Kementrian Lembaga: MK

  • MK Tolak Bikin Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada yang Bukan Calon Tunggal

    MK Tolak Bikin Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada yang Bukan Calon Tunggal

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Heriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah yang meminta kotak kosong atau blank vote di semua surat suara Pilkada meski bukan calon tunggal. MK menyebut ketiadaan blank vote tidak mengurangi hak konstitusional pemohon.

    Putusan perkara nomor 125/PUU-XXII/2024 itu dibacakan MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). MK menguraikan blank vote telah diterapkan di beberapa negara, namun belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.

    MK menguraikan bahwa blank vote telah diakomodir dalam Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal lewat kolom atau kotak kosong. Namun, MK menilai blank vote tidak tepat digunakan dalam Pilkada yang terdapat lebih dari satu pasangan calon.

    “Menurut Mahkamah dengan tidak adanya pilihan ‘blank vote’ dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon tidak mengurangi hak memilih para Pemohon. Para Pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya ‘blank vote’ pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Namun, akan berbeda jika ‘blank vote’ tidak ada pada pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, yang tanpa ‘blank vote’ maka pemilihan akan ditunda sampai pemilihan berikutnya, sehingga tidak ada kontestasi yang dikehendaki sebagai sebuah sistem pemilihan,” ujar MK.

    Atas dasar itu, MK menolak permohonan untuk memasukkan kotak kosong ke surat suara Pilkada di daerah yang terdapat lebih dari satu paslon. Berikut amar putusan lengkapnya:

    Dalam Pokok Perkara:

    2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    (haf/imk)

  • Pilkada Ulang Dimenangkan Kotak Kosong Paling Lambat November 2025

    Pilkada Ulang Dimenangkan Kotak Kosong Paling Lambat November 2025

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 terkait waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. MK memutuskan pilkada ulang tersebut harus digelar paling lambat pada 27 November 2025.

    “Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikuthya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan putusan dalam sidang MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024. 

    Baca juga: 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Perkara ini menguji materiil Pasal 54D UU 10 Tahun 2016. MK menyatakan bahwa frasa “pemilihan berikutnya” harus dipahami sebagai satu kesatuan waktu, yaitu paling lama satu tahun setelah pemungutan suara awal, yakni 27 November 2024.
    Kepala Daerah Terpilih Berisiko Kehilangan Masa Jabatan Penuh

    Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kekhawatiran terkait masa jabatan kepala daerah hasil pilkada ulang yang berpotensi lebih singkat dari lima tahun. Saldi menyatakan bahwa dalam situasi ini, perlu dipikirkan perlindungan hukum berupa kompensasi untuk kepala daerah yang mengalami pengurangan masa jabatan.

    “Jika pilkada ulang dilakukan paling lambat pada 27 November 2025, kepala daerah terpilih mungkin hanya menjabat kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan pilkada nasional 2029,” ujar Saldi. 
    Dampak pada Pilkada Serentak 2029

    Putusan ini memberi implikasi besar pada penjadwalan pilkada serentak 2029. Dengan adanya pilkada ulang hingga akhir 2025, terjadi pergeseran masa jabatan yang dikhawatirkan dapat mengganggu keserentakan pilkada nasional lima tahun mendatang. 

    Ia juga menyebut opsi kompensasi, yang bisa diatur dalam bentuk tunjangan atau mekanisme lain yang disesuaikan dengan kondisi ini.

    “Pengurangan masa jabatan kepala daerah hasil pilkada ulang adalah konsekuensi logis dari menjaga keserentakan di masa mendatang,” jelas Saldi.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 terkait waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. MK memutuskan pilkada ulang tersebut harus digelar paling lambat pada 27 November 2025.
     
    “Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikuthya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan putusan dalam sidang MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024. 
     
    Baca juga: 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
    Perkara ini menguji materiil Pasal 54D UU 10 Tahun 2016. MK menyatakan bahwa frasa “pemilihan berikutnya” harus dipahami sebagai satu kesatuan waktu, yaitu paling lama satu tahun setelah pemungutan suara awal, yakni 27 November 2024.

