Kementrian Lembaga: MK

  • Apindo Dorong Penetapan UMP Secara Bipartit

    Apindo Dorong Penetapan UMP Secara Bipartit

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah agar penetapan upah minimum ditetapkan secara bipartit, yakni kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. 

    Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam untuk menyikapi penetapan upah minimum 2025, yang hingga saat ini masih belum jelas aturannya.

    “Kita sebenarnya ingin mendorong upah bipartit karena yang paling tahu maju dan mundurnya perusahaan ya perusahaan itu dan serikat pekerjanya,” kata Bob dalam diskusi bersama media, Selasa (26/11/2024).

    Di sisi lain, Apindo sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya, Ida Fauziyah. 

    Dalam MoU tersebut, pemerintah dan Apindo sepakat untuk mendorong struktur skala upah agar sistem pengupahan semakin membaik ke depannya.

    Namun, seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, kesepakatan itu tidak dapat diimplementasikan. 

    Pelaku usaha mengaku kecewa terhadap pemerintah soal putusan MK yang menganulir sistem pengupahan. Kekecewaan itu bahkan telah disampaikan Apindo kepada Menaker Yassierli.

    “Kemarin kita sudah ketemu Pak Menaker dan kita mengungkapkan kekecewaan kami terhadap proses upah minimum,” ungkapnya.

    Menurut Bob, persoalan upah minimum sendiri telah berlangsung lebih dari 13 tahun dan Indonesia tak kunjung keluar dari pembahasan tersebut. Akibatnya, negara kerap melewatkan berbagai kesempatan yang justru dapat menghantarkan Indonesia menjadi negara maju.

    Misalnya, di awal tahun 90-an, perusahaan elektronik kala itu berminat untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, rencana tersebut terpaksa batal lantaran adanya aksi mogok.

    Akibatnya, kata dia, investor di sektor ini akhirnya memiliki berinvestasi di Malaysia dibandingkan Indonesia. Belum lagi, aturan pengupahan yang kerap berubah-ubah dalam waktu dekat.

    Ilustrasi upahPerbesar

    “Dan sampai 13 tahun belum selesai. Kita sampaikan kepada Menteri, kita kecewa,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengamini bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

    Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rapat terbatas (ratas) terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).

    “Saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat awal bulan depan ya, semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” ujarnya kepada wartawan. 

    Lebih lanjut, dia mengaku bahwa dalam diskusi alot bersama Kepala Negara yakni selama 2 jam itu, dirinya menyampaikan dengan progres instansi dalam penyusunan UMP.

    Yassierli mengaku secara penuh mendengarkan arahan dari orang nomor satu di Indonesia itu. Kendati demikian, terkait dengan hasil pembahasan dia menyebut belum bisa menyampaikannya kepada publik.

     “Kami masih harus merumuskan karena banyak pertimbangan yang harus kita perhatikan. Tentu UMP ini kan filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan, bagaimana meningkatkan penghasilan dari buruh dan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ucapnya. 

    Dia mengami bahwa berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, terkait dengan penetapan UMP, harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

    Namun, dia melanjutkan saat ini ada kondisi berbeda dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga aturan tersebut belum bisa keluar di batas waktu yang ditentukan. 

    “Kami masih punya waktu sebenernya, kalau mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat ya, tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, Tunggu aja. Tentu tadi ya setelah kami mendengar arahan dari Presiden,” imbuhnya.

  • Viral Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono: Pakar Kritik, Gerindra Klarifikasi

    Viral Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono: Pakar Kritik, Gerindra Klarifikasi

    GELORA.CO  – Raffi Ahmad menjadi sorotan publik setelah mengunggah surat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil dan Suswono dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

    Surat tersebut kini viral di media sosial dan menjadi trending topic di platform X (Twitter).

    Surat dukungan itu menampilkan gambar pangkat jenderal bintang empat di bagian atas, diikuti dengan tanda tangan Prabowo.

    Namun, surat tersebut tidak memiliki kop surat kenegaraan atau atribusi resmi Prabowo sebagai Presiden RI.

    Selain itu, tidak ada keterangan mengenai kapan surat itu dibuat.

