Kementrian Lembaga: MK

  • Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

    Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

    loading…

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono ( RIDO ) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.

    Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB merupakan batas akhir peserta Pilkada Jakarta mengajukan gugat ke MK. Adapun berdasarkan, pengumuman penetapan hasil suara pilkada yang dikeluarkan KPU Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak.

    Hal itu diumumkan KPU DKI Jakarta usai jajaran KPU merampungkan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi. Pasangan Pramono-Rano mengantongi 2.183.239 suara sah dalam Pilkada Jakarta. Pada posisi kedua ditempati oleh pasangan Ridwan Kamil – Suswono dengan capaian suara sah 1.718.160. Yang terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara.

    “Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta tahun 2024 saya menyatakan sah,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno terbuka, Minggu (8/12/2024).

    Total Keseluruhan Suara Pilkada Jakarta 2024

    Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara / 39,40 persen

    Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara / 10,53 persen

    Pramono-Rano Karno: 2.183.239 suara / 50,07 persen

    Total DPT: 8.214.007
    Total suara sah: 4.360.629
    Total suara tidak sah: 363.764
    Total: 4.714.393.

    (rca)

  • Pemimpin Jakarta Harus Sejalan dengan Prabowo

    Pemimpin Jakarta Harus Sejalan dengan Prabowo

    loading…

    Balai Kota DKI Jakarta. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei and Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mengatakan pemimpin Jakarta harusnya seiring sejalan dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin pemerintahan pusat. Sebab, kata dia, jika Jakarta dikuasai oleh partai oposisi dapat mengganggu kerja dan terlaksananya program pemerintah Prabowo-Gibran.

    Igor melihat, suasana politik dan kerja pemerintahan Prabowo Subianto akan terganggu. Apabila nantinya, wilayah Jakarta dikuasai oleh PDIP, partai oposisi pemerintah.

    “Jadi kondisinya tidak begitu baik, kalau menurut saya kalau misalnya ada satu daerah yang dikuasai oleh oposisi karena oposisi ini kan sebenarnya,” ujar Igor saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran setelah mengantongi 2.183.239 suara pemilih atau 50,07 persen. Meskipun, saat ini tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tengah berupaya menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sebenarnya yang baik adalah mereka yang kemudian tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganjal untuk suksesnya program Pak Prabowo ke depan. Misalnya makan bergizi gratis, lalu upah buruh dan lain sebagainya,” kata Igor.

    Apalagi, kata Igor, jika melihat hubungan PDIP dan Jokowi yang kini semakin panas usai kasus pemecatan sebagai kader. Sementara Prabowo sangat hormat dengan presiden ketujuh tersebut.

    “Jadi kurang baik untuk sinkronisasi pembangunannya atau untuk melaksanakan target-target janji-janji kampanye Pak Prabowo,” katanya.

    Kedua, lanjut dia, jika PDIP menguasai Jakarta, hal ini akan membuat Presiden Prabowo bekerja lebih keras lagi dalam memimpin pemerintahan. “Jadi Pak Prabowo akan lebih ekstra kerja keras misalnya bisa mencapai titik temu dengan oposisi terkait misalnya Jakarta,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, pemerintahan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. KIM Plus juga telah banyak bekerja sama di sejumlah daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Hanya PDIP yang hingga kini berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

    (rca)

  • Ridwan Kamil-Suswono Dipastikan Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK

    Ridwan Kamil-Suswono Dipastikan Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dipastikan tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang sama juga berlaku pada nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    Pantauan Beritasatu.com di laman web resmi MK, tak ada satu pun gugatan yang tercatat atas nama kedua paslon tersebut. Hingga batas waktu yang ditetapkan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB juga tidak terlihat kedua paslon tersebut.

    Merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024).

    Dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.

    Perinciannya, permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.

    Kemudian, ada tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.

    Sementara itu, 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.

    Sebelumnya, Minggu (8/12/2024), KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono-Rano meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07%. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40% dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53%.

  • Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk mengembalikan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina melanggar Undang-undang (UU).

    Mahfud menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa keputusan itu berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, keputusan itu harus dibarengi dengan persetujuan DPR.

    Dia menjelaskan bahwa pemulangan atau pengiriman narapidana antarnnegara sejatinya diperbolehkan dan sudah diatur melalui dua konvensi internasional. Ada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan UU No.7/2006 serta United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000 yang diratifikasi dengan UU No.5/2009.

    Kemudian, lanjut Mahfud, pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersaa oleh pemerintah dan DPR melalui UU.

