Kementrian Lembaga: MK

  • Hasil Pilkada Banten 2024, Andra-Dimyati Ungguli Airin-Ade, Ini Jumlah Selisih Suaranya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Desember 2024

    Hasil Pilkada Banten 2024, Andra-Dimyati Ungguli Airin-Ade, Ini Jumlah Selisih Suaranya Regional 7 Desember 2024

    Hasil Pilkada Banten 2024, Andra-Dimyati Ungguli Airin-Ade, Ini Jumlah Selisih Suaranya
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 2,
    Andra Soni

    Achmad Dimyati Natakusumah
    , meraih perolehan suara terbanyak dalam Pilkada 2024 Banten.
    Perolehan suara ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi di aula kantor
    KPU Banten
    , Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Sabtu (7/12/2024) sore.
    Dari hasil rekapitulasi, Andra-Dimyati memperoleh suara sebanyak 3.102.501 dalam kontestasi pesta demokrasi di tanah para jawara.
    Perolehan suara ini di atas pasangan calon nomor urut 1,
    Airin Rachmi Diany

    Ade Sumardi
    , yang mendapatkan 2.449.183 suara.
    Dalam rapat pleno rekapitulasi itu, Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, memaparkan total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 5.908.176 suara.
    “Suara sah sebanyak 5.551.684 suara, dan suara tidak sah sebanyak 356.492 suara,” kata Ihsan, Sabtu.
    Terkait hasil rekapitulasi ini, Ihsan menyebut KPU akan menunggu selama tiga hari apakah ada perselisihan hasil Pilkada di MK atau tidak.
    Apabila tidak, dan KPU sudah menerima buku registrasi perkara dari MK, maka dalam waktu tiga hari KPU akan menetapkan calon terpilih.
    “Apabila misalnya terdapat kurang memuaskan, teman-teman (calon) bisa mengambil jalur tempuh di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ihsan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bersatunya Ahokers dan Anak Abah Dinilai Dongkrak Daya Tarik Pilkada Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Bersatunya Ahokers dan Anak Abah Dinilai Dongkrak Daya Tarik Pilkada Jakarta Megapolitan 7 Desember 2024

    Bersatunya Ahokers dan Anak Abah Dinilai Dongkrak Daya Tarik Pilkada Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bersatunya kelompok pendukung mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (
    Ahok
    ) dan
    Anies Baswedan
    , yang dikenal dengan istilah ”
    Ahokers
    ” dan ”
    Anak Abah
    “, dinilai telah mendongkrak daya tarik
    Pilkada Jakarta
    .
    Dua kelompok yang pernah berseteru panas saat Pilkada Jakarta 2017 lalu itu, kini justru satu kubu mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
    “Itu yang menarik ya, bahwa sebelumnya polarisasi terjadi di Jakarta, justru ada calon yang berhasil menyatukan itu dan itu adalah Pram-Rano,” kata Peneliti Saiful Mujani Research Center (SMRC) Saidiman Ahmad dalam acara ‘Jaga Demokrasi di Indonesia’ yang digelar di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, Sabtu (7/12/2024).
    Saidiman menjelaskan, sejak awal Pilkada Jakarta sudah tak menarik bagi warga ibu kota, karena ada kesan calon yang bertarung sudah diatur oleh elite politik. 
    Sebab, Ridwan Kamil-Suswono telah memborong dukungan hampir semua partai politik, sehingga menutup peluang calon lain untuk maju.
    Awalnya, RK-Suswono diprediksi akan menang mudah karena hanya akan melawan calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
    Namun, putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat PDI-P akhirnya bisa mengusung calon sendiri. 
    Partai banteng pun mengusung duet dua kadernya, Pramono Anung-Rano Karno.
    Pasangan itu pun mendapat dukungan dari Anies dan Ahok, yang masih memiliki elektabilitas relatif tinggi di Jakarta. 
    Menurut analisis Saidin, Ahokers dan Anak Abah berpengaruh signifikan pada keunggulan
    Pramono-Rano

    “Justru ketika para pendukung Ahok tahu Anies juga ikut mendukung Pramono, Pram-Rano itu tambah besar dukungannya, tambah kuat. Demikian pula sebaliknya,” lanjut Saidin.
    Sebaliknya, Saidin menilai, dukungan yang diberikan Presiden ke-7 Jokowi dan Presiden Prabowo pada detik-detik akhir jelang pencoblosan, tak berpengaruh signifikan.
    “Pengetahuan publik tentang endorsement itu tidak punya pengaruh, bahkan lebih negatif,” jelas Saidin.
    Berdasarkan penghitungan KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub-cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id, kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampilkan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petugas Bersenjata Lengkap Kawal Sudirman Saat ke Makam Ibu, Dedi Mulyadi: Hati Saya Tersayat – Halaman all

    Petugas Bersenjata Lengkap Kawal Sudirman Saat ke Makam Ibu, Dedi Mulyadi: Hati Saya Tersayat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Kabar duka bagi Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon. Ibunda Sudirman meninggal dunia.

    Sairoh yang meninggal dunia pada Kamis malam (5/12/2024) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, menjadi pukulan berat bagi Sudirman.

    Sudirman pun yang datang ke pemakaman ibunya menuai sorotan dari Dedi Mulyadi.

    Pria ini datang ke makam ibunya dengan dikawal oleh petugas yang mengenakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang.

    Awalnya, menurut Dedi, Sudirman meminta agar diberi kesempatan untuk melihat pemakaman ibunya.

    “Sudirman memohon agar bisa menengok (ibunya). Dengan cekatan Peradi berusaha agar Sudirman bisa menengok ibunya yang meninggal,” ujar Dedi, melansir dari unggahan instagramnya.

    Namun, meski diizikan untuk keluar lapas, Dedi merasa miris melihat perlakuan yang diterim Sudirman.

    Menurut Dedi, Sudirman dikawal sejumlah personel aparat bersenjata laras panjang.

    “Saya melihat di berbagai media sosial, Sudirman dikawal dengan tangan diborgol dan aparat menggunakan senjata laras panjang. Hati saya tersayat” ujar Dedi.

    “Seorang manusia yang begitu lemah tanpa daya, jangankan melawan lari pun tak mampu. Mengapa perlakuannya seperti itu?” lanjut Dedi.

    Dedi menurutkan, meski demikian SOP nya, tapi harus melihat sisi kemanusiaannya.

    “Mungkin itu SOP nya, tapi juga harus menggunakan nalar kemanusiaan. Nalar kita bisa bekerja melihat seseorang berbahaya atau tidak” ujar Dedi.

    Diketahui, nasib miris menimpa Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.

    Belum kesampaian lihat Sudirman bebas, sang ibu, Sairoh keburu meninggal dunia.

    Meski terus berjuang di persimpangan takdir, Sudirman harus menerima kenyataan bahwa ia tidak bisa berada di sisi ibunya saat masa-masa terakhirnya.

    Di tengah segala keterbatasannya sebagai tahanan, Sudirman diberi izin untuk menghadiri pemakaman sang ibu pada Jumat pagi (6/12/2024), yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ki Gede Malang Sari, Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Cirebon.

    Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjatakan laras panjang, ia melangkah menuju pemakaman sambil memendam rasa kehilangan yang tak terungkapkan.

    Meski sedang berjuang menghadapi proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), kepergian ibunya memberikan luka mendalam bagi Sudirman.

    Ibunda yang selama ini menjadi sumber kekuatan, kini tak bisa lagi menyaksikan perjuangannya untuk bebas.

    Sairoh, telah lama menderita penyakit yang membuatnya sering mengeluh sakit kepala.

    Meskipun begitu, dia selalu memberikan dukungan tak terhingga kepada Sudirman.

    Keinginan terakhir Sairoh adalah untuk berkumpul kembali bersama Sudirman setelah dia bebas.

    Namun, harapan itu tak terwujud karena Sairoh harus terlebih dahulu berpulang.

    Beni, kakak kandung Sudirman, mengenang kebersamaan mereka dalam momen perayaan ulang tahun Sudirman yang berlangsung pada 20 November 2024, saat seluruh keluarga datang mengunjungi Sudirman di Lapas. Kenangan tersebut kini menjadi momen terakhir mereka bersama.

    “Ibu yakin kalau Sudirman akan bebas. Ibu bilang mau kumpul bareng kalau Sudirman sudah keluar dari penjara,” ujar Beni, mengenang harapan yang kini telah pupus, melansir dari Tribun Jabar.

    Kepergian Sairoh menambah beban bagi Sudirman yang kini harus menjalani perjuangannya tanpa lagi mendapatkan dukungan fisik dari sosok yang selama ini menjadi pendukung utamanya.

    Perjalanan hukum yang terus berlanjut seakan terasa semakin berat dengan kehilangan ini.

    Namun, bagi Sudirman, perjuangan belum berakhir.

    Walaupun dengan rasa duka yang mendalam, ia tetap melangkah, menatap harapan akan masa depan yang lebih baik meski tanpa kehadiran ibunda tercinta di sisinya.

    Kondisi Terkini Sudirman

    Sebelumnya, terungkap kondisi terkini Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, menjelang putusan PK yang tak kunjung diputuskan Mahkamah Agung (MA).

    Kondisi Sudirman ini diungkap oleh sang kakak, Benny Indrayana.

    mengungkap sang adik selalu menanyakan perkembangan PK nya setiap kali dia membesuknya.

    “Dia selalu menanyakan kalau besuk, gimana keputusannya?. Kadang kepikiran lama gitu, harus ke MA buat mohon,” kata Benny, melansir dari tayangan Nusantara TV.

    Benny mengaku sedih karena putusan PK sudah sangat diharapkan keluarga dan Sudirman. 

    Diakui Benny, saat ini kondisi Sudirman sehat, meski masih sering mengeluh kesakitan punggungnya akibat penganiayaan yang dialami saat proses penyidikan. 

    “Fisiknya sehat tapi punggungnya masih terasa sakit, masih biasa merasakan sakit kalau berbaring atau duduk terlalu lama,” akunya. 

    Untuk menenangkan Sudirman, keluarga biasanya membawakan makanan kesukaan setiap kali besuk.

    “Dan kita kasih saran untuk berdoa, salat, tahajud,” pungkas Benny. 

    Sementara itu, Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Jutek Bongso untuk mendorong mengenai kemungkinan percepatan putusan perkara ini.

    Hal ini beralasan karena Titin melihat menderitaan panjang yang dialami Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.  

    “Bagaimana menderitanya mereka di tahun 2016 dan 2017. Saya susah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sekarang setelah penantian panjang, tiba-tiba kondisi terbuka, didukung oleh seluruh masyarakat,” ungkap Titin di tayangan yang sama.

    Titin berharap majelis hakim PK di Mahkamah bisa melihat media yang menayangkan tentang bagaimana menderitanya para terpidana. 

    “Untuk apa nunggu, kalau berkas perkara sudah masuk,” katanya. 

    Apalagi, lanjut Titin, ada bukti luar biasa yang tidak pernah ditemukan pada tahun 2016-2017 dan berhasil dibuka dalam sidang PK.

    “Kenapa MA tidak membuka mata hatinya secara institusi maupun pribadi mengenai perkara ini karena anak-anak sudah lama menderita,” ujar Titin. 

    Titin berharap kekhawatiran bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk melihat kenyataan sebenarnya di kasus ini, tidak terbukti. 

    Hal ini beralasan karena dalam sidang PK bukti dan saksi mengungkap tidak pernah ada pembunuihan dan pemerkosaan di kasus ini. 

    “Mudah-mudahan dibukakan mata hati siapa pun majelisnya,” katanya. 

    “Mudah-mudahan institusi yang besar ini, tidak melindungi oknum, sehingga vonis begitu berat dijatuhkan,” sambung Titin. 

    Titin juga berharap majelis hakim bisa mengikuti kasus ini melalui media untuk mengetahui dan memahami rangkaian dan konstruksi peristiwanya secara utuh.  

    “Masak sih segitu viralnya, tidak melihat, tidak mendengar. Hanya berdasarkan dari yang disampaikan pengadilan negeri. Masak sih sebegitu hebatnya, dari MA gak ada yang nonton tayangannya,” katanya.  (*)

  • Penjelasan Sekjen Aperssi di Sidang P3SRS Apartemen One Icon Surabaya

    Penjelasan Sekjen Aperssi di Sidang P3SRS Apartemen One Icon Surabaya

    Jekarta beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sidang Perkara Nomor 177/Pdt.GS/2024/PN.Sby.

    “Dengan hormat, Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas dimuatnya ucapan saya pada sidang Perkara Nomor 177/Pdt.GS/2024/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024,” kata Bambang mengawali surat klarifikasi yang dikirim ke beritajatim.com, Sabtu (7/12/2024).

    Tetapi agar tidak dimaknai lain oleh masyarakat, saya menyampaikan penjelasan ini.

    Sebuah informasi publik hendaknya jujur, jelas dan seimbang. Makna dari ucapan “bahwa Pembentukan PPPSRS tidak sederhana” adalah sebagai berikut:

    1. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), wajib dibentuk oleh Pemilik Sarusun sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 74 ayat (1) UU 20/2011. Sehingga tidak dengan sederhana Pelaku Pembangunan menemui Notaris dan membentuk P3SRS.

    2. Pembentukan PPPSRS telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 Tentang PPPSRS, melalui proses tahapan sebagai berikut:

    a. Persiapan Pembentukan PPPSRS terdiri dari tahapan:
    i. Sosialisasi;
    ii. Pendataan;
    iii. Pembentukan Panitia Musyawarah.

    b. Penyelenggaraan Musyawarah Pembentukan PPPSRS.

    c. Pencatatan badan hukum PPPSRS oleh Kepala Daerah/Dinas.
    Permohonan pencatatan badan hokum PPPSRS harus dilengkapi dengan: i. Surat Permohonan Pencatatan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus PPPSRS.
    ii. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Tata Tertib Penghunian PPPSRS.
    iii. Berita Acara Pelaksanaan Sosialisasi berikut Daftar Hadir dan Dokumentasi.
    iv. Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi nama Pemilik yang memiliki Hak Suara dengan prinsip one name one vote sebagaimana ditetapkan dalam Pertimbangan butir 3.18 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 85/PUUXIII/2015.
    v. Berita Acara Penetapan Panitia Musyawarah beserta Daftar Hadir Peserta Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah.
    vi. Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Pembentukan PPPSRS beserta Daftar Hadir Peserta Musyawarah dan kehadiran perwakilam Pemerintah Daerah/Dinas Perumahan.

    d. Serah Terima Pengelolaan dari Pelaku Pembangunan kepada PPPSRS.

    3. Proses Pembentukan PPPSRS harus melalui tahapan-tahapan yang berjenjang, sehingga proses pembentukannya tidak sederhana. Tidak cukup hanya menemui Notaris seperti dalam Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang diatur dalam PP 4/1988.

    “Kontek kata “tidak sederhana” yang saya sampaikan berbeda dengan jenis pengadilan gugatan sederhana. Justru sangat dibutuhkan adanya gugatan sederhana untuk menyelesaikan banyaknya permasalahan rumah susun yang telah jelas pengaturannya,” tandas Bambang.

    Dengan demikian ucapan tersebut tidak terkait jenis sidang Gugatan Sederhana, tetapi pada materi proses Pembentukan PPPSRS yang tidak sederhana, karena harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan.

    “Atas perhatian, kerjasama dan kesediaannya menyampaikan informasi public yang akurat saya ucapkan terima kasih,” pungkas Bambang Setiawan. (ted)

  • Partai Berkuasa Boikot Voting Pemakzulan, Bagaimana Nasib Presiden Korsel?

    Partai Berkuasa Boikot Voting Pemakzulan, Bagaimana Nasib Presiden Korsel?

    Seoul

    Ratusan anggota parlemen berkuasa dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menyokong Presiden Yoon Suk Yeol telah meninggalkan ruang parlemen, jelang sidang pemungutan suara pemakzulan presiden Korea Selatan itu pada Sabtu (07/12).

    Aksi boikot itu berarti meskipun pemungutan suara masih dapat dilakukan, tanpa dukungan dua pertiga suara (dari total 300 anggota parlemen) maka hasil pemungutan suara tidak cukup berarti.

    Namun, jika pemungutan suara pemakzulan gagal hari ini yang kemungkinan besar terjadi pemungutan suara berikutnya dapat dilakukan pada Rabu depan (11/12).

    PPP kemungkinan menggunakan strategi boikot untuk mencegah pembelotan anggotanya, karena pemungutan suara pemakzulan dilakukan melalui pemungutan suara yang anonim.

    Dari 108 anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, 107 telah meninggalkan ruang pemungutan suara.

    Hanya Ahn Cheol-soo, pernah mencalonkan diri sebagai presiden pada 2012, 2017 dan 2022, yang tetap menduduki kursinya. Ahn telah berulang kali mengatakan bahwa ia akan memilih cara pemakzulan jika presiden tidak mengundurkan diri secara sukarela.

    Namun, sesaat kemudian, anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) Kim Ye-ji memutuskan kembali ke dalam persidangan untuk memberikan suara pada usulan pemakzulan.

    Reuters

    Oposisi memerlukan dukungan dari delapan anggota PPP agar mosi pemakzulan Presiden Yoon dapat diloloskan.

    Sebelumnya, PPP yang berkuasa telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mendukung pemungutan suara untuk pemakzulan. Walau demikian, Ketua PPP, Dong-Hoon, Jumat lalu, tetap menyerukan agar Yoon diberhentikan karena akan menimbulkan “bahaya besar” bagi demokrasi jika ia tetap berkuasa.

    Sementara koalisi oposisi, yang memegang mayoritas suara di parlemen, membutuhkan delapan anggota partai Yoon agar pemakzulan disetujui.

    ‘Pengkhianat… kembali ke dalam’

    Di luar gedung parlemen, puluhan ribu orang berdemonstrasi menuntut Presiden Yoon untuk dicopot dari jabatannya.

    Mereka terlihat mencoba menghalangi jalan keluar anggota parlemen yang ‘walk out’ dari sidang, sambil berteriak “pengkhianat”.

    Selain itu, seorang demonstran terdengar membacakan nama setiap anggota parlemen dari PPP.

    “Masuk kembali, ikut dalam pemungutan suara,” teriak massa setelah pembicara membacakan setiap nama.

    Jumlah massa pun terlihat semakin bertambah dan polisi meningkatkan penjagaan.

    Sebelumnya Presiden Yoon telah menyampaikan permintaan maaf karena mengumumkan darurat militer pada awal pekan ini. Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan hal itu lagi.

    Walau telah meminta maaf, para pengunjuk rasa bersikeras: Yoon harus turun dari jabatannya. Jika tidak, mereka mengaku akan terus berunjuk rasa sampai hal itu tercapai.

    “Saya ingin Presiden Yoon dimakzulkan. Dia harus turun sekarang,” kata mantan pejabat polisi dan anggota Partai Demokrat Ryu Samyoung, 60 tahun, di tengah hiruk-pikuk protes.

    “Partai kami akan mencoba lagi dan lagi sampai pemakzulan berhasil”.

    Selain itu, seorang perempuan berusia 27 tahun, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan “jika pemakzulan tidak lolos, kami akan terus turun ke jalan”.

    Presiden Yoon perintahkan penangkapan pemimpin partainya sendiri

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memerintahkan penangkapan pemimpin partai yang berkuasa, Han Dong-hoon, saat mengumumkan darurat militer beberapa waktu lalu.

    Daftar penangkapan juga mencakup pemimpin partai oposisi utama, Lee Jae-myung, serta tiga anggota parlemen oposisi, kata wakil direktur Badan Intelijen Nasional.

    Menurut pejabat Badan Intelijen Nasional, Hong Jang-won, Presiden Yoon mencoba “menggunakan kesempatan ini untuk menangkap dan membasmi mereka”.

    Seorang perempuan memegang plakat bertuliskan “Yoon Suk Yeol harus mundur” dalam demonstrasi Seoul pada tanggal 4 Desember 2024 (Getty Images)

    Sebelumnya, Han Dong-hoon, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan menyokong Presiden Yoon, mengklaim partainya telah menerima “bukti kredibel” bahwa Yoon telah memerintahkan penangkapan politisi kunci atas “tuduhan anti-negara”.

    Han menyatakan kekhawatirannya bahwa “tindakan ekstrem”seperti deklarasi darurat militer yang diumumkan Selasa (03/12)dapat terulang jika Yoon tetap menjabat.

    “[Hal ini] akan menempatkan Republik Korea dan rakyatnya pada risiko besar,” katanya.

    Sementara itu, polisi Korea Selatan sedang menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan “pemberontakan” terkait pernyataannya mengenai darurat militer, kata seorang perwira polisi senior Korea Selatan pada Kamis (05/12).

    Polisi sedang menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan “pemberontakan” terkait pernyataannya mengenai darurat militer, kata seorang perwira polisi senior Korea Selatan pada Kamis (05/12) (Getty Images)

    Kepala Markas Besar Investigasi Nasional di Kepolisian Nasional Korsel, Woo Jong-soo, mengatakan kepada anggota parlemen bahwa “penyelidikan kasus tersebut sedang dilakukan”, menurut kantor berita AFP.

    Polisi telah diinstruksikan untuk memberlakukan larangan perjalanan darurat terhadap Kim Yong-hyu, menteri pertahanan yang mengundurkan diri dengan alasan dirinya “bertanggung jawab penuh” atas deklarasi darurat militer.

    Kim telah meminta maaf atas perannya dalam dekrit darurat militer yang pertama dalam hampir 50 tahunyang mengejutkan pada Selasa (03/12) malam.

    Beberapa laporan media lokal mengatakan bahwa dialah yang mengusulkan gagasan untuk mengumumkan darurat militer kepada Yoon.

    Warga Korea Selatan turun ke jalan di luar gedung parlemen pada Rabu (04/12) malam menuntut pengunduran diri atau pemakzulan Presiden Yoon. Protes massal merupakan peristiwa politik yang sering terjadi dan umum di negara ini (Reuters)

    Presiden Yoon mengumumkan darurat militer dengan alasan “pasukan anti-negara” dan ancaman dari Korea Utara.

    Akan tetapi, tindakan yang diduga bermotif politik itu memicu protes massa dan pemungutan suara darurat di parlemen yang membatalkan tindakan Presiden Yoon tersebut hanya dalam hitungan jam.

    Yoon akhirnya menerima keputusan parlemen dan mencabut darurat militer.

    Sementara itu, anggota parlemen bersiap memberikan suara atas pemakzulannya, seraya menuduh Yoon telah melakukan “aksi pemberontakan”.

    Ribuan orang di penjuru Korea Selatan turun ke jalan memprotes tindakan presiden dan menuntut pengunduran dirinya.

    Siapa presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol?

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dalam pidato nasionalnya pada Selasa (03/12) malam (Reuters)

    Yoon bisa dibilang pendatang baru di dunia politik saat memenangi kursi presiden pada 2022, dalam persaingan yang paling ketat sejak negara tersebut mulai menggelar pemilihan presiden yang bebas pada 1980-an.

    Selama masa kampanyenya, pria berusia 63 tahun ini menganjurkan pendekatan yang lebih keras terhadap Korea Utara dan isu-isu gender yang memecah belah.

    Selama menjabat, Yoon diketahui melakukan rangkaian kesalahan dan skandal politik, yang menyebabkan tingkat kepuasan terhadapnya anjlok dan melemahkan pemerintahannya yang berpuncak pada pengumuman darurat militer pada Selasa (03/12) malam.

    Dalam wawancara dengan BBC, mantan Menteri Luar Negeri Kang Kyung-wha bilang keputusan Yoon menunjukkan bahwa presiden “sama sekali tak memahami realitas yang dialami negara ini saat ini”.

    Baca juga:

    Apa yang terjadi selanjutnya, kata Kang, sepenuhnya tergantung pada Yoon.

    “Keputusan ada di tangan presiden untuk menemukan jalan keluar dari situasi yang telah dia buat sendiri.”

    Kendati demikian, sejumlah anggota parlemen dari partai sayap kanan yang berkuasa menyatakan dukungan kepada presiden.

    Salah satunya adalah Hwang Kyo-ahn, mantan Perdana Menteri Korea Selatan, yang menyerukan penangkapan Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik dan Han Dong-hoon, pemimpin partai yang mendukung Yoon, di sosial medianya seraya menuduh keduanya menghalangi tindakan presiden.

    Hwang lebih lanjut menegaskan bahwa “kelompok pro-Korea Utara harus disingkirkan kali ini” dan mendesak Yoon untuk menanggapi dengan tegas, menyerukan penyelidikan dan penggunaan semua kekuatan darurat yang dimilikinya.

    Akankah Presiden Yoon dimakzulkan?

    Parlemen Korea Selatan akan melakukan pemungutan suara terkait pemakzulan Yoon (Reuters)

    Kini, semua mata tertuju pada apakah Yoon akan menghadapi pemakzulan, meskipun dia bukan presiden Korea Selatan pertama yang mengalaminya.

    Usulan pemakzulan terhadap Yoon diajukan oleh enam partai oposisi dan harus diputuskan dalam waktu 72 jam. Para anggota parlemen akan berkumpul pada Jumat, 6 Desember, atau Sabtu, 7 Desember.

    Agar usulan tersebut dapat disahkan, diperlukan suara dua pertiga dari 300 anggota Majelis Nasional200 suara.

    Partai oposisi hampir memiliki cukup suara, sementara partai Yoon sendiri telah mengkritik tindakannya tetapi belum memutuskan sikap mereka.

    Jika hanya beberapa anggota partai yang berkuasa mendukung usulan tersebut, pemakzulan akan dilakukan.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Jika parlemen menyetujui usulan tersebut, kekuasaan Yoon akan segera ditangguhkan, dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

    Mahkamah Konstitusi, dewan beranggotakan sembilan orang yang mengawasi pemerintahan Korea Selatan, selanjutnya akan memberikan keputusan akhir.

    Jika Mahkamah Konstitusi mendukung pemakzulan, Yoon akan dicopot, dan pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu 60 hari. Jika ditolak, Yoon akan tetap menjabat.

    BBC

    Hal ini mengingatkan kita pada penggulingan Presiden Park Geun-hye pada 2016. Kala itu, Yoon berperan penting dalam memimpin penuntutan kasus korupsi.

    Park dibebaskan pada 2022 setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan.

    Presiden Roh Moo-hyun juga nyaris dicopot dari jabatannya setelah pemungutan suara pemakzulan parlemen dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2004.

    Apakah darurat militer pernah diberlakukan sebelumnya di Korea Selatan?

    Anggota parlemen membawa plakat bertuliskan “Yoon Suk Yeol harus mengundurkan diri” pada 4 Desember (Getty Images)

    Deklarasi darurat militer oleh Yoon adalah yang pertama terjadi di Korea Selatan dalam 45 tahun terakhir, membuka luka lama penyalahgunaan tindakan darurat dalam sejarah negara tersebut.

    Darurat militer, yang pada awalnya dimaksudkan untuk menstabilkan keadaan darurat nasional, sering dikritik sebagai alat untuk menekan perbedaan pendapat, mempertahankan kekuasaan dan dengan demikian merusak demokrasi.

    Pada 1948, Presiden Syngman Rhee mengumumkan darurat militer untuk mengendalikan pemberontakan menentang penindasan pemberontakan Jeju, yang mengakibatkan kematian banyak warga sipil.

    Pada 1960, darurat militer disalahgunakan selama Revolusi April, karena protes terhadap pemerintahan Rhee meningkat setelah polisi membunuh seorang siswa sekolah menengah selama unjuk rasa menentang penipuan pemilu.

    Baca juga:

    Presiden Park Chung-hee juga sering memberlakukan darurat militer untuk menekan ancaman terhadap rezimnya, sementara darurat militer selama 440 hari setelah pembunuhannya berpuncak pada Pembantaian Gwangju di bawah Presiden Chun Doohwan.

    Peristiwa ini meninggalkan kenangan traumatis bagi warga Korea Selatan, yang mengaitkan darurat militer dengan alat kekuasaan politik, bukan sebagai tindakan untuk keselamatan publik.

    Sejak 1987, konstitusi Korea Selatan telah memperketat persyaratan untuk mendeklarasikan darurat militer, dengan memerlukan persetujuan parlemen untuk perpanjangan atau pencabutannya.

    Seberapa stabil demokrasi di Korea Selatan?

    Pemimpin partai oposisi utama, Partai Demokrat, berbicara kepada media setelah parlemen menolak darurat militer pada Rabu pagi (Reuters)

    Tindakan gegabah Yoon mengejutkan negara tersebut yang mengklaim sebagai negara demokrasi modern yang berkembang pesat dan telah berkembang jauh sejak masa kediktatorannya.

    Banyak orang melihat kejadian yang terjadi pekan ini sebagai tantangan terbesar bagi masyarakat demokratis tersebut dalam beberapa dekade.

    Para ahli berpendapat bahwa tindakan itu mungkin lebih merusak reputasi Korea Selatan sebagai negara demokrasi, lebih parah dari kerusuhan 6 Januari di AS.

    “Pernyataan darurat militer yang dikeluarkan Yoon tampaknya merupakan tindakan yang melampaui batas hukum dan salah perhitungan politik, yang membahayakan ekonomi dan keamanan Korea Selatan,” kata Leif-Eric Easley dari Universitas Ewha di Seoul.

    Baca juga:

    “Ia tampak seperti politisi yang sedang terkepung, mengambil langkah putus asa di tengah skandal, hambatan kelembagaan, dan seruan pemakzulan, yang semuanya kini kemungkinan akan meningkat.”

    Namun, meskipun terjadi kekacauan di Seoul, demokrasi Korea Selatan tampaknya tetap kokoh.

    Kang, mantan menteri luar negeri, mengatakan kepada BBC bahwa dia “sangat lega” bahwa ketegangan tampaknya mereda.

    “Selama berjam-jam sepanjang malam, [melihat] Majelis Nasional melakukan tugasnya dan warga turun ke jalan menuntut agar RUU ini dicabut harus saya katakan pada akhirnya, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di negara saya kuat dan tangguh.”

    Apa tanggapan Korea Utara?

    Sejauh ini, Korea Utara belum memberikan respons terkait situasi politik yang terjadi di Korea Selatan (EPA)

    Dalam deklarasinya, Yoon menargetkan Korea Utara, dengan menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk “melindungi Republik Korea yang bebas dari ancaman pasukan komunis Korea Utara” dan untuk “memberantas pasukan anti-negara pro-Korea Utara yang tercela yang menjarah kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita.”

    Komentar seperti ini biasanya akan memancing reaksi dari Korea Utara, tetapi belum ada tanggapan dari media pemerintah negara tersebut.

    Komando militer Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu dini hari bahwa perintah darurat militer Yoon telah dibubarkan dan bahwa “tidak ada kegiatan yang tidak biasa dari Korea Utara.”

    “Posisi keamanan terhadap Korea Utara tetap stabil,” lanjut pernyataan itu, menurut kantor berita Yonhap.

    Para pakar mengatakan masih belum jelas mengapa Yoon menyebutkan ancaman Korea Utara, tetapi banyak yang percaya hal itu tidak akan berdampak positif pada meningkatnya ketegangan antara Korea Utara dan Selatan.

    Fyodor Tertitskiy, yang meneliti politik Korea Utara di Universitas Kookmin di Seoul, meyakini bahwa “tidak ada cara bagi Korea Utara untuk memanfaatkan krisis ini.”

    “Semuanya terjadi begitu cepat; hanya berlangsung beberapa jam,” ungkapnya kepada BBC.

    Saksikan juga video: Presiden Korsel Akhirnya Minta Maaf gegara Bikin Gaduh Darurat Militer

    (nvc/nvc)

  • Pilkada Damai Terwujud, Kapolres Terima Kasih ke Datuk Adat Rohul

    Pilkada Damai Terwujud, Kapolres Terima Kasih ke Datuk Adat Rohul

    Liputan6.com, Pekanbaru – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rokan Hulu (Rohul), baik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau ataupun calon bupati serta wakil bupati telah usai. Komisi pemilihan umum setempat telah menetapkan perolehan suara terbanyak.

    Saat ini, tahapan Pilkada Rohul memasuki tahap-tahap akhir hingga pelantikan bupati terpilih nanti. Menjelang itu, Polres tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif seperti tahapan Pilkada sebelumnya.

    Untuk menjaga kondusivitas itu, Kapolres Rohul AKBP berdialog dengan tokoh adat atau ninik mamak, penyelenggara Pilkada tingkat kecamatan di Kunto Darussalam. Terlihat hadir pengawas Pilkada kecamatan, Camat Dedi Saputra dan TNI.

    AKBP Budi mengapresiasi pihak yang hadir atas sambutan hangatnya kepada kepolisian. Budi juga mengucapkan terima kasih ke tokoh adat karena menjaga anak kemenakan kontestan ataupun simpatisan tetap berpolitik secara patut.

    “Akhirnya Pilkada damai yang dicita-citakan sejak awal tahapan Pilkada dimulai bisa terwujud,” kata Budi, Sabtu siang, 7 Desember 2024.

    Budi menjelaskan, rekapitulasi suara di KPU Rohul telah selesai beberapa waktu lalu di Hotel Sapadia Pasirpangaraian. Semuanya berjalan lancar kemudikan dilanjutkan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

    “Semuanya aman dan terkendali berkat dukungan semua pihak, termasuk tokoh adat yang berusaha menjaga situasi,” ujar Budi.

    Budi mengajak masyarakat kembali bersatu setelah Pilkada dan melupakan perbedaan pilihan. Masyarakat diminta menghormati hasil pesta demokrasi meskipun tidak sesuai dengan harapan karena yang dipilih tidak memperoleh suara terbanyak.

    “Proses demokrasi ini untuk memilih pemimpin, siapa pun yang terpilih itulah pemimpin kita, mari kita hormati hasilnya,” ujar Kapolres.

    Kapolres juga menyatakan siap jika nantinya ada gugatan di Mahkamah Konstitusi dan memutuskan adanya pemungutan suara ulang.

     

    Melihat Wajah Pahlawan dengan Bantuan AI: Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Raden Ajeng Kartini

  • Bawaslu Kota Bogor: Belum ada paslon pilkada ajukan sengketa

    Bawaslu Kota Bogor: Belum ada paslon pilkada ajukan sengketa

    Kota Bogor (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat menyampaikan hingga saat ini belum ada pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan tahapan pengajuan sengketa hasil pemilu telah ditutup pada 5 Desember 2024.

    “Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, tidak ada pasangan calon yang mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara,” ujarnya.

    Mengacu pada Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Firman menegaskan, pengajuan sengketa hanya dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi ambang batas yang ditentukan.

    “Kota Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 800 ribu jiwa masuk kriteria di mana selisih suara maksimal yang dapat dijadikan dasar gugatan adalah 1 persen dari hasil rekapitulasi KPU,” ucapnya.

    Firman pun mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam aspek pengawasan pemilu atau pilkada. Terutama melalui laporan yang masuk ke Bawaslu, hingga pengawasan di lapangan.

    “Kami bersyukur atas tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, terutama melalui laporan dan pengawasan di lapangan. Namun, untuk partisipasi pemilih yang rendah, ini menjadi evaluasi bersama,” ujarnya.

    Meski proses Pilkada 2024 berjalan lancar, Firman menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) sebagai tantangan serius. Di mana jumlah pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya berjumlah sekitar 290 ribu orang.

    “Angka golput di pilkada kali ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah suara pemenang. Ini harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara, terutama KPU, dalam meningkatkan partisipasi pemilih,” ucapnya.

    Menurutnya, partisipasi masyarakat yang rendah menjadi pekerjaan rumah tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah daerah. Sebab, target partisipasi pemilih yang ditetapkan sebesar 85 persen tidak tercapai.

    “Ini adalah momentum untuk bersama-sama merefleksikan perjalanan Pilkada 2024 dan memastikan ke depan partisipasi masyarakat lebih baik,” ujarnya.

    Pewarta: Shabrina Zakaria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK

    Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Tim Hukum RIDO Siap Bawa Perselisihan Hasil ke MK

    loading…

    Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

    Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran menuturkan masalah serius yang terjadi di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.

    Berdasarkan data diterima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

    “Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” ujar Maulana di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Menurut dia, rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU maupun Bawaslu.

    “Maka itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

    Maulana menyesalkan temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panwaslu maupun Bawaslu. “Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” ungkapnya.

    Sekadar informasi, sengkarut gelaran Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tidak profesional.

    Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos.

    (jon)

  • Mirza-Jihan unggul di Pilgub Lampung dengan 3.300.681 suara

    Mirza-Jihan unggul di Pilgub Lampung dengan 3.300.681 suara

    Bandarlampung (ANTARA) – Pasangan calon (paslon) nomor 02 Mirzani Djausal-Jihan Nurlela unggul di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung dengan meraih 3.300.681 suara, berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.

    “Kami bersyukur rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat provinsi berjalan lancar dengan dihadiri oleh saksi dari paslon 01 dan 02, Bawaslu serta pihak terkait yang kami undang,” keta Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Sabtu.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi itu juga paslon Gubernur Lampung nomor 01 Arinal Djunaidi-Sutono meraih 691.076 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.515.869.

    “Setelah pleno ini kami masih akan menunggu 3×24 jam apakah ada gugatan hasil Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi atau tidak,” kata dia.

    Kemudian, lanjut dia, setelah tiga hari pihaknya akan menerima buku registrasi perkara (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

    “Jadi nanti MK akan sampaikan ke KPU RI kemudian disampaikan kepada kami BRPK dan bila tidak ada permohonan perselisihan, maka KPU Lampung akan mengadakan rapat pleno penetapan calon terpilih,” kata dia.

    Pada sisi lain Erwan pun mengatakan bahwa dari hasil rapat rekapitulasi suara tingkat provinsi ini terdapat catatan yang menjadi kejadian khusus.

    “Tadi ada catatan perubahan pengguna hak pilih di model DPTb yang sudah disepakati oleh Bawaslu dan saksi calon. Ada salah penginputan pengguna hak pilih antara pemilih tambahan dan pindahan di Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah. Hal ini tercatat sebagai kejadian khusus,” kata dia.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Lampung jumlah suara sah pada pilgub sebanyak 3.991.757 sementara suara tidak sah sebanyak 279.588 suara, dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 4.271.345 suara.

    Pewarta: Dian Hadiyatna
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Partai Berkuasa Boikot Voting Parlemen, Pemakzulan Presiden Korsel Gagal?

    Partai Berkuasa Boikot Voting Parlemen, Pemakzulan Presiden Korsel Gagal?

    Masa depan politik Yoon dipertanyakan setelah dia tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam, yang menangguhkan pemerintahan sipil dan melarang semua aktivitas partai politik serta mengendalikan media.

    Namun darurat militer itu hanya berlangsung selama enam jam setelah 190 anggota parlemen menggelar voting untuk menolaknya dan mendesak Yoon untuk mencabutnya. Darurat militer itu resmi dicabut oleh Yoon pada Rabu (4/12) dini hari.

    Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, bersama lima partai oposisi lainnya kemudian mengajukan mosi pemakzulan, yang isinya menuduh penetapan darurat militer itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan undang-undang lainnya.

    Jika mosi pemakzulan itu diloloskan oleh parlemen, maka selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang dan memutuskan apakah akan menempatkan kembali atau mencopot Yoon dari jabatannya.

    Jika pemakzulan itu diperkuat oleh para hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nanti, maka Yoon akan menjadi Presiden kedua Korsel yang dimakzulkan sejak mantan Presiden Park Geun Hye tahun 2017 lalu.

    Presiden Korsel Meminta Maaf kepada Rakyat, Tapi Tak Mundur dari Jabatan

    Yoon menyampaikan pidato pada Sabtu (7/12) pagi, yang merupakan pidato pertamanya sejak darurat militer pekan ini, di mana dia meminta maaf kepada rakyat Korsel karena telah menimbulkan “kegelisahan dan ketidaknyamanan” selama penetapan darurat militer.

    Namun Yoon tidak mengumumkan pengunduran dirinya seperti diharapkan banyak pihak. Dia menyatakan dirinya menyerahkan nasib jabatannya kepada partainya, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang kini berkuasa di Korsel.

    “Saya tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik terkait deklarasi darurat militer ini,” katanya. “Saya akan menyerahkan kepada partai kami untuk menstabilkan situasi politik di masa mendatang, termasuk masa jabatan saya,” ucap Yoon.

    Yoon terpilih menjabat Presiden Korsel sejak Mei 2022 lalu untuk masa jabatan lima tahun.

    (nvc/idh)