Kementrian Lembaga: MK

  • Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK Megapolitan 13 Desember 2024

    Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1
    Ridwan Kamil
    (RK)-Suswono akan menanggapi hasil
    Pilkada Jakarta
    2024.
    Dalam kontestasi politik tersebut, cagub-cawagub Jakarta nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran.
    Hal itu, diketahui dari surat undangan konfersi pers yang diterima oleh
    Kompas.com,
    Kamis malam, (12/12/2024).
    “Menyikapi hasil Pilkada Jakarta, paslon
    Ridwan Kamil-Suswono
    akan memberikan keterangan dan pernyataan resmi,” tulis undangan tersebut.
    Pernyataan resmi tersebut akan disampaikan di kantor DPD Golkar Jakarta yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat, hari ini Jumat, (13/12/2024).
    Acara itu, akan diselenggarakan sekira pukul 08.00 WIB.
    Sebelumnya, baik RK atau Suswono, belum memberikan komentar langsung terkait dengan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh.
    Keduanya, juga belum membongkar penyebab tak jadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
    Padahal, Tim Hukum
    RK-Suswono
    bernama Faizal Hafied mengaku, seluruh persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK sudah rampung.
    “Persiapan sudah siap,” kata perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
    Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono, Ahmad Riza Patria, juga menyampaikan hal yang sama.
    Segala persiapan dan sejumlah barang bukti yang dinilai valid sudah dipersiapkan oleh tim RK-Suswono.
    “Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat,” ujar Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis.
    Riza mempertegas, gagalnya melayangkan gugatan ke MK karena adanya arahan dari pimpinan pusat.
    “Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” ujar Riza.
    Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
    Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
    Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
    Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).
    Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
    “Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi, kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
    Tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa? Megapolitan 13 Desember 2024

    Ridwan Kamil-Suswono Siap Gugat ke MK tapi Dihentikan Pimpinan, Kenapa?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1,
    Ridwan Kamil
    (RK)-
    Suswono
    , untuk menggugat hasil
    Pilkada Jakarta
    2024 ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), batal.
    Tim RK-Suswono tiba-tiba membatalkan langkah untuk menempuh jalur hukum setelah disebutkan bahwa keputusan tersebut dihentikan oleh pimpinan, meskipun mereka sebelumnya sudah mempersiapkan materi gugatan.
    Ketua Tim Sukses (Timses) RK-Suswono, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan sepenuhnya berasal dari arahan pimpinan. Namun, Riza enggan menyebutkan siapa sosok pimpinan yang dimaksud.
    “Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” ujar Riza saat diwawancarai di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
    Riza mengaku dirinya hanya menjalankan kebijakan dan arahan dari pimpinan koalisi, mengingat jabatan sebagai ketua timses pun didapatkan atas penunjukan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
    Meski gugatan ke MK sudah disiapkan, keputusan pimpinan membuat langkah itu dihentikan.
    Riza menjelaskan, instruksi untuk tidak melayangkan gugatan dikeluarkan oleh pimpinan di tingkat koalisi.
    “Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI Jakarta,” katanya.
    Sebelum keputusan itu diambil, tim hukum RK-Suswono sempat menghadiri konsultasi di MK pada Senin (9/12/2024) untuk mempersiapkan gugatan terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta.
    Anggota tim pemenangan, Ali Lubis bahkan sebelumnya menyatakan tekad untuk membawa sengketa ini ke MK.
    “Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali pada Sabtu (7/12/2024).
    Pengamat politik Adi Prayitno menilai keputusan RK-Suswono untuk tidak menggugat ke MK bisa dilihat sebagai langkah realistis.
    Ia menyebut peluang gugatan berhasil sangat kecil mengingat aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang membatasi ruang lingkup sengketa hasil pemilu.
    “Sepertinya tim Rido realistis membuktikan tuduhan kecurangan pilkada sulit. Apalagi tuduhan kecurangan yang sifatnya kualitatif seperti KPU Jakarta tak profesional tak dikenal dalam sengketa hasil pilkada,” kata Adi.
    “Termasuk tuduhan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) sangat sulit dibuktikan selama ini,” ucap Adi melanjutkan.
    Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur batasan selisih suara yang bisa disengketakan di MK.
    Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta, seperti Jakarta, gugatan dianggap hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 1 persen.
    “Sementara Rido kalahnya kurang lebih 9-10 persen. Tim Rido terlihat pesimis buktikan dugaan kecurangan ke MK,” jelasnya.
    Dengan tidak adanya gugatan dari RK-Suswono, memberi jalan bagi pasangan Pramono Anung-Rano Karno untuk menang, menduduki kuri orang nomor satu dan dua di Jakarta.
    KPUD Jakarta sebelumnya telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3 itu sebagai pemenang
    Pilkada Jakarta 2024
    dalam satu putaran.
    Pasangan Pramono-Rano meraih suara sebesar 50,07 persen atau 2.183.239 suara, mengungguli RK-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
    Dari hasil rekapitulasi, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara.
    Keputusan pimpinan koalisi untuk menghentikan langkah hukum RK-Suswono menjadi tanda tanya besar.
    Apakah ini strategi politik untuk menjaga harmoni, atau memang langkah realistis menghadapi kenyataan hukum?.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara

    Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara

    Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Themis Indonesia,
    Feri Amsari
    menganggap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mengembalikan fungsi
    check and balances
    dalam tatanan negara.
    Sebab, berdasarkan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader
    PDI-P
    Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pemenang dalam kontestasi elektoral tersebut.
    Sementara itu, DPRD DKI Jakarta banyak diisi oleh anggota partai politik (parpol) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
    “Itu juga bukti bahwa publik di Jakarta betul peduli secara politik. Di beberapa negara maju, contohnya Amerika, kalau presidennya dari Partai Demokrat, parlemennya itu pasti dari Republik. Mereka sengaja membuat itu agar fungsi
    check and balances
    berjalan dengan baik,” ujar Feri di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
    Fungsi
    check and balances
    bakal berjalan dengan parlemen yang mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah.
    Feri melihat bahwa ke depan, jalannya pemerintahan di DKI Jakarta bakal memenuhi prinsip tersebut, yang artinya memperkuat demokrasi.
    “Artinya ada dominasi besar di sana dan di sini sebagai bentuk kritik bahwa kami tidak nyaman dengan Anda, dan kami pertemukan Anda untuk saling mengoreksi,” ucapnya. 
    Ia menganggap bahwa hasil
    Pilkada DKI Jakarta
    bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk menjalankan demokrasi yang berkeadilan.
    Artinya, lembaga eksekutif dan legislatif tidak perlu dikuasai oleh satu kekuatan besar agar fungsi pengawasan berjalan.
    “Ini jadi suatu preseden penting bagi pemerintah pusat untuk menilai perpolitikan yang ada, tidak harus semua dikuasai oleh satu pihak,” ujar dia.
    Tim pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) tidak memasukkan gugatan sampai batas akhir pendaftaran gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024).
    Tanpa gugatan itu, sangat mungkin bisa dipastikan bahwa Pramono dan Rano bakal menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Lewat Tenggat Permohonan

    MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Lewat Tenggat Permohonan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan Mahkamah tetap akan menerima permohonan gugatan hasil Pilkada serentak 2024 meski dilayangkan setelah lewat tenggat pendaftaran.

    Namun, Suhartoyo menjelaskan gugatan yang didaftarkan lewat tenggat itu akan tetap ditelaah terlebih dahulu oleh Hakim Konstitusi untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil.

    “Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12) malam.

    Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan prinsip itu turut berlaku terhadap permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah melewati tenggat. “Tetap diterima,” ujar dia.

    Di sisi lain, Suhartoyo menuturkan Mahkamah tidak akan menerima permohonan gugatan sengketa setelah meregistrasi seluruh permohonan.

    Ia menjelaskan Mahkamah akan tetap menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember mendatang.

    “Iya (Desember) sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan ya kita terima,” ujar dia.

    Adapun pada Rabu (11/12) kemarin adalah hari terakhir untuk pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

    Sebab, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu. KPU Jakarta menyatakan perolehan suara Pramono-Rano unggul dan melebihi 50 persen.

    Namun, hingga tenggat waktu pendaftaran ditutup tak ada permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang diajukan ke MK.

    Batas tenggat itu mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

    (mab/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK? Megapolitan 13 Desember 2024

    Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1,
    Ridwan Kamil-Suswono
    , batal melayangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Pembatalan ini terjadi usai kubu Ridwan Kamil-Suswono tak kunjung hadir di MK hingga batas akhir pengajuan gugatan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
    Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya batal menggugat hasil
    Pilkada Jakarta 2024
    ke MK karena mengikuti instruksi pimpinan.
    “Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
    Riza menyampaikan, dirinya menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono karena ditunjuk oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
    Oleh sebab itu, ia hanya mampu mengikuti kebijakan dan arahan yang sudah ditentukan oleh pimpinannya.
    Padahal, kata Riza, timnya sedianya sudah menyiapkan materi gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
    “Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta,” terang Riza.
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menghormati keputusan kubu Ridwan Kamil-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke MK.
    “Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta, Astri Megatari, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Astri mengungkapkan, KPU Jakarta tidak mendapat pemberitahuan apa pun tentang kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan ke MK.
    “Tidak ada pemberitahuan, karena memang pengajuan sengketa disampaikan ke MK,” jelas Astri.
    Secara aturan, kata Astri, memang tidak ada kewajiban paslon yang gagal mengajukan gugatan ke MK melakukan konfirmasi ke KPU Jakarta.
    Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, berujar, pihaknya kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK usai kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan.
    Hal itu diperlukan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
    “Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025,” ujar Dody saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Dody menjelaskan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
    “Paling lama tiga hari setelah penyampaian BRPK, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Dody.
    Tahapan ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, serta Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.
    “Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK kepada KPU,” jelas Dody.
    Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
    Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
    Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
    Namun, hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
    Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
    “Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
    (Penulis: Shinta Dwi Ayu, Firda Janati | Editor: Fitria Chusna Farisa, Irfan Maullana, Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    [POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi Megapolitan 13 Desember 2024

    [POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis (12/12/2024) menjadi berita terpopuler.
    Berita soal pasangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih menjadi berita terpopuler
    Berita populer berikutnya adalah artikel mengenai pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1
    Andika Perkasa

    Hendrar Prihadi
    yang akan mendalilkan keterlibatan aparat hingga kepala desa dalam Pilkada Jawa Tengah di MK.
    Sementara itu, berita tentang sebanyak 35 pekerja Masjid Imam bin Hanbal dievakuasi untuk menghindari bentrok dengan warga di
    Bogor
    , Jawa Barat turut menjadi berita Populer Jabodetabek pada hari kemarin.
    Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek yang disebutkan di atas:
    Ridwan Kamil-Suswono, memutuskan tidak mengajukan gugatan ke MK hingga batas akhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
    Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa KPU kini menunggu BRPK dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
    “Ada dua jadwal penyampaian BRPK sesuai PMK Nomor 4/2024, yaitu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025. Kita tunggu sesuai jadwal tersebut,” ujar Dody kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
    Dody menjelaskan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
    “Penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima,” jelasnya.
    Baca selengkapnya
    di sini
    Calon gubernur dan wakil gubernur, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Rabu (11/12/2024).
    Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menyebut gugatan ini didasari dugaan mobilisasi aparat penegak hukum hingga kepala desa pada
    Pilkada Jateng
    2024.
    “Kami mendalilkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum, mulai dari panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, hingga pengerahan kepala desa. Semua ini akan kami buktikan di sidang MK,” ujar Ronny di Jakarta Pusat.
    Tim Andika-Hendi berharap MK menjadi tempat terakhir yang memberikan keadilan atas sengketa politik ini.
    “Kami berharap MK dapat memberikan keadilan, terutama karena pilkada tahun ini berlangsung sangat brutal,” ungkap Ronny.
    Ronny juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk ikut mengawal proses gugatan ini demi terciptanya demokrasi yang lebih baik.
    “Kami ingin memastikan proses demokrasi berjalan sesuai cita-cita reformasi,” tegasnya.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Sebanyak 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dievakuasi oleh aparat gabungan pada Rabu (11/12/2024).
    Evakuasi dilakukan untuk mencegah bentrokan setelah aksi massa yang berusaha masuk ke area proyek di tengah polemik pembangunan masjid tersebut.
    Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa situasi sempat memanas ketika massa mendesak masuk.
    “Sudah ada gesekan sejak awal, bahkan terjadi lemparan benda ke arah area pekerjaan,” ungkap Agustian.
    Ia menambahkan, keputusan evakuasi diambil untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.
    “Petugas akhirnya mengevakuasi seluruh pekerja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Sindir Cawe-cawe Jokowi Demi Menangkan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024

    PDIP Sindir Cawe-cawe Jokowi Demi Menangkan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya menduga ada keterlibatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilkada Jateng 2024 guna memenangkan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    Dia menegaskan PDIP bakal menggugat hasil Pilkada Jawa Tengah atau Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi oleh Pak Jokowi ini sudah dipersiapkan, kemudian kami runut lagi, banyaknya panggilan-panggilan terhadap kepala desa-kepala desa, ada mobilisasi kepala desa,” ujarnya di Four Season, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024).

    Ronny melanjutkan, pihaknya juga melihat ada beberapa catatan seperti pemanggilan penyelenggara-penyelenggara dan lainnya. Nanti, kata dia, hal ini akan disampaikan pihaknya dalam sidang pertama konstitusi, kaitannya dengan pembuktian.

