Kementrian Lembaga: MK

  • Paslon JADI Gugat Hasil Pilbup Magetan 2024 ke MK

    Paslon JADI Gugat Hasil Pilbup Magetan 2024 ke MK

    Magetan (beritajatim.com) – Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Magetan tahun 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, sebagaimana tercatat dalam akta pengajuan permohonan elektronik dengan Nomor 30/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Kamis (5/12) pukul 16.11 WIB.

    Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati ini diwakili oleh kuasa hukum Wakit Nurohman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Desember 2024.

    Hingga kini, pihak paslon nomor 3 yang dikenal dengan nama JADI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

    Hasil Rekapitulasi Suara Pilbup Magetan 2024

    Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, berikut rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon:

    Paslon 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) 137.347 suara

    Paslon 02, Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) 131.264 suara

    Paslon 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) 136.083 suara

    Jumlah suara sah tercatat sebanyak 404.694 suara, sementara suara tidak sah berjumlah 11.180, dengan total pemilih mencapai 415.874 orang.

    KPU dan Bawaslu Magetan Tanggapi Gugatan

    Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, membenarkan adanya gugatan yang diajukan paslon 03 ke MK. Sejauh ini hanya paslon 03 yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada tersebut.

    “Kami sudah mendapatkan informasi terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan ini dari berita yang beredar. Saat ini, KPU Kabupaten Magetan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk membahas langkah selanjutnya sambil menunggu materi gugatan yang diajukan,” ungkap Noviano pada Senin (9/12/2024).

    Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, juga mengonfirmasi kebenaran informasi ini. “Berdasarkan data yang tersedia di laman MK, memang benar paslon 03 mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Magetan,” ujar Ramzi.

    Dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, hasil akhir Pilkada Magetan 2024 kini menunggu putusan resmi dari MK. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. [fiq/beq]

  • Tim Ridwan Kamil-Suswono Sudah 97 Persen Siapkan Gugatan ke MK

    Tim Ridwan Kamil-Suswono Sudah 97 Persen Siapkan Gugatan ke MK

    loading…

    Tim Hukum Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah siap mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Danandaya Arya Putra

    JAKARTA – Tim Hukum Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) telah siap mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran akan dilaksanakan setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza (Ariza) Patria.

    Hal itu disampaikan Tim hukum RIDO Faizal Hafied saat menyambangi Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Niat kedatangan Faizal juga karena diperintah Ariza untuk berkonsultasi ke MK terkait gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta.

    “Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya,” kata Faizal kepada wartawan.

    “Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” sambungnya.

    Dia menambahkan, selain bakal menyertakan bukti foto dan video dalam gugatannya, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui dugaan kecurangan Pilkada Jakarta. “Jadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi yang luar biasa, data-data yang dahsyat yang mungkin rekan-rekan belum ketahui,” tuturnya.

    Dia menjelaskan pihak-pihak yang akan diperkarakan, yakni KPU DKI Jakarta selaku tergugat dan pihak terkait, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. “Yang pasti KPU dan juga pihak terkait yaitu pemenang. Jadi, dua pihak ini merupakan pihak yang akan ada dalam permohonan tersebut,” pungkasnya.

    Adapun KPUD Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil suara Pilkada Jakarta melalui rekapitulasi berjenjang. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul ketimbang peserta lain dan menang satu putaran.

    Berikut jumlah suara pilkada yang ditetapkan KPU DKI Jakarta:

  • Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput Megapolitan 9 Desember 2024

    Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (
    Rido
    ) menyoroti tingginya angka golongan putih (
    golput
    ) pada
    Pilkada Jakarta
    2024, yang disebut melebihi perolehan suara semua pasangan calon.
    “Paslon 01 menang, tidak. 03 menang, tidak. 02 menang, tidak. Peserta kalah semua, yang menang golput,” ujar Koordinator
    Tim Rido
    , Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Ramdan menjelaskan, dari total 8.214.007 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 3.489.614 orang tidak menggunakan hak pilihnya.
     
    Sementara pasangan Pramono-Rano, yang meraih suara terbanyak, hanya memperoleh 2.183.239 suara.
    Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
    “Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta, tetap saja golput yang menang, di angka 3 juta,” lanjut Ramdan.
    Ramdan juga mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta yang menyebut telah mendistribusikan formulir C pemberitahuan atau C6 kepada 90 persen warga DPT.
    “Pertanyaannya, ada apa. Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, apa narasi yang dibangun, karena masyarakat sudah jengah, masyarakat yang mana yang jengah, pak?” tegasnya.
    Berdasarkan tingginya angka golput serta dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada, Tim Rido menyatakan akan menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita punya waktu sampai batas Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti. Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” pungkas Ramdan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MK Pastikan Hakim Sengketa Pilkada Bebas Konflik Kepentingan

    Ketua MK Pastikan Hakim Sengketa Pilkada Bebas Konflik Kepentingan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tiap-tiap panel hakim yang mengadili perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest).

    Menurutnya, panel diisi oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili. Hal ini sama halnya ketika MK mengadili sengketa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif 2024.

    “Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, ya, nanti perlakuannya sama,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara, Senin (9/12/2024). 

    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.

    Suhartoyo menilai aturan tersebut melekat bagi setiap hakim, tidak terkecuali terhadap hakim yang mengadili perkara sengketa pilkada.

    “Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun ‘kan sama ketentuannya,” ujar dia menegaskan.

    Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa persidangan perkara sengketa pilkada akan dibagi ke dalam tiga panel. Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

    “Kalau sebanyak perkara, misalnya 200 [perkara], ya, akan dibagi tiga. Misalnya masing-masing [panel] 60 atau 70 [perkara]. Mekanismenya tidak ada persoalan,” ucap Suhartoyo memastikan.

    Meski demikian, dia mengatakan MK belum menentukan nama-nama hakim di tiap panelnya. Komposisi panel akan ditetapkan ketika perkara telah rampung diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

    “Belum ada perkara yang kita bisa baca karena ‘kan ini masih permohonan awal, belum perbaikan, jadi belum menjadi perkara yang bisa diregistrasi. Kecuali nanti sampai batas waktu perbaikan tidak menyerahkan perbaikan, permohonan awal pun bisa diregistrasi,” katanya.

    Berdasarkan situs resmi MK, tercatat sebanyak 153 permohonan sengketa pilkada telah didaftarkan hingga pukul 14.20 WIB. Jumlah itu terdiri dari 120 permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.

    Sementara itu, permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi tercatat belum ada yang didaftarkan. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan belum ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengisi permohonan, baik via daring maupun luring.

  • Kesibukan Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024 di MK

    Kesibukan Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024 di MK

    Jakarta, CNN Indonesia
    MK sibuk menerima gugatan hasil Pilkada serentak 2024. Per 9 Desember 2024, pukul 12.00 WIB, sudah 150 gugatan terdaftar.

    Bagikan:

    url telah tercopy

  • Datang ke MK, Tim RIDO Konsultasi Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta

    Datang ke MK, Tim RIDO Konsultasi Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta

    loading…

    Tim Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024, Senin (9/12/2024). Foto/Danandaya Arya Putra

    JAKARTA – Tim Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024, Senin (9/12/2024). Dalam kesempatan itu, Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan bahwa Rabu (11/12/2024) merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengketa pilkada.

    “Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” ujar Faizal kepastian wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dia mengaku kini pihaknya sedang mempersiapkan berbagai bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Jakarta. Dia menegaskan pendaftaran akan dilakukan nanti setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria.

    “Jadi, kami sudah berhari-hari sedang disiapkan oleh karenanya sesegera mungkin setelah siap, kami akan masukkan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    “Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya,” sambungnya.

    Selain bukti foto atau video, pihaknya juga telah mempersiapkan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui dugaan kecurangan Pilkada Jakarta. “Jadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi yang luar biasa, data-data yang dahsyat yang mungkin rekan-rekan belum ketahui,” pungkasnya.

    (rca)

  • KPU Tetapkan Hasil Pilgub Jakarta 2024, Hari ini

    KPU Tetapkan Hasil Pilgub Jakarta 2024, Hari ini

    ERA.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan menetepkan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 pada Minggu (8/12) hari ini.

    Penetapan dilakukan setelah KPUD DKI merampungkan rekapitulasi enam wilayah kabupaten/kota dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    “KPUD Jakarta sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten kota,” ujar Komisioner KPUD DKI Jakarta Dody Wijaya.

    “(Hari ini) akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman,” imbuhnya.

    Setelah KPUD DKI menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Jakarta 2024, maka hasilnya sudah bisa menjadi objek sengketa pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Maka sejak itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dody.

    Berikut hasil rapat pleno rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 tingkat provinsi:

    Kota Jakarta Pusat

    1. Ridwan Kamil-Suswono (152.235 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (44.865 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (220.372 suara)

    Suara sah: 417.472

    Suara tidak sah: 38.077

    Total: 455.549

    DPT: 813.721

    Kota Jakarta Selatan

    1. Ridwan Kamil-Suswono (375.391 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (90.294 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (491.017 suara)

    Suara sah: 956.702

    Suara tidak sah: 89.778

    Total: 1.046.480

    DPT: 1.748.961

    Kota Jakarta Barat

    1. Ridwan Kamil-Suswono (386.880 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (109.457 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (500.738 suara)

    Suara sah: 997.075

    Suara tidak sah: 71.927

    Total: 1.069.002

    DPT: 1.909.774

    Kota Jakarta Timur

    1. Ridwan Kamil-Suswono (535.613 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (136.935 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (635.170 suara)

    Suara sah: 1.307.718

    Suara tidak sah: 118.116

    Total: 1.425.834

    DPT: 2.374.828

    Kota Jakarta Utara

    1. Ridwan Kamil-Suswono (261.463 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (77.026 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (328.486 suara)

    Suara sah: 666.975

    Suara tidak sah: 45.392

    Total: 712.367

    DPT: 1.345.815

    Kabupaten Kepulauan Seribu

    1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)

    2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)

    3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara)

    Suara sah: 14.687

    Suara tidak sah: 474

    Total: 15.161

    DPT: 20.908

    Adapun jumlah total pemilih Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 4.714.393 di 8.214.007 DPT. Total suara sah 4.360.629, dan total suara tidak sah 363.764

  • Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024 Megapolitan 9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).
    Dikutip dari laman resmi situs 
    Mahkamah Konstitusi
    , pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 
    “Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
    Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.
    “Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU,” ujar Enny saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Senin.
    Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan
    perselisihan hasil Pilkada
    2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
    Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat. 
    Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.
    Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
    Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
    “Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Bakal Tagih Janji Supian Suri di Kampanye Pilkada Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    PKS Bakal Tagih Janji Supian Suri di Kampanye Pilkada Depok Megapolitan 9 Desember 2024

    PKS Bakal Tagih Janji Supian Suri di Kampanye Pilkada Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Bendahara DPD
    PKS
    Depok Ade Supriyatna akan menagih janji kampanye wali kota Depok terpilih
    Supian Suri
    usai pelantikan pada Febuari 2025 mendatang.
    Nantinya, janji kampanye yang digemborkan Supian pada
    Pilkada Depok
    2024 akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok periode 2024-2029.
    RPJMD akan menjadi landasan Ade yang juga menjabat Ketua DPRD Depok 2024-2029 itu untuk mengawasi kinerja pemerintah satu periode ke depan.
    “Makanya kita akan mengawal program, visi-misi janji kampanye nanti paslon yang terpilih, kan itu akan didokumentasikan dalam RPJMD,” kata Ade kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
    Pengawasan ini juga bentuk perhatian pihaknya yang mewakili rakyat. Dari RPJMD, publik bisa menilai langsung komitmen paslon terpilih dari janji dan realitas ketika memimpin.
    “DPRD ke pemerintah agar bisa terealisasi, kemudian juga publik nanti bisa menagih, apakah yang sudah dijanjikan itu sesuai dengan kata-katanya (kenyataannya),” ungkap Ade.
    “Kita kalau sudah dalam satu lembaga DPRD, apalagi DPRD punya kepentingan mengawal aspirasi publik yang mungkin juga tidak selaras dengan program pemerintah, itu yang kita perjuangkan,” sambungnya.
    Oleh sebab itu, Ade menegaskan, tidak ada oposisi jika PKS resmi kalah dalam Pilkada Depok 2024. Semuanya akan berjalan beriringan di kepemerintahan dengan mementingkan kepentingan rakyat.
    “Posisi DPRD itu sama-sama dengan pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi sebenarnya, di pemerintahan daerah itu ya DPRD juga sebagai penyelenggara, jadi tidak ada oposisi,” jelas Ade.
    Sebelumnya diberitakan, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Depok menetapkan kemenangan atas paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
    Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun.
    Sementara paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.
    Atas hasil ini, tim Imam-Ririn mengajukan gugatan perselisihan hasil KPU kepada Mahkamah Konsituti (MK), Jumat (6/12/2024) malam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Sebut Kekalahan RIDO Kalah di Pilgub Jakarta Hal Biasa, Ngaku Kadernya Sudah Bekerja Keras

    PKS Sebut Kekalahan RIDO Kalah di Pilgub Jakarta Hal Biasa, Ngaku Kadernya Sudah Bekerja Keras

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui kekalahan jagoannya di Pilgub Jakarta. Mereka menyebutnya sebagai hal biasa.

    Itu diungkapkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Ia juga mengakui, meski PKS menang di Pileg, tapi kalah di Pilgub.

    “Dalam kompetisi menang kalah adalah hal biasa. @PKSejahtera menang saat pileg di Jakarta, tapi di Pilkada Paslon yang diusung PKS saat ini di peringkat dua,” kata Mardani dikutip dari unggahannya di X, Senin (9/12/2024).

    Soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tin Ridwan Kamil-Suswoni (Rido). Mardani menyebut pihaknya masih dalam tahap mempertimbangkan.

    “Insyaallah tim pemenangan RIDO akan buat keputusan apakah akan menerima atau menggugat ke MK,” ucapnya.

    Walaupun kalah, PKS sendiri mengaku bahagia. Karena kadernya telah bekerja keras.

    “Kami di PKS bahagia karena kami merasakan semua kader bekerja keras mewujudkan kemenangan RIDO,” terangnya.

    Apalagi, jika merujuk pada data. Raihan suara Rido lebih tinggi dari PKS saat Pileg.

    “Angka hampir 40% jauh diatas suara PKS di angka 18% (suara PKS di Jakarta). Kerja kader sangat terasa di lapangan. Perolehan peringkat dua tentu akan dievaluasi bersama,” jelasnya.

    Tidak hanya PKS, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Rido disebutnya juga telah berjuang.

    “Semua partai dalam KIM Plus telah berjuang dan kita kerja sama. Tapi memang dukungan aktif Mas @aniesbaswedan di ujung agak lambat diantisipasi,” pungkasnya.

    “Tapi sekali lagi, menang kalah adalah hal biasa,” tambahnya.
    (Arya/Fajar)