    Banyak yang mempersoalkan karena surat ini viral setelah masa tenang Pilkada yang berlangsung dari 24 hingga 26 November.

    Berdasarkan penelusuran, unggahan surat tersebut tidak dapat ditemukan lagi di akun Instagram Raffi Ahmad.

    Meski demikian, tangkapan layar dari unggahan tersebut telah menyebar luas di media sosial.

    Raffi bukanlah satu-satunya yang mengunggah surat tersebut.

    Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, Arief Rosyid, juga turut membagikan surat itu.

    Dalam surat yang ditandatangani oleh Prabowo, ia mengajak masyarakat Jakarta untuk memilih pemimpin yang baik.

    Ia menekankan bahwa memilih pemimpin di Jakarta adalah langkah penting untuk masa depan Indonesia.

    Prabowo juga mengimbau agar rakyat menggunakan hak pilihnya untuk memenangkan pasangan nomor urut 1, “Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu,” ungkapnya dalam surat tersebut.

    Isi Surat

    Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. 

    Saudaraku yang saya hormati, pada hari Rabu, 27 November 2024 ini, kesempatan rakyat Jakarta memilih pemimpin yang baik, pilihan saudara sekalian Insya Allah tidak hanya untuk Jakarta yang kita cintai, tetapi juga untuk masa depan Bangsa Indonesia.

    Saudaraku Anda adalah ujung tombak bangsa dan negara sekarang, apa yang terjadi di Jakarta akan mempengaruhi seluruh Indonesia. 

    Saya yakin bahwa saudara kita, pasangan H. M. RIDWAN KAMIL – H. SUSWONO [RID0), adalah dua putera Indonesia yang terbaik. 

    Mereka punya rekam jejak dalam kehidupan mereka yang begitu gemilang, yang sudah menunjukkan dan menghasilkan karya-karya dan pemikiran-pemikiran besar untuk Rakyat Indonesia. 

    Karena itu saya H.Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA menghimbau,menganjurkan dan memohon kepada saudaraku yang kuhormati dan kubanggakan untuk menggunakan kekuasaan, kedaulatan yang ada di tanganmu. 

    Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 (satu), H. M. RIDWAN KAMIL – H. SUSWONO [RID0] sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 5 tahun mendatang. 

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

    Jenderal TNI [Purn) H. Prabowo Subianto.

    Klarifikasi Sekjen Gerindra

    Terkait beredarnya surat tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Muzani buka suara.

    Muzani membenarkan, Prabowo mengajak masyarakat untuk mendukung Ridwan-Kamil Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

    “Iya itu suratnya jelas,” ujar Muzani saat ditemui wartawan di Gedung MPR RI, Selasa (26/11/2024) dikutip dari Kompas.

    Namun, ia membantah dukungan Prabowo tersebut dilakukan dengan kapasitasnya sebagai presiden.

    Menurutnya, dukungan dan ajakan tersebut disampaikan Prabowo dengan kapasitasnya sebagai pimpinan partai. 

    “Itu surat cukup jelas dan tegas dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina Partai Gerindra begitu,” kata Muzani.

    Ia lantas menampik bahwa surat tersebut baru diterbitkan pada masa tenang Pilkada serentak 2024 yakni 24-26 November 2024.

    Muzani menyebut bahwa surat ini telah dikeluarkan beberapa hari sebelum masa tenang.

    Tuai kritik

    Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengkritisi dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono.

    Dukungan tersebut disampaikan melalui sebuah surat yang saat ini ramai beredar di media sosial.

    Bivitri menganggap, dukungan Prabowo menunjukan sikap tak malu-malu sebagai seorang presiden.

    “Dan kemudian setelah itu sampai ada yang sudah merender ya suratnya. Surat, bayangkan sudah enggak malu-malu bahkan untuk keluarkan surat resmi pake kop, walaupun kopnya bukan gambar garuda, tetapi nama,” kata Bivitri dalam diskusi bertajuk “Dapatkah Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?” di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

    Bivitri menilai, sikap tersebut mengindikasikan adanya pertarungan kekuasaan yang besar dalam Pilkada 2024.

    “Tetapi kan artinya ada yang memang sedang betul-betul dipertarungkan paling tidak sampai besok. Atau sampai semua kepala daerah selesai urusannya bahkan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Bivitri menyampaikan bahwa langkah-langkah kekuasaan dalam mendukung pasangan calon tertentu dilakukan dengan perhitungan matang untuk menjaga stabilitas politik nasional.

    Bivitri pun mengatakan, seluruh aspek-aspek yang dikerjakan kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu upaya menjaga kestabilan politik nasional.

    “Tetapi juga dengan memperhitungkan aspek-aspek lainnya untuk menjaga supaya ada kesabilan politik. Paling tidak di mata pemerintah yang sekarang, kestabilan politik ini keliatan sekali mau dijaga dengan rapi,” imbuhnya

  • Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) kluster Ketenagakerjaan. Kekecewaan itu disampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli.

    “Kita sudah bertemu dan sampaikan kekecewaan ke Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP yang sudah berlangsung 13 tahun, kita belum keluar dari perdebatan upah minimum tiap tahunnya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam dalam Media Briefing APINDO, Selasa (26/11/2024).

    Perdebatan soal upah minimum sudah berlangsung selama 13 tahun atau sejak 2011 silam. Kala itu buruh melakukan unjuk rasa sampai menutup jalan tol.

    Bob menilai sebelum itu Indonesia menjadi tujuan pertama investasi, bahkan di atas China-India. Setelah lahirnya UUCK investor mulai tertarik masuk namun saat ini justru kembali menahan.

    “Begitu selesai UU Ciptaker terganjal lagi, saya pikir saya pikir pengusaha dan buruh dibelah, jadi saya liat ada tangan asing yang tidak senang ada kekuatan industri di negara selatan dan waktu 2010 kita diingatkan hati-hati ada campur tangan yang berusaha ngga jadi kekuatan industri, eh ternyata bener,” sebut Bob.

    Padahal seharusnya, kata Bob, Indonesia punya peluang untuk memperkuat industri dengan kepastian hukum. Sayangnya terjadi ketidakpastian dimana dalam beberapa tahun terakhir sudah terjadi 4x perubahan.

    Menurut Bob, Indonesia juga punya kesempatan lebih besar. “Di awal 90an elektronik mau masuk tapi digagalkan pemogokan, ini ketiga kali gagal, jadi elektronik larinya ke Malaysia termasuk data center karena upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai, kita sampaikan ke menaker, kita kecewa,” sebut Bob.

    (pgr/pgr)

  • Jadi Pukulan Telak, Pedagang Kelontong Keberatan Aturan Baru Penjualan Rokok – Page 3

    Jadi Pukulan Telak, Pedagang Kelontong Keberatan Aturan Baru Penjualan Rokok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pedagang kelontong secara tegas menolak adanya rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagai salah satu aturan yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).

    Selama ini, pedagang kelontong telah menggantungkan pendapatan terbesarnya dari produk tembakau, di mana jika aturan tersebut diterapkan maka akan berdampak pada penurunan omzet yang signifikan.

    Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Junaidi, mengatakan penolakan ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena dinilai tidak adil bagi pedagang kelontong hingga asongan.

    Junaidi memaparkan, hampir 50% penjualannya berasal dari rokok, sehingga aturan ini akan menurunkan omzet mereka dan menyulitkan pada praktik penjualannya di lapangan.

    “Bukan hanya kami yang didiskriminasi, realitasnya kami masyarakat madura, dengan wacana terkait penyeragaman kemasan rokok ini akan membuat kacau di lapangan. Lalu gimana caranya kita menjual varian rokok yang berbeda? Harusnya ada kebijaksanaan dari Kemenkes,” ujarnya dikutip Selasa (26/11/2024).

    Junaidi mengatakan pihaknya bersama pedagang lainnya serempak menolak aturan ini, mulai dari PP Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) hingga turunannya yang saat ini dirumuskan yaitu Rancangan Permenkes yang akan menyulitkan praktik penjualan rokok di lapangan.

