Kementrian Lembaga: MK

  • Jagoan PKS Imam Budi-Ririn Gugat Hasil Pilkada Depok 2024 ke MK

    Jagoan PKS Imam Budi-Ririn Gugat Hasil Pilkada Depok 2024 ke MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok yang diusung PKS dan Golkar Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dilansir dari laman MK, Imam-Ririn mengajukan permohonan gugatan Jumat (6/12) lalu pada pukul 22.15 WIB atau 3 hari setelah KPU Depok menetapkan hasil Pilwalkot Depok.

    Mereka menunjuk Rico Novianto Hafids dkk. sebagai kuasa hukum dalam perkara bernomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Adapun akta permohonan gugatan itu telah dibuat dan ditandatangani panitera MK pada Sabtu (7/12) pukul 00.39 WIB.

    Sebelumnya, KPU Depok telah menetapkan perolehan suara pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul di Pilwalkot Depok dengan merengkuh 451.785 suara atau 53,24 persen.

    Sementara itu, Imam-Ririn kalah dengan perolehan suara sebesar 396.863 suara atau 46,76 persen. Kekalahan Imam-Ririn juga berarti dominasi PKS di Depok selama hampir dua dekade tumbang.

    Sejak pemilihan Wali Kota Depok digelar secara langsung pada 2005, PKS selalu berhasil merebut kursi Depok-1. PKS memenangkan Pilkada Depok berturut-turut pada 2005, 2010, 2015, dan 2020.

    Pada Pilkada Depok 2005, Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra berhasil terpilih dengan perolehan suara sebesar 232.610 atau 43,90 persen.

    Kemudian pada Pilkada Depok 2010, PKS kembali menang dengan mengusung Nur Mahmudi Ismail-Mohammad Idris. Mereka merengkuh 61,87 persen suara.

    Kemenangan kembali diraih PKS dalam Pilkada Depok 2015 dengan mengusung Mohammad Idris-Pradi Supriatna. Mereka meraih 61,91 persen suara.

    PKS lagi-lagi menang pada Pilkada Depok 2020 dengan mengusung Idris dan Imam Budi Hartono dengan raihan 55,54 persen suara.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPU Kota Bekasi digugat ke MK pascapilkada

    KPU Kota Bekasi digugat ke MK pascapilkada

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    KPU Kota Bekasi digugat ke MK pascapilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghadapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi Pilkada Kota Bekasi.

    Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin yang menyebut gugatan diterima KPU dari MK pada Selasa kemarin pukul 19.10 WIB, tepat sebelum batas akhir pengajuan gugatan.

    “Kita baru dapat informasi semalam lewat website MK. Yang pastinya kita mempersiapkan diri terkait gugatan. Ini baru pendaftaran, jadi kita akan lihat setelah penggugat melengkapi laporannya dalam waktu tiga hari yang diberikan MK,” kata Edwin, Rabu (11/12).

    Ia mengungkapkan KPU Kota Bekasi tengah menyiapkan berbagai dokumen sebagai alat bukti, termasuk formulir C1, D hasil dan lainnya.

    “Nanti kalau sudah keluar BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi-Red), baru kita tahu apa yang digugat. Bisa jadi terkait perselisihan di TPS tertentu,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (11/12). 

    Ia menegaskan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih ditunda hingga proses di MK selesai.

    “Proses di MK masih panjang. Tahapannya, Setelah pengajuan permohonan (AP3), ada pemeriksaan kelengkapan (HPKP3). Jika memenuhi syarat, baru masuk ke e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik-Red),” jelasnya.

    “Setelah itu, ada akta registrasi dan sidang pendahuluan untuk memeriksa legal standing. Jika terpenuhi, baru lanjut ke pemeriksaan selanjutnya,” sambung Edwin.

    Ia menyatakan, KPU Kota Bekasi mengaku menghadapi proses hukum ini dan akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku di MK.

    “Selama proses ini berlangsung, penetapan pasangan calon terpilih masih ditunda,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPU umumkan pemenang pilkada usai MK beri tahu permohonan perselisihan

    KPU umumkan pemenang pilkada usai MK beri tahu permohonan perselisihan

    Arsip foto – Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait Pilkada Jakarta 2024 di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    KPU umumkan pemenang pilkada usai MK beri tahu permohonan perselisihan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

    “Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Pada pasal 57 dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

    Adapun, dituturkan Fahmi, pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.

    “Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024,” tutur dia.

