Kementrian Lembaga: MK

  • KPU Bone Bolango umumkan Ismet-Risman menangi Pilkada 2024

    KPU Bone Bolango umumkan Ismet-Risman menangi Pilkada 2024

    Kabupaten Bone Bolango (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, secara resmi mengumumkan pasangan calon(paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu memenangkan pemilihan kepala daerah(Pilkada) 2024 kabupaten di Provinsi Gorontalo tersebut.

    Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenty Lamuhu di Gorontalo, Kamis mengatakan dari hasil rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang berlangsung selama dua hari, paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu, meraih suara terbanyak yakni 36.991 suara.

    “Disusul urutan kedua yakni pasangan nomor urut 1 Merlan Uloli Syamsu Botutihe, dengan jumlah perolehan suara sebanyak 33.605 suara,” ucap Sutenty.

    Kemudian pada urutan ketiga, kata dia, diisi oleh pasangan nomor urut 2 Amran Mustafa-Irwan Mamesa, dengan perolehan 29.965 suara.

    Sementara urutan keempat atau terakhir, kata dia, diduduki oleh pasangan nomor urut 4, yakni Ishak Ntoma-Usman Hasan Hulopi, dengan perolehan 5.967 suara.

    Dengan demikian, berdasarkan angka yang telah melewati proses rekapitulasi mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten dan telah diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi, maka peraih suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu.

    Ia menjelaskan, tentunya untuk sampai pada tahapan ini tidaklah mudah, melainkan telah menguras banyak energi, pikiran dan semangat dari seluruh penyelenggara maupun pihak terkait lainnya.

    Atas hal tersebut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, serta masyarakat Bone Bolango, yang turut mendukung dan membantu menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.

    “Setelah ini, logistik Pilkada akan kami antar ke KPU Provinsi Gorontalo,” kata dia.

    Bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan, kata dia, akan diberikan waktu selama 3×24 jam, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum dilaksanakan pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

    Pewarta: Adiwinata Solihin
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar Soal Usulan DPR Mau SIM Berlaku Seumur Hidup: Itu Konyol

    Pakar Soal Usulan DPR Mau SIM Berlaku Seumur Hidup: Itu Konyol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menilai usulan Anggota DPR RI soal Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup konyol bila diterapkan hingga menghapus uji kompetensi ulang seperti dilakukan saat proses perpanjangan SIM.

    Jusri mengatakan usulan itu sebenarnya mengulang yang pernah dilakukan pada tahun lalu ketika seorang warga berprofesi advokat bernama Arifin Purwanto menggugat mekanisme SIM hingga mau dibuat seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan itu ditolak MK dengan alasan SIM sangat dipengaruhi kondisi dan kompetensi seseorang dan berkaitan keselamatan berlalu lintas sehingga perlu evaluasi dalam setiap penerbitannya.

    Perpanjangan SIM setiap lima tahun dianggap beralasan untuk mengevaluasi perubahan pada pemegang SIM. Selain itu juga dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

    “Usulan semacam ini sebenarnya hanya mengulang saja, bahkan sudah pernah diajukan ke MK. Namun ditolak,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (5/12).

    “Jadi perlu dipahami masyarakat jangan sampai salah dukung. Kita enggak melihat dari perspektif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi harus dilihat SIM ini berbeda dari KTP,” ucap dia lagi.

    SIM, dijelaskan Jusri, adalah kartu kompetensi seseorang mengemudi dan berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu identitas yang harus dimiliki semua warga negara.

    “Kompetensi itu tidak berlaku seterusnya. Kompetensi itu harus diuji karena berubah-ubah. Latakan kondisi fisik dan mental seseorang dengan tahun depan kan bisa jadi sudah berbeda, tangannya hilang atau pernah gegar otak, pernah sakit, visibilitasnya menurun. Jadi perlu ada uji kompetensi ulang,” papar Jusri.

