Kementrian Lembaga: MK

  • Komisi A DPRD DIY ajak Gen Z datang ke TPS pilih calon pemimpin

    Komisi A DPRD DIY ajak Gen Z datang ke TPS pilih calon pemimpin

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Komisi A DPRD DIY ajak Gen Z datang ke TPS pilih calon pemimpin
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 25 November 2024 – 21:34 WIB

    Elshinta.com – Generasi Z memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas. L Suara generasi  Z, generasi yang merdeka dan berdaulat, berpengaruh besar dalam pilkada serentak 2024, pada 27 November.

    “Saya ajak teman muda datang ke TPS menentukan pilihan dengan mencoblos secara benar. Gen Z bagian calon pemimpin di masa datang, tentang usia 17-24 tahun berkesempatan di 10 -20 tahun ke depan mengisi aneka jabatan di masa depan. Ayo bersama sama wujudkan pilkada yang sehat, berintegritas, bermartabat dan berbudaya,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY di Yogyakarta, Minggu (24/11/2024).

    Gen Z merupakan generasi masa depan yang kelak mengisi pos kepemimpinan, sejak sekarang perlu sadar gunakan hak pilih, datanglah ke TPS, secara rasional gunakan hak memilih. 

    Memurutnya, peran kaum muda, dengan daya kritis yang bagus, di awal proses pilkada ada upaya revisi UU Pilkada, suarakan aksi tolak putusan MK.

    “Ada aksi mahasiswa dan pelajar serentak beri peringatan darurat. Gerakan demi di sosial media. Agen konstitusi, ini ulang sejarah kemerdekaan, Bung Karno, BM Diah, Sukarni dll yang muda di masa itu. Peran luar  biasa, buktikan bagaimana dukungan kaum muda, pergerakan mahasiswa yang hebat bisa menghentikan upaya anak Presiden yang inginkan maju cagub digagalkan,” ujarnya.

    Momen pilkada serentak, kesempatan memilih pemimpin yang baik dengan track record baik, lahirkan pemimpin baik. 

    Tantangan digitalisasi, sebelum Covid-19 jumlah gadget tak terlalu besar. Paska pandemi ada kuliah dari rumah, belanja dari rumah. 

    Tiap pagi ketik HP saja, informasi membanjiri dunia anak muda sekarang. Harapan tentu, kaum muda selektif dan bijak dalam bermedsos. 

    “Kita memilih calon pengurus negara di daerah, bisa menyusun Perda, APBD,  kepala daerah dengan pulpen punya kewenangan yang luar biasa,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (25/11). 

    Menurut Eko, keteladanan diperlukan, pemberian contoh berdemokrasi yang benar, Anak muda dilibatkan dalam penyusunan APBD. 

    “Demokrasi indah kala partisipasi dijaga, dijamin godaan yang melanggar konstitusi. Turut awasi intimidasi, abuse of power, lapor ke Bawaslu, viralkan saja. Demokrasi berlangsung baik kala taat aturan, jaga etika dan moral,” ujarnya. 

    “Harapan, kalau kemarin kawan muda menolak revisi UU Pilkada, abuse of power, kita berani lawan politik uang.  Saya percaya, anak muda mampu jadi penjaga aktif pengawasan pemilu, pilkada serentak, bangun demokrasi dan ke-Indonesiaan kita,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.

    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:
    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.
    Baca juga: Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.
    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.

    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.

    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.
    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.

    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.

    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN
    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.

    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.
    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.

    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.

     

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
     
    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
     
    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:

    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
     
    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
     
    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.
     
    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.

    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal

    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.
     
    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
     
    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.

    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur

    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.
     
    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
     
    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN

    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.
     
    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.

    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
     
    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal

    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
     
    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pengacara Minta Hukuman Percobaan untuk Meita Irianty, Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Pengacara Minta Hukuman Percobaan untuk Meita Irianty, Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok Megapolitan 25 November 2024

    Pengacara Minta Hukuman Percobaan untuk Meita Irianty, Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Achmad Suardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk mempertimbangkan hukuman percobaan bagi
    Meita Irianty
    , terdakwa kasus penganiayaan dua balita, MK (2) dan AM (9 bulan).
    Menurut Suardi, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya niat jahat (
    mens rea
    ) dalam tindakan terdakwa.
    “Di dalam pleidoi ini kita bicara masalah
    mens rea
    . JPU dalam fakta persidangan tidak dapat membuktikan adanya mens rea dalam tindak pidana (Meita),” ujar Suardi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11/2024).
    Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan Meita terjadi secara spontan karena emosi yang tidak stabil akibat kehamilan muda.
    “Bahwa dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, maka terdakwa sudah semestinya diringankan,” kata kuasa hukum Theo Yusuf dalam persidangan.
    Theo menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman bagi Meita seharusnya dapat diringankan.
    “Kita minta hukuman terdakwa Meita ini agar dapat dihukum sebagai hukuman percobaan,” tambah Suardi.
    Ia juga menyatakan bahwa hukuman percobaan bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa atas kesalahan yang telah dilakukan.
    Sebelumnya, JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan yang telah dijalani.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan dalam sidang pada Rabu (19/11/2024).
    Jaksa menilai Meita melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, Meita juga dituntut membayar restitusi kepada korban MK dan AM.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Yassierli Blak-blakan, Kapan Perpres UMP 2025 Diteken Prabowo?

    Menaker Yassierli Blak-blakan, Kapan Perpres UMP 2025 Diteken Prabowo?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengamini bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

    Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rapat terbatas (ratas) terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).

    “Saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat awal bulan depan ya, semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” ujarnya kepada wartawan. 

    Lebih lanjut, dia mengaku bahwa dalam diskusi alot bersama Kepala Negara yakni selama 2 jam itu, dirinya menyampaikan dengan progres instansi dalam penyusunan UMP.

    Yassierli mengaku secara penuh mendengarkan arahan dari orang nomor satu di Indonesia itu. Kendati demikian, terkait dengan hasil pembahasan dia menyebut belum bisa menyampaikannya kepada publik.

     “Kami masih harus merumuskan karena banyak pertimbangan yang harus kita perhatikan. Tentu UMP ini kan filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan, bagaimana meningkatkan penghasilan dari buruh dan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ucapnya. 

    Dia mengami bahwa berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, terkait dengan penetapan UMP, harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

    Namun, dia melanjutkan saat ini ada kondisi berbeda dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga aturan tersebut belum bisa keluar di batas waktu yang ditentukan. 

    “Kami masih punya waktu sebenernya, kalau mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat ya, tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, Tunggu aja. Tentu tadi ya setelah kami mendengar arahan dari Presiden,” imbuhnya.

    Yassierli menekankan bahwa arahan dari Prabowo agar Kementeriannya dapat segera mencari titik temu terbaik untuk buruh dan pengusaha serta tak melupakan kondisi perekonomian Negara.

    “Pasti kalau itu sudah selesai ya kita pasti ikuti putusan MK Tinggal kami merumuskan formula yang paling pas, kami menerima ada masukan dari temen serikat pekerja dan temen pengusaha. Ya, mencari titik temunya itu. Juga memperhatikan kondisi saat ini. Kondisi ekonomi dan segala ininya,” pungkas Yassierli.

  • Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Meita Irianty Minta Keringanan Hukuman Percobaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Meita Irianty Minta Keringanan Hukuman Percobaan Megapolitan 25 November 2024

    Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Meita Irianty Minta Keringanan Hukuman Percobaan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –

    Meita Irianty
    , pemilik
    daycare
    Wensen School sekaligus penganiaya balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), mengajukan keringanan hukuman lewat
    sidang pleidoi
    di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11/2024).
    Kuasa hukum Meita, Achmad Suardi meminta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 1 tahun dan 6 bulan dapat diubah menjadi hukuman percobaan.
    “Intinya, kita minta hukuman terdakwa Meita ini agar dapat dihukum sebagai hukuman percobaan,” kata Suardi kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).
    Menurut Suardi, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada niat jahat dalam diri Meita yang bisa memberatkan hukumannya. 
    Ditambah, ahli pidana sebagai saksi yang dihadirkan terdakwa pada sidang pemeriksaan juga menyebutkan bahwa mens rea penting dan perlu dibuktikan.
    “Kita bicara masalah mens rea (niat jahat), di situ JPU dalam hal ini di fakta persidangan tidak dapat membuktikan bahwasanya adanya mens rea dalam tindak pidana Meita,” ungkap Suardi.
    Menurutnya, hukuman percobaan dirasa sudah cukup dan dapat menjadi pembelajaran tersendiri bagi Meita.
    “Agar si terdakwa lebih jauh bisa memahami. Artinya, ada sesuatu yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan, itu saja,” ujarnya.
    Kami mohon dapat dihukum percobaan sebagai bagian dari pelajaran.
    Sebelumnya, JPU menuntut Meita dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di ruang sidang PN Depok, Rabu (19/11/2024).
    Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    “(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” ujar jaksa Tiara dalam sidang.
    Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban MK dan AM.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan – Page 3

    2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025.

    Mereka menilai usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mendapatkan informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Didalamnya, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    “Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Andi Gani di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Andi Gani menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

    Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

    Kemudian, penolakan dalam draft Permenaker tersebut yaitu upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

    “Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK, sehingga ditolak buruh,” tutur Andi Gani.

    Andi Gani menilai, draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.

     

  • Pengusaha Minta Buruh Sikapi dengan Bijak Draf Aturan Upah Minimum 2025

    Pengusaha Minta Buruh Sikapi dengan Bijak Draf Aturan Upah Minimum 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha meminta kalangan buruh untuk menyikapi draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pengupahan dengan bijak. Aturan soal pengupahan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum tahun depan.

    Anggota Depenas dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyampaikan, draf tersebut tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha.

    “Teman-teman dari serikat pekerja/buruh juga harus menyikapi draf Permenaker ini secara bijak,” kata Sarman kepada Bisnis, Senin (25/11/2024).

    Adapun, salah satu poin yang ditolak kalangan buruh dalam draf tersebut adalah soal penetapan upah yang terbagi menjadi dua kategori yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal. 

    Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana dalam putusannya, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

    Merespons hal tersebut, Sarman menilai bahwa industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Apalagi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini cukup besar sehingga kenaikan upah minimum 2025 ini diharapkan tidak semakin membebani industri tersebut.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tidak ada yang dapat memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan, mengingat tahun ini telah terjadi penurunan daya beli dan deflasi dalam 5 bulan terakhir.

    Dia khawatir kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor ini membuat pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi yang berujung pada PHK. 

    Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “…bahwa ada penetapan UMP tambahan yaitu kebutuhan hidup layak, kami bisa menerima itu sejauh angkanya sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” pungkasnya. 

  • Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

    Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh menyambut kepulangan Presiden Prabowo Subianto dengan sukacita, setelah RI 1 melakukan sejumlah lawatan ke luar negeri. Selain potensi masuknya miliaran dolar investasi asing ke Tanah Air, buruh juga menunggu pernyataan resmi Prabowo terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2025.

    Presiden Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, buruh berharap Prabowo segera memutuskan kenaikan UMP dan UMK, sekaligus upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

    Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya norma baru upah minimum.

    Menurut dia, UMP 2025 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, ia menyoroti kenaikan UMP yang dibagi jadi dua kategori, yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ujarnya, Senin (25/11/2024).

    Dengan demikian, kelompok buruh dengan tegas menolak draft isi Permenaker yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UMP 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Ini pun ditolak oleh buruh, lantaran penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

     

  • Menaker Yassierli soal Buruh Tolak Draf Formulasi UMP 2025

    Menaker Yassierli soal Buruh Tolak Draf Formulasi UMP 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab penolakan serikat buruh terkait draft Peraturan Menaker (Permenaker). Draf Permenaker itu rencananya akan membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    Yassierli meminta buruh tidak khawatir karena sampai dengan sekarang belum ada pengesahan aturan mengenai formulasi UMP pada tahun 2025.

    “Kan masih dalam rumusan. Apa yg mau ditolak kan belum selesai rumusannya. Dan pastinya [menunggu] arahan Presiden dong. Saya harus minta arahan dulu,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/11/2024).

    Oleh sebab itu, dia mengamini akan membahas topik itu dalam pemenuhan panggilan dari Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada sore ini, Senin (25/11/2024).

    Yassierli menambahkan Prabowo akanmeminta laporan terkait dengan perkembangan isu tenaga kerja. Mengingat Prabowo baru pulang usai melakukan lawatan ke 6 Negara selama 2 pekan.

    “Pembahasannya ya ini kan pak presiden baru pulang, ada yang mau dilaporkan Terkait ketenagakerjaan. Sekalian Update-update arahan dari beliau. [Rumusan UMP] juga mungkin salah satunya. Nanti diliat saja,” katanya.

    Di sisi lain, Yassierli mengaku belum dapat memastikan kapan aturan yang menyangkut hidup masyarakat ini akan diteken oleh Presiden Ke-8 RI itu. Mengingat, saat ini terdapat kondisi yang berbeda yaitu menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Diumumkan ga bisa dijanjiin juga. Kan kami nunggu arahan beliau. Kan tahun ini kan kondisi spesial karena ada putusan MK,” pungkas Yassierli.

    Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan menolak isu terkait dengan Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” tandas Said Iqbal.

  • Ketua MK resmi lantik 735 anggota gugus tugas sengketa Pilkada 2024

    Ketua MK resmi lantik 735 anggota gugus tugas sengketa Pilkada 2024

    Pelantikan Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di halaman Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

    Ketua MK resmi lantik 735 anggota gugus tugas sengketa Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi melantik sebanyak 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 (sengketa pilkada) di halaman Gedung II MK, Jakarta, Senin.

    “Saya berharap bahwa apa yang diucapkan di momen pengucapan sumpah tadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam Bapak/Ibu sekalian memegang komitmen integritas dan termasuk dedikasi, loyalitas kepada lembaga, dan kepada bangsa dan negara ini,” kata Suhartoyo usai melantik gugus tugas tersebut.

    Di hadapan Ketua MK, para personil gugus tugas bersumpah akan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

    Mereka juga bersumpah untuk tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung, sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun, yang diduga atau patut diduga berkaitan langsung atau tidak langsung dengan jabatannya.

    Tidak hanya itu, personel tersebut juga bersumpah akan memegang rahasia, menjaga integritas, disiplin, berdedikasi, profesional, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela.

    “Saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan bernegara,” demikian akhir bunyi sumpah yang diucapkan personel gugus tugas sengketa Pilkada 2024.

    Pelantikan gugus tugas ini menjadi bentuk upaya MK dalam menunjukkan komitmen dan kesiapannya untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa pilkada serentak secara nasional. Gugus tugas tersebut nantinya akan bekerja mulai tanggal 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.

    Suhartoyo menjelaskan, MK telah melakukan sejumlah persiapan menghadapi sengketa pilkada tahun ini, mulai dari lokakarya (workshop) hingga klinik pendampingan (coaching clinic) dukungan administrasi yustisial dan administrasi umum, serta akan melakukan sejumlah simulasi untuk memantapkan kemampuan personil gugus tugas tersebut..

    “Mudah-mudahan di penanganan pilkada ini kita sekalian juga bisa secara sinergi melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.

    MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada tahun ini dibuka oleh MK pada rentang 27 November–18 Desember 2024.

    Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

    Terkait sengketa pilkada tahun ini, MK juga telah menerbitkan dua peraturan, yakni Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Sumber : Antara