Kementrian Lembaga: MK

  • KPU Kota Probolinggo Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilwali 2024

    KPU Kota Probolinggo Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilwali 2024

    Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Selasa (3/12/2024) malam.

    Rapat ini berlangsung di Gedung Baseban Sena, Kota Probolinggo, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faizal, menyampaikan hasil rekapitulasi suara yang telah mencapai 100 persen dari lima kecamatan di wilayah Kota Probolinggo.

    Radfan memaparkan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur:

    1. Pasangan Nomor Urut 1
    – Hj. Luluk Nur Hamida – H. Lukmanul Hakim
    – Perolehan Suara: 4.271
    – Persentase: 2,3%

    2. Pasangan Nomor Urut 2
    – Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak
    – Perolehan Suara: 76.722
    – Persentase: 57,8%

    3. Pasangan Nomor Urut 3
    – Dr. (HC) Ir. Tri Rismaharini, MT – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans)
    – Perolehan Suara: 51.820
    – Persentase: 39%

    Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, hasil suara adalah sebagai berikut:
    1. Pasangan Nomor Urut 1
    – Sri Setyo Pertiwi – Moh. Rachman Sawaludin
    – Perolehan Suara: 1.650
    – Persentase: 1,21%

    2. Pasangan Nomor Urut 2
    – Fernanda Zulkarnaen – Abdullah
    – Perolehan Suara: 30.643
    – Persentase: 22,47%

    3. Pasangan Nomor Urut 3
    – Dr. H. Aminuddin, Sp. – Ina Duwi Lestari
    – Perolehan Suara: 53.520
    – Persentase: 39,15%

    4. Pasangan Nomor Urut 4
    – Dr. Hadi Zaenal Abidin – Zaenal Arifin
    – Perolehan Suara: 50.897
    – Persentase: 37,23%

    Radfan menjelaskan bahwa hasil rapat pleno ini merupakan penetapan hasil rekapitulasi suara, tetapi belum termasuk penetapan calon terpilih. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah masa pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

    “Pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke MK memiliki waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi diumumkan. Jika tidak ada gugatan, MK akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada sengketa, dan KPU dapat menetapkan calon terpilih,” jelas Radfan.

    Dengan selesainya proses rekapitulasi suara ini, KPU Kota Probolinggo memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan transparan dan sesuai regulasi. Proses selanjutnya akan menunggu hasil dari MK sebelum menetapkan pasangan calon terpilih. (ada/ted)

  • Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM di 55 Kosmetik, Picu Kanker-Kerusakan Hati

    Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM di 55 Kosmetik, Picu Kanker-Kerusakan Hati

    Berikut nama kosmetik yang mengandung kandungan berbahaya.

    1. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRA TAMA Day Series
    Mengandung: Merkuri

    2 AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Night Series
    Mengandung: Merkuri

    3 AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Face Toner
    Mengandung: Hidrokinon dan Asam retinoat

    4. AMIGLOW Night Series
    Mengandung: Merkuri

    5. BOOSTER UP Dazzling Lumina Night Cream
    Mengandung: Hidrokuinon
    Produk tidak terdaftar di BPOM

    6. BYOUT SKINCARE Cream Glowing
    Mengandung: Hidrokinon dan asam retinoat
    Nomor Izin edar sudah tidak berlaku

    7. BYOUT SKINCARE Cream Glowing 2
    Mengandung: Hidrokinon dan asam retinoat
    Nomor izin edar sudah tidak
    berlaku

