Kementrian Lembaga: MK

  • Pram-Rano Tugaskan Todung Mulya Lubis dan Advokat Senior Hadapi Gugatan RIDO di MK

    Pram-Rano Tugaskan Todung Mulya Lubis dan Advokat Senior Hadapi Gugatan RIDO di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno menyiapkan puluhan advokat untuk membantu termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta dalam sidang gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifin mengatakan pihaknya telah menunjuk advokat senior Todung Mulya Lubis untuk jadi ketua tim hukum Pramono-Rano yang akan beracara untuk menghadapi semua gugatan sengketa Pilkada di MK.

    Menurutnya, Todung Mulya Lubis juga akan dikawal oleh puluhan advokat lainnya yang berada di barisan Pramono-Rano nanti.

    “Kami sudah siapkan puluhan advokat dan advokat senior untuk melawan gugatan dari paslon lain di MK,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (10/12).

    Bhirawa juga mengatakan bahwa pihaknya akan didukung oleh para saksi dan ahli yang siap membela pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno di sidang sengketa pemilu MK.

    “Bahkan ada ahli yang mengajukan diri ke kami untuk menjadi saksi ahli di sidang MK nanti,” imbuhnya. 

    Dia mengakui bahwa ada pihak-pihak yang belum menerima hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Pihaknya tetap bakal menghormati jika pihak tersebut ingin maju ke MK untuk melayangkan gugatan.

    “Ya kami menghormati dan menghargai bila ada pihak tertentu yang merasa tidak puas dentan hasil rekap akhir dan penetapan dari KPUD. Jadi apabila ada upaya yang ingin ditempuh mereka, kami sudah sangat siap,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Pramono Anung-Rano Karno Prasetio Edi Marsudi menganggap gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 oleh tim pemenangan paslon nomor urut 2 Ridwan Kamil-Suswono alias RIDO ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengada-ada.

    Pras, sapaan akrabnya beranggapan perbedaan perolehan suara antara kedua paslon dinilai terlalu jauh. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Jakarta, paslon Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07%.

    Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%).

    “Pasangan nomor satu landasannya kan ada, kalau dia memang tidak mau menerima hasil ini silakan saja ke MK, itu kan alurnya, tetapi jangan dicari-cari karena perbandingannya antara [nomor urut] satu dengan [nomor urut] tiga hampir 10% bos, bagaimana dia mau ke MK?” ujarnya saat ditemui di acara penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/12/2024).

  • Kubu Pramono-Rano Siap Bantu KPU Jakarta Hadapi Gugatan Tim RIDO

    Kubu Pramono-Rano Siap Bantu KPU Jakarta Hadapi Gugatan Tim RIDO

    Bisnis.com, JAKARTA–Pasangan calon gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno siap membantu KPU Provinsi Jakarta menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh kubu Ridwan Kamil-Suswono alias Rido.

    Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan diri menjadi pihak termohon terkait jika dibutuhkan oleh KPU Provinsi Jakarta.

    “Kami sudah siap jika harus menjadi pihak termohon terkait di sidang gugatan nanti,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Bhirawa mengakui bahwa ada pihak-pihak yang belum menerima hasil penetapan KPU Provinsi Jakarta terkait Pilkada Jakarta. Dia mengatakan bahwa pihaknya tetap bakal menghormati jika pihak tersebut ingin maju ke MK untuk melayangkan gugatan.

    “Ya kami menghormati dan menghargai bila ada pihak tertentu yang merasa tidak puas dentan hasil rekap akhir dan penetapan dari KPUD. Jadi apabila ada upaya yang ingin ditempuh mereka, kami sudah sangat siap,” katanya.

    Menurut Bhirawa sejak 5 minggu terakhir, tim pemenangan Pramono-Rano sudah menyiapkan banyak saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang sengketa pilkada Jakarta di MK.

    “Bahkan ada juga ahli yang menawarkan diri untuk membantu kami di MK nanti,” ujarnya.

  • RIDO Bakal Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Besok (10/12)

    RIDO Bakal Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Besok (10/12)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024). 

    Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa ke MK.

    Selanjutnya, dia menjelaskan jika hari ini semua bukti sudah terkumpul, maka langsung finalisasi dan dibawa ke Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 esok hari. 

    “Jadi hari ini ada beberapa penambahan barang bukti dan sedang finalisasi. Besok akan kami daftarkan gugatan ke MK,” tutur Adhinusa di Jakarta, Selasa (10/12).

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa penasihat hukum untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada 2024 di MK yang bakal digelar pada Januari 2025 nanti.

    “Beberapa tim hukum sudah kami siapkan ya,” katanya.

    Sayangnya, Adhi belum merinci siapa saja nama-nama tim hukum yang disiapkan untuk bertarung di MK nanti. Menurutnya, hal tersebut bakal diumumkan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria.

    “Nanti beliau [Ariza Patria] akan umumkan langsung ya,” ujarnya.

    Upaya Tim RIDO itu berangkat dari fakta bahwa angka Golput di Jakarta mencapai 3,4 juta orang atau lebih tinggi dari perolehan suara pasanga calon (paslon) nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno sebesar 2,1 juta suara.

    Padahal, Pram-Rano ditetapkan oleh KPUD Jakarta sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak atau 50,07% berdasarkan hasil rekapitulasi hari ini, Minggu (8/12/2024). 

    Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria menduga bahwa distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau Form C6 yang tidak terdistribusi dengan baik merupakan penyebab tingginya angka golput.

    Padahal, dia menegaskan kondisi pada 27 November seperti ‘cuaca tidak seharusnya’ memengaruhi angka partisipasi. 

    “Tidak hujan, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasinya sangat rendah. Inilah yang kemudian kami dari tim pemenangan pasangan RIDO dan tim hukum mempelajari, melihat, meneliti, ternyata di antaranya masalahnya adalah banyak sekali warga jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6. Inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Media Center RIDO, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). 

    Ariza, sapaan akrabnya, tidak menutup kemungkinan adanya faktor kesengajaan pada rendahnya angka partisipasi publik di Pilkada Jakarta kali ini. 

    Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Desa itu mengeklaim banyak mendapatkan laporan warga tidak menerima Form C6, bahkan adanya dugaan pengaruh ke tokoh masyarakat agar tidak datang ke TPS. 

    “Rata-rata tidak lebih dari 53% sedangkan rata-rata nasional, 68% sementara dulu saja ketika zaman pak Anies-Sandi hujan dua hari berturut-turut partisipasi tinggi sekali,” kata Ariza, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra dan pernah menjabat mantan Wakil Gubernur Jakarta. 

  • Soal Gugatan Pilkada oleh Tim RIDO, Kubu Pramono-Rano Yakin MK Berikan Putusan Adil

    Soal Gugatan Pilkada oleh Tim RIDO, Kubu Pramono-Rano Yakin MK Berikan Putusan Adil

    loading…

    Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan menghormati gugatan Pilkada oleh Tim RIDO dan meyakini Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Tim pemenangan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyebut persiapan gugatan perselisihan hasil Pilkada di Jakarta sudah rampung 97%. Gugatan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menanggapi hal ini, kubu Pramono Anung-Rano Karno tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan RIDO. “Kami menghormati gugatan yang dilakukan kubu 01 ke MK karena memang sudah sesuai dengan koridor kepemiluan dan hukum,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, Selasa (10/12/2024).

    Iwan memastikan Pramono-Rano juga sudah mempersiapkan tim hukum jika memang pada akhirnya kubu RIDO mengajukan gugatan hasil pilkada. Tim Hukum itu akan diketuai oleh Todung Mulya Lubis. Iwan meyakini hakim MK akan memutuskan perkara secara profesional dan adil sesuai dengan bukti yang ada.

    “Kami dari kubu 03 Pram-Doel meyakini hakim MK akan memutuskan secara adil, professional, dan kenegarawan dan memutuskan PHPU berdasarkan bukti-bukti hasil Pilkada Jakarta yang sudah berjalan secara damai, tertib dan transparan,” ungkapnya.

    Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu hingga Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Tak lupa ucapan terima kasih itu diberikan kepada polisi. “Yang sudah menjalankan pilkada sesuai aturan yang berlaku, profesional dan transparan,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Tim pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi MK untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil pilkada Jakarta 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.

    Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan Rabu, 11 Desember 2024 merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengketa pilkada.

    “Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” ujar Faizal di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Faizal mengaku, sedang mempersiapkan berbagai bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi dalam pilkada Jakarta. Faizal menegaskan pendaftaran akan dilakukan nanti setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.

    “Jadi, kami sudah berhari-hari sedang disiapkan oleh karenanya sesegera mungkin setelah siap, kami akan masukkan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    (cip)

  • 28 Petugas Pilkada 2024 Meninggal Dunia, Wamendagri Ungkap Penyebabnya

    28 Petugas Pilkada 2024 Meninggal Dunia, Wamendagri Ungkap Penyebabnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan ada 28 orang petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 yang meninggal dunia. Adapun, angka tersebut disampaikannya berdasarkan data pada Minggu (8/12/2024). 

    Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja antara Kemendagri bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/12/2024).

    “Di tahun 2024 ini ada 28 [orang] per 8 Desember 2024 yang meninggal dunia. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami ya karena kelelahan [dan] serangan jantung,” katanya.

    Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, kata Bima, angka tersebut terpaut jauh. Menilik dari data yang dipaparkan Bima, pada Pilkada 2020 lalu, jumlah petugas penyelenggara Pilkada yang meninggal dunia mencapai 41 orang.

    Akan tetapi, lanjut dia, tetap saja hal ini menjadi catatan bagi semua pihak terkait untuk mengurangi bahkan menihilkan petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan.

    “Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama baik secara teknis maupun administratif,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

    Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc. 

    “Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.

  • Babak Baru Pilkada Pamekasan, BERBAKTI Layangkan Gugatan ke MK

    Babak Baru Pilkada Pamekasan, BERBAKTI Layangkan Gugatan ke MK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.

    Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) malam.

    Dalam e-AP3 tersebut, paslon nomor urut 3 di Pilkada Pamekasan, BERBAKTI memberikan kuasa khusus kepada Tim Hukum yang dipimpin Erfandi dan kawan-kawan, Sabtu (7/12/2024) lalu.

    Melalui surat kuasa tersebut, tim hukum BERBAKTI mempersoalkan indikasi sengketa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, sebagai penyelenggara pesta demokrasi yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, pengajuan sengketa tersebut ditujukan kepada KPU Pamekasan, sebagai termohon yang tidak hanya terfokus pada perselisihan hasil rekapitulasi, tetapi juga pada pada proses dari tahapan pilkada serentak di Pamekasan.

    Bahkan sebagai pelengkap dari pengajuan sengketa sekaligus persiapan menghadapi persidangan, Tim Hukum BERBAKTI juga menyertakan berbagai bukti sebagai bahan argumentasi menghadapi persidangan.

    Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Tim Hukum Paslon yang akrab disapa Ra Baqir dan Mas Taufadi, termasuk dari Ketua Tim Pemenangan Paslon BERBAKTI di Pilkada Pamekasan.

    Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    ERA.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, hingga saat ini belum ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 untuk tingkat gubernur. Adapun gugatan tersebut nantinya dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    “Tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur,” kata Arya.

    Berdasarkan catatan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejauh ini permohonan PHP Pilkada 2024 paling banyak untuk tingkat bupati yaitu 86 gugatan, dan tingkat wali kota yaitu 29 gugatan.

    “Untuk permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) juga kita rekap datanya… Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan wali kota 29,” kata Arya.

    Selain itu, pihaknya juga mencatat, ada 37 daerah yang diikuti calon tunggal di Pilkada 2024. Rinciannya 1 di tingkat provinsi, 31 di tingkat kabupaten, dan 5 di tingkat kota.

    Dari hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu, ada dua daerah yang memenangkan kotak kosong yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    “Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong. Dan berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus,” kata Arya.

  • Pramono-Rano Menang Satu Putaran dengan Raihan 50,07 Persen Suara, Begini Kilas Balik Pilkada Jakarta

    Pramono-Rano Menang Satu Putaran dengan Raihan 50,07 Persen Suara, Begini Kilas Balik Pilkada Jakarta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI usai menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 menyatakan bahwa pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07%.

    Sementara calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memperoleh 1.718.160 suara.

    Kemudian pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pada Minggu (8/12/2024) lalu.

    Dari hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa Pramono-Rano menang satu putaran.

    Wahyu menyatakan pihaknya akan mengumumkan Gubernur atau Wakil Gubernur Jakarta terpilih dalam waktu tiga hari ke depan jika tidak ada gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kalaupun tidak ada gugatan tiga hari kemudian setelah diumumkan ya tidak ada gugatan, kami akan menetapkan hasil pemilunya,” katanya.

    Wahyu menuturkan, jika hasil pemilu Gubernur DKI Jakarta digugat, KPU akan mengikuti prosesnya.

    “Tapi kami berharap tidak ya, karena kami sudah melakukan proses secara transparan dan masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya,” tegasnya.

  • Hari HAM Sedunia, Setara Institute Beri Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo – Page 3

    Hari HAM Sedunia, Setara Institute Beri Rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo – Page 3

    Maka itu, SETARA Institute merekomendasikan beberapa hal untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR selaku pihak legislatif.

    – Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI mengakselerasi agenda pengesahan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi yang kontra-produktif terhadap pemajuan HAM seperti RUU Penyiaran maupun upaya pelemahan checks and balances seperti RUU Mahkamah Konstitusi.

    – Presiden Prabowo Subianto segera melakukan penghentian dan/atau evaluasi serius berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berjalan demi mencegah keberulangan atas kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat maupun aktivis lingkungan dan memberikan hak restitusi terhadap korban akibat PSN.

    – Presiden Prabowo Subianto mengadopsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance) sebagai basis dalam penerbitan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keberagaman.

    – Presiden Prabowo Subianto memastikan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat oleh masyarakat, jurnalis, maupun insan akademis, dan menjamin ruang civic tanpa intervensi. Termasuk dan terutama memulihkan lingkungan politik demokratis yang patuh pada prinsip rule of law dan standar-standar etik demokrasi.

    – Presiden Prabowo Subianto memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.

  • MK Tunggu Permohonan PHP Pilgub 2024 Sampai 18 Desember

    MK Tunggu Permohonan PHP Pilgub 2024 Sampai 18 Desember

    ERA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tingkat gubernur. Pengajuan sengketa dibuka hingga 18 Desember 2024.

    Ketua MK Suhartoyo mengatakan, untuk PHP Pilkada 2024 tingkat gubernur bisa diajukan setelah tiga hari pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi masing-masing.

    “Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Suhartoyo, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

    Dia menjelaskan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum setelah mengajukan permohonan. Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

    Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

    “Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

    Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.

    Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.