Kementrian Lembaga: MK

  • Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta pemerintah menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekitar 50 hingga 100 persen. Dia mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.

    “Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen,” kata Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu.

    Bagja beralasan angka inflasi tahunan Indonesia yang mencapai lima persen seharusnya juga diikuti oleh kenaikan uang kehormatan Panwascam. Meski begitu, dirinya masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menurunkan permintaannya.

    “Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu,” ujarnya.

    Selain itu, menurutnya, kenaikan uang kehormatan Panwascam juga berdampak pada kenaikan gaji jajaran Bawaslu.

    “Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik,” pungkasnya.

    Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

    Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.

    1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
    2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
    3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
    4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
    5. Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Periksa Mantan Hakim Tipikor MA dan Pegawai Komisi Yudisial Soal Kasus Suap Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Mantan Hakim Tipikor MA dan Pegawai Komisi Yudisial Soal Kasus Suap Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan tertulis mengatakan, kedua saksi tersebut yaitu anggota Mahkamah Konstitusi dan seorang pegawai Komisi Yudisial.

    “AL mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang diperiksa untuk tersangka ZR dan tersangka LR. Kedua, berinisial DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini diperiksa untuk tersangka MW,” kata Harli Siregar, Rabu (20/11/2024).

    Harli mengatakan, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

    Sebelumnya, penyidik memanggil dua orang saksi yaitu istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Pemeriksaan dilakukan kepada istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja (MW) merupakan ibu dari Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M,” kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).

  • Megawati Ajak Rakyat Tak Takut Intimidasi Saat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

    Megawati Ajak Rakyat Tak Takut Intimidasi Saat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Rakyat Indonesia diminta untuk tidak takut intimidasi saat menggunakan hak pilihnya secara merdeka, bebas, dan berdaulat pada Pilkada 2024. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan dalam putusannya bahwa pejabat daerah, TNI dan Polri bakal dipidana jika tidak netral.

    Hal itu disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui tayangan video yang diputar di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    “Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegasnya.

    Megawati menjelaskan, Pilkada 2024 harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, mumpuni, dan memiliki rekam jejak prestasi yang baik serta bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.
     
    Megawati juga mengingatkan, dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Begitu juga dengan PDI Perjuangan mempunyai hak yang sama dengan partai politik yang lain.

    Presiden ke-5 ini juga mengingatkan, tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih.

    “Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tegas Megawati.

    Apalagi, menurut dia, MK telah mengambil keputusan penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. “Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.
     
    Detailnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

    “Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

    “Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” pungkas Megawati.

  • Komisi II DPR bahas pilkada ulang sebelum penetapan rekapitulasi

    Komisi II DPR bahas pilkada ulang sebelum penetapan rekapitulasi

    Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mengagendakan pembahasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada tahun 2025 dengan penyelenggara pemilu sebelum penetapan rekapitulasi suara Pilkada 2024.

    “Kemungkinan itu akan kami bahas setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Akan tapi, yang jelas sebelum ditetapkan. Jadi, gini sebelum penetapan rekapitulasi suara,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqinizamy lantas berkata, “Insyaallah, sebelum DPR RI reseslah (6 Desember).”

    Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum bagi kontestan Pilkada 2024 yang kalah melawan kotak kosong.

    “Sebelum penetapan rekapitulasi suara, artinya apa? Kepastian hukumnya pasti akan kami berikan dan tidak akan ada masalah, itu yang paling penting. Jadi, setelah rekap, ‘kan baru tahu nih calon-calon tunggal ini terpilih apa enggak,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa sedianya agenda pembahasan Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu terkait dengan putusan MK tersebut pada pekan depan.

    Namun, dia menyebut situasi tak memungkinkan sebab kian mendekati jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Bersamaan dengan itu banyak pula anggota Komisi II DPR yang turun ke daerah pemilihannya masing-masing.

    “Harusnya kami agendakan minggu depan, tetapi situasi tidak memungkinkan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kamis (15/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama 1 tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – Tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)

    – Tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS

    – Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bangun Rumah Deret Tamansari Gedung B dan D, Pemkot Bandung Kurang Anggaran?

    Bangun Rumah Deret Tamansari Gedung B dan D, Pemkot Bandung Kurang Anggaran?

    JABAR EKSPRES  – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) telah menyelesaikan tahap perencanaan untuk pembangunan Rumah Deret Tamansari gedung B dan D.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pembangunan Perumahan, Bidang Perumahan DPKP Kota Bandung, Rino Novian Subhan, saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, pada Selasa (19/11) lalu.

    “Untuk gedung B dan D, kami sudah menyiapkan perencanaan. Desain sudah ada, begitu juga dengan gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Rino.

    Meski begitu, lanjutnya, proyek tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan akan diserahkan ke pemerintah untuk mendapatkan kebijakan lebih lanjut.

    BACA JUGA: Penghuni Rumah Deret Tamansari Keluhkan Air Bersih, Pemkot Bandung Tegaskan Sedang Dalam Perbaikan

    Rino menjelaskan bahwa pembangunan Rumah Deret Tamansari tersebut sangat bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, realisasi proyek ini juga disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di tingkat kota.

    Selain itu, pihak DPKP juga telah mengajukan proposal untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat melalui alokasi anggaran APBN.

    Namun, meskipun perencanaan telah rampung, hingga kini belum ada kepastian terkait kapan proyek ini akan dimulai. “Untuk itu, kami belum bisa memberikan jawaban. Kami sebagai dinas teknis,” jelasnya.

    “Hanya melaksanakan kebijakan yang ada sesuai dengan program pembangunan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

    Untuk merealisasikan rumah deret itu, Pemkot sendiri juga mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) nilainya mencapai sekitar Rp152 miliar.

    Rinciannya di antaranya, untuk pembangunan pondasi, struktural, arsitektural dan MEP Blok I Rp 73,7 miliar. Manajemen Konstruksi rancang bangun Rp987 juta. Penyusunan Amdal Rp367 juta.

    Kemudian pembangunan tahap II Rp 43 miliar, pembangunan tahap III Rp 21,3 miliar. Lalu MK optimalisasi Rp 729 juta, dan Optimalisasi pembangunan rumah deret di tahun 2023 Rp 12,2 miliar.

    Pembangunan rumah deret itu juga sempat menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021, terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan tahap II rumah deret tersebut. Nilainnya mencapai Rp 3,5 miliar. (Zar)

  • Megawati: ASN, TNI/Polri, sampai Kades Harus Netral dan Tak Boleh Berpihak!

    Megawati: ASN, TNI/Polri, sampai Kades Harus Netral dan Tak Boleh Berpihak!

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputeri memberi peringatakan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri hingga kepala desa untuk netral dan tidak mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya di Pilkada Serentak 2024.

    Megawati juga menegaskan tidak ada satu pun kekuatan yang dapat menghalangi kebebasan rakyat Indonesia dalam memilih di Pilkada Serentak 2024.

    “Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tutur Megawati di Jakarta, Rabu (20/11).

    Menurut Megawati, ada aturan hukum yang mengatur sanksi pidana untuk seluruh penyelenggara negara yang tidak netral di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 nanti.

    “Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU No. 1 tahun 2018,” katanya.

    Putusan MK itu berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. 

    Maka dari itu, Megawati mengimbau semua rakyat Indonesia agar tidak takut dalam menghadapi setiap kecurangan di Pilkada Serentak 2024.

    “Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapapun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ujarnya.

  • Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024, tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Ia mengatakan, Bawaslu tidak memerlukan surat keterangan dari Kemensetneg terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Presiden, guna memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat negara.

    “Tidak perlu tunggu surat Kemensetneg untuk memutuskan, kami berdasarkan penelusuran sesuai Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 /PUU-XXII/2024,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, terkait video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    Mulai dari melibatkan pendapat ahli, menelusuri isi video, meminta keterangan calon gubernur yang bersangkutan, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, serta tindakan lainnya.

    “Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu,” ujar dia.

    Bawaslu memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat, saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada 2024.

    Dalam penelusuran Bawaslu, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video yang beredar, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

    Sementara secara hukum, Presiden dapat ikut berkampanye dalam pemilihan sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menaker: Penetapan UMP 2025 Paling Lambat Akhir 2024

    Menaker: Penetapan UMP 2025 Paling Lambat Akhir 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan kepala daerah dapat menetapkan dan mengumumkan upah minimum atau UMP 2025 paling lambat Desember 2024. 

    Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli usai melakukan audiensi dengan kalangan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

    “Harus, kan kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (20/11/2024).

    Yassierli menyebut, pemerintah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional terus membahas rumusan pengupahan. Dia menargetkan, rumusan tersebut dapat rampung pada pekan ini.

    Selanjutnya, rumusan tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air. Usai mendapat arahan dari Kepala Negara, Kemenaker akan menerbitkan aturan pengupahan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Seiring dengan terbitnya aturan pengupahan baru, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi soal UMP, UMK, dan upah sektoral kepada kepala-kepala daerah.

    “Kita akan minta tolong kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada Zoom bersama ya dengan para Gubernur, nanti kami akan sosialisasi disitu,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yassierli memastikan bahwa formula penetapan pengupahan tidak akan mengikuti formula dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

    Sebagai informasi, formula penghitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks nilai tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

    Bila merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. 

    Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). 

    Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

    Namun seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, pemerintah merumuskan kembali aturan ketenagakerjaan baru, termasuk soal pengupahan.

    Dalam hal ini, pemerintah akan memperluas nilai indeks tertentu. Itu artinya, pemerintah tidak akan memakai nilai indeks tertentu di kisaran 0,10-0,30 dalam penetapan upah minimum 2025.

    “0,1-0,3 kita nggak pake alfa itu,” pungkas Yassierli.

  • Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa Presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilu, asalkan melakukannya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.

    Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pejabat negara seperti Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.

    “Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Anggota Bawaslu RI ini mengemukakan hal itu terkait dengan video singkat yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

    Dengan dua ketentuan itu, Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kampanye, tetapi dengan syarat dan pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

    Selain dari peraturan itu, lanjut dia, ketentuan mengenai keikutsertaan Presiden dalam kampanye ditegaskan juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018 yang telah diubah dengan PP 53/2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

    “Ketentuan Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti,” ujar dia.

    Bawaslu menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Hal ini mengingat, pembuatan video pada hari Minggu (3 November 2024) atau hari libur.

    Selain itu, pengunggahan video pada tanggal 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Megawati ajak rakyat Indonesia pilih pemimpin terbaik di Pilkada 2024

    Megawati ajak rakyat Indonesia pilih pemimpin terbaik di Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin terbaik dalam pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

    Hal itu disampaikan Megawati melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu. Dia juga mengingatkan bahwa pilkada harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, mumpuni dengan rekam jejak prestasi yang baik dan bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.

    Megawati juga mengingatkan di dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia yang punya hak yang sama.

    “Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” kata Megawati.

    Putri Proklamator RI Bung Karno ini juga mengingatkan tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih.

    “Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, aparatur sipil negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tegasnya.

    Megawati pun mengulas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana.

    “Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Megawati.

    “Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” sambung Megawati sambil menunjukkan berita soal putusan MK itu.

    Oleh sebab itu, putusan MK itu berbunyi, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00”.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024