Kementrian Lembaga: MK

  • Tim Hukum Pramono-Rano Buka-bukan Strategi Hadapi Gugatan RIDO di MK

    Tim Hukum Pramono-Rano Buka-bukan Strategi Hadapi Gugatan RIDO di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) dikabarkan akan mengajukan gugatan soal Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu hari ini (11/12/2024). Tim hukum Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) menuturkan strateginya. 

    Todung Mulya Lubis, sosok yang ditunjuk menjadi ketua tim hukum Pramono-Rano Karno untuk menghadapi gugatan sengketa Pilkada di MK, menuturkan bahwa pihaknya akan menunggu hingga kubu RIDO benar-benar melayangkan gugatan. Sebab demikian, pihaknya tidak akan berandai-andai terlebih dahulu. 

    “Tapi sampai detik ini kan saya tidak melihat permohonan itu dimasukkan. Jadi, memang mereka masih punya waktu sampai jam 23.59 WIB malam ini,” tutur Todung kepada Bisnis, Rabu (11/12). 

    Terlebih, jika nantinya tim hukum RIDO benar-benar melapor ke MK, pihaknya akan mempelajari dahulu isi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) meskipun pihak RIDO sempat mengungkapkan berbagai pernyataan. 

    “Tapi kan apakah pernyataan yang di media itu diungkapkan atau dituliskan dalam permohonan PHPU mereka, saya kan belum tahu, ya,” ucapnya. 

    Jika nantinya gugatan tersebut benar dilayangkan, pihaknya berharap agar MK dapat bertindak selayaknya penjaga konstitusi.

    “Kita cuma mau MK itu bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, bersikap fair, bersikap arif, bersikap bijaksana karena MK ini adalah penjaga konstitusi. MK ini adalah pengawal konstitusi,”  terangnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengatakan bahwa waktu terakhir bagi mereka untuk melapor ke MK adalah Rabu hari ini (11/12). 

    “Untuk waktu sesuai ketentuan peraturan MK tiga hari kerja sejak penetapan, KPUD Jakarta tetapkan hari Minggu (8/12) keputusannya maka dihitung hari kerja Senin berakhir Rabu ini jam 23.59 WIB,” tuturnya kepada Bisnis. 

    Kala ditanya kepastian apakah betul akan melapor ke MK pada Rabu hari ini, ia meminta untuk dapat menunggu. 

    “Kita tunggu saja,” terangnya. 

    Terlebih, pihaknya juga optimis bahwa ada harapan dari pengajuan gugatan soal Pilkada ini ke MK. 

    “Soal harapan semua InsyaAllah, harapan selalu ada dan kita optimis karena harapan itu yang menjadi buat semangat tim hukum,” jawabnya. 

  • UMP DI Yogyakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,2 Juta

    UMP DI Yogyakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,2 Juta

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp2.264.080.

    Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menuturkan penghitungan UMP DIY pada tahun depan berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    “Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,” kata Beny di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (11/12).

    Beny melanjutkan penentuan nominal UMP 2025 ini mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pakar atau akademisi. Rekomendasi itu lantas dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP tahun 2025.

    Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi yang ditetapkan pada sektor tertentu dan memiliki karakteristik serta risiko kerja berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi diperlukan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

    Akhirnya, UMS Provinsi DIY disepakati terbagi ke dalam empat sektor, yakni penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum; aktivitas keuangan dan asuransi; informasi dan komunikasi; dan konstruksi.

    Penetapan UMS Provinsi DIY ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMS Provinsi tahun 2025.

    UMS dengan besaran tertinggi yakni di sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum dengan kenaikan 8,75 persen menjadi Rp2.311.913.

    “Dan terendah sektor konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339 atau sebesar 7,50 persen,” urai Beny.

    Beny menambahkan masing-masing UMS 2025 juga dilengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk keempat sektor.

    Menurutnya, dalam hal penetapan UMP dan UMS Provinsi DIY telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.

    “Yang dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi menggunakan data KHL kabupaten/kota se-DIY yang disusun oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota se-DIY,” tegasnya.

    Selanjutnya, kata Beny, berdasarkan keputusan ini akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota melalui bupati/walikota kepada gubernur DIY.

    “Diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” pungkasnya.

    (kum/pta)

  • Mahfud MD: Pilkada Jakarta Bukti Minimnya Pengaruh Jokowi Usai Lengser dari Presiden

    Mahfud MD: Pilkada Jakarta Bukti Minimnya Pengaruh Jokowi Usai Lengser dari Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia sudah sesuai dengan arah yang diinginkan. 

    Menurut Mahfud, arah demokrasi Indonesia sebagaimana tercermin dari Pilkada Jakarta itu relatif sesuai dengan arah yang diinginkan sebab minimnya pengaruh dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    “Karena di situ tidak ada pengaruh signifikan Pak Jokowi. Di Jakarta sudah turun pak Jokowi, dan pak Prabowo melalui surat, kalau pak jokowi melalui lisan endorse Ridwan Kamil, kalah,” ujarnya di siniar ‘Terus Terang’ yang diunggah ke akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/12/2024).

    Seperti diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno berhasil membukukan suara 50,07% dari total suara yang ada. 

    Mahfud memandang bahwa hal itu mencerminkan tidak ada lagi hegemoni Presiden ke-7 Jokowi khususnya di Pilkada Jakarta. Dia pun menyinggung beberapa calon kepala daerah lain yang turut mendapatkan endorsement Jokowi, namun tetap kalah. 

    Misalnya, Pilkada Kota Tangerang, Pilkada Kota Bandung, Pilkada Kabupaten Karanganyar serta Pilkada Provinsi Jambi. 

    Oleh sebab itu, pria yang sebelumnya menjabat Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju itu menilai masyarakat tidak perlu paranoid dengan efek Jokowi pada konstelasi politik. “Orang tidak usah paranoid, dia sudah bukan penguasa lagi, tidak selalu didengar,” ujar Mahfud. 

    Di sisi lain, Mahfud menilai Jokowi dan siapapun yang memberikan dukungan ke calon tertentu pada Pemilu memiliki hak untuk berpolitik selama tidak melanggar hukum. 

    “Jadi mari kita jangan paranoid, pak Jokowi sudah orang biasa, tidak juga hebat, dan pengaruhnya tentu masih ada karena [mantan, red] presiden, tetapi pengaruhnya sebagai orang biasa yang berpengaruh, tidak bisa menggunakan kekuasaan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

    Ke depan, Mahfud memprediksi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih bisa bersatu dan bersinergi tanpa memakan waktu lama. Apalagi, program-program pemerintah pusat akan banyak dilaksanakan juga di daerah-daerah.

    Untuk itu, Mahufd berpesan juga agar ke depan Presiden bersikap netral dalam pemilihan umum kecuali dirinya sendiri yang menjadi calon. 

    “Oleh sebab itu presiden itu sebaiknya memang netral. Enggak usah mendukung. Itulah mengapa undang-undang mengatakan seorang presiden diminta untuk netral di setiap pemilu kecuali dirinya sendiri yang menjadi calon,” pungkasnya. 

  • Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun – Halaman all

    Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Terdakwa penganiayaan balita Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Tata adalah pemilik daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.

    Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.

    Sedangkan sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.

    Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

    Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

    “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.

    “Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan,” kata Bambang.

    Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.

    Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.

    “Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan,” kata Suardi.

    Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

    Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.

    “Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

    Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” paparnya

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun – Halaman all

    Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok memvonis Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, satu tahun penjara.

    Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Meita Irianty terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

    “Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Bambang saat membacakan vonis,  Rabu (11/12/2024).

    Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun.

    Hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan dakwaan penjara selama satu tahun,” ujarnya.

    Terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban, dengan masing-masing nominal Rp 150 juta.

     

    Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

    Hadir Via Zoom

    Meita mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam hadir melalui Zoom Meeting dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.

    Hakim Ketua, Bambang Setyawan membuka sidang putusan tersebut sambil memastikan kejelasan suaranya yang terhubung Zoom Meeting.

    Bambang beserta dua anggota hakim lainnya membacakan poin-poin penting amar putusan atas persetujuan kuasa hukum terdakwa.

    Vonis lebih rendah dari tuntutan

    Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).

    Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan. 

    Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.

    Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

     

  • Prabowo perintahkan kesiapan ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN

    Prabowo perintahkan kesiapan ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN

    Sumber Foto: Antara

    Prabowo perintahkan kesiapan ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Desember 2024 – 17:18 WIB

    Elshinta.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kesiapan ekosistem kantor dan hunian untuk lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif, diselesaikan sebelum resmi berkantor di IKN pada 2028.

    Basuki menjelaskan bahwa saat ia hendak dilantik sebagai Kepala OIKN definitif pada November lalu, Presiden Prabowo memberikan mandat agar pembangunan di IKN dapat diselesaikan sehingga target Presiden berkantor pada 2028 dapat terlaksana.

    “Jadi waktu perintah ke saya harus menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, dan sekarang baru (dibangun) eksekutif. Jadi baru tahun ini kita siapkan ekosistem untuk kantor dan hunian yudikatif dan legislatif,” kata Basuki saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12).

    Basuki menjelaskan bahwa kantor dan hunian untuk lembaga eksekutif, yakni Presiden dan Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta kepala lembaga pemerintah sudah dibangun, dan direncanakan selesai pada Desember ini.

    Kemudian, pembangunan kantor dan hunian untuk lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga legislatif, seperti DPR, MPR dan DPD baru akan dimulai pada 2025 dan ditargetkan selesai pada 2027.

    Basuki menambahkan bahwa progres pembangunan IKN saat ini untuk gedung empat kementerian koordinator, Bank Indonesia, dan Kementerian PUPR sudah hampir selesai, dan furnitur sudah mulai diproses masuk.

    SSebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan untuk berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.

    Menurut Basuki, pernyataan dari Menteri PU itu memang merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu menteri PU yang menyampaikan, mungkin perintah beliau. Waktu beliau perintah saya waktu mau menunjuk memang diharapkan 2028 bisa ke sana,” kata Basuki.

    Sumber : Antara

  • Tak Ada Gugatan, Rijanto-Beky Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup Blitar

    Tak Ada Gugatan, Rijanto-Beky Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Paslon Pilbup Blitar nomor urut 1, Rijanto-Beky segera dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2029. Hal ini setelah dipastikan tidak ada gugatan dari pasangan Rini-Ghoni ke Mahkamah Konstitusi pasca pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar.

    “Hingga kemarin tanggal 10 Desember 2024, belum ada gugatan yang dilayangkan,” ucap Komisioner KPU Blitar, Hadi Santoso, Rabu (11/12/2024).

    Jika tidak ada gugatan, maka KPU Kabupaten Blitar bisa segera menetapkan hasil Pilbup Blitar 2024. Pasangan Rijanto-Beky pun bakal segera ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih.

    “Untuk penetapan bupati terpilih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.

    Nantinya setelah dilakukan penetapan, nama Rijanto-Beky bakal diusulkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030 oleh KPU Kabupaten Blitar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika semua lancar tanpa ada gugatan maka pelantikan Rijanto-Beky sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030 bisa dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.

    Hal itu sesuai dengan Perpres nomor 80/2024 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 22A ayat 2 Pelantikan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.

    “Kalau sesuai dengan penjadwalan pelantikan akan dilakukan di bulan Februari 2025 mendatang,” terang Hadi. [owi/beq]

  • Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Tim Sudirman-Fatmawati Santai

    Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Tim Sudirman-Fatmawati Santai

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) tanggapi sikap rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) yang akan menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Tim Andalan Hati meminta agar rivalnya itu legawa, sekaligus mengajak semua pihak untuk sama-sama menatap masa depan Sulsel yang diyakini akan lebih baik lagi nantinya.

    “Lebih baik kita fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter,” ujar Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim, Selasa, 10 Desember 2024.

    MRR, akronim namanya, menyebut dengan perbedaan hampir 1,4 juta raihan suara, gugatan DIA ke MK dianggap hanya akan membuang energi saja. Kendati, itu adalah hak demokrasi bagi setiap paslon yang kalah dalam pemilu.

    “Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” tandasnya.

    Di sisi lain, MRR menyampaikan terima kasih kepada semua pihak mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga pengamanan pilkada yang telah meyuksekseskan Pilgub Sulsel 2024.

    “Kami ucapkan terima kasih ke KPU, Bawaslu, TNI-Polri yang telah sama-sama menyukseskan Pilgub Sulsel 2024,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, ucapan terima kasih juga disampaikan MRR kepada seluruh pihak terkait lainnya, yaitu Pemprov, DPRD, Partai Politik, dan semua masyarakat Sulsel.

  • Pasangan Mirza-Jihan Menang Telak di Pilgub Lampung 2024

    Pasangan Mirza-Jihan Menang Telak di Pilgub Lampung 2024

    Liputan6.com, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Hasilnya, pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela meraih kemenangan telak, unggul jauh dari pasangan Arinal Djunaidi-Sutono. Dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Sabtu (7/12/2024), pasangan nomor urut 1, Mirza-Jihan, meraih total 3.300.681 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Arinal-Sutono, hanya memperoleh 691.076 suara.

    Proses rekapitulasi berlangsung lancar tanpa adanya perdebatan dari pihak peserta maupun penyelenggara. Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa hasil pleno ini akan menunggu masa sanggah selama 3×24 jam untuk memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami menunggu secara resmi apakah ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK. Jika tidak ada, KPU Provinsi Lampung akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Erwan.

    Ia menambahkan, apabila tidak ada sengketa, hasil penetapan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD Provinsi Lampung. “Pasca penetapan, hasil ini akan kami serahkan kepada DPRD untuk proses administrasi lebih lanjut,” katanya.

  • Digugat BERBAKTI, KPU Pamekasan: Ini Bagian dari Demokrasi

    Digugat BERBAKTI, KPU Pamekasan: Ini Bagian dari Demokrasi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, tidak mempersoalkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang dilayangkan Pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).

    Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan, dilayangkan Tim Kuasa Hukum Paslon BERBAKTI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Melalui surat kuasa tersebut, tim hukum BERBAKTI mempersoalkan indikasi sengketa kepada KPU Pamekasan, sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu.

    Gugatan tersebut tidak hanya terfokus pada perselisihan hasil rekapitulasi, tetapi juga pada pada proses dari tahapan pilkada serentak di Pamekasan. Bahkan sebagai pelengkap dari pengajuan sengketa sekaligus persiapan menghadapi persidangan, Tim Hukum BERBAKTI juga menyertakan berbagai bukti menghadapi persidangan.

    Namun menyikapi hal itu, KPU Pamekasan tidak mempersoalkan gugatan dari tim hukum paslon nomor urut 3 di Pilkada Pamekasan. “Ini bagian dari demokrasi, semua memiliki hak yang sama memperjuangkan haknya di pengadilan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Rabu (11/12/2024).

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin]