Kementrian Lembaga: MK

  • Pakar: Pembuatan UU Ketenagakerjaan harus libatkan serikat buruh

    Pakar: Pembuatan UU Ketenagakerjaan harus libatkan serikat buruh

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan harus memastikan pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai serikat buruh.

    “Pemerintah harus memastikan ada pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK dan harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat-serikat buruh,” ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk “Tindak Lanjut Putusan MK: Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru” yang dipantau dari Jakarta, Senin.

    Pernyataan tersebut merujuk pada tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.

    Putusan tersebut juga memuat tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan, dan pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru secara terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu pokok persoalannya.

    Langkah pertama dari pembuatan UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Bivitri menjelaskan, adalah menyisir semua peraturan pemerintah (PP), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Terus, baru deh menyiapkan tim untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang melibatkan serikat-serikat. Ini judicial order-nya (perintah hukumnya) dan harus diselesaikan pada 31 Oktober 2026,” kata Bivitri.

    Selain Undang-Undang Ketenagakerjaan, Bivitri juga mengatakan bahwa pekerjaan rumah lainnya bagi Kementerian Ketenagakerjaan adalah menyegerakan penetapan upah, sebagaimana harapan dari seluruh pemangku kepentingan isu ketenagakerjaan.

    “Itu dalam waktu dekat harus diputus soal upah sesegera mungkin,” kata Bivitri.

    Adapun ketujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, libur dua hari dalam sepekan, menghidupkan kembali peran Dewan Pengupahan, memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Lebih lanjut, juga terdapat persoalan berupa memperketat aturan tenaga kerja asing (TKA), membatasi jenis outsourcing, dan mengusulkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer

    TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengemukakan institusinya masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.

    Hariyanto mengatakan hingga kini TNI belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas lebih lanjut putusan MK terhadap uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

    “TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,” kata Hariyanto kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Dia melanjutkan saat mengkaji putusan MK itu, TNI juga akan memeriksa sekaligus memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

    Kapuspen juga menekankan TNI sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mendukung segala upaya yang diperlukan dalam memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan adil dan transparan.

    Mahkamah Konstitusi pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi itu, yang masuk dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra.

    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menjelaskan Pasal 42 itu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

    Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik putusan MK tersebut.

    “KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI,” kata Ghufron di Jakarta, Jumat (29/11).

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tak Ada Gugatan, Wali Kota Mojokerto Terpilih Dilantik 10 Februari 2025

    Tak Ada Gugatan, Wali Kota Mojokerto Terpilih Dilantik 10 Februari 2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi unggul dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 lalu.

    Jika tidak ada gugatan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto akan dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang.

    Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Absor mengatakan, jadwal pelantikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2024.

    “Banyak yang bertanya, kapan dilantik? Pelantikan Wali Kota Mojokerto terpilih bisa dilakukan pada 10 Februari 2025 dan pelantikan Gubernur Jawa Timur paling cepat tanggal 7 Februari 2025,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).

    Jadwal pelantikan, masih kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto ini, bisa dilakukan jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengacu PP Nomor 80 Tahun 2024, jika tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), tidak ada sengketa dan putaran kedua, Wali Kota Mojokerto terpilih dilantik pada 10 Februari 2025.

    “Dengan catatan jika tidak ada sengketa hasil tetapi kita akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait penetapan calon dan pelantikan. Kami harus memastikan mengecek buku register perkara konstintusi, hasil baru kita ketahui. Syarat untuk gugatan di MK dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu, selisih perolehan suara sah 2 persen,” katanya.

    Pasca Rapat Rekapitulasi, Ulil menjelaskan, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan calon terpilih dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto. Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi mengantongi 40.091 suara.

    Ning Ita-Cak Sandi meraih 53,43 persen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 lalu, sementara paslon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Chusnun Amin memperoleh 34.913 suara atau 46,54 persen. Ning Ita-Cak Sandi unggul 5.178 suara dari pasangan JaMin. Sementara suara sah tercatat 75.004 dan suara tidak sah sebanyak 4.844.

    Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota Mojokerto Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Minggu (1/12/2024). [tin/ted]

  • KPU Tetapkan Endah Subekti–Joko Parwoto Pemenang Pilkada Gunungkidul
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        1 Desember 2024

    KPU Tetapkan Endah Subekti–Joko Parwoto Pemenang Pilkada Gunungkidul Yogyakarta 1 Desember 2024

    KPU Tetapkan Endah Subekti–Joko Parwoto Pemenang Pilkada Gunungkidul
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com 
    — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, telah menyelesaikan pleno
    rekapitulasi suara
    untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
    Pasangan calon (Paslon) 01, Endah Subekti Kuntariningsih–Joko Parwoto, meraih kemenangan dengan total suara 179.460.
    Paslon 02, Sutrisna Wibawa–Sumanto, berada di urutan kedua dengan perolehan suara 131.122, sedangkan Paslon 03, Sunaryanta–Mahmud Ardi Widanto, mengumpulkan 129.716 suara.
    Ketua
    KPU Gunungkidul
    , Asih Nuryanti menyatakan, proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala.
    “Lancar tidak ada kendala dari rekap TPS hingga ke Kapanewon,” ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Minggu (1/12/2024).
    Asih menjelaskan, pleno dilakukan setelah rekap di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
    Kotak hasil rekap dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkap di tingkat kapanewon.
    Rekap di kapanewon untuk wilayah Playen dilaksanakan pada Sabtu (28/11/2024), sementara untuk 17 kapanewon lainnya dilakukan pada Minggu (29/11/2024).
    “Aplikasi Sirekap juga lancar dalam proses pengunggahan data, sehingga data terunggah 100 persen,” tambah Asih.
    Dari hasil pleno, semua perwakilan Paslon menyatakan persetujuannya.
    Jika ada pihak yang kurang puas, Asih menyebutkan, tim paslon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Tapi kalau melihat pleno tadi, perwakilan tim paslon juga sudah menandatangani berita acara. Jadi sudah setuju,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hendardi: Kritik PDIP Harus Dimaknai sebagai Alarm Keras bagi Kualitas Demokrasi dan Integritas Pilkada Serentak 2024

    Hendardi: Kritik PDIP Harus Dimaknai sebagai Alarm Keras bagi Kualitas Demokrasi dan Integritas Pilkada Serentak 2024

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA –Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung beberapa waktu lalu menyisakan perdebatan. Terutama terkait dugaan keterlibatan polri dalam mendukung kontestan tertentu.

    Tidak heran, PDIP dengan tegas mengkritik tajam dugaan keterlibatan polri tersebut. Pasalnya, kondisi itu bisa semakin memperburuk demokrasi di tengah sorotan yang tajam belakangan ini.

    Merespons hal itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyatakan evaluasi pelaksanaan Pilkada oleh PDI Perjuangan dapat dimaklumi sebagai aspirasi politik.

    Salah satu evaluasi dari PDIP ialah dugaan keterlibatan Polri dalam pemenangan kontestan tertentu di beberapa daerah dan berujung pada usulan pencopotan Kapolri hingga perubahan posisi kelembagaan Polri.

    Dia menjelaskan diakui atau tidak, dugaan itu tidak perlu dibuktikan kecuali menjadi dalil dalam sengketa pilkada, baik melalui Bawaslu maupun nanti di Mahkamah Konstitusi.

    “Kritik PDI Perjuangan harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024, sekaligus juga menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap memperburuk kualitas demokrasi,” kata Hendardi dalam keterangannya, dilansir jpnn, Minggu (1/12).

    Dia menjelaskan baik secara langsung maupun tidak, publik menangkap pesan bahwa terdapat pihak-pihak yang diuntungkan oleh peran-peran Polri, selain peran normatif melakukan pengamanan dan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada.

  • Bagi yang Tidak Puas, Gunakan Jalur Konstitusi

    Bagi yang Tidak Puas, Gunakan Jalur Konstitusi

    GELORA.CO -Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 relatif berjalan aman dan lancar. Saat ini sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pilkada tersebut.

    Meski begitu, Jurubicara Jaringan 98, Ricky Tamba mengimbau masyarakat tetap bersabar menunggu hasil resmi dari masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

    “Khusus untuk di Jakarta, kami yakin masih banyak proses yang harus dijalani,” ujar Ricky lewat video singkatnya yang diterima redaksi, Minggu 1 Desember 2024.

    Ia juga meminta agar segala bentuk pelaporan dan pengaduan terkait Pilkada disampaikan melalui mekanisme konstitusional, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, atau Bawaslu.

    Kepada penyelenggara Pilkada, dia berpesan harus bertindak secara jujur, adil, dan imparsial demi menjaga kepercayaan publik. 

    “Pilkada kemarin memang kehendak rakyat dan rakyat sudah menentukan pilihan. Bagi yang tidak puas (hasil Pilkada) gunakan jalur-jalur konstitusi,” tegasnya.

    Terkhusus kepada pendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Ricky meminta untuk tetap bersiaga hingga hasil resmi disampaikan KPU selambatnya pada 15 Desember mendatang. 

    “Kita akan terus berjuang untuk mewujudkan Jakarta Baru Jakarta maju,” tandasnya

  • Pernyataan Pilkada Rasa Pilkades Menghina Akal Sehat

    Pernyataan Pilkada Rasa Pilkades Menghina Akal Sehat

    GELORA.CO -Jurubicara Jaringan 98, Ricky Tamba, menanggapi pernyataan politikus Partai Golkar Sarmuji yang menyebut pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 terasa seperti “Pilkades”. 

    Menurut Ricky, Pilkada merupakan mekanisme ketatanegaraan yang telah disepakati bersama dalam rangka mewujudkan otonomi daerah. Pilkada serentak 2024 dilaksanakan di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    “Pilkada adalah mekanisme ketatanegaraan untuk regenerasi kepemimpinan daerah yang akan menjadi sumber kepemimpinan nasional,” kata Ricky melalui video singkat yang diterima redaksi, Minggu 1 Desember 2024

    Ia menyebut narasi Pilkada rasa Pilkades merendahkan proses demokrasi. Menurutnya, menyepelekan Pilkades juga berarti melupakan peran strategis kepala daerah yang sesungguhnya ujung tombak pemerintahan.

    “Ini juga menghina kecerdasan akal sehat kita,” tegasnya.

    Ricky lantas mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada harus disalurkan melalui jalur konstitusi yang disediakan, seperti melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

    “Saya rasa ini pernyataan suara sumubang yang tidak pas, yang bikin kita merasa sedih,” pungkasnya.

    Alasan Sarmuji mengatakan Pilkada 2024 rasa Pilkades karena meskipun banyak selebriti yang ikut bertarung di Pilkada, nyatanya mereka tetap kalah. Ini menunjukkan popularitas tak ada nilainya di Pilkada 2024

  • PDIP Jatim Ungkap Kejanggalan Pilkada Magetan, Klaim Kemenangan Masih Memanas

    PDIP Jatim Ungkap Kejanggalan Pilkada Magetan, Klaim Kemenangan Masih Memanas

    Magetan (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono, yang akrab disapa Kanang, menanggapi hangatnya saling klaim kemenangan antara pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Nanik-Suyat, dan paslon nomor urut tiga yang diusung PDIP, Sujatno-Ida, dalam Pilkada Magetan. Menurut Kanang, hasil resmi dari proses pemilu ini masih jauh dari kata final.

    “Ya, kalau menurut saya ini belum final. Ada klaim sana klaim sini ya sudah, biarkan saja,” ujar Kanang kepada beritajatim, Sabtu (30/11/2024).

    Meski demikian, Kanang menekankan pentingnya memastikan proses pemilu berjalan secara jujur dan adil. Dia mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan di berbagai lokasi, meski belum secara spesifik menyebut detail pelanggaran tersebut.

    “Tapi yang kita monitor sebenarnya proses. Proses pemilu ini jujur dan adil enggak? Tapi saya melihat, tim kita melihat bahwa ada kejanggalan-kejanggalan di mana-mana. Ya saya enggak sebut di mana kejanggalannya,” ungkap mantan Bupati Ngawi ini.

    Kanang juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses pemilu dengan teliti untuk memastikan pemimpin Magetan yang terpilih nantinya memiliki legitimasi kuat, bukan sekadar hasil dari manipulasi.

    “Inilah yang saya akan monitor betul, akan saya teliti betul secara mikro, sehingga ke depan Magetan akan mendapatkan bupati yang legitimit betul, tidak berdasarkan akal-akalan. Maka akal-akalan inilah yang kita akan tentang, akan kita lawan,” tegasnya.

    PDIP Siapkan Gugatan Jika Diperlukan
    Saat ditanya terkait kemungkinan membawa dugaan pelanggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kanang menyebut bahwa langkah tersebut masih dalam pertimbangan. Menurutnya, keputusan itu akan diambil setelah melalui evaluasi yang lebih mendalam. “Oh, itu nanti. Itu nanti ya. Apakah itu sampai ke sana atau tidak, itu nanti,” ujar anggota DPR RI Komisi VI ini.

    Berdasarkan hitungan internal PDIP, Kanang mengungkapkan bahwa pasangan Sujatno-Ida saat ini masih unggul dengan selisih suara tipis. Namun, dia menekankan perlunya pengawasan ekstra untuk memastikan validitas data. “Ya, kita masih unggul. Masih unggul selisih 250 Itu iya. Di atas itu bahkan, di atas itu. Cuman kita harus teliti lagi, ya karena kita kawal lagi,” ungkap Kanang.

    Di optimistis bahwa selisih suara tersebut dapat terus meningkat dengan pengawalan ketat. PDIP, menurut Kanang, juga fokus mendalami berbagai pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilu. “Mungkin tidak hanya 250 itu atau 500 melampaui itu. Maka kita yang sedang akan melakukan mana-mana yang memang ada pelanggaran-pelanggaran,” tutupnya.

    Hingga kini, hasil akhir Pilkada Magetan masih proses rekapitulasi tingkat kecamatan dan menunggu keputusan resmi dari KPU.[asg/kun]

  • Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Terjadi di Pilbup Magetan?

    Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Terjadi di Pilbup Magetan?

    Magetan (beritajatim.com) – Isu pemungutan suara ulang (PSU) menjadi perbincangan hangat di Magetan setelah saksi pasangan calon (paslon) bupati nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

    Rekapitulasi suara tersebut telah selesai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan pada Jumat (29/11/2024). Penolakan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kondisi yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

    “Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa PSU dapat dilakukan jika terdapat gangguan keamanan yang menyebabkan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, PSU juga bisa dilakukan jika terjadi bencana alam atau keadaan tertentu yang membuat suara tidak valid,” jelas Ramzi, Sabtu (30/11/2024).

    Lebih lanjut, Ramzi merinci lima kondisi lain yang dapat menjadi dasar pelaksanaan PSU, yaitu:

    1. Pembukaan kotak suara atau dokumen pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak sesuai aturan.

    2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih menandatangani atau memberikan tanda khusus pada surat suara yang telah digunakan.

    3. Kerusakan surat suara sah akibat tindakan petugas KPPS sehingga suara menjadi tidak valid.

    4. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

    5. Pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetap diberi kesempatan untuk memilih.

    Namun, Ramzi menegaskan bahwa penolakan hasil rekapitulasi suara oleh saksi paslon tidak otomatis menjadi dasar pelaksanaan PSU. PSU hanya dapat dilakukan jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan demikian. “Misalnya ada gugatan ke MK yang mendalilkan pelanggaran masif dan meminta PSU, lalu MK mengabulkan permohonan tersebut, maka PSU harus dilaksanakan,” pungkas Ramzi. [kun]

  • Besaran Santunan untuk Petugas KPPS yang Sakit dan Meninggal di Pilkada 2024

    Besaran Santunan untuk Petugas KPPS yang Sakit dan Meninggal di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa terdapat 6 petugas TPS atau KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pilkada serentak 2024.

    Kemudian sebanyak 115 orang dilaporkan mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

    Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berdasarkan data pada Jumat (29/11/2024) per pukul 00.00 WIB.

    “Tercatat petugas TPS yaitu KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang dan yang mengalami kecelakaan kerja/sakit sebanyak 115 orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

    Petugas KPPS yang mengalami insiden kerja saat Pilkada serentak akan diberikan santunan seusai dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

    Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.

    Besaran santunan tersebut nantinya dibedakan berdasarkan tingkat kefatalan yang dialami petugas.

    “Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujar Afifudin.

    Kemudian untuk cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, untuk luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan terakhir untuk luka sedang sebesar Rp8,25 juta.

    Gaji Petugas KPPS

    Masih mengacu pada aturan yang sama, gaji petugas KPPS dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan. Yakni untuk ketua KPPS akan mendapat Rp900.000 dan anggota KPPS mendapat gaji sebesar Rp850.000.