Kementrian Lembaga: MK

  • KPU Jatim Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK

    KPU Jatim Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada, yang dilayangkan oleh pihak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Gugatan atau permohonan sengketa hasil pilkada itu bakal dilayangkan pihak Risma-Gus Hans ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran mereka menolak hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang sudah ditetapkan KPU per Senin (9/12) malam.

    Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Bahkan berdasarkan peraturan KPU, pihaknya memberi ruang kepada semua paslon untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada, dengan batas waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan.

    “Prinsipnya koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan pada malam hari ini memberi ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut, untuk mengajukan perselisihan hasil,” kata Aang, Rabu (11/12).

    “Dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah mahkamah tersebut [MK],” tambahnya.

    Dalam rapat pleno rekapitulasi Senin malam, kata Aang, hanya saksi Risma-Gus Hans lah yang menolak menandatangani berita acara penetapan. Berbeda dengan saksi Paslon 1 Luluk-Lukman dan Paslon 2 Khofifah-Emil yang bersedia meneken dokumen tersebut.

    “Dari tiga pasangan calon yang mengirimkan masing-masing saksi, ada satu saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara yang kami tetapkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, saksi calon Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024.

    Mereka mengaku akan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menemukan sejumlah kejanggalan atau anomali di ribuan TPS di Jatim.

    “Kami mempertimbangkan untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut diduga ada upaya dan tindakan yang bermuara pada terstruktur, sistematis dan masif alias TSM. Serta membuktikannya dalam ruang peradilan yang terhormat Mahkamah Konstitusi,” kata saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi merampungkan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih suara paling banyak.

    Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan perolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

    Lalu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

    Jumlah DPT plus 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim diketahuinya sebanyak 32.081.667. Dari jumlah itu suara sah sebanyak 20.732.592. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610.

    (frd/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’

    Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’

    GELORA.CO  – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mengklaim menemukan 83 pelanggaran yang diduga dilakukan paslon 01 Bobby Nasution-H Surya. Kuasa hukum Yance Aswin mengatakan, ada banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Sumut.

    Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri dari tiga klaster. Pertama, kecurangan yang melibatkan oknum ‘parcok’ (partai cokelat) atau polisi.

    Kedua, pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.

    Atas dasar banyaknya kecurangan tersebut, pihaknya meminta agar Bobby Nasution didiskualifikasi, dan kemenangan menantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya),” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/12).

    Permintaan itu disampaikan dalam petitum permohonan sengketa pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalaupun MK menolak mendiskualifikasi, Yance meminta sekurang-kurangnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota yang terjadi banjir pada 27 November 2024. Yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang

    “Kalau PSU kami yakin masyarakat sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sagala,” imbuhnya.

    Yance mengaku heran dengan keputusan KPU yang tetap menggelar pilkada. Padahal, saat itu, masyarakat tengah dalam musibah. Imbasnya, banyak pemilih yang kesulitan hadir di TPS.

    “Saya juga heran bagaimana napsu seorang pemimpin itu mengabaikan hak-hak tentang bagaimana sisi-sisi kemanusiaannya dihilangkan,” tuturnya.

    Oleh karenanya, pihaknya berharap MK memperhatikan hal tersebut. Yance menegaskan, gugatan ini bukan dilakukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan itu diwarnai kecurangan.

    Jika berlangsung adil, pihaknya menegaskan akan menerima secara terbuka. “Karena memang situasinya tidak baik-baik saja, dan banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita,” jelasnya.

    Untuk diketahui, KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan suara hasil Pilkada. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya memperoleh 2.009.311 suara

  • Presiden Korsel Ogah Mundur, Pede Bakal Selamat dari Pemakzulan

    Presiden Korsel Ogah Mundur, Pede Bakal Selamat dari Pemakzulan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol disebut siap menghadapi pemakzulan kedua dan enggan mengundurkan diri secara suka rela usai drama darurat militer.

    Sumber di kantor kepresidenan Korsel memberi tahu partai berkuasa People Power Party (PPP) bahwa Yoon siap menghadapi pemakzulan kedua dan akan memperjuangkan kasus itu di pengadilan.

    Anggota Dewan Tertinggi PPP, Kim Jong Hyuk, mengonfirmasi sikap Yoon saat wawancara dengan media lokal Korsel, SBS.

    “Meski tidak ada pernyataan resmi yang dibuat, berdasarkan kontak saya dari kantor kepresidenan, sepertinya Yoon berpikir ‘tak akan ada pengunduran diri di situasi sekarang, saya tak akan mundur secara suka rela,” kata Kim, dikutip Korea Times, Rabu (11/12).