    Junaidi juga menyoroti mengapa produk rokok yang legal justru dihambat oleh berbagai pembatasan, sedangkan rokok ilegal semakin marak di pasaran.

    “Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal, ada yang menguji di MK, ini memang produk legal jadi semestinya tidak bisa dilarang-larang pembatasan. Omzet kami pasti akan turun karena rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual. Kalau penjualan rokok turun, yang lain pasti turun juga,” pungkasnya.

     

  • Warga Kediri Gugat MAF Rp5 M atas Penarikan Mobil Pajero

    Warga Kediri Gugat MAF Rp5 M atas Penarikan Mobil Pajero

    Kediri (beritajatim.com) – Masrowin, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi, Kabupaten Kediri, menggugat PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri ke Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan hukum. Pria 44 tahun ini tidak terima mobil Mitsubishi All New Pajero miliknya ditarik paksa oleh oknum debt collector tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan.

    Sidang perdana kasus ini berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (26/11/2024), dengan agenda pembacaan materi gugatan. Penggugat didampingi tim penasihat hukumnya dari Agus Suharto and Partners, sementara pihak tergugat diwakili kuasa hukum PT MAF.

    Kronologi Penarikan Kendaraan

    Penarikan terjadi pada 17 Januari 2024 di sekitar Pasar Bandar, Kota Kediri. Mobil tersebut dihentikan oleh enam orang debt collector saat dikendarai sopir penggugat. Penasihat hukum Masrowin, Agus Suharto, menyatakan bahwa tindakan ini tidak melibatkan petugas juru sita resmi dan tanpa adanya penetapan pengadilan.

    “Penarikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tidak sesuai dengan perjanjian fidusia. Klien kami hanya menunggak angsuran tiga bulan, namun mobil langsung ditarik oleh debt collector,” jelas Agus.

     

    Mobil Pajero seharga Rp619,9 juta itu dibeli dengan uang muka Rp92,9 juta melalui skema kredit 60 bulan. Namun, sejak angsuran ke-10 pada November 2023, pembayaran tertunda hingga Januari 2024, yang berujung pada penarikan kendaraan.

    Gugatan Ganti Rugi dan Mekanisme Eksekusi

    Penggugat menilai tindakan PT MAF melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019, yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan dan dilakukan oleh juru sita.

    “Prosedur ini jelas tidak dipenuhi oleh PT MAF. Penarikan yang dilakukan di jalan raya adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Ana Imsawan, penasihat hukum lainnya.

    Masrowin menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar untuk memulihkan kedudukannya sebagai debitur. Ia juga menyoroti ketidakresponsifan pihak PT MAF saat berupaya menyelesaikan tunggakan.

    Laporan Pidana dan Tuntutan ke OJK

    Selain gugatan perdata, Masrowin juga melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke pihak kepolisian. Ia menuntut perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik penarikan paksa oleh debt collector.

    “Saat mediasi dengan OJK, pihak MAF tetap bersikeras meminta klien kami melunasi seluruh sisa angsuran. Ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Agus.

    Masrowin sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor OJK Kediri pada Februari 2024 untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. [nm/beq]

  • Siap-Siap Pengumuman UMP 2025 Naik, Ini Bocorannya – Page 3

    Siap-Siap Pengumuman UMP 2025 Naik, Ini Bocorannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan rampung dan diumumkan paling lambat awal Desember 2024.

    Kepastian ini disampaikan langsung setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas progres perumusan kebijakan tersebut.

    “Target kami, formulasi UMP selesai akhir bulan ini atau awal Desember,” ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta.

    Arahan Presiden Jadi Dasar Perumusan UMP

    Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, Yassierli menyampaikan perkembangan terbaru mengenai perumusan UMP 2025.

    Presiden memberikan arahan untuk memastikan kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi nasional.

    “Kami melaporkan progres perumusan UMP kepada Presiden. Arahan beliau menjadi panduan utama kami. Target kami, formulasi ini akan keluar dalam waktu dekat,” jelasnya.

    Namun, Yassierli juga menekankan pentingnya proses finalisasi yang hati-hati.

