Kementrian Lembaga: MK

  • Kronologi Munculnya Isu Partai Cokelat di Pilkada Serentak 2024

    Kronologi Munculnya Isu Partai Cokelat di Pilkada Serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Cokelat sedang menjadi pembicaraan ramai yang dikaitkan dengan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Menurut sejumlah pihak, kehadiran Partai Cokelat diduga menjadi masalah yang menyebabkan adanya kasus penyimpangan jelang Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.

    Hal ini pernah diungkapkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa Partai Cokelat merujuk pada simpatisan Joko Widodo (Jokowi).

    “Pak Jokowi menempatkan keluarganya dan gerak membatasi lawan-lawan politiknya yang berbeda, yang harusnya berkontestasi dengan sehat. Tetapi ada mobilisasi yang disebut sebagai Partai Cokelat,” ucap Hasto dalam video yang ditayangkan di YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat (22/11) lalu.

    Hasto menyebut bahwa Jokowi ingin membuat politik seperti kerajaan dengan menempatkan hulubalang yang mewakili kepentingan politiknya.

    Pernyataan Hasto mengenai Partai Coklat ini pun menjadi viral hingga ikut dibahas oleh anggota DPR RI Fraksi NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo.

    Yoyok menyinggung mengenai kehadiran Partai Cokelat saat melakukan rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

    “Di media ini, yang lagi kenceng-kencengnya ini Pak, katanya ada partai baru, Partai Coklat,” ucap Yoyok.

    Menurutnya, Partai Cokelat juga diduga memiliki hubungan erat dengan netralitas institusi kepolisian dalam kondisi politik saat ini.

    Tanggapan Jokowi

    Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberikan tanggapan mengenai tudingan bahwa ia mengerahkan Partai Cokelat untuk memenangkan paslon-paslon yang di-endorse oleh dirinya.

    Ia meminta semua pihak bisa membuktikan tudingan mengenai hubungan Partai Cokelat dengan dirinya.

    “Itu dibuktikan saja, jangan hanya tuduhan. Dilaporkan ke Bawaslu atau dibawa ke MK,” ucapnya kepada wartawan saat hadir di Masjid Raya Medan pada Jumat (29/11).

    DPR Sebut Partai Cokelat Hoaks

  • Sanksi Pidana untuk Anggota Polda Sumsel yang Tidak Netral Saat Pilkada 2024

    Sanksi Pidana untuk Anggota Polda Sumsel yang Tidak Netral Saat Pilkada 2024

    Liputan6.com, Palembang – Di pertenganan November 2024 sebelum pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, ada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumsel yang dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

    Sebanyak 12 ASN di Sumsel diduga tidak netral dan memberikan dukungannya secara terang-terangan ke paslon-paslon di Pilkada Sumsel 2024. Dari laporan tersebut, Bawaslu Sumsel sudah merekomendasikan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.

    Ketidaknetralan tersebut juga jadi hal serius yang disoroti oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel ke para anggotanya di 17 kabupaten/kota di Sumsel.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto berkata, tim Polda Sumsel terus memastikan netralitas Polda Sumsel dan jajaran yang masih tetap terjaga. Tak ada pandang bulu terhadap anggota yang terlibat dalam politik praktis.

    Hal itu sesuai dengan MK 136/2024 telah menegaskan bahwa jika anggota Polri yang tidak netral, bisa dikenakan sanksi pidana. Sama halnya dengan pejabat negara, ASN dan kepala desa (kades), yang sesuai pasal 188 UU No 1 tahun 2015 tentang pilkada.

    “Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri,” katanya, Kamis (28/11/2024).

    Dia berkata, hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada Sumsel serentak agar berjalan aman, damai dan bermartabat.

    Kombes Pol Sunarto meminta agar masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks yang sudah berseliweran di media sosial. Apalagi banyak narasi maupun foto dan video yang tersebar soal klaim pemenang Pilkada. Sementara, tahapan di KPU hingga kini masih berjalan.

    “Hoaks atau berita bohong bisa memecah belah kita. Gunakan media sosial secara bijak dan selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” ujarnya.

    Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut juga mengaku, Polda Sumsel bersama TNI dan elemen terkait akan terus menjaga keamanan selama Pilkada Sumsel 2024 berlangsung.

    “Kami berkomitmen untuk memastikan situasi tetap kondusif. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat,” ungkapnya.

     

  • Feri Amsari Akan Perkarakan Akun Fufufafa di MK, Gibran Siap-siap!

    Feri Amsari Akan Perkarakan Akun Fufufafa di MK, Gibran Siap-siap!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kehobahan soal akun Fufufafa yang diketahui telah menghina sejumlah tokoh politik masih terus bergulir. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diduga sebagai pemilik akun kontroversial tersebut

    Ahli hukum tata negara Feri Amsari menyayangkan kurangnya respon dari Gibran padahal dirinya menjadi tertuduh utama.

    “Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian,” kata Feri, dikutip dari YouTube Abraham Samad, Sabtu (30/11/2024).

    Seharusnya, lanjut Feri, Gibran memberi bantahan sekaligus menyertakan bukti bahwa pemilik akun misterius itu memang bukan miliknya.

    Kemudian setelah itu, Gibran berupaya membersihkan nama baiknya dari tuduhan.

    Namun kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada langkah untuk memperbaiki nama baik atau mengklarifikasi secara mendalam.

    “Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan mengatakan ‘itu bukan akun saya’ dan bersama-sama membuktikan kebenarannya,” katanya.

    Jika kondisinya demikian dan dibiarkan berlarut-larut, Peneliti senior di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand itu khawatir bahwa fufufafa memang milik Gibran.

    Apalagi sudah banyak bukti-bukti bertebaran di media sosial yang menunjukkan keterkaitan Gibran dengan Fufufafa. Salah satunya adalah kesamaan nomor telepon antara Gibran dan akun Fufufafa.

    “Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan serius,” tambah Lulusan pendidikan pascasarjana dari William & Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat (AS) tersebut.

  • Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

    Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi

    GELORA.CO  – Kalangan pengusaha kecewa dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum rata-rata nasional untuk pekerja sebesar 6,5 persen pada 2024.

    Penetapan kenaikan upah tahun depan disebut tidak mempertimbangkan masukan dari pengusaha di tengah tekanan ekonomi nasional.

    Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut,” ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, dikutip Sabtu (30/11/2024).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

    “Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut,” kata Sarman.

    Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen tersebut. 

     

    Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

    “Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP,” terang Sarman.

    Ia pun berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen.

    “Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya,” tutur Bob.

    Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.

    “Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan,” jelasnya.

    Apindo saat ini tengah menunggu penjelasan pemerintah menyoal kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun depan tersebut.

    “Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak,” ungkap Bob Azam.

    Sebelumnya, Bob Azam mencontohkan bila kenaikan upah minimum dipatok sebesar 3 persen, itu tidak hanya akan meningkatkan biaya perusahaan sebesar angka tersebut.

    Menurut Bob, ada dampak multiplier effect yang akan memperbesar beban pengeluaran perusahaan, bahkan bisa mencapai 5 persen hingga 6 persen.

    “Kalau kita naikkan katakanlah upah minimum 3 persen, itu bisa saja perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih besar daripada itu. Bisa sampai 5 persen, 6 persen, karena ada multiplier effect-nya. Termasuk kita juga harus menata gaji yang di atasnya,” katanya.

    “Jadi jangan berpikir bahwa kalau naik 3 persen, pengeluaran perusahaan naiknya 3 persen. Itu bisa plus 1 sampai 3 persen lagi. Nah itu yang terjadi di kita,” lanjutnya.

    Buruh Puji Prabowo

    Presiden KSPI yang juga sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, dalam lima tahun terakhir, buruh Indonesia di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengalami kenaikan upah secara signifikan.

    “Sebelumnya (upah) hanya naik 1,58 persen dua tahun belakangan, tiga tahun sebelumnya (bahkan) 0. Jadi kami bisa menerima ketika bapak Presiden Prabowo Subianto bisa menaikan 6,5 persen dengan dasar rekam jejak keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada buruh,” katanya.

    Said mengakui, kenaikan upah 6,5 persen memang masih jauh dari tuntutan para buruh sebesar sebesar 8-10 persen.

    Namun, Said menilai adanya kenaikan 6,5 persen sudah mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.

    “Sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen,” ujar dia.

    Said menyatakan alasan lain kenapa buruh menerima dari keputusan Presiden Prabowo itu, salah satunya soal fenomena deflasi yang pernah dialami oleh Indonesia lima bulan terakhir.

    Kata dia, angka 6,5 persen itu yang diputuskan oleh Prabowo itu sudah rasional dan masuk akal dengan penghitungan deflasi tersebut.

    Deflasi sendiri merupakan kondisi ekonomi dimana harga barang dan jasa secara umum mengalami penurunan di dalam jangka waktu tertentu.

    “Karena kita kan pernah mengalami deflasi 5 bulan, sebenarnya kalau tidak deflasi dihitung, itu kenaikan upah bisa 8 persen atau setidaknya 7,7 persen,” kata dia.

    “Tapi setelah kami kalkulasikan ada deflasi 5 bulan terakhir, itu mempengaruhi nilai inflasi, maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK,” sambung Said Iqbal.

    Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat menilai, Presiden Prabowo serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh dengan menaikkan upah sebesar 6,5 persen.

    Selain itu, Jumhur menyebut, pemerintahan Prabowo juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. 

    “Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh”, pungkasnya.

    Pemerintah Minta Pengusaha Menerima

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap para pengusaha termasuk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat memahami keputusan pemerintah menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen. 

    Yassierli juga berharap para buruh turut mengerti keputusan tersebut terlepas kenaikan ini masih jauh dari usulan sebesar 20 persen. 

    “Kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024).

    Menurutnya, keputusan ini mempertimbangkan usulan dari banyak pihak, bukan hanya dari kalangan buruh maupun pengusaha saja.

    Dia mengatakan pembahasan soal ini pun sudah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang terdiri dari serikat buruh dan pengusaha.

    “Itu kan artinya kebijakan dari beliau ya. Artinya kan beliau mendengar masukan dari banyak hal. Kemudian beliau mengambil kebijakan seperti itu,” kata dia.

    Yassierli meyakini bahwa angka 6,5 peraen merupakan keputusan terbaik untuk bangsa dan negara. 

    “Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya. Ayo kita bereskan sama-sama,” tandasnya dia.

    Alasan Prabowo Naikan Upah

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).

    Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.

    “Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Prabowo.

    Presiden mengatakan untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

    “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

    “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

    Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

    “Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” pungkasnya

  • KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Pilkada Serentak 2024

    KPU: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Pilkada Serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sebanyak 6 petugas TPS atau KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pilkada 2024. Kemudian, sebanyak 115 orang mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

    Adapun, data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berdasarkan data pada Jumat (29/11/2024) per pukul 00.00 WIB.

    “Tercatat petugas TPS yaitu KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang dan yang mengalami kecelakaan kerja/sakit sebanyak 115 orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

    Lebih lanjut, Afifuddin menyebut santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

    Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.

    “Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.

    Kemudian, tambah dia, untuk cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, untuk luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan terakhir untuk luka sedang sebesar Rp8,25 juta.

  • Menaker segera terbitkan aturan kenaikan upah minimum 6,5 persen

    Menaker segera terbitkan aturan kenaikan upah minimum 6,5 persen

    Sumber foto: Antara

    Menaker segera terbitkan aturan kenaikan upah minimum 6,5 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 29 November 2024 – 20:25 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (4/12) sudah keluar Permenakernya,” katanya usai pertemuan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

    Rapat terbatas tersebut membahas seputar keputusan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen, sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    Ia memastikan bahwa kebijakan ini sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.

    “Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujarnya.

    Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.

    “Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” katanya.

    Saat ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebutkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.

    Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan ini. Menurutnya, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh buruh sebelum mengambil keputusan.

    “Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” katanya.

    Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini.

    Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.

    Sumber : Antara

  • MK Nyatakan Pelaut sebagai Pekerja Migran Tak Langgar Konstitusi

    MK Nyatakan Pelaut sebagai Pekerja Migran Tak Langgar Konstitusi

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait frasa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dalam salah satu pasal UU tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. Gugatan itu ingin menghapus frasa pelaut dari salah satu pasal UU tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

    Pemohon terdiri dari tiga pihak yang berbeda yaitu Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), seorang pelaut bernama Untung Dihako, dan PT Mirana Nusantara Indonesia.

    “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

    Dalam putusannya, MK menolak gugatan Pemohon untuk melakukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

    Inti gugatan dari Pemohon yaitu meminta MK untuk menghapus aturan pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Aturan itu menyebut frasa ‘pelaut awak kapal dan pelaut perikanan’ sebagai pekerja migran Indonesia.

    Pemohon mengajukan penghapusan pasal itu karena dianggap menghalangi jaminan perlindungan dan hak pelaut. Pemohon juga beranggapan bahwa berlakunya pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945

    Namun, MK mengakui pekerja migran laut menghadapi kondisi kerja yang lebih berat dibanding pekerja migran darat. Contohnya seperti pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

    “Pelaut sering kali bekerja di wilayah perairan internasional dengan risiko keselamatan yang lebih tinggi serta menghadapi regulasi internasional yang lebih kompleks,” kata Arief.

    Pemohon pun mempersoalkan soal adanya sistem pelayanan terpadu. Sebab, sistem itu menimbulkan keruwetan dalam pengurusan izin bekerja.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil para pemohon terkait sistem pelayanan terpadu yang dianggap menyulitkan pengurusan izin kerja tidak berdasar.

    Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan, sistem pelayanan terpadu diterapkan untuk menghilangkan dualisme pengaturan dan mempermudah pelayanan publik. Termasuk dalam pengurusan izin bekerja sebagai pelaut atau awak kapal.

    “Sistem pelayanan terpadu ini dilakukan secara terintegrasi, baik secara fisik maupun virtual, sesuai standar pelayanan. Tujuannya justru untuk mempermudah pengurusan dokumen yang diperlukan oleh pekerja migran, termasuk pelaut,” ujar Arief dalam sidang.

    MK menegaskan jika diperlukan pemisahan pengaturan antara pekerja migran darat dan laut, hal tersebut bisa dilakukan pembentuk undang-undang. Namun, langkah itu harus bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pelaut baik itu dari sisi hukum, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan.

    “UU PPMI tetap bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja migran, termasuk pelaut, yang memiliki karakteristik khusus,” tambahnya.

    Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan ini menegaskan sistem pelayanan terpadu merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.

    (idn/idn)

  • KPU Persiapkan Diri Guna Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024

    KPU Persiapkan Diri Guna Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita menyebut dalam waktu dekat ini pihaknya bersama tim hukum dan pengawasan akan menerbitkan panduan sengketa PHP atau perselisihan hasil pemilihan.

    “Dari panduan itu kami akan melakukan rakor bersama kawan-kawan divisi hukum, pengawasan, juga kawan divisi teknis di lapangan yang menjadi objek sengketa,” tuturnya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

    Adapun, untuk panduan penyelesaian sengketa, lanjut Iffa, sesegera mungkin akan diselesaikan oleh pihaknya. Iffa menyebut rencananya akan dirampungkan pada rentang waktu 10 hingga 15 Desember 2024.

    “Karena panduan itulah yang akan menjadi bahan atau materi kawan-kawan melakukan rakor penyelesaian sengketa PHP, direncanakan [selesai] tanggal 10 – 15 Desember,” ujar dia.

    Iffa berharap tabulasi atau angka sengketa PHP di Pilkada 2024 ini tidak tinggi jika dibandingkan dengan 2020. 

    “Walaupun tidak bisa dijadikan barometer karena ini serentak di Indonesia diadakan di 545 daerah pemilihan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada tahun ini dibuka oleh MK pada rentang 27 November–18 Desember 2024.

    Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

  • MK Tolak Gugatan Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta Dibayar Pakai APBN

    MK Tolak Gugatan Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta Dibayar Pakai APBN

    GELORA.CO  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan bernomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Gugatan itu diajukan dua dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. 

    Dalam putusannya, MK menolak gaji dosen kampus swasta dibayarkan menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024). 

    Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu. 

    Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu pada pokoknya menyatakan yang berhak untuk menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen yang berstatus sebagai ASN. 

    Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    “Pada intinya gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan, maka gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.

    Oleh karena itu, kata dia, dalil para pemohon terkait frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dinilai tidak memiliki kejelasan, Mahkamah melihat frasa pada norma tersebut digunakan tidak hanya untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti. 

    Dengan kata lain, penggunaan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma tersebut. 

    Dalam hal ini, kata Guntur, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma dalam peraturan perundang-undangan

  • MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk turut menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan militer atau TNI. 

    Hal itu tertuang dalam putusan MK No.87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan hari ini, Jumat (29/11/2024). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon uji materi terkait dengan pasal 42 Undang-undang (UU) tentang KPK. 

    Pasal itu mengatur bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

    MK lalu menyatakan pasal inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

    “Amar putusan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan, Jumat (29/11/2024). 

    Perkara itu diputus oleh sembilan orang hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

    Adapun uji materi pasal 42 UU KPK itu diajukan oleh Gugum Ridho Putra, yang memohon agar MK mengeluarkan putusan soal pidana koneksitas. Hal itu merujuk pada penanganan kasus pidana dilakukan secara bersama-sama oleh kalangan sipil dan militer oleh tim gabungan berisi penegak hukum dari sipil dan militer. 

    Dalam petitumnya, pemohon di antaranya meminta MK agar menyatakan pasal 26 ayat (4) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, sepanjang tidak dimaknai KPK membentuk subbidang khusus di bawah bidang penindakan untuk menangani penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Kemudian, pemohon juga meminta agar MK menyatakan pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban bagi lembaga itu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pernah menangani perkara serupa atau yang melibatkan militer. Teranyar, KPK melakukan OTT di 2023 lalu terjadap pejabat di Basarnas. 

    Selanjutnya pada tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan Kepala Basarnas saat itu yakni Marsekal Madya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi TNI. 

    Aksi KPK itu sempat ditentang oleh Puspom TNI yang menilai lembaga antirasuah tak berwenang karena pidana yang melibatkan militer harus ditangani secara militer. 

    Alhasil, proses penanganan kasus itu dilakukan secara terpisah bagi tersangka dari kalangan sipil dan militer. 

    Pada saat itu, tiga tersangka pemberi suap telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

    Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.