    Dugaan Yoon bersikap seperti itu bertentangan dengan partai dia yang sedang mengatur pengunduran diri presiden Korsel tahun depan.

    PPP juga menyatakan pemilihan umum dadakan akan digelar pada April usai Yoon mundur.

    Yoon akan menghadapi pemakzulan kedua kemungkinan pada akhir pekan ini. Oposisi di parlemen, Partai Demokratik, menyatakan akan terus mengajukan mosi tersebut hingga lolos.

    Untuk bisa meloloskan pemakzulan ini, oposisi harus mengantongi dua pertiga atau 200 suara.

    Di pemakzulan pertama, mosi itu gagal karena PPP walk out saat voting.

    Namun, di pemakzulan mendatang mereka diperkirakan bakal memberi suara.

    Usai parlemen berhasil memakzulkan Yoon, kasus ini akan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK akan memutuskan pemakzulan Yoon dan proses ini bakal memakan waktu lama.

    Namun, situasi di MK sekarang menguntungkan Yoon karena tiga hakim kosong. Sementara itu, sisanya kemungkikan menolak usul pemakzulan.

    Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar dalam mengambil keputusan tentang pemakzulan, harus ada sekurang-kurangnya enam orang hakim yang sepakat.

    Artinya keenam orang hakim tersebut harus sepakat dengan suara bulat.

    Kim mencatat Yoon mungkin mengincar peluang pembalikan, karena mengundurkan diri akan menghilangkan semua peluang untuk bertahan hidup.

    “Dengan hanya enam hakim yang saat ini bertugas, jika satu saja dari mereka tidak setuju (dengan yang lain), pemakzulan akan dibatalkan. Tampaknya faktor-faktor ini diperhitungkan dalam perhitungannya,” kata Kim.

    Kim juga mengatakan Yoon tampaknya tak bisa menilai situasi politik secara akurat karena pendukungnya yang kuat dan faktor-faktor lain.

     

    (isa/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (13/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan penyidikan itu.

    “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis.

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara.

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang.

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun.

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • Paslon Ruhamaben-Shinta Wahyudi Ajukan Gugatan Pilkada Tangsel ke MK

    Paslon Ruhamaben-Shinta Wahyudi Ajukan Gugatan Pilkada Tangsel ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan informasi resmi MK, paslon Ruhamaben-Shinta Wahyudi Chairuddin melayangkan gugatan sengketa pemilu itu kemarin malam Selasa 10 Desember 2024 pukul 19.10 WIB secara daring.

    Paslon yang diusung satu partai yaitu PKS itu menggugat hasil penetapan Pemilihan Wali Kota oleh KPU Tangerang Selatan yang dinilai merugikan Ruhamaben-Shinta.

    Ruhamaben dan Shinta sudah menyiapkan dua pengacara untuk bersidang di sidang MK nanti. Keduanya adalah Busyraa dan Zainudin Paru. yang akan menjadi kuasa hukum pemohon dan pihak termohonnya adalah KPU Tangerang Selatan.

    Seperti diketahui, KPU Tangerang Selatan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilwakot Tangerang Selatan 2024. Hasilnya, pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan telah lolos sebagai pemenang.

    Pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan berhasil meraih 354.027 atau 62,4 persen suara. Sementara itu, paslon Ruhamaben-Shinta hanya meraih 212.740 atau 37,5 persen suara sah.

  • Wamendagri tegaskan pemerintah taat prosedur Pilkada 2024

    Wamendagri tegaskan pemerintah taat prosedur Pilkada 2024

    Medan (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, bahwa pemerintah menaati prosedur berdasarkan kewenangan dalam Pilkada serentak 2024.

    “Ya kita semuanya akan menaati prosedur berdasarkan kewenangan,” ucap Bima saat meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Medan, Rabu.

    Menurutnya, pemerintah akan menaati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memutuskan tahapan seperti apa harus dilakukan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota nantinya.

    “Apabila ada keputusan dari MK, ya kita ikuti. Tapi di fase ini kita masih menunggu, sejauh mana gugatan itu masuk. Sejauh mana kemudian MK memberi keputusan,” papar Bima.

    Pihaknya mengungkap, bahwa banyaknya jumlah potensi permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024, terdiri atas hasil pilkada tingkat kabupaten dan kota.

    “Apapun keputusan MK itu bersifat final, dan mengikat. Pasti kita akan ikuti,” jelas Bima yang merupakan Wali Kota Bogor periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini.

    Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, di Jakarta, Rabu pukul 16.00 WIB.

    Berdasarkan laman MK, tujuh permohonan itu terdiri atas satu permohonan gugatan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu permohonan pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa gubernur Papua Selatan.

    Di sisi lain, permohonan sengketa pemilihan bupati diajukan ke MK telah berjumlah sebanyak 202 permohonan, dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan.

    Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu (11/12) sore ini yang telah diterima Mahkamah Konstitusi ialah sebanyak 254 permohonan.

    Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah gugatan diajukan, maka pemohon harus melengkapi dan memperbaiki permohonannya.

    Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi dari Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Indra Budi Sumantoro, mengungkapkan sejumlah potensi dampak negatif dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

    Hal tersebut diunkap Indra saat dihadirkan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

    Indra menyebut, kewajiban iuran Tapera dan pengenaan sanksi dapat menurunkan gairah investasi serta meningkatkan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Pekerja yang ter-PHK dan/atau Pemberi Kerja yang dibekukan atau dicabut izin usahanya berpotensi jatuh miskin, namun masih dipaksa membayar seluruh simpanan yang diwajibkan beserta denda administratifnya,” ujar Indra.

    Indra menyoroti UU Tapera mewajibkan pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta program Tapera.

    Pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya. 

    Namun, pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Ia juga menilai manfaat Tapera yang baru bisa diambil saat pensiun tumpang tindih dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, atau Tabungan Hari Tua dari PT Taspen. 

    Selain itu, kewajiban iuran yang memotong 2,5 persen gaji pekerja dinilai memberatkan dibandingkan dengan kontribusi pemberi kerja yang hanya 0,5 persen.

    “Hal ini tentunya tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang justru ingin meningkatkan gairah investasi guna menyerap kembali tenaga kerja yang banyak di-PHK belakangan ini akibat perlambatan ekonomi global,” tuturnya.

    UU Tapera Dinilai Cacat Hukum

    Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, yang juga hadir sebagai ahli, menyebut UU Tapera melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

    Ia menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal, tetapi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memaksa pekerja menabung.

    “Tidak ada satu pun di dalam UUD yang bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memaksa pekerja menabung. Sehingga UU Tapera, khususnya Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1, terbukti cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia,” jelas Anthony.

    Ia juga menilai kebijakan Tapera bertentangan dengan prinsip ekonomi, seperti teori preferensi likuiditas dan teori utilitas, yang menghormati kebebasan manusia menentukan pilihannya.

    “Pemaksaan menabung bagi pekerja membatasi kebebasan mereka untuk menentukan pilihan konsumsi antara saat ini atau nanti, sehingga melanggar hak asasi seseorang,” tambahnya.

  • Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa, Tim Hukum RIDO Pastikan Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK – Page 3

    Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa, Tim Hukum RIDO Pastikan Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK – Page 3

    Sebelumnya, Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menilai, KPU Jakarta tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pilkada 2024. Hal ini imbas temuan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta 2024.

    Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta disebabkan oleh berbagai faktor. Dia menyoroti, masih ada warga yang telah meninggal namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

    Tak hanya itu, Baco menyebut banyaknya warga yang tidak menerima surat undangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.

    “Ketiga, ini karena minimnya sosialisasi terkait hak-hak warga untuk bisa memilih calon pemimpinnya menggunakan e-KTP. Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan Pilkada Jakarta,” kata Baco dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi Pilkada Jakarta 2024 cenderung kecil. Baco merinci, tingkat partisipasi pemilih di beberapa TPS bahkan berada di bawah 25 persen.

    “Seperti di TPS 023 Petojo Selatan, Gambir tingkat partisipasi pemilih hanya 15,7 persen, kemudian TPS 016 Semper Barat dan TPS 138 Penjaringan tingkat partisipasinya masing-masing 21,33 persen,” ujar Baco.

  • Hasil Pilkada 15 Kabupaten/Kota di Jatim Digugat ke MK

    Hasil Pilkada 15 Kabupaten/Kota di Jatim Digugat ke MK

    Surabaya, CNN Indonesia

    Hasil Pilkada di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur 2024 digugat akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para penggugat berasal dari belasan calon bupati/wali kota. Ada juga gugatan dari masyarakat.

    “Pengajuan permohonan per siang ini tadi ada 15,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, Rabu (11/12).

    Menurut Umam, batas pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah tiga hari setelah KPU kabupaten/kota resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada.

    “Seharusnya batas akhirnya sudah selesai. Karena [batas] penetapan hasil rekapitulasi [kabupaten/kota] kan tanggal 6 Desember,” ujarnya.

    Umam mengatakan, setiap pengajuan sengketa ke MK pasti diterima dan disidangkan. Bila ditolak pun hal itu akan disampaikan pada sidang pertama.

    “Nanti diterima atau tidak semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu,” ucapnya.

    Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim hingga kini belum ada paslon yang mengajukan gugatan sengketa. Termasuk paslon Tri Rismaharini-Zahrul Zahar Asumta Gus Hans yang sebelumnya mengaku berencana mengajukan gugatan hasil ke MK.

    Batas waktu mengajukan gugatan, kata Umam, ialah berdasarkan peraturan MK No 4 tahun 2024, yang menyebut pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung 3 hari sejak diumumkan keputusan KPU ttg penetapan hasil

    “Itu artinya kalo Pilgub Jatim kemarin ditetapkan tanggal 9 Desember Pukul 21.30 WIB, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB,” ujar Umam.

    Umam menyebut, sengketa Pilkada di 15 daerah itu disebabkan karena ada selisih hasil atau prosedur dianggap sebagai pelanggaran. Dua hal itu masuk dalam rangkaian perolehan hasil.

    “Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan [pelanggaran],” tuturnya.

    Adapiun 15 gugatan itu dilakukan oleh Paslon Nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Magetan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa; Paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

    Kemudian Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bangkalan, Mathur Husyairi-Jayus Salam; Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Banyuwangi, Moh Ali Makki-Ali Ruchi; kemudian Pilkada Kabupaten Gresik dilakukan oleh M Ali Murtadlo selaku Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik.

    Lalu Paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Hs-Umar Usman; kemudian paslon nomor urut 1 Pilkada Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro; Paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.

    Selanjutnya paslon nomor 3 Pilkada Kabupaten Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi; paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

    Lebih lanjut, gugatan itu dilakukan paslon nomor 1 Pilkada Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati; paslon 3 Pilkada Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti; Pilkada Kota Probolinggo, gugatan dilakjkan oleh Ir Saparuddin selaku Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

    Kemudian paslon nomor urut 1 Kabupaten Sumenep, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam; dan terakhir paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Sampang, Muhammad Bin Mu’afi Zaini-Abdullah Hidayat.

    (frd/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengamat Nilai PDIP Kuasai Jakarta, Prabowo Mesti Kerja Ekstra Keras

    Pengamat Nilai PDIP Kuasai Jakarta, Prabowo Mesti Kerja Ekstra Keras

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – KPU Jakarta telah mengumumkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak di Pilkada Jakarta 2024.

    Sedangkan, pihak Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO bakal melayangkan gugatan mengenai hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Igor Dirgantara melihat, suasana politik dan kerja pemerintahan Prabowo Subianto akan terganggu. 

    Apabila nantinya, wilayah Jakarta dikuasai oleh PDIP, partai oposisi pemerintah.

    “Jadi kondisinya tidak begitu baik, kalau menurut saya kalau misalnya ada satu daerah yang dikuasai oleh oposisi karena oposisi ini kan sebenarnya,” kata  Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) itu ketika dihubungi wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Igor, Jakarta semestinya seiring sejalan dengan koalisi Prabowo-Gibran sebagai pemimpin pemerintahan pusat.

    Pasalnya, jika Jakarta dikuasi oleh partai oposisi, hal ini dapat mengganggu kerja dan terlaksananya program pemerintah Prabowo-Gibran.

    “Sebenarnya yang baik adalah mereka yang kemudian tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganjal untuk suksesnya program Pak Prabowo ke depan. Misalnya makan bergizi gratis lalu upah buruh dan lain sebagainya,” kata Igor.

    Apalagi, kata Igor, jika melihat hubungan PDIP dan Jokowi yang kini semakin panas usai kasus pemecatan sebagai kader. Sementara Prabowo, sangat hormat dengan presiden ketujuh tersebut.

    KLIK SELENGKAPNYA: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Membeberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno Percaya Diri Menang di MK.

    “Jadi kurang baik untuk sinkronisasi pembangunannya atau untuk melaksanakan target-target janji-janji kampanye Pak Prabowo,” katanya. 

    Kedua, tambah Igor, jika PDIP menguasai Jakarta, hal ini akan membuat Presiden Prabowo bekerja lebih keras lagi dalam memimpin pemerintahan.

    “Jadi Pak Prabowo akan lebih ekstra kerja keras misalnya bisa mencapai titik temu dengan oposisi terkait misalnya Jakarta,” kata Igor.

    Diketahui, pemerintahan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, PKB, PKS.

    KIM Plus juga telah banyak bekerjasama di sejumlah daerah dalam Pilkada serentak 2024.

    Hanya PDIP yang hingga kini berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran