Kementrian Lembaga: MK

  • Tim Hukum Gerindra akan ajukan gugatan ke MK

    Tim Hukum Gerindra akan ajukan gugatan ke MK

    Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 1024 tingkat Provinsi Jakarta, di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu petang (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    Tim Hukum Gerindra akan ajukan gugatan ke MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 22:47 WIB

    Elshinta.com – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

    Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman di Jakarta, Sabtu, mengatakan terdapat 167 kasus yang menyangkut persoalan formulir C6 atau undangan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat.

    “Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK,” katanya.

    Hal itu pun sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, namun tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.

    Tak hanya itu, 80 lebih laporan yang disampaikan relawan dan masyarakat ke Bawaslu, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.

    “Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI.

    Mulai dari persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT,” papar Munatshir.

    Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.

    “Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional,” tegasnya.

    Hingga saat ini, tambah dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan RIDO serta relawan untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sumber : Antara

  • KPU tetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta pada Minggu

    KPU tetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta pada Minggu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu (8/12).

    Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI selesai mengesahkan hasil perolehan suara dari enam wilayah pada rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu malam.

    Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 mengatakan bahwa penetapan itu akan dilakukan pada Minggu (8/12) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB,” kata Wahyu sambil mengetok palu.

    Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pada Sabtu ini, KPU sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten/kota.

    “Besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,” katanya.

    Menurut dia, hasil penetapan pilkada bisa menjadi bahan atau objek sengketa pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Maka sejak penetapan itu, tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan sengketa di MK,” ujarnya.

    Oleh karena itu, kata Dody, KPU DKI memutuskan untuk menunda (skorsing) rapat pleno penetapan agar hak pasangan calon mengajukan sengketa tidak berkurang.

    “Agar tidak terlalu malam, kami skorsing dulu untuk memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak terkurangi. Jadi, kita memberikan hak yang sama kepada setiap pasangan calon seperti itu,” ujarnya.

    Berikut rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di kabupaten/kota di DKI Jakarta:

    Kabupaten Kepulauan Seribu

    1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara)

    Suara sah: 14.687

    Suara tidak sah: 474

    Total: 15.161

    DPT: 20.908

    Kota Jakarta Barat

    1. Ridwan Kamil-Suswono (386.880 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (109.457 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (500.738 suara)

    Suara sah: 997.075

    Suara tidak sah: 71.927

    Total: 1.069.002

    DPT: 1.909.774

    Kota Jakarta Pusat

    1. Ridwan Kamil-Suswono (152.235 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (44.865 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (220.372 suara)

    Suara sah: 417.472

    Suara tidak sah: 38.077

    Total: 455.549

    DPT: 813.721

    Kota Jakarta Selatan

    1. Ridwan Kamil-Suswono (375.391 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (90.294 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (491.017 suara)

    Suara sah: 956.702

    Suara tidak sah: 89.778

    Total: 1.046.480

    DPT: 1.748.961

    Kota Jakarta Timur

    1. Ridwan Kamil-Suswono (535.613 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (136.935 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (635.170 suara)

    Suara sah: 1.307.718

    Suara tidak sah: 118.116

    Total: 1.425.834

    DPT: 2.374.828

    Kota Jakarta Utara

    1. Ridwan Kamil-Suswono (261.463 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (77.026 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (328.486 suara)

    Suara sah: 666.975

    Suara tidak sah: 45.392

    Total: 712.367

    DPT: 1.345.815

    Sementara total DPT: 8.214.007, dengan total pemilih sebanyak 4.714.393, total suara sah 4.360.629, dan total suara tidak sah 363.764

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Bakal Tetapkan Hasil Pilkada Jakarta 2024 Besok

    KPU Bakal Tetapkan Hasil Pilkada Jakarta 2024 Besok

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    KPU Jakarta akan menetapkan hasil resmi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12) besok.

    Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Jakarta mengesahkan hasil perolehan suara di seluruh wilayah, Sabtu (7/12) hari ini.

    Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan penetapan itu akan dilakukan pukul 13.00 dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.

    “Kita pending rapat, diskorsing rapat pleno ini. Rekapitulasi dengan agenda tunggal besok penetapan hasil rekapitulasi,” kata Wahyu dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).

    “Bisa disepakati? Rapat saya skorsing hingga pukul 13.00 WIB,” sambung Wahyu sambil mengetok palu.

    Usai rapat, Komisioner KPU Bidang Teknis Dody Wijaya menjelaskan dalam pleno terbuka besok KPU juga akan membacakan hasil sekaligus pengumuman Pilkada Jakarta 2024.

    Dody mengatakan hasil penetapan itu kemudian bisa menjadi bahan untuk disengketakan di Mahkamah Konstitusi bagi pihak paslon yang menggugat.

    “Maka sejak (penetapan) itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dody.

    Dengan alasan itu pula Dody mengklaim KPU Jakarta memutuskan untuk menskors pleno penetapan agar hak mengajukan sengketa bagi tiap paslon tak berkurang.

    “Supaya tidak terlalu malam kami skorsing dulu untuk memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak terkurangi haknya,” tutur dia.

    “Jadi kita memberikan hak yang sama kepada setiap pasangan calon seperti itu,” sambungnya.

    Sebelumnya, KPU Jakarta telah mengesahkan perolehan suara di seluruh wilayah dalam Pilkada Jakarta 2024. Paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan unggul di seluruh wilayah.

    Berikut rincian perolehan suara Pilgub Jakarta 2024 berdasarkan pengesahan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU Jakarta pada Sabtu, 7 Desember 2024:

    Kabupaten Kepulauan Seribu (41 TPS)

    Jumlah DPT: 20.908 orang

    Paslon Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara

    Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 653 suara

    Paslon Pramono Anung-Rano Karno: 7.456 suara

    Pengguna hak pilih: 15.161 orang

    Pemilih: suara sah sebanyak 14.687, suara tidak sah sebanyak 474

    Kota Jakarta Timur (4.144 TPS)

    Jumlah DPT: 2.374.828 orang

    Paslon Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara

    Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 136.935 suara

    Paslon Pramono Anung-Rano Karno: 635.170 suara

    Pengguna hak pilih: 1.425.834 orang

    Pemilih: suara sah sebanyak 1.307.718, suara tidak sah sebanyak 118.116

    Kota Jakarta Utara (2.386 TPS)

    Jumlah DPT: 1.345.815 orang

    Paslon Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara

    Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 77.026 suara

    Paslon Pramono Anung-Rano Karno: 328.486 suara

    Pengguna hak pilih: 712.367 orang

    Pemilih: suara sah sebanyak 666.975, suara tidak sah sebanyak 45.392

    Kota Jakarta Barat (3.452 TPS)

    Jumlah DPT: 1.909.774 orang

    Paslon Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara

    Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 109.457 suara

    Paslon Pramono Anung-Rano Karno: 500.738 suara

    Pengguna hak pilih: 1.069.002 orang

    Pemilih: suara sah sebanyak 997.075, suara tidak sah sebanyak 71.927

    Kota Jakarta Selatan (3.270 TPS)

    Jumlah DPT: 1.748.961 orang

    Paslon Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara

    Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 90.294 suara

    Paslon Pramono Anung-Rano Karno: 491.017 suara

    Pengguna hak pilih: 1.046.480 orang

    Pemilih: suara sah sebanyak 956.702, suara tidak sah sebanyak 89.778

    Kota Jakarta Pusat (1.542 TPS)

    Jumlah DPT: 813.721 orang

    Paslon Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara

    Paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 44.865 suara

    Paslon Pramono Anung-Rano Karno: 220.372 suara

    Pengguna hak pilih: 455.549 orang

    Pemilih: suara sah sebanyak 417.472, suara tidak sah sebanyak 38.077.

    (mab/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Besar Hati, Amir Uskara dan Timnya Legawa Terima Kekalahan di Pilkada Gowa

    Besar Hati, Amir Uskara dan Timnya Legawa Terima Kekalahan di Pilkada Gowa

    ERA.id – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati (AuraMa) menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Gowa.

    KPU Gowa memutuskan pasangan calon nomor urut 2 Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) meraih suara terbanyak.

    “Kami menyatakan menerima hasil putusan rekapitulasi dari KPU Kabupaten Gowa,” ujar Ketua Tim AuraMa, H Darwis Daeng Nai kepada wartawan di Posko Induknya Jalan Kacong Daeng Lalang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat kemarin.

    Dari hasil rekapitulasi tersebut, AuraMA memperoleh 46 persen lebih suara, sedangkan rivalnya Hati Damai mendapatkan 53 persen lebih suara.

    Darwis juga takkan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak, kita selesai sampai di sini dan menerima segala keputusan dari KPU Kabupaten Gowa. Artinya, kita sudah bisa menerima, dan InsyaAllah kita tidak akan lanjut ke MK,” paparnya.

    Pria disapa akrab Daeng Nai ini mengatakan yang menjadi landasan tidak menggugat karena hasil perhitungan suara baik perhitungan cepat maupun form C1 plano yang dipegang seluruh tim hampir sama dengan hasil KPU Gowa.  

    Berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu apakah masih akan ditindaklanjuti, kata dia, laporan yang selama ini berjalan telah disepakati bersama tim hukum untuk dihentikan per hari ini.  

    Sedangkan persoalan selisih perolehan suara yang semula hendak dipermasalahkan, juga dianggap tidak lagi menjadi masalah. Alasannya, karena ada beberapa pertimbangan, sehingga tidak perlu lagi dijadikan materi gugatan.

    “Kita cukup sampai di sini saja. Alhamdulillah, tidak ada sama sekali tekanan. Kita santai-santai saja sampai hari ini. InsyaAllah semua teman-teman tim komunitas dan relawan Jangkar menerima hasil ditetapkan KPU Gowa,” katanya lagi.

    Sementara itu, calon bupati Gowa Amir Uskara hanya bisa legawa menerima keputusan KPU Gowa. Dia selanjutnya akan mengumpulkan seluruh tim, relawan, saat tiba di Makassar dan mereka bersepakat menerima putusan itu  

    “Karena inilah yang menjadi pilihan masyarakat Gowa, kita tidak usah kembali melihat dinamika yang terjadi sebelumnya, karena ini adalah sebuah arena politik. Tentu sekali lagi, saya mengatakan bahwa ini adalah pilihan masyarakat Gowa,” tuturnya.

    “Ini sebuah keputusan yang diambil oleh masyarakat Gowa. Makanya saya sepakat dengan tim termasuk tim hukum, kita harus terima kondisi ini karena inilah pilihan masyarakat,” katanya mantan Anggota DPR RI ini menambahkan.

  • Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat Megapolitan 7 Desember 2024

    Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman menyampaikan, rencana penggugatan hasil
    Pilkada Jakarta
    ke Mahkamah Konstitusi (MK) didasari hak dari demokrasi.
    “Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah itu yang kita coba akumulatif,” kata Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).
    Menurutnya, temuan dugaan pelanggaran yang ada pada pihaknya akan menjadi salah satu bukti dalam berkas gugatan ke MK.
    Wakil Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Herdiansyah menimpali, gugatan ini juga bukan atas maksud kemauan partai untuk dua putaran di Pilkada Jakarta.
    “Kita di sini menemukan data, ada hak-hak konstitusi warga negara yang tidak tersalurkan,” ujar Herdiansyah.
    “Kita sebagai orang hukum, kita akan memperjuangkan itu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak ada untuk yang lain-lain gitu loh,” sambungnya.
    Adapun mengenai gugatan yang bakal diajukan Gerindra ke MK sedang dalam tahapan koordinasi intens dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK,” ucap Munathsir.
    Pengajuan gugatan didasari atas penilaian Gerindra yang melihat pelaksanaan Pilkada tidak berjalan profesional akibat ketidakoptimalan peranan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Punya Waktu 3×24 Jam Buat Bawa Sengketa Pilkada ke MK, Timses RIDO Mulai Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan TSM

    Punya Waktu 3×24 Jam Buat Bawa Sengketa Pilkada ke MK, Timses RIDO Mulai Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan TSM

    loading…

    Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memiliki waktu 3×24 jam buat membawa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke MK. Foto/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memiliki waktu 3×24 jam buat membawa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Oleh karena itu, Tim Sukses Rido mulai mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Jakarta 2024.

    “Kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat TSM yang mana sejauh ini sedang kita kumpulkan semua artinya tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut,” kata anggota Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

    “Yang mana kita diberi waktu 3 hari sejak diumumkan untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” tambahnya.

    Ali pun mengimbau masyarakat dan pendukung RIDO agar bersabar untuk menunggu pengumuman hasil Pilkada Jakarta dari KPU DKI Jakarta.

    “Nah kepada masyarakat saya hanya ingin memastikan bahwa sampai nanti yang berwenang untuk mengumumkan siapa yang akan menjadi pemenang adalah KPU. Artinya resmi yang menyatakan calon terpilih adalah KPU jadi sampai saat ini saya berharap kepada masyarakat kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU,” imbaunya.

    “Apalagi nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke Mahkamah Konstitusi jadi tentu masih panjang waktu terkait siapa yang akan menjadi pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” lanjutnya.

    Diketahui, KPU DKI Jakarta tengah melakukan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi sejak 7-9 Desember 2024 mendatang. Sedangkan untuk hasil rekapitulasi tingkat Kota/Kabupaten pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel unggul dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

    Sementara di posisi kedua ditempati oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan capaian suara sah 1.718.160. Dan terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara.

    (shf)

  • RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK

    RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK

    kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif

    Jakarta (ANTARA) – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

    Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.

    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.

    Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.

    “Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ujarnya.

    Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.

    “Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang,” kata Ali.

    Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.

    “Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif,” kata Basri Baco.

    Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos.

    “Poin ini yang akan kita ajukan ke MK,” ucapnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tuding Pilkada Jakarta Buruk, Tim Hukum RIDO Siapkan Gugatan ke MK

    Tuding Pilkada Jakarta Buruk, Tim Hukum RIDO Siapkan Gugatan ke MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta 2024.

    KPU Jakarta saat ini tengah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada. Dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, RIDO kalah dari Pramono-Rano yang mendapat suara Rp50,07 persen.

    Jika hasil ini tidak berubah dan disahkan, maka dipastikan Pilkada Jakarta hanya satu putaran.

    Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman menyebut langkah itu dipersiapkan pihaknya lantaran pelaksanaan Pilkada Jakarta dinilai berjalan dengan sangat buruk.

    “Kami saat ini berkoordinasi dengan tim RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya akan mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (7/12).

    Munathsir menyebut terdapat pelbagai masalah yang ditemukan pihaknya selama proses Pilkada Jakarta. Mulai dari persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pencoblosan lebih dari satu kali, pemilih tidak sesuai TPS, hingga tidak terdaftar di DPT.

    Selain itu, ia mengaku pihaknya juga menemukan banyak masyarakat yang tidak menerima undangan pemungutan suara atau formulir C6 dari pihak penyelenggara pemilu.

    Ia menyebut berdasarkan data yang dikumpulkan tim internal setidaknya ada 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian untuk wilayah Jakarta Barat sebanyak sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

    “Seluruh kejadian yang kami ungkapkan ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan,” tuturnya.

    “Berbeda dengan beberapa daerah lain. Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, pelaksana pemilu baik KPU maupun Bawaslu itu tidak profesional,” imbuhnya.

    KPU di enam wilayah administrasi kabupaten/kota DKI Jakarta sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024, Kamis (5/12) siang.

    Hasilnya, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen.

    Pramono-Rano mendapatkan suara paling banyak yakni 2.183.239 suara. Mereka mengumpulkan 50,07 persen dari suara sah.

    Di tempat kedua adalah paslon Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau sekitar 39,40 persen suara sah.

    Sementara tempat ketiga adalah paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 459.230 suara. Jumlah itu setara 10,53 persen suara sah.

    (mab/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Gerindra: Atas Nama Hak Demokrasi Rakyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Megapolitan 7 Desember 2024

    Temukan 167 Kasus Undangan Pemilih Tidak Terdistribusi, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai
    Gerindra
    , Munathsir Mustaman menyampaikan, pihaknya menemukan 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di Jakarta.
    Berdasarkan putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, temuan form C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU).
    Gerindra sudah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga kini belum ada respons.
    “Ternyata sampai saat ini, Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu DKI tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6-nya tidak terdistribusi dengan benar,” kata Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).
    Lambannya tanggapan Bawaslu membuat Munathsir beranggapan mereka tidak profesional dalam proses Pilkada itu sendiri.
    “Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang sangat kita harapkan ya,” ungkap Munathsir.
    Selain permintaan PSU, Munathsir juga turut mempertanyakan nasib 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat pihaknya dan relawan.
    “Hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” ujarnya.
    Beberapa isi laporan tersebut mengenai persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai titik lokasi TPS-nya.
    Lebih lanjut, Munathsir menegaskan, tindakan ini mengatasnamakan hak dalam demokrasi yang sudah sepatutnya diperjuangkan.
    Atas poin itu, Gerindra tengah mempersiapkan berkas sekaligus berkoordinasi dengan tim Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah itu yang kita coba akumulatif,” jelas Munathsir.
    “Nah persoalannya jalurnya (caranya) kemana, kalau pun ditanya misalnya salah satu jalurnya itu hanya ke MK,” sambungnya.
    Adapun sebaran kasus formulir C6 yang tidak terdistribusi adalah sebagai berikut.
    1. Jakarta Pusat 24 kasus
    2. Jakarta Barat 14 kasus
    3. Jakarta Utara 40 kasus
    4. Jakarta Timur 80 kasus
    5. Jakarta Selatan 9 kasus
    Berdasarkan rekapitulasi KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di
    Pilkada Jakarta
    adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apapun Hasil Rekapitulasi, RK-Suswono Akan Ajukan Gugatan ke MK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Apapun Hasil Rekapitulasi, RK-Suswono Akan Ajukan Gugatan ke MK Megapolitan 7 Desember 2024

    Apapun Hasil Rekapitulasi, RK-Suswono Akan Ajukan Gugatan ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1
    Ridwan Kamil-Suswono
    memastikan akan mengajukan gugatan rekapitulasi
    pilkada Jakarta
    ke Mahkamah Konstitusi (MK), apapun hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. 
    Adapun saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi
    Pilkada Jakarta
    di tingkat provinsi.
    Sebelumnya, rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota menunjukkan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
    “Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024). 
    Ali menjelaskan, sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. 
    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat  terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya. 
    Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK. 
    “Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” tambahnya.
    Ali juga meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU terkait hasil akhir Pilkada Jakarta. 
    “Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke Mahkamah Konstitusi jadi tentu masih panjang waktu,’ pungkasnya. 
    Berdasarkan penghitungan KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub-cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id, kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampilkan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.