    Kepala Daerah Terpilih Berisiko Kehilangan Masa Jabatan Penuh

    Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kekhawatiran terkait masa jabatan kepala daerah hasil pilkada ulang yang berpotensi lebih singkat dari lima tahun. Saldi menyatakan bahwa dalam situasi ini, perlu dipikirkan perlindungan hukum berupa kompensasi untuk kepala daerah yang mengalami pengurangan masa jabatan.
     
    “Jika pilkada ulang dilakukan paling lambat pada 27 November 2025, kepala daerah terpilih mungkin hanya menjabat kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan pilkada nasional 2029,” ujar Saldi. 

    Dampak pada Pilkada Serentak 2029

    Putusan ini memberi implikasi besar pada penjadwalan pilkada serentak 2029. Dengan adanya pilkada ulang hingga akhir 2025, terjadi pergeseran masa jabatan yang dikhawatirkan dapat mengganggu keserentakan pilkada nasional lima tahun mendatang. 
     
    Ia juga menyebut opsi kompensasi, yang bisa diatur dalam bentuk tunjangan atau mekanisme lain yang disesuaikan dengan kondisi ini.
     
    “Pengurangan masa jabatan kepala daerah hasil pilkada ulang adalah konsekuensi logis dari menjaga keserentakan di masa mendatang,” jelas Saldi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Jelaskan Sejarah Kanal Pengaduan, Mahud MD Ragu dengan ‘Tanya Mas Wapres’ Ala Gibran: Gimik Politik

    Jelaskan Sejarah Kanal Pengaduan, Mahud MD Ragu dengan ‘Tanya Mas Wapres’ Ala Gibran: Gimik Politik

    TRIBUNJAKARTA.COM – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan sejarah kanal pengaduan seperti yang dibuat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka bertajuk ‘Tanya Mas Wapres’.

    Menurutnya, pengaduan seperti itu sudah dilakukan wapres-wapres sebelumnya.

    Bahkan posko pengaduan juga dibuka di kantor-kantor kepala daerah, kementerian dan lembaga.

    “Tetapi harus diingat, penampungan seperti itu dulu sejak zaman Pak Sudarmono, Pak Try Sutrisno selalu ada itu. Dulu kan ada Kotak Pos 55, pengaduan apapun sampaikan ke kantor wakil presiden. Dan orang ngadu-ngadu ke sana semua gak selesai juga,” kata Mahfud MD saat bicara di program Terus Terang di Youtubenya, Mahfud MD Official, tayang, Selasa (12/11/2024).

    Semasa menjabat Menko Polhukam, Mahfud juga membuka posko aduan, yang disebut Saber Pungli.

    “Di kantor Polhukam dulu dibentuk saber pungli kan, tempat pengaduan,” kata dia.

    Namun, menurutnya, kanal pengaduan yang dibuat pemerintah tidak seperti yang diharapkan.

    Menteri Pertahanan (2000-2001) itu menyebut, bahkan kanal aduan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak selalu merespons.

    “Sama dengan KPK waktu masih jaya-jayanya, kan KPK buat pengumuman di mana-mana tuh, kalau ada korupsi laporan, ini alamatnya. Banyak laporan gak direspon. Saya punya bukti beberapa laporan sampai sekarang gak dibuka,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013).

    Menurut Mahfud, kanal pengaduan memang sulit efektif, apa lagi di level nasional seperti Wapres.

    “Sama dengan KPK waktu masih jaya-jayanya, kan KPK buat pengumuman di mana-mana tuh, kalau ada korupsi laporan, ini alamatnya. Banyak laporan gak direspon. Saya punya bukti beberapa laporan sampai sekarang gak dibuka,” jelasnya.

    Akhirnya, Mahfud menyebut program pengaduan yang dibuat Gibran cuma gimik politik.

    “Gak apa-apa itu bagian dari gimik politik saja. Gak apa-apa, itu tidak jelek kan,” pungkasnya.

    Mengadu Fufufafa
    Pakar Psikologi Forensik memanfaatkan kanal pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ untuk bertanya soal sosok di balik akun Fufufafa.

    Ia men-chat ke nomor ‘Lapor Mas Wapres’ menanyakan apa benar akun Fufufafa dimiliki Gibran Rakabuming Raka.

