Kementrian Lembaga: MK

  • Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat

    Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat

    loading…

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menanggapi langkah Partai Gerindra mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Partai Gerindra menyatakan akan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra mengambil sikap lebih awal meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum menetapkan hasil rekapitulasi suara.

    Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Tim Lembaga Advokasi Partai Gerindra di Jakarta, Sabtu (7/12/2024) sore. Gugatan ke MK dilayangkan Gerindra karena menemukan 167 kasus surat undangan pemungutan suara atau C6 tidak terdistribusi dan 80 laporan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ditanggapi.

    Langkah Gerindra yang tiba-tiba itu menarik perhatian publik karena sehari sebelumnya, yakni Jumat (6/12/2024) malam, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra di rumah Kertanegara, Jakarta Selatan.

    Pengamat politik, Ray Rangkuti mengaku tidak bisa memastikan ada hubungan atau tidak antara pertemuan Jokowi-Prabowo dan sikap Gerindra atas hasil Pilkada Jakarta.

    “Tentu saya tidak tahu persis (ada hubungan atau tidak), tetapi pada akhirnya Gerindra membulatkan tekad melakukan gugatan (hasil Pilkada Jakarta), itulah yang terlihat,” kata Ray Rangkuti saat dihubungi SINDOnews, Minggu (8/12/2024).

    Terlepas dari ada hubungan atau tidak, kata Ray Rangkuti, sikap Gerindra yang akan mengajukan gugatan Pilkada Jakarta tidak sesuai dengan apa yang selama ini disampaikan Jokowi. Saat berkunjung ke Medan, Sumatera Utara, Jumat, 29 November 2024, Jokowi berpesan kepada pemenang Pilkada harus rendah hati, sementara yang kalah bisa mencoba lagi 5 tahun mendatang.

    “Kalau begini kan, (pesan itu) berarti hanya berlaku bagi yang dikalahkan KIM (Koalisi Indonesia Maju). Kalau KIM yang kalah mengajukan gugatan,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) ini.

    Ray mengaku menghormati langkah Gerindra menggugat hasil Pilkada 2024 sebagai bagian dari mencari kebenaran. Namun ia melihat hasil Pilkada Jakarta akan sulit digugat karena selisih perolehan suara antara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono sangat besar, sekitar 10%.

  • Jokowi Sebut Partai Perseorangan Usai Dipecat PDIP, Begini Respons Pramono Anung

    Jokowi Sebut Partai Perseorangan Usai Dipecat PDIP, Begini Respons Pramono Anung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa Jokowi dan keluarganya sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP.

    Menanggapi hal itu, Jokowi menyebut dirinya tidak lagi terafiliasi dengan partai politik manapun.

    “Ya berarti partainya perorangan,” ucap Jokowi pada Kamis (5/12/2024) di Kota Solo, Jawa Tengah.

    Saat ditanya ulang terkait PDIP, Jokowi menyebut bahwa partainya saat ini jadi perorangan.

    “Ya partainya jadi perorangan, ya sudah itu,” tambah Jokowi.

    Terkait pernyataan Jokowi, Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, yang juga kader PDIP, Pramono Anung, menolak untuk menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut PDI-P sebagai ‘partai perseorangan’.

    “Hari ini, hari minggu, saya (ikut) car free day,” kata Pramono Anung kepada awak media.

    Pramono pun meninggalkan area wawancara dan melanjutkan aktivitasnya dengan sejumlah anak muda yang menantinya.

    Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan keluarganya sudah bukan lagi kader PDIP meski memiliki Kartu Tanda Anggota atau KTA.

    Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Hasto Kristiyanto, di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain.

    Terlebih, lanjut Hasto, naiknya Gibran sebagai wakil presiden mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

  • Penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Dilakukan Jika Tidak Ada Gugatan ke MK

    Penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Dilakukan Jika Tidak Ada Gugatan ke MK

    loading…

    KPU DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Minggu (8/12/2024). Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Minggu (8/12/2024).

    Agenda hari ini sama saja seperti pengumuman hasil suara Pilkada Jakarta 2024.

