Kementrian Lembaga: MK

  • Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Menko: Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 06:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menghadirkan dasar hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Yusril menyampaikan pernyataan itu dalam momentum puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang diselenggarakan Kementerian HAM di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

    “Pemerintahan baru, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” kata dia.

    Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan. Yusril bercerita, ia dengan sejumlah tokoh HAM dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ketika itu datang ke Afrika Selatan untuk mempelajari pengalaman negara itu menyelesaikan kasus HAM.

    “Dengan diilhami pengalaman-pengalaman Afrika Selatan, kita berhasil membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata dia.

    Akibat pembatalan itu, imbuh Yusril, cukup banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dapat diselesaikan. Hingga kemudian Presiden Ketujuh RI Joko Widodo meneken peraturan terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Terlepas dari itu, Menko menegaskan bahwa pemerintahan baru berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Dia pun mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu sambil menatap masa depan.

    “Semoga peringatan malam ini menggugah kesadaran kita bersama akan pentingnya persoalan-persoalan HAM yang menjadi agenda Pemerintah baru sekarang untuk kita majukan di masa depan,” katanya.

    Diketahui bahwa MK membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK, dalam pertimbangannya, menilai bahwa rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma yang ada di dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak memiliki kepastian hukum untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.

    Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pleno Kamis, 7 Desember 2006 yang dipimpin Ketua MK ketika itu Jimly Asshiddiqie. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (sekarang Ketua Majelis Kehormatan MK) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Menurut Palguna, permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB) itu seharusnya tidak dapat diterima.

    Sumber : Antara

  • Todung Mulya Lubis Ungkap Pram-Doel Optimistis Hadapi Gugatan di MK

    Todung Mulya Lubis Ungkap Pram-Doel Optimistis Hadapi Gugatan di MK

    loading…

    Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai pimpinan Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) untuk bersiap meladeni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai pimpinan Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) untuk bersiap meladeni gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi ( MK ). Ia mengungkapkan, komunikasi dengan Pram-Doel cukup intensif dan sangat optimis dalam menghadapi gugatan sengketa Pilgub Jakarta 2024.

    “Mas Pram dan bang Doel itu optimis ya dalam menghadapi MK, karena memang kita punya semua saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah mengawal proses pilkada dan penghitungan yang berjenjang dilakukan selama ini. Jadi kita yakin dan kita itu kan memeriksa hasil pilkada itu sendiri kita optimis tidak ada masalah soal itu,” ujar Todung saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Todung menyebut minimnya partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta 2024 merupakan konsekuensi dari sistem yang dibuat sedemikian rupa. Ia menekankan bahwa di Indonesia masyarakat tidak diwajibkan menggunakan hak pilihnya masing-masing.

    “Enggak apa-apa memang kalau memilihkan itu kan hak bukan kewajiban ya, kalau di Australia memilih itu wajib. Jadi semua orang bisa datang ke TPS, tapi kalau di Indonesia tidak wajib itu hak yang bisa dipakai dan tidak bisa dipakai. Jadi kalau jumlahnya pemilih yang datang ke TPS itu tidak tinggi, itu konsekuensi sistem dari yang ada,” ujarnya.

    Todung menilai semakin suatu negara mapan dan maju jumlah partisipan pemilih ke TPS pun akan mengecil peluangnya. “Yang penting penyelenggara pemilu itu dilakukan dengan demokratis dan diikuti parpol yang memiliki semua kebebasan dalam yaitu kampanye dan lain-lain. Selama itu dipenuhi menurut saya itu sih tidak ada soal jadi soal jumlah milih yang kecil, tidak tinggi itu bukan isu dan tidak ada kaitannya dengan hasil pilkada,” ucapnya.

    (rca)

  • Top 5 News: Pengakuan Baru Agus Buntung hingga Ratu FTV yang Kini Tinggal di Kontrakan

    Top 5 News: Pengakuan Baru Agus Buntung hingga Ratu FTV yang Kini Tinggal di Kontrakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung terus bergulir. Agus Buntung kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah mengungkap fakta baru versi dirinya terkait tuduhan pelecehan seksual.

    Berita lainnya datang dari ratu FTV Talitha Curtis Winn yang mengalami perubahan hidup drastis, kebakaran Pasar Jiung Kemayoran, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) yang terima 200 gugatan perkara Pilkada 2024.

    Berikut top 5 news di Beritasatu.com sepanjang Selasa (10/12/2024).

    Agus Buntung Dicecar 20 Pertanyaan
    I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda NTB, Selasa (10/12/2024) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya. 
    Kuasa hukum Agus Buntung, Ainuddin mengatakan terdapat fakta baru yang sebelumnya tidak diungkap oleh Agus Buntung karena adanya ketakutan.

    Diungkapkan Ainuddin, tidak ada paksaan dalam hubungan antara Agus Buntung dan korban berinisial MA. Ia menilai raut wajah korban selama kejadian yang diduga pelecehan seksual tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan atau keterpaksaan.

    Kebakaran di Pasar Jiung Kemayoran
    Kebakaran terjadi pada bangunan rumah di permukiman padat penduduk di kawasan Pasar Jiung, tepatnya di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024). 

    Untuk memadamkan api, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta mengerahkan sebanyak 23 unit mobil pemadam dan 100 personel.

    Alvin Lim Laporkan Pratiwi Noviyanthi 
    Pengacara Agus Salim, Alvin Lim, melaporkan selebgram Pratiwi Noviyanthi ke Bareskrim Polri pada Selasa (10/12/2024). Alim Lim melaporkan Pratiwi Noviyanthi karena melakukan parodi gaya Agus buta dengan menggunakan perban. Hal ini menurut Alvin merupakan pencemaran nama baik.

    Alvin Lim menyebut, ada tiga nama yang dilaporkan ke Bareskrim, termasuk Pratiwi Noviyanthi. Alvin Lim juga mengajak Agus Salim dalam laporannya kali ini, untuk menjadi saksi korban.

    MK Terima 200 Gugatan Perkara Pilkada 2024
    Sebanyak 200 gugatan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) 2024 sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Selasa (12/12/2204) di situs mkri.id, gugatan itu terdiri dari satu permohonan pasangan gubernur/wagub Papua Selatan, 37 permohonan pasangan wali kota/wakil wali kota, dan 162 permohonan pasangan bupati/wabup. 

    Ratu FTV Kini Tinggal di Kontrakan Sederhana
    Publik dibuat terkejut dengan kabar mengenai selebritas Talitha Curtis Winn yang kini tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana. Bahkan, Talitha berjualan risol di pinggir jalan untuk menyambung hidupnya.

    Talitha harus menjalani hidup sederhana dan jauh dari popularitas yang membuat namanya sempat melejit di dunia hiburan. Selain itu, penampilan Talitha pun berubah drastis. Dahulu dikenal dengan bentuk tubuh yang ideal, tetapi kini ia lebih berisi. 

  • MK Terima 222 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak

    MK Terima 222 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 222 permohonan sengketa per Selasa 10 Desember 2024 pukul 20.00 WIB selama Pilkada Serentak 2024. 

    Berdasarkan data dari website resmi MK, permohonan gugatan pemilihan gubernur ada dua gugatan yang keduanya berasal dari Papua Selatan yang didaftarkan dua kali yaitu pada hari Senin 9 Desember 2024 dan Selasa 10 Desember 2024.

    Kemudian permohonan sengketa untuk pemilihan calon wali kota ada sebanyak 42 pemohon. Paling banyak adalah pemilihan bupati yang permohonan gugatannya kini mencapai 178 gugatan.

    Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa dari 220 permohonan sengketa pemilu itu, sebanyak 102 pemohon mengajukannya secara daring, sementara itu sisanya 98 pemohon mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi langsung.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK, sementara PHP untuk gubernur baru wilayah Papua Selatan. 

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024. 

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • Golput di Pilkada Jakarta Tinggi, Pengamat: Potensi 2 Putaran Realistis

    Golput di Pilkada Jakarta Tinggi, Pengamat: Potensi 2 Putaran Realistis

    loading…

    Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA membeberkan tujuh provinsi memiliki angka golput tertinggi dalam Pilkada 2024. Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Jumlah golput alias masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya di Pilkada Jakarta 2024 tinggi mencapai 3.489.614 orang. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, jumlah warga yang mencoblos atau menggunakan hak suaranya sebanyak 4.724.393 orang.

    Dari jumlah tersebut, total suara sah sebanyak 4.360.629, dan total suara tidak sah mencapai 363.764. Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif SPIN Igor Dirgantara menilai dalil yang dibawa kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke Mahkamah Konstitusi (MK) cukup kuat.

    Baca Juga

    Misalnya, partisipasi rendah, undangan pencoblosan banyak yang tak sampai kepada pemilih. Igor berpendapat bahwa potensi Pilkada Jakarta masuk ke putaran dua lebih realistis, mengingat tingginya jumlah golput tersebut.

    “Karena memang potensi dua putaran itu lebih realistis mengingat tadi tingkat potensi golputnya juga tinggi, artinya kan itu terkait dengan C6 ya jadi banyak warga DKI Jakarta itu yang enggak menerima surat panggilan untuk mencoblos,” kata Igor saat dihubungi wartawan, Selasa (10/12/2024).

    “Itu kan menunjukkan bahwa kalau tingkat partisipasi politiknya rendah walaupun itu diperbolehkan tetapi itu menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkada di DKI Jakarta itu bermasalah,” sambungnya.

    Baca Juga

  • Tim Pramono Klaim Telah Siapkan Bukti Hadapi RIDO Gugat Pilkada ke MK

    Tim Pramono Klaim Telah Siapkan Bukti Hadapi RIDO Gugat Pilkada ke MK

    Jakarta

    Tim pemenangan cagub dan cawagub Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum cagub dan cawagub Pramono Anung-Rano Karno menghormati dan siap jika ada yang menggugat hasil Pilkada Jakarta.

    “Kami menghormati dan menghargai apabila ada paslon tertentu yang mengajukan gugatan atau mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, itu hak masing-masing paslon. Tim hukum Mas Pram dan Bang Doel sudah siap apabila terdapat permohonan yang terdaftar di MK baik dari pasangan 01 maupun 02,” kata Tim hukum Pramono-Rano, Bhirawa J Arifi, saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

    “Kita pastinya akan menghadapi dan menjalankan prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum acara. Yang akan jadi termohon di sini kan penyelenggara dan bukan paslon 03. Paslon 03 menjadi pihak terkait apabila itu disebutkan dalam permohonan masing-masing paslon pemohon,” lanjutnya.

    Bhirawa mengungkapkan pihaknya sudah ancang-ancang untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta sejak 5 pekan lalu. Dia menyampaikan pihaknya sudah aktif bergerak mempersiapkan bukti-bukti.

    “Kita tim hukum sudah mempersiapkan kurang lebih sejak 5 minggu yang lalu seluruh hal-hal yang diperlukan apabila nanti kita perlu menghadap ke MK. Contohnya dari sejak kampanye kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan pemenangan 03 khususnya ke pihak-pihak yang di lapangan seperti relawan dan juga warga masyarakat yang berpartisipasi aktif mendukung Mas Pram dan Bang Doel, khususnya untuk mempersiapkan bukti-bukti di lapangan fakta-fakta yang telah terjadi selama ini,” ujarnya.

    Bhirawa mengatakan tim hukum Pramono-Rano sendiri sudah dipersiapkan sejak dua pekan lalu. Tim hukum diisi ahli tata negara dan advokat senior.

    “Dan selebihnya kami sudah mempersiapkan pemberkasan dan syarat-syarat administratif dan kemudian ahli. Banyak sekali ahli hukum tata negara, kemudian ahli sengketa Pilkada ada ahli TSM juga yang secara sukarela inisiatif sendiri menghubungi Mas Pram dan Bang Doel untuk membantu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Bhirawa tidak ingin melangkahi MK terkait syarat selisih suara maksimal untuk mengajukan gugatan. Dia mengatakan terpenuhi atau tidak syarat selisih suara maksimal merupakan kewenangan MK.

    Tim RIDO Akan Daftar Gugatan Pilkada ke MK

    Sebelumnya, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), Adhinusa, menyebut pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada Jakarta ke MK besok. Hari ini pihaknya tengah melakukan finalisasi persiapan bukti.

    “Rencananya besok,” kata Adhinusa saat dikonfimasi, Selasa (10/12).

    Adhinusa menyebut tim RIDO juga akan menyertakan tambahan alat bukti. Ia mengatakan personel tim hukum beserta pemimpinnya akan disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.

    “Hari ini finalisasi persiapan gugatan dan menambahkan beberapa bukti. Nanti akan diumumkan oleh Ketua Tim Pemenangan, ditunggu saja ya, sabar,” tambahnya.

    Seperti diketahui, tim cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sempat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai sengketa perselisihan hasil pilkada. Kuasa hukum RIDO menyebut persiapan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan telah mencapai 97%.

    (dek/jbr)

  • MK Terima 240 Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada 2024

    MK Terima 240 Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 pendaftaran gugatan hasil Pilkada serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12).

    Ratusan gugatan itu terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.

    Jumlah itu masih akan terus bertambah. Mengingat batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

    Ketua MK Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.

    Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.

    “Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

    Di sisi lain, Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pilkada.

    “Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami [dan] Pak Wakil [Ketua MK] bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” katanya.

    Selain itu, Ketua MK juga meminta masyarakat untuk melapor kepada Mahkamah apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu untuk mempengaruhi putusan hakim.

    “Teman wartawan bisa memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu [yang] melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan,” ujar dia.

    (Antara/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ada Gugatan Pilkada Gresik, Penetapan Paslon Tunggu Putusan MK

    Ada Gugatan Pilkada Gresik, Penetapan Paslon Tunggu Putusan MK

    Gresik (beritajatim.com)- Penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih di Pilkada Gresik menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena lembaga tinggi negara itu, menerima pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan, atau PHP Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2024.

    Berkas pendaftaran gugatan itu, dilayangkan oleh M.Ali Murtadlo, atau akrab dipanggil Ali Candi. Pria yang menggaungkan kotak kosong tersebut mendaftarkan PHP vio online pada Sabtu (7/12) dengan nomor registrasi 132/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Atas dasar ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan MK.

    “Memang benar kami mendaftarkan gugatan ini, sekaligus menggelar rapat konsolidasi serta melengkapi berkas-berkas yang diperlukan,” ujar Ali Candi, Selasa (10/12/2024).

    Pria berambut gondrong ini mengaku juga melampirkan beberapa persyaratan awal. Antara lain berkas permohonan, alat bukti, serta sertifikat akreditasi pemantau pemilihan.

    “MK memberi waktu selama 3 hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan. Nanti kami sampaikan perkembangannya, ditunggu saja,” ungkapnya.

    Adanya gugatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Akhkad Taufik menuturkan, sebagai pihak berstatus termohon. Lembaganya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menjadi acuan gugatan telah memenuhi persyaratan atau tidak.

    “Kami belum menerima BRPK. Namun, tetap menghormati hak-hak masyarakat khususnya lembaga pemantau pemilihan. Hal itu bagian dari demokrasi,” tuturnya.

    Masih menurut Taufik, sesuai dengan regulasi. KPU Gresik telah melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan tahapan. Mulai dari persiapan, pemungutan, hingga penghitungan suara.

    “Proses rekapitulasi suara juga dilakukan sesuai prosedur. Langkah selanjutnya kami masih menunggu gugatan yang akan diajukan,” paparnya.

    Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Gresik Habibur Rohman menyatakan proses gugatan akan melewati 18 tahapan. Mulai dari registrasi perkara hingga hasil putusan perkara.

    “Dari laporan yang kami terima status perkara yang diajukan masih tahapan registrasi. Untuk itu, kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” urainya.

    Ketua Tim Kampanye Paslon Yani-Alif Akhmad Roni mengatakan, jika melihat gugatan yang diajukan, tentu tidak terlepas dari proses penghitungan maupun rekapitulasi suara.

    “Prinsipnya kami teta menghormati gugatan tersebut. Namun, tetap menunggu keputusan resmi dari MK untuk langkah-langkah selanjutnya,” tutupnya. [dny/but]

  • Prabowo Bakal Susun Lagi UU KKR untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

    Prabowo Bakal Susun Lagi UU KKR untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham-imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melakukan penyusunan kembali rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dia mengatakan UU ini akan menjadi dasar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu.

    “Pemerintahan baru, di bawah kepempimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” ujar Yusril saat sambutan di acara puncak peringatan hari HAM sedunia Kemenham di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).

    Yusril menjelaskan rencana penyusunan UU untuk pembentukan KKR sudah sempat dilakukan. Namun pada perjalanannya, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menerangkan KKR ini merupakan hasil adopsi dari lawatannya saat itu ke Afrika Selatan. Di sana, kata dia, KKR berfungsi untuk menangani kasus-kasus HAM yang tidak dapat lagi direkonstruksi karena para pelaku dan korbannya maupun saksi sudah tidak ada lagi.

    “Maka kita mencoba, untuk menyelesaikan kasus-kasus itu dengan pembentukan sebuah komisi dengan sebuah undang-undang, yang pada waktu itu kita sebut dengan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.

    Yusril menyebut pembatalan oleh MK ini akhirnya menimbulkan cukup banyak hal-hal yang tidak dapat diselesaikan. Hingga pada akhirnya, di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres nomor 72 tahun 2023 tentang penyelesaian Nonyustisial terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu.

    Dia pun mengakui tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian kasus HAM cukup berat. Dia menganggap saat ini juga dibutuhkan langkah-langkah pencegahan terhadap peluang terjadi pelanggaran HAM di Indonesia.

    “Ini merupakan suatu tantangan yang berat, bagi kita semua. Kita harus menyelesaikan banyak persoalan-persoalan HAM yang kita hadapi bersama. Baik terjadi di masa yang lalu, masa sekarang, walaupun kita harus mencegah hal-hal yang seperti itu agar tidak terulang di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.

    (whn/whn)

  • ESDM Buka Suara soal Putusan MK Terkait Unbundling Penyediaan Listrik

    ESDM Buka Suara soal Putusan MK Terkait Unbundling Penyediaan Listrik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 terkait penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha penyediaan tenaga listrik.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut putusan MK, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan dimaksud.

    Menurutnya, hal ini sebagai pertimbangan pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan MK.

    Kementerian ESDM, kata Jisman, mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan MK tersebut.

    “Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Jisman melalui keterangan resmi dikutip Selasa (10/12/2024).

    Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

    Dari lima substansi yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua di antaranya dengan beberapa catatan penting.

    Pertama, MK menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai tindak lanjut, Jisman mengatakan, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.

    Kedua, MK memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi. 

    Terkait hal ini, Jisman mengatakan, pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut. Hal itu mengingat putusan ini berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam.

    Jisman menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.

    Adapun, serikat pekerja yang mengajukan permohonan uji materiil, antara lain Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali, serta 109 pemohon perseorangan lainnya.

    Para pemohon menggugat ketentuan UU Cipta Kerja yang mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau unbundling. Para pemohon mendalilkan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja sama dengan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII-2015.

    Sistem unblunding yang dimaksud adalah pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan. Para pemohon menilai klausul itu praktis menjadikan listrik sebagai barang jualan.

    Pemohon menegaskan usaha ketanagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah adalah bertentangan dengan UUD 1945.

    Sementara itu, MK menegaskan bahwa sistem unbundling adalah inkonstitusional karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara. Sikap tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015. Hal ini menjadi pertimbangan hukum Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Jumat (29/11/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.