    Reza yang seorang Psikolog Forensik juga menyinggung nama pakar telematika Roy Suryo.

    Sebab, memang Roy Suryo pernah mengatakan bahwa pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.

    Kata Reza, jika Fufufafa bukan punya Gibran, maka Roy Suryo patut dihukum.

    “Roy Suryo menyebut 99 persen akun Fufufafa dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka.”

    “Benar demikian, mas?”

    “Sepatutnya, investigasi atas akun tersebut ditempatkan pada prioritas tinggi. Kalau Roy Suryo keliru, Roy perlu diproses hukum sebagaimana mestinya. Tapi kalau dia benar, Fufufafa juga seharusnya diproses pidana,” tulis Reza seperti dikutip dari Youtube Diskursus Net yang tayang pada Rabu (13/11/2024). 

    Namun, jawaban dari kanal pengaduan ‘Tanya Mas Wapres’ justru mengecewakan. Reza tidak puas karena tak dijawab tuntas.

    “Saya bisa pertanggungjawabkan bahwa itu memang pengaduan yang saya sampaikan dan berharap ada respon ternyata responnya cuma sebatas itu,” kata Reza.

    Balasan dari Mas Wapres adalah, “Terimakasih atas laporan anda, kami akan segera merespons laporan anda.”

    Ia pun menyarankan semestinya program tersebut segera mengeluarkan press release untuk mengumumkan hasil dari program yang baru tiga hari diluncurkan itu. 

    “Coba hari ini bikin press release, ‘Baru tiga hari diluncurkan, laporan yang kami terima dari masyarakat sudah jutaan.’ Itu kan menunjukkan tafsiran positifnya nanti masyarakat percaya nih pada wapres nih. Mengadu ke wapres adalah mengadu ke tempat yang benar. Ada harapan bahwa ada masalah akan terpecahkan,” kata Reza. 

    Selain mengumumkan jumlah laporan yang telah masuk dari masyarakat, layanan tersebut juga seharusnya mengumumkan jumlah laporan yang berhasil diselesaikan. 

    “Jadi kelihatan kinerjanya, bahwa Wapres bukan hanya menampung masalah, tapi berpikir keras untuk menyelesaikan masalah.”

    “Cek, perbandingan antara laporan yang terselesaikan dibandingkan dengan jumlah laporan yang masuk. Itu menunjukkan ke kita bahwa Wapres bukan cuma tempat berkeluh kesah tapi juga menghadirkan solusi atas masalah,” katanya. 

    Lapor Mas Wapres

    Diberitakan sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka membuka kanal pengaduan bernama “Lapor Mas Wapres”.

    Program tersebut diumumkan melalui Instagramnya, (@gibran_rakabuming).

    Cara pelaporan dengan mendatangi langsung Istana Wapres, Jalan Kebon SIrih nomor 14, Jakarta Pusat, atau bisa melalui nomor WhatsApp 081117042207.

    Khusus pengaduan langsung di Istana Wapres, hanya dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB, Senin sampai Jumat.

    “Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia.”

    “Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB. Kami juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster,” tulis Wali Kota Solo (2021-2024) itu pada caption unggahannya, Minggu (10/11/2024).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • MK: Pejabat Daerah dan TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas pada Pilkada 2024

    MK: Pejabat Daerah dan TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam putusannya, MK menegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri yang terbukti melanggar netralitas dalam pilkada, akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut di ruang sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Uji materi tersebut terkait Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

    Menurut MK, norma Pasal 188 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” kata Suhartoyo.

    Sebelumnya, dalam Pasal 188 UU Pilkada menyebutkan, “setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.

    MK menilai norma Pasal 188 UU Pilkada telah melanggar prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan pemohon.

    Terkait hal itu, MK mengubah bunyi Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah subyek hukum pejabat daerah dan TNI/Polri. Dengan demikian, bunyi Pasal 188 UU Pilkada menjadi, “setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000”.

    MK memandang penting untuk menambahkan frasa ‘pejabat daerah’ dan frasa ‘anggota TNI-Polri’ dalam Pasal 188 UU 1/2015 agar sesuai dengan prinsip negara hukum dan menciptakan kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Dalam perspektif paham konstitusi atau konstitusionalisme, aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil. Jaminan tersebut merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya,” pungkas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

  • Isu Politik Terkini: Pramono Anung Unggul dalam Survei SMRC hingga Prabowo Tiba di Peru

    Isu Politik Terkini: Pramono Anung Unggul dalam Survei SMRC hingga Prabowo Tiba di Peru

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Dari Pilgub Jakarta 2024, hasil survei SMRC terbaru mengungkap elektabilitas Pramono Anung unggul dari para pesaingnya.

    Berita politik lainnya yang mendapat perhatian pembaca, yakni Kaesang Pangarep yang blusukan di Solo untuk mengampanyekan pasangan Respati-Astri, Mahkamah Konstitusi yang mengubah format surat suara pilkada yang diikuti calon tunggal, Presiden Prabowo yang tiba di Peru untuk mengikuti KTT APEC, hingga kunjungan kenegaraan Prabowo yang bangkitkan kebanggaan rakyat.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Unggul dalam Hasil Survei SMRC, Pramono: Saya Sudah Seperti Valentino Rossi
    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul dalam survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC). Menurut hasil survei, Pramono-Rano memperoleh dukungan hingga 46%, sementara pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meraih 39%.

    Menanggapi hasil survei tersebut, Pramono mengungkapkan rasa syukur dan menyamakan dirinya dengan mantan pembalap asal Italia, Valentino Rossi.

    Meskipun survei menempatkan Pramono-Rano di posisi teratas, Pramono menyadari masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan menjelang Pilkada Jakarta 2024. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan elektabilitas di kalangan gen Z dan pemilih yang belum memutuskan pilihannya. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk tetap mempertahankan gaya kampanye yang mengutamakan tatap muka.

    2. Blusukan Kampanye, Kaesang Pangarep Optimistis Respati-Astrid Menang Pilwalkot Solo 2024
    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep melakukan blusukan di sejumlah wilayah di Kota Solo untuk mengampanyekan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Respati Ardi dan Astrid Widayani (Respati-Astrid), pada Kamis (14/11/2024).

    Blusukan Kaesang dimulai di Pasar Klithikan Notoharjo, yang ia kunjungi tak lama setelah ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), juga menyambangi pasar tersebut bersama pasangan Respati-Astrid. Dalam kunjungannya, suami dari Erina Gudono ini didampingi langsung oleh pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

    Selama blusukan di Pasar Klithikan, Kaesang menyempatkan diri untuk melihat-lihat berbagai barang dan membeli beberapa cincin akik. Setelah itu, ia melanjutkan kampanyenya ke lokasi kedua di Kampung Losari.

    3. MK Putuskan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal, Modelnya Setuju dan Tidak Setuju
    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah desain surat pilkada dengan calon tunggal menjadi model plebisit dengan keterangan pilihan “setuju” dan “tidak setuju”. Putusan ini mulai pada Pilkada 2029.

    Sementara untuk Pilkada 2024 dengan calon tunggal tetap berlaku desain surat suara terdiri dari kolom yang berisikan gambar pasangan calon dan kolom kosong tidak bergambar.

    MK memutuskan mengubah desain surat suara pilkada dengan calon tunggal dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    4. Ibu-ibu KBRI Peru Turut Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
    Dharma Wanita Persatuan KBRI Peru turut menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Lima, Peru, Rabu (13/11/2024) malam waktu setempat. Presiden Prabowo mengunjungi Peru untuk menghadiri KTT APEC 2024.

    Anggota Dharma Wanita, yang mengenakan pakaian adat kebaya, mengungkapkan kebanggaan atas kesempatan menyambut dan bersalaman langsung dengan Presiden Prabowo. Dharma Wanita Persatuan KBRI Peru turut mendoakan kelancaran Prabowo selama menjalankan tugas negara di ajang APEC 2024.

    5. Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri Bangkitkan Kebanggaan Rakyat
    Setelah mengunjungi China dan Amerika, serta bertemu dengan pemimpin kedua negara tersebut, Presiden Prabowo kini berada di Peru untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC. Rangkaian kunjungan Presiden Prabowo ini disebut-sebut sangat membanggakan.

