Kementrian Lembaga: MK

  • Menaker sebut penyusunan regulasi UMP 2026 perhatikan kebutuhan hidup

    Menaker sebut penyusunan regulasi UMP 2026 perhatikan kebutuhan hidup

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

    “UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya,” kata Menaker.

    Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

    Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

    Menaker melanjutkan, saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.

    “Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan.

    Namun, ia masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.

    “Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Menaker.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

    “KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” katanya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR sebut umrah mandiri tak boleh abaikan perlindungan jamaah

    Anggota DPR sebut umrah mandiri tak boleh abaikan perlindungan jamaah

    “Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengatakan bahwa legalisasi perjalanan umrah secara mandiri jangan sampai membuat pemerintah mengabaikan perlindungan terhadap jamaah.

    Umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah, kata dia, memang menjadi perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. Namun perlu digarisbawahi, kemudahan akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab.

    “Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara,” kata Dini di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama.

    Untuk itu, dia mendorong pemerintah menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.

    Sebab, kata dia, jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.

    Dia pun memastikan Komisi VIII DPR terus mengawal agar transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah agar tidak menimbulkan korban baru di lapangan, baik jamaah maupun pelaku usaha. Menurut dia, transformasi itu harus menjadi sarana peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan umat.

    Di sisi lain, dia memahami dan menghargai kekhawatiran yang disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya.

    Dia pun menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, langkah itu merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

    “Namun dari sisi DPR, kami menilai bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BNPT: Penilaian kebutuhan korban terorisme bukti kehadiran negara

    BNPT: Penilaian kebutuhan korban terorisme bukti kehadiran negara

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan penilaian kebutuhan korban tindak pidana terorisme merupakan wujud nyata dari kehadiran negara bagi korban langsung maupun tidak langsung.

    Dalam penilaian kebutuhan program pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta, Kamis (23/10), Kasubdit Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme BNPT Rahel mengatakan penilaian kebutuhan bertujuan menginventarisir secara spesifik kebutuhan setiap penyintas, mulai dari dukungan psikososial, bantuan medis, hingga peningkatan kesejahteraan.

    “Ini adalah salah satu wujud nyata bahwa negara itu hadir bagi penyintas,” ujar Rahel dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan kebutuhan tersebut akan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait demi memastikan semua kebutuhan yang teridentifikasi dapat dipenuhi secara tepat dan berkesinambungan.

    Sebagai bagian dari komitmen pemenuhan hak korban, dalam kesempatan yang sama BNPT juga mengumpulkan informasi korban terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan korban dan belum mendapatkan haknya.

    Inisiatif itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 di mana BNPT membuka kembali kesempatan permohonan surat penetapan hingga 8 Juni 2028.

    “Kami juga menyampaikan informasi bahwa adanya keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga diharapkan dari rekan-rekan penyintas juga dapat memberikan informasi kepada sesama penyintas yang belum mendapatkan haknya,” tutur dia.

    Melalui serangkaian langkah proaktif tersebut, BNPT tidak hanya memenuhi mandatnya tetapi juga menegaskan posisinya sebagai leading sector atau sektor pemimpin yang mengedepankan pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan holistik bagi para korban terorisme di Indonesia.

    Kegiatan penilaian kebutuhan merupakan implementasi dari Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan.

    Indeks tersebut berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana korban atau penyintas telah mampu kembali menjalani fungsi sosial, ekonomi, dan psikologisnya pasca aksi terorisme.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6 Fakta Pohon Tua di Pondok Indah Makan Korban Jiwa

    6 Fakta Pohon Tua di Pondok Indah Makan Korban Jiwa

    Jakarta

    Cuaca hujan deras dan angin kencang menumbangkan sebuah pohon di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel). Pohon tersebut menimpa satu unit mobil Lexus berwarna hitam yang sontak mengakibatkan pengemudi mobil tewas di lokasi.

    Insiden pohon tumbang ini berbuntut panjang. Kesaksian warga menyatakan pohon-pohon palem di sisi jalanan di kawasan Pondok Indah sudah berumur puluhan tahun dan sering menjatuhkan pelepah ke jalan.

    Kejadian itu pun menjadi perhatian bagi Gubernur DKI Pramono Anung. Pramono mengaku mengenal korban, Nugroho Prasetyo Danardojo, dan akan memberikan fasilitas pemakaman hingga asuransi.

    Simak fakta-fakta tentang insiden maut tumbangnya pohon tua tersebut dirangkum detikcom.

    1. Detik-detik Pohon Timpa Pengemudi

    Seorang warga yang juga Kepala Keamanan Pondok Indah Siswandi menceritakan, insiden terjadi pada Minggu (26/10) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu kondisi cuaca di Pondok Indah hujan deras disertai angin kencang.

    TKP Pohon Timpa Mobil di Pondok Indah. (Taufiq/detikcom)

    Siswandi dan rekan-rekannya berteduh di pos yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi. Namun jarak pandang yang terbatas membuat mereka kesulitan untuk sekadar melihat ke arah jalan.

    “Jarak pandang juga pendek. Kita nggak dengar ada suara apa pun, kalah sama suara hujan. Kita tahu pas ada orang yang nolongin, Gojek yang neduh turun, ramai itu langsung,” kata Siswandi saat ditemui di lokasi.

    Seingat Siswandi, kondisi lalu lintas siang itu lengang. Tidak banyak warga yang berani keluar rumah akibat hujan deras.

    Lalu lintas seketika macet saat mobil Lexus milik korban tertimpa pohon. Warga di sekitar langsung berkerumun membantu proses evakuasi.

    “Jadi pertama sebelum evakuasi korban, pindahkan pohon dulu karena mengganggu jalan. Semua warga, sekuriti, Gojek turun,” jelas dia.

    Menurut dia, lalu lintas seketika macet karena pohon tumbang itu menutupi jalan. Dia melihat semua warga berfokus menyingkirkan pohon lebih dulu kemudian mengevakuasi korban yang saat itu diketahui sudah meninggal dunia.

    “Yang evakuasi warga semua, belum ada dari BPBD, dari mana. Bareng-bareng aja. Korban diangkat ke pinggir sini, nunggu ambulans sampe jam 16.00 baru dibawa,” ucapnya.

    “(Korban) langsung meninggal, kalau lihat kepala belakangnya kena, udah nggak ketolong,” imbuhnya.

    2. Kondisi Terkini

    Saat insiden, pohon yang tumbang sempat disingkirkan oleh warga. Terkini, pohon tumbang itu menyisakan batang kecil pendek di bagian dasar.

    Pantauan detikcom di lokasi, Senin (27/10/2025), sekeliling tempat kejadian masih tampak serbuk kayu sisa pemotongan batang pohon. Tampak di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah itu masih berderet sejumlah pohon palem serupa.

    3. 2 Kali Makan Korban Jiwa

    Warga menyebut kasus pohon palem tumbang di kawasan itu sudah tiga kali terjadi, dua di antaranya memakan korban jiwa.

    “Ini sudah dua kali yang makan korban jiwa. Yang pertama itu motor, dua tahun lalu. Lokasinya sama itu di situ, sampingan,” kata Siswandi.

    4. Pohon Puluhan Tahun

    Siswandi menyebut pohon palem di sepanjang jalan itu sudah tua. Beberapa ukurannya tinggi dan besar di bagian atas.

    Lokasi Terkini Pohon Tumbang di Pondok Indah (Taufiq/detikcom)

    “Ini ya pohon lawas, sudah puluhan tahun, sejak Pondok Indah berdiri. Harusnya emang peremajaan, diganti sama yang lebih bagus, biar tidak membahayakan,” ucapnya.

    Siswandi bahkan mengaku sering melihat pelepah pohon palem jatuh ke tengah jalan. Beberapa sering menimpa mobil hingga motor.

    “Nah ini pelepah palem malah sering jatuh. Pelepah ada kering itu nggak ada yang bersihkan, riskannya ya jatuh itu. Dah kering jatuh, ada yang nimpa orang, licin bikin jatuh motor. Kadang nibanin mobil, motor, yang ngeri nibanin motor,” ungkapnya.

    5. Penjelasan Polisi

    Pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai peristiwa Harry Nugroho Prasetyo yang tewas usai tertimpa pohon tumbang tersebut. Polisi menjelaskan saat kejadian pohon tumbang, korban sedang melintas di lokasi.

    “Korban melintas normal, mengarah ke arah selatan. Ya sudah, pada saat itu ya tiba-tiba (pohon) tumbang nimpa mobil itu,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Harnas Prihandito kepada wartawan, Senin (27/10).

    Harnas menjelaskan saat kejadian, bagian kap mobil Lexus yang dikemudikan Hary langsung ringsek. Hary pun mengalami luka di bagian kepala yang menyebabkan dirinya meninggal di lokasi kejadian.

    “Mobil kap hancur, korban luka di bagian kepala kanan. (Korban) meninggal di tempat. Kap hancur, penyek parah sampai kursi dalam juga bengkok ke bawah,” terang Harnas.

    Dia juga menjelaskan telah berkomunikasi dengan pihak pengelola agar mengawasi pohon-pohon yang berada tepat di tepi jalan. Dia mengatakan telah meminta agar pengelola bisa memangkas pohon-pohon yang rawan tumbang saat hujan dan angin kencang.

    “Saya sudah komunikasi dengan PT Metropolitan Kencana (MK) untuk memperhatikan kembali pohon-pohon. Karena itu kan Plaza Dua Pondok Indah, ruko-ruko dimiliki pihak ketiga. Tapi lingkungan masih dirawatlah sama MK sebagai developer,” ungkap Harnas.

    6. Pramono Minta Penyangga Dipasang

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) segera memasang penyangga di sekitar 5.000 pohon yang dinilai rawan tumbang.

    “Saya sudah memerintahkan Pak Fajar, Kepala Distamhut, untuk segera menangani sekitar 5.000 pohon yang perlu dipasang penyangga. Kalau tidak, kejadian seperti ini bisa terulang kembali,” kata Pramono di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (27/10).

    Dia mengaku mengenal korban dalam peristiwa pohon tumbang di Pondok Indah itu. Pramono mengatakan Pemprov DKI telah menawarkan bantuan untuk proses pemakaman dan asuransi.

    “Almarhum Harry ini saya kenal secara pribadi, dan atasannya juga sahabat saya. Pemerintah daerah langsung menawarkan bantuan, termasuk fasilitas pemakaman dan asuransi yang sedang diurus,” ujarnya.

    Pramono mengatakan banyak pohon di Jakarta yang sudah berusia tua dan berisiko tumbang saat hujan dan angin kencang. Dia meminta pohon yang sudah tua untuk dipangkas.

    “Jadi intinya adalah beberapa daerah termasuk di Pondok Indah memang ada pohon-pohon yang memang perlu kita buatkan trigger, penyangganya dan yang menjadi persoalan adalah sering kali masyarakat sendiri keberatan untuk dilakukan itu. Itu akan dilakukan, termasuk pohon yang sudah tua saya minta untuk dipotong saja,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 5

    (fca/fca)

  • Praperadilan Ditolak, Kubu Delpedro : Tak Ada Lagi Tempat Kelompok Kritis

    Praperadilan Ditolak, Kubu Delpedro : Tak Ada Lagi Tempat Kelompok Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.

    Kuasa Hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayubbi Harahap mengatakan dengan adanya putusan ini telah mencerminkan pembungkaman terhadap kelompok kritis.

    “Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” ujar Ayubbi di PN Tipikor Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Dia menilai majelis hakim juga tidak pernah mempertimbangkan materi yang dibawa pihaknya ke sidang praperadilan. Sebab, hakim justru berfokus pada bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti.

    Salah satu materi yang dibawa ke praperadilan ini yakni terkait mekanisme penetapan Delpedro sebagai tersangka, namun tidak pernah melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

    “Putusan itu jelas merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penetapan tersangka terhadap seseorang karena penyidik sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada seseorang, sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Di samping itu, pengacara Delpedro lainnya, Afif Abdul mengatakan bahwa berkaca dari perkara ini membuat masyarakat bisa sangat mudah dikriminalisasi.

    “Konteks keberadaan negara hukum rapuh, keadilan tumbang di tangan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dan kita sangat menyesalkan di tengah-tengah represi kebebasan berekspresi orang-orang dengan mudah dikriminalisasi,” tutur Afif.

    Sebagai informasi, majelis hakim juga telah menolak gugatan praperadilan dari tersangka lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein pada hari ini, Senin (27/10/2025).

    Alhasil, melalui putusan itu proses hukum dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu terkait Delpedro dkk ini akan tetap dilanjutkan

  • MK Rampung Sidangkan Perkara Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Digugat Hasto

    MK Rampung Sidangkan Perkara Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Digugat Hasto

    MK Rampung Sidangkan Perkara Uji Materi Pasal Obstruction of Justice yang Digugat Hasto
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang uji materi pasal perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
    “Hari ini adalah sidang terakhir untuk perkara ini. Oleh karena itu, kepada pemohon, DPR, dan kuasa Presiden juga akan mengajukan kesimpulan diberi waktu tujuh hari sejak sidang terakhir hari ini,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Jakarta, Senin (27/10/2025), melansir
    Antara
    .
    MK lantas meminta pemohon dan para termohon menyerahkan kesimpulan tertulis berisi pandangan akhir mengenai perkara itu.
    Setelah itu, para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim guna memutus permohonan Hasto sebelum nantinya putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
    Adapun pada Senin ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli yang dihadirkan pemerintah, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji dan pengajar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi.
    Kedua ahli tersebut sama-sama sepakat bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang mengatur perihal OOJ tidaklah bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana yang didalilkan Hasto dalam permohonannya.
    “Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah sebuah norma yang tidak bertentangan dengan nilai konstitusi, khususnya kepastian hukum,” kata Suparji.
    Dia menjelaskan ketentuan pasal tersebut telah memiliki batasan dan perintah yang jelas. Dalam perspektif hukum pidana, kata dia, pasal dimaksud telah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
    Suparji juga mengatakan pasal itu tidak perlu penafsiran baru dengan menambahkan unsur “melawan hukum”, seperti yang dimintakan Hasto.
    “Karena sudah jelas perbuatan-perbuatan apa sebetulnya yang dilarang, sudah jelas bagaimana struktur normanya,” katanya.
    Sementara itu, Redi menyebut pasal yang diuji Hasto telah memenuhi unsur proprosionalitas.
    Menurut dia, ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut tidak perlu diubah, sebagaimana yang diminta Hasto dalam perkara ini.
    “Ancaman penjara 3–12 tahun dan denda Rp 150–600 juta adalah proporsional dengan keseriusan perbuatan. Tindakan yang menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana,” ucapnya.
    Sebelumnya, Hasto mempersoalkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp 150 juta–Rp600 juta.
    Menurut Hasto, dalam praktiknya, pasal tersebut ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
    Ia ingin norma pasal diperjelas. Dalam petitum, dia meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya”ke dalam pasal dimaksud.
    Selain itu, dia juga mendalilkan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tidak proporsional. Untuk itu, ia meminta ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.
    Turut dimintakan Hasto, kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai memiliki arti kumulatif. Dalam kata lain, dia meminta, seseorang hanya bisa dihukum jika melakukan tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
    Hasto sempat menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap sehingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Kendati demikian, Hasto tidak menjalani masa pemidanaan lantaran telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sudah Lama Tahu Dugaan Mark Up Proyek Whoosh hingga Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres!

    KPK Sudah Lama Tahu Dugaan Mark Up Proyek Whoosh hingga Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres!

    GELORA.CO –  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh jauh sebelum dia koar-koar di akun YouTubenya.

    “Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” kata Mahfud MD di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan bahwa pihak yang seharusnya dimintai keterangan adalah mereka yang lebih dulu berbicara dan memiliki bukti kuat terkait proyek itu. Namun dia tidak menyebut siapa yang dia maksud itu.

    “Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja,” tutur Mahfud MD.

    Siap dipanggil KPK

    Mahfud MD menegaskan kesiapannya jika KPK memanggil dirinya untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Whoosh warisan Joko Widodo alias Jokowi itu.

    Kendati, Mahfud menilai dirinya tidak perlu melapor secara resmi ke KPK karena, menurutnya, lembaga antirasuah tersebut telah lebih dahulu mengetahui adanya dugaan penyimpangan anggaran.

    “Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” tegasnya. 

    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas seruan KPK yang meminta dirinya membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi proyek Whoosh.

    Pun, Mahfud menegaskan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan masyarakat untuk melapor ke KPK, begitu pula KPK tidak memiliki dasar untuk memaksa seseorang melapor. “Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor,” kata Mahfud.

    Orang pertama yang ungkap dugaan mark up Whoosh

    Nama Agus Pambagio dan Anthony Budiawan menjadi perbincangan seusai keduanya membongkar dugaan adanya mark up dalam proyek whoosh itu.

    Kedua tokoh tersebut juga disebut Eks Menkopolhukam Mahfud MD menjadi sosok pertama yang harus diperiksa oleh KPK dalam dugaan mark up proyek Whoosh.

    Sosok Agus Pambagio, dikenal sebagai pengamat kebijakan publik sekaligus pakar transportasi. Dia kerap memberikan pandangan tajam mengenai kebijakan pemerintah, khususnya sektor infrastruktur, transportasi dan pelayanan publik.

    Memulai kariernya di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak awal tahun 2000-an, Agus aktif memberi masukan dalam penyusunan kebijakan dan undang-undang. 

    Ia menempuh pendidikan di Institut Teknologi Tekstil Bandung dan lulus pada tahun 1984. Selain itu, Agus juga pernah terlibat dalam sejumlah posisi strategis di Kementerian Perdagangan serta di lembaga swasta dan BUMN.

    Dalam pengakuannya, Agus Pambagio mengaku pernah menolak usulan dari Jokowi mengenai proyek Whoosh.

    Agus Pambagio menyinggung bahwa Jokowi yakin proyek Whoosh tidak akan merugi, namun menurutnya, proyek ini tak layak dilanjutkan dan berpeluang merugi.

    Selain Agus Pambagio, sosok yang menjadi perbincangan adalah Anthony Budiawan. Dia menyinggung dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut.

    Anthony Budiawan adalah magister bidang ekonomi bisnis di Universitas Erasmus di Belanda.  Anthony memiliki keahlian dalam bidang pengembangan ekonomi, pengembangan bisnis, keuangan, rantai pasokan, analisis sistem, dan pendidikan.

    Pria ini memulai karier akademik awalnya di Insitut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) pada tahun 1989 hingga 1990. Jabatan terakhirnya adalah asisten direktur urusan akademik.

    Ia juga merupakan Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie hingga tahun 2015.  Adapun pada Pilpres 2024 Anthony menjadi salah satu dari tujuh ahli yang dihadirkan tim pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa pilpres.

    Dalam sidang sengketa, Anthony menyebut perpanjangan pemberian bansos yang dilakukan oleh Jokowi telah melanggar konstitusi.

    Kaki Agus Pambagio diinjak Wantimpres

    Analis Senior Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyebut mantan Presiden Jokowi sangat ngotot menjalankan megaproyek Kereta Whoosh yang belakangan bikin gaduh lantaran meninggalkan utang jumbo bagi pemerintahan Prabowo Subianto.

    Bahwa ada 2019, Agus menemui Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kala itu, Agus memaparkan bahwa proyek KCJB tidak feasible. Mendengar itu, Jokowi buru-buru membantah paparan Agus.

    “Pak Presiden (Jokowi) waktu itu memberikan penjelasan, proyek ini (KCJB) tidak akan rugi. Pasti memberikan kebaikan buat bangsa. Karena teknologinya tinggi, dan seterusnya,” kata Agus dalam sebuah wawancara.

    Masih menurut Agus, Jokowi bahkan cukup yakin bahwa operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan merugi di kemudian hari. Meski studi kelayakan dari proyek yang digarap dan diutangi China itu, menyebut tidak feasible.

    Mendengar pernyataan proyek KCJB tak feasible, kata Agus, respons Jokowi hanya tersenyum. Namun tetap keukeuh agar proyek tersebut jalan terus. 

    “Tipikal beliau (Jokowi) kan gitu, senyum. Enggak ada yang aneh-aneh sih. Pokoknya harus jalan,” kata Agus.

    Saat Agus ingin mengejar Jokowi dengan sejumlah pertanyaan yang terkait proyek KCJB, seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memberikan kode lewat injakan kaki. Intinya tak mau Agus bertanya lebih dalam kepada Jokowi.

    “Saya kan mau tanya lagi, saya dicolek, diinjak sama Pak Wantimpres. Ya sudah saya diam. Mungkin teman-teman yang lain mungkin banyak yang mau bertanya,” jelasnya.

    Sayangnya Agus tak menyebut nama Wantimpres yang mencoleknya agar tak terlalu banyak bertanya soal Kereta Whoosh.  Dalam pertemuan itu, Agus mengungkap, Jokowi mengaku bahwa proyek KCJB yang semula bakal digarap Jepang, kemudian bergeser ke China, merupakan idenya.

    Artinya, sejak awal, Jokowi memang ingin menggandeng China (Tiongkok), meski belum ada feasibility study-nya.  Sementara Jepang lebih dulu mengajukan proposal penawaran dan telah menyerahkan feasibility study (FS). “Tadinya Jepang merangkul UI dan UGM melakukan FS itu.  

    Bisa jadi karena Jokowi lebih nyaman bekerja sama dengan China yang loyal menyokong pemerintahannya. Selama 2 periode Jokowi, dikenal dekat dengan China.

    Utang Whoosh

    Asal tahu saja, keputusan Jokowi menunjuk China untuk menggarap KCJB justru menimbulkan masalah baru. Karena harganya menjadi lebih tinggi. Termasuk bunga utang yang harus ditanggung pemerintah menjadi lebih mahal.

    Untuk proyek KCJB itu, China menetapkan biaya US$7,26 miliar atau setara Rp119,79 triliun (asumsi kurs Rp16.500/US$). Angka itu tersebut pembengkakan biaya (cost overrun) US$1,21 miliar (Rp19,96 triliun) dari nilai investasi awal yang ditetapkan senilai US$6,05 miliar (Rp99,82 triliun).

    Masalahnya, biaya pembangunan KCJB berasal dari duit utangan dari China Development Bank (CDB) dengan bunga utang mencapai 3,3 persen dan tenor hingga 45 tahun. Akan beda cerita jika Jepang yang menggarap proyek tersebut. Karena biayanya lebih murah. Memang duitnya dari utang, tapi bunganya lebih ringan. 

    Untuk melunasi utang proyek KCJB warisan Jokowi ini, pemerintah harus setor Rp2 triliun. Alhasil, keuangan PT KAI (Persero), PT Wijaya Karya (Persero/WIKA) Tbk, PT Jasa Marga (Persero/JSMR) Tbk dan PTPN VIII harus menanggung kerugian setiap tahunnya.

  • Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara

    Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara

    Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan.
    Ketentuan mengenai pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui: a. PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
    Dengan demikian, aturan baru tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
    Masyarakat yang memiliki kesiapan secara fisik hingga finansial kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri selama memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.
    Sayangnya, aturan yang baru dilegalkan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan pebisnis biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
    Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memastikan pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan skema umrah mandiri.
    Hal tersebut menjadi latar belakang Komisi VIII dan pemerintah untuk mengatur umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    “Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
    Menurut Selly, dukungan otoritas Arab Saudi terhadap skema umrah mandiri terlihat dari digandengnya maskapai penerbangan nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
    Jika melakukan umrah mandiri dan terbang ke Arab Saudi menggunakan dua maskapai tersebut, jemaah akan memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit.
    Dengan visa transit tersebut, jemaah dapat melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memanfaatkan waktunya untuk berkeliling ke kota lain di Arab Saudi.
    “Maka pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” ujar Selly.
     
    Aturan umrah mandiri ini juga mendapatkan dukungan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang menilai umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
    “Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur, kepada Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
    Akan tetapi, Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang, termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
    “Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekadar wisata,” ujar dia.
    Fahrur meminta masyarakat lebih kritis menilai iklan umrah mandiri, apalagi dari agen yang tidak dikenal, karena adanya potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
    “Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar,” kata dia.
    Berkait dengan keselamatan jemaah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri sudah secara otomatis membuat jemaah terlindungi oleh negara.
    “Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kemenhaj dan Kemenlu di Arab Saudi, otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
    “Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” kata dia.
    Ia juga memastikan bahwa kebijakan dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel yang selama ini telah membantu pengurusan jemaah di Tanah Suci.
    “Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jemaah umrah mandiri,” ujar Dahnil.
    Pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
    “Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” kata dia.
     
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut, umrah mandiri yang baru saja dilegalkan pemerintah memiliki banyak risiko bagi jemaah.
    Ia mempertanyakan siapa pihak yang akan merawat jemaah umrah mandiri ketika mereka jatuh sakit di Tanah Suci di saat tidak ada pihak yang menjamin keamanan dan pelayanan mereka.
    “Tidak ada keamanan dan pelayanan, contoh misal sakit, meninggal, dan lain-lain. Contoh Wakil Panja (Panitia Kerja) DPR RI Komisi 8 bercerita saudaranya sakit meninggal, tidak ada yang urus,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
    Selain itu, jemaah umrah mandiri juga tidak mendapat bimbingan, kajian ilmu, sejarah, ibadah bersama, manasik, hingga risiko kesalahan ibadah karena tidak memahami syarat dan rukun umrah.
    “Tidak ada kepastian pelayanan seperti mengurus semua hal sendiri: dokumen, perlengkapan, transport, akomodasi, visa,” tutur Zaki.
    Zaki khawatir dengan keamanan jemaah umrah mandiri lantaran kasus penipuan calon jemaah umrah selama ini merajalela meski sudah diawasi pemerintah.
    “Jangan lupakan sejarah kelam 2016, penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jemaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya,” ujar Zaki.
    Amphuri bersama 12 asosiasi lainnya membuka peluang menggugat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan diajukan karena AMPHURI menilai keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri dinilai memiliki risiko bahaya bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan.
    “Opsi
    judicial review
    (JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” kata Zaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar UMK Jawa Tengah 2026 Jika Naik 10,5%, Daerah Mana Tertinggi?

    Daftar UMK Jawa Tengah 2026 Jika Naik 10,5%, Daerah Mana Tertinggi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dalam waktu dekat akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.

    Dalam perkembangannya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI & Partai Buruh menyampaikan bahwa rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan MK.

    Ketika ditanya perihal progres pembahasan kenaikan UMP 2026 antara buruh dan pemangku kepentingan terkait, dia menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baru sekali melangsungkan rapat menjelang tenggat penetapan UMP pada November.

    “Dewan pengupahan baru satu kali rapat. Hanya urun rembug tanpa keputusan,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Adapun sebelumnya, auran mengenai UMP Jawa Tengah 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Sedangkan, aturan mengenai UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dalam beleid itu, Pemprov Jateng menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% pada 2025. Di mana, UMK Kota Semarang menjadi yang terbesar mencapai Rp3.454.827 (Rp3,45 juta).

    Apabila kenaikan UMK 2026 diasumsikan pada usulan kenaikan yang disampaikan bruh sebesar 10,5% maka UMK Semarang menjadi yang paling jumbo menjadi Rp3.800.309 (Rp3,8 juta).

    Berikut daftar besaran UMK Jawa Tengah jika naik 10,5% sesuai usulan buruh:

    UMP Jateng Rp2.169.349 (2025) menjadi Rp2.397.130 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Semarang 2025 Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Demak 2025 Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kendal 2025 Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Semarang 2025 Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kudus 2025 Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Cilacap 2025 Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Jepara 2025 Rp2.610.224 menjadi Rp2.884.297 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Pekalongan 2025 Rp2.545.138 menjadi Rp2.812.377 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Batang 2025 Rp2.534.383 menjadi Rp2.800.493 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Salatiga 2025 Rp2.533.583 menjadi Rp2.792.008 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Rp2.486.653 menjadi Rp2,747,751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Magelang 2025 Rp2.467.488 menjadi Rp2.726.574 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Rp2.437.110 menjadi Rp2.693.006 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp2.416.560 menjadi Rp2.670.298 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Boyolali 2025 Rp2.396.598 menjadi Rp2.648.240 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Klaten 2025 Rp2.389.820 menjadi Rp2,640.751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Tegal 2025 Rp2.376.683 menjadi Rp2.626.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 Rp2.359.488 menjadi Rp2.607.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025 Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Tegal 2025 Rp2.333.586 menjadi Rp2.578.612 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pati 2025 Rp2.332.350 menjadi Rp2.577.246 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025 Rp2.299.521 menjadi Rp2.540.970 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pemalang 2025 Rp2.296.140 menjadi Rp2.537.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Magelang 2025 Rp2.281.230 menjadi Rp2.520.759 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purworejo 2025 Rp2.265.937 menjadi Rp2.503.860 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kebumen 2025 Rp2.259.873 menjadi Rp2.497.159 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Grobogan 2025 Rp2.254.090 menjadi Rp2.490.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Temanggung 2025 Rp2.246.850 menjadi Rp2.482.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Brebes Rp2.239.801 menjadi Rp2.474.980 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Blora 2025 Rp2.238.430 menjadi Rp2.473.465 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Rembang 2025 Rp2.236.168 Rp2.470.965 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sragen 2025 Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025 Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025 Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374 (simulasi naik 10,5%)

  • 7
                    
                        Nasib Pemakzulan Bupati Sudewo Bakal Diputuskan Rapat Paripurna DPRD Pati Jumat Nanti
                        Regional

    7 Nasib Pemakzulan Bupati Sudewo Bakal Diputuskan Rapat Paripurna DPRD Pati Jumat Nanti Regional

    Nasib Pemakzulan Bupati Sudewo Bakal Diputuskan Rapat Paripurna DPRD Pati Jumat Nanti
    Editor
    PATI, KOMPAS.com
    – Kerja Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendekati final. Sesuai jadwal, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025).
    Dari pembacaan hasil tim Pansus tersebut, apabila disetujui oleh seluruh anggota dewan, maka pimpinan rapat akan memberikan rekomendasi. Apakah pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
    Apapun keputusannya nanti, masyarakat baik itu yang pro maupun kontra diharapkan dapat menghormatinya.
    Pihak kepolisian pun mengeklaim telah mengedukasi kepada kedua kelompok tersebut, demi kondusivitas baik sebelum maupun sesudah rapat paripurna Pansus Hak Angket itu.
    Mereka dibentuk DPRD pada pertengahan Agustus 2025 dengan tujuan membahas kebijakan Bupati Pati, Sudewo selama menjabat yang dinilai tidak pro rakyat.
    Nama Sudewo mulai melambung setelah dia mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
    Setelah dua bulan lebih bekerja membahas kebijakan Sudewo, kini Pansus Hak Angket telah mengumpulkan hasil yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
    Rapat Paripurna DPRD tersebut akan membahas soal apakah Sudewo bakal direkomendasikan untuk dimakzulkan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
    Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menuturkan, rapat paripurna tersebut akan digelar pada Jumat (31/10/2025).
    “31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan Pansus Hak Angket DPRD yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati,” ujar Ali.
    Dalam rapat paripurna, ujar Ali, Pansus Hak Angket bakal menyampaikan hasil kinerja mereka selama dua bulan terakhir.
    Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada anggota DRPD lain.
    Apabila disetujui, maka dilakukan penetapan dan disampaikan ke MA.
    “Kalau itu dilanjutkan dan disepakati, kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapat berarti dilanjutkan hak menyampaikan pendapat,”
    “Tapi itu harus kesepakatan dari teman-teman anggota DPRD Kabupaten Pati,” terang Ali.
    Untuk tetap menjaga kondusivitas, dia meminta warga Pati untuk bisa menerima apapun hasil kinerja Pansus nantinya.
    “Yakinlah DPRD Kabupaten Pati akan melaksanakan yang terbaik untuk masyarakat,” jelas dia.
    Dia juga menegaskan, DPRD tak mengambil keputusan dalam tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
    Saat ini, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati sudah memasuki tahapan perumusan kesimpulan.
    Hasil kesimpulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
    Akan diambil keputusan apakah DPRD merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo atau tidak.
    Endah Sri Wahyuningati, anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menuturkan, pihaknya telah menjalankan proses dan mekanisme sesuai aturan.
    “Saat ini memasuki tahap penyimpulan dan akan menuju paripurna,” ujar dia.
    Dia berharap, masyarakat bisa menerima apapun hasilnya.
    “Karena itulah hasil dari proses yang sama-sama kami ikuti selama ini, termasuk di media. Semoga ini menjadi suatu keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Pati,” harap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati ini.
    Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi juga meminta masyarakat untuk menghormati apapun hasil pembahasan dari Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.
    “Rapat Pansus masih bergulir dan puncaknya adalah sidang paripurna,” kata Petrus.
    “Kami harap setiap lapisan masyarakat, dari aliansi apapun yang menyatakan diri kontra maupun pro (terhadap Bupati), tolong dihargai, hormati, patuh hukum, nanti putusannya seperti apa tolong dihormati,” ujarnya.
    Petrus juga akan terus melakukan edukasi ke masyarakat agar tertib dan patuh hukum.
    “Tanpa peran aktif masyarakat, polisi tidak akan bisa menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif seperti harapan masyarakat”.
    “Maka kami mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusivitas”.
    “Apapun pilihannya, bagaimana pun keinginannya, tolong hormati apapun nantinya hasil Pansus,” tegas Petrus.
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul
    Nasib Bupati Pati Sudewo Ditentukan 31 Oktober 2025, Dimakzulkan ataukah Tidak?
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.