Kementrian Lembaga: MK

  • Datang ke MK, Tim RIDO Konsultasi Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta

    Datang ke MK, Tim RIDO Konsultasi Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta

    loading…

    Tim Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024, Senin (9/12/2024). Foto/Danandaya Arya Putra

    JAKARTA – Tim Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024, Senin (9/12/2024). Dalam kesempatan itu, Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan bahwa Rabu (11/12/2024) merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengketa pilkada.

    “Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” ujar Faizal kepastian wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dia mengaku kini pihaknya sedang mempersiapkan berbagai bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Jakarta. Dia menegaskan pendaftaran akan dilakukan nanti setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria.

    “Jadi, kami sudah berhari-hari sedang disiapkan oleh karenanya sesegera mungkin setelah siap, kami akan masukkan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    “Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya,” sambungnya.

    Selain bukti foto atau video, pihaknya juga telah mempersiapkan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui dugaan kecurangan Pilkada Jakarta. “Jadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi yang luar biasa, data-data yang dahsyat yang mungkin rekan-rekan belum ketahui,” pungkasnya.

    (rca)

  • KPU Tetapkan Hasil Pilgub Jakarta 2024, Hari ini

    KPU Tetapkan Hasil Pilgub Jakarta 2024, Hari ini

    ERA.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan menetepkan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 pada Minggu (8/12) hari ini.

    Penetapan dilakukan setelah KPUD DKI merampungkan rekapitulasi enam wilayah kabupaten/kota dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    “KPUD Jakarta sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten kota,” ujar Komisioner KPUD DKI Jakarta Dody Wijaya.

    “(Hari ini) akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman,” imbuhnya.

    Setelah KPUD DKI menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Jakarta 2024, maka hasilnya sudah bisa menjadi objek sengketa pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Maka sejak itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dody.

    Berikut hasil rapat pleno rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 tingkat provinsi:

    Kota Jakarta Pusat

    1. Ridwan Kamil-Suswono (152.235 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (44.865 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (220.372 suara)

    Suara sah: 417.472

    Suara tidak sah: 38.077

    Total: 455.549

    DPT: 813.721

    Kota Jakarta Selatan

    1. Ridwan Kamil-Suswono (375.391 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (90.294 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (491.017 suara)

    Suara sah: 956.702

    Suara tidak sah: 89.778

    Total: 1.046.480

    DPT: 1.748.961

    Kota Jakarta Barat

    1. Ridwan Kamil-Suswono (386.880 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (109.457 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (500.738 suara)

    Suara sah: 997.075

    Suara tidak sah: 71.927

    Total: 1.069.002

    DPT: 1.909.774

    Kota Jakarta Timur

    1. Ridwan Kamil-Suswono (535.613 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (136.935 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (635.170 suara)

    Suara sah: 1.307.718

    Suara tidak sah: 118.116

    Total: 1.425.834

    DPT: 2.374.828

    Kota Jakarta Utara

    1. Ridwan Kamil-Suswono (261.463 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (77.026 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (328.486 suara)

    Suara sah: 666.975

    Suara tidak sah: 45.392

    Total: 712.367

    DPT: 1.345.815

    Kabupaten Kepulauan Seribu

    1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara)

    Suara sah: 14.687

    Suara tidak sah: 474

    Total: 15.161

    DPT: 20.908

    Adapun jumlah total pemilih Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 4.714.393 di 8.214.007 DPT. Total suara sah 4.360.629, dan total suara tidak sah 363.764

  • Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024 Megapolitan 9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).
    Dikutip dari laman resmi situs 
    Mahkamah Konstitusi
    , pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 
    “Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
    Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.
    “Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU,” ujar Enny saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Senin.
    Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan
    perselisihan hasil Pilkada
    2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
    Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat. 
    Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.
    Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
    Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
    “Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Bakal Tagih Janji Supian Suri di Kampanye Pilkada Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    PKS Bakal Tagih Janji Supian Suri di Kampanye Pilkada Depok Megapolitan 9 Desember 2024

