisnisnya,” pungkasnya. 

    Sejalan dengan himbauan tersebut, serikat pekerja tengah merapatkan barisan untuk mempersiapkan mogok nasional jika penetapan upah minimum menyimpang dari putusan MK.

  • Infografis Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian – Lembaga dan 7 Arahannya – Page 3

    Infografis Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian – Lembaga dan 7 Arahannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ada informasi penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para abdi negara, baik di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi.

    Sebab, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga. Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

    Pemangkasan anggaran perjalanan dinas tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024. Surat edaran ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan perihal surat edaran terkait pemangkasan anggaran. Ia menjelaskan, surat tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto

    Menurut Deni, arahan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam sidang Kabinet Merah Putih pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Hal itu sebagai upaya melakukan efisiensi belanja di sisa tahun anggaran 2024.

    Ada 7 arahan supaya efisiensi belanja perjalanan dinas bisa dilakukan para pejabat kementerian dan lembaga negara Kabinet Merah Putih. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Anggaran Perdin Dipangkas, Industri Hotel Berpotensi Rugi Rp8,3 Triliun!

    Anggaran Perdin Dipangkas, Industri Hotel Berpotensi Rugi Rp8,3 Triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA – Industri perhotelan nasional diproyeksi kehilangan pendapatan hingga Rp8,3 triliun akibat kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA TA 2024.

    Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga dapat berdampak serius terhadap hotel. Mengingat, pangsa pasar pemerintah cukup besar untuk industri perhotelan.

    “Dampaknya serius terhadap industri perhotelan karena pangsa pasarnya pemerintah itu cukup besar,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).

    Dia menuturkan, pangsa pasar pemerintah untuk hotel bintang 3 dan 4 sekitar 40%, sedangkan hotel bintang 5 memiliki pangsa pasar sekitar 10%.

    Hariyadi, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menyebut, total jumlah kamar untuk hotel bintang 3 dan 4 di Indonesia mencapai 257.208 kamar.

    Jika diasumsikan 40% dari kamar tersebut diisi oleh kegiatan pemerintah, dengan rata-rata harga kamar Rp600.000 dan tingkat okupansi 52%, potensi pendapatan tahunan untuk hotel bintang 3 dan 4 diperkirakan mencapai Rp14,1 triliun.

    Untuk hotel bintang 5, lanjutnya, jumlah total kamar mencapai 50.813 kamar di seluruh Indonesia. Dengan pangsa pasar pemerintah sebesar 10%, tingkat okupansi 52%, dan harga per malam Rp2,5 juta, potensi pendapatan dari hotel bintang 5 diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. 

    Jika dijumlahkan, potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari kegiatan pemerintah di hotel bintang 3, 4, dan 5 adalah sekitar Rp16,5 triliun per tahun.

    Namun, jika pemerintah melakukan pemotongan anggaran hingga 50%, total pendapatan yang bisa diperoleh hotel dari kegiatan pemerintah berkurang menjadi sekitar Rp8,3 triliun.

    “Kalau dipotong 50%, berarti tinggal sekitar Rp8,3 triliun. Itu tentu akan berdampak besar,” ujarnya.

    Selain mengancam pendapatan industri perhotelan, adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas juga turut berdampak terhadap penurunan mata rantai yang ada di industri ini seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga vendor operasional. 

    “Itu kena semuanya,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam surat Nomor S-1023/MK.02/2024 telah menginstruksikan semua kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024.

    Dalam suratnya, Bendahara Negara itu meminta agar kementerian/lembaga melihat kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga.

    “Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis Sri Mulyani dalam suratnya, dikutip Selasa (12/11/2024).

    Adapun, surat yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024.

  • Bappenas Dukung Sri Mulyani Potong 50% Anggaran Perdin Kementerian/Lembaga

    Bappenas Dukung Sri Mulyani Potong 50% Anggaran Perdin Kementerian/Lembaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian PPN/Bappenas mendukung langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengimbau seluruh kementerian/lembaga untuk menghemat perjalanan dinas minimal 50% pada sisa tahun ini.

    Sekretaris Utama Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Teni Widuriyanti meyakini, pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) hingga setengah bukanlah suatu yang sulit.

    “Kan cuma 50%, yang enggak penting-penting disisir lagi saja, kalau enggak terlalu mendesak kembaliin,” jelas Teni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

    Sebagai informasi, sebelumnya Sri Mulyani meminta anggaran perjalanan dinas di kementerian/lembaga (K/L) dalam DIPA Tahun Anggaran (TA) 2024 dipangkas paling sedikit 50%. Artinya, pemangkasan memungkinkan lebih besar dari 50%. 

    Dia menerbitkan imbauan tersebut dalam Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024. 

    “Menindaklanjuti arahan bapak Presiden RI [Prabowo Subianto] dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulisnya dalam salinan surat yang Bisnis terima, dikutip pada Minggu (10/11/2024). 

    Dalam surat tersebut yang ditujukan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah nonKementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, tercantum tujuh poin seputar penghematan tersebut. 

    Sri Mulyani meminta para menteri maupun pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L. 

    Kendati demikian, Bendahara Negara tersebut mengecualikan penghematan perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas. 

    Selain itu, juga untuk belanja perjalanan dinas tetap seperti untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase. 

    Oleh karena itu, Sri Mulyani turut meminta para K/L untuk melakukan revisi terkait belanja perjalanan dinas dalam DIPA 2024. 

  • Pengamat Setuju Sri Mulyani Sunat Anggaran Perjalanan Dinas: Rawan Korupsi – Page 3

    Pengamat Setuju Sri Mulyani Sunat Anggaran Perjalanan Dinas: Rawan Korupsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L). Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. 

    Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, langkah Sri Mulyani ini merupakan kebijakan Presiden dalam rangka efisiensi. Trubus menyebut dana hasil potongan ini bisa dipakai untuk hal-hal lain. 

    “Dana potongan bisa dipakai untuk bantuan program makan siang gratis atau sektor pendidikan, dan kesehatan. Hasil potongan juga bisa dipakai untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak,” kata Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (12/11/2024). 

    Trubus menambahkan kebijakan ini merupakan langkah positif untuk efisiensi karena menurutnya sudah sejak lama perjalanan dinas menggerus dana besar dan membebani APBN. 

    Adapun menurut Trubus perjalanan dinas ini hal yang rawan dikorupsi, maka dari itu pemerintah tidak ingin hal ini terjadi dan perjalanan dinas dilakukan memang ketika diperlukan. 

    “Sekarang semua serba digital, data bisa diakses digital. Jika memang butuh data dari kabupaten atau wilayah bisa diakses secara digital tak perlu datang ke lokasinya,” pungkasnya. 

    Sri Mulyani Potong Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Alasannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L).

    Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Pemangkasa anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.