    Dia bilang masyarakat juga perlu memahami mengemudi merupakan aktivitas berisiko tinggi di era manusia modern. Di Indonesia dia katakan setiap 15 menit ada satu orang tewas di jalanan berdasarkan data Korlantas Polri. Sedangkan jumlah kecelakaan per tahun mencapai 150 ribu.

    Menurut Jusri salah satu hal yang bisa dilakukan adalah menghapus biaya perpanjangan SIM tetapi tak menghilangkan proses uji kompetensi ulang.

    Saat ini biaya perpanjangan SIM ditetapkan paling murah Rp30 ribu untuk SIM D, Rp75 ribu buat SIM C, Rp80 ribu pada SIM A dan B serta Rp225 ribu untuk SIM Internasional.

    “Boleh saja perpanjangan tanpa beban, tanpa biaya tambahan, tanpa biaya sama sekali, tetapi kalau tidak ada kompetensi ulang, saat usulan itu diterima misalnya, itu konyol,” kata Jusri.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pilkada Bondowoso, Saksi BAGUS Tolak Tanda Tangan Tak Pengaruhi Putusan KPU

    Pilkada Bondowoso, Saksi BAGUS Tolak Tanda Tangan Tak Pengaruhi Putusan KPU

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Saksi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 02, Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir (BAGUS) menolak tandatangan hasil rekapitulasi penghitungan suara (Tungsura), Rabu (4/12/2024).

    Saksi Paslon BAGUS, Junaidi menilai pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bondowoso tidak adil dan syarat kecurangan. Mereka walk out sebelum penetapan.

    Pada rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Bondowoso 2024, Paslon KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i dinobatkan sebagai pemenang.

    Ra Hamid – Ra As’ad (RAHMAD) memeroleh 223.907 suara. Sementara BAGUS menggaet 212.295 suara atau selisih 11.612 suara.

    Jelang penetapan, saksi BAGUS memilih meninggalkan tempat digelarnya rekap Tungsura di Hotel Palm, Rabu (4/12/2024) malam.

    Lantas bagaimana keabsahan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Bondowoso? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso angkat bicara.

    “Saksi tidak tandatangan itu adalah hak konstitusional teman-teman saksi,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudin kepada BeritaJatim.com.

    Menurutnya, ragam keberatan dari tim Paslon tidak menghalangi dan mempengaruhi keputusan yang sudah dilaksanakan oleh KPU.

    “Akan tetapi masih ada langkah-langkah lain yang bisa dilakukan oleh Paslon. Misalkan mau melakukan gugatan. Itu hak konstitusional. Diterima atau tidak itu wilayahnya mahkamah konstitusi,” ucapnya.

    Berdasarkan undang-undang pemilihan, setiap daerah bisa saja melayangkan gugatan Pilkada ke mahkamah konstitusi.

    Aturan ambang batas bagi daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu sampai 1 juta adalah maksimal 1 persen dari total suara sah.

    “Di Pilbup Bondowoso 2024 kan surat suara sahnya 436.202. Artinya jika ingin gugat ke MK, maka selisih perolehan suara maksimal antar Paslon paling besar sebanyak 4.362 suara,” bebernya.

    Diketahui, selisih suara antara Paslon RAHMAD dengan BAGUS sebanyak 11.612 suara. Melebihi dari angka 4.362 suara sebagai ambang batasnya.

    “Angka 4.362 suar itu ambang batas. Kalau lebih dari itu harus ada effort. Artinya harus ada bukti-bukti yang kuat yang dibawa ke mahkamah konstitusi untuk dijadikan dasar,” pungkas Zairudin. (awi/but)

  • Jeje Ritchie dan Asep Ismail Menang Pilkada Bandung Barat

    Jeje Ritchie dan Asep Ismail Menang Pilkada Bandung Barat

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail sebagai pemenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KBB 2024.

    Pasangan yang dikenal dengan nama ‘Berjamaah’ ini unggul secara signifikan berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Bandung Barat, yang digelar di Kampung Legok Resort, Kecamatan Lembang, pada Rabu (4/12/2024), hingga Kamis (5/12/2024) dini hari.

