Kementrian Lembaga: MK

  • Dukung RK-Suswono Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Jimly: Penting Jadi Catatan Sejarah

    Dukung RK-Suswono Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Jimly: Penting Jadi Catatan Sejarah

    loading…

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung Ridwan Kamil-Suswono gugat Pilkada Jakarta ke MK. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Tim Ridwan Kamil -Suswono (RIDO) berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika penghitungan resmi KPU Jakarta satu putaran. Dalam hasil rekapitulasi jenjang kecamatan, pasangan Pramono-Rano menang kontestasi satu putaran.

    Niat tim RIDO mencari keadilan di Pilkada Jakarta melalui jalur MK pun didukung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Jimly yakin, MK nantinya akan menerima gugatan Tim RIDO.

    “Walaupun kalah, tapi kan jutaan orang yang memilih dia. Jadi pengadilan itu juga bukan soal menang kalah saja, tapi dia problem solusi. Solusi kesalahan,” kata Jimly, Jumat (6/12/2024).

    Jimly juga menekankan, gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang. Tapi juga sebagai wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada. “Karena ini bukan soal menang-kalah. Tapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah,” tegas Jimly.

    Jimly melihat gugatan paslon RIDO baik untuk kehidupan demokrasi. Terlebih, sebagai penyelenggara pemilu jadi tahu apa yang kurang dan perlu diperbaiki di masa depan.

    “Supaya jangan terulang lagi di masa depan. KPU-Bawaslu ini tidak beres kerjanya. Jadi ada gunanya juga (gugat ke MK). Jadi ini bukan sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di masa depan,” terang Jimly.

    Dalil pemohon kepada MK, kata Jimly, harus memasukkan demi memperbaiki kualitas pemilu di masa depan. “Kuat sekali. Jadi semua ada penjelasannya. Asal jangan emosional,” tambah Jimly.

    Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ramdan Alamsyah, menuding KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024.

  • Kabupaten/Kota Tuntas, KPU Siap-siap Gelar Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024 di Tingkat Provinsi

    Kabupaten/Kota Tuntas, KPU Siap-siap Gelar Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024 di Tingkat Provinsi

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Proses rekapitulasi suara untuk Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur sepenuhnya tuntas.

    Selanjutnya, hitung suara berjenjang ini akan masuk pada tahap rekapitulasi di tingkat provinsi yang akan digelar mulai Minggu (8/12/2024) mendatang. 

    “Alhamdulillah, seluruh kabupaten/kota sudah selesai rekapitulasi suara,” kata Komisioner Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (6/12/2024). 

    Proses rekapitulasi suara di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ini dianggap lancar, lantaran masih dalam rentang target yang ditetapkan oleh KPU Jatim.

    Rekapitulasi ini telah berlangsung beberapa waktu yang lalu.

    Adapun batas akhir untuk rekapitulasi suara di tingkat daerah itu adalah Jumat (6/12/2024).

    Sehingga, saat ini KPU Jatim tengah mempersiapkan rekapitulasi suara yang akan digelar mulai tanggal 8 Desember 2024.

    Rencananya, rekapitulasi suara untuk provinsi dicanangkan berlangsung dua hari, yakni hingga 9 Desember 2024.

    KPU meyakini rekapitulasi suara itu tidak meleset dari target tersebut. 

    Sementara itu, penetapan paslon terpilih harus menunggu maksimal tiga hari.

    Sebab berdasarkan PKPU tentang Pilkada, penetapan paslon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari. 

    Yakni, setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

    Ketentuan lain, atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, maksimal 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

    Umam memastikan persiapan untuk melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi terus dilakukan.

    “Insyaallah siap semua. Kami juga melakukan rakor internal dengan KPU kabupaten/kota dalam rangka menyiapkan teknis,” ujar Umam. 

  • Banyak Indikasi Kecurangan, Pilkada Jakarta Berpotensi Dua Putaran

    Banyak Indikasi Kecurangan, Pilkada Jakarta Berpotensi Dua Putaran

    loading…

    Pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini masih berpotensi berlangsung dalam dua putaran. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini masih berpotensi berlangsung dalam dua putaran. Hal tersebut dikarenakan adanya indikasi kejanggalan yang terjadi di rangkaian Pilkada Jakarta.

    Pengamat Politik dari Universitas Jaya Baya Igor Dirgantara menegaskan, meski KPU Jakarta sudah mengumumkan hasil penghitungan suara, namun hal tersebut bukanlah final penentu kemenangan pasangan calon nomor urut 3.

    “Setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca KPU menetapkan hasil perolehan suara manual berjenjang paling lambat tiga hari kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 157 UU 10 Tahun 2016,” kata Igor, Jumat (6/12/2024).

    Igor pun memahami ketika gugatan MK tersebut seharusnya dilakjukan karena ada dugaan dan indikasi kecurangan di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    “Fakta bahwa banyak bukti menunjukkan telah ditemukan adanya surat suara tidak sah yang tercoblos dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta kemarin, seperti yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur,” bebernya.

    “Belum lagi terungkap adanya bukti terjadi pembagian sembako meliputi beras, minyak goreng, serta amplop yang diduga dibagikan kepada warga Jakarta secara masif di masa tenang,” sambungnya.

    Igor juga menyoroti rendahnya angka partisipasi publik dalam Pilkada Jakarta 2024. Igor menyakini adanya pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta yang terendah dengan persentase 57%, sehingga sisanya tidak memilih atau tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Hal ini di duga terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” jelasnya.

    Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan pihaknya belum bisa menyatakan kemenangan satu pihak paslon dengan suara tertinggi maupun jumlah putaran pilkada. Alasannya, ada aturan untuk menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ada laporan perkara mengenai sengketa di Pilkada Jakarta 2024.

    Oleh karena itu, penetapan pilkada sebanyak satu atau dua putaran akan diputuskan usai melakukan finalisasi tahapan rekapitulasi yang akan berakhir di tingkat provinsi. “Nanti kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi ya untuk bisa mendapatkan angka yang utuh,” kata Fahmi.

    (cip)

  • Jagoannya Keok, Tim RIDO Keluhkan Masyarakat Jakarta yang Ogah Nyoblos

    Jagoannya Keok, Tim RIDO Keluhkan Masyarakat Jakarta yang Ogah Nyoblos

    ERA.id – Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak KPU DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.

    Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024) mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada disebabkan berbagai faktor.

    Dia menyoroti masih ada warga yang telah meninggal, namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian banyak warga yang tidak menerima surat undangan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    ‘Ketiga, ini karena minimnya sosialisasi terkait hak-hak warga untuk bisa memilih calon pemimpinnya menggunakan KTP Elektronik. Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan Pilkada Jakarta,” ujarnya.

    Basri Baco mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi hasil Pilkada ini cenderung kecil. Hal ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi di beberapa TPS yang rendah hingga di bawah 25 persen.

    Seperti di TPS 023 Petojo Selatan, Gambir, tingkat partisipasi pemilih hanya 15,7 persen. “Kemudian TPS 016 Semper Barat dan TPS 138 Penjaringan tingkat partisipasinya masing-masing 21,33 persen,” kata Basri Baco.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta itu mendesak KPU DKI untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkada Jakarta yang partisipasi pemilihnya rendah. Bentuk tanggung jawabnya dengan menggelar PSU di TPS yang memiliki tingkat partisipasi rendah.

    “Lakukan PSU di TPS yang partisipasinya rendah, ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU terhadap hak demokrasi warga Jakarta. PSU dilakukan di TPS yang ada warga melaporkan kepada Bawaslu dan TPS yang partisipasinya di bawah 40 persen,” katanya.

    Secara total, lanjut dia, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta hanya 57 persen dan angka ini terendah sepanjang sejarah Pemilu. Pada Pilpres 14 Februari 2024, tingkat partisipasinya justru tinggi hingga 80 persen lebih.

    “Kalau dilakukan PSU, maka KPU harus berusaha agar masyarakat antusias memberikan hak pilih mereka di TPS sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat,” kata dia.

    Tim Pemenangan RIDO juga berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pilkada DKI Jakarta 2024 berakhir di satu putaran.

    Mereka meyakini pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno tidak mendapatkan suara 50 persen lebih.

    Basri Baco meyakini, Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran karena berdasarkan hasil perhitungan internal tim mereka, bahwa Pilkada DKI akan berlanjut ke putaran kedua.

    “Hasil ‘real count’ internal, 100 persen Pilkada DKI Jakarta dua putaran. Jika satu putaran, bakal layangkan gugatan ke MK,” katanya.

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). Pencoblosan Pilkada Jakarta juga telah berlangsung pada Rabu (27/11).

  • Pilbup Mojokerto, Mubarok Unggul Selisih 47.141 Suara

    Pilbup Mojokerto, Mubarok Unggul Selisih 47.141 Suara

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan nomor urut 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian unggul 47.141 suara dari pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Mubarok unggul 6,76 persen dari pasangan Idola.

    Hal tersebut diketahui setelah penyelenggara Pemilu ini menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

    Rapat Pleno Terbuka tersebut digelar KPU Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wira Wibawa KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/12/2024). Pasangan Idola meraih 325.396 atau 46,62 persen suara dan pasangan Mubarok dengan 372.537 suara atau 53,38 persen dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.

    Perolehan suara Pilbup Mojokerto 2024 tersebut berdasarkan suara sah sebanyak 697.933 atau 46,63 dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 716.588 orang. Sedangkan suara tidak sah 18.655. Hasil ini tidak jauh beda dengan hitung cepat, pasangan Mubarok unggul dibanding pasangan Idola.

    “Perolehan suara paslon 02, 53,37 persen dan 01 46,63 persen, selisihnya 6,76 persen, hampir 7 persen. Penetapan pemenangnya kami tunggu dari MK (Mahkamah Konstitusi) 3 hari ke depan ada sengketa atau tidak. Pelantikan perkiraan 7 Februari,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat.

    Sementara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah-Emil unggul di Kabupaten Mojokerto. Pasangan petahana ini meraup 421.934 atau 62,87 persen suara sah. Disusul paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendapatkan 199.943 atau 29,79 persen suara sah.

    Sedangkan paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memeperoleh 49.199 atau 7,33 persen suara sah. Partisipasi pemilih dalam Pilgub Jatim di Kabupaten Mojokerto di angka 716.684 atau 84,75 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdiri dari 671.076 suara sah dan 45.608 suara tidak sah. [tin/but]

  • Apa Maksud Partai Perorangan Jokowi?

    Apa Maksud Partai Perorangan Jokowi?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah pakar menilai Joko Widodo atau Jokowi masih menunjukkan hasrat kuat untuk berpolitik setelah lengser dari kursi Presiden RI. Kesimpulan itu merespons pernyataan ‘partai perorangan’ yang diucapkan Jokowi saat ditanya perihal dirinya sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan (PDIP).

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi bisa dimaknai bias.

    Pertama, Jokowi bermaksud mengatakan bahwa PDIP bukanlah partai keluarga atau partai perorangan sebagai respons dia terhadap Hasto. Kedua, pernyataan itu bisa juga merujuk pada dirinya sendiri yang dengan demikian mengesankan Jokowi merasa lebih besar dari partai politik (parpol).

    Meski demikian, kata Dedi, dugaan pertama itu sangat tidak mungkin.

    “Meskipun Jokowi mengalamatkan itu ke PDIP, tetapi sebagai organisasi PDIP tidak terbukti partai perseorangan, meskipun kekuasaan didominasi oleh Megawati. Partai lain secara umum sama,” ujar Dedi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (6/12).

    “Statement Jokowi bisa saja merujuk pada dirinya sendiri, bahwa ia tetap menunjukkan hasrat berpolitik, tetapi tanpa partai, dan ada nuansa jika Jokowi merasa lebih besar dari Parpol,” lanjutnya.

    Dedi menilai pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mengumumkan Jokowi dan keluarganya termasuk Gibran Rakabuming dan menantunya Bobby Nasution bukan lagi bagian dari keluarga PDIP merupakan hal biasa, menyoal administrasi organisasi saja.

    “Dan itu biasa bagi setiap orang yang memang sudah dipecat dari organisasi,” ucap Dedi.

    Akan tetapi, terang Dedi, Jokowi justru menunjukkan jika dirinya tidak akan diam atau pensiun dari ranah politik.

    “Ia [Jokowi] sepertinya akan semakin gencar lakukan manuver melawan PDIP, sejauh ini Jokowi bukan tipe yang menerima begitu saja keputusan politik dari orang lain, banyak momentum di mana Jokowi terkesan ‘pembalas’ ulung,” ungkap dia.

    Senada, Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai ada hasrat kuat untuk tetap berpolitik di balik pernyataan Jokowi mengenai ‘partai perseorangan’.

    “Persis, persis, persis [ada hasrat politik], ya kalau tidak ada hasrat politik tidak mungkin kemudian mengarahkan Gibran sebagai Wakil Presiden, Kaesang sebagai Ketum PSI, Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan dirinya mengendorse hampir 80-an kepala daerah saat Pilkada kemarin,” kata Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    “Sepertinya hasrat politik itu masih ada,” sambungnya.

    Agung menambahkan penyataan politisi tidak bisa dimaknai tunggal, dengan kata lain pasti bersayap.

    Menurut dia, Jokowi bisa saja bergabung atau membersamai parpol yang sudah ada dan sesuai dengan visi-misinya.

    “Beliau dalam tanda petik ingin mengembangkan partai atas nama pikiran dan ideologi ataupun nilai yang dimiliki oleh dirinya. Jadi, partai perseorangan ini memang partai-partai yang sejalan dengan visi beliau,” kata Agung.

    Kemudian, tambah dia, secara makna sebenarnya, Agung berpendapat partai perseorangan yang dimaksud Jokowi adalah merujuk pada dirinya sendiri.

    “Bahwa dia independen, tidak berpartai, bahwa dia apa adanya. Ketika melakukan sikap politik itu atas nama dirinya pribadi, bukan atas nama yang lain,” ucap Agung.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Jokowi dan keluarganya termasuk Gibran dan menantunya Bobby bukan lagi bagian dari keluarga PDIP.

    Hasto mengatakan Jokowi sudah tidak sejalan dengan idealisme partai sejak mencalonkan Gibran lewat ‘jalur’ Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2024 lalu. Pada Pilpres 2024 lalu, Jokowi dan keluarga berseberangan dengan PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Jokowi lantas merespon pernyataan itu usai makan siang di sebuah rumah makan tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/12).

    “Ya berarti partainya perorangan,” kata Jokowi saat dimintai tanggapan atas pernyataan Hasto.

    Jokowi tidak menerangkan lebih jauh lagi apa yang dimaksud dengan pernyataannya itu.

    Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu juga tidak menjawab saat ditanya mengenai status keanggotaannya di PDIP. Ia hanya tersenyum dan mengulangi pernyataannya.

    “Ya partainya partai perorangan. Ya udah itu,” kata Jokowi.

    Lebih lanjut, Jokowi juga tidak menjawab saat ditanya mengenai tawaran untu bergabung dengan Partai Golkar. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lagi-lagi mengulangi pernyataannya sambil tersenyum.

    “Partainya partai perorangan,” kata dia lagi.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Beberkan Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

    Polisi Beberkan Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Polisi memberikan penjelasan mengapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap lima tahun.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut. Menurut Aan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

    “Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan dalam kesempatan yang sama.

    Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.
    “Terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian,” ujar Aan.

    (rgr/din)

  • Majelis Nasional Korsel Makzulkan Pejabat Terkait Skandal Ibu Negara

    Majelis Nasional Korsel Makzulkan Pejabat Terkait Skandal Ibu Negara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan legislatif Korea Selatan, Majelis Nasional, menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan para pejabat yang terkait dengan skandal ibu negara Kim Keon Hee.

    The Korea Herald melaporkan pemungutan suara dilakukan pada Kamis (5/12) terhadap Ketua Badan Audit dan Inspeksi Choe Jae Hae dan tiga jaksa penuntut.

    Ketiga jaksa tersebut yakni Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul Lee Chang Soo dan dua wakil Lee, yakni Cho Sang Won dan Choi Jae Hun.

    Upaya pemakzulan mereka berkaitan dengan relokasi kantor kepresidenan dan skandal seputar Kim Keon Hee.

    Mosi Majelis Nasional terhadap pemakzulan Choe telah mencapai lebih dari 188 suara. Ini menandai kali pertama badan legislatif Korsel memakzulkan seorang kepala badan audit negara.

    Sementara itu, mosi terhadap Lee mencapai 185 suara. Kemudian, mosi terhadap Cho dan Choi masing-masing mencapai 187 dan 186 suara.

    People Power Party selaku partai berkuasa pengusung Presiden Yoon Suk Yeol, memboikot pemungutan suara tersebut.

    Seiring dengan adanya mosi pemakzulan ini, keempat pejabat akan diskors dari tugas-tugas mereka sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah akan menindaklanjuti pemakzulan mereka.

    Cho Eun Seok, salah satu dari enam anggota komite audit, akan mengambil alih tanggung jawab posisi kosong tersebut untuk sementara waktu. Kepala Jaksa Park Seung Hwan juga akan menjabat sementara posisi kepala audit.

    Partai Demokrat telah mengajukan untuk menggulingkan Choe karena menilai badan audit di bawah kepemimpinannya telah melakukan dugaan penyimpangan terkait relokasi kantor kepresidenan pada 2022.

    Partai Demokrat menyebut penolakan Choe untuk mematuhi permintaan parlemen yang meminta dokumen audit diserahkan merupakan salah satu alasan Choe harus dimakzulkan.

    Partai oposisi itu juga menyatakan tiga jaksa penuntut, di sisi lain, telah gagal mendakwa ibu negara atas dugaan keterlibatannya dengan skandal manipulasi saham.

    Oposisi menilai para jaksa diselimuti motif politik karena Lee dan Cho sama-sama memimpin penyelidikan terhadap pemimpin Partai Demokrat Lee Jae Myung.

    Para jaksa penuntut sendiri telah merespons mosi pemakzulan yang dilakukan Majelis Nasional. Dalam sebuah pernyataan, mereka menyatakan bahwa langkah tersebut akan mematikan jalannya operasi peradilan di Korea Selatan.

    “Penyalahgunaan kekuasaan pemakzulan telah menyebabkan runtuhnya struktur kepemimpinan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul yang dapat mengganggu penyelidikan yang sedang berlangsung serta melumpuhkan penyelidikan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan penghidupan masyarakat seperti kejahatan seks digital dan narkoba,” demikian pernyataan jaksa.

    Choe juga telah merespons mosi pemakzulan dirinya. Dia menekankan bahwa upaya pemakzulannya adalah keputusan yang “sangat merusak independensi Badan Audit dan Inspeksi”.

    “Saya berharap kebijaksanaan para komisioner audit dan semangat para staf akan memastikan tak adanya gangguan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    (blq/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

    Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup. Usulan ini pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa alasan.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

    Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

    “Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan perkara tersebut pada September 2023.

    Menurutnya, sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” ujarnya.

    “Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya,” sambungnya.

    Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

    “Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

    (rgr/din)

  • Ahli di Sidang Timah Sebut Ada Putusan yang Adopsi BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara – Halaman all

    Ahli di Sidang Timah Sebut Ada Putusan yang Adopsi BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji N Simatupang mengatakan BUMN bukan jadi bagian dari keuangan negara.

    Pernyataan ini disampaikan Dian saat dihadirkan sebagai saksi ahli dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Ardiansyah, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/12/2024).

    Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai pernyataannya yang menyebutkan perusaahaan BUMN bukan termasuk keuangan negara.

    “Selama saudara memberikan keterangan, pernah ada tidak putusan pengadilan yang mengadopsi keterangan saudara bahwa putusan keuangan negara itu memang bukan bagian dari BUMN,” tanya jaksa.

    Dian menjawab, hal tersebut pernah diterapkan dalam putusan di PN Pangkalpinang pada kasus PT Timah yang berlanjut sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

    Selain itu, ada juga putusan di PN Palembang karena mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020.

    “Kalau di putusan PT Timah ada, dari PN, PT, Mahkamah Agung. Kemudian yang Bukit Asam baru-baru ini, Yang Mulia, tahun lalu itu juga di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, karena mengacu pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020,” jawab Dian.

    Dian mengungkap jika MA memiliki pendapat yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 4862, maka MA tidak akan menerbitkan SEMA 10/2020.

    “Kalau misalnya MA juga sependapat dengan putusan MK 4862, nggak mungkin MA mengeluarkan SEMA yang mengatakan dua kriteria anak perusahaan BUMN itu rugi, kalau dua itu. Kalau MA sependapat dengan MK, ya sudah, bahwa anak perusahaan BUMN merugikan keuangan negara karena mendapat penyertaan modal dari BUMN. Kalau begitu ya berarti similar. Tapi kan ternyata tidak juga,” jelas Dian.

    Selain itu lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, tertuang bahwa penyertaan modal tidak mengalihkan kepemilikan kepada pemerintah.

    Di sisi lain menurutnya negara tidak seharusnya mengurus perusahaan BUMN.

    Sebab ada hal yang lebih penting untuk diurusi untuk dapat memberikan dampak kepada masyarakat atas pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

    Tapi lanjutnya, meskipun BUMN dan anak usahanya bukan jadi bagian dari keuangan negara, bukan berarti pemerintah bisa lepas tangan untuk mengontrol.

    “Awasi itu BUMN dan anak perusahaan BUMN. Bahwa bukan berarti tidak menjadikan dia keuangan negara itu negara tidak mengendalikan. Itu keliru. Kita itu lebih mementingkan soal kepemilikan. Tapi melemahkan pengendalian. Itu yang keliru yang selalu kita lakukan selama ini,” kata Dian.

    Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.