    Pengamat politik Ujang Komarudin menilai, rangkaian kunjungan tersebut meningkatkan rasa bangga di kalangan rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal tersebut terlihat dari antusiasme masyarakat terhadap aktivitas Prabowo selama lawatan tersebut.

    Lebih lanjut Ujang menilai Indonesia bisa menjadi pemain global lewat sikap politik bebas aktif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, presiden memiliki kapasitas dan segudang pengalaman untuk berdiplomasi dengan negara-negara lain, sehingga bisa menjadi pemengaruh di antara pemimpin dunia di negara maju.

  • KPU Siap Patuhi MK Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal di Pilkada 2029

    KPU Siap Patuhi MK Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal di Pilkada 2029

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait desain surat suara calon tunggal dan mengembalikan ke model plebisit dengan keterangan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’. KPU menghormati putusan MK, dan siap menerapkannya di Pilkada 2029.

    “KPU tentu menghormati keputusan MK tersebut, terkait untuk pelaksanaannya seperti yang disampaikan Pak Saldi (Wakil Ketua MK Saldi Isra) itu kan untuk Pilkada 5 tahun ke depan. Karena sekarang kan tinggal berapa hari ini, tinggal 14 hari (jelang pencoblosan),” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

    Sudrajat mengatakan desain surat suara calon tunggul pada Pilkada 2024 tetap akan mengikuti model calon tunggal disandingkan dengan kolom kosong. Sebab, kata dia, surat suara telah dicetak dan didistribusikan.

    “Ini kan distribusi logistik sudah berjalan, sortir, lipat, packing, sebentar lagi sudah mau bergerak ke PPK. Kami mengapresiasi sih keputusan MK tersebut, toh ini bagian dari penyempurnaan juga,” kata Sudrajat.

    Sudrajat menambahkan ketentuan mengenai desain surat suara calon tunggal ini baru akan diterapkan pada Pilkada 2029. Sebab, KPU tidak mungkin mencetak surat suara ulang jika diterapkan tahun ini.

    “Betul, di Pilkada serentak berikutnya. Itu bagus juga kan pertimbangan MK karena juga tidak bisa dilaksanakan sekarang karena proses tahapan logistik sudah masuk ke tahapan distribusi PPK, sebentar lagi PPS, berikut nantinya ke TPS. Kalau nyetak ulang sudah nggak mungkin mencukupi waktunya dan itu akan mengganggu tahapan,” jelasnya.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 126/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11). Perkara tersebut menguji materiil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

  • Kelanjutan Pembangunan 2 Tower Rumah Deret Tamansari Masih Ngambang

    Kelanjutan Pembangunan 2 Tower Rumah Deret Tamansari Masih Ngambang

    JABAR EKSPRES – Pembangunan Rumah Deret Tamansari belum seluruhnya dari yang direncanakan. Kelanjutan proyek itu juga menunggu kebijakan dari Pemkot Bandung.

    Proyek rumah deret di samping Layang Pasupati itu mulai dibangun 2020 lau. Perencanaannya akan berdiri 4 blok. Yakni bloka A, B, C, dan D.

    Saat ini, blok A dan C telah tuntas berdiri. Pembangunan konstruksi dan strukturnya tuntas. Bahkan beberapa unit telah dihuni warga. Meski masih beriringan dengan pekerja yang tengah menggarap pembangunan sejumlah infrastruktur.

    BACA JUGA: Sapa Warga Pabuaran Cibinong, Cabup Rudy Susmanto Beri Bantuan 400 Sak Semen dan 2 Truk Molen Beton

    Sementara untuk blok B dan D masih belum terlihat ada pembangunan. “Tinggal menunggu kebijakan dari Pemkot Bandung, mau kapan dibangun atau dilanjutkan,” terang Kepala Seksi Pembangunan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Rino Novian.

    Rino mengungkapkan, secara prinsip Pemkot Bandung memang berupaya menghadirkan rumah layak kepada warganya. “Khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ucapnya.

    Untuk merealisasikan rumah deret itu, Pemkot sendiri juga mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) nilainya mencapai sekitar Rp152 miliar.

