Kementrian Lembaga: MK

  • [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya Nasional 18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Bawaslu menyampaikan sudah mengirim surat kepada TNI dan Polri terkait hal itu.
    Sementara itu, cerita mantan Menkopolhukam
    Mahfud MD
    atas jasa
    Luhut Binsar Pandjaitan
    yang mengirim 2 anggota Kopassus buat mengawalnya ketika terjadi konflik KPK dan Polri juga menjadi sorotan pembaca.
    Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
     
    Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menceritakan, dirinya pernah diberikan pengawal dua orang dari Luhut Binsar Pandjaitan.
    Dua orang itu berasal dari satuan Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus TNI Angkatan Darat (AD). Bukan tanpa sebab, ini bermula ketika Mahfud ditinggalkan oleh para pengawalnya yang berprofesi sebagai polisi.
    Pengawal sebanyak 12 orang itu ada yang bertugas sehari-hari menjaga kediaman Mahfud, ada pula yang mengawal Mahfud saat bepergian.
    Kata Mahfud, polisi pengawal itu meninggalkannya lantaran kasus Cicak Buaya di mana Mahfud menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Chandra-Bibit, tidak bersalah.
    “Ketika saya jadi ketua MK, saya kan ribut dengan Polri. Ketika kasus Cicak Buaya, sampai pengawal pengawal saya ditarik. Saya sendirian, pejabat tinggi negara sendirian, ke mana mana enggak ada yang ngawal,” ucap Mahfud yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (17/11/2024).
    Mahfud mengatakan, semua pengawalnya dari Polri mengundurkan diri ketika kasus Cicak Buaya diputus olehnya.
    Secara aturan, menurut Mahfud, polisi yang mengundurkan diri sebagai pengawal itu disersi dan harus dipecat.
    “Tapi enggak dipecat. Mereka mengundurkan diri ramai-ramai, sebagai pengawal saya, sebagai penjaga rumah, 12 orang. Pengawalnya cuma 3, tapi perangkat yang jaga banyak. Semua serentak mengundurkan diri ketika saya nyatakan Bibit-Chandra tidak bersalah,” ungkap mantan Menko Polhukam ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Bantah Ahok, Ahmad Basarah Sebut PDI-P Ingin Usung Anies di Jakarta sejak Juni 2024
                        Nasional

    10 Bantah Ahok, Ahmad Basarah Sebut PDI-P Ingin Usung Anies di Jakarta sejak Juni 2024 Nasional

    Bantah Ahok, Ahmad Basarah Sebut PDI-P Ingin Usung Anies di Jakarta sejak Juni 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal Anies Baswedan tidak masuk dalam bursa calon gubernur Jakarta yang hendak diusung partainya.
    Menurut Basarah, PDI-P sudah membidik Anies sebelum Ahok dilantik menjadi pengurus partai di tingkat pusat pada 5 Juli 2024. Dia mengungkapkan bahwa nama Anies muncul dalam bursa sejak Juni 2024.
    “Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI-P untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta,” ujar Basarah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2024).
    “Saat itu PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,” sambungnya.
    Basarah menerangkan bahwa PDI-P saat itu menjajaki kerja sama dengan PKB karena sama-sama tidak bisa sendirian mengusung kandidat di Pilkada Jakarta 2024.
    Ketika itu, lanjut Basarah, PDI-P hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, sedangkan PKB 10 kursi. Jumlah masing-masing partai belum memenuhi ambang batas syarat pencalonan, yakni 20 persen kursi.
    “Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI-P belum bisa mengajukan calon sendiri. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,” ungkap Basarah.
    Setelah MK mengubah ambang batas pencalonan menjadi 6,5 persen, PDI-P akhirnya bisa mencalonkan kepala daerah tanpa perlu berkoalisi.
    Peta politik pun akhirnya berubah dan berujung pada keputusan PDI-P untuk mengusung kader sendiri, yakni Pramono Anung dan Rano Karno.
    “Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta,” pungkasnya Basarah.
    Diberitakan sebelumnya, Ahok mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak pernah masuk bursa calon gubernur Jakarta dari PDI-P.
    Ahok mengatakan, DPP PDI-P tidak pernah membahas kemungkinan Anies dicalonkan sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.
    “Enggak pernah dibawa dalam rapat DPP bahwa seorang Anies akan dicalonkan, enggak pernah. Namanya enggak pernah dibahas,” ujar Ahok dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
    Ahok menuturkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sejak awal ingin mengusung kader internal untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta.
    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan menegaskan tidak ada undangan dari PDI-P yang menyebutkan bahwa Anies bakal dideklarasikan sebagai calon gubernur pada 26 Agustus 2024.
    Oleh karena itu, ia memastikan bahwa kabar yang menyebut Anies bakal dideklarasikan sebagai calon gubernur Jakarta dari PDI-P adalah hoaks.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Mahfud Ditinggal Pengawal Saat Kasus Cicak Buaya, Luhut Langsung Kirim Dua Kopassus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 November 2024

    Cerita Mahfud Ditinggal Pengawal Saat Kasus Cicak Buaya, Luhut Langsung Kirim Dua Kopassus Nasional 17 November 2024

    Cerita Mahfud Ditinggal Pengawal Saat Kasus Cicak Buaya, Luhut Langsung Kirim Dua Kopassus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK)
    Mahfud MD
    menceritakan, dirinya pernah diberikan pengawal dua orang dari
    Luhut Binsar Pandjaitan
    .
    Dua orang itu berasal dari satuan Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).
    Bukan tanpa sebab, ini bermula ketika Mahfud ditinggalkan oleh para pengawalnya yang berprofesi sebagai polisi. Pengawal sebanyak 12 orang itu ada yang bertugas sehari-hari menjaga kediaman Mahfud, ada pula yang mengawal Mahfud saat bepergian.
    Kata Mahfud, polisi pengawal itu meninggalkannya lantaran kasus Cicak Buaya di mana Mahfud menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Chandra-Bibit, tidak bersalah.
    “Ketika saya jadi ketua MK, saya kan ribut dengan Polri. Ketika kasus Cicak Buaya, sampai pengawal pengawal saya ditarik. Saya sendirian, pejabat tinggi negara sendirian, ke mana mana enggak ada yang ngawal,” ucap Mahfud yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (17/11/2024).
    Mahfud mengatakan, semua pengawalnya dari Polri mengundurkan diri ketika kasus Cicak Buaya diputus olehnya.
    Secara aturan, menurut Mahfud, polisi yang mengundurkan diri sebagai pengawal itu disersi dan harus dipecat.
    “Tapi enggak dipecat. Mereka mengundurkan diri ramai-ramai, sebagai pengawal saya, sebagai penjaga rumah, 12 orang. Pengawalnya cuma 3, tapi perangkat yang jaga banyak. Semua serentak mengundurkan diri ketika saya nyatakan Bibit-Chandra tidak bersalah,” ungkap mantan Menko Polhukam ini.
    Setelahnya, Mahfud tiba-tiba teringat Luhut Binsar Pandjaitan yang adalah sahabat lamanya sejak sama-sama berada dalam kabinet pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Mahfud meyakini Luhut bisa membantunya mengatasi hal ini. Alhasil, ia pun menceritakan semua kejadian tersebut pada Luhut.
    Luhut yang kala itu sudah menjadi pengusaha dan tak lagi di pemerintahan pun terkejut. Ia lantas meminta dua orang pengawalnya untuk berpindah mengawal Mahfud terlebih dulu.
    “Sudah, jangan khawatir ini nanti kamu sudah ada yang awasi,” ucap Mahfud menirukan perkataan Luhut kepadanya setelah mendengar cerita kehilangan pengawal.
    “Betul saja, saya ke Jogja (Yogyakarta) hanya berdua sama Sespri (Sekretaris Pribadi) saya yang bukan tentara, biasanya disambut ramai-ramai ini enggak ada yang nyambut. Tapi ketika saya keluar ada orang yang bilang ‘Pak saya orangnya Pak Luhut, bapak tenang saja, ini nomor telepon saya, bapak aman di sini,” lanjut Mahfud.
    Sementara itu, Luhut yang berada di samping Mahfud membenarkan cerita tersebut.
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional ini berpendapat tidak adil apabila seorang pejabat tinggi negara tidak memiliki pengawal bahkan terkesan ditinggalkan.
    Karenanya, Luhut berinisiatif mengirimkan dua orang pengawalnya dari Kopassus untuk mengawal Mahfud.
    “Enggak benar juga, masak, Pak Mahfud dibegitukan, Ketua MK lho. Enggak
    fair
    juga dong. Ya terus saya bilang saya dikasih dua pengawal sampai saat ini saya pengawal cuma dua, saya kasih kan sama Pak Mahfud,” ungkap Luhut.
    Tak sampai situ, jenderal purnawirawan TNI AD ini juga menghubungi Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta dan menyatakan tidak setuju jika pengawal dari Polri mengundurkan diri mengawal Mahfud hanya karena persoalan kasus yang sedang ditangani.
    Mahfud lantas melanjutkan cerita itu. Dikatakan olehnya, pengawal dari Luhut itu hanya bertahan dua hari.
    Hal ini lantaran Polri telah mendatangi Mahfud dan meminta maaf kepadanya atas apa yang terjadi.
    “Nah saya merasa nyaman (dengan dikawal dari dua Kopassus). Tapi setelah dua hari itu, polisinya datang dan minta maaf. Dan menemui saya, bapak milih pengawal sekelas apa pun bapak milih saja,” ungkap Mahfud MD.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    3 MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi "Cawe-cawe", Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri Nasional

    MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi “Cawe-cawe”, Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188
    UU Pilkada
    Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
    Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
    Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
    UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
    Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek “pejabat daerah” dan “TNI/Polri” yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
    MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Suhartoyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Ungkap Anies Masuk Bursa Cagub DKI Sejak Awal: Putusan MK Ubah Peta

    PDIP Ungkap Anies Masuk Bursa Cagub DKI Sejak Awal: Putusan MK Ubah Peta

    Jakarta

    Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan jika eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal masuk sebagai kandidat yang akan diusung oleh partainya untuk Pilkada. Ia menyebut pertimbangan terhadap Anies sudah ada sejak Juni 2024, sebelum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditugaskan sebagai pengurus partai di 5 Juli tahun ini.

    Hal tersebut disampaikan Basarah menyikapi kabar Ahok yang menyebut PDIP tak pernah memasukkan nama Anies sebagai kandidat. Basarah justru mengungkap adanya komunikasi dengan PKB untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta.

    “Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,” kata Ahmad Basarah dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).

    Basarah lantas menjelaskan kronologi mulanya Anies dibidik partai untuk menjadi gubernur DKI Jakarta dan PDIP sebagai pendampingnya. Saat itu PDIP dan PKB bersikap realistis lantaran sama-sama tak bisa mengusung kandidat sendiri di Pilkada Jakarta.

    Perolehan kursi kedua partai itu di DPRD DKI Jakarta tidak mencapai 20 persen. PDI Perjuangan hanya mendapat 15 kursi, sedangkan PKB hanya memperoleh 10 kursi.

    ”Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,” tutur Ahmad Basarah.

    ”Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Ahmad Basarah.

    Basarah mengatakan sejumlah pimpinan DPP PDI Perjuangan pernah menyampaikan bahwa Anies Baswedan dilirik untuk dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta. Di antara lain, katanya, disampaikan oleh Puan Maharani, Hasto Kristyanto hingga Eriko Sotarduga.

    “Pertemuan pasca Putusan MK nomor 60 antara Anies Baswedan dengan saya dan Pak Said Abdullah bahkan telah membicarakan kerja sama ideologis bagaimana mencari titik temu antara pandangan kelompok Islam dengan kaum Nasionalis Soekarnois yang acapkali sering dibenturkan akibat dampak politik desoekarnoisasi di era Orde Baru dulu,” ujar Basarah.

    “Mas Anies bersepakat untuk menjadi jembatan silaturahmi dengan kelompok Islam khususnya para pendukungnya agar tercipta persaudaraan kebangsaan yang kokoh antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois khususnya dengan PDI Perjuangan,” sambungnya.

    Basarah mengatakan meski PDI Perjuangan pada akhirnya tak mengusung, namun Anies menyebut gagasan dan rencana baik untuk menjembatani silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasonalis Soekarnois akan terus dijalankan. Menurutnya hal itu positif supaya kepentingan bangsa tak diadu domba oleh siapapun.

    “Dalam pertemuan saya bersama dan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, Mas Anies Baswedan menegaskan bahwa pilkada bukan sekadar urusan seremonial lima tahunan, tapi tugas menyatukan bangsa Indonesia adalah tugas sejarah yang harus kita kerjakan bersama-sama,” ujar Ahmad Basarah.

    PDIP mengapresiasi pernyataan Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, terkait ‘Markas Komando Jakarta Menyala untuk Perubahan’ di kawasan Cilandak, yang ditujukan untuk mendukung Paslon nomor urut 3 di Pilkada Jakarta. Basarah menyampaikan terima kasih atas dukungan itu.

    ”Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Mas Anies Baswedan dan timnya itu. Kami merasa satu nasib dan satu penanggungan yang berusaha dihancurkan oleh ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. Gerakan rakyat bersatu tak boleh dikalahkan oleh siapapun yang ingin menghancurkan peradaban demokrasi bangsa Indonesia yang susah payah diperjuangkan hingga melahirkan orde reformasi saat ini,” imbuhnya.

    (dwr/isa)

  • Isu Politik Sepekan: Kiprah Presiden Prabowo di APEC hingga Pertemuan Anies-Pramono

    Isu Politik Sepekan: Kiprah Presiden Prabowo di APEC hingga Pertemuan Anies-Pramono

    Jakarta, Beritasatu.com –  Presiden Prabowo Subianto mengatakan, APEC sebagai jembatan menuju masa depan yang lebih inklusif serta pertemuan Pramono Anung dan Anies Baswedan, menjadi berita politik terhangat sepanjang pekan ini.

    Berita lain yang menarik pembaca adalah Joko Widodo (Jokowi) turun gunung pawai bersama calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Tegal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah desain surat pilkada dengan calon tunggal, serta pemerintah menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pilkada 2024 selesai.

    Berikut lima berita terpopuler politik selama sepekan di Beritasatu.com, dikutip Minggu (17/11/2024).

    1. Presiden Prabowo: APEC Jadi Jembatan Menuju Masa Depan yang Lebih Inklusif
    Presiden Prabowo Subianto mengatakan Asian Pacific Economy Cooperation (APEC) sebagai jembatan menuju masa depan yang lebih inklusif di tengah kompleksnya tantangan global. 

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan pernyataan pada sesi APEC Leaders Informal Dialogue with Guest yang digelar di Lima Convention Center, Peru, Jumat, (15/11/2024).

    2. Pramono: Tindak Lanjut Pertemuan Anies Kita Ikuti Saja
    Cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno bertemu dengan Anies Baswedan pada Jumat (15/11/2024) pagi. “Yang jelas kemarin jam 06.00 pagi saya sudah bertemu dengan Mas Anies, 1 jam lebih,” kata dia GOR Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (16/11/2024).

    Lantaran Pramono Anung dan Anies Baswedan sudah saling mengenal sejak lama, pembicaraan terjadi secara mendalam. “Saya kenal Mas Anies sangat lama sehingga pembicaraannya dalam. Tindak lanjutnya nanti diikutin saja,” kata Pramono Anung.

    3. Jokowi Turun Gunung Pawai Bersama Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Kabupaten Tegal
    Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo turun gunung melakukan pawai bersama calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Jalan Banjaranyar Adiwerna Kabupaten Tegal, Sabtu (16/11/2024).

    Dalam pawai tersebut, Jokowi berdiri berdampingan dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di atas mobil jeep terbuka menyapa ribuan warga sembari membagikan kaos bergambar sketsa wajah Jokowi.

    4. MK Putuskan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal, Modelnya Setuju dan Tidak Setuju
    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah desain surat pilkada dengan calon tunggal menjadi model plebisit dengan keterangan pilihan setuju dan tidak setuju. Putusan ini mulai pada Pilkada 2029.

    Sementara untuk Pilkada 2024 dengan calon tunggal tetap berlaku desain surat suara terdiri dari kolom yang berisikan gambar pasangan calon dan kolom kosong tidak bergambar.

    5. Pemerintah Putuskan Tunda Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan, telah menandatangani dan mendistribusikan surat edaran (SE) ke seluruh pemerintah daerah untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.

    “Jadi perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya, apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan,” ungkap Bima.

  • Jelang Penetapan UMK 2025, Dewan Pengupahan KBB Rampungkan Survei KHL

    Jelang Penetapan UMK 2025, Dewan Pengupahan KBB Rampungkan Survei KHL

    JABAR EKSPRES – Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan survei standar Kebutuhan Hidup Layak atau KHL jelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.

    Hal ini dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk soal upah minimum.

    Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani mengatakan, dengan rampungnya hasil survei KHL, Dewan Pengupahan tidak lagi susah payah menetapkan standar kebutuhan layak bagi para pekerja.

    BACA JUGA: IJTI Pusat Tegaskan Tindak Oknum Wartawan Pemeras

    “Dari tahun ke tahun proses penetapan UMK, komponen KHL ini selalu diminta ada oleh unsur serikat pekerja. Apalagi tahun ini ada putusan MK. Untungnya kemarin survei KHL sudah kita lakukan, jadi kalau regulasi mewajibkan harus pakai kami tinggal masukan,” Heni saat dihubungi, Sabtu (16/11/2024).

    Menurutnya, survei KHL oleh Dewan Pengupahan KBB dilaksanakan tanggal 19 september 2024. Lokasi survei ini dilaksanakan di tiga pasar yakni Pasar Panorama Lembang, Pasar Batujajar, dan Pasar Padalarang. Dengan hasil rincian Rp.4.380.802,11 di Pasar Lembang, Pasar Batujajar Rp.4.481.611,32, dan Pasar Padalarang Rp.4.544.660.

    “Apabila komponen KHL mesti dimasukkan dalam formulasi penghitungan UMK 2025, Dewan Pengupahan tinggal memakai hasilnya,” katanya.

    BACA JUGA: Inilah Alasan Aplikasi DBC Masih Bertahan, Benarkah Masih Terbukti Aman?

    “Dari hasil survei ini, disepakati Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan pekerja, dan diketahui unsur pengusaha, pada tanggal 27 September 2024 sebesar 4.469.027,81,” sambungnya.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah perihal upah.

    UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.

    BACA JUGA: Utang Warga Jabar Capai Rp18,6 Triliun Akibat Pinjol dan Judol, Pengamat Soroti Langkah Pemerintah

    “Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

  • Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga saat ini belum menemukan titik terang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut akan mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa untuk merespons ihwal penetapan upah minimum tahun depan yang hingga saat ini terus dibahas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Erwin di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).

    Adapun, Kadin Indonesia akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29-30 November dan 1 Desember 2024 di Jakarta. Erwin memastikan, isu soal upah minimum akan masuk dalam pembahasan Rapimnas akhir bulan ini.

    Selain upah, lanjutnya, Rapimnas turut membahas program Kadin Indonesia lima tahun ke depan.

    “Kita akan bahas itu [upah minimum] di Rapimnas,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga saat ini belum bisa menentukan upah minimum 2025 lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.

    Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    “Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024). 

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja memiliki pandangan berbeda mengenai penetapan upah. Dari sisi pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Perbesar

    Pasca Putusan MK 

    Dari sisi serikat pekerja menginginkan agar pemerintah menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan MK. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Setiawan menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan. 

    “Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.  

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha. Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

    “Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya.

  • Ahok Ungkap Sempat Ditunjuk Megawati untuk Maju Pilkada Jakarta 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 November 2024

    Ahok Ungkap Sempat Ditunjuk Megawati untuk Maju Pilkada Jakarta 2024 Megapolitan 16 November 2024

    Ahok Ungkap Sempat Ditunjuk Megawati untuk Maju Pilkada Jakarta 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok
    mengungkapkan bahwa Ketua Umum
    PDI-P

    Megawati Soekarnoputri
    sempat menunjuknya untuk maju dalam
    Pilkada Jakarta
    2024.
    “Ibu Mega itu ngomong pada saya pertama memang Ibu mau calonin saya. Dia udah ngomong dengan beberapa DPP dan DPP kasih tahu saya,” kata Ahok dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , Jumat (15/11/2024).
    Ahok menuturkan, ketika itu PDI-P sempat mempertimbangkan untuk berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Akan tetapi, rencana itu batal setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengambil langkah politik berbeda, yakni merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
    Ahok mengungkapkan, Megawati pun sempat memutuskan agar PDI-P tidak terlibat dalam Pilkada Jakarta dan tidak mengusung kandidat mana pun.
    “Waktu itu saya dengar mau gabung dengan PKB tapi tiba-tiba Cak Imin lebih memilih ke sana (koalisi lain), lalu Ibu putuskan kalau begitu kita enggak usah ikut. Ya sudah,” kata Ahok.
    “Sekarang gua tanya apakah ini seperti Pilpres ada undang-undang yang mengatur harus ikut? Enggak. Kalau enggak, ya sudah jangan ikut. Nah ini putusannya,” ujar ketua DPP PDI-P itu.
    Namun, keputusan itu pun berubah setelah adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
    Putusan tersebut membuka pintu bagi PDI-P untuk mengusung calonnya sendiri karena perolehan kursi di DPRD Jakarta melampaui ambang batas tersebut.
    PDI-P akhirnya mengusung
    Pramono Anung
    dan Rano Karno sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya – Page 3

    Diduga Menipu, Pemilik Superstar Fitness Dilaporkan ke Polda Metro Jaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan yang terjadi di Superstar Fitness. Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan dari sejumlah member Superstar Fitness di Polda Metro Jaya.

    Adapun keempat korban adalah APS, RBRH, FCN, dan YMS membuat laporan polisi pada 13 November 2024. Sementara itu, terlapornya adalah MS, RC, HJ, dan MK.

    “Ini masih didalami dan penyelidik akan mengusut tuntas kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

    Ade Ary menerangkan, para korban ini awalnya mendaftarkan sebagai member dan telah menyetorkan sejumlah uang. Namun, Superstar Fitness justru belum juga beroperasi.

    “Di bulan November dan pada tanggal yang berbeda-beda, perusahaan fitness ini membuatkan pemberitahuan bahwa fitness ini akan tutup sementara karena mengalami permasalahan listrik,” ujar dia.

    “Namun hingga saat ini, ini versi pelapor ya hingga saat ini perusahaan belum beroperasi,” imbuh dia.

    Para korban menilai tidak ada itikad baik dari pengelola Superstar Fitness. Padahal, korban sudah membayar biaya yang dibutuhkan untuk menjadi member fitness.

    “Di sini barang bukti yang dilampirkan oleh para pelapor itu adalah ada data kerugian member dan lain sebagainya. Ini masih dilakukan pendalaman. Laporan polisinya tanggal 13, dua hari lalu,” ucap Ade Ary.