Kementrian Lembaga: MK

  • MK-BISA Unggul di Survei Trust Indonesia untuk Pilgub Maluku Utara

    MK-BISA Unggul di Survei Trust Indonesia untuk Pilgub Maluku Utara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hasil survei terbaru Trust Indonesia menempatkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), di posisi puncak elektabilitas. Berdasarkan data yang dirilis, MK-BISA meraih 40,3 persen, jauh melampaui tiga pasangan calon lainnya.

    Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menilai angka tersebut mengukuhkan peluang pasangan MK-BISA untuk memenangkan Pilgub Maluku Utara.

    “Survei Trust Indonesia pada minggu ketiga November menunjukkan perolehan elektabilitas tertinggi ada pada pasangan calon MK-BISA. Dengan angka 40,3 persen dan undecided voters yang hanya 0,4 persen, sulit rasanya ada perubahan signifikan dalam peta elektabilitas. MK-BISA potensial memenangkan pilgub,” ujar Fadhli, Senin (25/11) sore.

    Namun, ia mencatat bahwa elektabilitas pasangan ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan survei pada pertengahan September. Saat itu, elektabilitas MK-BISA lebih tinggi sekitar 2 persen. Fadhli menduga penurunan tersebut dipengaruhi oleh isu negatif yang berkembang.

    “Penurunan ini mungkin disebabkan oleh beberapa isu negatif yang menyerang pasangan MK-BISA. Namun, dengan visi-misi kampanye yang solid, tidak menutup kemungkinan tren ini berbalik positif,” jelasnya.

    Pasangan MK-BISA dinilai memiliki keunggulan karena popularitas Muhammad Kasuba dan Basri Salama di kalangan masyarakat Maluku Utara.

    Selain itu, mereka memiliki basis pendukung yang kuat atau strong voters. Fadhli mencatat bahwa 40,3 persen pemilih MK-BISA merupakan pendukung loyal, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan pasangan lain.

  • Buruh Menolak Mentah-Mentah! Ini Bocoran Aturan UMP 2025

    Buruh Menolak Mentah-Mentah! Ini Bocoran Aturan UMP 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Menurutnya hal ini diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.

    Menurut Said Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025. Namun katanya usulan dari Menteri Tenaga Kerja tersebut ternyata sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pada aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal. Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

    Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Jelas keputussn draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh.

    “Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

    Pada prinsipnya, dia memohon kepada Prabowo di dalam Permenaker tentang penetapkan kenaikan upah minimum 2025 berisikan:

    I. Gubernur menetapkan kenaikan Upah Minimum 2025 sebagai berikut:

    1. Upah Minimum Provinsi (UMP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

    2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

    3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

    4. Upah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

    II. Kenaikan Upah Minimum (UMP dan/atau UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu (α) dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.

    Rumus kenaikan upah minimum = inflansi + (α x pertumbuhan ekonomi)

    Foto: Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
    Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

    1. Nilai indeks tertentu (α) untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai α = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal).

    Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Menteri Ketenagakerjaan bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut.

    2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam rumus kenaikan upah minimum dengan nilai alpha di atas, maka perusahaan yang dimaksud dapat mengajukan pengecualian kepada Menaker melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu.

    3. Definisi/kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur di atas, wajib memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan menteri yang sekurang-kurangnya memuat:

    a. Perusahaan yang tidak mampu tersebut mengajukan permohonan ke Menteri tenaga kerja melalui dewan pengupahan kabupaten/kota setempat.

    b. Melampirkan/menunjukkan kepada menteri tenaga kerja laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik.

    c. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh bilamana tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut).

    d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota

    4. Jadi dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

    Tetapi mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota), bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.

    III. Gubernur dalam menetapkan besaran UMSP dan UMSK diatur sebagai berikut:

    1. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

    2. Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang didapat dari keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

    3. Jadi dengan demikian, tidak ada penetapan UMSP dan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan.

    IV. Catatan penting untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025, juga sebagai berikut:

    1. Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17)

    2. Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut)

    3. Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka:

    a. Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku

    b. Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat “bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi”, dinyatakan tidak berlaku.

    4. Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu: Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

    “Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien,” ujarnya.

    Said juga bilang terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia di antara tanggal 19 November sampai 24 Desember 2024, tetap akan menjadi opsi pilihan serikat buruh bilamana Menaker tetap membuat Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh.

    (wur/wur)

  • Ketua MK Lantik 735 Anggota Gugus Tugas Sengketa Pilkada, Ingatkan Integritas

    Ketua MK Lantik 735 Anggota Gugus Tugas Sengketa Pilkada, Ingatkan Integritas

    Jakarta

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik 745 anggota Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024. Dia mengingatkan para petugas yang dilantik untuk menjaga integritas.

    Pelantikan digelar di halaman Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 439 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Suhartoyo kemudian memandu pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh anggota Gugus Tugas Sengketa Pilkada 2024.

    “Bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapaun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya,” ucap Suhartoyo diikuti Petugas Gugus Tugas.

    “Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan menjaga integritas, disiplin, berdidikasi dan profesional serta tidak mennyalahgunakan kewenangan dan menghidari diri dari perbuatan tercela.Bahwa saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan bernegara,” lanjutnya.

    Usai pelantikan, Suharyoto mengingatkan para petugas untuk menjaga sumpah yang telah diucapkan. Dia mengatakan petugas yang menangani sengketa Pilkada harus menjaga integritas.

    “Saya berharap bahwa apa yang diucapkan tadi di momen pengucapan sumpah tadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam bapak ibu sekalian memegang komitmen integritas dan termasuk dedikasi loyalitas kepada lembaga dan kepada bangsa dan negara ini yang tentunya menjadi perhelatan nasional yang menjadi tanggung jawab secara nasional bersama, tapi khusus Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    “Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang. Tapi tergantung bagaimana trust juga dengan MK kan. Ini kan soal kepercayaan juga,” ujarnya.

    (bel/haf)

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bakal berurusan dengan pidana.

    Pasalnya tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

    Saksi ahli yang dilaporkan yakni, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rachman.

    Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, keterangan lisan dan tertulis saksi ahli di dalam persidangan tidak dapat dipisahkan. Sebab, keterangan ahli di persidangan telah di bawah sumpah.

    “Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah,” kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).

    Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang
    tidak terpisahkan.

    “Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya,” ujar Hamdan.

    Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

    “Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.

  • Polsek Dlanggu Bersihkan APK Pilkada Serentak 2024

    Polsek Dlanggu Bersihkan APK Pilkada Serentak 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polsek Dlanggu Polres Mojokerto bersama instansi terkait melakukan penurunan atau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Minggu (24/11/2024). Penurunan atau pembersihan APK di wilayah hukum Polsek Dlanggu dilakukan lantaran sudah masuk masa tenang.

    PS Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam mengatakan, TNI/Polri siap mengamankan pelaksanaan penertiban dan pembersihan APK oleh petugas dari Panwascam dan PPK karena saat ini sudah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.

    “Penertiban APK ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tertib menjelang Pilkada,” ungkapnya.

    Pilkada Serentak 2024 yang tinggal 3 hari lagi, pihaknya berharap, masyarakat juga dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Termasuk sudah tidak diperbolehkan memasang gambar pasangan calon (paslon) di fasilitas umum, jalan dan lainnya.

    Sementara itu, Ketua PPK Dlanggu, Imron Hamzah mengatakan, penurunan dan pembersihan APK ini dilaksanakan berdasarkan surat dari KPU dan Banwaslu Kabupaten Mojokerto.

    “Sesuai tahapan Pilkada Serentak 2024 bahwa hari ini masuk masa tenang menjelang hari pencoblosan kurang 3 hari,” katanya.

    Sehingga gambar paslon yang sudah terpasang di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Dlanggu baik berupa baliho, banner, umbul-umbul dan sticker harus dilakukan penertibkan dengan cara melakukan penurunan atau pembersihan. Dalam penurunan atau pembersihan APK, petugas diminta untuk tidak merusak gambar paslon.

    “Penurunan atau pembersihan APK tidak dilakukan secara asal-asalan karena kita himbau petugas dalam melakukan penurunan atau pembersihan APK agar jangan dirusak dan hasilnya supaya disimpan di Sekretariat Panwascam Dlanggu mengingat bila diminta timses calon tersebut maka akan kita kembalikan,” katanya. [tin/aje]

  • Viral Pernyataan Hasto, Pengamat Ray Rangkuti Pernah Bilang Jokowi Melupakan Sejarah Asal-usulnya

    Viral Pernyataan Hasto, Pengamat Ray Rangkuti Pernah Bilang Jokowi Melupakan Sejarah Asal-usulnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai viralnya pernyataan Hasto soal kriminalisasi yang didalangi Jokowi terhadap Anies Baswedan, pernyataan Ray Rangkuti juga kembali viral.

    Pengamat politik tersebut pernah mengkritik keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyatakan bahwa Jokowi telah melupakan sejarah asal-usulnya.

    Dalam pernyataannya, Ray menilai bahwa keberhasilan Jokowi selama ini dinikmati sendiri, sementara kegagalannya ditimpakan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Ada beberapa poin kritik yang disampaikan oleh Ray Rangkuti:

    Omnibus Law

    Menurut Ray, Omnibus Law yang kontroversial telah membuat PDIP dipandang buruk, sedangkan Jokowi menikmati hasilnya.

    Revisi UU KPK

    Ray menuduh bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang banyak menuai kritik, membebani PDIP secara citra. Namun, ia menyebut Jokowi justru memanfaatkan KPK untuk mengeliminasi lawan-lawan politiknya.

    Undang-Undang Minerba

    Ray juga mengungkapkan bahwa kebijakan terkait Undang-Undang Minerba memperburuk citra PDIP, sementara keluarga Jokowi dituding mendapatkan keuntungan dengan menjadi pendukung bisnis tambang.

    Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

    Ia menuding revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang buruk menurut publik turut merugikan PDIP. Namun, Ray menilai Jokowi mengambil keuntungan dengan memanfaatkan aturan tersebut, termasuk mendukung langkah-langkah untuk anaknya yang disebut-sebut menjadi Wakil Presiden.

    Ray Rangkuti pun mempertanyakan moralitas yang diwariskan oleh Jokowi kepada bangsa Indonesia. “Moral macam apa yang bisa kau wariskan kepada bangsa ini?” ungkap Ray dengan nada tegas.

  • Setelah masa cuti kampanye berakhir Teguh Prakosa siap kembali bertugas sebagai Walikota Solo

    Setelah masa cuti kampanye berakhir Teguh Prakosa siap kembali bertugas sebagai Walikota Solo

    laporan kontributor Agung Santoso.

    Setelah masa cuti kampanye berakhir Teguh Prakosa siap kembali bertugas sebagai Walikota Solo
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 23 November 2024 – 20:35 WIB

    Elshinta.com – Masa cuti Teguh Prakosa sebagai Calon Wali Kota Solo resmi berakhir pada Sabtu (23/11/2024). Setelah dua bulan menjalani masa kampanye Pilkada 2024, Teguh akan kembali aktif menjalankan tugas sebagai kepala daerah mulai Senin (25/11/2024). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Solo, Budi Murtono, Sabtu (23/11/2024).

    “Beliau cuti sampai 23 November 2024, aktif lagi mulai 24 November 2024. Namun, karena 24 November hari Minggu, beliau masuk kantor insyaallah Senin. Semua hak-haknya sebagai Wali Kota akan kembali,” jelas Budi.

    Setelah kembali bertugas, Teguh menghadapi sejumlah agenda penting. Salah satu prioritasnya adalah menyelesaikan APBD 2025 bersama DPRD Solo dan memastikan kelancaran proyek-proyek strategis yang dibiayai hibah Uni Emirat Arab (UEA).

    “Proyek yang didanai hibah UEA sudah sesuai rencana, meskipun ada beberapa kendala pada barang impor, seperti untuk pembangunan GOR Indoor Manahan. Targetnya tetap rampung tahun ini,” tambahnya.

    Teguh juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama proses Pilkada, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga suasana kondusif di Kota Solo.

    “Biarlah yang berpesta adalah masyarakat. Mari kita jaga kota yang kita cintai ini,” ujarnya dengan tegas.

    Selama masa kampanye, Teguh bersama pasangannya, Bambang Gage Nugroho, mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Meskipun ada beberapa kritik, seperti dianggap “kurang senyum” dan “pelit,” ia menegaskan bahwa kampanye dijalani dengan cara bersih, tanpa membagikan uang atau sembako.

    “Responnya bagus, walaupun ada masukan soal senyum dan lainnya. Saya jalani kampanye dengan biasa saja, tanpa bagi-bagi duit,” ungkapnya.

    Di sisi lain, masa tugas Dhoni Widianto sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Solo juga berakhir pada Sabtu. Pemkot Solo berencana mengadakan acara perpisahan terbatas dengan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya.

    Kembalinya Teguh sebagai Wali Kota Solo menjadi momen penting untuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan memastikan Solo tetap damai dan kondusif menjelang Pilkada 2024. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • 3
                    
                        Cerita Saat Mahfud Batal Jadi Cawapres Jokowi, JK: Sudah Pakai Jabat Tangan dan Pelukan
                        Nasional

    3 Cerita Saat Mahfud Batal Jadi Cawapres Jokowi, JK: Sudah Pakai Jabat Tangan dan Pelukan Nasional

    Cerita Saat Mahfud Batal Jadi Cawapres Jokowi, JK: Sudah Pakai Jabat Tangan dan Pelukan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI
    Jusuf Kalla
    atau karib disapa
    JK
    menceritakan saat
    Mahfud MD
    batal terpilih menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Joko Widodo (
    Jokowi
    ) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam.
    Menurut JK, Jokowi yang saat itu masih menjadi Presiden RI mendatanginya di kantor Wakil Presiden (Wapres) untuk berdikusi mengenai siapa sosok cawapres yang pas mendampinginya maju kembali pada
    Pilpres 2019
    .
    Setelah berbincang selama hampir dua jam, JK menyebut nama
    Mahfud
    MD sebagai calon yang cocok dengan kriteria yang dicari Jokowi untuk mendampinginya maju kedua kalinya pada pilpres.
    “(Jokowi bertanya) Jadi siapa ini. Saya bilang begini, jangan kita bicara orang, kita bicara kriteria dulu, bapak mau apa? (Dijawab Jokowi) Pertama tentu sebaiknya yang pintar. Saya kan perlu dukungan dari orang yang pnitar. Kedua sebaiknya orang NU (Nahdlatul Ulama). (Saya tanya) Apa lagi, (dijawab) baik pengalamannya dan tidak ada celah,” kata JK dalam Podcast bertajuk “Ruang Sahabat” dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (24/11/2024).
    “Saya bilang, kalau begitu Pak Mahfud yang memenuhi syarat, pintar, dia orang NU.

    Kemudian, kariernya baik dan tidak ada celah,” ujarnya melanjutkan.
    JK mengungkapkan, saat itu dirinya dan Jokowi berjabat tangan sebagai tanda bahwa keputusan sudah diambil yakni Mahfud MD yang akan menjadi cawapres.
    Bahkan, JK mengatakan, dirinya dan Jokowi juga berpelukan setelah keputusan tersebut diambil.
    “Itu sejarahnya kenapa tidak jadi padahal saya yakin diputusan-12putusan terakhir itu di kantor saya, pakai jabat tangan, pakai pelukan,” kata JK.

    Namun, betapa terkejutnya Jusuf Kalla saat mendapat kabar bahwa bukan Mahfud MD yang akan diumumkan menjadi cawapres mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019.
    JK menceritakan, dirinya diajak untuk ikut serta saat Jokowi mengumumkan cawapres. Tetapi, dia menolak dan lebih memilih menyaksikannya melalui televisi.
    Kemudian, dia menghubungi salah seorang politikus yang dilihatnya di televisi untuk menanyakan perihal pengumuman tersebut yakni Abdul Kadir Karding.
    Saat itulah JK terkejut karena Karding menyebut bahwa cawapres yang akan mendampingi Jokowi adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
    “Saya telelon, ‘Karding bagaimana kau sudah tahu siapa calon wapres’. (Dijawab) ‘Menurut bapak siapa?’ (Saya jawab) ‘ya Pak Mahfud’. (Kata Karding) Berubah Pak. ‘Hah kenapa berubah? Tadi kita jabat tangan dengan Pak Jokowi’,” ujar JK menirukan pembicaraannya dengan Karding saat itu.
    “Jadi, dua jam itu bicara, setuju, dan Pak Mahfud saya kira sudah dikasih singnal juga kan. Rupanya ada beberapa partai atau beberapa orang, saya tidak tahu setelah itu, saya pikir sudah selesai toh Pak Mahfud jadi wapres, ya sudah. Eh ternyata Pak Kiai (Ma’ruf Amin),” katanya melanjutkan.
    Setelah benar Ma’ruf Amin yang diumumkan sebagai cawapres, JK pun sempat berpandangan bahwa wapres dari Jokowi jika terpilih pada Pilpres 2019, bakal tidak lincah.
    “Tetap NU, pintar juga, pintar dari sisi lain, bukan pemerintahan tapi sisi agama. Tetapi saya yakin nanti tidak lincah ini wapres ini membantu. Kita kan wapres tuh membantu mendampingi, kalau perlu juga menjaga jangan kena masalah,” ujarnya.
    Usai menceritakan peristiwa itu, JK lantas menghibur hati Mahfud MD dengan mengatakan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu masih muda sehingga masih memiliki banyak kesempatan maju sebagai cawapres kembali.
    “Saya bilang ke Pak Mahfud, tenang lah Pak Prabowo keempat kalinya baru masuk (jadi Presiden). (Mahfud) baru dua kali dan masih muda. Ya begitu sejarahnya,” kata JK.
    Menanggapi cerita JK, Mahfud MD lantas menceritakan versinya. Menurut dia, Jokowi langsung memanggilnya untuk menghadap dan dijelaskan mengenai situasinya.
    Tak hanya itu, Mahfud mengatakan, Jokowi tetap menginginkannya membantu di pemerintahan.
    “Sesudah itu saya dipanggil Pak Jokowi. (Jokowi mengatakan) ‘bahwa Pak Mahfud tadi saya sudah memutuskan Pak Mahfud tapi menjelang keputusan itu partai-partai banyak yang tidak setuju. Saya kan tidak punya partai ya untuk memveto itu tapi nanti Pak Mahfud tetaplah bersama saya waktu itu’, malam itu juga. Ya sudah saya anggap sudah selesai, ini politik,” kata Mahfud.
    Dia juga mengatakan, JK adalah orang pertama yang menghubunginya saat nama Ma’ruf Amin yang ternyata diumumkan menjadi cawapres.
    Sebagaimana diberitakan
    Kompas.com
    , Jokowi mengumumkan Ma’ruf Amin sebagai cawapres yang akan mendampinginya pada Pilpres 2019, dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Agustus 2018.
    Pengumuman itu dilakukan usai Jokowi bertemu ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pendukungnya di Restoran Plataran, Menteng, Jakarta, Kamis.
    “Saya memutuskan dan telah mendapat persetujuan dari partai-partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja bahwa yang akan mendampingi sebagai calon wakil presiden adalah Profesor Kiai Haji Ma’ruf Amin,” ujar Jokowi.
    Menurut Jokowi, keputusan ini telah ditandatangani oleh sembilan ketua umum dari partai politik pendukungnya.
    Adapun tokoh partai politik yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
    Selain itu, ada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono.
    Sedangkan sembilan sekjen yang hadir, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Paulus, Sekjen Partai Nasdem Johnny G Platte, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding.
    Kemudian, Sekjen Partai Hanura Herry Lontung, Sekjen PPP Asrul Sani, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, dan Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada 2024 Masuk Masa Tenang, Ini Sejumlah Ketentuan yang Perlu Diketahui

    Pilkada 2024 Masuk Masa Tenang, Ini Sejumlah Ketentuan yang Perlu Diketahui

    Jakarta

    Tahapan Pilkada 2024 kini memasuki masa tenang. Ada sejumlah ketentuan yang mesti ditaati selama periode ini, apa saja?

    Masa tenang merupakan masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini hingga menjelang hari pemungutan suara.

    Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

    Aturan dan Larangan selama Masa Tenang

    Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:

    1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun

    Sementara tahapan Pemilu sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

    3. Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

    4. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

    5. Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

    6. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU

    7. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

    (taa/idh)

  • Ketua DPRD NTB Tutup Mulut soal Kerusakan Gerbang oleh Mahasiswa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 November 2024

    Ketua DPRD NTB Tutup Mulut soal Kerusakan Gerbang oleh Mahasiswa Regional 23 November 2024

    Ketua DPRD NTB Tutup Mulut soal Kerusakan Gerbang oleh Mahasiswa
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    Nusa Tenggara Barat
    (NTB),
    Baiq Isvie Rupaeda
    , enggan memberikan komentar saat ditanya mengenai
    perusakan gerbang
    yang dilakukan oleh
    mahasiswa
    .
    Peristiwa tersebut terjadi setelah apel kesiapan pengamanan untuk pemungutan suara
    Pilkada 2024
    .
    Ketika ditanya mengenai insiden tersebut, Baiq Isvie terlihat berusaha meninggalkan lokasi acara.
    Ia memilih untuk tidak berkomentar dan justru mengalihkan pertanyaan kepada Kapolda NTB.
    “Tanya Pak Kapolda, saya tidak bicara,” ujarnya pada Jumat (22/11/2024).
    Baiq Isvie juga menolak untuk membahas kemungkinan damai dengan mahasiswa yang menjadi tersangka.
    Sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Mataram, ia tetap enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan melanjutkan langkahnya menuju mobil.
    “Belum kita bicarakan,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa perkara perusakan gerbang tersebut berpotensi diselesaikan melalui langkah restorative justice (RJ), asalkan syarat formal dan materil terpenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu DPRD NTB sebagai pelapor dan mahasiswa sebagai terlapor.
    Menurut Syarif, secara normatif, perkara ini bukan merupakan delik aduan, melainkan pidana murni.
    “Solusi perkara hanya melalui perdamaian dan pencabutan laporan. Tapi kami tak bisa mengarahkan begitu. Kalau kami mengarahkan seperti itu, nanti kami dipikir berpihak sama pelapor, terlapor,” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).
    Diketahui, dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terjadi ketika mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024.
    Akibat kejadian tersebut, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.