    “Kami masih membutuhkan waktu untuk memastikan hasilnya sesuai dengan arahan Presiden. Setelah selesai, kami akan kembali bertemu beliau sebelum peraturan ini disahkan dan diedarkan kepada para gubernur,” tambahnya.

    Penyesuaian dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Upah Sektoral

    Yassierli menegaskan bahwa formulasi UMP 2025 akan sepenuhnya mengikuti arahan Presiden serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin penting adalah pelibatan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam pembahasan upah sektoral.

    “Kami sadar, ada sektor usaha yang saat ini menghadapi tekanan finansial. Oleh karena itu, formulasi kebijakan UMP harus diatur dengan cermat, terutama dalam aspek legalitasnya,” ujarnya.

     

  • BSSN Bentuk Satgas Khusus untuk Amankan Ruang Siber dan Disinformasi Pilkada Serentak

    BSSN Bentuk Satgas Khusus untuk Amankan Ruang Siber dan Disinformasi Pilkada Serentak

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menyiapkan ratusan personel dalam satuan tugas khusus untuk mengamankan dunia maya selama pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

    Kepala BSSN, Hinsa Siburian mengatakan ratusan personil keamanan siber dari BSSN itu akan disebar ke 37 provinsi se-Indonesia agar Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa gangguan serangan peretas.

    “Ratusan personel dari Cybersecurity yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Siber dan Sandi BSSN itu disebar di 37 Provinsi. Diharapkan Pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/11).

    Menurutnya, pengamanan yang dilakukan oleh BSSN nanti tidak hanya berfokus pada monitoring anomali trafik jaringan, tetapi juga pada perangkat, infrastruktur dan jaringan yang digunakan oleh KPU maupun KPUD.

    Selain itu, Hinsa mengatakan pengamanan yang sama juga akan dilakukan terhadap semua aset pendukung seperti di Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Selain itu, Satgas Pengamanan Siber dan Sandi BSSN juga akan mengamankan disinformasi seputar Pilkada 2024,” katanya

    Dia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif di Pilkada Serentak 2024 dan mengutamakan persatuan serta kesatuan di atas kepentingan kelompok.

    “Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 harus berjalan aman dan lancar dengan menjaga ruang siber nasional, BSSN berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan membangun keamanan siber nasional,” ujarnya.

  • Teguh Prakosa kembali bertugas sebagai Wali Kota Solo setelah masa cuti kampanye berakhir

    Teguh Prakosa kembali bertugas sebagai Wali Kota Solo setelah masa cuti kampanye berakhir

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Teguh Prakosa kembali bertugas sebagai Wali Kota Solo setelah masa cuti kampanye berakhir
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 25 November 2024 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Masa cuti Teguh Prakosa sebagai Calon Wali Kota Solo resmi berakhir pada Sabtu (23/11/2024). Setelah dua bulan menjalani masa kampanye Pilkada 2024, Teguh kembali aktif menjalankan tugas sebagai kepala daerah mulai Senin (25/11/2024). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Solo, Budi Murtono, Sabtu (23/11/2024).

    “Beliau cuti sampai 23 November 2024, aktif lagi mulai 24 November 2024. Namun, karena 24 November hari Minggu, beliau masuk kantor insya Allah Senin. Semua hak-haknya sebagai Wali Kota akan kembali,” jelas Budi.

    Setelah kembali bertugas, Teguh menghadapi sejumlah agenda penting. Salah satu prioritasnya adalah menyelesaikan APBD 2025 bersama DPRD Solo dan memastikan kelancaran proyek-proyek strategis yang dibiayai hibah Uni Emirat Arab (UEA).

    “Proyek yang didanai hibah UEA sudah sesuai rencana, meskipun ada beberapa kendala pada barang impor, seperti untuk pembangunan GOR Indoor Manahan. Targetnya tetap rampung tahun ini,” tambahnya.

    Teguh juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama proses Pilkada, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga suasana kondusif di Kota Solo.

    “Biarlah yang berpesta adalah masyarakat. Mari kita jaga kota yang kita cintai ini,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Senin (25/11). 

    Selama masa kampanye, Teguh bersama pasangannya, Bambang Gage Nugroho, mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Meskipun ada beberapa kritik, seperti dianggap “kurang senyum” dan “pelit,” ia menegaskan bahwa kampanye dijalani dengan cara bersih, tanpa membagikan uang atau sembako.

    “Responnya bagus, walaupun ada masukan soal senyum dan lainnya. Saya jalani kampanye dengan biasa saja, tanpa bagi-bagi duit,” ungkapnya.

    Di sisi lain, masa tugas Dhoni Widianto sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Solo juga berakhir pada Sabtu. Pemkot Solo berencana mengadakan acara perpisahan terbatas dengan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya.

    Kembalinya Teguh sebagai Wali Kota Solo menjadi momen penting untuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan memastikan Solo tetap damai dan kondusif menjelang Pilkada 2024.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi RI

    Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah masih menggodok aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan UMP 2025 akan diumumkan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal Desember 2024.

    Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian Saleh Husin pun buka suara soal kebijakan pengupahan ke depan. Menurutnya mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kebijakan pengupahan harus tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

    “Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8%,” kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Saleh Husin menjelaskan kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas. Menurutnya salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto.

    Tahun 2023 yang lalu kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67%. Tahun ini (2024) pada Triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.

    Foto: Cover Topik/ UMP/ Edward Ricardo
    cover topik, fokus, ump

    “Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan,” tuturnya.

    Sedangkan sesuai Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013 ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur. Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas.

    Namun demikian, di sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan.

    “Sehingga manakala putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya,” sebutnya.

    Saleh Husin menegaskan bahwa ketentuan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK semangatnya telah sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam pengaturan “Indeks tertentu” dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja, secara substansi telah diakomodasi sebelumnya dalam PP 51/2023.

    Sementara itu terkait dengan putusan MK pada angka 12 dalam hal gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota, norma tersebut tidak dapat langsung diberlakukan seketika dan tidak dapat dibebankan kepada sektor padat karya.

    “Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur serta prasyarat untuk ditetapkan upah sektoral oleh Gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif,” tutupnya.

    (wur/wur)

  • Respons Yassierli Soal Polemik Upah Minimum Industri Padat Modal dan Padat Karya

    Respons Yassierli Soal Polemik Upah Minimum Industri Padat Modal dan Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara usai kalangan buruh menolak salah satu poin dalam draf aturan pengupahan baru, yakni ihwal pembagian dua kategori kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan padat modal.

    Yassierli menjelaskan pembagian tersebut sempat masuk dalam bahan diskusi. Awalnya, pemerintah ingin agar pembagian kategori tersebut dapat melindungi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan finansial.

    “Itu diskusi awal-awal, esensinya kan kita ingin melindungi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

    Setelah pihaknya mempertimbangkan lebih lanjut, Yassierli menilai rencana tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan. “Ternyata tidak sesederhana memisahkan padat karya dengan padat modal,” ujarnya.

    “Tapi semangatnya adalah kita ingin meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memerhatikan daya saing usaha,” lanjutnya.

    Dalam catatan Bisnis, kalangan buruh menolak draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang diusulkan oleh Menaker Yassierli. Salah satunya, terkait pembagian dua kategori kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan padat modal.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.

    “Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

    Dalam putusan MK, Said Iqbal menyebut bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

    Untuk itu, kalangan buruh yang terdiri dari Partai Buruh, KSPI, dan KSPSI menolak draft isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang membagi upah minimum menjadi dua kategori tersebut.

    Sementara itu, Anggota Depenas dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyampaikan, draft tersebut tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha.

    Dia menilai bahwa industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Apalagi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini cukup besar sehingga kenaikan upah minimum 2025 ini diharapkan tidak semakin membebani industri tersebut.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tidak ada yang dapat memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan, mengingat tahun ini telah terjadi penurunan daya beli dan deflasi dalam lima bulan terakhir.

    Dia khawatir, kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor ini membuat pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi yang berujung pada PHK. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “…bahwa ada penetapan UMP tambahan yaitu kebutuhan hidup layak, kami bisa menerima itu sejauh angkanya sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” pungkas Sarman.