    “Itu pemulangan orang ke Filipina itu, itu melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang,” ujarnya dalam sebuah siniar ‘Terus Terang’ yang diunggah ke akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/12/2024).

    Mahfud memaparkan, tidak semua perjanjian internasional harus ikut disetujui oleh DPR. Ada lima perjanjian internasional yang harus, di antaranya berkaitan dengan politik, pertahanan, keamanan serta pembentukan kaidah hukum baru.

    Adapun tukar menukar tahanan maupun pemulangan narapidana termasuk dalam kaidah hukum baru. Oleh sebab itu, perjanjian internasional mengenai hal tersebut harus diatur dalam UU.

    Salah satu aspek yang harus diperhatikan, lanjut Mahfud, yakni berkaitan dengan pengalihan perkara narapidana dimaksud. Artinya, pemerintah harus memastikan status hukum dari terpidana yang dipulangkan nantinya.

    Adanya keputusan pemulangan Mary Jane Veloso, yang di Indonesia sudah menjadi terpidana hukuman mati bagi Mahfud adalah soal kedaulatan negara. Dia mengkhawatirkan ke depannya pelaku kejahatan bisa menyalahgunakan aturan yang ada.

    “Ini menyangkut kedaulatan kita. Suatu saat orang akan mudah sekali melakukan kejahatan di sini lalu minta dipulangkan. Hukuman mati di sini tiba-tiba selesai di sana,” tutur pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Meski demikian, Mahfud menilai Prabowo berniat baik untuk menjalin hubungan baik dengan Filipina. Namun, dia menduga orang-orang di sekelilingnya tidak berani memberi tahu konsekuensi hukum atas keputusan yang diambil.

    “Jangan sampai hanya karena sebuah niat baik yang tidak dipikirkan secara komprehensif dengan kaedah-kaedah hukum, malah nanti akan menyebabkan kaedah-kaedah hukum yang lain dengan mudah dilanggar,” ujarnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Filipina telah menyetujui prosedur pemindahan dan pemulangan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan kepada Reuters bahwa ia bersama dengan mitranya dari Filipina, akan menandatangani perjanjian pada Jumat (6/12/2024).

    Adapun, Yusril juga menuturkan bahwa Mary Jane diharapkan dapat kembali ke negara asalnya sebelum hari raya Natal.

    “Sesuai instruksi Presiden Prabowo, kalau memungkinkan, kasus ini bisa kita selesaikan sebelum Natal,” tutur Yusril.

  • Kuasa Hukum Heran Suara Risma 0 di 1 TPS Jatim, Duga Ada Kecurangan

    Kuasa Hukum Heran Suara Risma 0 di 1 TPS Jatim, Duga Ada Kecurangan

    Jakarta

    Kuasa hukum pasangan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Ronny Berty Talapessy, mengaku heran lantaran menemukan 0 suara untuk Risma-Gus Hans di 3.900 TPS, Jawa Timur. Ronny pun menduga adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    “Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” kata Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Ronny mengatakan pihaknya juga menemukan kecurangan lainnya. Salah satunya, kata dia terdapat perbedaan surat suara tidak terpakai di provinsi dan kabupaten/kota.

    “Kami juga pun menemukan bahwa surat suara yang tidak terpakai di Provinsi itu berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di Kabupaten/Kota. Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000,” ujarnya.

    “Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi,” sambung dia.

    Ronny lantas berharap MK dapat mengabulkan gugatan yang diajukan. Menurutnya, MK merupakan tempat terakhir untuk mencari keadilan.

    Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.

    Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.

    (lir/lir)

  • Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK

    Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mengutip laman resmi MK, Risma mendaftarkan gugatannya pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Eks Mensos itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

    Dalam rekapitulasi suara hasil Pilgub Jatim 2024, calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan satu rivalnya lagi, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

    Terpisah, Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyebut ada kejanggalan di pemilihan tersebut.

    “Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” kata Ronny di Gedung MK, Rabu (11/12) malam.

    Selain itu, Ronny mengungkap mereka juga menemukan surat suara yang tak terpakai di sejumlah kabupaten/kota.

    Ia mengatakan hal ini merupakan suatu bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    “Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi,” ucap dia.

    (mnf/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • BREAKING NEWS Tak Datangi MK, Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta

    BREAKING NEWS Tak Datangi MK, Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hingga waktu yang ditentukan, perwakilan dari pasangan nomor urut 01 itu tak kunjung mendatangi gedung MK untuk mendaftarkan gugatan Pilkada Jakarta 2024.

    Pasangan yang disokong belasan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini juga tak melakukan gugatan secara online hingga batas waktu berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

    Dengan demikian maka bisa dipastikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono tak mengajukan gugatan sengketa pilkada.

    Artinya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno kini tinggal menunggu ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada satupun perwakilan dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono yang buka suara.

    Harap Legowo

    Sedangkan Juru bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

    “Sampai saat ini kami dari pihak 03 masih status menunggu apakah ada pendaftaran gugatan dari pihak 01,” kata Iwan, Rabu (11/12/2024) malam. 

    Iwan berkeyakinan Pilkada Jakarta 2024 sudah berjalan dengan Jujur dan adil.

    “Sehingga kalau pun ada gugatan maka pihak 01 akan kesulitan memenuhi syarat-syarat gugatan. Karena kami dari 03 sudah menjalankan Pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan-tindakan curang,” jelas Iwan. 

    Iwan menegaskan kemenangan Pram-Doel sebesar 50.07 persen merupakan suara warga Jakarta.

    KLIK SELENGKAPNYA: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Membeberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno Percaya Diri Menang di MK.

    “Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria. Mari kita bersama sama membangun Jakarta dan bergotong royong,  memakmurkan  dan membahagiakan warga Jakarta,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Minggu (8/12/2024) kemarin.

    Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapat 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.

    Kemudian, pasangan RIDO hanya mendapat 1.718.160 suara (39,4 persen) dan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara (10,53 persen).

    Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Minggu (8/12/2024) kemarin.

    Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapat 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.

    Kemudian, pasangan RIDO hanya mendapat 1.718.160 suara (39,4 persen) dan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara (10,53 persen). (TribunJakarta/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Tanggapi Kubu Risma-Gus Hans Gugat ke MK, Direktur ARCI: Tak Mengubah Hasil Kemenangan

    Tanggapi Kubu Risma-Gus Hans Gugat ke MK, Direktur ARCI: Tak Mengubah Hasil Kemenangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Risma-Gus Hans terancam gagal menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Paslon yang diusung oleh PDIP tersebut terancam gagal menggugat ke MK, karena bisa terhalang aturan yang tertuang dalam Pasal 158 UU Pilkada.

    Pasal 158 huruf D menyatakan, peserta Pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan, jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal nol koma lima persen (0,5 persen).

    Pada Pilgub Jatim 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.280.418 orang. Artinya, Pilgub Jatim patuh pada Pasal 158 huruf D di atas.

    Sementara itu, selisih suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berjarak sekitar 26 persen. Risma-Gus Hans di angka 6.743.095 (32,52 persen), sedangkan Khofifah-Emil dengan 12.192.165 suara (58,81 persen).

    Selisih suara yang terpaut jauh antara paslon Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil, tentu secara otomatis akan membatalkan upaya Risma-Gus Hans dalam menggugat hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sebelumnya, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Jatim pada Senin (9/12/2024) malam di Hotel Double Three, Surabaya, saksi paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menolak menandatangani hasil perolehan suara Pilgub Jatim dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Terpisah, Direktur Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaqi Siradj menilai, upaya kubu Risma-Gus Hans untuk menggugat ke MK, tidak akan mengubah hasil kemenangan yang diraih Khofifah-Emil. Ini karena selisih suara dari kedua paslon tersebut sangat jauh sekali.

    “Gugatan yang dilakukan kubu Risma-Gus Hans jelas akan gagal dengan sendirinya, karena jika mengacu aturan, mereka bisa menggugat jika selisihnya maksimal hanya 0,5 persen,” ujar Baihaqi.

    Meski begitu, Baihaqi menuturkan bahwa keputusan akhir akan ada di tangan MK, dan keputusan tersebut harus dihargai seluruh pihak.

    “Meskipun nanti ternyata kubu Risma-Gus Hans menggugat di MK, kita hormati MK yang akan memutuskan hasil akhirnya,” pungkasnya. (tok/ian)

  • RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

    RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

    Hingga Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024.

    Melansir laman resmi MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

    UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.

    Kubu RIDO sebelumnya sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftarkan gugatan ke MK.

    Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

    Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang menurut kubu RIDO bermasalah.

    Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilgub Jakarta.

    (mnf/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis 1 tahun penjara. Tata adalah terdakwa penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.

    Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.

    Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

    Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

     “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.

    “Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan,” kata Bambang.

    Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.

    Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.

    “Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan,” kata Suardi.

    Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

    Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.

    “Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

    Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” paparnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

    Sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

     

    Penulis: Elga Hikari Putra