    BACA JUGA: Perdagangan Orang Berkedok Pekerjaan di Luar Negeri, Raup Cuan dari Janji Kerja Fiktif

    Rinciannya di antaranya, untuk pembangunan pondasi, struktural, arsitektural dan MEP Blok I Rp 73,7 miliar. Manajemen Konstruksi rancang bangun Rp987 juta. Penyusunan Amdal Rp367 juta.

    Kemudian pembangunan tahap II Rp 43 miliar, pembangunan tahap III Rp 21,3 miliar. Lalu MK optimalisasi Rp 729 juta, dan Optimalisasi pembangunan rumah deret di tahun 2023 Rp 12,2 miliar.

    Pembangunan rumah deret itu juga sempat menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021, terdapat kelebihan pembayaraan atas pekerjaan pembangunan tahap II rumah deret tersebut. Nilainnya mencapai Rp 3,5 miliar. (son)

  • Serikat Pekerja Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Komponen Upah

    Serikat Pekerja Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Komponen Upah

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta pemerintah untuk menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi pada 21 November dan kabupaten/kota 30 November.

    Ketua Umum SPN Iwan Setiawan menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan.

    “Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2024 tentang Pengupahan. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Menurut Bob, upah minimum ini adalah batas terendah, bukan batas tertinggi. Jika pekerja menginginkan upah lebih tinggi, dia mempersilahkan untuk diatur melalui kesepakatan bipartit di masing-masing perusahaan. 

    Untuk perusahaan dengan kondisi yang baik, Bob menilai, kenaikan upah yang lebih tinggi bisa diterapkan. Namun, bagi yang kondisinya belum memungkinkan, dia mengimbau sebaiknya tidak dipaksakan.

    “Kalau yang bagus kondisinya, silahkan kenaikan lebih tinggi, tapi kalau tidak jangan dipaksakan,” ujarnya. 

    Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok aturan pengupahan baru, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan MK.

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

  • Berani Tangguhkan Kelulusan S3 Bahlil, Lukman Simandjuntak: MK Harus Belajar dar UI

    Berani Tangguhkan Kelulusan S3 Bahlil, Lukman Simandjuntak: MK Harus Belajar dar UI

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Universitas Indonesia resmi menangguhkan kelulusan S-3 Bahlil Lahadalia. Hal itu mendapat apresiasi.

    Pegiat Media Sosial Lukman Simandjuntak menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) mesti belajar dari kampus dengan almamater kuning itu.

    “MK harus belajar dari UI,” ucapnya dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).

    Lukman mengatakan awalnya UiI diragukan memproses dugaan pelanggaran akademik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Golkar itu. Namun akhirnya memberi keputusan yang memuaskan.

    “Ketika prosesnya diragukan, keputusannya ditangguhkan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Lukman mengungkit kinerja MK. Saat Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK hanya mencabut cabatan Anwar Usman, alih-alih dipecat sebagai hakim MK.

    “Lah Jimly cabut jabatan Anwar Usman,” ujarnya.

    Di sisi lain, ia menyebut Fufufafa, dalam hal ini yang kerap dikaitkan dengan Gibran malah diloloskan. Padahal Gibran waktu itu dianggap melanggar konstitisui karena keputusan MK yang diketaui Anwar Usman.

    “Tapi keputusan loloskan Fufufafa tetap dijalankan, keputusan macam apaan tuh?” imbuhnya.

    Adapun penangguhan itu disampaikan melalui Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta, Rabu (13/11).

    0ihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

    Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
(Arya/Fajar)

  • Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan 21 November? Menaker Bilang Begini

    Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan 21 November? Menaker Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 dapat diumumkan pada 21 November 2024 atau justru diundur.

    Dia menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota. 

    “Belum bisa dipastikan [pengumuman UMP],” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Menaker Yassierli menuturkan, kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

    Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

    “Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkap bahwa, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam PP No.51/2024. 

    Dalam beleid itu, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30. “Tidak usah khawatir kita tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Kendati begitu, belum diketahui apakah besaran kenaikan upah minimum tahun depan nantinya bisa sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 8%-10%.

    Untuk diketahui, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. 

    Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

    Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu. Indah kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua. Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja. 

    Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1. “Ini [nilai alfa] belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah.