Kementrian Lembaga: MK

  • Hasil Rekapitulasi Pilbup Probolinggo 2024, Gus Haris-Lora Fahmi Menang Telak 80 Persen Suara

    Hasil Rekapitulasi Pilbup Probolinggo 2024, Gus Haris-Lora Fahmi Menang Telak 80 Persen Suara

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi 

    TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – Perolehan hasil quick count dengan real count pada Pilkada serentak 2024 Kabupaten Probolinggo tidak jauh berbeda. Pasangan nomor urut 02 menang telak dari hasil rekapitulasi Pilbup Probolinggo 2024.

    Kemenangan pasangan Gus dr. Muhammad Haris – Lor Fahmi AHZ dipastikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/12/2024).

    Paslon nomor urut 02, Gus Haris – Lora Fahmi memperoleh sebanyak 492.212 suara atau 80,6 persen. Sementara, paslon nomor urut 01, Zulmi Noor Hasani – Abd. Rasit memperoleh 118.827 suara atau 19,45 persen.

    Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari total jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 627.691 orang. 

    “Dari jumlah itu, 611.039 suara dinyatakan sah. Sedangkan 16.652 suara dinyatakan tidak sah dan alhamdulilah proses rekapitulasi yang dilakukan sejak kemarin sudah selesai tanpa ada hambatan,” kata Aliwafa.

    Setelah penetapan hasil perolehan suara, lanjut Aliwafa, langkah berikutnya pihaknya tinggal menunggu adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. 

    “Kami belum bisa memastikan dan juga tidak bisa menentukan kapan hal tersebut dapat dilakukan. Kalau memang ada, kami nanti akan mendapatkan pemberitahuan dari MK apabila ada register,” tukas Aliwafa.

  • Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Tegal 2024, Ini Paslon dengan Perolehan Tertinggi

    Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Tegal 2024, Ini Paslon dengan Perolehan Tertinggi

    TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Rabu (4/12/2024).

    Pada kesempatan itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan.

    Diawali penyampaian dari PPK Margasari, Bumijawa, Bojong, Balapulang, Pagerbarang, Lebaksiu, Jatinegara, dan seterusnya sampai 18 Kecamatan. 

    Dijelaskan pada Pilkada 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tegal sebanyak 1.244.301 pemilih, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.349 titik. 

    Sementara hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Tegal, pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) sebanyak 224.094 suara atau 32,38 persen. 

    Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh sebanyak 532.609 suara atau 67,62 persen. 

    Total suara sah yang masuk sebanyak 784.703 suara, kemudian suara tidak sah sebanyak 41.675 suara. 

    Sehingga total suara yang masuk sebanyak 826.378 suara. 

    Sedangkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024, pasangan calon nomor urut 1 Bima Eka Sakti-Muhammad Syaeful Mujab memperoleh 256.621 suara atau 32,12 persen. 

    Kemudian pasangan calon nomor urut 2 H Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid memperoleh 542.236 suara atau 67,88 persen. 

    Total suara sah yang masuk sebanyak 798.857 suara, kemudian suara tidak sah sebanyak 27.138 suara. 

    Sehingga total suara yang masuk sebanyak 825.995 suara. 

    Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menjelaskan, proses rekapitulasi Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Tegal dinyatakan sudah selesai. 

    Setelah itu pihaknya akan mengirim formulir D1 hasil di tingkat Kabupaten Tegal untuk Pemilihan Gubernur ke Provinsi Jateng. 

    Sedangkan untuk penetapan masih menunggu ada atau tidaknya proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Jika tidak ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka insyaallah sesuai jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih pada 10 Februari 2025. Sedangkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur masih ada proses pleno di provinsi pada tanggal 7 Desember 2024,” jelas Himawan, pada Tribunjateng.com. 

    Sementara itu, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari mengungkapkan, tingkat partisipasi pemilih jika melihat hasil perolehan suara mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya. 

    Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 sebanyak 66,38 persen, sedangkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 lalu sebanyak 65 persen sehingga ada kenaikan. 

    Namun jika dibandingkan Pemilu 2024 mengalami penurunan karena saat itu tingkat partisipasi di Kabupaten Tegal mencapai 76 persen. 

    “Biasanya tingkat partisipasi pemilih saat momen Pilkada memang lebih rendah dibandingkan Pemilu. Faktornya mungkin karena jarak antara Pemilu dan Pilkada terlalu pendek (dekat) maka masyarakat merasa jenuh. Selain itu dipengaruhi karena banyak warga Kabupaten Tegal yang merantau tidak pulang,” terang Dian. (dta) 

  • Menaker Ungkap Alasan Prabowo Tegas Naikkan UMP 6,5 Persen

    Menaker Ungkap Alasan Prabowo Tegas Naikkan UMP 6,5 Persen

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan peningkatan angka 6,5% Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya ini merupakan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Yassierli menjelaskan aturan penetapan UMP ini hanya berlaku pada tahun 2025. Penetapan UMP tahun ini juga sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melakukan beberapa kajian, terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat infasi, dan trek kenaikan upah dalam 3 – 4 tahun terakhir. Setelah itu kajian itu juga sudah disampaikan kepada kalangan pengusaha.

    “Atas dasar itu kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5%,” kata Yassierli, saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

    Namun Guru Besar ITB ini mengingatkan bahwa peningkatan UMP 6,5% ini hanya terjadi di tahun 2025. Pihaknya akan akan merumuskan kembali bersama pengusaha dan serikat pekerja terkait formulasi yang lebih jangka panjang.

    “Ini akan membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan itu semua butuh waktu,” katanya.

    Yassierli juga menegaskan pihaknya kini sudah memberikan penjelasan kepada Apindo terkait asal perhitungan peningkatan UMP 2025 ini. Ia mengklaim respons dari pengusaha juga sudah memahami.

    “Tadi malam kita sudah sampaikan, kita tunggu saja respon dari Apindo seperti apa, banyak protesnya, pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam. Tapi tadi malam kami sampaikan oke, setelah penjelasan jadi enggak ada protes lagi,” kata Yassierli.

    (dem/dem)

  • Hasil Pleno Rekapitulasi Pilkada Solo, Respati-Astrid Unggul di Semua Kecamatan

    Hasil Pleno Rekapitulasi Pilkada Solo, Respati-Astrid Unggul di Semua Kecamatan

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Nomor Urut 2, Respati Ardi dan Astrid Widayani unggul di semua kecamatan.

    Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kota yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo di Hotel Solia Zigna Kampung Batik Laweyan Kota Solo pada Rabu (4/12/2024).

    Berdasarkan data yang dihimpun, pasangan Respati-Astrid memperoleh total 185.970 suara. 

    Sedangkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Nomor Urut 1, Teguh Prakosa dan Bambang Nugroho memperoleh total 121.471 suara.

    Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi memperoleh 161.008 suara. Sedangkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen memperoleh 143.738 suara.

    Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara menyampaikan, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kota berjalan lancar. Selanjutnya terkait penetapan kepala daerah terpilih tentu nantinya menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Menunggu surat dari MK yang menyatakan tidak ada sengketa. Kalau surat sudah turun baru kita tetapkan,” katanya kepada wartawan pada Rabu.

    Saat disinggung soal tingkat partisipasi pemilih pada kontestasi politik tahun ini, terang Arya, mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilpres 2024. Adapun tingkat partisipasi Pilpres 2024 sebesar 83 persen.

    Ada banyak faktor penyebab turunnya tingkat partisipasi. Salah satunya pemilih KTP Solo yang bekerja di luar provinsi sehingga tidak bisa mengajukan pindah memilih.

    “Tingkat partisipasi dari penghitungan sementara 73,9 untuk pilgub dan untuk wali kota 73,8 persen,” tuturnya. (Ais)

  • Menaker: Permenaker No. 16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

    Menaker: Permenaker No. 16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

    Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha.

    “Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 itu menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    Sebelum adanya arahan dari Presiden RI, Kemenaker sudah melakukan kajian dan melakukan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dan lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) melalui proses meaningful participation.

    “Pada hari ini Rabu 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Yassierli.

    Rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (4/12).

    Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

    Kemudian mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025;

    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

    Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

    Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

    loading…

    Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat pelaksanaan PSU Pilkada 2024 digelar 27 Agustus 2025. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendaoat di ruang Komisi II DPR.

    “Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

    Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.

    Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

    “Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” tandasnya.

    (cip)

  • KPU Purwakarta umumkan pasangan Binzein-Abang Ijo raih suara terbanyak

    KPU Purwakarta umumkan pasangan Binzein-Abang Ijo raih suara terbanyak

    Purwakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024 di Purwakarta.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Dian Hadiana di Purwakarta, Rabu mengatakan bahwa kegiatan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat kabupaten sudah selesai.

    Berdasarkan atas hasil pleno itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta Binzein-Abang Ijo memperoleh suara terbanyak, dengan raihan 251.998 suara atau 48,48 persen.

    Kemudian pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian meraih 193.221 suara atau 37,17 persen.

    Sedangkan kandidat petahana Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan hanya memperoleh 40.225 suara atau 7,74 persen.

    Lalu pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta Zainal Arifin-Sona Maulida Roemardie memperoleh 34.367 suara atau 6,61 persen.

    Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, suara terbanyak diraih pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, dengan perolehan 384.923 suara atau 74,16 persen.

    Disusul pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie memperoleh 81.510 suara atau 15,70 persen.

    Kemudian pasangan Acep Adang Hidayat-Gitalis Dwinatarina memperoleh 27.200 suara atau 5,24 persen.

    Lalu pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja meraih 25.419 suara atau 4,90 persen.

    “Dilihat dari data itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memperoleh suara terbanyak di Purwakarta,” kata Dian.

    Sementara setelah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat kabupaten, dalam waktu dekat akan digelar rapat pleno tingkat Provinsi Jawa Barat.

    Menurut dia, jika ada pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil pleno, maka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi dengan waktu tiga hari setelah penetapan ini.

    Pewarta: M.Ali Khumaini
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • WALI Unggul di Pilwali Malang, Ada 3×24 Jam untuk Ajukan Gugatan ke MK

    WALI Unggul di Pilwali Malang, Ada 3×24 Jam untuk Ajukan Gugatan ke MK

    Malang (beritajatim.com) – Pasangan Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) keluar sebagai pemenang dalam Pilwali Kota Malang 2024 berdasarkan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Paslon WALI menyapu bersih kemenangan di lima kecamatan, mengumpulkan total 203.257 suara.

    Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, menyatakan bahwa pasangan calon lain yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi memiliki waktu 3×24 jam untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Batas waktu pengajuan sengketa ini adalah 3×24 jam sejak penetapan hasil pleno. Setelah itu, gugatan tidak dapat diterima,” ujar Toyyib, Selasa (3/12/2024) malam.

    Pasangan WALI unggul di seluruh kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:

    Kecamatan Kedungkandang: WALI 53.681 suara, ABADI 26.318 suara, HC-Ganis 19.295 suara.
    Kecamatan Klojen: WALI 24.233 suara, ABADI 28.132 suara, HC-Ganis 8.142 suara.
    Kecamatan Blimbing: WALI 42.932 suara, ABADI 28.132 suara, HC-Ganis 16.328 suara.
    Kecamatan Sukun: WALI 46.936 suara, ABADI 30.752 suara, HC-Ganis 17.753 suara.
    Kecamatan Lowokwaru: WALI 35.475 suara, ABADI 31.344 suara, HC-Ganis 12.629 suara.

    Secara keseluruhan, pasangan ABADI (Mochamad Anton – Dimyati Ayatullah) memperoleh 132.258 suara, sementara pasangan HC-Ganis (Heri Cahyono – Ganisa Pratiwi Rumpoko) meraih 74.147 suara.

    Kemenangan pasangan WALI menjadi tonggak baru dalam sejarah politik Kota Malang. Namun, hasil ini dapat berubah jika ada gugatan ke MK dan ditemukan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu.

    “Kami mempersilakan bagi pasangan yang ingin mengajukan sengketa, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Toyyib. [luc/beq]

  • Oposisi Resmi Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Korsel

    Oposisi Resmi Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Korsel

    Partai Demokrat dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen. Ini berarti dibutuhkan setidaknya delapan anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon untuk mendukung mosi pemakzulan tersebut.

    Diketahui bahwa ketika parlemen Korsel memvoting secara bulat untuk menolak penetapan darurat militer Yoon pada Selasa (3/12) malam, terdapat 18 anggota parlemen dari PPP yang bergabung dengan oposisi untuk turut menentang darurat militer tersebut.

    Jika RUU itu diloloskan parlemen, maka selanjutnya menjadi tugas Mahkamah Konstitusi Korsel untuk menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan terhadap Yoon bisa dibenarkan. Terdapat enam hakim konstitusi yang nantinya akan menjatuhkan putusan akhir untuk pemakzulan Yoon.

    Selama pertimbangan Mahkamah Konstitusi berlangsung, kekuasaan kepresidenan akan ditangguhkan dan Perdana Menteri (PM) Han Duck Soo, yang merupakan orang nomor dua dalam pemerintahan Korsel, akan mengambil tanggung jawab kepresidenan.

    Pada Selasa (3/12) malam, Yoon secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer. Dalam pidatonya, dia menuduh kubu oposisi pemerintah bersimpati dengan Korea Utara (Korut) dan melakukan aktivitas “anti-negara”. Namun tuduhan itu disampaikan Yoon tanpa memberikan bukti yang kuat dan konkret.

    Belakangan terungkap bahwa darurat militer yang ditetapkan Yoon itu tidak didorong oleh ancaman eksternal, tetapi oleh situasi politik internal.

    Darurat militer itu hanya berlaku selama enam jam dan dicabut pada Rabu (4/12) pagi, sekitar pukul 04.30 waktu setempat, setelah mayoritas anggota parlemen Korsel — sebanyak 190 anggota dari total 300 anggota — secara bulat sepakat menentang darurat militer dan mendesak Yoon mencabutnya.

    “Darurat militer yang ditetapkan Presiden Yoon Suk Yeol jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Itu tidak mematuhi persyaratan apa pun untuk mendeklarasikannya,” kecam Partai Demokrat dalam pernyataannya.

    “Penetapan darurat militer itu sejak awal tidak sah dan merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Itu merupakan tindakan pemberontakan yang serius dan memberikan dasar yang sempurna untuk pemakzulannya,” tegas pernyataan tersebut.

    (nvc/ita)

  • KPU Tuban Tunggu Pemberitahuan MK untuk Penetapan Bupati Terpilih

    KPU Tuban Tunggu Pemberitahuan MK untuk Penetapan Bupati Terpilih

    Tuban (beritajatim.com) – Meski pasangan calon (Paslon) 02 Aditya Halindra Faridzky – Joko Sarwono telah unggul dalam rekapitulasi perolehan suara Pilkada Tuban 2024 dengan 83,9 persen suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban belum menetapkan pasangan terpilih. Penetapan resmi masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan.

    Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menjelaskan bahwa tahapan penetapan akan dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara.

    “Jika tidak ada permohonan perselisihan, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari MK. Namun, jika ada permohonan, proses akan menunggu hingga MK membacakan putusan,” ujar Zakiyatul Munawaroh, Rabu (4/12/2024).

    Dalam rekapitulasi suara, Paslon 02 Aditya Halindra Faridzky – Joko Sarwono berhasil unggul telak dengan perolehan 83,9 persen suara. Sementara Paslon 01 Riyadi – Wafi Abdul Rosyid hanya meraih 16,1 persen suara.

    Zakiyatul Munawaroh berharap proses Pilkada Tuban berjalan lancar tanpa adanya perselisihan hasil pemilihan.

    “Mudah-mudahan tidak ada perkara. Sesuai tagline KPU Tuban, Pilbup Tuban adem ayem,” ungkap Zakiya.

    Sesuai aturan, tahapan penetapan akan dilakukan jika:

    Tidak Ada Permohonan Perselisihan
    Penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada perkara yang diregistrasi.
    Ada Permohonan Perselisihan
    Jika terdapat permohonan, KPU akan menunggu putusan dari MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.

    Dengan selisih perolehan suara yang signifikan, banyak pihak berharap proses penetapan berjalan mulus tanpa adanya perselisihan hukum. [ayu/beq]