    Tak hanya itu, dia juga melihat ada kejanggalan dalam proses penempatan Kapolda dan Penjabat Gubernur Jateng.

    “Kami melihat ini ada kaitannya, karena sebelumnya kan mereka ini mantan dari Kapolres Solo, jadi rangkaiannya kami melihat dugaan kami sudah dipersiapkan jauh hari oleh Jokowi Widodo,” tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, PDIP bakal menghadirkan bukti keterlibatan Polisi, Jaksa dan Kepala Desa di Pilkada Jawa Tengah dalam sidang gugatan sengketa pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Kami mendalilkan juga keterlibatan aparat penegak hukum di sidang nanti. Dari awal, ada keterlibatan kepolisian dan kejaksaan serta pengerahan kepala desa. Ini semua nanti akan kita buktikan di sidang MK dan kita tunjukan bukti-buktinya,” tutur Ronny di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam.

    Ronny menilai Pilkada Serentak tahun ini merupakan pilkada yang paling brutal, terutama karena banyaknya alat negara yang dikerahkan.

  • Megawati Imbau Anak Buahnya Jangan Takut Kalau Ditangkap: Aku Datang Kok!

    Megawati Imbau Anak Buahnya Jangan Takut Kalau Ditangkap: Aku Datang Kok!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai bahwa konstitusi di Indonesia saat ini sudah ‘dijelek-jelekan’. Kendati demikian, dia menilai hingga kini tidak ada yang berani menyampaikan hal tersebut. 

    Menurut Megawati, keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres ini mendandakan keruntuhan marwah MK.

    Hal ini Mega sampaikan dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis yang bertajuk “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis”, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024).

    “Makanya intervensi keputusan MK nomor 90/2023 telah dicatat sejarah sebagai palugodang yang meruntuhkan Mahkamah Konstitusi. Lah memangnya Mahkamah Konstitusi itu yang jadi jelek gedungnya, rumahnya? Enggak dong. Orangnya dong,” ujarnya dalam acara tersebut.

    Lebih lanjut, Presiden RI Kelima ini menyebut tahu betul apa risikonya apabila menyatakan pernyataan seperti tadi. 

    Namun, dia mengimbau anak buahnya untuk tidak takut bersuara dalam menyampaikan pendapatnya.

    “Kenapa? Emangnya terus mau ditangkap? Saya bilang kok sama anak buah, gak usah takut. Kalau kalian ditangkap, aku datang kok. Lah iyalah, masalahnya perlu dengan saya. Dirimu juga harus berani dong,” tukasnya.

    Sebagai informasi, acara yang dihadiri oleh Megawati ini juga turut menghadirkan beberapa kader PDIP seperti Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto, Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus, dan Adian Napitupulu. 

    Tak hanya itu, acara ini pun turut dihadiri oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

  • Megawati Ingin Lapisi Palu Hakim MK dengan Emas, Tapi Khawatir Dijual

    Megawati Ingin Lapisi Palu Hakim MK dengan Emas, Tapi Khawatir Dijual

    Jakarta: Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan sebuah pemikiran unik yang pernah terlintas saat dirinya menjabat sebagai Presiden ke-5 RI. Ia sempat memiliki rencana untuk melapisi palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan emas. 

    Namun, Megawati bersyukur rencana tersebut tidak pernah diwujudkan. Menurutnya, ide tersebut muncul karena ia menganggap MK sebagai institusi yang harus memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan pengadilan lain.

    “Dulu, tahu nggak, saking saya mikir nih, MK gitu ya, jadi wah gitu, palunya, untung nggak jadi, mau saya lapis emas. Tahu nggak. Bener loh,” ujar Megawati dalam acara peluncuran buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Hotel Four Seasons, Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2024.

    Baca juga: Dicecar Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan: Insyaallah

    Hakim Harus Mencerminkan Keadilan
    Megawati menjelaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar karena disumpah untuk mencitrakan keadilan. Ia menganggap keadilan sebagai “mantra suci” yang harus bersemayam dalam sanubari seorang hakim.

    “Dengan sumpah pakai Al-Quran kalau Islam, artinya kan, dia bertanggung jawab, jangan lupa, lho ya bener, kalau nggak ya jangan mau disumpah, tapi nggak jadi hakim. Kenapa disumpah? Karena dia harus mencitrakan keadilan,” kata Megawati.

    “Itulah keadilan, yang menjadikan keadilan harus jadi mantra suci yang bersemayam dalam sanubarinya para hakim, hingga lahirlah palu emas, itulah saya mau balut sama emas,” tambahnya.

    Namun, ide tersebut akhirnya urung direalisasikan. Megawati khawatir palu emas tersebut nantinya malah bisa dijual, yang justru akan mencoreng simbol keadilan itu sendiri.

    “Untung gue nggak bikin dah, dan kapan-kapan palunya dijual juga, aduh gila dah aduh, gawat dah. Jadi harus ingat, hakim juga manusia tahu, presiden juga manusia tahu,” ujar Megawati sambil tertawa kecil.

    Megawati mengaku bahwa pikirannya kala itu dilandasi keinginannya agar Mahkamah Konstitusi memiliki simbol yang berbeda dibandingkan lembaga pengadilan lainnya. Namun, pada akhirnya ia merasa bersyukur karena ide tersebut tidak diwujudkan.

    “Supaya lain sama yang lain, pengadilan kan. Aduh, untung nggak (jadi),” tutup Megawati.

    Jakarta: Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan sebuah pemikiran unik yang pernah terlintas saat dirinya menjabat sebagai Presiden ke-5 RI. Ia sempat memiliki rencana untuk melapisi palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan emas. 
     
    Namun, Megawati bersyukur rencana tersebut tidak pernah diwujudkan. Menurutnya, ide tersebut muncul karena ia menganggap MK sebagai institusi yang harus memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan pengadilan lain.
     
    “Dulu, tahu nggak, saking saya mikir nih, MK gitu ya, jadi wah gitu, palunya, untung nggak jadi, mau saya lapis emas. Tahu nggak. Bener loh,” ujar Megawati dalam acara peluncuran buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Hotel Four Seasons, Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2024.
    Baca juga: Dicecar Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan: Insyaallah

    Hakim Harus Mencerminkan Keadilan

    Megawati menjelaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar karena disumpah untuk mencitrakan keadilan. Ia menganggap keadilan sebagai “mantra suci” yang harus bersemayam dalam sanubari seorang hakim.
     
    “Dengan sumpah pakai Al-Quran kalau Islam, artinya kan, dia bertanggung jawab, jangan lupa, lho ya bener, kalau nggak ya jangan mau disumpah, tapi nggak jadi hakim. Kenapa disumpah? Karena dia harus mencitrakan keadilan,” kata Megawati.
     
    “Itulah keadilan, yang menjadikan keadilan harus jadi mantra suci yang bersemayam dalam sanubarinya para hakim, hingga lahirlah palu emas, itulah saya mau balut sama emas,” tambahnya.
     
    Namun, ide tersebut akhirnya urung direalisasikan. Megawati khawatir palu emas tersebut nantinya malah bisa dijual, yang justru akan mencoreng simbol keadilan itu sendiri.
     
    “Untung gue nggak bikin dah, dan kapan-kapan palunya dijual juga, aduh gila dah aduh, gawat dah. Jadi harus ingat, hakim juga manusia tahu, presiden juga manusia tahu,” ujar Megawati sambil tertawa kecil.
     
    Megawati mengaku bahwa pikirannya kala itu dilandasi keinginannya agar Mahkamah Konstitusi memiliki simbol yang berbeda dibandingkan lembaga pengadilan lainnya. Namun, pada akhirnya ia merasa bersyukur karena ide tersebut tidak diwujudkan.
     
    “Supaya lain sama yang lain, pengadilan kan. Aduh, untung nggak (jadi),” tutup Megawati.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Tim RIDO: Ikuti Arahan Pimpinan Koalisi

    Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Tim RIDO: Ikuti Arahan Pimpinan Koalisi

    loading…

    Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Jakarta, pada Kamis (28/11/2024) dini hari. FOTO/SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ), Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan pihaknya tak melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan dan arahan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi dasar RIDO tak layangkan gugatan ke MK.

    “Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi,” kata Riza saat ditemui di KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    Padahal, kata Ariza, sapaan akrab Riza Patria, Tim Hukum RIDO telah mempersiapkan materi gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK. “Namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” terang Ariza.

    Atas dasar perintah itu, Ariza mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar tak layangkan gugatan ke MK. “Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” katanya.

    Saat disinggung RIDO telah legowo menerima hasil Pilkada Jakarta, Ariza tak menjawab. Ia hanya mengatakan, dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan KIM Plus.

    “Ya, pokoknya perintahnya demikian. Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. Udah, selebihnya tanyakan pada pimpinan,” tandas Ariza.

    Sekedar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono ( RIDO ) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.

    Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    (abd)