Kementrian Lembaga: MK

  • Kubu Pramono Tak Khawatir Tim RK Gugat Pilkada, Pede Menang di MK

    Kubu Pramono Tak Khawatir Tim RK Gugat Pilkada, Pede Menang di MK

    Jakarta

    Tim sukses cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengklaim menemukan dugaan kecurangan. Tim sukses cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno siap menghadapi gugatan kubu RK.

    “Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilakan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum,” kata jubir tim Pramono-Rano, Iwan Tarigan, kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

    Tim Pramono tak khawatir dengan gugatan yang akan diajukan kubu RK. Sebab, mereka merasa pilkada berjalan tak curang dan yakin menang di MK.

    “Dan tentunya kami tidak khawatir karena kami sudah melaksanakan cara-cara pemenangan pilkada dengan cara yang beretika dan jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan dimenangkan,” ujar Iwan.

    Selain itu, menurut Iwan, tuduhan bahwa kubu Pramono-Rano curang sulit untuk dimengerti. Sebab, menurutnya Pramono-Rano tak didukung oleh partai penguasa.

    “Perlu dipahami bahwa kami dari pihak Pramono-Rano hanya didukung 3 partai dan pihak RK didukung oleh 16 partai dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan,” imbuhnya.

    Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco menyebut, dugaan itu bukan tanpa alasan, namun telah berdasarkan hasil penelitian, pengecekan lapangan. Hingga akhirnya disimpulkan beberapa hal tentang adanya dugaan pelanggaran.

    “Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan,” kata Baco dalam jumpa pers DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).

    (rfs/idh)

  • Terpopuler, penetapan hasil Pilkada Jakarta hingga RIDO ajukan gugatan

    Terpopuler, penetapan hasil Pilkada Jakarta hingga RIDO ajukan gugatan

    DKI Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan akhir pekan untuk disimak, KPU tetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta pada Minggu hingga RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠KPU tetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta pada Minggu

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu (8/12).

    Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 mengatakan bahwa penetapan itu akan dilakukan pada Minggu (8/12) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Narapidana pembunuhan Angeline di Bali meninggal dunia

    Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali, pada tahun 2015 Margriet Christina Megawe meninggal dunia karena mengidap gagal ginjal kronis. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Aktor senior Joshua Pandelaki meninggal dunia

    Aktor senior Joshua Pandelaki, yang antara lain dikenal lewat perannya dalam film “Perempuan Berkalung Sorban” (2009), meninggal dunia pada usia 65 tahun pada Sabtu.

    Joshua Pandelaki bekerja di dunia hiburan Indonesia sejak tahun 80-an. Dia antara lain berperan dalam film “Ada Apa Dengan Cinta?” (2002), “Catatan Akhir Sekolah” (2005), “Garuda di Dadaku 2” (2011), “Twivortiare” (2019), dan “Miracle in Cell no.7” (2022). Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠BMKG terbitkan peringatan cuaca ekstrem selama libur akhir tahun

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peringatan dini cuaca ekstrem berupa peningkatan curah hujan sebesar 20 persen yang diperkirakan melanda sejumlah daerah selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠RIDO ajukan gugatan rekap dan penetapan hasil penghitungan suara ke MK

    Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tiga Paslon Pilbup Ponorogo, Magetan, Bangkalan Ajukan Sengketa ke MK

    Tiga Paslon Pilbup Ponorogo, Magetan, Bangkalan Ajukan Sengketa ke MK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di tiga kabupaten/kota di Jawa Timur menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara atau mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Tiga daerah itu yakni calon di Pilkada Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.

    “Jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Kontitusi,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, ditemui di Surabaya, Sabtu (7/12).

    Paslon yang menggugat sengketa pilkada ke MK itu adalah paslon nomot urut 1 Pilbup Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo. Dalam hasil rekapitulasi KPU, paslon ini mendapat 254.618 suara. Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara.

    Kemudian di Pilbup Magetan, permohonan gugatan dilakukan paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. Selisih tipis dari paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.

    Lalu di Pilbup Bangkalan, gugatan diajukan paslon nomot urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada rekapitulasi, keduanya mendapat 211.201 suara, sementara rivalnya, paslon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh total suara sebanyak 319.072.

    “Yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan dan satunya Ponorogo yang sudah masuk,” ucapnya.

    Umam mengatakan  sengketa di tiga wilayah itu seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Jika pun ada permasalahan soal tata cara dan prosedur pilkada, maka hal itu juga masuk dalam sengketa perolehan hasil.

    “Sengketa di tiga wilayah itu semuanya berkaitan dengan persoalan selisih hasil. Kalaupun ada soal tata cara prosedur, soal tata cara prosedur itu masuk di dalam rangkaian sengeketa perolehan hasil,” katanya.

    (frd/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun

    Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kembali mengusulkan agar SIM tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Sudding menilai, proses perpanjangan SIM hanya membebani masyarakat.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, masa berlaku SIM seharusnya bisa seumur hidup seperti KTP.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Namun faktanya, SIM tak bisa berlaku seumur hidup. Usulan SIM seumur hidup itu pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menilai perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali ada beberapa pertimbangannya. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

    Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

    Menurut MK, batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat. Sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

    MK menyebut, dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor. Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya.

    Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Menurut MK perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

    Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM.

    (rgr/mhg)

  • 2
                    
                        KPU Jakarta Tetapkan Hasil Pilkada Gubernur Hari Ini
                        Megapolitan

    2 KPU Jakarta Tetapkan Hasil Pilkada Gubernur Hari Ini Megapolitan

    KPU Jakarta Tetapkan Hasil Pilkada Gubernur Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta dijadwalkan menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur
    Pilkada Jakarta
    2024 hari ini, Minggu (8/12/2024).
    Proses rekapitulasi perolehan suara telah selesai dilakukan pada Sabtu (7/12/2024), mencakup seluruh wilayah di enam kabupaten/kota.
    “Akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku sebagai pengumuman,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, usai rapat rekapitulasi di Jakarta Pusat, Sabtu.
    Dody menjelaskan bahwa KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada tiga pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan.
    “Kami memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK, tidak dikurangi haknya. Jadi kami memberikan hak yang sama,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPU Jakarta mengesahkan hasil perolehan suara Pilkada 2024, dengan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dinyatakan unggul di seluruh wilayah.
    Berikut rinciannya:
    Kepulauan Seribu
    1. Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara

    2. Dharma-Kun: 653 suara

    3. Pramono-Rano: 7.456 suara
    Jakarta Barat
    1. Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara

    2. Dharma-Kun: 109.457 suara

    3. Pramono-Rano: 500.738 suara
    Jakarta Pusat
    1. Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara

    2. Dharma-Kun: 44.865 suara

    3. Pramono-Rano: 220.372 suara
    Jakarta Selatan
    1. Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara

    2. Dharma-Kun: 90.294 suara

    3. Pramono-Rano: 491.017 suara
    Jakarta Timur
    1. Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara

    2. Dharma-Kun: 136.935 suara

    3. Pramono-Rano: 635.170 suara
    Jakarta Utara
    1. Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara

    2. Dharma-Kun: 77.026 suara

    3. Pramono-Rano: 328.486 suara
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub-cawagub Jakarta melalui laman resmi pilkada2024.kpu.go.id, kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampilkan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Tetapkan Hasil Pilgub Bengkulu: Helmi Hasan-Mian Kalahkan Petahana

    KPU Tetapkan Hasil Pilgub Bengkulu: Helmi Hasan-Mian Kalahkan Petahana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian memenangkan Pilkada 2024 Bengkulu.

    Hal itu diputuskan KPU Bengkulu usai menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (7/12).

    “Maka dengan demikian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 dinyatakan sah,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, seperti dikutip Antara.

    Pilkada Provinsi Bengkulu 2024 diikuti dua pasang calon, yakni paslon nomor 1 Helmi Hasan – Mian dan paslon petahanan dengan nomor urut 2 Rohidin Mersyah – Meriani. Sehari menjelang masa tenang, Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan KPK.

    Usai rekapitulasi dilakukan, Helmi Hasan-Mian memperoleh 616.469 suara, mengungguli perolehan Rohidin Mersyah-Meriani dengan 502.477 suara.

    Rusman menjelaskan daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.503.923 orang, terdiri atas 759.095 orang laki-laki dan 744.828 orang perempuan.

    Adapun total jumlah suara yang masuk sebanyak 1.194.420 suara, dengan suara sah sebanyak 1.118.946 dan suara tidak sah 75.474 suara.

    Dengan dilakukannya penetapan, sambung Rusman, proses politik pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu rampung.

    “Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Tetapi, terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan bisa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Terkait kemungkinan adanya laporan para pihak dan masyarakat ke Bawaslu soal kinerja KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Rusman menyatakan KPU siap mengikuti proses hukum tersebut.

    “Kami persilakan rekan-rekan Bawaslu memproses dan jikalau memang membutuhkan keterangan dari KPU terkait dengan laporan masyarakat tersebut, tentu kami berkomitmen untuk mengikuti proses hukum tersebut. Saya pikir itu hak setiap masyarakat untuk menguji kinerja KPU,” jelasnya.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kubu Ridwan Kamil Nilai Pilkada Jakarta 2024 Penuh Kecurangan, Bakal Gugat ke MK

    Kubu Ridwan Kamil Nilai Pilkada Jakarta 2024 Penuh Kecurangan, Bakal Gugat ke MK

    ERA.id – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra yang juga kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menilai Pilkada Jakarta 2024 penuh kecurangan, antara lain formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos tidak didistribusikan dengan baik.

    “Menurut catatan kami, yang pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih,” kata Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman saat konferensi pers di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Berdasarkan data yang didapatnya, ada 24 formulir C6 yang tidak terdistribusi di kawasan Jakarta Pusat. Lalu di Jakarta Barat ada 14 kasus dan Jakarta Utara ada 40 kasus.

    Kemudian di Jakarta Timur ada 80 temuan, dan Jakarta Selatan 9 kasus.

    “Menurut catatan kami dari sekian banyak C6 itu, ada total 167 C6 yang tidak terdistribusi dan sebenarnya persoalan C6 ini itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Dia menyebut temuan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu. Namun, lebih dari 80 laporan itu tidak ditindaklanjuti.

    Kecurangan lainnya adalah dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. “Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” jelasnya.

    Munathsir lalu mengatakan KPU DKI Jakarta tidak profesional. Dia berencana membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan Rido serta dengan relawan yang lain rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil Pemilu PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ya di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

  • Kakak dan Adik Komjen Fadil Imran Terpilih di Pilkada Gowa dan Takalar

    Kakak dan Adik Komjen Fadil Imran Terpilih di Pilkada Gowa dan Takalar

    Makassar, CNN Indonesia

    Dua saudara kandung dari Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran terpilih menjadi bupati di Kabupaten Gowa dan Takalar pada Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Selatan.

    Kakak Fadil Imran, Mohammad Firdaus Daeng Manye, maju di Pilkada Takalar berpasangan dengan Hengky Yasin. Sementara itu adik dari Fadil yakni Sitti Husniah Talenrang maju di Pilkada Gowa berpasangan dengan Darmawangsa Muin.

    Rekapitulasi Pilkada Takalar

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, kakak Fadil Imran, Mohammad Firdaus Daeng Manye berpasangan Hengky Yasin memperoleh suara sebanyak 111.290 atau sekitar 70,77 persen.

    Pasangan nomor urut 1 ini, mengalahkan pasangan nomor urut 2 yang merupakan petahana, Syamsari-M Natsir Ibrahim yang hanya meraih 45.977 suara atau 29.23 persen. Suara sah 157.267 dan suara tidak sah 5.710, total suara sebanyak 162.977.

    Paslon nomor urut 1 ini diusung 12 partai politik yakni, NasDem, PDIP, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, PAN, PSI, PKS, Garuda, Golkar dan Demokrat.

    Sedangkan, paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim diusung 3 partai politik non parlemen yakni Gelora, PBB, dan Perindo.

    Rekapitulasi Pilkada Gowa

    Sementara di Pilkada Gowa, KPU menetapkan adik Fadil Imran, Sitti Husniah Talenrang yang berpasangan dengan Sekretaris Partai Gerindra Sulsel, Darmawangsa Muin yang meraih 225.429 atau 53.61 persen.

    Pasangan nomor urut 2 ini unggul telak dari pasangan nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati hanya meraih 195.094 atau 46.39 persen. KPU mencatat suara sah sebanyak 420.586 dan suara tidak sah 8.146, total suara sebanyak 428.732.

    Paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati diusung 6 partai politik yakni, PPP, PKB, Gelora, NasDem, Partai Buruh dan PKN.

    Paslon nomor urut 2, Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsa Muin diusung Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, Perindo dan Hanura.

    Meski demikian, KPU masih menunggu selama tiga hari jika ada paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    (mir/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan

    Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah – Rendi Solihin, melalui tim kuasa hukumnya, meminta semua pihak, termasuk pasangan calon lain, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Mereka menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.

    Erwinsyah, anggota tim kuasa hukum Edi-Rendi, menyampaikan rasa syukur atas hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan kemenangan mutlak pasangan Edi-Rendi dengan perolehan suara sekitar 68 persen.

    “Hasil ini menunjukkan kedaulatan rakyat yang murni. Selisih yang signifikan menjadi landasan kuat dalam menghadapi berbagai proses hukum,” ujar Erwinsyah pada Jumat (6/12/2024).

    Namun, Erwinsyah juga menyoroti narasi yang dibangun oleh pasangan calon lain terkait rencana gugatan terhadap hasil Pilkada. Ia menilai narasi tersebut cenderung menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum.

    “Semua tahapan Pilkada telah memenuhi persyaratan administratif dan faktual. Bahkan, gugatan mereka ke PTUN Banjarmasin sudah ditolak pada 23 Oktober 2024 karena dinyatakan tidak memiliki legal standing,” tegas Erwinsyah.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa upaya kasasi yang diajukan pihak Dendi-Alif ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 November 2024 juga ditolak. “Putusan ini memperkuat fakta bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menggugat hasil Pilkada,” jelasnya.

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, turut mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada laporan gugatan yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya cek laman resmi MK sampai siang tadi, belum ada gugatan yang terdaftar. Kami masih menunggu hingga batas waktu pada Selasa mendatang,” kata Rudi.

    Tim kuasa hukum Edi-Rendi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan tidak membangun framing politik yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat.

    “Mari kita jaga demokrasi ini dengan memberikan edukasi hukum yang benar dan tidak mencederai proses yang sudah berlangsung,” pungkas Erwinsyah.

    Dengan kemenangan yang telah dikukuhkan KPUD dan berbagai putusan hukum yang mendukung, pasangan Edi-Rendi optimistis dapat melanjutkan agenda kerja mereka untuk membangun Kukar ke depan.

     

     

    Detik-Detik Bus Wisata Terjun ke Jurang Sungai di Guci Tegal

  • Tim Hukum Gerindra akan ajukan gugatan ke MK

    Tim Hukum Gerindra akan ajukan gugatan ke MK

    Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 1024 tingkat Provinsi Jakarta, di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu petang (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    Tim Hukum Gerindra akan ajukan gugatan ke MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 22:47 WIB

    Elshinta.com – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

    Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman di Jakarta, Sabtu, mengatakan terdapat 167 kasus yang menyangkut persoalan formulir C6 atau undangan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat.

    “Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK,” katanya.

    Hal itu pun sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, namun tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.

    Tak hanya itu, 80 lebih laporan yang disampaikan relawan dan masyarakat ke Bawaslu, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.

    “Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI.

    Mulai dari persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT,” papar Munatshir.

    Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.

    “Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional,” tegasnya.

    Hingga saat ini, tambah dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan RIDO serta relawan untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sumber : Antara