Kementrian Lembaga: MK

  • Tim Ridwan Kamil Bakal Gugat ke MK Karena Partisipasi Pemilih Rendah, Tatak Ujiyati: Ini Seburuk-buruknya Gugatan

    Tim Ridwan Kamil Bakal Gugat ke MK Karena Partisipasi Pemilih Rendah, Tatak Ujiyati: Ini Seburuk-buruknya Gugatan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswoni bakal menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya partisipasi pemilih di Jakarta yang rendah.

    Hal itu menuai sorotan. Pegiat Media Sosial Tatak Ujiyati menyebut alasan gugatan tersebut serendah-rendahnya gugatan.

    “Menggugat karena partisipasi pemilih rendah. Ini sih seburuk-buruknya alasan gugatan,” kata Tatak dikutip dari unggahannya di X, Selasa (10/12/2024).

    Kalaupun gugatan itu dikabulkan. Tatak menyebut hal tersebut menjadi rekam jejak yang buruk.

    “Nanti kalau gugatan dikabulkan oleh pengadilan, bakal jadi preseden buruk,” ujarnya.

    Padahal menurutnya, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menyebar undangan pemilihan. Namun memang pada dasarnya warga enggan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Petugas KPUD sudah menyebar undangan, hak wargalah untuk datang atau tidak datang ke TPS. Nggak ada yag bersangkutan maksa,” terangnya.

    Adapun rencana gugatan itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswoni, Ahmad Riza Patria.

    Ia menyatakan sedang menyiapkan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta.
    (Arya/Fajar)

  • Kalah dari Rijanto-Beky, Mak Rini Tak Gugat Hasil Pilbup Blitar ke MK

    Kalah dari Rijanto-Beky, Mak Rini Tak Gugat Hasil Pilbup Blitar ke MK

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah selesai melakukan rekapitulasi surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2024. Hasilnya diketahui bahwa pasangan Rijanto-Beky resmi meraih perolehan suara sebanyak 504.655 suara.

    Sementara pasangan calon nomor urut 2, Rini-Ghoni hanya mendapatkan 137.706 suara. Calon petahana Rini-Ghoni pun harus mengakui kekalahannya dari Rijanto-Beky.

    Terkait kekalahan tersebut, Mak Rini (sapaan akrab Rini Syarifah) berusaha lapang dada menerima pahitnya kekalahan dan tak berencana melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Tidak tidak ada rencana melakukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024,” ungkap M. Rifa’i, Ketua Tim Pemenangan Rini-Ghoni, Selasa (10/12/2024).

    Sejatinya kekalahan yang diderita oleh Rini-Ghoni ini cukup menyakitkan. Karena pasangan nomor urut 2 tersebut merupakan petahana yang seharusnya jauh lebih siap dibandingkan sang lawan Rijanto-Beky.

    Namun apa daya, meski berstatus petahana Rini-Ghoni harus tumbang usai menang di Pemilihan Bupati Blitar tahun 2020 lalu. Untuk diketahui ini merupakan pertarungan kedua antara Rini dan Rijanto.

    Pada 2020 lalu, Mak Rini lah yang keluar sebagai pemenang. Sementara pada tahun 2024 ini, giliran Rijanto yang kembali merebut posisi Bupati Blitar dari petahana.

    Secara kalkulasi pertarungan antara keduanya pun imbang. Apakah hal itu yang membuat petahana Rini Syarifah enggan melayangkan gugatan atau justru selisih perolehan keduanya yang terpaut jauh jadi sebab tidak adanya gugatan?

    Terkait hal itu Tim Pemenangan Rini-Ghoni enggan membeberkan alasannya tak melayangkan gugatan. “Ya, memang tidak ada rencana melakukan gugatan,” jawabnya.

    Alih-alih melayangkan gugatan, tim Rini-Ghoni justru bersikap layaknya ksatria dengan memberikan selamat kepada Rijanto-Beky.

    “Kami sampaikan selamat kepada Pak Riyanto dan Beky atas perolehan suara dalam Pilkada 2024 ini,” ujar Ketua tim pemenangan Rindu, Muhamad Rifa’i.

    Menurut dia, Bumi Penataran membutuhkan inovasi atau terobosan-terobosan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal ini hanya bisa diwujudkan dengan tekad dan keberanian dalam memimpin daerah.

    “Semoga bupati dan wakil bupati Blitar terpilih nanti mampu membawa Kabupaten Blitar lebih baik dan lebih maju lagi,” tandasnya. [owi/beq]

  • MK Terima 200 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Papua Selatan Termasuk

    MK Terima 200 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Papua Selatan Termasuk

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 200 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 hingga saat ini. Sengketa yang masuk terdiri dari PHP bupati, wali kota dan gubernur.

    Berdasarkan daftar permohonan perkara Pilkada serentak 2024 di laman MK, Selasa (10/12/2024) dilihat per pukul 08.40 WIB jumlah perkara yang masuk sejumlah 200. Adapun terdapat satu permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur di Papua Selatan.

    Untuk permohonan perkara perselisihan hasil Bupati sebanyak 162 dan perkara wali kota sebanyak 37. Satu lagi terdatar untuk PHP Umum Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 diajukan oleh M Andrean Saefudin. Termohon pada perkara ini adalah KPU Provinsi Papua Selatan.

    Sehingga total ada 200 permohonan perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebelumnya mengatakan sidang perdana sengketa hasil pilkada kemungkinan akan digelar awal Januari 2025. Suhartoyo mengatakan saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara.

    “Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    “Kalau pasti tanggal 3 (Januari) ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari karena selambat-selambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.

    “Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi,” sambungnya.

    (dwr/zap)

  • MK diminta transparan dan imparsial tangani 115 gugatan Pilkada 

    MK diminta transparan dan imparsial tangani 115 gugatan Pilkada 

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan imparsial.

    Dia mengatakan semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

    “Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

    Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.

    Di samping itu, dia meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara. Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan Pilkada.

    Untuk itu, dia juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil Pilkada.

    “Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Banjir Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

    Banjir Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan kebanjiran gugatan setelah rangkaian proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 dirampungkan.

    Para calon kepala daerah yang tak puas dengan proses maupun hasil pemilihan suara yang digelar 5 tahun sekali akan segera melayangkan gugatan.

    Berdasarkan situs resmi MK, tercatat sebanyak 153 permohonan sengketa pilkada telah didaftarkan hingga pukul 14.20 WIB. Jumlah itu terdiri ats 120 permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.

    Sementara itu, permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi tercatat belum ada yang didaftarkan.

    Sejauh ini, rencana gugatan hasil Pilkada 2024 akan dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.

    Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil–Suswono atau RIDO bakal menyiapkan gugaratan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim RIDO berharap Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung dua putaran.

    Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pihaknya menggugat penetapan rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Tim RIDO mengatakan angka golongan putih (golput) di Jakarta mencapai 3,4 juta orang atau lebih tinggi dari perolehan suara pasanga calon (paslon) nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno sebesar 2,1 juta suara.

    Ariza menduga bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau Form C6 yang tidak terdistribusi dengan baik merupakan penyebab tingginya angka golput. Padahal, dia menegaskan kondisi pada 27 November seperti ‘cuaca tidak seharusnya’ memengaruhi angka partisipasi.

    Kondisi saat pencoblosan, lanjutnya, tidak hujan, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasinya sangat rendah.

    “Tim hukum RIDO mempelajari, melihat, meneliti, ternyata di antaranya masalahnya adalah banyak sekali warga Jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6. Inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Media Center RIDO, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

    Gugatan juga akan dilayangkan oleh calon bupati dan wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi untuk hasil Pilkada Pemalang 2024.

    Vicky dan Suwendi adalah pasangan bupati dan wakil bupati Pemalang yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB.

    Gugatan Vicky-Suwendi didaftarkan pada Jumat pekan lalu. Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum.

    “Pada hari ini, Jumat tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh
    empat pukul 23:59 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, ole Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang, , Nomor Urut 1,” demikian berkas permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Senin (9/12/2024).

    MK Pastikan Bebas Konflik Kepentingan

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tiap-tiap panel hakim yang mengadili perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest).

    Menurutnya, panel diisi oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili. Hal ini sama halnya ketika MK mengadili sengketa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif 2024.

    “Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, ya, nanti perlakuannya sama,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara, Senin (9/12/2024).

    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.

    Suhartoyo menilai aturan tersebut melekat bagi setiap hakim, tidak terkecuali terhadap hakim yang mengadili perkara sengketa pilkada.

    “Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun ‘kan sama ketentuannya,” ujar dia menegaskan.

    Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan bahwa persidangan perkara sengketa pilkada akan dibagi ke dalam tiga panel. Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

    “Kalau sebanyak perkara, misalnya 200 [perkara], ya, akan dibagi tiga. Misalnya masing-masing [panel] 60 atau 70 [perkara]. Mekanismenya tidak ada persoalan,” ucap Suhartoyo memastikan.

  • KPU DKI Umumkan Pramono-Doel Menang, Sekjen Gerindra: Kita Harus Hormati

    KPU DKI Umumkan Pramono-Doel Menang, Sekjen Gerindra: Kita Harus Hormati

    ERA.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mengumumkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12).

    Sebab, kata dia, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada.

    “KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Meski demikian, dia menyebut keputusan Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut dihormati pula.

    “Tetapi juga kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” ujarnya.

    Dia menilai keputusan untuk mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 merupakan kewenangan dari pasangan calon dan tim pemenangan terkait.

    “Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan,” ucapnya.

    Dia menyebut Tim Hukum RIDO saat ini tengah menyiapkan gugatan yang akan dimasukkan ke MK. Adapun batas waktu pendaftaran ialah tiga hari kerja sejak KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pilkada, yakni paling lambat pada Rabu (11/12).

    “Sekarang lagi berproses setahu saya,” tuturnya.

    Dia pun menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan yang dilayangkan kepada MK selaku lembaga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilihan kepala daerah.

    “Nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

    Sebelumnya, Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

    Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. (Ant)

  • Partisipasi Pilgub Sumbar 2024 menurun

    Partisipasi Pilgub Sumbar 2024 menurun

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    KPU: Partisipasi Pilgub Sumbar 2024 menurun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Desember 2024 – 19:34 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kajian terhadap penurunan partisipasi pemilih pasca pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2024.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban mengatakan sosialisasikan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada masyarakat sudah dilaksanakan secara maksimal.

    “Sosialis yang sudah kita lakukan sudah mencapai 95 persen. Buktinya surat pemberitahuan Model C yang diberikan kepada pemilih untuk datang ke TPS menggunakan hak suara.l, sudah diberikan semua,” sebut Ory usai rapat pleno rekapitulasi hasil Pilgub Sumbar di Hotel Pangeran Minggu (8/12).

    Partisipasi pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024 lebih rendah dibanding pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020.

    Pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020, partisipasi pemilih sekitar 62,19 persen. Sedangkan, partisipasi pada pelaksanaan Pilgub Sumbar yang digelar 27 November 2024 sekitar 57,15 persen atau 2459.069 suara dari jumlah dpt 4.103.084 orang pemilih. 

    Lebih lanjut Ory menyebutkan, usai penetapan rekapitulasi hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat, KPU menunggu tiga hari apakah ada gugatan dari paslon ke MK. “Ketentuan tersebut diatur dalam UU Pilkada pasal 157, terhitung sejak hasil rekapitulasi ditetapkan,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (9/12).  

    Sumber : Radio Elshinta

  • Malu Mau Wisuda, Mahasiswi di Samarinda Nekat Aborsi hingga Kubur Janin di Bawah Dapur Kos

    Malu Mau Wisuda, Mahasiswi di Samarinda Nekat Aborsi hingga Kubur Janin di Bawah Dapur Kos

    Samarinda, Beritasatu.com – Seorang mahasiswi berinisial KA di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga nekat melakukan aborsi terhadap janin yang berusia 5 bulan. Motif dari tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa malu KA, yang akan segera menjalani wisuda namun dalam kondisi hamil di luar nikah.

    KA, yang berusia 22 tahun, hanya bisa tertunduk malu saat digiring polisi bersama mantan pacarnya, MK, di gedung Satreskrim Polresta Samarinda. Kedua pasangan kekasih ini ditangkap karena bersekongkol melakukan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan KA.

    Pasangan tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur yang dibeli MK secara online seharga Rp 2,8 juta. KA mengonsumsi 20 tablet obat tersebut hingga janin yang berada di kandungannya keluar dalam kondisi meninggal dunia.

    Ironisnya, MK kemudian menguburkan janin tersebut di bawah dapur rumah kos tempat KA tinggal. Motif di balik perbuatan keji ini diduga karena KA merasa malu dengan kehamilannya menjelang wisuda.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Babinkamtibmas Kelurahan Loa Janan Ilir menerima laporan adanya seorang wanita yang melahirkan secara prematur. Setelah ditelusuri, ditemukan KA yang saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Setelah diperiksa tim medis, ternyata tersangka KA telah melakukan aborsi dengan cara menggugurkan kandungan yang ada di perutnya,” kata Ary saat memimpin gelar perkara di Polresta Samarinda, Senin (9/12/2024).

    Ary menambahkan bahwa KA merasa tertekan karena kehamilannya yang terjadi di luar nikah dan rencananya akan segera mengikuti wisuda. Karena rasa malu, dia memilih untuk menggugurkan kandungannya dengan obat penggugur.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bungkus obat yang diminum oleh KA, kain yang berlumuran darah, dan cangkul yang digunakan MK untuk menguburkan janin tersebut.

    Akibat perbuatannya, KA mahasiswi di Samarinda yang melakukan aborsi dan MK mantan pacarnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

  • Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangan Hasil Pilgub Jatim

    Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangan Hasil Pilgub Jatim

    Surabaya, CNN Indonesia

    Saksi calon Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024. Mereka akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal itu dikatakan saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz usai mendengarkan perolehan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, Senin (9/12) malam.

    “Kami saksi dari Paslon 3 Bu Risma dan Gus Hans memiliki catatan kritis terakhir pada malam ini, vox populi vox dei suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Aziz.

    Aziz menyebut suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Tuhan. Dia mengatakan pihaknya berkepentingan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas agar demokrasi kian berkembang dan maju.

    Aziz lalu menyampaikan pandangan akhirnya di rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat provinsi dan penetapan Pilgub Jatim 2024 dengan membacakan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan.

    “Ada ketidaknormalan atau keanehan yang kami sebut anomali Pilgub Jatim 2024,” ujarnya.

    Satu, kata Aziz, jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai angka di atas 90 persen DPT dan bahkan mencapai 100 persen DPT di 2.780 TPS di 26 kabupaten/kota.

    “Dan hal itu menimbulkan selisih pemilih paslon 2 mencapai 743.784 suara dibandingkan pemilih paslon 3 di Sampang, Pamekasan dan Bangkalan,” ujarnya.

    Khusus di Sampang, kata dia, terdapat 13 desa dan di Pamekasan 2 desa dengan jumlah pemilih di semua TPS-nya mencapai 100 persen.

    Dua, tutur Aziz, jumlah pemilih Risma-Gus Hans di TPS mencapai kurang dari 30 suara dan bahkan mencapai 0 suara di 3.900 TPS di 31 kabupaten/kota.

    “Di mana selisih pemilih paslon 2 mencapai 897.361 suara dibandingkan pemilih paslon 3 persentasenya terbesar di Sumenep, Sampang dan Bondowoso,” katanya.

    Anomali ketiga, lanjut dia, ialah jumlah pemilih di Pilgub lebih besar daripada jumlah pemilih Pilbup atau Pilwalkot yang selisihnya melebihi DPTB di 164 TPS di 34 kabupaten kota.

    “Di mana selisih pemilih paslon 2 mencapai 18.745 suara dibandingkan pemilih paslon 3 persentase terbesarnya ada di Kota Madiun, Situbondo dan Kota Kediri,” tutur Aziz.

    “Empat, terdapat perbedaan perolehan suara paslon antara total C1 TPS dengan Form D kecamatan, di sembilan kabupaten/kota. Di mana selisih suara paslon 2 mencapai 72.180 suara dibandingkan pemilih paslon 3. Jumlah terbesarnya ada di Surabaya, Sampang dan Bangkalan,” tambahnya.

    Terakhir, kata dia, ialah temuan form C1 hasil di beberapa TPS dicoret untuk perolehan paslon 1 dan paslon 3, menjadi 0 suara, sementara perolehan paslon 2 menjadi hingga sebanyak 200-500 suara.

    Dengan rentetan anomali itu Aziz mengatakan pihak Risma-Gus Hans akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada itu, dan membuktikannya di MK.

    “Kami mempertimbangkan untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut diduga ada upaya dan tindakan yang bermuara pada terstruktur, sistematis dan masif alias TSM. Serta membuktikannya dalam ruang peradilan yang terhormat Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Itulah alasan mereka tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi atau form D hasil. Alasan-alasan itu juga, kata dia, juga sudah mereka tuangkan dalam form kejadian khusus dan atau keberatan saksi.

    “Tak lupa karena akhir dari rapat pleno ini bertepatan dengan 9 Desember 2024, kami mengucapkan selamat Hari Antikorupsi sedunia dan salam antikorupsi,” pungkasnya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menang dalam perolehan suara Pilgub Jatim 2024.

    Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang berlangsung Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya, menyatakan pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim mendapat perolehan suara sah 1.797.332 suara.

    Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak sebanyak 12.192.165 suara dan pasangan calon nomor urut 3 atas nama dokter doktor Insinyur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans 6.743.095 suara.

    (frd/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPU tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar terpilih 15 Desember 2024

    KPU tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar terpilih 15 Desember 2024

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar terpilih 15 Desember 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Desember 2024 – 21:56 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih dalam Pilgub Jabar 2024 pada  Minggu 15 Desember 2024 mendatang atau enam hari setelah proses rekapitulasi suara Senin (9/12) ini selesai.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat Adi Saputro mengatakan hal ini sebagai masa tunggu, karena untuk penetapan calon terpilih Pilgub Jabar 2024, pihaknya masih memberikan kesempatan adanya keberatan atas hasil rekapitulasi suara, selama tiga hari terhitung dari hari ini sampai Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

    “Jadi selepas ditetapkan perolehan suara hari ini, sampai hari Rabu tengah malam kami akan menunggu apakah ada gugatan atau tidak (atas hasil rekapitulasi) ke MK,” kata Adi di Gedung KPU Jabar, Bandung, Senin.

    Seandainya nanti ada permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata Adi, pihaknya akan menunggu proses gugatan tersebut dilaksanakan di peradilan konstitusi.

    Jika tidak ada gugatan, lanjut dia, pihaknya akan menunggu informasi Bukti Registrasi Perkara Pemilihan Konstitusi (BRPPK) yang disampaikan oleh MK, KPU RI, sehingga penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih akan dilaksanakan pada 15 Desember 2024.

    “Jadi seandainya tidak ada gugatan, kami akan menunggu disampaikannya BRPPK ke KPU RI dan kami mendapatkan surat dari KPU RI untuk menindak lanjuti kalau seandainya tidak ada gugatan,” ucap Adi menambahkan.

    Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dipastikan menjadi peraih terbanyak dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 dengan memperoleh suara terbanyak dalam kontestasi yang diikuti empat pasangan calon tersebut.

    Kepastian tersebut terungkap dalam dokumen hasil rekapitulasi suara dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dibacakan oleh Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 hari kedua, Senin.

    Hasil perhitungan suara yang dibacakan di Gedung KPU Jabar itu, menetapkan pasangan Dedi-Erwan meraih sebanyak 14.130.192 suara yang menjadi paling dominan di antara ketiga calon lainnya.

    Peraih suara terbanyak kedua dalam Pilgub Jabar 2024, yakni pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie yang memperoleh 4.260.072 suara.

    Peraih suara terbanyak ketiga, pasangan Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina yang meraih 2.204.452 suara. Terakhir ada pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja yang memperoleh 2.116.017 suara.

    Sumber : Antara