    PKS Bakal Tagih Janji Supian Suri di Kampanye Pilkada Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Bendahara DPD
    PKS
    Depok Ade Supriyatna akan menagih janji kampanye wali kota Depok terpilih
    Supian Suri
    usai pelantikan pada Febuari 2025 mendatang.
    Nantinya, janji kampanye yang digemborkan Supian pada
    Pilkada Depok
    2024 akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok periode 2024-2029.
    RPJMD akan menjadi landasan Ade yang juga menjabat Ketua DPRD Depok 2024-2029 itu untuk mengawasi kinerja pemerintah satu periode ke depan.
    “Makanya kita akan mengawal program, visi-misi janji kampanye nanti paslon yang terpilih, kan itu akan didokumentasikan dalam RPJMD,” kata Ade kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
    Pengawasan ini juga bentuk perhatian pihaknya yang mewakili rakyat. Dari RPJMD, publik bisa menilai langsung komitmen paslon terpilih dari janji dan realitas ketika memimpin.
    “DPRD ke pemerintah agar bisa terealisasi, kemudian juga publik nanti bisa menagih, apakah yang sudah dijanjikan itu sesuai dengan kata-katanya (kenyataannya),” ungkap Ade.
    “Kita kalau sudah dalam satu lembaga DPRD, apalagi DPRD punya kepentingan mengawal aspirasi publik yang mungkin juga tidak selaras dengan program pemerintah, itu yang kita perjuangkan,” sambungnya.
    Oleh sebab itu, Ade menegaskan, tidak ada oposisi jika PKS resmi kalah dalam Pilkada Depok 2024. Semuanya akan berjalan beriringan di kepemerintahan dengan mementingkan kepentingan rakyat.
    “Posisi DPRD itu sama-sama dengan pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi sebenarnya, di pemerintahan daerah itu ya DPRD juga sebagai penyelenggara, jadi tidak ada oposisi,” jelas Ade.
    Sebelumnya diberitakan, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Depok menetapkan kemenangan atas paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
    Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun.
    Sementara paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.
    Atas hasil ini, tim Imam-Ririn mengajukan gugatan perselisihan hasil KPU kepada Mahkamah Konsituti (MK), Jumat (6/12/2024) malam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Sebut Kekalahan RIDO Kalah di Pilgub Jakarta Hal Biasa, Ngaku Kadernya Sudah Bekerja Keras

    PKS Sebut Kekalahan RIDO Kalah di Pilgub Jakarta Hal Biasa, Ngaku Kadernya Sudah Bekerja Keras

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui kekalahan jagoannya di Pilgub Jakarta. Mereka menyebutnya sebagai hal biasa.

    Itu diungkapkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Ia juga mengakui, meski PKS menang di Pileg, tapi kalah di Pilgub.

    “Dalam kompetisi menang kalah adalah hal biasa. @PKSejahtera menang saat pileg di Jakarta, tapi di Pilkada Paslon yang diusung PKS saat ini di peringkat dua,” kata Mardani dikutip dari unggahannya di X, Senin (9/12/2024).

    Soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tin Ridwan Kamil-Suswoni (Rido). Mardani menyebut pihaknya masih dalam tahap mempertimbangkan.

    “Insyaallah tim pemenangan RIDO akan buat keputusan apakah akan menerima atau menggugat ke MK,” ucapnya.

    Walaupun kalah, PKS sendiri mengaku bahagia. Karena kadernya telah bekerja keras.

    “Kami di PKS bahagia karena kami merasakan semua kader bekerja keras mewujudkan kemenangan RIDO,” terangnya.

    Apalagi, jika merujuk pada data. Raihan suara Rido lebih tinggi dari PKS saat Pileg.

    “Angka hampir 40% jauh diatas suara PKS di angka 18% (suara PKS di Jakarta). Kerja kader sangat terasa di lapangan. Perolehan peringkat dua tentu akan dievaluasi bersama,” jelasnya.

    Tidak hanya PKS, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Rido disebutnya juga telah berjuang.

    “Semua partai dalam KIM Plus telah berjuang dan kita kerja sama. Tapi memang dukungan aktif Mas @aniesbaswedan di ujung agak lambat diantisipasi,” pungkasnya.

    “Tapi sekali lagi, menang kalah adalah hal biasa,” tambahnya.
    (Arya/Fajar)

  • 3 Respons Sejumlah Pihak Terkait KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024 – Page 3

    3 Respons Sejumlah Pihak Terkait KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024 – Page 3

    Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno meminta semua pihak untuk menghormati hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

    Adapun, pasangan Pramono-Rano mendapatkan 50,07% suara. Sementara Ridwan Kamil-Suswono 39,40% dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,53% suara.

    “Kita menghargai semua apa yang dikatakan Cak Lontong tadi, menghargai kalau keluh kesah 01 dan 02 tidak mau tanda tangan itu tidak masalah, silakan alurnya ada, tetapi juga kita harus hargai kita sebagai pemenang,” kata Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan, Minggu 8 Desember 2024.

    Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Om Pras mengatakan, jika ada pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pilkada ada jalurnya tersendiri yaitu Mahkamah Konstitusi.

    Namun, dia mengingatkan, yang dipersoalkan harus yang masuk akal. Om Pras menyinggung tingkat partisipasi publik dalam memilih di Pilkada Jakarta.

    “Kalau bicara masalah partisipasi masyarakat Jakarta, itu paling tinggi. Ada yang lebih rendah, Padang lebih rendah, Medan lebih rendah, ya kan. Ini kok enggak di-masalahin gitu loh,” ujar Prasetyo Edi.

    “Jadi saya minta tolong sekali lagi, dengan pesta demokrasi yang baik di Jakarta ini, jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk di akal,” imbuh dia.

    Om Pras mengatakan, pihak yang kalah sudah seharusnya bersikap legowo. Kalaupun, tidak menerima diharapkan menggunakan jalur yang telah diatur di dalam undang-undang.

    “Kita pernah kalah, kita pernah menang, kita sekarang kita menang, terus terganggu-ganggu, ya saya rasa itu jangan sampai terjadi ya. Ini sudah baik. Jadi saya minta sekali lagi silakan teman-teman 01 02 untuk memprotes, ya silakan pada tempatnya di MK,” tadnas dia.

    Sementara itu, Bendahara Tim Pemenangan Mas Pram-Bang Doel, Charles Honoris mengatakan, masyarakat Jakarta menginginkan ada Gubernur Baru Jakarta yang segera bisa bekerja menyelesaikan permasalahan warga Jakarta. Hal itu berdasarkan pengalaman saat berkunjung ke beberapa daerah di Jakarta.

    “Saya sudah berkeliling Kota Jakarta dan bertemu dengan masyarakat di Jakarta, semua menginginkan agar secepatnya ada pemimpin di Jakarta yang siap bekerja ya untuk segera bisa menyelesaikan permasalahan warga Jakarta,” ucap dia.

    Charles berharap pasangan calon nomor 01 maupun 02 bisa berjiwa besar menerima hasil keputusan KPU Jakarta.

    “Jadi saya harapkan mungkin ada kebesaran hati dari pasangan 01 02 untuk bisa, ya kita kan sudah melewati prosesnya, kita terima hasilnya, bahwa memang apabila mereka melakukan gugatan hukum mereka punya hak untuk itu, tetapi memang keinginan rakyat, Jakarta hari ini adalah pemerintah bisa segera bekerja,” tandas dia.

  • Kalah Pilwali Blitar, Bambang-Bayu Ajukan Gugatan ke MK

    Kalah Pilwali Blitar, Bambang-Bayu Ajukan Gugatan ke MK

    Blitar (beritajatim.com) – Rekapitulasi Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 telah berakhir. Hasil akhirnya pasangan Bambang-Bayu dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

    Dari hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar diketahui bahwa Bambang-Bayu hanya mendapatkan 43.543 suara. Sementara rivalnya yakni Ibin-Elim mendapatkan jumlah lebih banyak yakni 49.674 suara.

    Atas kondisi tersebut, Pasangan Bambang-Bayu pun mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan ke MK telah dilakukan oleh tim hukum pasangan Bambang-Bayu secara online.

    “Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, Senin (9/12/2024).

    Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu pun telah dinyatakan lengkap. Kini pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 tersebut masih menunggu surat pemberitahuan dan undangan dari Mahkamah Konstitusi.

    Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada.

    “Semoga penetapan KPU Nomor 666 Tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

    Ada tiga harapan yang dituangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga harapan tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara).

    “Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya.

    Terkait hal itu KPU Kota Blitar pun angkat bicara. Menurut Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu.

    “Kami belum tahu, belum dapat informasi resmi dari yang berwenang dalam hal ini MK,” tegas Rangga. [owi/beq]

  • Pilkada Rohul Digugat ke MK, Puluhan Polisi Razia Malam Jaga Ketertiban Masyarakat

    Pilkada Rohul Digugat ke MK, Puluhan Polisi Razia Malam Jaga Ketertiban Masyarakat

    Liputan6.com, Rokan Hulu – Puluhan personel Polres Rokan Hulu (Rohul) gelar razia di berbagai titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuannya menjaga kondusivitas usai pemungutan suara dan pleno penetapan peraih suara terbanyak Pilkada 2024. Penetapan pemenang Pilkada Rohul pekan lalu tidak diterima salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Gugatannya sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), menunggu pembuktian oleh majelis hakim.

    Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menjelaskan, razia pada Sabtu malam itu, 7 Desember 2024, mengerahkan personel dari berbagai satuan. Mulai dari Brimob, Sabhara, Lalu Lintas hingga Binmas. “Rokan Hulu merupakan salah satu dari 7 wilayah di Riau yang akan menghadapi gugatan Pilkada di MK, sehingga keamanan masyarakat harus tetap diutamakan,” ujar Budi, Senin (9/12/2024) siang.

    Gudang logistik KPU Rohul menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian. Begitu juga dengan kantor KPU serta Bawaslu untuk menghindari hal tak diinginkan. Tak luput, jalan raya juga mendapatkan pengamanan oleh personel Satuan Lalu Lintas Polres Rohul. Kehadiran petugas bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan dari adanya balap liar. “Kemudian tempat hiburan malam di berbagai lokasi mencegah penyalahgunaan narkotika dan minuman keras,” sebut Budi.

    Razia skala besar berakhir pada dini hari. Budi mengucapkan terima kasih kepada personel dan masyarakat Rohul karena selalu menjaga keamanan lingkungan setelah pemungutan dan pleno terbuka selesai. Budi menjelaskan, kehadiran polisi di tengah-tengah aktivitas masyarakat pada malam hari bisa mencegah potensi tindak pidana. “Ini juga cipta kondisi sebagai persiapan Operasi Lilin menyambut Natal dan pergantian tahun,” ujar Budi.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Pasangan calon yang dinyatakan kalah sudah ancang-ancang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teruntuk Pilgub DKI Jakarta, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) secara tegas menyatakan akan membawa sengketa perselisihan ke MK.

    RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat suara sebanyak 2.183.239.

    “Kami siapkan tim gabungan baik itu dari partai, pasangan calon maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” ujar Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12).

    Sorotan publik kini mengarah kepada MK. Mewujudkan peradilan yang adil dan transparan dalam mengadili sengketa Pilkada menjadi harapan publik. Sejumlah pihak memberi catatan kritis mengingat hakim konstitusi Anwar Usman mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang berada di kelompok Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

    Satu dari beberapa pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus dan kalah ialah RIDO. Gibran memang tak pernah secara langsung menegaskan dukungan terhadap RK-Suswono. Namun, beberapa sayap relawan Gibran terang-terangan deklarasi mendukung pasangan ini. 

    Gibran Center, salah satu organ relawan Gibran, bahkan menyatakan bahwa Wapres Gibran telah memerintahkan mereka untuk memenangkan RK-Suswono.

    “Beliau [Gibran] minta turun supaya memenangkan RIDO, kita yang bagian tim pelaksana harus gaspol pokoknya dengan waktu yang ada,” kata Ketua Umum Gibran Center, Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/11).

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan terdapat beberapa opsi yang dapat diambil MK dalam memeriksa sengketa Pilkada guna menghindari potensi konflik kepentingan. Kata Haykal, belum ada aturan dari segi hukum acara yang secara spesifik mengatur mekanisme bagi Mahkamah untuk menghindarkan hakimnya dari potensi konflik kepentingan.

    Haykal mengambil contoh bagaimana Anwar Usman tidak diikutsertakan untuk memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 karena ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyinggung bagaimana mekanisme pemeriksaan PHPU Pileg yang memberi batasan kepada hakim konstitusi Arsul Sani.

    “Kalau Anwar Usman secara jelas bahwa dia kemudian tidak diberikan hak untuk memeriksa dan ikut dalam persidangan yang berkaitan dengan PSI. Lalu kalau Arsul Sani berbeda, dia tetap ikut di dalam persidangan, tujuannya adalah untuk memenuhi kuorum persidangan agar proses persidangan tidak kemudian ditunda karena kurangnya hakim dan juga dia tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pendalaman. Artinya, meskipun dia ikut dalam proses pemeriksaan, tapi suaranya dalam pengambilan keputusan itu tidak diikutsertakan,” ujar Haykal kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

    Dalam kasus di Jakarta, tutur Haykal, MK bisa mengambil salah satu opsi yang sudah diterapkan dalam Pileg dan Pilpres kemarin. Tentu dengan dasar alasan yang sangat kuat. Haykal menyatakan para pihak beracara baik itu pemohon, termohon (KPU) ataupun pihak terkait nantinya harus juga mengirim keberatan agar bisa dipertimbangkan oleh MK.

    “Apa kemudian di antara tiga pihak ini meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan atau mekanisme lainnya adalah pemeriksaan perkara sengketa Pilkada itu kemudian tidak diperiksa oleh Anwar Usman, atau diperiksa oleh panel lain. Itu jauh lebih memungkinkan mengingat kalau spesifiknya berkaitan dengan Jakarta,” imbuhnya.

    “Jadi, dalam konteks ini ada banyak mekanisme yang bisa digunakan MK, tapi , yang paling make sense adalah tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang kemudian akan memeriksa sengketa Pilgub DKI Jakarta, tapi kalau kita berbicara terkait dengan KIM Plus, kita bisa merujuk MK dalam Pileg kemarin,” ucap Haykal menambahkan.

    Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand) Feri Amsari meminta MK sensitif untuk tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang akan memeriksa sengketa Pilkada dari pemohon yang terafiliasi dengan KIM Plus. Menurut Feri, ada relasi yang sangat kuat antara Anwar Usman dengan Gibran dan mantan Presiden RI Joko Widodo (yang merupakan bagian dari KIM Plus).

    “Saya kira memang ada problematika soal relasi pak Anwar Usman dengan dukungan Wakil Presiden Gibran terhadap calon tertentu atau kakak iparnya yang mantan presiden terhadap calon gubernur tertentu, dan demi keadilan mestinya pak Anwar Usman mundur karena memang ada relasi yang tentu akan membawa wibawa Mahkamah akan berkurang,” kata Feri.

    “Jadi, hakimnya harus sensitif dan majelis juga begitu untuk melindungi sidang MK,” lanjut dia.

    Feri menyatakan membawa sengketa Pilkada ke MK merupakan hak dari pemohon termasuk pasangan RIDO. Hanya saja, menurut dia, akan sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran ataupun kecurangan dalam Pilgub DKI Jakarta di MK.

    “Soal RIDO ke MK itu kan hak konstitusionalnya, hanya memang tidak mudah membuktikan tuduhan-tuduhan yang mereka sampaikan apalagi alat kekuasaan yaitu negara terutama dugaan publik soal keterlibatan wakil presiden dan mantan presiden untuk men-support akan jauh lebih relevan untuk ditudingkan ke mereka sendiri, karena mereka lah yang memegang kekuasaan. Ini pasti akan berat bagi mereka,” ucap dia.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengusulkan MK perlu berembuk untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa memeriksa sengketa Pilkada yang berkaitan dengan KIM Plus atau tidak. Sebab, menurut dia, kondisi di Pilkada berbeda dengan Pilpres dan Pileg kemarin di mana Anwar Usman mempunyai kepentingan kuat dengan Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    “MK sendiri perlu rembukan untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa masuk di dalam proses persidangan di sengketa hasil Pilkada besok, karena sebenarnya putusan MKMK waktu itu hanya bilang bahwa sepanjang tidak ada konflik kepentingan ya. Nah, kalau kita lihat di Pilkada ini saya pikir ruangnya tipis ya karena beda konteks dengan Pilpres dan Pileg kemarin, atau jika ada pihak yang merasa Anwar Usman ada kepentingan langsung, mungkin para pihak boleh menyampaikan protes ke Mahkamah,” ucap dia.

    Juru Bicara Perkara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mempersilakan para pihak untuk menyampaikan keberatan mengenai pelaksanaan pemeriksaan sengketa Pilkada nanti.

    “Sepanjang ada pemohon yang mengajukan keberatan, kami bahas hal tersebut di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ucap Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • RIDO Menggugat Kekalahannya di Pilkada Jakarta, Tim Pramono-Rano: Legawa, Selisih Suara Jauh

    RIDO Menggugat Kekalahannya di Pilkada Jakarta, Tim Pramono-Rano: Legawa, Selisih Suara Jauh

    ERA.id – Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono-Rano, Prasetyo Edi, meminta tim pemenangan paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berbesar hati menerima kekalahan dan legawa.

    Tim RIDO memang menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas suara yang diperolehnya di Pilkada Jakarta. Pras pun bilang, hal itu mengada-ada sebab perbedaan perolehan suara kedua paslon cukup jauh.

    “Jangan dicari-cari. Karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu hampir 10 persen. Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Karena saya sebagai tim pemenangan saya melihatnya itu kemana-mana,” kata Pras di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu kemarin.

    Untuk itu, Prasetyo meminta agar tim paslon nomor urut 1 tidak emosional. Sebab menurutnya, kalah menang dalam sebuah pesta demokrasi adalah hal yang biasa.

    “Saya rasa harus legawa. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.

    Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan walk out atau meninggalkan ruangan.

    Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Bawaslu dan KPU.

    Sebelumnya pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim juga sudah menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024.

    Kendati demikian, Ramdan menyebut pihak Bawaslu tidak mengindahkan permintaan dari pihaknya itu.

    Oleh sebab itu, Ramdan juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi. Ramdan mengatakan bahwa dirinya dan tim percaya Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keadilan.

    Ramdan menjelaskan timnya akan menyampaikan laporannya ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.