Kementrian Lembaga: MK

  • Sah! KPU Lumajang Tetapkan Khofifah-Emil dan Indah-Yudha Peroleh Suara Terbanyak

    Sah! KPU Lumajang Tetapkan Khofifah-Emil dan Indah-Yudha Peroleh Suara Terbanyak

    Lumajang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang resmi menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada 2024.

    Acara ini berlangsung di Gedung Rock Convention Center, Kelurahan Jogoyudan, Lumajang, pada Rabu (4/12/2024).

    Proses rekapitulasi yang melibatkan 1.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 21 kecamatan di Lumajang kini telah selesai. Dengan demikian, hasil perolehan suara untuk Pilgub Jawa Timur dan Pilbup Lumajang dinyatakan sah dan final.

    “Alhamdulillah, rekapitulasi suara telah ditetapkan. Proses berjalan dengan lancar dan situasi tetap kondusif,” ujar Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmaja.

    Rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 menunjukkan hasil sebagai berikut:

    1. Pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah – Lukman Khakim, memperoleh 50.636 suara.

    2. Pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak, meraih 386.016 suara.

    3. Pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendapatkan 169.501 suara.

    “Jumlah suara untuk Pilgub Jatim adalah 50.636 untuk paslon nomor 1, 386.016 untuk nomor 2, dan 169.501 untuk nomor 3,” jelas Henariza yang akrab disapa Febri.

    Sementara itu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Indah Amperawati Masdar dan Yudha Adji Kusuma. Mereka berhasil mengungguli pesaingnya dengan perolehan 320.942 suara.

    Pasangan Indah – Yudha mengalahkan pasangan nomor urut 1, Thoriqul Haq dan Lucitta Izza Rafika, yang memperoleh 306.738 suara. Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 14.204 suara.

    “Rincian suara untuk Pilbup, pasangan nomor urut 1 mendapat 306.738 suara, dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 320.942 suara. Total suara sah mencapai 627.680, sementara suara tidak sah berjumlah 16.630. Dengan demikian, total suara, baik sah maupun tidak sah, adalah 644.310 suara,” tambah Febri.

    Usai penetapan hasil rekapitulasi, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih. Proses ini akan dilakukan setelah tenggat waktu tiga hari untuk pengajuan perselisihan hasil melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam periode tersebut tidak ada gugatan yang masuk, KPU dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. [vid/aje]

  • Aturan UMP Naik 6,5% Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 11 Desember

    Aturan UMP Naik 6,5% Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 11 Desember

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Rabu 4 Desember 2024.

    Permenaker Nomor 16/2024 memuat aturan soal ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten dan sektoral 2025. Dijelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.

    “Bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” bunyi bagian menimbang poin a, dilihat detikcom Rabu (4/12/2024).

    Permenaker itu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023 sehingga perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum.

    Kemudian pada pasal 2, dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

    Nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% sesuai yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Adapun nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh,” bunyi pasal 2 ayat 5.

    Perhitungan UMP 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Kemudian dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.

    Selanjutnya pada pasal 4 diterangkan bahwa gubernur dapat upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan ketetapan harus lebih tinggi dari UMP. “Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” seperti tertulis di pasal 4 ayat 2.

    Penetapan upah minimum kabupaten/kota menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5%.

    Kemudian diatur juga soal upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur. Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Sektor tertentu yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu tersebut direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, langsung berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi pasal IV ayat 10.

    “Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” terang pasal IV ayat 11.