    Sementara itu, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

    KPU Provinsi DKI Jakarta diketahui menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK yaitu Rabu (11/12) pukul 23.59.

    Namun, berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke MK.

    Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tidak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

    Sumber : Antara

  • Megawati Merasa Dimusuhi Sejagad Dewa Batara, Bingung Diundang ke HUT Golkar yang akan Dihadiri Prabowo

    Megawati Merasa Dimusuhi Sejagad Dewa Batara, Bingung Diundang ke HUT Golkar yang akan Dihadiri Prabowo

    Jakarta: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kebingungannya setelah mendapat undangan dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk hadir di acara HUT ke-60 Partai Golkar. Megawati bahkan merasa seperti dimusuhi oleh semua pihak, sehingga undangan itu justru membuatnya bertanya-tanya.

    “Ini hari ini, saya diundang, tumben, sama si Bahlil, iyo kan HUT-ne opo, Golkar,” kata Megawati saat menghadiri acara peluncuran buku dan diskusi ‘Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.

    Megawati memutuskan tidak menghadiri acara tersebut secara langsung. Namun ia tetap menghormati undangan tersebut dengan meminta Ketua Fraksi PDIP DPR sekaligus Wasekjen PDIP, Utut Adianto, untuk mewakilinya. Hal ini dilakukan Megawati setelah berdiskusi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Baca juga: Megawati Ingin Lapisi Palu Hakim MK dengan Emas, Tapi Khawatir Dijual

    Presiden ke-5 RI itu juga mengungkapkan rasa bingungnya dengan undangan tersebut. Pasalnya, Megawati merasa dirinya dan PDIP sering dimusuhi. 

    “Ya iya, dong, kan aku dimusuhin sak jagad dewa batara. Sekarang diundang, bingung aku. Ya jadi, kata Hasto, ‘Ya udah deh, Bu, ini aja deh,’ apa namanya, ‘delegasikan’, gitu,” ujar Megawati.

    Lebih lanjut, Megawati juga sempat bergurau soal dilema menentukan siapa yang akan ia kirim sebagai perwakilan. Ia tidak ingin sosok yang ditugaskan memiliki kedudukan rendah di partai.

    “Siapa ibu mau delegasikan? Nanti kalau terlalu bawah dibilang nggak ini’, kayak nggak apa ya, sebagai tamu nggak hormat, kalau ketinggian nanti dipikir mau gabung lagi, ha-ha-ha…. Keren nggak?” tambahnya yang disambut tawa peserta diskusi.

    Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa HUT Golkar akan digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis. HUT ini akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta sejumlah ketua umum partai politik lainnya.

    Untuk diketahui, jagoan Megawati di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menelan kekalahan. Hal ini membuat Megawati merasa berada di luar pemerintahan terpilih.

    Jakarta: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kebingungannya setelah mendapat undangan dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk hadir di acara HUT ke-60 Partai Golkar. Megawati bahkan merasa seperti dimusuhi oleh semua pihak, sehingga undangan itu justru membuatnya bertanya-tanya.
     
    “Ini hari ini, saya diundang, tumben, sama si Bahlil, iyo kan HUT-ne opo, Golkar,” kata Megawati saat menghadiri acara peluncuran buku dan diskusi ‘Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
     
    Megawati memutuskan tidak menghadiri acara tersebut secara langsung. Namun ia tetap menghormati undangan tersebut dengan meminta Ketua Fraksi PDIP DPR sekaligus Wasekjen PDIP, Utut Adianto, untuk mewakilinya. Hal ini dilakukan Megawati setelah berdiskusi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
    Baca juga: Megawati Ingin Lapisi Palu Hakim MK dengan Emas, Tapi Khawatir Dijual
     
    Presiden ke-5 RI itu juga mengungkapkan rasa bingungnya dengan undangan tersebut. Pasalnya, Megawati merasa dirinya dan PDIP sering dimusuhi. 
     
    “Ya iya, dong, kan aku dimusuhin sak jagad dewa batara. Sekarang diundang, bingung aku. Ya jadi, kata Hasto, ‘Ya udah deh, Bu, ini aja deh,’ apa namanya, ‘delegasikan’, gitu,” ujar Megawati.
     
    Lebih lanjut, Megawati juga sempat bergurau soal dilema menentukan siapa yang akan ia kirim sebagai perwakilan. Ia tidak ingin sosok yang ditugaskan memiliki kedudukan rendah di partai.
     
    “Siapa ibu mau delegasikan? Nanti kalau terlalu bawah dibilang nggak ini’, kayak nggak apa ya, sebagai tamu nggak hormat, kalau ketinggian nanti dipikir mau gabung lagi, ha-ha-ha…. Keren nggak?” tambahnya yang disambut tawa peserta diskusi.
     
    Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa HUT Golkar akan digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis. HUT ini akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta sejumlah ketua umum partai politik lainnya.
     
    Untuk diketahui, jagoan Megawati di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menelan kekalahan. Hal ini membuat Megawati merasa berada di luar pemerintahan terpilih.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Megawati Sebut Pilpres 2024 Cacat dan MK Tak Lagi Berwibawa

    Megawati Sebut Pilpres 2024 Cacat dan MK Tak Lagi Berwibawa

    Megawati Sebut Pilpres 2024 Cacat dan MK Tak Lagi Berwibawa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum PDI-P
    Megawati
    Soekarnoputri menyatakan bahwa
    Pilpres 2024
    adalah pesta demokrasi yang cacat. Dia juga menyinggung
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang tidak lagi menjadi lembaga berwibawa.
    Hal itu disampaikan Megawati saat diminta menjadi pembicara utama atau keynote speaker dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis” karangan Todung Mulya Lubis, Kamis (12/12/2024).
    “Pilpres yang sebenarnya sudah cacat. Saya, kan, bilang MK saya yang bikin, kok jadi bumerang.
    Mbok
    ya baik-baik gitu,” ujar Megawati di Jakarta, Kamis.
    Megawati bercerita bahwa dirinya membentuk MK agar menjadi lembaga penegak konstitusi yang berwibawa. Hal itu ditunjukkan dengan menempatkan MK di dekat Istana Negara.
    Bahkan, Presiden ke-5 RI itu mengaku telah mempertimbangkan secara matang ketika menunjuk Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MK pertama. Sebab, Jimly dianggap sebagai sosok hakim berintegritas.
    “Pak Jimli boleh panggil, suruh ngaku dia. Saya jadikan dia (ketua) MK pertama kan. Saya Presiden Republik Indonesia sampai saya nyari sendiri gedung. Untuk melihat MK itu berwibawa, di dalam ring satu loh. Saya yang nyari,” kata Megawati.
    “Pak Jimly saya minta, kamu jadi, jaga ini (MK), supaya tetap berwibawa. Eh, sekarang mlehe,” jelas Megawati.
    Namun, Megawati justru melihat MK saat ini tidak lagi bertaji dalam menegakkan konstitusi, seiring putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga membuka jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
    “Makanya intervensi keputusan MK nomor 90 telah dicatat sejarah sebagai palu godam yang meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi. Lah memangnya Mahkamah Konstitusi itu yang jadi jelek gedungnya, rumahnya. Enggak dong. Orangnya dong,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selamat Atas Kemenangan Rakyat Jakarta

    Selamat Atas Kemenangan Rakyat Jakarta

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam apel siaga warga kawal TPS di lapangan bola Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). FOTO/IST

    JAKARTA Anies Rasyid Baswedan mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, kemenangan Pramono-Rano adalah kemenangan rakyat Jakarta.

    “Selamat atas kemenangan rakyat Jakarta. Insyaallah, Jakarta semakin menyala!” tulis Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dengan foto Pramono bersama warga Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024. Hal itu diumumkan usai jajaran KPU merampungkan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi.

    Pasangan Pramono-Rano mengantongi 2.183.239 atau 50,07% suara sah dalam Pilkada Jakarta. Pada posisi kedua ditempati oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dengan capaian suara sah 1.718.160. Yang terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara.

    “Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta tahun 2024 saya menyatakan sah,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno terbuka, Minggu (8/12/2024).

    Sementara itu, hingga penutupan pendaftaran, Rabu (11/12/2024) tengah malam, tim Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024. Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta.

    Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB merupakan batas akhir peserta Pilkada Jakarta mengajukan gugat ke MK. Adapun berdasarkan, pengumuman penetapan hasil suara pilkada yang dikeluarkan KPU Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak.

    (abd)

  • Tim RIDO Tak Ajukan Gugatan ke MK, NasDem Pilih Terima Kemenangan Pramono-Rano

    Tim RIDO Tak Ajukan Gugatan ke MK, NasDem Pilih Terima Kemenangan Pramono-Rano

    ERA.id – Partai NasDem mengucapkan selamat kepada pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Si Doel yang memenangkan Pilgub Jakarta 2024. Partai besutab Surya Paloh ini memilih menerima hasil yang sudah ditetapkan KPU DKI Jakarta.

    Hal tersebut sekalius merespons tak adanya gugatan yang dilayangkan tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke MK. Diketahui, NasDem merupakan salah satu partai pengusung RIDO.

    “Kami menyatakan bahwa Pilkada Jakarta secara resmi telah selesai. NasDem menerima hasil Pilkada ini dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono dan Rano,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Jakarta, Wibi Andrino dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

    Selanjutnya, Partai NasDem akan mengawal janji-janji kampanye Pramono-Rano agar direalisasikan. Wibi menegaskan, kepentingan rayat Jakarta saat ini yang paling utama.

    “Kami akan tetap mengawal segala janji-janji yang telah disampaikan oleh pasangan Pramono-Rano kepada rakyat Jakarta. Bagaimanapun, yang harus kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Jakarta,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta itu menegaskan bahwa NasDem akan terus menjadi pengawas dan mitra pemerintah untuk memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

    “Partai NasDem siap bekerja sama dengan pemerintah baru untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta selama lima tahun mendatang,” tegasnya.

    Di sisi lain, Partai NasDem mengapresiasi kepada seluruh tim pemenangan Koalisi RIDO dan para pendukung atas kerja keras selama proses Pilkada.

    “Kami juga mengapresiasi seluruh relawan, tim pemenangan, dan simpatisan yang tergabung dalam koalisi  RIDO atas perjuangan dan kerja keras dalam proses demokrasi ini. Tidak ada perjuangan yang sia-sia, karena setiap langkah yang kita ambil adalah bagian dari usaha membangun bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.

  • Mahfud MD Kutip Ucapan Prabowo Soroti Situasi Demokrasi, Hukum, dan Keadilan: Indonesia Bisa Bubar – Halaman all

    Mahfud MD Kutip Ucapan Prabowo Soroti Situasi Demokrasi, Hukum, dan Keadilan: Indonesia Bisa Bubar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti situasi demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia yang mengalami kemerosotan.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan hal itu dikonfirmasi bukan hanya berbagai pemberitaan yang masif, juga didukung fakta angka-angka hasil survei yang dilakukan secara ilmiah.

    Di bidang demokrasi, mantan Anggota DPR RI itu juga mengungkapkan The Habibie Center mencatat pada 2013-2014 atau sekira 10 tahun lalu perkembangan demokrasi di Indonesia masih cukup baik. 
     
    Akan tetapi, lanjut dia, sekarang situasi demokrasi di Indonesia sudah merosot menjadi demokrasi cacat. 

    Bahkan, kata Mahfud, ada yang menyebutnya demokrasi gagal. 

    Ia mengungkapkan berdasarkan Laporan Democracy Index 2023 Age of Conflict yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU) menyebutkan peringkat demokrasi Indonesia turun dua peringkat.

    Mahfud menjelaskan berdasarkan laporan itu terdapat lima aspek yang berkontribusi pada kemerosotan demokrasi di Indonesia yakni proses pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. 

    Perkembangan negatif Indeks Demokrasi tersebut, kata Mahfud, sejalan dengan perkembangan negatif penegakan hukum dan keadilan karena meluasnya korupsi yang penegakan hukumnya yang kurang bagus.

    Mahfud juga mengutip temuan Transparency Internasional Indonesia bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang semula berada di angka 40, tetapi dalam 3 tahun terakhir turun menjadi 34. 

    Di luar masalah korupsi tersebut, tingkat ketaatan negara pada hukum juga terrekam dalam survei tentang Indeks Negara Hukum Rule of Law yang hasilnya stagnan dalam beberapa tahun terakhir.

    Menurut World Justice Project, lanjut Mahfud, pada 2015-2024 skor Rule of Law Indeks Indonesia stagnan di angka 0,52 atau sampai 0,53 dalam rentang nilai tertinggi 1.

    Hal tersebut, ujarnya, bermakna Indeks Negara Hukum Indonesia ada di bawah rata-rata dunia yang berada pada angka 0,55 dan rata-rata regional sebesar 0,59.

    Selain itu, ucap Mahfud, situasi tersebut juga buruk jika dikaitkan dengan kriteria Bank Dunia tentang aset sebuah negara. 

    Menurut laporan Bank Dunia seperti ditulis dalam Where is the Wealth of Nations, lanjutnya, kepatuhan atau penegakan hukum mencakup 44 persen dari aset suatu bangsa. 

