Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan Cabup-Cawabup Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati, mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lamongan 2024 kepada Mahkamah Konstitusi.
Permohonan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut diajukan oleh Nasrullah, sebagai kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya, melalui sistem pengajuan permohonan elektronik, pada Senin malam (9/12/2024).
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengaku sudah mengetahui terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan Paslon Ghofur-Firosya.
“Saya semalam saya sudah cek di laman Mahkamah Konstitusi, bahwa Lamongan ada gugatan. Sudah terdaftar di laman Mahkamah Konstitusi,” kata Mahrus, Selasa (10/12/2024).
Namun sampai hari ini, kata Mahrus, pihaknya belum mengetahui pokok permasalahan yang menjadi dasar pengajuan gugatan yang diajukan Paslon Ghofur-Firosya.
“Untuk masalah materi gugatan atau lokusnya itu kita masih menuggu dari Mahkamah Konstitusi terkait salinannya itu. Sehingga secepatnya nanti kita akan mempelajari, kita akan menyikapi bagimana langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Meski belum mengetahui pokok permasalahan uang menjadi dasar gugatan, namun Mahrus menegaskan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut. Termasuk menyiapkan kuasa hukum.
“(Kuasa hukum) itu sudah pasti. Karena kita sebagai pihak tergugat. Apa yang menjadi lokus permasalahan penggugat, kita nanti akan ambil sikap,” ujarnya.
Lebih lanjut Mahrus menyampaikan, jika melihat pada proses pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten beberapa waktu lalu, tidak terdapat keberatan dari perwakilan masing-masing Paslon.
Melihat dari dinamikan proses pleno rekapitulasi suara kemarin kan keberatan2 yang terkait dsri hasil tidak ada. Fari dokumen D hasil rekapitulasi tingkat kabupaten pun, semua pihak menandatangani. Artinya kami melihatnya terkait hasil tersebut tidak ada keberatan,” tuturnya.
“Tapi kita tunggu saja terkait dari lokus gugatan tersebut. Pada prinsipnya ini adalah mekanisme yang harus kita lewati bersama. Jadi kita harus siap,” kata Mahrus menambahkan.
Seentara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati, Mukhammad Freddy Wahyudi, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu secara pasti materi terkait gugatan ke MK tersebut.
“Saya tidak tahu,” kata Freddy.
Untuk diketahui, berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang dilaksanakan Kamis (5/12/2024) di aula Hotel Mahkota Lamongan, pasangan Cabup-Cawabup Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara memperoleh total 407.541 suara. [fak/beq]









/data/photo/2024/10/16/670f234a3f4c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)