Kementrian Lembaga: MK

  • Mengakhiri Brutalitas Pemilu Lewat Revisi Undang-Undang

    Mengakhiri Brutalitas Pemilu Lewat Revisi Undang-Undang

    Mengakhiri Brutalitas Pemilu Lewat Revisi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kata “brutal” menjadi favorit para elite politik untuk mengomentari jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
    Mereka menggunakan kata ini sebagai simbol bahwa pemilihan umum yang digelar 2024 sangat jauh dari cita-cita demokrasi.
    Tentu, yang paling banyak memakai kata “brutal” untuk mengomentari
    Pemilu 2024
    adalah mereka yang kalah. 
    Ucapan brutalitas pemilu ini diungkapkan berbagai elite politik, baik yang telah pensiun dari jabatan publik, maupun mereka yang saat itu berada di dalam kekuasaan.
    Diksi berbeda pernah diucapkan oleh Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, meskipun maknanya tak jauh berbeda.
    Dia menyebut, Pemilu 2024 sebagai ajang pemilihan presiden, wakil presiden sekaligus parlemen yang paling buruk sepanjang sejarah sejak tahun 1955.
    “Artinya adalah demokrasi pemilu yang kemudian diatur oleh minoritas, artinya oleh orang yang mampu, orang pemerintahan, orang yang punya uang,” katanya setelah Pemilu 2024 tiga minggu berlalu, tepatnya pada Kamis (7/3/2024).
    Dia mengatakan, Pemilu 2024 tak seharusnya mundur seperti saat ini agar proses pergantian kepemimpinan bisa semakin baik dan berkualitas.
    Selebihnya, tiga tokoh yang mengucapkan kata “brutal” untuk menggambarkan Pemilu 2024 ialah Eks Menkopolhukam Mahfud MD yang juga kontestan Pilpres 2024, dan Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo.
    Ada juga Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus cawapres nomor urut 1.
    Dari kalangan masyarakat sipil, ada pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini.
    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pun mengakui perlunya perbaikan pemilu, berkaca pada
    pemilu 2024
    lalu.
    Pada sebuah acara diskusi 19 November lalu, Bima Arya menjelaskan, Presiden memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga ada amanat yang diberikan secara langsung kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaikinya.
    “Yang pertama kali dia sampaikan adalah ‘tolong Kemendagri lakukan kajian tentang sistem pemiliu kita, tidak efektif, tidak efisien,’ kira-kira begitu,” ujar Bima.
    Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto menangkap keresahan masyarakat terkait apa yang disebut “brutalitas” dalam Pemilu 2024, mulai dari biaya politik hingga isu yang mungkin bisa memecah belah bangsa.
    “Nah ini saya kira apa yang ditangkap Presiden dengan apa yang disuarakan juga oleh para pemikir, peneliti di kampus, juga teman-teman politisi,” ucap dia.
    Hal yang menjadi sorotan dan dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 adalah politisasi bantuan sosial.
    Putusan MK memang tak mengubah hasil apa pun dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pemenang Pilpres.
    Namun, pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi catatan penting penyelenggaraan Pemilu 2024.
    Wakil Ketua MK ini beranggapan bahwa dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan politisasi bansos seharusnya tidak ditolak Mahkamah.
    “Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” ujar Saldi membacakan pendapat berbedanya (dissenting opinion) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
    Dia mengungkit bahwa pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali.
    Menurut Saldi, terdapat fakta persidangan perihal pemberian atau penyaluran bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan dalam rentang waktu yang berdekatan/berhimpitan dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
    “Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive),” kata Saldi.
    Hal ini secara tak langsung juga menjadi ketakutan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. K
    Ketakutan yang membesar ini disalurkan lewat Komisi II DPR-RI sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan penyaluran bantuan sosial agar tak terjadi politisasi oleh calon kepala daerah petahana yang memiliki kewenangan terkait bansos ini.
    Selain masalah bansos, dukungan Kepala Negara kepada kontestan pemilu menjadi sorotan publik dalam konteks brutalitas pemilu.
    Meski secara aturan tak ada yang melarang, hal yang dilakukan kali pertama oleh Presiden Joko Widodo ini dilanjutkan Prabowo saat ini di masa Pilkada.
    Sedikitnya, Presiden Prabowo blak-blakan meng-endorse tiga pasangan calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, lalu cagub-cawagub Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Terakhir dukungan untuk cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.
    Bentuk brutalitas lainnya yang paling terlihat di Pilkada Serentak 2024 adalah aksi borong tiket.
    Hal ini jelas terlihat pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilgub Jakarta. Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang saat itu memiliki elektabilitas paling tinggi tak dapat tiket karena tak ada yang mencalonkan.
    Sedangkan paslon Ridwan Kamil-Suswono melanggeng dengan memborong 15 partai.
    Beruntung putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan kesempatan PDI-Perjuangan mengusung calonnya sendiri sehingga Pilkada Jakarta berjalan dengan lebih dari dua pasangan calon.
    Namun nasib berbeda terlihat di beberapa daerah yang masih menyuguhkan kotak kosong sebagai lawan calon tunggal yang memborong tiket pilkada.
    Terbanyak berada di Provinsi Bangka Belitung dengan tiga daerah kabupaten/kota yang berkontestasi dengan kotak kosong.
    Cegah terulang dengan perbaikan hukum pemilu
    Ada harapan besar dari masyarakat agar pemilu di masa depan tak lagi sebrutal saat ini dengan jalan memperbaiki aturan main pemilihan.
    Revisi UU Pemilu
    digaungkan, baik dari kalangan elite politik, legislatif, pemerintah dan masyarakat sipil.
    Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraeni mengatakan,
    revisi UU Pemilu
    dan Pilkada yang menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) sangat diperlukan.
    Salah satu yang paling krusial adalah pemisahan antara pemilu dan pilkada di tahun yang berbeda untuk menghindari rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
    “Ada sejumlah hal yang mendesak dievaluasi dan diperbaiki dalam UU Pilkada berkaca dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang terselenggara di tahun yang sama dengan Pemilu Serentak 2024,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).
    Ia juga menyoroti beban berat yang dihadapi penyelenggara akibat harus mengelola tahapan pemilu dan pilkada secara bersamaan.
    Hal penting lainnya adalah membuat ambang batas calon kontestan pemilu dan pilkada yang dilakukan secara lebih adil.
    Wamendagri Bima Arya mengatakan, ambang batas pencalonan tak hanya mengatur batas bawah suara yang harus diperoleh partai atau kumpulan partai, tetapi juga harus mengatur batas atas suara partai atau kumpulan partai dalam mencalonkan pasangan calon tertentu.
    Hal ini perlu dilakukan, agar aksi borong tiket tak lagi terjadi di masa depan.
    Terakhir dan yang mungkin paling penting di luar hal teknis lainnya adalah segera merevisi UU Pemilu setelah Pilkada Serentak 2024 dinyatakan selesai.
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan,
    revisi UU pemilu
    harus segera dilakukan agar terbebas dari intervensi dan kepentingan politik yang kuat.
    Jika revisi UU Pemilu dan Pilkada direvisi mendekati tahun pemilihan, dia khawatir akan ada intervensi yang kuat dan titipan pasal yang bisa menguntungkan para kontestan pemilu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Lampung Apresiasi Kondusivitas Pilkada, Siapkan Pengamanan Rapat Pleno KPU

    Kapolda Lampung Apresiasi Kondusivitas Pilkada, Siapkan Pengamanan Rapat Pleno KPU

    Liputan6.com, Lampung – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung berlangsung kondusif. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memberikan apresiasi kepada para pasangan calon yang mengikuti mekanisme hukum sesuai aturan dan menjaga situasi tetap aman selama proses pemilu.

    Helmy menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung keamanan selama tahapan Pilkada, termasuk pengamanan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung yang akan digelar pada Sabtu, (7/12/2024), di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung.

    “Kami berharap semua proses ini berjalan lancar hingga penetapan hasil oleh KPU,” ujar Helmy, Sabtu (7/12/2024).

    Di sisi lain, lima kabupaten di Lampung telah mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kabupaten tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan dalam waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan, sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Gugatan diajukan tepat waktu, yakni tiga hari setelah rekapitulasi. Kami telah mempersiapkan dokumen pendukung, bukti, dan saksi yang diperlukan,” ujar Hermansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama media, Rabu (6/12/2024).

    Hermansyah juga menyebutkan, untuk Pilkada Gubernur Lampung, proses rekapitulasi tingkat provinsi baru akan dilaksanakan pada Sabtu (7/12/2024). Hingga saat ini, belum ada gugatan yang masuk karena proses rekapitulasi masih berlangsung.

    “Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi. Pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan,” jelasnya.

    KPU Lampung telah menjalin komunikasi intensif dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai aturan MK.

    “Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Biasanya, petunjuk ini mengacu pada aturan MK. Kami juga terus berkoordinasi dengan semua pihak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaga integritas proses sengketa,” kata Hermansyah.

    Ia menegaskan bahwa KPU Lampung optimistis dapat menghadapi gugatan dengan bukti dan argumentasi yang kuat, serta mempertahankan penyelenggaraan Pilkada yang sesuai prosedur dan undang-undang.

    “Kami ingin memastikan kerja keras selama tahapan Pilkada tidak sia-sia. Ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi,” pungkasnya.

  • Apa Syarat Majelis Nasional Korsel Makzulkan Presiden Yoon?

    Apa Syarat Majelis Nasional Korsel Makzulkan Presiden Yoon?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis Nasional menggelar pemungutan suara pemakzulan untuk Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol hari ini, Sabtu (7/12).

    Parlemen mengajukan mosi pemakzulan ini untuk menuntut Yoon bertanggung jawab atas deklarasi darurat militer yang diumumkan pada Selasa lalu dan berakhir dalam enam jam.

    Jika pemakzulan ini lolos, Yoon kehilangan kursi kepresidenan hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

    Selagi kosong, perdana Menteri akan menduduki posisi tersebut untuk sementara waktu. Pemilu baru digelar 660 hari setelah putusan.

    Lalu apa syarat Majelis Nasional bisa memakzulkan presiden?

    Menurut konstitusi Korea, parlemen yang berjumlah 300 anggota bisa memakzulkan presiden jika mengantongi persetujuan dari dua pertiga atau sekitar 200 orang anggota, demikian dikutip Korea Herald, Kamis (6/12).

    Aliansi oposisi pimpinan Partai Demokratik punya kursi di parlemen sebanyak 176 kursi.

    Sementara itu, penguasa Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) memiliki 108 kursi.

    Aliansi Demokratik perlu sekitar 24 suara lagi untuk bisa meloloskan pemakzulan. Namun, PPP secara tegas akan mencegah langkah ini..

    “Sebagai pemimpin partai, saya akan bekerja untuk memastikan usulan pemakzulan ini tidak lolos, guna mencegah terjadinya kekacauan yang tidak terduga yang bisa membahayakan masyarakat dan para pendukung,” Ketua PPP Han Dong Hoon , dikutip Korea Herald.

    Mosi pemakzulan diajukan oposisi pada Rabu dini hari waktu setempat.

    Berdasarkan Undang-Undang Majelis Nasional, pemungutan suara secara teknis bisa dilakukan paling cepat pada Jumat pukul 00.48

    Usulan memakzulkan harus melalui pemungutan suara rahasia mulai 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan.

    Juru bicara Partai Demokratik Jo Seoung Lae berencana mengajukan usulan voting dalam sesi pleno luar biasa pada Sabtu pukul 19.00 waktu setempat.

    Jo mengatakan keputusan partai akan memberi rakyat dan anggota parlemen lebih banyak waktu mempertimbangkan apakah tindakan Yoon merupakan pemberontakan atau upaya kudeta.

    Di hari itu pula, parlemen akan voting untuk rancangan undang-undang penyelidikan khusus terhadap istri Yoon, Kim Keon Hee.

    Kim menghadapi serangkaian tuduhan seperti intervensi pemilu, manipulasi harga saham, hingga pengaruh perdagangan.

    Di luar persoalan Yoon dan istrinya, Partai Demokrat juga akan mendorong mosi menunjuk jaksa independen untuk menangani kasus presiden Korsel.

    Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengangkatan Jaksa Penuntut Independen, penunjukan jaksa penuntut independen memerlukan resolusi Majelis Nasional dan oleh karena itu tidak tunduk pada hak veto Yoon.

    Langkah ini bisa memuluskan oposisi menggulingkan Yoon hingga tingkat Mahkamah Konstitusi.

    (gas/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Appi-Aliyah Unggul Telak di Pilwalkot Makassar, Akademisi Bicara Peluang Gugat Lanjut MK

    Appi-Aliyah Unggul Telak di Pilwalkot Makassar, Akademisi Bicara Peluang Gugat Lanjut MK

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar sudah merampungkan tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, Jumat malam ini.

    Hasilnya, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) meraih 319.112 suara atau 54,71 persen. Mereka unggul sangat jauh dibandingkan tiga pasangan calon lainnya.

    Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) yang ada di posisi kedua meraih 162.427 suara atau 27,85 persen.

    Kemudian, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) di peringkat ketiga dengan 81.405 suara atau 13,95 persen. Dan, Amri Arsyid-Rahman Bando (AMAN) dengan 20.247 suara atau 3,47 persen berada di posisi buncit.

    Untuk Pilwalkot Makassar 2024 ini, total secara keseluruhan pemilih yang menggunakan hak pilihnya yakni 597.794. Dari jumlah itu, ada 14.603 suara yang dinyatakan tidak sah.

    Dengan selisih keunggulan yang begitu jauh, hampir pasti tidak ada ruang bagi pasangan calon lain untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal itu disampaikan Analis Komunikasi Politik Dr Attock Suharto MSi.

    Jebolan UIN Alauddin itu mengatakan, setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 memang berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK setelah KPU menetapkan perolehan suara.

    Akan tetapi, ada syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan gugatan tersebut.

    Mantan aktivis itu menjelaskan, tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada secara jelas tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

  • KPU Selesai Menghitung Suara, Farhan-Erwin Hampir Pasti Menang di Pilkada Bandung

    KPU Selesai Menghitung Suara, Farhan-Erwin Hampir Pasti Menang di Pilkada Bandung

    ERA.id – KPU Kota Bandung menyebutkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, Muhammad Farhan-Erwin, unggul dalam Pilkada Kota Bandung 2024, dengan memperoleh 523.000 suara.

    “Artinya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung pasangan nomor urut 3 unggul dengan memperoleh 523.000 suara,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata di Bandung, Jumat (6/12/2024).

    Ia menyampaikan perolehan suara terbanyak untuk posisi kedua ditempati paslon Haru Suandharu-Dhani Wirianata yang meraih 427.448 suara, disusul Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma’soem mendapatkan 137.672 suara, dan posisi terakhir adalah Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya dengan 83.498 suara.

    Anam mengungkapkan proses rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat Kota Bandung yang digelar pada 4-6 November 2024, sudah berjalan sesuai aturan yang diawasi secara cermat oleh Bawaslu serta para saksi dari masing-masing paslon.

    Selain itu, rapat pleno ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi KPU Kota Bandung untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

    “Alhamdulillah secara umum lancar dan juga berjalan dengan demokratis. Ada dinamika seperti saran dan masukan masukan. Kritik itu kita koreksi secara terbuka dan transparan,” katanya.

    Dia mengungkapkan usai rapat pleno ini, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada para paslon apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Jika tahapan itu selesai, maka KPU akan menetapkan satu dari empat kontestan yang menang sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

    “Berarti kalau ditetapkan hari ini itu berarti ada waktu tiga hari bagi pasangan calon siapapun yang ingin nanti ada keberatan ataupun gugatan ke MK,” kata Anam.

    Lebih lanjut, Anam mengatakan hasil dari rekapitulasi surat suara ini selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pihaknya memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai jadwal.

    “Jadi setelah ini penetapan selesai ya mungkin pada pukul 13.00 WIB kita ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan hasil rapat pleno ini,” kata dia.

  • Soal Jokowi Tak Lagi Jadi Kader PDIP, Prabowo Akui Gerindra Terbuka, tapi Tak Bisa Memaksa – Halaman all

    Soal Jokowi Tak Lagi Jadi Kader PDIP, Prabowo Akui Gerindra Terbuka, tapi Tak Bisa Memaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto buka suara terkait kondisi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah tak lagi menjadi kader PDI Perjuangan (PDIP).

    Prabowo mengatakan, Gerindra merupakan partai yang terbuka untuk siapapun yang ingin masuk.

    Namun Prabowo tak ingin memaksa Jokowi untuk masuk ke Gerindra setelah Presiden RI ke-7 itu tak lagi jadi bagian PDIP.

    Hal tersebut diungkapkan Prabowo setelah pertemuannya dengan Jokowi di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Jumat (6/12/2024) malam.

    “Oh kalau Gerindra terbuka. Tapi kita tentunya tidak bisa maksa,” kata Prabowo, dilansir Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).

    Diketahui pada Jumat malam, Prabowo melakukan makan malam bersama Jokowi di rumahnya di Kertanegara.

    Dengan kondisi Jokowi yang sekarang belum tercatat menjadi kader manapun setelah keluar dari PDIP, publik pun bertanya-tanya apakah pertemuan dengan Prabowo itu terkait tawaran untuk masuk ke Gerindra.

    Namun menurut Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pembicaraan Prabowo dan Jokowi dalam makan malam itu banyak membahas soal nostalgia di Istana.

    Dasco menyebut, dalam makan malam itu Prabowo banyak bercerita soal tempat-tempat di istana yang diubah.

    Serta barang-barang di Istana juga banyak yang Prabowo pindahkan.

    Golkar Siap Tampung Jokowi

     Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan partainya siap menerima Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi jika ingin bergabung. 

    Pernyataan ini merespons PDIP yang tak lagi mengakui Jokowi bagian dari keluarga partai berlambang banteng moncong putih.

    “Pak Jokowi adalah orang yang merdeka, bebas, beliau bebas menentukan pilihan,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Sarmuji meyakini Jokowi memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan untuk bergabung dengan partai politik. 

    Namun, dia menyebut bahwa partai Golkar akan menyambut Jokowi dengan tangan terbuka jika pilihan akhirnya jatuh pada partainya.

    “Bahwa kemudian Pak Jokowi setelah menimbang lalu merenung kemudian menentukan pilihan ke Golkar misalkan, tentu Golkar akan menerima dengan tangan terbuka sebagaimana Golkar menerima orang lain juga,” ujar Sarmuji.

    Sarmuji menjelaskan, Golkar selalu bersikap inklusif dan memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin bergabung. 

    “Orang biasa saja kita terima secara terbuka, apalagi seorang mantan presiden, seorang presiden periode lalu yang kami yakin pengaruhnya masih cukup besar di masyarakat,” ucapnya.

    PAN Terbuka Jika Jokowi Ingin Gabung

    Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, mengatakan partainya sangat terbuka apabila Presiden ke-7 Jokowi ingin bergabung. 

    “Pokoknya gini, Pak Jokowi 1.000 persen kalau mau masuk PAN diterima. Welcome, ada karpet biru buat Bapak Jokowi, silakan,” kata Eko.

    Tak hanya Jokowi, Eko menyebut bahwa PAN juga sangat terbuka apabila keluarga mantan Wali Kota Solo itu ingin bergabung.

    “Semuanya deh pokoknya terbuka untuk Pak Jokowi untuk masuk. Saya sebagai Sekjen memberikan karpet biru untuk Bapak Jokowi,” ujarnya.

    Jokowi Bukan Lagi Bagian dari PDIP

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan Jokowi dan keluarganya, termasuk Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, tak lagi bagian dari partainya. 

    Jokowi dianggap tidak sejalan dengan PDIP sejak Gibran maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2024.

    “Saya tegaskan kembali Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi jadi bagian dari PDIP,” kata Hasto di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/12) lalu.

    Senada dengan Hasto, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengatakan Jokowi tak lagi bagian dari partainya. 

    “Tidak ada, (Jokowi) sudah tidak bagian dari banteng,” kata Komarudin, saat dihubungi Tribun.

    Lagipula, kata Komarudin, mantan Wali Kota Solo itu secara terbuka berbeda dengan PDIP sikap politiknya. 

    “Dia sudah terbuka front terbuka dengan PDIP. Kok kita masih debat lagi urusan itu, untuk apa?” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

    Baca berita lainnya terkait Jokowi dan Kiprah Politiknya.

  • Silakan Jika Ada yang Gugat ke MK

    Silakan Jika Ada yang Gugat ke MK

    loading…

    Jubir Pramono-Doel Iwan Tarigan mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggungat hasil rekapitulasi KPU Jakarta tingkat Kota/Kabupaten ke MK. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Pramono -Doel Iwan Tarigan menanggapi santai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tingkat Kota/Kabupaten. Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Jakarta Menyala unggul di seluruh wilayah Jakarta termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu dengan perolehan 2.183.239 suara sah atau 50,07%.

    Iwan mempersilakan paslon lain apabila hendak menggugat hasil pleno KPU DKI tingkat provinsi yang baru akan dilaksanakan 7-9 Desember 2024. Menurutnya Tim Hukum Pramono-Doel telah siap dan tidak khawatir karena dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada Jakarta 2024 tidak menghalalkan segala bentuk kecurangan.

    “Apabila ada gugatan pihak 01 ke MK kami persilakan dan pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum dan tentunya kami tidak khawatir karena kami dari Tim 03 sudah melaksanakan cara pemenangan yang beretika dan jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke KPU kami akan di pihak yang akan dimenangkan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024).

    Iwan menyebut, hasil rekapitulasi KPU tidak ada yang mengagetkan hasilnya tak jauh berbeda dengan rekapitulasi manual yang dilakukan internal PDI Perjuangan menggunakan data C1 yang diupload ke Sirekap.

    “Hasil rekap KPU DKI sesuai dengan perhitungan C1 Pleno yang sudah di upload KPU ke Sirekap dan sesuai dengan hasil saksi kami di lapangan yang sudah kami ketahui sejak tanggal 28 November 2024 pukul 02.00 WIB. Sehingga hasil rekap yang baru diumumkan tidak ada yang mengagetkan kami Tim 03,” ucapnya.

    Sebelumnya, rekapitulasi Suara Tingkat Kota/Kabupaten telah selesai, hasilnya pasangan Pramono Anung-Rano Karno menang 50,067% dalam pilkada Jakarta. Pasangan Pramono-Rano perolehan suaranya juga unggul di 6 wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Jakarta.

    Jumlah secara keseluruhan suara sah dalam pilkada Jakarta 2024 sebanyak 4.360.629 suara. Sementara pasangan Pramono-Rano mengantongi 2.183.239 suara sah.

    Sementara di posisi kedua ditempati oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan capaian suara sah 1.718.160. Terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara.

    (cip)

  • Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDIP, Jokowi: Berarti Partai Perorangan

    Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDIP, Jokowi: Berarti Partai Perorangan

    ERA.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara soal dirinya yang sudah tak lagi dianggap sebagai bagain dari PDI Perjuangan. Dia lantas menyinggung soal partai perorangan.

    Hal itu disampaikan saat ditemui di salah satu rumah makan di Sol, Kamis (5/12). 

    ”Ya berarti partainya perorangan,” kata Jokowi, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Ditanya mengenai statusnya yang bukan lagi kader PDIP, Jokowi kembali mengulang kalimatnya dan menegaskan sebagai partai perseorangan. Dia pun tak menjelaskan lebih detail mengenai arti kalimatnya tersebut. 

    ”Partainya jadi perorangan. Ya sudah itu,” ujarnya. 

    Ditanya apakah dirinya akan bergabung dengan partai lain, dirinya pun kembali mengulang kata-katanya. Dia pun juga tak menjawab terkait pertanyaan apakah ada partai lain menawarkan untuk bergabung. Lagi-lagi dia hanya menyebut tentang partai perorangan. 

    ”Partai perorangan,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Jokowi dan keluarganya bukan lagi kader PDIP. Sebab prinsip politik oleh Jokowi dan keluarganya tidak lagi sejalan dengan prinsip yang dianut oleh PDIP. Hal ini disampaikan Hasto saat di sekolah partai di Kantor PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12). 

    Hasto pun menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat. Sebab menurutnya sikap Jokowi menjadi contoh bahwa kekuasaan dapat mengubah sikap politik seseorang. Ia bakal melakukan evaluasi agar tak terjadi peristiwa serupa di kemudian  hari.

    Ia juga menambahkan bahwa dicabutnya status Jokowi sebagai kader partai ini terjadi sejak Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden yang diwarnai dengan pelanggaran kode etik oleh MK. 

  • Kronologi – 6 Update Darurat Militer Korsel: Hukuman Mati & Pemakzulan

    Kronologi – 6 Update Darurat Militer Korsel: Hukuman Mati & Pemakzulan

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol terus menjadi topik perbincangan. Hal ini disebabkan manuvernya yang menerapkan darurat militer pada Selasa lalu, Selasa (3/12/2024) malam waktu setempat.

    Keputusannya itu sendiri tak berlangsung lama. Enam jam setelah diumumkan, 190 dari 300 anggota parlemen Korsel, Majelis Nasional, memutuskan untuk menganulir keputusan tersebut.

    Tak berakhir sampai di situ, sejumlah penyelidikan telah dilakukan kepadanya. Ia juga terancam akan dimakzulkan dalam sebuah sesi pemungutan suara di Majelis Nasional, Sabtu (7/12/2024).

    Berikut rentetan kejadian yang melibatkan orang nomor satu Korsel itu sejak menerapkan darurat militer hingga saat ini:

    1. Kronologi

    Dalam pidatonya pada Selasa malam, Yoon menceritakan upaya oposisi politik untuk melemahkan pemerintahannya. Ia kemudian mengumumkan darurat militer untuk ‘menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah menimbulkan kekacauan’.

    Dekritnya tersebut kemudian menempatkan militer sebagai penanggung jawab. Nampak juga pasukan berhelm dan polisi dikerahkan ke gedung parlemen Majelis Nasional.

    Liputan media lokal menunjukkan pasukan bertopeng dan bersenjata memasuki gedung parlemen sementara staf mencoba menahan mereka dengan alat pemadam kebakaran. Sekitar pukul 23:00 waktu setempat, militer mengeluarkan dekrit yang melarang protes dan aktivitas oleh parlemen dan faksi politik, media juga ditempatkan dalam kendali pemerintah.

    Walau ketegangan semakin tinggi, Majelis Nasional tetap mengambil posisi untuk menentang situasi darurat tersebut. Setelah pukul 01:00 pada hari Rabu, Majelis Nasional, yang dihadiri 190 dari 300 anggotanya, menolak tindakan tersebut dan dengan demikian, deklarasi darurat militer Presiden Yoon dinyatakan tidak sah.

    Foto: Orang-orang berkumpul di luar Majelis Nasional, setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer, di Seoul, Korea Selatan, 4 Desember 2024. (REUTERS/Soo-hyeon Kim)
    Orang-orang berkumpul di luar Majelis Nasional, setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer, di Seoul, Korea Selatan, 4 Desember 2024. (REUTERS/Kim Soo-hyeon)

    2. Skandal dan Kejatuhan Politik

    Sebelum menjatuhkan dekrit darurat militer, Yoon berada dalam posisi terpojok tatkala oposisinya memenangkan parlemen pada April lalu. Pemerintahanya sejak saat itu tidak dapat meloloskan RUU yang mereka inginkan dan malah dipaksa untuk memveto RUU yang disahkan oleh oposisi liberal.

    Yoon juga kemudian mengalami penurunan peringkat persetujuan, berkisar di sekitar level terendah 17%, karena ia terjerumus dalam beberapa skandal korupsi tahun ini. Salah satunya termasuk yang melibatkan Ibu Negara yang menerima tas Dior, dan tudingan lainnya seputar dugaan manipulasi saham.

    Bulan lalu ia dipaksa untuk mengeluarkan permintaan maaf di TV nasional, dengan mengatakan bahwa ia mendirikan kantor yang mengawasi tugas-tugas Ibu Negara. Namun ia menolak penyelidikan yang lebih luas, yang menjadi permintaan partai-partai oposisi.

    Kemudian minggu ini, Partai Demokrat yang beroposisi memangkas 4,1 triliun won (Rp 46 triliun) dari anggaran yang diusulkan pemerintah Yoon sebesar 677,4 triliun won (Rp 7.600 triliun). Sayangnya, hal ini tidak dapat diveto oleh presiden.

    Pada saat yang sama, pihak oposisi juga bergerak untuk memakzulkan anggota kabinet dan beberapa jaksa tinggi, termasuk kepala badan audit pemerintah, karena gagal menyelidiki Ibu Negara.

    3. Terancam Lengser

    Manuver Yoon ini akhirnya membuat Majelis Nasional Korsel mengambil tindakan keras. Lembaga parlemen itu akan melakukan pemungutan suara pada Sabtu malam untuk menentukan nasib Yoon.

    Anggota Parlemen oposisi Yoon, Kim Seung Won, mengatakan bahwa keputusan Yoon memberlakukan darurat militer adalah sebuah kesalahan fatal yang ‘tidak pantas untuk diampuni’.

    “Ini adalah kejahatan yang tidak dapat dimaafkan. Kejahatan yang tidak dapat, tidak boleh, dan tidak akan diampuni,” katanya

    Pemungutan suara pemakzulan sendiri akan dilakukan pada Sabtu pukul 19.00 waktu setempat. Jika mosi tersebut diloloskan, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan dari hakim Mahkamah Konstitusi. Jika para hakim menyetujuinya, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.

    4. Menteri-Staf Presiden Resign Massal

    Sesaat setelah adanya darurat militer ini, Kepala Staf Kepresidenan Yoon, Chung Jin Suk, Penasihat Keamanan Nasional Shin Won Sik, Kepala Staf Kebijakan Sung Tae Yoon, serta tujuh pembantu senior lainnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

    Di luar Kantor Presiden, Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong Hyun mengajukan pengunduran diri serupa. Ia mengaku menyesal dengan adanya arahan darurat militer ini.

    “Pertama-tama, saya sangat menyesalkan dan bertanggung jawab penuh atas kebingungan dan kekhawatiran yang ditimbulkan kepada publik terkait darurat militer… Saya telah bertanggung jawab penuh atas semua hal yang terkait dengan darurat militer dan telah mengajukan pengunduran diri saya kepada presiden,” kata Kim dalam sebuah pernyataan.

    Foto: Tentara maju ke gedung utama Majelis Nasional setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Seoul, Korea Selatan, 3 Desember 2024. (via REUTERS/YONHAP)
    Tentara maju ke gedung utama Majelis Nasional setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Seoul, Korea Selatan, 3 Desember 2024. (Yonhap via REUTERS)

    5. Ditinggal Partai Sendiri.

    Partai besutan Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), juga melontarkan bola panas kepada Yoon. Berbicara setelah sebuah pertemuan partai, pemimpin PPP Han Dong Hoon menyebutkan manuver Yoon itu berdampak parah bagi Korsel, dengan Yoon disebut telah menempatkan negara dalam ancaman serius.

    “Ada resiko tinggi tindakan ekstrem seperti darurat militer ini terulang, sementara Yoon tetap berkuasa, yang menempatkan negara dalam bahaya besar,” ujarnya dikutip Reuters, Jumat (6/12/2024).

    PPP sendiri sejauh ini bersikap untuk menentang pemakzulan Yoon seperti mosi yang diajukan oposisinya. Namun Han menyebut sikap PPP bisa saja berubah seiring dengan munculnya bukti-bukti bahwa dalam darurat militer, Yoon memerintahkan menahan para pemimpin oposisinya.

    “Saya yakin bahwa penangguhan jabatan Presiden Yoon Suk Yeol segera diperlukan untuk melindungi Republik Korea dan rakyatnya mengingat fakta-fakta yang baru terungkap,” tambah Han.

    Di sisi lain, beberapa anggota PPP mendesak Yoon untuk mengundurkan diri sebelum pemungutan suara pemakzulan besok. Mereka mengatakan tidak ingin insiden pemakzulan seperti yang dialami Presiden Park Geun Hye pada tahun 2016 terulang, yang memicu keruntuhan partai konservatif dan kemenangan kaum liberal.

    “Kita tidak dapat memakzulkan presiden besok dan menyerahkan rezim kepada Partai Demokrat Lee Jae Myung,” kata anggota parlemen PPP, Yoon Sang Hyun, kepada wartawan.

    6. Dihantui Hukuman Mati.

    Kepolisian Korsel memutuskan untuk memeriksa Yoon, Kamis (5/12/2024). Dalam pernyataannya, Kepolisian Korsel menyebut Yoon akan menghadapi dugaan pemberontakan pasca manuvernya itu. Di dalam hukum, pelanggaran semacam ini dapat berakhir pada hukuman mati.

    “Kami sedang menyelidiki Presiden Yoon atas tuduhan ‘pemberontakan’ kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati, setelah pihak oposisi mengajukan pengaduan terhadapnya dan tokoh-tokoh penting lainnya yang terlibat,” tulis pernyataan itu dikutip AFP.

    7. Kata Pejabat Korea Utara 

    Pejabat Korut di China bereaksi terhadap langkah pemimpin rivalnya, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, yang memberlakukan darurat militer Selasa malam lalu. Reaksi pejabat Kim Jong Un ini dilaporkan oleh Radio Free Asia dalam penelusuran di China, Kamis (5/12/2024).

    Dalam laporan itu, pejabat Korut di China mengaku kaget dengan manuver tersebut. Namun mereka lebih kaget saat parlemen Korsel, Majelis Nasional, memutuskan menggulingkan Yoon dari tapuk kekuasaan, yang menurut mereka merupakan sesuatu yang tidak mungkin terjadi di Korut.

    “Akan terjadi pertumpahan darah jika pejabat senior Korut juga menentang penguasa tertinggi Kim Jong Un,” kata seorang pejabat perdagangan Korut yang ditempatkan di Dalian, China, tanpa menyebutkan namanya karena sensitivitas.

    “Pengawasan dan keseimbangan demokratis seperti itu adalah konsep asing di Korut. Saya sangat terharu melihat resolusi pencabutan darurat militer disahkan di majelis, dan kemudian presiden sendiri mengumumkan kepada rakyat bahwa ia mencabut darurat militer,” tambahnya.

    (dce)

  • Usai Tidak Diakui PDIP, Jokowi Jadi Rebutan, Banyak Parpol Siap Tampung  – Halaman all

    Usai Tidak Diakui PDIP, Jokowi Jadi Rebutan, Banyak Parpol Siap Tampung  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan partainya siap menerima Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi jika ingin bergabung. 

    Pernyataan ini merespons PDIP yang tak lagi mengakui Jokowi bagian dari keluarga partai berlambang banteng moncong putih.

    “Pak Jokowi adalah orang yang merdeka, bebas, beliau bebas menentukan pilihan,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat(6/12).

    Sarmuji meyakini Jokowi memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan untuk bergabung dengan partai politik.  

    Namun, dia menyebut bahwa partai Golkar akan menyambut Jokowi dengan tangan terbuka jika pilihan akhirnya jatuh pada partainya.

    “Bahwa kemudian Pak Jokowi setelah menimbang lalu merenung kemudian menentukan pilihan ke Golkar misalkan, tentu Golkar akan menerima dengan tangan terbuka sebagaimana Golkar menerima orang lain juga,” ujar Sarmuji.

    Sarmuji menjelaskan, Golkar selalu bersikap inklusif dan memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin bergabung. 

    “Orang biasa saja kita terima secara terbuka, apalagi seorang mantan presiden, seorang presiden periode lalu yang kami yakin pengaruhnya masih cukup besar di masyarakat,” ucapnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan Jokowi dan keluarganya, termasuk Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, tak lagi bagian dari partainya. 

    Jokowi dianggap tidak sejalan dengan PDIP sejak Gibran maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2024.

    “Saya tegaskan kembali Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi jadi bagian dari PDIP,” kata Hasto di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/12) lalu.

    Senada dengan Hasto, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengatakan Jokowi tak lagi bagian dari partainya. 

    “Tidak ada, (Jokowi) sudah tidak bagian dari banteng,” kata Komarudin, saat dihubungi Tribun.

    Lagipula, kata Komarudin, mantan Wali Kota Solo itu secara terbuka berbeda dengan PDIP sikap politiknya. 

    “Dia sudah terbuka front terbuka dengan PDIP. Kok kita masih debat lagi urusan itu, untuk apa?” tegasnya.

    Senada, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham juga menyebut partainya siap menampung Jokowi apabila ingin bergabung. 

    Idrus menegaskan, Golkar adalah partai yang inklusif dan tidak berbasis keluarga, sehingga siapa pun bisa bergabung.

    “Jadi persoalannya bukan ajak mengajak, tetapi kita akan menyampaikan bahwa sikap, karakter Golkar sebagai sebuah partai terbuka, Golkar ini partai rakyat, bukan milik keluarga dan tidak ada pemegang saham terbesar,” kata Idrus.

    Golkar, menurut Idrus, ibarat perusahaan yang sudah “go public”, yakni terbuka bagi siapa saja yang memiliki niat dan motivasi untuk membesarkan Golkar.

    “Kalau kita lihat dalam perspektif dunia usaha, ini adalah go public, siapa saja mau masuk silakan, yang penting sama-sama punya niat, motivasi membesarkan Golkar, itu saja, ndak masalah,” ujarnya.

    Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kemungkinan mantan Wali Kota Solo itu bergabung dengan Partai Golkar.

    Idrus menjelaskan, Golkar saat ini tengah fokus mempersiapkan perayaan hari jadinya yang ke-60 yang akan digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 12 Desember mendatang.

     

    PAN Ikutan

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, mengatakan partainya sangat terbuka apabila Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ingin bergabung. 

    “Pokoknya gini, Pak Jokowi 1.000 persen kalau mau masuk PAN diterima. Welcome, ada karpet biru buat Bapak Jokowi, silakan,” kata Eko.

    Tak hanya Jokowi, Eko menyebut bahwa PAN juga sangat terbuka apabila keluarga mantan Wali Kota Solo itu ingin bergabung.

    “Semuanya deh pokoknya terbuka untuk Pak Jokowi untuk masuk. Saya sebagai Sekjen memberikan karpet biru untuk Bapak Jokowi,” ujarnya.

    Sementara itu Ketua Harian DPP partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya belum pernah membahas kemungkinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung dengan partainya.

    “Saya enggak bisa jawab karena hal ini belum pernah dibahas di dalam partai,” kata Dasco.

    “Dan saya tidak bisa mengatasnamakan Partai Gerindra dalam menjawab hal ini,” ujar Wakil Ketua DPR RI ini.

    Terkait menantu Jokowi, Bobby Nasution, Dasco mengakui bahwa dia sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) Gerindra. “Seingat saya Kalau Pak Bobby itu sudah punya KTA Gerindra memang pada waktu mendaftar di Pilgub Sumut,” ucapnya.(Tribun Network/fer/wly)