    “Hari ini kita agenda tunggal, pertama penetapan hasil untuk Pilgub Provinsi DKI Jakarta nah bukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, karena penetapan calon gubernur nanti menunggu proses yang ada. Seperti misalnya apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Minggu (8/12/2024).

    Dia menyebut dalam rapat pleno terbuka ini akan diawali dengan pencermatan hasil rekapitulasi yang sebelumnya telah dilaksanakan. Rapat pleno terbuka juga akan dihadiri saksi dari setiap pasangan calon.

    “Pencermatan untuk memastikan apa yang sudah disahkan kemarin untuk enam Kabupaten Kota itu hasilnya sama dengan yang akan ditetapkan pada D rekapitulasi tingkat provinsi,” sambungnya.

    Dia menegaskan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta, akan dilakukan jika surat keputusan (SK) rapat pleno hari ini tak dijadikan bahan gugatan peserta pilkada ke Mahakam Konstitusi (MK).

    “Mengenai nanti siapa yang terpilih tentu saja prosesnya lain lagi pasca apa namanya proses hukum yang ada, apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

  • 3 Pernyataan KPUD DKI Jakarta Terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 – Page 3

    3 Pernyataan KPUD DKI Jakarta Terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 – Page 3

    KPUD DKI Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu (8/12/2024).

    Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI selesai mengesahkan hasil perolehan suara dari enam wilayah pada rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu malam 7 Desember 2024.

    Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 mengatakan bahwa penetapan itu akan dilakukan pada Minggu (8/12/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB,” kata Wahyu sambil mengetok palu.

    Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pada Sabtu ini, KPU sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten/kota.

    “Besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,” katanya yang dikutip dari Antara.

    Menurut dia, hasil penetapan Pilkada Jakarta bisa menjadi bahan atau objek sengketa pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Maka sejak penetapan itu, tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan sengketa di MK,” ujarnya.

    Oleh karena itu, kata Dody, KPU DKI memutuskan untuk menunda (skorsing) rapat pleno penetapan agar hak pasangan calon mengajukan sengketa tidak berkurang.

    “Agar tidak terlalu malam, kami skorsing dulu untuk memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak terkurangi. Jadi, kita memberikan hak yang sama kepada setiap pasangan calon seperti itu,” jelas Dody.

  • Hasil Penetapan Pilkada Jakarta 2024 Bisa Digugat ke MK Mulai Senin Besok

    Hasil Penetapan Pilkada Jakarta 2024 Bisa Digugat ke MK Mulai Senin Besok

    loading…

    KPU Jakarta bakal menetapkan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024). Sedangkan gugatan ke MK bisa diajukan mulai Senin (9/12/2024) besok. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta bakal menetapkan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada siang ini, Minggu (8/12/2024) usai rapat pleno.

    Surat penetapan hasil itu, nantinya bisa digunakan peserta pilkada sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Senin (9/12/2024) besok.

    “Betul Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya, tiga hari kerja,” kata anggota KPUD DKI Jakarta, Dody Wijaya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/12/2024).

    Dia menjelaskan, hasil penetapan itu jika digugat peserta pilkada, maka MK bakal mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

    Namun jika hasil penetapan ini tak digugat selama tiga hari kerja, maka pihaknya akan mengumumkan apakah Pilkada Jakarta berlangsung satu atau dua putaran.

    “Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada dua putaran,” tuturnya.

    Adapun bedasarkan hasil rekapitulasi berjenjang tingkat Kabupaten/kota, pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul di semua wilayah Jakarta.

    Berikut rincian rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024:

    1. Kepulauan Seribu

    – Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 Suara / 44,78 persen
    – Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 653 Suara / 4,45 persen
    – Pramono-Rano Karno: 7.456 Suara / 50,78 persen
    – Jumlah suara sah: 14.687

    2. Jakarta Barat

    – Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 Suara / 38,80 persen
    – Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 109.457 Suara /10,98 persen
    – Pramono-Rano Karno: 500.738 Suara / 50,22 persen
    3. Jumlah suara sah: 997.075

    3. Jakarta Selatan

    – Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 Suara / 39,23 persen
    – Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 90.294 Suara / 9,43 persen
    – Pramono Anung-Rano Karno Karno: 491.017 Suara / 51,32 persen
    – Jumlah suara sah: 956.702

    4. Jakarta Utara

    – Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 Suara / 39,20 persen
    – Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 77.026 Suara / 11,54 persen
    – Pramono-Rano Karno: 328.486 Suara / 49,25 persen
    – Jumlah suara sah: 666.975

    5. Jakarta Timur

    – Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 Suara / 40,95 persen
    – Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 136.935 Suara / 10,47 persen
    – Pramono-Rano Karno: 635.170 Suara / 48,57 persen
    – Jumlah suara sah: 1.307.718

    6. Jakarta Pusat

    – Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 Suara / 36,46 persen
    – Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 44.865 Suara / 10,74 persen
    – Pramono-Rano Karno: 220.372 Suara / 52,78 persen
    – Jumlah suara sah: 417.472

    Total Suara Pilkada Jakarta

    – Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara / 39,40 persen
    – Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara / 10,53 persen
    – Pramono-Rano Karno: 2.183.239 suara / 50,06 persen

    Jumlah suara sah: 4.360.629

    (shf)

  • Tak Ada PSU di Pinang Ranti, TIM RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Tak Ada PSU di Pinang Ranti, TIM RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Jakarta

    Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Pilkada Jakarta, Adhinusa, menyebut pihaknya akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini menindaklanjuti KPU DKI yang menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Belum memenuhi unsur karena Bawaslu Jaktim belum mengeluarkan rekomendasi padahal sebagian anggotanya sudah tanda tangan. Kita akan laporkan ke DKPP dan menindak lanjutinya di MK,” kata Adhinusa kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

    Wakil Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini menyebut Bawaslu Jaktim tak tegas mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran di TPS itu. Ia menyebut sudah ada anggota KPPS yang tertangkap basah melakukan kecurangan.

    “Karena mereka tidak melaksanakan tugasnya untuk memastikan Pemilu berjalan dengan jurdil,” ujar Adhinusa.

    “Khusus di TPS 28 Pinang Ranti bagaimana kita bisa yakin dengan jumlah perolehan suara masing-masing paslon padahal petugas KPPS tertangkap basah melakukan kecurangan, dan kasusnya sudah naik ke ranah pidana,” tambahnya.

    Anggota Tim Hukum Pemenangan RIDO Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan Bawaslu Jaktim terlalu lama mengeluarkan rekomendasi. Padahal, sebutnya, susah ada bukti pendukung terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Maksudnya Bawaslu terlalu lama mengeluarkan rekomendasi PSU padahal ketentuan PSU itu 10 hari setelah hari pemungutan sesuai ketentuan,” sambungnya.

    Kasus di Pinang Ranti Tak Penuhi PSU

    Diketahui, KPU DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. KPU menilai peristiwa di Pinang Ranti belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.

    Dody mengatakan pihaknya telah menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian di Pinang Ranti. Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk digelarnya PSU.

    “Terkait dengan tindak pidananya kami serahkan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.

    “Tapi pada prinsipnya itu sudah ditangani oleh teman-teman Bawaslu dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang,” sambungnya.

    (dwr/aik)

  • Tim RIDO Siap Gugat Hasil Pilkada ke MK, Kubu Pramono-Rano Tak Khawatir

    Tim RIDO Siap Gugat Hasil Pilkada ke MK, Kubu Pramono-Rano Tak Khawatir

    loading…

    Kubu Pramono-Rano tak khawatir atas langkah Tim RIDO yang akan lantaran mengajukan gugatan Pilkada Jakarta ke MK. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Tim pemenangan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Pramono Anung-Rano Karno mengaku tak khawatir atas langkah tersebut.

    “Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK, maka kami hormati dan persilakan karena sesuai dengan konstitusional,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, Minggu (8/12/2024).

    Iwan menjelaskan kubu Pramono-Rano juga telah menyiapkan tim hukum terkait hal ini. Iwan juga memastikan Pramono-Rano tak khawatir lantaran menilai pihaknya telah melaksanakan Pilkada secara beretika.

    “Dan tentunya kami tidak khawatir karena kami sudah melaksanakan cara cara pemenangan Pilkada dengan cara yang beretika dan jauh dari perbuatan curang,” katanya.

    “Sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK, maka kami pihak yang akan dimenangkan, sambungnya.

    Iwan lantas menyinggung kubu Pramono-Rano yang hanya didukung dua partai. Hal ini berbanding terbalik dengan kubu Ridwan-Suswono yang mempunyai koalisi gemuk.

    “Sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada ada dan cenderung tidak ksatria menerima kekalahan,” katanya.

    (abd)

  • KPUD Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menangkan Pilgub Jawa Tengah 2024

    KPUD Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menangkan Pilgub Jawa Tengah 2024

    ERA.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah menetapkan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.

    Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi yang digelar pada Sabtu (7/12/2024).

    “Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara,” ujar Ketua KPUD Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dilansir dari Antara, Minggu (8/12).

    Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 11.390.191 suara. Sementara pasangan Nomor Urut 2, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, meraih 7.870.084 suara.

    Adapun jumlah penduduk Jawa Tengah yang menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu mencapai 20.788.777 orang.

    Hasil rekapitulasi suara tersebut, lanjut dia, dituangkan dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jawa Tengah.

    Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah, menurut dia, setelah dipastikan tidak ada sengketa hasil pilkada.

    “Penetapan akan dilakukan setelah diterima surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI,” katanya.

    Ia menambahkan proses rekapitulasi hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 ini bisa selesai lebih cepat dari waktu yang direncanakan karena koordinasi dan komunikasi yang dilakukan mulai dari bawah.

    Sementara Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Amin mengatakan proses rekapitulasi pilkada mulai tingkat kabupaten/ kota hingga provinsi berjalan dengan baik.

    “Secara administrasi, proses rekapitulasi dapat diselesaikan secara berjenjang,” tambahnya.

    Pilgub Jawa Tengah 2024 sendiri diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

  • Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    loading…

    Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA

    JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di waktu yang hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh tersangka kasus importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang dijadikan tersangka kasus gratifikasi.

    Dua gugatan praperadilan tersebut menarik dicermati karena hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka untuk kasus dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

    Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelah dijadikan tersangka karena tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meski masih menyisakan waktu masa jabatannya.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang kerap kalah dalam gugatan praperadilan seharusnya lebih cermat dalam menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.

    “Menarik bila ditarik ke belakang, di mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri, yang memang lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

    Pria yang karib disapa Ceko ini meminta KPK mawas diri dengan cara belajar kepada Kejakgung agar dalam menangani sebuah perkara tidak digugat dan kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” ujarnya.

    Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk soal belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

    “Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil,” ujar Beni.

  • Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo

    Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seusai pertemuan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam. Foto/Tim Media Prabowo

    JAKARTA Partai Gerindra sudah bersiap mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini tegas disampaikan tak berselang lama dari pertemuan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta.

    Sikap Pilkada Jakarta disampaikan resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Sabtu (7/12/2024) sore. Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sedang mempersiapkan gugatan ke MK.

    “Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam konferensi pers.

    Menurut Munatshir, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan. Pertama, tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara. Berdasarkan data tim internal, terdapat 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat, lalu 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.

    “Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” katanya.

    Masalah kedua adalah 80 laporan yang belum ditanggapi oleh Bawaslu. Menurut Munatshir, laporan itu dilayangkan oleh Tim Sukses maupun masyarakat umum.

    “Namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI,” sambungnya.

    Tak Lama Setelah Jokowi Temui PrabowoLangkah Gerindra yang bersiap mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK disampaikan setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam.

    Dalam konferensi pers setelah pertemuan, Prabowo mengaku mengundang Jokowi untuk makan malam di kediamannya di Kertanegara. “Jadi saya dengar Pak Jokowi ada di Jakarta saya undang makan (malam),” kata Prabowo kepada wartawan di Kertanegara, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam.

    Undangan makan malam tersebut, kata Prabowo, untuk membalas kebaikan Jokowi yang telah mengundang Ketua Umum Partai Gerindra makan di Solo beberapa waktu lalu.

    “Saya pernah rumah beliau di Solo saya undang sekarang ke Kertanegara,” kata Prabowo. Prabowo tampak ditemani oleh putranya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    (abd)