    8. DINDA SKIN CARE All Day and Night Series
    Mengandung: Merkuri

    9. DINDA SKIN CARE Bibit Lotion Thai
    Mengandung: Merkuri

    10. EBY Whitening Booster
    Mengandung: Merkuri

    11. F3 GLOWING Cream Malam
    Mengandung: Merkuri
    Nomor izin edar dibatalkan

    12. F3 GLOWING Cream Siang
    Mengandung: Merkuri

    13. FOUR BEAUTY All In One Day & Night Series
    Mengandung: Merkuri

    14. HK BEAUTY GLOW Body Lotion
    Mengandung: Merkuri

    15 LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive
    Mengandung: Merkuri

    16. MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster
    Mengandung: Hidrokuinon

    17. MAXIE Glowing Night Cream
    Mengandung: Hidrokuinon dan sam retinoat

    18. MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream
    Mengandung: Merkuri

    19 MK GLOW Serum Crystal Ultimate
    Mengandung: Merkuri

    20 NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream
    Mengandung: hidrokinon dan asam retinoat

    21. NEW WSP Brightening Night Cream
    Mengandung: Merkuri

    22 NRL Cosmetic Premium Day Cream
    Mengandung: Hidrokuinon
    Tidak terdaftar di BPOM RI

    23 NRL Cosmetic Premium Night Cream
    Mengandung: Hidrokinon

    24 RATU GLOW Night Cream Whitening
    Mengandung: Asam retinoat dan hidrokinon

    25 RATU GLOW Glowing Night Cream Acne
    Mengandung: Asam retinoat Produk tidak
    terdaftar di BPOM

    26. RATU GLOW Acne Night Cream Plus
    Mengandung: Asam retinoat

    27. RATU GLOW Whitening Night Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    28 RK GLOW Beauty Lotion Booster
    Mengandung: Merkuri

    29 R&D GLOW Fresh Toner
    Mengandung: asam retinoat

    30 R&D GLOW Night Cream
    Mengandung: Merkuri

    31 R&D GLOW Day Cream
    Mengandung: Merkuri

    32 SBC Night Cream Glowing Shining
    Mengandung: Hidrokinon dan asam retinoat

    33 SCI BEAUTY Night Cream Pelicin
    Mengandung: Hidrokinon dan asam retinoat

    34 SYB Body Scrub NA18180706653 JJ Top Cosmindo Jaya,
    Mengandung: Hidrokinon

    35 Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)

    Mengandung: Hidrokinn

    36. DR PURE Moisten Skin Cream Night Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    37. ELCY BEAUTY Ultimate Night Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    38. GLOWINGIN Whitening Night Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    39. MIRA HAYATI COSMETIC Toner
    Mengandung: Asam retinoat

    40. STARLITE Night Cream Brightening
    Mengandung: Asam retinoat N

    41. UMI BEAUTY CARE Brightening Cream
    Mengandung: Asam retinoat

    42. CASANDRA Eye Brow Pencil (Brown)
    Mengandung: Timbal

    43. LA MEI LA Eye Shadow 01
    Mengandung: Pewarna merah K3

    44. LA MEI LA Eye Shadow 03
    Mengandung: Pewarna merah K3

    45. MILA Color Fresh Lemon 10 Colors
    Mengandung: Pewarna merah K10 dan timbal

    46. PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF E15 – #02
    Mengandung: Pewarna merah K3 dan pewarna merah K10
    Nomor izin edar dibatalkan

    47. PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream R04
    Mengandung: Pewarna merah K3
    Nomor izin edar sudah tidak berlaku

    48. PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01
    Mengandung: Pewarna acid, orange 7

    49. SHERBY’S Lip Gloss
    Mengandung: Pewarna merah K10

    50. SHERBY’S Lip Gloss 05
    Mengandung: Pewarna merah K10

    51. SHERBY’S Makeup Kit A-size 26 Colors With
    Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow
    Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks)
    Mengandung: Pewarna Merah K10

    52. SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On)
    Mengandung: Timbal

    53. SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03
    Mengandung: Timbal

    54. SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen
    Mengandung: Timbal

    55. SHERBY’S Make Up
    Kit Brilliant: Pewarna Merah K3, Pewarna Merah K10

    (suc/kna)

  • KPU Umumkan Anom Widiyantoro-Nurkholes Menang Pilkada Pemalang 2024
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2024

    KPU Umumkan Anom Widiyantoro-Nurkholes Menang Pilkada Pemalang 2024 Regional 4 Desember 2024

    KPU Umumkan Anom Widiyantoro-Nurkholes Menang Pilkada Pemalang 2024
    Tim Redaksi
    PEMALANG, KOMPAS.com –
    Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang, Jawa Tengah, nomor urut 3,
    Anom Widiyantoro

    Nurkholes
    , berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang tahun 2024 dengan persentase 44,51 persen..
    Mereka mengalahkan pasangan artis
    Vicky Prasetyo
    dan calon petahana Mansur Hidayat.
    Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Agus Setiyanto, dalam rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung pada Rabu (3/12/2024) malam.
     
    “Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) ini salinannya diberikan kepada saksi dan Bawaslu sebagai rujukan peserta Pilkada untuk mengajukan atau tidak mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan batas waktu 3 hari setelah penetapan ini,” kata Agus Setiyanto.
    Agus menambahkan bahwa jika dalam waktu 3 hari tidak ada gugatan dari pasangan calon (Paslon) yang kalah, KPU akan menetapkan calon bupati terpilih sebagai dasar SK gubernur untuk pelantikan bupati Pemalang yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
    Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi, Paslon nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi, memperoleh 121.158 suara atau 19,39 persen, sedangkan Paslon nomor urut 2, Mansur Hidayat-Bobby Dewantara, memperoleh 225.503 suara atau 36,10 persen.
    Paslon Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih suara sah sebanyak 278.043 suara.
    Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Sudadi, mengungkapkan bahwa dari seluruh tahapan Pilkada 2024, terdapat tiga laporan masyarakat yang semuanya telah diselesaikan.
    “Seluruhnya laporan masyarakat telah ditindaklanjuti dan satu persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terlapornya belum bisa kami konfirmasi. Meski demikian, kami telah melakukan pemanggilan secara patut,” ungkap Sudadi.
    PSU tersebut terjadi di Desa Pagenderan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dan telah berlangsung dalam suasana kondusif.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri Meningkat hingga 72 Persen

    Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri Meningkat hingga 72 Persen

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri mengapresiasi adanya trend kenaikan tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya di Pilkada serentak 2024.

    Kenaikan itu terlihat dari hasil rekapitulasi perhitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri di Convention Hall, SLG, Selasa (3/12/2024).

    Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyebut rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten itu dibacakan hasil perolehan dari 26 kecamatan. Hasil rekapitulasi, jumlah suara sebanyak 903.617 dengan rincian suara sah 866.670 dan sebanyak 36.947 suara tidak sah.

    Jumlah partisipasi masyarakat untuk memberikan suaranya dari hasil tersebut, menurut Nanang Qosim, mengalami peningkatan di mana pada Pilkada 2020 partisipasi masyarakat 65 persen, di Pilkada 2024 ini partisipasi masyarakat mencapai 72 persen.

    “Partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 ini 72 persen, naik 7 persen dari tahun 2020,” katanya ditemui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten.

    Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.

    Adapun, hasil perolehan suara untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Kediri dari rekapitulasi perhitungan itu, pasangan nomor urut 01 Deny Widyanarko-Mudawamah mendapatkan 376.770 suara. Kemudian, pasangan nomor urut 02 Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa mendapatkan 489.900 suara.

    Sertifikat hasil perolehan suara dalam rekapitulasi itu nantinya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Untuk penetapan pasangan calon pemenang hasil Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Nanang Qosim menyebut pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MK.

    Begitu pula untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kediri yang dikirim ke KPU Jawa Timur akan dilakukan dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi sebelum akhirnya diperoleh hasil suara tertinggi.

    Dalam rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 yang digelar KPU Kabupaten Kediri itu, pembacaan perolehan suara disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kediri, Jajaran Forkopimda, termasuk saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon.

    “Alhamdulillah, masing-masing saksi memberikan tanggapan positif dan semuanya bisa menerima,” ungkapnya.

    Pemerintah Kabupaten Kediri mengapresiasi adanya trend kenaikan tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri Yuli Marwanto ditemui usai mengikuti jalannya rekapitulasi perhitungan suara menyampaikan, pihaknya mengapresiasi KPU Kabupaten Kediri yang telah berhasil mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya dan menyukseskan Pilkada 2024.

    Disisi lain pihaknya melihat Pilkada serentak di Kabupaten Kediri relatif lancar dan kondusif. Hal itu terlihat hingga proses perhitungan suara tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten di mana semua pihak dapat menerima hasil perhitungan suara yang telah dilakukan.

    “Dan kalau memang dari tim Paslon 01 maupun 02 tidak ada masalah, semoga (juga) di MK-nya nanti, mudah-mudahan (semua) bisa bersinergi membangun Kabupaten Kediri,” ucapnya. [ADV PKP/nm]

  • Pakar sebut keserentakan pemilihan umum perlu dikaji kembali

    Pakar sebut keserentakan pemilihan umum perlu dikaji kembali

    Mungkin mereka berpikir bahwa ya tidak ada konsekuensi apa-apa dari pilihan-pilihan yang mereka buat, baik memilih maupun tidak memilih.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi memandang perlu mengkaji ulang keserentakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah.

    “Barangkali terkait dengan keserentakan ini perlu dikaji. Kalau dikaji ‘kan bisa kita pahami dengan baik,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa, ketika menanggapi menurunnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ketimbang Pemilu 2024.

    Prof. Asrinaldi mengatakan bahwa pihak terkait dapat memilih sejumlah pilihan model keserentakan pemilu untuk diterapkan pada penyelenggaraan berikutnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019.

    Berdasarkan putusan MK tersebut, enam model keserentakan pemilu yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
    1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD;
    2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota;
    3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota;
    4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota;
    5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan wali kota;
    6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa angka tersebut masih dapat dikategorikan normal.

    Namun, anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (23/11), mengatakan bahwa lembaganya menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 82 persen.

    Pada hari Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Fenomena suara tidak sah ungguli paslon tunggal di Pilkada Banjarbaru

    Fenomena suara tidak sah ungguli paslon tunggal di Pilkada Banjarbaru

    demokrasi prosedural maupun substantif sudah berlangsung dalam Pilkada di Kota Banjarbaru

    Banjarbaru (ANTARA) – Enam hari usai pencoblosan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024, situasi politik di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan masih terasa panas karena ada penolakan hasil Pilkada.

    Sebagian masyarakat menolak hasil pilkada yang memenangkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono dan aspirasi ini terus menggema.

    Masyarakat yang tak puas atas aturan KPU mengenai suara tidak sah jika mencoblos pasangan “diskualifikasi” alias telah dibatalkan pencalonannya yakni paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Dengan status suara tidak sah itu pemilih menilai hak suara mereka telah diabaikan KPU.

    Padahal warga yang memilih pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah berharap ada mekanisme kotak kosong, sehingga suara tetap dihitung untuk peluang sebuah kemenangan bagi kotak kosong.

    Logikanya mudah ditebak, bagaimana mungkin ada pemilihan yang menyajikan dua pilihan yaitu Paslon 1 dan Paslon 2 atau Suara Tidak Sah. Jadi dengan satu orang yang datang ke TPS dan mencoblos Paslon 1, sudah cukup menyatakan menang 100 persen, ini logika yang dianggap sebagian pemilih sebagai logika konyol.

    Dan faktanya, saat pemungutan suara dan penghitungan suara di 403 TPS pada Rabu, 27 November 2024 lalu, perolehan suara untuk Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah unggul jauh dari Lisa dan Wartono.

    Paslon 1 memperoleh 36.165 suara atau 31,6 persen, sedangkan paslon 2 mendapatkan 78.322 suara atau 68,4 persen.

    Namun KPU Banjarbaru menyatakan suara yang diperoleh paslon 2 tidak sah sehingga suaranya menjadi nol alias kosong.

    Itu artinya, paslon 1 menang mutlak 100 persen dengan memperoleh 36.165 suara berbanding nol suara paslon 2.

    Hasil ini sontak membuat pemilih paslon 2 tidak terima dan kecewa berat.

    Aktifis angkat bicara

    Tak hanya warga biasa, sejumlah tokoh hingga aktivis pun angkat bicara, salah satu yang paling lantang bersuara adalah Prof Denny Indrayana.

    Sebagai putra daerah Kalimantan Selatan, Denny menyampaikan selamat atas kemenangan suara rakyat di Banjarbaru.

    Dia menilai harusnya yang kalah suara mundur dari pencalonan karena sejatinya tidak mendapat mandat dari rakyat.

    Tak sekadar berujar lisan menyampaikan pendapat, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menggalang aksi membentuk tim hukum guna menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

    Dia telah mendirikan posko mengumpulkan dukungan masyarakat Banjarbaru untuk sama-sama melawan mengenai peristiwa proses pilkada yang dianggap merugikan rakyat dalam berdemokrasi.

    Perolehan satu suara sudah cukup mengantarkan pasangan Lisa dan Wartono memenangkan pilkada lantaran lawannya dipastikan nol suara. Bagaimana bisa aturan ini dipakai dengan dana Pilkada yang miliaran rupiah dan pengorbanan waktu yang disisihkan rakyat untuk memilih.

    Ternyata aturan itu merujuk pada mekanisme yang diatur KPU RI untuk Pilwali Banjarbaru setelah Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dibatalkan pencalonannya oleh KPU Banjarbaru buntut rekomendasi Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana saat masa kampanye menindaklanjuti laporan Wartono.

    Pilkada formalitas

    Pilkada formalitas menjadi sebutan sebagian masyarakat yang kecewa dengan aturan demokrasi di Banjarbaru pada pemilihan serentak tahun ini.

    Menurut masyarakat buat apa digelar pilkada jika tak ada celah kekalahan bagi calon tunggal yakni paslon 1 melawan paslon 2 yang sudah pasti nol suaranya.

    Berbeda dengan mekanisme kotak kosong yang mengharuskan calon tunggal memperoleh lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangkan kontestasi.

    Di Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini ada dua wilayah memiliki calon tunggal yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang keduanya dimenangkan calon tunggal melawan kotak kosong.

    Situasi di Pilwali Banjarbaru memang berbeda dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan yang sedari awal hanya calon tunggal ketika masa pendaftaran bakal calon dibuka dan akhirnya ditutup hingga masa perpanjangan tidak lebih dari satu pasangan mendaftar.

    Menurut dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Varinia Pura Damaiyanti, calon tunggal atau melawan kotak kosong memang tidak ada dasar hukumnya untuk kasus di Banjarbaru.

    Dia merujuk Undang-Undang ataupun Peraturan KPU lainnya hanya mengatur jika pembatalan pasangan calon terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara pilkada maka KPU bisa menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.

    Ada cukup waktu bagi KPU untuk mencetak ulang surat suara dan beragam hal teknis lainnya disiapkan menuju hari pencoblosan.

    Sedangkan kasus di Banjarbaru terjadi 27 hari sebelum pemungutan suara maka dari itu KPU Banjarbaru berkonsultasi ke KPU Kalsel dan diteruskan ke KPU RI yang akhirnya menerbitkan petunjuk teknis.

    Surat Keputusan KPU RI Nomor 1779 Tahun 2024 yang menyatakan surat suara yang tercoblos ke paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah pun jadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Varinia melihat sejak awal pembatalan paslon nomor urut 2 di Pilwali Banjarbaru, KPU tidak pernah menyatakan calon tunggal alias melawan kotak kosong.

    Ia melihat ada miss understanding di sana, dimana masyarakat tidak paham aturan KPU pusat terkait kasus itu, jelas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2022 hingga 2023 ini.

    Varinia juga menilai keriuhan di Banjarbaru saat ini lebih kepada persoalan suka atau tidak suka.

    Ia persoalan like and dislikes, karena kalau kondisinya terbalik mungkin tidak seribut ini.

    Adapun pembatalan pencalonan oleh Bawaslu yang memberikan rekomendasi dan akhirnya dieksekusi oleh KPU menurut dia pastinya telah sesuai prosedur dan aturan, sehingga semua pihak harus bisa melihat lebih jernih dinamika demokrasi di Banjarbaru.

    Tidak terbelah berkepanjangan

    Jika tak ada aral melintang, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Banjarbaru sebagai pemenang pilkada.

    Keduanya pun bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2024-2029.

    Suka tidak suka, keduanya menjadi pemimpin di Banjarbaru untuk menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan.

    Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM Prof Dr H Budi Suryadi menyatakan Pemerintahan Kota Banjarbaru dan masyarakat harus dapat terus bekerja sama dalam melanjutkan pembangunan.

    Apalagi setelah pilkada, paslon yang terpilih punya kewajiban merealisasikan visi misi dan programnya dalam pembangunan serta melayani masyarakat.

    Budi menilai demokrasi prosedural maupun substantif sudah berlangsung dalam Pilkada di Kota Banjarbaru.

    Dimana masyarakat telah menentukan pilihannya ke pasangan calon nomor urut 1 dan suara tidak sah sesuai dengan pilihannya.

    Harapannya setelah perhelatan pilkada, masyarakat tetap damai agar proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    Masyarakat tidak terbelah berkepanjangan dalam persoalan politik pilkada yang semestinya sudah selesai.

    Banjarbaru dihuni masyarakat yang heterogen dan berpendidikan diyakini sudah cukup cerdas menyikapi persoalan yang terjadi, sehingga paham kapan selesai berpolitik dan melanjutkan kehidupan seperti sedia kala demi mendukung pembangunan daerah.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Tuban Selesaikan Rekapitulasi, Lindra-Joko Menang Telak

    KPU Tuban Selesaikan Rekapitulasi, Lindra-Joko Menang Telak

    Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2024. Proses rekapitulasi yang berlangsung sejak Senin (2/12/2024) hingga Selasa dini hari (3/12/2024) berjalan lancar.

    Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi telah diselesaikan dengan baik.

    “Alhamdulillah, proses rekapitulasi berjalan lancar mulai kemarin hingga tadi dini hari pukul 02.30 WIB,” ujar Zakiyatul Munawaroh, yang akrab disapa Zakiya.

    Hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban menunjukkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) 01, Riyadi – Wafi Abdul Rosyid, meraih 101.562 suara, sementara Paslon 02, Aditya Halindra Faridzky – Joko Sarwono, mendapatkan 528.942 suara.

    Zakiya juga menjelaskan, setelah rekapitulasi ini, KPU Tuban akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemungkinan adanya permohonan perselisihan.

    “Kami berharap tahapan ini berjalan sesuai dengan tagline KPU Tuban ‘adem ayem,’ tanpa adanya permohonan perselisihan, sehingga penetapan bisa segera dilakukan,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Legislator Sorot Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024: Tak Masuk Akal

    Legislator Sorot Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024: Tak Masuk Akal

    Jakarta

    Pilkada serentak 2024 juga diwarnai fenomena maraknya kotak kosong yang menang. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota itu mengalami anomali dan tidak masuk akal.

    “Jadi adanya fenomena kotak kosong, apalagi kotak kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal (absurd). Menangnya kotak kosong merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati,” kata Ahmad Irawan dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

    Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 banyak diwarnai pasangan calon (paslon) tunggal yang artinya mereka melawan kotak kosong. Beberapa paslon tunggal kalah dengan kotak kosong sehingga menjadi perhatian banyak pihak.

    Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang. Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi.

    Irawan mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong berpotensi merugikan negara.

    “Jika memang rakyat menginginkan kepemimpinan alternatif, maka gerakan tersebut seharusnya telah dimulai dan harus ada sejak proses pencalonan. Toh ada mekanisme perseorangan (independen) jika tidak mampu dan tidak menginginkan calon yang diusung oleh partai politik,” ungkapnya.

    Irawan menjelaskan bahwa hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) merupakan hak konstitusional dan merupakan perwujudan dari kesetaraan dan partisipasi dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law).

    “Mengenai hak untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) telah memberikan jalan konstitusional untuk dapat dicalonkan melalui jalur perseorangan (independen) atau melalui jalur partai politik,” paparnya.

    “Karena partai politik juga dibebani syarat minimum dukungan kursi di DPRD atau jumlah perolehan suara minimal tertentu untuk mengajukan pasangan calon,” ungkap Irawan.

    Terkait jumlah dukungan ini, memang sudah ada ketentuan konstitusional terbaru yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi apabila partai politik menggunakan jumlah perolehan suara minimal yang didapatkan dalam pemilu, saat ini presentase dukungannya telah disamakan dengan dukungan perolehan suara calon perseorangan.

    Menurut Irawan, banyak daerah untuk Pilkada 2024 yang menggunakan bentuk dukungan partai politik dengan basis jumlah perolehan suara partai politik karena lebih mudah, bukan kursi di DPRD.

    “Kenapa perlu syarat dukungan? agar warga negara yang maju dalam pemilihan bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses pemilihan kepala daerah,” tuturnya.

    Irawan mengatakan syarat dukungan juga sebagai upaya untuk menjaga nilai dan kepercayaan rakyat terhadap proses pemilihan kepala daerah dan demokrasi. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi akan turun, serta serta ada kecenderungan dan potensial juga untuk dipermainkan secara tidak bertanggungjawab.

    “Sehingga menurut saya, Negara sebenarnya telah memberikan kemudahan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota),” ujar Irawan.

    Irawan mengatakan fenomema kotak kosong ini akan menjadi evaluasi bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan Komisi II DPR yang membidangi urusan terkait pemilihan umum.

    “Ke depan semua ini akan kita evaluasi secara holistik dan komprehensif, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan,” tuturnya.

    (eva/isa)

  • KPU Tuban Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Ditargetkan Selesai 1 Hari

    KPU Tuban Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Ditargetkan Selesai 1 Hari

    Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tuban Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati, Wakil Bupati Tuban tahun 2024. Senin (02/11/2024).

    Dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Tuban, Anggota KPU tingkat Jawa Timur Insan Qoriawan menyampaikan akhirnya tahapan mulai januari hingga puncak 27 November 2024 hari ini di Tuban bisa melaksanakan rapat pleno terbuka menetapkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

    “Semua tahapan ini di Tuban termasuk yang paling lancar, dari 38 KPU Kabupaten/kota di Jawa Timur Tuban Insya Allah paling bagus dari sisi penyelenggaraan di setiap tahapan,” ujar Insan Qoriawan.

    Seperti halnya tahapan kampanye, menurut Insan sapanya bahwa di Kabupaten/kota lain terjadi kendala-kendala. Namun, di Kabupaten Tuban sesuai dengan tagline KPU Tuban adem ayem.

    “Sehingga kami berharap pelaksanaan rekapitulasi hari ini lancar sampai selesai dan kami memberikan apresiasi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tuban,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh mengungkapkan bahwa pada tanggal 29 November sampai 1 Desember sudah dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan hari ini dilakukan di tingkat Kabupaten.

    “Targetnya malam ini selesai, mudah-mudahan lancar sampai pembacaan rekapitulasi di 20 Kecamatan,” terang Zakiyatul Munawaroh.

    Wanita yang akrab disapa Zakiya ini menambahkan, yang pertama dibacakan rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, kemudian dilanjutkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

    “Lalu, setelah itu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara,” imbuhnya.

    Pada tahapan penetapan pasangan terpilih dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024 dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan paling lambat 3 hari setelah KPU Kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara hasil kontitusi.

    “Kalau ada terjadi permohonan perselisihan maka paling lama 3 hari setelah ada keputusan mahkamah konstitusi dibacakan,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Hasil Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Ungguli Paslon Lainnya, Berapa Suaranya?
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        2 Desember 2024

    Hasil Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Ungguli Paslon Lainnya, Berapa Suaranya? Yogyakarta 2 Desember 2024

    Hasil Pilkada Kulon Progo 2024: Agung-Ambar Ungguli Paslon Lainnya, Berapa Suaranya?
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    – Pasangan calon nomor urut 01, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko, berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten
    Kulon Progo
    , Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    Hasil tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung di Hotel Novotel YIA Temon pada Senin (2/12/2024).
    Dalam rekapitulasi, pasangan Agung-Ambar mengumpulkan 119.643 suara, jauh mengungguli pasangan nomor urut 02, Marija dan Yusron Martofa, yang memperoleh 31.511 suara, serta pasangan nomor urut 03, Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani, yang mendapatkan 103.988 suara.
    “Dari sini perolehannya yang paling banyak (paslon) nomor 01,” kata Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah, dalam rehat rapat pleno.


    Rekapitulasi suara ini berdasarkan 274.048 surat suara yang digunakan dalam pencoblosan, di mana 255.142 surat suara dinyatakan sah dan 18.906 surat suara tidak sah, yang mencakup 6,9 persen dari total suara.
    Rapat pleno rekapitulasi tersebut tidak mencatat adanya keberatan atau catatan khusus, sehingga hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dinyatakan final.
    Selanjutnya, hasil rekapitulasi ini akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan para saksi.
    Namun, perlu dicatat bahwa rapat pleno rekapitulasi ini bukan merupakan penetapan pemenang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo terpilih.
    Tim pasangan calon masih memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat keberatan terhadap hasil rekapitulasi.
    Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengungkapkan, proses gugatan biasanya berlangsung selama 45 hari sampai putusannya terbit.
    Namun, bila dalam tiga hari ke depan tidak ada keberatan atau gugatan, maka terbit surat pemberitahuan tidak ada gugatan Pilkada Kulon Progo dari MK. Selanjutnya, paslon terpilih bakal ditetapkan.
    “Bila selama 3 hari ke depan tidak ada gugatan yang diajukan, maka paslon terpilih akan ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan dari paslon,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.