    (ily/fdl)

  • 8
                    
                        PDI-P Tantang Penggerak "Partai Coklat" Ikut Tes Kebohongan
                        Nasional

    8 PDI-P Tantang Penggerak "Partai Coklat" Ikut Tes Kebohongan Nasional

    PDI-P Tantang Penggerak “Partai Coklat” Ikut Tes Kebohongan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    PDI-P
    menantang para pemimpin yang dituding menjadi penggerak ”
    partai coklat
    (parcok)” atau pengerahan aparat polisi pada
    Pilkada 2024
    untuk mengikuti uji atau tes kebohongan.
    Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    mengeklaim, PDI-P akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya pengerahan aparat meski pengerahan itu dirancang agar tidak meninggalkan bukti.
    “Para pemimpin negeri ini yang ternyata terbukti secara empiris di lapangan, faktor-faktor di lapangan menjadi penggerak dari parcok, itu sebaiknya juga bersedia menerima tantangan dari para psikolog untuk bersedia mengikuti tes kebohongan,” kata Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
    Hasto menyebutkan bahwa tes ini menjadi penting bagi pemimpin karena berkaitan dengan masa depan bangsa negara.
    Menurut dia, pembiaran terhadap tindakan pemimpin penggerak “Parcok” sama saja menyia-nyiakan rakyat Indonesia yang memiliki hak untuk memilih.
    “Yang kami yakini adalah ketika seseorang melakukan suatu tindakan dan tidak mau mengakui tindakan tersebut, maka salah satu solusi yang ditawarkan para psikolog adalah uji kebohongan,” ujar Hasto.
    Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menambahkan bahwa partai telah mengantongi bukti keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di beberapa daerah.
    “Kami di PDI Perjuangan mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya,” ungkap Ronny.
    Ia menyebutkan, dugaan ini sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam gugatan ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) kelak.
    “Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” kata Ronny.
    PDI-P berencana mendaftarkan temuan-temuan tersebut ke MK setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        PDI-P Siap Pecat 27 Kader, Termasuk Jokowi?
                        Nasional

    9 PDI-P Siap Pecat 27 Kader, Termasuk Jokowi? Nasional

    PDI-P Siap Pecat 27 Kader, Termasuk Jokowi?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Petinggi hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) tidak pernah ada yang secara tegas menyatakan bahwa Joko Widodo (
    Jokowi
    ) keluar atau dipecat dari keanggotaan partai.
    Padahal, sejak pergelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menyebut bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari PDI-P.
    “Ah, orang (Jokowi) sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan? Yang benar saja,” kata Komarudin saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, pada 22 April 2024.
    Namun, tidak pernah ada surat keputusan resmi dari DPP PDI-P yang menyatakan pemecatan terhadap Jokowi.
    Setali tiga uang dengan PDI-P, sikap yang sama juga diperlihatkan Jokowi. Presiden ke-7 RI tersebut juga tidak pernah menjawab tegas saat ditanya mengenai statusnya di PDI-P.
    Terbaru, Jokowi hanya tertawa saat disinggung mengenai Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P yang dimilikinya.
    Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan bahwa dia masih menyimpan KTA PDI-P.
    “Ya masih (KTA PDI-P),” kata Jokowi saat ditemui di Kediamannya Sumber, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa, 3 Desember 2024.
    Hingga pada Rabu, 4 Desember 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa akan mengumumkan 27 kader yang dipecat dari keanggotaan partai pada 17 Desember yang akan datang.
    “Nanti akan diumumkan tanggal 17 Desember bersama-sama. Sekaligus nanti dalam upacara partai kita akan umumkan, juga dalam protokol partai,” kata Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu.
    Hasto berharap momentum tersebut membuat para kader PDI-P sadar dalam komitmen berpartai politik. Menurut dia, setiap orang yang ingin berpartai politik semestinya mementingkan hal yang lebih besar, yaitu kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
    “Sehingga mereka yang menjadi anggota partai harus digerakkan dan punya komitmen di dalam membangun disiplin ideologi, disiplin terhadap komitmen untuk
    wong cilik
    , disiplin dalam melakukan pergerakan untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang membebaskan bagi penderitaan rakyat,” ujar Hasto.
    Kemudian, hasto menyebutkan kategori pelanggaran yang dilakukan 27 kader itu dipecat. Salah satunya, melanggar ketentuan partai karena mendukung calon kepala daerah atau calon presiden dan wakil presiden lain pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
    “Termasuk, kemudian, kaki dua. Tidak menjalankan perintah partai. Karena kedisiplinan itu harus ditegakkan,” kata Hasto.
    Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa pemecatan tersebut sudah melalui prosedur. Di antaranya, sudah ada proses berupa pemanggilan surat kepada kader-kader yang akan dipecat. Salah satunya surat yang dikeluarkan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun.
    “Bahkan, Pak Komarudin Watubun itu pada tanggal 11 Oktober itu sudah mengeluarkan berbagai rekomendasi-rekomendasi itu terkait dengan Pilpres. Dan kemudian terkait dengan Pilkada itu sudah diusulkan dari daerah-daerah di beberapa wilayah. Seperti di Nias, itu kalau tidak salah ada tiga (yang akan dipecat). Di Jawa Timur juga ada, di Jawa Tengah itu juga ada,” ujarnya.
    Namun, Hasto tidak menjawab secara gamblang apakah salah satu dari 27 kader itu termasuk Jokowi.
    Dia hanya menegaskan bahwa Jokowi beserta sang putra Gibran Rakabuming Raka hingga menantunya Bobby Nasution, bukan lagi menjadi bagian dari PDI-P.
    “Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto.
    Hasto menyampaikan bahwa partai telah menilai jika praktik-praktik politik yang dijalankan Jokowi dan keluarganya sudah tidak lagi sejalan dengan cita-cita Partai yang telah diperjuangkan sejak masa Bung Karno.
    “Sehingga itulah yang terjadi, dan kemudian kita melihat bagaimana ambisi kekuasaan ternyata juga tidak pernah berhenti,” ujarnya.
    Menurut dia, praktik-praktik politik yang dilakukan Jokowi dan keluarga harus bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, terutama bagaimana menjalankan disiplin partai.
    “Dan kemudian bagaimana rapat Kerja Nasional yang ke V, kami juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia tentang seorang pemimpin yang karena kekuasaannya kemudian bisa berubah dan merubahkan cita-cita yang membentuknya,” katanya
    Namun, Hasto mengatakan bahwa keanggotaan PDI-P bukanlah semata-mata pada ada atau tidaknya KTA, tetapi pada komitmennya di dalam membangun peradaban kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
    “PDI Perjuangan percaya pada nilai-nilai Satyam Eva Jayate. Sehingga mereka yang menahan angin akan menuai badai. Itulah yang kita yakini sebagai suatu bangsa. Karena di dalam sejarah peradaban keempat manusia, tidak ada kekuasaan otoriter sekuat apa pun mampu bertahan, kecuali mereka akhirnya menjadi sisi-sisi gelap dalam sejarah,” ujarnya.
    Diketahui, hubungan Jokowi dan PDI-P mulai tercium merenggang pada Pilpres 2024. Terutama, setelah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto.
    Pengusungan Gibran diumumkan Ketua Umum Partai Golkar ketika itu, Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pada 21 Oktober 2023.
    Berselang satu hari, Prabowo Subianto selaku calon presiden (capres) pun mengumumkan Gibran sebagai cawapres yang akan mendampinginya maju pada Pilpres 2024.
    Padahal, PDI-P pada Pilpres 2024 diketahui mengusung kader mereka Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres).
    Kemudian, pada 17 Oktober 2023, PDI-P mengumumkan Mahfud MD sebagai cawapres yang akan mendampingi Ganjar pada Pilpres 2024.
    Hingga akhirnya, pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung PDI-P bersama Hanura dan Perindo kalah dari pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
    Puncaknya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menyebut bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari PDI-P.
    Hal itu disampaikan Komarudin saat ditanya status Jokowi sebagai kader PDI-P setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Selain itu, Komarudin mengatakan, Gibran juga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI-P.
    Menurut Komarudin, keputusan partai mencoret Gibran sebagai kader sudah berlaku sejak resmi menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP

    Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP

    Sumber foto: Antara

    Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 22:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap mencarikan solusi terbaik bagi perusahaan yang kemungkinan akan mengalami kesulitan menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagaimana (memberikan) treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan beleid ini. Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (4/12).

    Ia memastikan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan membahas serta mematangkan lagi bersama berbagai opsi intervensi sebelum kebijakan Upah Minimum tersebut diberlakukan pada tahun depan.

    “Ada banyak opsi sebenarnya, mulai dari kita melihat dari hulu sampai hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang, namun pesannya sudah kita sampaikan kepada APINDO dan pilihan-pilihan intervensi itu kita harus matangkan lagi bersama. Dan sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu,” katanya.

    Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku rata baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (4/12).

    Yassierli menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, dan Kemenaker mendorong pekerja atau buruh untuk dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang melanggar hal tersebut.

    “Jadi sekali lagi Upah Minimum tahun 2025 ini wajib untuk dilaksanakan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” katanya.

    Kemenaker mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

    Kemudian mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025;

    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Sumber : Antara

  • KPU Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Menang 81,4 Persen

    KPU Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Menang 81,4 Persen

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya. 

    Hasilnya, pasangan calon (Paslon) tunggal Wali Kota – Wakil Wali Kota, Eri Cahyadi – Armuji unggul dengan perolehan 81,4 persen.

    Pada proses perhitungan yang berlangsung di Harris Hotel Gubeng, Eri – Armuji mendapatkan akumulasi suara sebanyak 980.380 suara atau 81,3 persen dari total suara sah. Sedangkan 224.340 suara atau sekitar 18,6 persen suara sah memilih kotak kosong.

    “Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kota, pasangan Eri-Armuji dinyatakan unggul,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi dikonfirmasi di sela acara rekapitulasi tersebut.

    Sementara itu, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya yang mencapai 2.229.244 calon pemilih, sebanyak 1.252.973 orang di antaranya memberikan suara (56,2 persen). Dari total pemilih yang memberikan suara, sebanyak 48.253 suara dinyatakan tidak sah.

    Dengan persentase tersebut, terlihat partisipasi masyarakat Surabaya pada Pilkada tahun ini meningkat dibanding pada 2020 lalu yang baru 52,4 persen. “Dari sisi partisipasi, memang ada peningkatan antusias pemilih,” kata Bakron.

    Pasca proses rekapitulasi selesai, maka selanjutnya adalah proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan yang merasa dirugikan. Namun karena Surabaya hanya ada satu pasangan calon, maka proses pengajuan gugatan bisa diajukan pemantau pemilu.

    Namun apabila MK memastikan tidak ada gugatan yang diajukan atau proses penyelesaian sengketa selesai, maka KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan ini dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi diterima.

    Tahap ini menjadi landasan bagi pengesahan administrasi calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru. Setelah ditetapkan, maka akan menuju ke tahap pelantikan kepala daerah.

  • Ketua KPU Pegunungan Arfak Apresiasi Upaya Damai dan Penyatuan Dua Paslon Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2024

    Ketua KPU Pegunungan Arfak Apresiasi Upaya Damai dan Penyatuan Dua Paslon Pilkada 2024 Regional 4 Desember 2024

    Ketua KPU Pegunungan Arfak Apresiasi Upaya Damai dan Penyatuan Dua Paslon Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) Kabupaten
    Pegunungan Arfak
    , Papua Barat, Yosak Saroi, mengapresiasi upaya
    damai
    yang dilakukan kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
    Pasangan calon bupati Marinus Mandacan dan calon wakil bupati Daniel Mandacan (Madam), serta pasangan calon bupati Dominggus Saiba dan Andi Salabay (Doman), telah sepakat saling merangkul.
    “Kami menghormati, ini langkah positif yang menunjukkan
    kedewasaan politik
    di Pegunungan Arfak,” ungkap Yosak Saroi pada Rabu (4/12/2024) malam.
    Yosak juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada keluhan yang muncul pascaproses penghitungan suara yang dilakukan pada 27 November 2024.
    Ia menjelaskan, proses rekapitulasi di tingkat distrik berjalan lancar dan KPU akan menggelar pleno penetapan hasil pada Kamis (5/12/2024).
    Berdasarkan data unggahan C Plano Rekapitulasi KPU Pegunungan Arfak, pasangan Madam memperoleh total suara sebanyak 9.499 yang tersebar di 10 distrik, sementara pasangan Doman meraih 23.147 suara di lokasi yang sama.
    “Rapat pleno kami akan gelar di Pegunungan Arfak,” kata Yosak Saroi.
    Sebelumnya, terdapat wacana bahwa pasangan Madam akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data yang mereka miliki.
    Namun, hal tersebut dibantah oleh Marinus Mandacan.
    “Memang dari awal saya maju sejak tahapan awal, tapi sekarang Doman sudah terpilih dan saya mengakui saya hormat kepada yang menang,” ujar Marinus.
    Sementara itu, calon bupati Dominggus Saiba menyatakan kesiapan merangkul calon yang kalah demi membangun Kabupaten Pegunungan Arfak.
    Ia juga mengajak semua pendukung dan pimpinan partai politik untuk bersatu, menyatakan bahwa politik telah selesai.
    “Kepada pimpinan partai politik baik yang mendukung Madam maupun kami, mari kita bersatu karena politik sudah selesai, kita bergandengan tangan untuk membangun Pegaf,” ajaknya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RESMI Diterbitkan, Berikut Isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025

    RESMI Diterbitkan, Berikut Isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu (4/12/2024).

    Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan pemerintah terhadap kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Beberapa poin penting ada di dalam Permenaker tersebut.

    Berikut ini penjelasan lengkapnya.

    Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Menurut Menaker, aturan upah minimum 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, telah terbit dan diundangkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    “Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.”

    “Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini yang telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha,” tegasnya.

    Yassierli menjelaskan, sebelum ada arahan soal upah minimum yang naik 6,5 persen dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya sudah melakukan kajian serta konsultasi publik.

    Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik itu adalah perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh melalui LKS Tripartit Nasional, serta Dewan Pengupahan Nasional.

    Yassierli lantas menjelaskan ketentuan penetapan upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

    Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

    Kedua, upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

    Ketiga, UMK harus memenuhi dua syarat, yakni.

    a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

    b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.

    Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.

    Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:

    a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.

    b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.

    Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu hingga terbitnya peraturan ini.”

    “Seperti Kementerian Hukum, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, dan BPS, serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit,” tuturnya. (*)

    Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025

  • Buntut Panjang Situasi di Korsel Meski Darurat Militer Sudah Dicabut

    Buntut Panjang Situasi di Korsel Meski Darurat Militer Sudah Dicabut

    Buntut panjang sampai pemakzulan

    Buntut status darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon menjadi panjang. Awalnya, kepala staf dan sekretaris senior Presiden Yoon Suk Yeol mengajukan pengunduran diri usai dekrit darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon dicabut.

    Seperti dilansir CNN, Rabu (4/12/2024), kepala staf kepresidenan Korea Selatan dan lebih dari 10 sekretaris senior presiden telah mengajukan pengunduran diri mereka, menurut kantor kepresidenan.

    “Para pembantu senior Yoon menawarkan untuk mengundurkan diri secara massal karena deklarasi darurat militer,” kata Yonhap, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Kantor kepresidenan tidak segera menanggapi permintaan komentar AFP.

    Menyusul kemudian, menggelindinglah wacana pemakzulan berubah jadi rencana pemakzulan terhadap Presiden Yoon. Kaum oposisi paling semangat mengupayakan aksi politik tersebut.

    South Koreans hold signs reading “Arrest Yoon Suk Yeol” during a rally in Seoul, South Korea, Wednesday, Dec. 4, 2024. (AP Photo/Lee Jin-man) Foto: AP/Lee Jin-man

    Partai Demokrat Korsel selaku oposisi utama mulai mengancam pemakzulan terhadap Presiden Yoon. Presiden Yoon dinilai telah memalkukan aksi pemberontakan dan pengkhianatan, dan makar terhadap konstitusi lewat penetapan darurat militer.

    “Kami tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi dan menginjak-injak demokrasi,” demikian pernyataan Partai Demokrat Korsel pada Rabu (4/12) waktu setempat, dilansir AFP dan CNN.

    “Jika Presiden Yoon tidak segera mengundurkan diri, Partai Demokrat akan segera memulai proses pemakzulan sesuai dengan keinginan rakyat,” tegas Partai Demokrat Korsel dalam pernyataannya.

    Rabu (4/12/2024) pukul 14.40 waktu setempat, rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan terhadap Presiden Yoon diajukan oleh Partai Demokrat Korsel dan enam partai oposisi lain.

    People gather to demand South Korean President Yoon Suk Yeol step down in front of the National Assembly in Seoul, South Korea, Wednesday, Dec. 4, 2024. (Kim Do-hoon/Yonhap via AP) Foto: (Kim Do-hoon/Yonhap via AP)

    Parlemen Korsel harus menggelar pemungutan suara dalam waktu 72 jam setelah mosi pemakzulan diajukan. RUU itu diperkirakan akan diajukan ke sidang pleno Majelis Nasional Korsel pada Kamis (5/12) besok, dengan pemungutan suara atau voting bisa digelar paling cepat pada Jumat (6/12) atau Sabtu (7/12) mendatang.

    Dibutuhkan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota parlemen Korsel, sekitar 200 anggota dari total 300 anggota parlemen, untuk bisa memakzulkan presiden.

    Partai Demokrat dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen. Ini berarti dibutuhkan setidaknya delapan anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon untuk mendukung mosi pemakzulan tersebut.

    Diketahui bahwa ketika parlemen Korsel memvoting secara bulat untuk menolak penetapan darurat militer Yoon pada Selasa (3/12) malam, terdapat 18 anggota parlemen dari PPP yang bergabung dengan oposisi untuk turut menentang darurat militer tersebut.

    Jika RUU itu diloloskan parlemen, maka selanjutnya menjadi tugas Mahkamah Konstitusi Korsel untuk menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan terhadap Yoon bisa dibenarkan. Terdapat enam hakim konstitusi yang nantinya akan menjatuhkan putusan akhir untuk pemakzulan Yoon.

    (dnu/dnu)

  • Hasil Rekapitulasi Pilbup Probolinggo 2024, Gus Haris-Lora Fahmi Menang Telak 80 Persen Suara

    Hasil Rekapitulasi Pilbup Probolinggo 2024, Gus Haris-Lora Fahmi Menang Telak 80 Persen Suara

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi 

    TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – Perolehan hasil quick count dengan real count pada Pilkada serentak 2024 Kabupaten Probolinggo tidak jauh berbeda. Pasangan nomor urut 02 menang telak dari hasil rekapitulasi Pilbup Probolinggo 2024.

    Kemenangan pasangan Gus dr. Muhammad Haris – Lor Fahmi AHZ dipastikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/12/2024).

    Paslon nomor urut 02, Gus Haris – Lora Fahmi memperoleh sebanyak 492.212 suara atau 80,6 persen. Sementara, paslon nomor urut 01, Zulmi Noor Hasani – Abd. Rasit memperoleh 118.827 suara atau 19,45 persen.

    Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari total jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 627.691 orang. 

    “Dari jumlah itu, 611.039 suara dinyatakan sah. Sedangkan 16.652 suara dinyatakan tidak sah dan alhamdulilah proses rekapitulasi yang dilakukan sejak kemarin sudah selesai tanpa ada hambatan,” kata Aliwafa.

    Setelah penetapan hasil perolehan suara, lanjut Aliwafa, langkah berikutnya pihaknya tinggal menunggu adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. 

    “Kami belum bisa memastikan dan juga tidak bisa menentukan kapan hal tersebut dapat dilakukan. Kalau memang ada, kami nanti akan mendapatkan pemberitahuan dari MK apabila ada register,” tukas Aliwafa.