    Dari 5 peserta Pilkada Bandung Barat yang berkontestan, Paslon nomor urut 2, Jeje-Asep memperoleh 341.225 suara, pada posisi teratas.

    BACA JUGA: Lembaga Pemantau Kritik Anjloknya Partisipasi Pilwalkot Bandung, Ini Anggaran KPU

    Mereka mengungguli Paslon nomor urut 3, Hengky-Ade, yang memperoleh 224.066 suara, pasangan calon nomor urut 1, Didik-Gilang, yang meraih 165.672 suara, serta pasangan calon nomor urut 4, Edi-Unjang, 137.567 suara, dan Paslon nomor 5 Sundaya-Asep sebanyak 43.843 suara.

    “Kalau kita rangking, torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara. Hasil rekapitulasi hari ini kemudian kita akan umumkan secara resmi,” kata Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis (5/12/2024).

    Ripqi menerangkan setelah rapat pleno ini, para paslon diberikan waktu selama tiga hari apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

    Jika dalam waktu tersebut tidak ada gugatan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka pasangan peraih suara terbanyak akan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

    Hal itu, lanjut dia, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat. Maka jeje-Asep hampir dapat dipastikan akan menjadi pemimpin baru di Kabupaten Bandung Barat, kecuali jika ada keputusan lain dari MK dalam waktu yang ditentukan.

    “Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu 3 hari. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari 5 pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati,” tandasnya. (Wit)

  • 3 Kali Melanggar SIM Dicabut!

    3 Kali Melanggar SIM Dicabut!

    Jakarta

    Usulan soal surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup kembali dikumandangkan. Kali ini, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar usulan SIM seumur hidup dipertimbangkan kembali.

    Sudding menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali justru membebankan masyarakat. Apalagi, menurut Sudding, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa.

    “Dulu saya pernah menyoroti, menyangkut masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. Karena kalau lihat realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tidak seberapa. Tapi terkadang ini membuat masyarakat juga yang sering dalam hal pengurusan perpanjangan ini, itu mengalami di satu sisi banyak hambatan-hambatan yang ada di situ,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Untuk itu, Sudding kembali mengusulkan agar perpanjangan SIM tidak ada lagi. SIM, kata dia, seharusnya bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.

    “Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujarnya.

    Lebih lanjut, kalau pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, sanksinya jangan tanggung-tanggung. Sekali-dua kali melakukan pelanggaran tandai SIM-nya. Sedankan kalau tiga kali melakukan pelanggaran SIM dicabut.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” usulnya di depan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut. Menurut Aan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

    “Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan dalam kesempatan yang sama.

    (rgr/din)

  • DPR Usul SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup

    DPR Usul SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta, CNN Indonesia

    Suara permintaan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup muncul lagi, kali ini dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu (4/12).

    Bukan cuma SIM, Sarifuddin juga usul dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor juga berlaku seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata dia di hadapan Kakorlantas Polri Aan Suhanan, diberitakan Antara.

    Menurut Sarifuddin permintaan SIM berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat dan mengikuti penerapan hal itu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    “KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujar dia lagi.

    Sarifuddin juga menilai masyarakat sering mendapat hambatan saat perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, bila dibuat berlaku seumur hidup maka bisa meringankan.

    “Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ucap Sarifuddin.

    “Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tambah dia.

    Sarifuddin juga bilang jika terjadi pelanggaran berkendara maka SIM cukup dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.

    “Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” katanya.

    Usulan SIM seumur hidup sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.

    “Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” tandas dia.

    SIM seumur hidup ditolak MK

    Gugatan masa berlaku SIM selama lima tahun dan ingin diberlakukan seumur hidup seperti KTP pernah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Mei 2023 oleh warga bernama Arifin Purwanto.

    Namun gugatan itu ditolak. MK beralasan KTP dan SIM fungsinya berbeda sehingga masa berlakunya pun lain. KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap WNI, sedangkan SIM tidak wajib.

    Sementara dari persepektif keselamatan berkendara, perpanjangan SIM setelah lima tahun diperlukan untuk memvalidasi ulang kemampuan berkendara pemilik SIM secara berkala. Dalam kurun waktu lima tahun banyak perubahan bisa terjadi pada seseorang misalnya kesehatan mental dan fisik terkait kemampuan mengemudi.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • PDIP Klaim Punya Bukti Keterlibatan Polri di Pilkada 2024

    PDIP Klaim Punya Bukti Keterlibatan Polri di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim memiliki bukti dugaan keterlibatan alias cawe-cawe Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam konferensi pers yang digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

    “Kami di PDIP mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya,” tutur Ronny, yang dikutip pada Kamis (5/11/2024). 

    Ronny kemudian mengklaim bahwa dugaan ini sudah dilengkapi bukti dan saksi yang bakal didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” tutur Ronny.

    Ronny juga berpendapat bahwa keterlibatan aparat dalam kontestasi politik telah menjadi bahan kritikan sejumlah pihak. Mereka juga mengaku memiliki bukti yang cukup untuk kemudian dihadirkan ke MK. 

    “Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di Kepolisian, ASN, Kades dan PJ. Kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut. Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK,” ucapnya. 

    Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto kemudian juga mengungkapkan bahwa partai berlogo banteng tersebut sudah membentuk tim khusus yang akan berfokus pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan Parcok di beberapa daerah. 

    Adapun, tim khusus tersebut terdiri dari bantuan hukum partai, tokoh pro-demokrasi, dan penasihat hukum independen. 

  • Ipuk-Mujiono Unggul, Penetapan Pemenang Pilkada Banyuwangi Tunggu 3 Hari

    Ipuk-Mujiono Unggul, Penetapan Pemenang Pilkada Banyuwangi Tunggu 3 Hari

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banyuwangi tingkat kabupaten telah usai. Hasilnya, pasangan petahana Ipuk Fiestiandani-Mujiono unggul atas Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.

    Perolehan suara Ipuk-Muji berdasarkan rekapitulasi itu yakni 404.336 atau 53,11 persen. Sedangkan paslon nomor urut 02, mendapatkan 371.688 suara atau 47, 89 persen. Ada selisih 32.678 suara dari keduanya, jika persentase selisih 4,22 persen.

    Setelah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi akan melakukan penetapan pasangan pemenang pemilu di Bumi Blambangan. Akan tetapi, keputusan penetapan masih akan menunggu 3 hari ke depan.

    “Kami masih menunggu 3 hari ke depan pasangan lain apakah akan mengajukan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi, ditulis Kamis (5/12/2024).

    Jika terdapat sengketa, kata Anang, pihaknya akan menunggu keputusan MK. Paling lambat pasca keputusan itu akan segera ditetapkan pemenang Pilkada Banyuwangi.

    “Paling lambat 3 hari setelah keputusan MK, maka kita akan segera tetapkan,” pungkasnya.

    Diketahui, selain hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banyuwangi, KPU juga melakukan rekapitulasi penghitungan Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Hasilnya, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul di Banyuwangi.

    Rinciannya, paslon nomor 01 Luluk – Lukman memperoleh 84.161 atau 10,93 persen. Kemudian, paslon nomor 02 Khofifah – Emil mendapatkan suara 456.856 atau 59,32 persen. Sedangkan paslon nomor 03, Tri Rismaharini – Gus Hans memperoleh 229.140 suara atau 29,75 persen. [rin/beq]

  • Oposisi Mulai Pemakzulan Presiden Korsel, Apa yang Akan Terjadi?

    Oposisi Mulai Pemakzulan Presiden Korsel, Apa yang Akan Terjadi?

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengejutkan negaranya pada Selasa (03/12) malam dengan mengumumkan darurat militer yang pertama dalam hampir 50 tahun dengan alasan “pasukan anti-negara” dan ancaman dari Korea Utara.

    Akan tetapi, tindakan yang diduga bermotif politik itu memicu protes massa dan pemungutan suara darurat di parlemen yang membatalkan tindakan Presiden Yoon tersebut hanya dalam hitungan jam.

    Yoon akhirnya menerima keputusan parlemen dan mencabut darurat militer.

    Sementara itu, anggota parlemen bersiap memberikan suara atas pemakzulannya, seraya menuduh Yoon telah melakukan “aksi pemberontakan”.

    Ribuan orang di penjuru Korea Selatan turun ke jalan memprotes tindakan presiden dan menuntut pengunduran dirinya.

    Dalam perkembangan terbaru, menteri pertahanan Kim Yon-hyun mengundurkan diri dengan alasan dirinya “bertanggung jawab penuh” atas deklarasi darurat militer dan meminta maaf kepada publik karena telah “menyebabkan kebingungan dan gangguan”, menurut pernyataan kementerian.

    Siapa presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol?

    Yoon bisa dibilang pendatang baru di dunia politik saat memenangi kursi presiden pada 2022, dalam persaingan yang paling ketat sejak negara tersebut mulai menggelar pemilihan presiden yang bebas pada 1980-an.

    Selama masa kampanyenya, pria berusia 63 tahun ini menganjurkan pendekatan yang lebih keras terhadap Korea Utara dan isu-isu gender yang memecah belah.

    Dalam wawancara dengan BBC, mantan Menteri Luar Negeri Kang Kyung-wha bilang keputusan Yoon menunjukkan bahwa presiden “sama sekali tak memahami realitas yang dialami negara ini saat ini”.

    Baca juga:

    Apa yang terjadi selanjutnya, kata Kang, sepenuhnya tergantung pada Yoon.

    “Keputusan ada di tangan presiden untuk menemukan jalan keluar dari situasi yang telah dia buat sendiri.”

    Kendati demikian, sejumlah anggota parlemen dari partai sayap kanan yang berkuasa menyatakan dukungan kepada presiden.

    Salah satunya adalah Hwang Kyo-ahn, mantan Perdana Menteri Korea Selatan, yang menyerukan penangkapan Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik dan Han Dong-hoon, pemimpin partai yang mendukung Yoon, di sosial medianya seraya menuduh keduanya menghalangi tindakan presiden.

    Hwang lebih lanjut menegaskan bahwa “kelompok pro-Korea Utara harus disingkirkan kali ini” dan mendesak Yoon untuk menanggapi dengan tegas, menyerukan penyelidikan dan penggunaan semua kekuatan darurat yang dimilikinya.

    Akankah Presiden Yoon dimakzulkan?

    Parlemen Korea Selatan akan melakukan pemungutan suara terkait pemakzulan Yoon. (Reuters)

    Kini, semua mata tertuju pada apakah Yoon akan menghadapi pemakzulan, meskipun dia bukan presiden Korea Selatan pertama yang mengalaminya.

    Usulan pemakzulan terhadap Yoon diajukan oleh enam partai oposisi dan harus diputuskan dalam waktu 72 jam. Para anggota parlemen akan berkumpul pada Jumat, 6 Desember, atau Sabtu, 7 Desember.

    Agar usulan tersebut dapat disahkan, diperlukan suara dua pertiga dari 300 anggota Majelis Nasional200 suara.

    Partai oposisi hampir memiliki cukup suara, sementara partai Yoon sendiri telah mengkritik tindakannya tetapi belum memutuskan sikap mereka.

    Jika hanya beberapa anggota partai yang berkuasa mendukung usulan tersebut, pemakzulan akan dilakukan.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Jika parlemen menyetujui usulan tersebut, kekuasaan Yoon akan segera ditangguhkan, dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

    Mahkamah Konstitusi, dewan beranggotakan sembilan orang yang mengawasi pemerintahan Korea Selatan, selanjutnya akan memberikan keputusan akhir.

    Jika Mahkamah Konstitusi mendukung pemakzulan, Yoon akan dicopot, dan pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu 60 hari. Jika ditolak, Yoon akan tetap menjabat.

    BBC

    Hal ini mengingatkan kita pada penggulingan Presiden Park Geun-hye pada 2016. Kala itu, Yoon berperan penting dalam memimpin penuntutan kasus korupsi.

    Park dibebaskan pada 2022 setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan.

    Presiden Roh Moo-hyun juga nyaris dicopot dari jabatannya setelah pemungutan suara pemakzulan parlemen dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2004.

    Apakah darurat militer pernah diberlakukan sebelumnya di Korea Selatan?

    Getty ImagesAnggota parlemen membawa plakat bertuliskan “Yoon Suk Yeol harus mengundurkan diri” pada 4 Desember

    Deklarasi darurat militer oleh Yoon adalah yang pertama terjadi di Korea Selatan dalam 45 tahun terakhir, membuka luka lama penyalahgunaan tindakan darurat dalam sejarah negara tersebut.

    Darurat militer, yang pada awalnya dimaksudkan untuk menstabilkan keadaan darurat nasional, sering dikritik sebagai alat untuk menekan perbedaan pendapat, mempertahankan kekuasaan dan dengan demikian merusak demokrasi.

    Pada 1948, Presiden Syngman Rhee mengumumkan darurat militer untuk mengendalikan pemberontakan menentang penindasan pemberontakan Jeju, yang mengakibatkan kematian banyak warga sipil.

    Pada 1960, darurat militer disalahgunakan selama Revolusi April, karena protes terhadap pemerintahan Rhee meningkat setelah polisi membunuh seorang siswa sekolah menengah selama unjuk rasa menentang penipuan pemilu.

    Baca juga:

    Presiden Park Chung-hee juga sering memberlakukan darurat militer untuk menekan ancaman terhadap rezimnya, sementara darurat militer selama 440 hari setelah pembunuhannya berpuncak pada Pembantaian Gwangju di bawah Presiden Chun Doohwan.

    Peristiwa ini meninggalkan kenangan traumatis bagi warga Korea Selatan, yang mengaitkan darurat militer dengan alat kekuasaan politik, bukan sebagai tindakan untuk keselamatan publik.

    Sejak 1987, konstitusi Korea Selatan telah memperketat persyaratan untuk mendeklarasikan darurat militer, dengan memerlukan persetujuan parlemen untuk perpanjangan atau pencabutannya.

    Seberapa stabil demokrasi di Korea Selatan?

    ReutersPemimpin partai oposisi utama, Partai Demokrat, berbicara kepada media setelah parlemen menolak darurat militer pada Rabu pagi

    Tindakan gegabah Yoon mengejutkan negara tersebut yang mengklaim sebagai negara demokrasi modern yang berkembang pesat dan telah berkembang jauh sejak masa kediktatorannya.

    Banyak orang melihat kejadian yang terjadi pekan ini sebagai tantangan terbesar bagi masyarakat demokratis tersebut dalam beberapa dekade.

    Para ahli berpendapat bahwa tindakan itu mungkin lebih merusak reputasi Korea Selatan sebagai negara demokrasi, lebih parah dari kerusuhan 6 Januari di AS.

    “Pernyataan darurat militer yang dikeluarkan Yoon tampaknya merupakan tindakan yang melampaui batas hukum dan salah perhitungan politik, yang membahayakan ekonomi dan keamanan Korea Selatan,” kata Leif-Eric Easley dari Universitas Ewha di Seoul.

    Baca juga:

    “Ia tampak seperti politisi yang sedang terkepung, mengambil langkah putus asa di tengah skandal, hambatan kelembagaan, dan seruan pemakzulan, yang semuanya kini kemungkinan akan meningkat.”

    Namun, meskipun terjadi kekacauan di Seoul, demokrasi Korea Selatan tampaknya tetap kokoh.

    Kang, mantan menteri luar negeri, mengatakan kepada BBC bahwa dia “sangat lega” bahwa ketegangan tampaknya mereda.

    “Selama berjam-jam sepanjang malam, [melihat] Majelis Nasional melakukan tugasnya dan warga turun ke jalan menuntut agar RUU ini dicabutharus saya katakan pada akhirnya, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di negara saya kuat dan tangguh.”

    Apa tanggapan Korea Utara?

    Sejauh ini, Korea Utara belum memberikan respons terkait situasi politik yang terjadi di Korea Selatan. (EPA)

    Dalam deklarasinya, Yoon menargetkan Korea Utara, dengan menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk “melindungi Republik Korea yang bebas dari ancaman pasukan komunis Korea Utara” dan untuk “memberantas pasukan anti-negara pro-Korea Utara yang tercela yang menjarah kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita.”

    Komentar seperti ini biasanya akan memancing reaksi dari Korea Utara, tetapi belum ada tanggapan dari media pemerintah negara tersebut.

    Komando militer Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu dini hari bahwa perintah darurat militer Yoon telah dibubarkan dan bahwa “tidak ada kegiatan yang tidak biasa dari Korea Utara.”

    “Posisi keamanan terhadap Korea Utara tetap stabil,” lanjut pernyataan itu, menurut kantor berita Yonhap.

    Para pakar mengatakan masih belum jelas mengapa Yoon menyebutkan ancaman Korea Utara, tetapi banyak yang percaya hal itu tidak akan berdampak positif pada meningkatnya ketegangan antara Korea Utara dan Selatan.

    Fyodor Tertitskiy, yang meneliti politik Korea Utara di Universitas Kookmin di Seoul, meyakini bahwa “tidak ada cara bagi Korea Utara untuk memanfaatkan krisis ini.”

    “Semuanya terjadi begitu cepat; hanya berlangsung beberapa jam,” ungkapnya kepada BBC.

    (ita/ita)

  • PDIP: Butuh 5 Kali Pilpres untuk Perbaiki Demokrasi yang Dirusak Jokowi

    PDIP: Butuh 5 Kali Pilpres untuk Perbaiki Demokrasi yang Dirusak Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP meninta rakyat Indonesia untuk waspada pergerakan pihak-pihak yang ingin mengebiri demokrasi di Indonesia. Sekjen PDIP Hasto Kristianto menyindir Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan ‘Partai Coklat’ atau Parcok di balik misi tersebut.

    Hasto mengatakan demokrasi Indonesia pelan tapi pasti sudah mulai terkikis. Hal itu menurut Hasto bisa dilihat dari intervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan berbagai upaya perubahan tentang syarat-syarat calon presiden dan calon wakil presiden. 

    “Sehingga MK meloloskan putra Presiden Ke-7 RI Joko Widodo [Jokowi] Gibran Rakabuking Raka menjadi Wakil Presiden,” tuturnya di Jakarta, Rabu (4/12).

    Hasto mengatakan dibutuhkan waktu lima kali pemilu presiden untuk memperbaiki kerusakan demokrasi yang disebabkan oleh Presiden Jokowi dan Partai Coklat atau Parcok. 

    “Apa yang disampaikan PDI Perjuangan ini terinspirasi dari pernyataan Prof. Ikrar Nusa Bhakti yang menegaskan bahwa perlu 5 kali pemilu untuk memperbaiki kerusakan demokrasi akibat Jokowi,” katanya.

    Hasto juga menegaskan jika fenomena Partai Coklat atau Polisi di Pilkada serentak 2024 akan dipersoalkan secara serius oleh penyelenggara Pemilu, maka kerusakan demokrasi akan semakin cepat.

    “Ini adalah pembunuhan masa depan dari Indonesia yang telah diperjuangkan lebih dari 6,7 juta jiwa rakyat Indonesia yang mendambakan kemerdekaan suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujarnya.