Kementrian Lembaga: MK

  • Prabowo Pastikan Gerindra Terbuka Jika Jokowi Ingin Bergabung

    Prabowo Pastikan Gerindra Terbuka Jika Jokowi Ingin Bergabung

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengatakan terbuka jika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ingin bergabung dengan Gerindra usai dipecat oleh PDI Perjuangan.

    Hal ini ia sampaikan ketika menerima kunjungan Jokowi di kediamannya di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (6/12) malam.

    “Oh kalau Gerindra terbuka. Terbuka. Tapi kita tentunya tidak bisa maksa beliau masuk,” kata Prabowo sambil tertawa.

    Prabowo mengaku mendengar Jokowi sedang berada di Jakarta pada hari Jumat ini. Kemudian ia mengundangnya untuk makan malam bersama.

    Prabowo mengatakan kunjungan Jokowi ini merupakan kunjungan balasan usai dirinya ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

    “Jadi Kita makan. Makan malam Pak ya. [Menu] Ayam goreng, dan macem-macem lah,” kata dia.

    Di tempat yang sama, Jokowi mengaku kangen dengan Prabowo sehingga bertemu pada malam ini.

    “Beliau Bapak Presiden, dulu waktu ke Merauke kan kemudian mampir ke Solo. Ini saya pas ke Jakarta kayak kunjungan balasan. Karena kangen,” kata dia.

    Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Joko Widodo dan keluarganya, termasuk Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution bukan lagi bagian dari keluarga PDIP.

    Menurut Hasto, Jokowi sudah tidak sejalan dengan idealisme partai sejak mencalonkan putranya lewat Mahkamah Konstitusi (MK) pada pilpres lalu.

    “Saya tegaskan kembali bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi jadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata dia di Sekolah Partai, Rabu (4/12).

    Hasto menyinggung ambisi Jokowi yang tak pernah berhenti untuk berkuasa dan karenanya, PDIP telah meminta maaf atas sikap Jokowi tersebut.

    (rzr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Parlemen Korsel Bakal Voting Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Besok

    Parlemen Korsel Bakal Voting Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Besok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan bakal menggelar pemungutan suara (voting) mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (7/12).

    Voting pemakzulan dilakukan menyusul desakan agar Yoon mundur semakin meluas setelah sang presiden secara sepihak mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember untuk menghindari penyelidikan terhadap dia dan istrinya.

    Seorang juru bicara Partai Demokrat Korea mengatakan pemungutan suara itu akan dilakukan sekitar pukul 19.00 malam waktu setempat.

    Mosi pemakzulan ini setidaknya harus disetujui oleh sedikitnya dua pertiga anggota Majelis Nasional alias 200 dari total 300 suara.

    Mengingat 192 anggota Majelis Nasional berasal dari blok oposisi, maka Partai Demokrat selaku pihak yang mengajukan mosi perlu setidaknya delapan suara dari partai berkuasa, People Power Party (PPP) agar pemakzulan bisa berlangsung. Saat ini, PPP sebagai partai pengusung Yoon menguasai 108 kursi parlemen.

    Partai Demokrat mengajukan mosi memakzulkan Yoon pada Rabu (4/12) imbas aksi sang Presiden menetapkan status darurat militer secara tiba-tiba. Mosi itu diajukan bersama lima partai oposisi lain serta satu anggota parlemen independen.

    Pada Selasa (3/12) malam pukul 23.00, Presiden Yoon mendadak mendeklarasikan keadaan darurat militer. Alasannya, ada ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti-negara.

    Penetapan status ini membuat panik dan bingung masyarakat. Setelah ditelisik, alasan Yoon mengumumkan status tersebut ternyata karena situasi politik yang panas antara dia dan oposisi.

    Deklarasi darurat militer seperti yang dilakukan Yoon ini merupakan langkah inkonstitusional. Pasalnya, status itu hanya boleh ditetapkan ketika negara benar-benar dalam keadaan bahaya, seperti misalnya perang.

    Langkah Yoon pun dianggap sebagai aksi pemberontakan oleh banyak pihak. Warga kompak mendesak Yoon dimakzulkan dan diselidiki.

    Polisi telah memulai penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan pemberontakan pada Kamis (5/12).

    Jika mosi pemakzulan Yoon disahkan parlemen, wewenang Yoon akan ditangguhkan dan Perdana Menteri Han Duck Soo akan mengambil alih tugas-tugasnya.

    Mosi yang telah disahkan itu selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. MK nantinya akan memutuskan apakah menyetujui atau tidak usulan pemakzulan tersebut. Proses ini dapat memakan waktu hingga 180 hari.

    Jika Yoon mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya, Korea Selatan harus melakukan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari, demikian dikutip dari The Korea Times.

    (blq/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Penganiayaan Anak di "Daycare" Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Kasus Penganiayaan Anak di "Daycare" Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan Megapolitan 6 Desember 2024

    Kasus Penganiayaan Anak di “Daycare” Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) lalai mengawasi
    daycare
    karena kasus penganiayaan anak di sana terulang kembali.
    Hal ini untuk menyoroti kasus penganiayaan pada seorang bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) yang disiram air panas oleh pengasuh Kiddy Space Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
    “Saya kira demikian (kecolongan), karena ternyata masih ada
    daycare
    yang bermasalah,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada Kompas.com, Jumat (6/12/2024).
    Kasus penganiayaan di
    daycare
    Depok sudah terjadi dua kali dalam setahun dan selalu berujung kepada legalitas usaha yang ternyata tidak berizin.
    Kondisi ini menjadi peringatan kepada Pemkot Depok untuk tidak menganggap remeh
    daycare
    ilegal.
    “Persoalan
    daycare
    yang belum berizin selalu menjadi persoalan, salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan standar dan pengawasan yang lemah,” ujar Diyah.
    Menurut Diyah, pihaknya mencatat sekitar 98
    daycare
    di Depok tidak berizin per Juli 2024. Mereka pernah meminta Disdik untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasinya.
    “Namun ternyata terjadi lagi,” ungkap Diyah.
    Oleh sebab itu, KPAI akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindak seluruh
    daycare
    tidak berizin.
    Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
    Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
    “Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
    Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
    Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Sebagai informasi, kasus penganiayaan oleh pengasuh daycare pernah terjadi di tahun ini.
    Pengasuh sekaligus pemilik daycare Wensen School bernama Meita Irianty menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan) lalu menjadi sorotan publik pada awal Agustus 2024.
    Tindakannya itu terekam kamera CCTV yang menunjukkan Meita berulang kali memukul, menendang, hingga mencubit korban.
    Saat ini, Meita sedang ditahan di Rutan Cilodong dan akan menjalani sidang vonis pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ancaman Hukuman Mati bagi Presiden Korsel Atas Dakwaan ‘Pemberontakan’

    Ancaman Hukuman Mati bagi Presiden Korsel Atas Dakwaan ‘Pemberontakan’

    Jakarta

    Darurat militer yang diumumkan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol berbuntut panjang. Yoon Suk Yeol kini terancam hukuman mati atas dakwaan ‘pemberontakan’.

    Sebagai informasi, Yoon sempat mengejutkan dunia dengan tiba-tiba mengumumkan penetapan darurat militer, yang menangguhkan pemerintahan sipil, pada Selasa (3/12) tengah malam. Penetapan itu berujung pengerahan tentara-tentara dan helikopter militer ke gedung parlemen Korsel.

    Namun para anggota parlemen dari kubu oposisi berhasil menggelar voting yang hasilnya secara bulat menolak darurat militer tersebut dan mendesak Yoon untuk mencabutnya. Hasil voting parlemen itu secara hukum wajib dipatuhi oleh Yoon, yang kemudian mengumumkan pencabutan darurat militer.

    Darurat militer yang sempat memicu kekhawatiran publik Korsel itu hanya berlangsung sekitar enam jam. Setelah kehebohan itu lantas mencuat langkah dari partai-partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan sang Presiden Korsel itu telah “sangat melanggar konstitusi dan hukum”.

    Jika mosi pemakzulan itu berhasil diloloskan dalam voting di parlemen pada Sabtu (7/12) malam, maka Yoon akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan itu bisa dibenarkan.

    Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk menyidangkan pemakzulan Yoon. Jika nantinya enam hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan itu, maka Yoon akan secara resmi dimakzulkan sebagai Presiden Korsel dan pemilihan presiden (pilpres) terbaru harus digelar dari waktu 60 hari sejak pemakzulan diresmikan.

  • Real Count Pilkada Kota Bekasi: Tri-Harris Unggul dari Heri-Sholihin, Selisih 7.079 Suara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Real Count Pilkada Kota Bekasi: Tri-Harris Unggul dari Heri-Sholihin, Selisih 7.079 Suara Megapolitan 6 Desember 2024

    Real Count Pilkada Kota Bekasi: Tri-Harris Unggul dari Heri-Sholihin, Selisih 7.079 Suara
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 3,
    Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe
    , memperoleh suara terbanyak pada PIlkada Kota Bekasi.
    Keduanya memperoleh 459.430 suara, menang tipis dengan selisih 7.079 suara dari pasangan nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, yang meraup 452.231 suara.
    Sementara pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.
    “Tadi seperti yang dibacakan, untuk perolehan suara terbanyak paslon nomor urut 3, lalu di urutan kedua paslon nomor 1 dan urutan ketiga paslon nomor urut 2,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, Jumat (6/12/2024).
    Eli mengatakan, hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tersebut tidak berubah dari rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.
    Setelah tahapan rekapitulasi selesai, KPU Kota Bekasi akan menunggu tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Jika tak ada gugatan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat keputusan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
    “Setelah itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah Presiden Korsel Yoon Bakal Langsung Lengser Jika Dimakzulkan?

    Apakah Presiden Korsel Yoon Bakal Langsung Lengser Jika Dimakzulkan?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota parlemen Korea Selatan memulai langkah memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah memberlakukan darurat militer untuk menghentikan investigasi kriminal terhadap dirinya dan istri pada Kamis (5/12).

    Para anggota parlemen oposisi menggelar rapat pengajuan mosi pemakzulan Yoon pada Kamis dini hari waktu Seoul. Mosi tersebut menyebut Yoon “secara serius dan luas melanggar konstitusi dan hukum” dengan mendeklarasikan darurat militer sepihak tanpa konsultasi dengan parlemen.

    Sementara itu, parlemen Korsel dilaporkan bahkan menggelar voting pemakzulan Presiden Yoon pada Sabtu (7/12) malam. Partai oposisi utama Partai Demokratik Korea (DPK) menyatakan akan mendorong pelaksanaan voting pemakzulan Yoon agar digelar Sabtu sekitar pukul 19.00 waktu lokal.

    Jika mosi ini disetujui parlemen dan Yoon berhasil dimakzulkan, sang presiden sebetulnya tidak akan langsung lengser dari kursi kepresidenan. Sebab, ada beberapa prosedur yang masih harus dijalani sebelum ia benar-benar turun dari jabatannya.

    Lantas, kapan Presiden Yoon benar-benar lengser jika dia dimakzulkan oleh parlemen Korsel?

    Butuh waktu maksimal 6 bulan

    Konstitusi Korea Selatan mengizinkan parlemen untuk memakzulkan seorang presiden dan pejabat publik jika mereka diyakini “telah melanggar konstitusi atau undang-undang apa pun dalam menjalankan tugas.”

    Untuk memakzulkan seorang presiden, parlemen Korsel harus melakukan pemungutan suara terlebih dahulu. Agar pemakzulan presiden dapat disahkan, pemungutan suara ini harus disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen.

    Jadi, jika dua pertiga anggota parlemen Korsel setuju untuk memakzulkan Presiden Yoon, usulan pemakzulan tersebut bisa langsung disahkan. Sebab, itu berarti, parlemen Korsel sudah setuju Yoon dimakzulkan dari kursi presiden.

    Setelah parlemen resmi menyetujui pemakzulan Yoon, keputusan itu selanjutnya akan ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi. 

    Peninjauan kembali ini diperlukan untuk memastikan apakah Presiden Yoon benar-benar layak dimakzulkan. Selain itu, tindakan ini juga dilakukan guna memastikan tidak ada unsur politis dalam proses pemakzulan Presiden Yoon.

    MK Korsel sendiri punya waktu maksimal 6 bulan untuk melakukan peninjauan kembali jika usulan pemakzulan Yoon disetujui parlemen. Dalam waktu tersebut, MK Korsel akan meminta argumen-argumen lisan dari ketua parlemen terkait usulan tersebut.

    Jika usulan pemakzulan Yoon disetujui oleh MK, maka sang presiden harus langsung mengundurkan diri dan lengser dari jabatannya.

    Sementara itu, sambil menunggu peninjauan MK, perang Yoon akan digantikan oleh Perdana Menteri Korsel yang saat ini dijabat oleh Han Duck Soo.

    Han nantinya akan bertugas untuk menjalankan pemerintahan sementara dan bertugas untuk menyelenggarakan pemilu. Sebab, pemilu Korsel harus segera digelar dalam waktu maksimal 60 hari setelah presiden resmi dimakzulkan.

    Semua skenario pemakzulan ini juga terjadi saat Park Geun Hye dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel pada 2017 silam.

    (gas/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ini Rekapitulasi Lengkap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024

    Ini Rekapitulasi Lengkap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Pamekasan, dipastikan tuntas seiring dengan selesainya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024) kemarin.

    Proses rekapitulasi yang dilaksanakan melalui Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, dipusatkan di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, sejak Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024).

    Termasuk proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dilaksanakan pasca proses rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan, tuntas.

    Berdasar hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 untuk Pilkada Pamekasan, yakni KH Kholilurrahman Sukriyanto (KHARISMA) mendapatkan suara terbanyak dibanding dua paslon lainnya, yakni Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), serta Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).

    Paslon nomor urut 1 TAUHID mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), paslon nomor urut 2 KHARISMA meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%), serta paslon nomor urut 3 BERBAKTI mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%).

    Sementara untuk total suara sah pada pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu, terdata sebanyak 572.293 suara dari total sebanyak 666.048 orang yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Dengan angka tersebut, tingkat partisipasi masyarakat Pamekasan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mencapai angka sebesar 87,05 persen. Hal tersebut selaras dengan Salinan SK KPU Nomor 1438 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024.

    Namun untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, sementara masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK), guna mengetahui apakah ada permohonan sengketa atau tidak.

    Namun jika ada BRPK, maka selanjutnya tinggal menunggu keputusan MK untuk penetapan pasangan calon alias paslon terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan, Periode 2024-2029. [pin/kun]

    Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024:
    Kecamatan Batumarmar:
    1. TAUHID: 310 suara
    2. KHARISMA: 32.292 suara*
    3. BERBAKTI: 21.203 suara
    Sah: 54.436 suara
    Tidak Sah: 865 suara

    Kecamatan Galis:
    1. TAUHID: 715 suara
    2. KHARISMA: 9.210 suara
    3. BERBAKTI: 10.667 suara*
    Sah: 20.592 suara
    Tidak Sah: 365 suara

    Kecamatan Kadur:
    1. TAUHID: 594 suara
    2. KHARISMA: 15.179 suara*
    3. BERBAKTI: 14.292 suara
    Sah: 30.065 suara
    Tidak Sah: 517 suara

    Kecamatan Larangan:
    1. TAUHID: 1.177 suara
    2. KHARISMA: 18.346 suara*
    3. BERBAKTI: 17.882 suara
    Sah: 37.405 suara
    Tidak Sah: 551 suara

    Kecamatan Pademawu:
    1. TAUHID: 3.306 suara
    2. KHARISMA: 31.060 suara*
    3. BERBAKTI: 21.065 suara
    Sah: 55.431 suara
    Tidak Sah: 922 suara

    Kecamatan Pagantenan:
    1. TAUHID: 485 suara
    2. KHARISMA: 27.402 suara*
    3. BERBAKTI: 22.912 suara
    Sah: 50.799 suara
    Tidak Sah: 682 suara

    Kecamatan Pakong:
    1. TAUHID: 571 suara
    2. KHARISMA: 11.601 suara*
    3. BERBAKTI: 10.919 suara
    Sah: 23.091 suara
    Tidak Sah: 319 suara

    Kecamatan Palengaan:
    1. TAUHID: 612 suara
    2. KHARISMA: 28.595 suara
    3. BERBAKTI: 34.398 suara*
    Sah: 63.605 suara
    Tidak Sah: 433 suara

    Kecamatan Pamekasan:
    1. TAUHID: 6.323 suara
    2. KHARISMA: 24.188 suara*
    3. BERBAKTI: 21.672 suara
    Sah: 52.183 suara
    Tidak Sah: 1.331 suara

    Kecamatan Pasean:
    1. TAUHID: 453 suara
    2. KHARISMA: 19.319 suara*
    3. BERBAKTI: 19.265 suara
    Sah: 39.037 suara
    Tidak Sah: 468 suara

    Kecamatan Proppo:
    1. TAUHID: 748 suara
    2. KHARISMA: 30.891 suara*
    3. BERBAKTI: 29.916 suara
    Sah: 61.555 suara
    Tidak Sah: 606 suara

    Kecamatan Tlanakan:
    1. TAUHID: 1.430 suara
    2. KHARISMA: 21.250 suara*
    3. BERBAKTI: 16.276 suara
    Sah: 38.956 suara
    Tidak Sah: 938 suara

    Kecamatan Waru:
    1. TAUHID: 583 suara
    2. KHARISMA: 21.282 suara
    3. BERBAKTI: 23.273 suara*
    Sah: 45.138 suara
    Tidak Sah: 302 suara

    *Paslon UNGGUL

  • Drama Darurat Militer Korsel, Pemakzulan Presiden Yoon Bisa Berhasil?

    Drama Darurat Militer Korsel, Pemakzulan Presiden Yoon Bisa Berhasil?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akan menghadapi proses pemakzulannya di parlemen yang kemungkinan digelar besok, Sabtu (7/12).

    Pemakzulan Yoon diusulkan oposisi di parlemen Partai Demokratik usai Presiden Korsel itu memberlakukan darurat militer pada Selasa malam waktu setempat.

    Darurat militer bagi warga Korsel mengingatkan mereka ke era menyakitkan tanpa kebebasan di bawah cengkeraman Angkatan Bersenjata.

    Lalu, apakah pemakzulan terhadap Yoon akan sukses?

    Menurut aturan Korsel, pemakzulan bisa lolos jika mengantongi dua pertiga atau 200 suara anggota parlemen.

    Aliansi oposisi pimpinan Demokratik memiliki kursi sebanyak 176. Mereka masih perlu mengumpulkan 24 kursi lagi.

    Namun, sidang pleno setelah Yoon mengumumkan darurat militer menunjukan sejumlah anggota yang turut bergabung. Saat itu, total 192 menolak langkah presiden Korsel itu.

    Berkaca dari kasus tersebut, oposisi hanya butuh sekitar 8 kursi untuk bisa meloloskan pemakzulan Yoon.

    Mulanya pemakzulan terhadap Yoon tampak suram usai partai berkuasa People Power Party (PPP) berjanji akan mencegah mosi pelengseran itu.

    Pada Kamis (5/12), Ketua PPP Han Dong Hoon menganggap upaya pemakzulan itu bisa mengganggu stabilitas politik. Meski begitu, dia meminta Yoon mundur dari partai.

    Kemudian hari ini, Han menyampaikan pernyataan yang mengejutkan publik.

    Dia meminta Yoon mundur dari kursi kepresidenan. Han menganggap deklarasi darurat militer membahayakan demokrasi Korsel.

    “Mengingat fakta-fakta yang baru muncul, saya yakin penangguhan segera tugas Presiden Yoon Suk Yeol diperlukan untuk melindungi Republik Korea dan rakyatnya,” kata Han pada Jumat (6/12), dikutip AFP.

    Han mengatakan Yoon pada Selasa malam, berdasarkan bukti yang dipercaya, memerintah penangkapan ke “politikus kunci” dan menempatkan mereka di fasilitas penahanan.

    Anggota parlemen oposisi Jo Seung Jae mengatakan, berdasarkan rekaman kamera keamanan, tentara berusaha menangkap pemimpin oposisi Lee Jae Myung, Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, dan Han.

    Para analis juga meyakini Yoon memobilisasi intelijen untuk menangkap para politikus tersebut. Tak hanya itu, mereka menduga Presiden Korsel itu akan menetapkan darurat militer kedua.

    Di kesempatan ini, Han juga menegaskan jika Yoon tetap menjabat sebagai presiden “ada risiko signifikan bahwa tindakan ekstrem mirip darurat militer bisa berulang.”

    “Tindakan ini membahayakan Republik Korea dan warganya,” ucap Han.

    Profesor ilmu politik di Universitas Myongji, Shin Yul, membaca sikap PPP sebagai bentuk kekhawatiran mereka soal darurat militer kedua.

    “Tampaknya Han dan para pemimpin partai menyimpulkan sebenarnya ada kemungkinan besar Presiden Yoon akan mengumumkan darurat militer kedua,” kata Shin, dikutip AFP.

    Sikap terbaru PPP membuka peluang kesuksesan pemakzulan terhadap Yoon. Partai ini apalagi memiliki kursi terbanyak kedua di parlemen.

    Direktur lembaga pemikir yang fokus soal politik Zeitgeist Institute, Eom Kyeong Young, punya penilaian sendiri.

    Menurut Eom, ada sejumlah kondisi Majelis meloloskan pemakzulan itu terutama survei kepercayaan terhadap Yon.

    “Jika tingkat persetujuan Yoon turun di bawah 10 persen pada Jumat (hari ini), kemungkinan besar mosi pemakzulan akan disahkan pada Sabtu,” ujar dia, dikutip Korea Times.

    Anggota parlemen, terutama yang berada di daerah pedesaan, kata Eom, sangat peka terhadap sentimen publik dan jajak pendapat.

    “Meskipun PPP sedang membahas langkah-langkah tindak lanjut setelah kekacauan darurat militer, tindakan mereka tidak memenuhi harapan publik,” imbuh dia.

    Jajak pendapat baru di Korsel menunjukkan dukungan publik terhadap Yoon hanya 13 persen, terendah sejak dia menjabat presiden.

    Jika berhasil dimakzulkan, Yoon akan berhenti bertugas sebagai presiden hingga muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses di lembaga penegak hukum ini memakan waktu sekitar 180 hari.

    Selagi kosong, pemerintahan akan diambil alih Perdana Menteri Han Duck Soo. Mereka juga bakal sibuk mempersiapkan pemilu sesuai aturan 60 hari setelah putusan MK.

    Korsel terakhir menetapkan darurat militer pada 1980. Bagi warga di sana, status ini begitu menakutkan dan menyakitkan.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • 3 Paslon di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Mulai Ponorogo hingga Bangkalan

    3 Paslon di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Mulai Ponorogo hingga Bangkalan

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sejumlah pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya muncul gugatan dari Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan. 

    Permohonan dari tiga daerah itu tercatat di laman resmi MK yang dilihat hingga Jumat (6/12/2024) sore sekira pukul 16.36 WIB. Untuk Kabupaten Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024). 

    Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024. Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara. 

    Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.

    Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. 

    Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara. Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

    Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara. 

    Sementara itu, Mathur bersama Jayus dalam kesempatan Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (5/12/2024) malam, memaparkan sejumlah poin mengenai materi gugatan di MK.

    Mathur menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan.  

    “Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur yang mantan anggota DPRD Jatim itu dikutip dari TribunMadura.com.

    Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya. Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar.

    Lalu, diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekap, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.

    “Ada beberapa kecamatan yang kami deteksi tidak membuka plano. Kami akan narasikan secara umum. Kemudian kami lampirkan bukti-bukti yang menurut kami kuat untuk membuktikan bahwa terjadi TSM (terstruktur, sistematis, masif) di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.

    Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK. 

    “Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan. Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” pungkas Mathur. 

  • Ada Peran Penting Netizen Berujung Gus Miftah Mundur

    Ada Peran Penting Netizen Berujung Gus Miftah Mundur

    Jakarta

    Setelah viral penjual es teh diolok-olok, Gus Miftah mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden dalam bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Nama Gus Miftah pun menduduki trending topic di medsos X hingga breakout di Google Trends.

    Pengamat media sosial sekaligus Koordinator Bijak Bersosmed Enda Nasution menyebut peran netizen memang cukup berpengaruh. Berkaca dari berbagai isu dan peristiwa, banyak yang pecah dan heboh di medsos sebagai penyebaran informasi awal. Misalnya, kasus perundungan sampai kasus politik kawal darurat keputusan MK.

    “Pola nya selalu sama, media sosial berfungsi ganda sebagai media penyebaran informasi dan sekaligus membentuk pressure group yang berhasil menghasilkan perubahan. Dari inisiasi penyidikan, penghentian projek, perubahan kebijakan sampai yang terbaru jabatan bisa diserahkan atau diberhentikan,” kata Enda kepada detikINET, Jumat (6/12/2024).

    Menurut Enda, hal ini terjadi karena adanya teknologi digital membuat publik figur dan pembuat kebijakan makin transparan terhadap kehendak publik. Kini tidak ada lagi keharusan melewati berbagai lapisan hirarki untuk menyampaikan keinginannya.

    Karena itu, dia berpesan agar semua pengambil kebijakan, korporasi, aparat hukum, sampai sektor privat harus mendengarkan dan memiliki tim media sosial yang mumpuni. Tim media sosial itu berguna untuk mengelola dan memitigasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di masa depan.

    Tokoh yang dijuluki sebagai ‘Bapak Blogger Indonesia’ ini juga menitipkan nasihat untuk netizen. Pesannya agar warganet bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam mengkritik dan menyampaikan aspirasi. Tujuannya agar tidak terdistraksi dari substansi yang ingin dicapai.

    “Hindari kata-kata kasar, makian. Terlalu fokus pada ejekan dan melupakan mencari solusi dari permasalahan. Gunakan data jika ada. Mau koreksi diri dan tidak merasa paling benar atau paling suci,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Enda mengimbau kepada para aktivis untuk mencari cara-cara yang lebih berkelanjutan dan jangka panjang.

    “Karena protes di media sosial sering kali munculnya sporadis dan masih perlu dikawal sampai selesai,” tandasnya.

    (ask/fay)