    Rinciannya, jelas dia, sumber daya alam sebagai aset tangible (yang bisa dilihat, dipegang, dilihat dengan pancaindera) hanya mencakup 23 persen dari seluruh aset negara.

    Sedangkan 77 persen sisanya, sambung Mahfud, merupakan aset intangible yang terbagi dalam aset intangible penegakan hukum sebesar 44 persen dan aset intangible non hukum sebesar 33 persen.

    “Jadi kalau mau memperbaiki negara ini, ya penegakan hukum kuncinya,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato kunci dalam Seminar Nasional “Outlook Penegakan Hukum Indonesia 2025” di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (12/12/2024).

    Indonesia, lanjut Mahfud, sudah merumuskan langkah capaian tujuannya yakni Indonesia Emas Tahun 2045.

    Diproyeksikan, kata Mahfud, Indonesia sudah bersih dari kemiskinan dan keterbelakangan, pendapatan per kapitannya ada di kisaran USD24 ribu, partisipasi pendidikan tinggi akan mencapai 72 sampai 74 persen, dan tidak ada lagi pengangguran pada saat mencapai Indonesia Emas tahun 2045.

    Selain itu, ungkapnya, berdasarkan hitung-hitungan ilmiah hasil studi McKinsey tentang pemanfaatan dan perkembangan aset, maka keadaan Indonesia Emas akan benar-benar bisa dicapai asal Indonesia dikelola dengan profesional dan penuh kejujuran.

    “Tetapi jika kita menangani Indonesia dengan tidak profesional apalagi koruptif dan terus membiarkan lemahnya penegakan hukum dan maraknya ketidakadilan, maka yang akan terjadi bukan hanya Indonesia tidak bisa menjadi Indonesia Emas melainkan bisa bubar,” ujar Mahfud.

    “Konstatasi (melihat atau menetapkan gejala atau tanda dari suatu keadaan atau peristiwa) ini pernah dikatakan sendiri oleh Bapak Prabowo Subianto pada tahun 2018 dengan merujuk buku yang ditulis oleh novelis tentang Artificial Intelligence, yaitu August Cole dan PW Singer yang telah menulis novel (soal) AI judulnya Ghost Fleet pada tahun 2015,” sambung Mahfud.

    Mahfud menjelaskan di dalam buku itu Cole dan Singer menyebut dalam pertarungan Artificial Intelligence (AI) yang mengglobal, beberapa negara termasuk Indonesia sudah tidak ada di dalam percaturan dunia pada tahun 2030.

    Namun menurutnya, keterampilan anak-anak bangsa Indonesia untuk menghadapi perkembangan AI tak perlu terlalu dirisaukan. 

    Ia memandang banyak anak-anak bangsa yang cerdas untuk menghadapi itu. 

    Justru menurutnya hal yang harus dirisaukan adalah lemahnya penegakan hukum dan maraknya ketidakadilan.

    “Dengan lemahnya penegakan hukum dan ketidakadilan yang masif maka bisa saja Indonesia berantakan sebelum mencapai Indonesia Emas,” kata Mahfud.

    Untuk itu ia mengajak untuk tetap memiliki harapan di tengah keputusasaan yang mulai menghantui masyarakat belakangan ini. 

    Harapan besar tersebut, kata Mahfud, terletak pada pimpinan pemerintahan dengan langkah-langkahnya yang lebih nyata mulai tahun 2025.

    Ia mengatakan itu karena menurutnya semua teori untuk memperbaiki situasi sudah habis didiskusikan, bahkan diterapkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, namun hasilnya masih mengecewakan. 

    “Menurut saya, masih ada satu teori yang kita harapkan bisa dipakai dan mungkin workable, yaitu komitmen konsistensi, dan ketegasan Presiden saja dalam menegakkan hukum dan keadilan di dalam sistem demokrasi yang kita bangun,” kata dia.

    “Asa tersebut wajar kita ambil karena kita mencatat perjuangan, visi resmi, dan berbagai statement Presiden Prabowo selalu menekankan pada penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Jadi teorinya tinggal komitmen, konsistensi, dan ketegasan,” sambungnya.

    Mahfud menjelaskan publik telah mendengar komitmen dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato-pidatonya.

    Akan tetapi, Mahfud menantikan konsistensi Prabowo dalam penataan dan mereformasi pejabat di pemerintahannya.

    “Saya kira itu satu keperluan dan perlu keberanian. Bukan hanya, ‘ya harus begitu’. Kalau ‘harus-harus’ begitu presiden-presiden yang dulu juga sama kan. Semua komitmennya ada. Tapi konsistensinya yang tidak mudah memang. Implementasi itu tidak mudah. Justru itu perlu keberanian dan ketegasan,” pungkas Mahfud.

  • 9
                    
                        Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar
                        Megapolitan

    9 Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar Megapolitan

    Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim hukum dan pemenangan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, saling melempar ketika ditanya alasan batalnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Kompas.com awalnya menghubungi juru bicara (jubir) Ridwan Kamil-Suswono, Bernadus Djonoputro. Namun Bernadus menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.
    “Saya enggak bisa kasih komentar,” ujar Bernadus saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
    Ia menambahkan, komunikasi terkait RK-Suswono hanya dilakukan melalui Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Basri Baco.
    “Semua komunikasi melalui Pak Ketua Pemenangan atau Pak Sekretaris,” lanjutnya.
    Sementara itu, perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menyebut persiapan gugatan sebenarnya sudah selesai.
    “Persiapan sudah siap,” kata Faizal, Kamis.
    Namun, saat ditanya alasan batalnya gugatan, Faizal juga enggan menjawab.
    Kompas.com juga telah berupaya menghubungi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Tim Pemenangan Basri Baco. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum juga merespons. 
    Oleh karena itu hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tim RK-Suswono soal batalnya gugatan ke MK.
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan Minggu (8/11/2024).
    Berikut rincian perolehan suara:
    Tim hukum RK-Suswono sebelumnya menyebut hasil rekapitulasi suara yang diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal.
    “Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” ujar anggota tim pemenangan RK-Suswono, Ali Lubis, di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
    Ali mengungkapkan tim hukum RK-Suswono telah mempersiapkan materi gugatan ke MK. Ia menyebut beberapa dugaan pelanggaran.
    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” kata dia.
    Namun, hingga kini, langkah hukum yang direncanakan tak kunjung direalisasikan. Misteri alasan batalnya gugatan masih menunggu jawaban.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paslon Cagub dan Cawagub Sulut Elly Engelbert Lasut–Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan ke MK

    Paslon Cagub dan Cawagub Sulut Elly Engelbert Lasut–Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan ke MK

    Liputan6.com, Manado – Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan perselisihan atas hasil Pilgub Sulut tahun 2024 ke MK oleh pasangan tersebut, Rabu 11 Desember 2024 pukul 21.56 WIB atau merupakan hari terakhir pengajuan.

    Dalam sejumlah dokumen yang diperoleh di laman resmi Mahkamah Konstitusi, terlihat adanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

    Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah KPU Sulut.

    Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera. Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.

    Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi. Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secara menyeluruh.

    Oleh karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti. Serta adanya ketidaksesuaian antar daftar alat bukti dengan bukti fisik, maka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.

    Memanggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum KPU Sulut Meidy mengatakan pihaknya telah siap untuk menghadapi gugatan itu.

    “Intinya kami (KPU Sulut) sudah siap untuk menghadapinya selaku termohon. Sebelumnya sudah melakukan persiapan untuk itu,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di MK terkait perselisihan hasil pemilihan. Bukan saja itu, pascapenetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara langsung mengadakan rapat kooordinasi persiapan penyelesaian PHP dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulut.

    “Kami juga akan melakukan Rapat Konsolidasi Persiapan dengan KPU RI di Jakarta,” ujarnya menjelaskan.

    Sebelumnya juga Meidy Tinangon menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah mendapat surat resmi dari MK. Sehingga belum dipastikan kapan penetapan dilakukan.

    “Jika permohonan yang diajukan tidak teregistrasi, kemungkinan penetapan akan dilakukan dalam waktu tak lama setelah MK memberikan surat pemberitahuan. Tetapi jika teregistrasi maka harus menunggu adanya salinan putusan dan surat pula dari MK,” ujarnya.

    Diketahui, usai pemohon mengajukan permohonan, pihak MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, dan masih memberikan waktu untuk perbaikan permohonan.

    Nanti setelah semuanya telah sesuai ketentuan baru dilakukan registrasi. Sehingga, dengan demikian setiap permohonan yang diajukan tidak secara otomatis teregistrasi.

    Setelah dinyatakan teregistrasi barulah akan mulai dilakukan sidang pertama hingga tahap penyerahan salinan putusan.