Kementrian Lembaga: MK

  • Gus Fawait-Djoko Deklarasi Kemenangan, PDIP Jember Ucapkan Selamat: Tapi Nunggu Rekapitulasi KPU

    Gus Fawait-Djoko Deklarasi Kemenangan, PDIP Jember Ucapkan Selamat: Tapi Nunggu Rekapitulasi KPU

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER– PDIP Partai Pengusung Pasangan Calon (Paslon) Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman dalam Pilkada Jember 2024 angkat bicara soal perolehan suara.

    Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPC PDIP Jember Candra Ary Fianto mengucapkan selamat atas deklarasi kemenangan yang dilakukan Tim Paslon nomor urut 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto di Pilkada Jember 2024.

    “Kami juga menyampaikan selamat atas deklarasi yang di lakukan oleh Paslon 02,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

    Namun PDIP bersama Tim Kampanye Paslon 01 Hendy-Gus Firjaun. Kata Candra masih menunggu hasil rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dalam mengumumkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    “Kami juga masih menunggu proses Rekapitulasi tingkat kecamatan hingga Rekapitulasi Kabupaten yang akan menghasilkan kepastian pemenang pada Pemilukada 2024,” kata Candra.

    Candra juga mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat, penyelenggaraan Pilkada Jember 2024. Karena telah berhasil mensukseskan pesta demokrasi tahun ini.

    “Namun yang harus menjadi perhatian kepada Penyelenggara Pemilu tentang partisipasi masyarakat yang kurang lebih hanya sekitar 60 persen. Bahwa peran ini tidak hanya menjadi tugas penyelenggara Pemilu tetapi juga semua pihak agar legitimasi semakin kuat,” ulasnya.

    Sementara untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada ini. Menurut Candra masih menunggu koordinasi dengan partai dan Tim hukum Paslon 01 Pilkada Jember 2024.

    “Untuk langkah selanjutnya kami masih berkoordinasi dengan Paslon, Tim Hukum dan arahan dari DPC Partai,” kata Anggota DPRD Jember Fraksi PDIP ini.

    Berdasarkan hitungan internal tim Paslon 01 Pilbup Jember 2024. Candra mengungkapkan Pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 45,67  persen pemilih dari total penyalur hak suara.

    “Menurut perhitungan internal berdasarkan C Hasil 100 persen di angka 45,67 persen. Namun untuk kepastian, kami menunggu proses rekapitulasi kecamatan dan kabupaten,” ungkapnya.

  • Airlangga & Menaker Merapat ke Istana Temui Prabowo, Bahas UMP 2025?

    Airlangga & Menaker Merapat ke Istana Temui Prabowo, Bahas UMP 2025?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendadak datang ke Istana Negara siang ini. Keduanya tiba pukul 14.38 WIB untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahas soal UMP 2025?

    Baik Airlangga maupun Yassieli tidak memberikan penegasan soal apa yang ingin dibicarakan keduanya dengan Prabowo.

    “Nanti abis rapat,” singkat kata Airlangga, Jumat (29/11/2024)

    “Nanti-nanti,” timpal Yassierli.

    Sementara itu, dihubungi terpisah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri masih belum tahu kapan UMP 2025 akan diumumkan.

    “Belum tahu,” sebutnya.

    Sebelumnya Yassierli menegaskan bahwa aturan UMP 2025 termasuk ketentuan seperti formulasi perhitungan dan lain-lain akan dikeluarkan akhir bulan ini atau paling lambat awal Desember. Hal ini dinilainya wajar karena menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang Cipta Kerja serta tidak berlakunya lagi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

    “Jadi kami masih punya waktu sebenernya, karena kalau kita mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat ya, tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, Tunggu aja. Saya punya target akhir bulan ini ya paling lambat awal bulan depan ya, semoga awal bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” tegasnya.

    Dia juga tengah mempertimbangkan lagi arahan dari Prabowo termasuk apa yang disuarakan oleh pengusaha dan pekerja.

    “Ya tentu lah UMP ini kan filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan, bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dan tetap memperhatikan daya saing usaha,” sebutnya.

    (wur/wur)

  • KPU: Petugas KPPS yang meninggal capai 6 orang

    KPU: Petugas KPPS yang meninggal capai 6 orang

    Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 6 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024 per Jumat (29/11) pukul 00.00 WIB.

    “Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Kemudian, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dan sakit saat kerja sebanyak 115 orang.

    Selain itu, Afifuddin mengatakan petugas KPPS pada Pilkada 2024 yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan. Besaran santunan tersebut mencapai Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta.

    “Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.

    Sementara petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000. Lalu, petugas KPPS yang yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.

    Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

    Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2024

    Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer Nasional 29 November 2024

    Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad meminta
    TNI
    yang dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaati dan melaksanakan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    TNI, jelas dia, tidak boleh berdalih lagi dengan terus menerus menganggap bahwa kasus korupsi di lingkungan TNI bisa diadili lewat
    peradilan militer
    .
    “Saya meyakini bahwa TNI terutama Pak Agus Subiyanto itu adalah seorang prajurit sejati yang memang dia taat terhadap Sapta Marga dan kemudian taat kepada pemerintahan yang sah, dan salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hussein saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
    “Jadi tidak boleh berdalih dan tidak boleh banyak alasan, dan harus melaksanakan keputusan itu dengan baik dan menyesuaikan dengan keputusan itu,” sambungnya.
    Hussein menilai, putusan MK itu justru langkah awal yang baik bagi institusi TNI dalam mewujudkan amanat Undang-Undang TNI.
    Menurutnya, dalam UU itu tertuang bahwa ke depan dalam tindak pidana umum, termasuk korupsi, anggota TNI diadili dalam sistem peradilan umum.
    “(Putusan MK) Ini kan satu langkah baik menuju amanat Undang-undang TNI. Oleh karena itu, kalau memang taat asas dan taat terhadap pemerintah sipil termasuk UU yudikatifnya MK, maka tidak boleh membantah dan harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” terang Hussein.
    Di lain sisi, Imparsial berharap tidak ada lagi rasa segan di KPK atau tarik-menarik ketika menghadapi kasus korupsi di tubuh militer.
    Ia tak ingin kejadian ketika KPK meminta maaf atas pengusutan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada tahun lalu, kembali terulang.
    “Oleh karena itu, (putusan) ini sebetulnya satu terbosan gitu ya, satu oase di tengah kebuntuan, kemarin ada, 2023, ketika ramai-ramai soal Basarnas ya kalau saya tidak salah ya, kemudian pimpinan KPK sampai meminta maaf,” ungkapnya.
    “Saya kira itu yang dengan putusan MK ini saya kira, dan saya sepakat dengan yang disampaikan oleh Pak Arsul Sani, Hakim MK bahwa ini ke depan tidak perlu lagi dalam konteks yang begini tidak perlu lagi ada ewoh pekewoh gitu ya,” lanjut Hussein.
    Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat.
    Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
    Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuding Pilkada Diintervensi Penguasa, Megawati Dapati Alat Negara Dipakai: Halalkan Segala Cara

    Tuding Pilkada Diintervensi Penguasa, Megawati Dapati Alat Negara Dipakai: Halalkan Segala Cara

    TRIBUNJATIM.COM – Menyikapi hasil Pilkada 2024, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mulai marah. 

    Diketahui, sejumlah pasangan calon (paslon) yang diusung PDIP kalah berdasarkan hasil quick count dan real count.

    Menurut Megawati, adanya upaya dari kekuatan tertentu yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi Pilkada lewat penggunaan alat-alat negara. 

    Bahkan, kata Megawati, hal itu dilakukan sampai mengancam demokrasi.

    Megawati menyampaikannya melalui tayangan video yang dibagikan pada Rabu (27/11/2024) malam.

    “Demokrasi kini terancam mati akibat kekuatan yang menghalalkan segala cara. Kekuatan ini mampu menggunakan sumber daya dan alat-alat negara,” ungkapnya.

    Megawati lalu menyinggung sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumut. 

    Presiden kelima RI inipun menyebut penggunaan alat-alat negara nampak di beberapa wilayah yang diamati terus menerus.

    Seperti Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Utara, dan berbagai provinsi lainnya.

    Megawati pun mencontohkan di Jawa Tengah.

    Dia mendapatkan laporan betapa masifnya penggunaan penjabat kepala daerah hingga mutasi aparatur kepolisian demi tujuan politik elektoral.

    Dia pun secara tegas menyebut jika praktik-praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan.

    Apalagi Mahkamah Konstitusi telah memutus lewat putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tidak netral di Pemilu.

    “Ini tidak boleh dibiarkan lagi, mengingat Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan penting bahwa aparatur negara yang tidak netral, bisa dipidanakan,” tegasnya.

    Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, saat hadir dalam konsolidasi yang digelar di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa (12/11/2024). (PDIP Jatim)

    Melansir Tribunnews.com, Megawati Soekarnoputri juga tak terima hasil Pilkada Jawa Tengah. 

    PDIP yang mengusung Andika Perkasa-Hendi gagal unggul di Jawa Tengah menurut hasil quick count. 

    Sementara pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung KIM Plus berhasil unggul. 

    Megawati merasa ada intervensi penguasa di Pilkada Jawa Tengah. 

    Apalagi menurutnya, Jawa Tengah merupakan ‘kandang Banteng’. 

    Tak hanya dikenal sebagai kandang Banteng, Jawa Tengah juga pernah mengantarkan Megawati sebagai anggota DPR RI sebanyak tiga kali.

    Megawati pun melihat energi pergerakan rakyat, simpatisan, dan kader yang militan, dan seharusnya tidak akan terkalahkan jika Pilkada dilakukan secara fair, jujur, dan berkeadilan.

    Namun dalam situasi ketika segala sesuatu bisa dimobilisasi oleh kekuasaan, maka yang terjadi adalah pembungkaman.

    “Apa yang terjadi saat ini sudah di luar batas-batas kepatutan etika, moral, dan hati nurani,” kata Megawati.

    Melihat seluruh fenomena yang terjadi di Pilkada Jawa Tengah, Megawati menyerukan kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta seluruh rakyat Indonesia, untuk terus berjuang menyuarakan kebenaran.

    Sebab PDI Perjuangan tidak akan pernah lelah berjuang bagi keadilan dan melawan berbagai bentuk intimidasi kekuasaan.

    “Ingat, bahwa Pilkada seharusnya mencerminkan peningkatan peradaban, etika, moral, hari nurani harus jelas tergambarkan,” pungkas Megawati.

    Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri memberikan pidato dalam HUT ke-51 PDI-P di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (YouTube/PDI Perjuangan)

    Diberitakan, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, meraih keunggulan sementara dalam perhitungan cepat (quick count) dengan perolehan suara mencapai 59 persen.

    Hasil ini membuat mereka unggul dari paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

    Dalam konferensi pers di posko kemenangan mereka, Ahmad Luthfi menyampaikan rasa syukur sekaligus komitmen untuk tetap menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Ahmad Luthfi mengungkapkan rasa terkejutnya atas hasil quick count ini.

    “Sekarang kan belum (real count). Saya juga kaget kok, itu kan bentuk kami dikasih kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menegaskan pentingnya menunggu hasil resmi KPU.

    “Kita sabar menunggu dari KPU.”

    Ahmad Luthfi turut menjelaskan bahwa ia belum berkomunikasi lagi dengan Andika Perkasa.

    “Saya juga belum ada komunikasi (dengan Andika Perkasa). Mungkin yang lebih bijaksana nanti kalau sudah ada real count dari KPU sehingga tepat.”

    “Tapi prinsip kita tetap bersahabat sebagaimana pada saat kita debat kemarin. Setelah adanya kontestasi, kita berkonsiliasi.”

    Pidato Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul 59 persen di quick count, siap menanti real count KPU (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

    Saat ditanya tentang faktor yang membuat pasangan ini unggul dengan angka signifikan, Luthfi menjelaskan bahwa kunci utama adalah komunikasi yang intensif dengan berbagai lapisan masyarakat.

    “Kami sering komunikasi dengan nelayan, petani, pedagang, anak muda.”

    “Dari komunikasi itu muncul brainstorming permasalahan yang kemudian kami pahami sebagai tugas kami ke depan,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi kerja keras tim yang solid.

    “Dari parpol, relawan, hingga masyarakat, kemenangan ini ditentukan oleh mereka. Yang paling utama, kemenangan itu adalah masyarakat yang menentukan.”

    Pada kesempatan tersebut, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin juga disinggung mengenai dukungan Jokowi dan Prabowo.

    “Pak Jokowi memberikan suri teladan di akhir jabatan beliau dengan mendukung kami, itu merupakan spirit luar biasa.”

    “Pak Prabowo, sebagai Ketua Parpol, juga memberikan dorongan. Ini adalah bentuk kepercayaan yang kami terima,” ujar Luthfi.

    Namun, ia menyebut bahwa belum menerima ucapan selamat langsung dari keduanya.

    “Belum dapat ucapan selamat, kan belum, nanti tunggu tanggal mainnya,” tambahnya sambil tersenyum.

    Luthfi menggarisbawahi pentingnya kerja tim sebagai kunci kemenangan mereka.

    “Team work adalah yang utama. Teman-teman parpol sudah melakukan konsolidasi kuat, tim sukses juga berkolaborasi secara sistematis. Yang paling utama adalah hati nurani masyarakat Jawa Tengah yang menjadi pemenang sebenarnya.”

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Bekasi: Suara Tri-Bobihoe dan Heri-Sholihin Selisih Tipis

    Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Bekasi: Suara Tri-Bobihoe dan Heri-Sholihin Selisih Tipis

    Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Bekasi: Suara Tri-Bobihoe dan Heri-Sholihin Selisih Tipis
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Hasil
    quick count
    atau hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe memperoleh 46,84 persen suara.
    Keduanya unggul sangat tipis dari pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin yang memperoleh 46,45 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni meraup 6,71 persen suara.
    “Hitung cepat ini menggunakan sampel TPS sebanyak 220 dari 3.673 TPS yang diacak secara proporsional di seluruh populasi TPS yang ada di wilayah Kota Bekasi,” kata peneliti senior LSI Denny JA, M Khotib dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
    Hasil hitung cepat ini didasarkan pada data suara 100 persen. Namun, karena 
    margin of error
    lebih kurang 0,39 persen, Tri-Bobihoe pun belum bisa dikatakan sebagai pemenang.
    Untuk memastikan siapa pemenangnya, harus menunggu hasil resmi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
    “Masalahnya, dalam konteks Kota Bekasi, kita belum berani mengumumkan siapa pemenangnya, karena belum keluar dari
    margin of error.
    Untuk itu, ada baiknya semua pihak bersabar menunggu hasil resmi KPUD sebagai panduan final,” ujar Khotib.
    Posisi perolehan suara yang tipis tersebut berpotensi berujung pada gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Pekerjaan rumah (PR) besar kedua pasangan calon tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menguatkan kemenangan itu di MK.
    Termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang diduga adanya pelanggaran dari masing-masing pasangan calon, meskipun hal itu tidak mudah karena biasanya harus memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan masif.
    “Hasil hitung cepat di Pilkada Kota Bekasi ini memang tergolong langka. Karena selisihnya benar-benar super tipis. Bayangkan, 0,39 persen. Dalam kontek inilah, kunci utamanya nanti, selain di MK, jika ada gugatan, tentu di pihak penyelenggara, KPUD. Kita percaya saja mereka bisa jurdil,” tambah dia.
    Sebelumnya, pasangan Heri-Sholihin mengeklaim kemenangan dengan perolehan 48,68 persen suara berdasarkan hasil
    real count
    dan
    quick count
    internal mereka.
    Berdasarkan data mereka, pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe meraup 46,74 persen dan pasangan Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni 4,58 persen.
    Klaim kemenangan juga dilakukan oleh kompetitornya, Tri Adhianto-Sholihin dengan perolehan suara 48 persen merujuk data
    real count
    internal tim pemenangan.
    Dari data mereka, Heri-Sholihin meruap 46 persen dan Uu-Sumarheni meraih 6 persen.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2024

    MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Nasional 29 November 2024

    MK Kembali Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kini Terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengabulkan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 yang kini berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar, Jumat (29/11/2024)
    Dalam putusan, Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
    Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan leh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”.
    MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2
    UU Cipta Kerja
    Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi.
    Mereka merasa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antar daerah dan potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.
    Hal ini dinilai membuat usaha penyediaan listrik tak lagi di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar.
    Sebab itu, mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik ini dibatalkan MK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat (29/11/2024).
    Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
    peradilan militer
    dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
    Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
    Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klaim Ada Anomali di Pilkada Banten, PDIP Siapkan Legal Action

    Klaim Ada Anomali di Pilkada Banten, PDIP Siapkan Legal Action

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menyatakan pihaknya menemukan anomali yang terjadi di Pilkada Banten 2024, terhadap pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.

    Basarah awalnya menyinggung soal apa yang dibahas Podcast ‘Bocor Alus Politik’ milik Tempo soal intervensi campur tangan kekuasaan negara, yang disebut Partai Coklat (Parcok).

    Dia menuturkan bahwa intervensi ini menimpa Airin, yang dahulunya merupakan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Provinsi Banten pada Pilpres 2024 kemarin.

    “[Ini] anomali yang pertama, di luar nalar kami. Seorang Airin, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, sukses memenangkan Prabowo-Gibran di Banten, pada saat dia menjadi calon gubernur, harus mengalami intervensi kekuasaan untuk menggagalkan kemenangan,” ucap Basarah dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Basarah kemudian menyinggung hasil survei yang dirilis sebagian besar lembaga riset sebelum hari pencoblosan. Dikatakan hasil survei menunjukan bahwa Airin-Ade jauh lebih unggul dibanding kompetitornya.

    “Realistis enggak, sebuah hasil survei yang hampir satu minggu, melaporkan perbandingan yang sangat signifikan antara proses survei suara Airin dengan kandidat yang lainnya, di atas 70% up, kemudian hanya dalam waktu beberapa hari saja bisa berubah secara signifikan, (ini) anomali yang kedua,” ujarnya.

    Lantaran melihat anomali-anomali ini, pihaknya kemudian akan mengambil legal action yang akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.

    “Oleh karena itu, kami akan tetap melakukan legal action, pelawanan secara terukur. Saya sudah berkoordinasi dengan Bung Ronny Talapessy, untuk membuktikan anomali-anomali yang terjadi di Pilkada Provinsi Banten itu, kita akan teruskan ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

    Terlebih, dia juga menyinggung soal kampanye Pilpres 2014, bahwa Prabowo adalah salah satu orang yang menolak calon Presiden boneka.

    dia kemudian meyakini bahwa ketika Prabowo menjadi Presiden, Prabowo tidak ingin menjadi boneka siapapun.

    “Oleh karena itu, ke depan, kita harapkan, Pak Prabowo untuk betul-betul menjadi Presiden, harapan kita semua dengan latar belakang militernya, yang tentu memiliki ketegasan atas jati dirinya, dan otoritas konstitusional yang dimilikinya, untuk tidak mau diperalat oleh siapa pun, demi bangsa dan negara Indonesia tercinta,” ujarnya. 

  • BPOM Umumkan 55 Daftar Kosmetik yang Dinyatakan Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya

    BPOM Umumkan 55 Daftar Kosmetik yang Dinyatakan Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya

    GELORA.CO –   Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindak 55 produk kosmetik ilegal yang berasal dari produk industri lokal dan impor. Produk-produk tersebut dinyatakan terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri hingga timbal. 

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut. 

    “BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).

    Untuk diketahui, sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dan 14 produk kosmetik impor.

    Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan.

    Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

    Sementara, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. 

    Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

    Berikut produk kosmetik ilegal berdasarkan kontrak produksi:

    1. AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series (NA182301 16957) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    2. AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series (NA182301 16958) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    3. AEF Beauty by Anita Putri Tama Face Toner (NA182312 10880) milik PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    4. Amiglow Night Series (NA182301 17333) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    5. Booster Up Dazzling Lumina Night Cream, tidak diketahui pemilik serta nomor izin edarnya. Produk mengandung hidrokuinon dan tidak terdaftar di BPOM. 

    6. Byout Skincare Cream Glowing (NA18210100834) milik CV Gemilang Surabaya. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar sudahtidak berlaku dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    7. Byout Skincare Cream Glowing 2 (NA18210100835) milik CV Gemilang Surabaya. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar sudah tidak berlaku dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    8. Dinda Skin Care All Day and Night Series (NA18230114061) PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    9. Dinda Skin Care Bibit Lotion Thai (NA18230116725) PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    10. EBY Whitening Booster (NA18231904077) milik PT Kasyara Sula Maju, Makassar. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    11. F3 Glowing Cream Malam (NA18210102486) milik PT Prapta Rekayasa Buana. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    12. F3 Glowing Cream Siang (NA18210102490) milik PT Prapta Rekayasa Buana. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

    13. Four Beauty All In One Day & Night Series (NA18230116430) milik PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

    14. HK Beauty Glow Body Lotion (NA18230102137) milik PT Putra Bumi Yusuf. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

    15. Lea Gloria Day by Day Face Mask Mud Exclusive (NA18220200465) milik PT Larassanti Makmur Sejahtera, Tangerang. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

    16. Mamzi Skincare by Mama Zio Cream Booster (NA18230101176) milik PT Citra Kosmetika Industri, Bekasi. Produk mengandung hidrokinon, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    17. Maxie Glowing Night Cream (NA18230106213) milik PT Sandrica Beauty Derma, Bogor. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    18. Maxie Brightening Series Sunscreen Cream (NA18230106213) milik PT Sandrica Beauty Derma, Bogor. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    19. MK Glow Serum Crystal Ultimate (NA18221900498) milik CV Berlian Kosmetik, Kab Lumajang. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    20. NBS Noni Beauty Skin Extra Glow Night Cream (NA18210109898) milik PT Cosmotech Multi Mandiri, Depok. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    21. NEW WSP Brightening Night Cream (NA18230106084) milik PT Vavindo Global Kosmetik, Kab Sidoarjo. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak. 

    22. NRL Cosmetic Premium Day Cream milik CV NRL Cosmetics. Produk mengandung hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM. 

    23. NRL Cosmetic Premium Night Cream milik CV NRL Cosmetics. Produk mengandung hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM. 

    24. Ratu Glow Night Cream Whitening milik PT Bucar Megatama Kosmetika, Kota Makassar. Produk mengandung asam retinoat dan hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM. 

    25. Ratu Glow Glowing Cream Whitening milik PT Bucar Megatama Kosmetika, Kota Makassar. Produk mengandung asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM. 

    26. Ratu Glow Acne Night Cream Plus milik PT Bucar Megatama Kosmetika, Kota Makassar. Produk mengandung asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM. 

    27. Ratu Glow Whitening Night Cream milik PT Bucar Megatama Kosmetika, Kota Makassar. Produk mengandung asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM.

    28. RK Glow Beauty Lotion Booster (NA18230106714) milik PT Citra Kosmetika Industri, Bekasi. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan. 

    29. R&D Glow Fresh Toner (NA18211207787) produsen tidak diketahui. Produk mengandung asam retinoat, izin edar telah dibatalkan.

    30. R&D Glow Night Cream (NA18210110128) produsen tidak diketahui. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan.

    31. R&D Glow Day Cream (NA18211902967) produsen tidak diketahui. Produk mengandung merkuri, izin edar telah dibatalkan.

    32. SBC Night Cream Glowing Shining, produsen dan nomor izin edar tidak diketahui. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat. 

    33. SCI Beauty (NA18230102430) milik PT Berlian Kosmetika Manufaktur. Produk mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar telah dibatalkan.

    34. SYB Body Scrub (NA18180706653) milik JJ Top Cosmindo Jaya, Sidoarjo. Produk mengandung hidrokinon, izin edar sudah tidak berlaku. 

    35. Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics) produsen dan nomor izin edar tidak diketahui. Produk mengandung hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM. 

    Daftar produk kosmetik ilegal lokal:

    1. DR Pure Moisten – Skin Cream Night (NA18200108741) milik PT Pureo Kosmetik Masindo, Tangerang. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    2. ELCY Beauty Ultimate Night Cream (NA18220108791) milik Cipta Anugerah Bakti Mandiri, Kab Banyuwangi. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    3. Glowingin Whitening Night Cream (NA18220110689) milik PT Diva Asia Kosmetika, Kab Bogor. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    4. Mira Hayati Cosmetic Toner (NA18231200521) milik PT Agus Mira Mandiri Utama, Maros. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    5. Starlite Night Cream Brightening (NA18230103597) milik PT Resik Mitra Anugerah, Kab. Bogor). Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    6. Umi Beauty Care Brightening Cream (NA18211902984) milik PT Resik Mitra Anugerah, Kab. Bogor. Produk mengandung asam retinoat, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    Daftar produk kosmestik ilegal impor:

    1. Casandra Eye Brow Pencil (Brown) nomor izin edar (NA11221200512) milik PT Selamat Makmur/Weihai Baoli Cosmetics, Ltd. Produk mengandung timbal, nomor izin edar telah dibatalkan. 

    2. La Mei La Eye Shadow 01 tidak diketahui nomor izin edar dan produsen. Produk mengandung pewarna merah K3 dan tidak terdaftar di BPOM. 

    3. La Mei La Eye Shadow 03 tidak diketahui nomor izin edar dan produsen. Produk mengandung pewarna merah K3 dan tidak terdaftar di BPOM. 

    4. Mila Color Fresh Lemon 10 Colors tidak diketahui nomor izin edar dan produsen. Produk mengandung pewarna merah K3 dan timbal, serta tidak terdaftar di BPOM. 

    5. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Produk mengandung pewarna merah K3 dan pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.

    6. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Produk mengandung pewarna merah K3, izin edar tidak berlaku. 

    7. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (NA11211200494) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Produk mengandung pewarna acid orange 7, izin edar tidak berlaku. 

    8. Sherby’s Lip Gloss 04 (NA11201300624) produsen tidak diketahui. Produk mengandung pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.

    9. Sherby’s Lip Gloss 05 (NA11201300625) produsen tidak diketahui. Produk mengandung pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.

    10. Sherby’s Makeup Kit A-size 26 Colors Wi metal Button (NA11201200491) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.

    11. Sherby’s 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 02 (blush on) (NA11201200761) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung timbal,  izin edar telah dibatalkan.

    12. Sherby’s 2-Side Colors Blush On 03 (NA11201200747) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung timbal, izin edar telah dibatalkan.

    13. Sherby’s makeu up kita Dramaqueen (NKIT200000832) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung timbal, izin edar telah dibatalkan.

    14. Sherby’s make up kit brilliant (NKIT2000000830) milik CV Rias Maju Sejahtera/Bofei Cosmetics Co., Ltd. Produk mengandung pewarna merah K3 dan pewarna merah K10, izin edar telah dibatalkan.