Kementrian Lembaga: MK

  • Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan

    Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan

    loading…

    Ketua DPD Sultan B Najamuddin menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang mengatakan Pilkada sangat mahal dan kepala daerah sebaiknya dipilih melalui DPRD sebagai tesis yang perlu dipertimbangkan secara serius. Foto: Ist

    JAKARTA – Ketua DPD Sultan B Najamuddin menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan Pilkada sangat mahal dan kepala daerah sebaiknya dipilih melalui DPRD sebagai tesis yang perlu dipertimbangkan secara serius.

    Menurut Ketua DPD ke-6 RI itu, pihaknya termasuk yang paling intens mengawasi dan mengkaji proses Pilkada Serentak 2024. DPD beranggapan Pilkada adalah pesta demokrasi masyarakat dan eksistensi otonomi daerah yang harus dilaksanakan secara berkualitas agar melahirkan kepala daerah berkualitas.

    “Pernyataan Pak Presiden dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia adalah kajian hampir semua pihak yang mulai khawatir dengan proses pilkada yang semakin tidak efisien. Kami pun secara pribadi pernah menyinggung isu ini dengan Pak Prabowo dalam beberapa pertemuan kami dengan beliau,” ujar Sultan, Jumat (13/12/2024).

    Di sisi lain, Pilkada langsung juga tidak menjamin otomatis adanya legitimasi daulat rakyat yang kuat dalam proses pilkada. Hal ini dibuktikan dengan semakin rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak kemarin.

    “Tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada kemarin secara nasional kurang dari 70 persen. Di Pilkada Jakarta bahkan hanya 58 persen dan masih tinggi upaya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

    Artinya, diperlukan penyempurnaan dalam sistem politik khususnya sistem Pemilu hingga sistem partai politik saat ini. Karena itu melalui buku “Green Democracy”, DPD menawarkan beberapa opsi yang mungkin bisa memperbaiki sistem pemilu saat ini secara bertahap, salah satu opsi yang paling murah dan efektif adalah melalui DPRD untuk pilkada Gubernur. Sementara pilkada kabupaten/kota masih perlu dilaksanakan secara langsung.

    Tujuannya, kata Senator asal Bengkulu itu, agar Gubernur mampu menerjemahkan program pemerintah secara maksimal serta bisa dievaluasi kapan saja dengan mempertimbangkan kinerja oleh presiden. Selain itu, Gubernur juga bisa bekerja tanpa hambatan politik dan tekanan masyarakat lainnya.

    Mantan Gubernur Bengkulu itu menuturkan pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji sistem pilkada dengan mempertimbangkan partisipasi dan keinginan masyarakat. Karena saat ini sedang reses, DPD akan mendengarkan masukan masyarakat soal proses pilkada selama ini.

    “Pada akhirnya kita harus kembali mendengarkan keinginan dan harapan masyarakat. Sambil kita melakukan edukasi politik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia,” ujar Sultan.

    “Intinya, kita punya beberapa opsi untuk menyederhanakan dan membuat demokrasi kita makin efisien, makin efektif sekaligus meningkatkan kualitas agar demokrasi makin matang,” tambahnya.

    (jon)

  • Perludem Nilai Gubernur Dipilih DPRD Bikin Rakyat Tersandera

    Perludem Nilai Gubernur Dipilih DPRD Bikin Rakyat Tersandera

    Jakarta

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai wacana pemilihan gubernur oleh DPRD akan membuat rakyat menjadi tersandera. Rakyat bisa kehilangan posisi tawar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi di Indonesia.

    “Hal tersebut bisa semakin buruk apabila pemilihan benar-benar sepenuhnya dilakukan tidak langsung melalui wakil-wakil partai di DPRD. Kedaulatan rakyat makin tersandera dan masyarakat makin tidak punya posisi tawar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara,” kata Titi kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Titi mewanti soal adanya jual beli dukungan di tingkat partai politik dalam penentuan kepala daerah. Ia menilai pemberlakukan aturan itu tak menjamin praktik money politics di Indonesia akan terhapuskan.

    “Semua pihak tidak boleh lupa bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dilatarbelakangi oleh praktik politik uang yang tinggi di mana terjadi jual beli dukungan atau jual beli kursi dan suara dari para anggota DPRD demi keterpilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh para anggota DPRD (candidacy buying),” kata Titi.

    Akar masalahnya bukan di ‘langsung-tak langsung’

    Menurut Titi, akar masalah politik uang di pilkada bukanlah terletak pada metode pemilihan langsung atau pemilihan tidak langsung, melainkan akar masalahnya terletak pada penegakan hukum terhadap politik uang itu sendiri.

    “Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD mungkin saja biayanya menjadi lebih murah, tapi tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang dan juga politik biaya tinggi dalam proses pemilihannya. Karena yang menjadi akar persoalannya, yaitu buruknya penegakan hukum dan demokrasi di internal partai tidak pernah benar-benar dibenahi dan diperbaiki,” tambahnya.

    “Perlu diingat sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No.55/PUU-XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia,” ujar Titi.

    “Serta yang terakhir ada pula Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pilkada adalah Pemilu sehingga harus diselenggarakan sesuai dengan asas dan prinsip Pemilu yaitu luber dan jurdil. Serta pelaksanaannya dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP,” sambungnya.

    “Dalam pandangan saya lebih baik pemerintah fokus menata konsolidasi demokrasi di Indonesia tanpa harus banyak membuat narasi yang bisa menimbulkan kontroversi karena mempreteli hak rakyat dalam berdemokrasi. Terlalu banyak kontroversi bisa mengganggu konsentrasi pemerintahan Prabowo dalam melaksanakan program pembangunan dan pemenuhan janji-janji politiknya. Itu sangat kontradiktif,” ungkapnya.

    (dwr/dnu)

  • Terima Hasil Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Pengabdian kepada Bangsa dan Negara Tidak Berakhir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Terima Hasil Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Pengabdian kepada Bangsa dan Negara Tidak Berakhir Megapolitan 13 Desember 2024

    Terima Hasil Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Pengabdian kepada Bangsa dan Negara Tidak Berakhir
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1
    Ridwan Kamil
    menegaskan, pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta bukanlah akhir pengabdian. 
    Gubernur Jawa Barat (Jabar) periode 2018-2023 itu menyampaikan, akan terus mengisi ruang-ruang pengabdian untuk bangsa dan negara. Dia juga akan terus memberikan sebanyak-banyaknya manfaat kepada masyarakat. 
    ”Bagi kami berdua (Ridwan Kamil-Suswono), tidak ada kata akhir dalam pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya pria yang akrab disapa Kang Emil  pada Jumat (13/12/2024),
    Kang Emil menegaskan, pihaknya selalu mempunyai cita-cita, rasa pengabdian, dan akan selalu berada di ruang-ruang itu dalam bentuk apa pun. 
    “Karena pintu mengabdi kepada bangsa dan negara itu banyak,” ungkapnya dalam siaran persnya.
    Kang Emil meyakini bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang hidupnya bermanfaat untuk masyarakat. 
    Dia menegaskan, idealisme itu akan terus dibawa dalam perjalanan-perjalanan Ridwan Kamil-Suswono (
    RIDO
    ) berikutnya. Keduanya percaya, hasil
    Pilkada Jakarta
    merupakan yang terbaik untuk semua, khususnya masyarakat Jakarta. 
    ”Dengan penuh keikhlasan dan kelegowoan, dengan penuh banyak pertimbangan, untuk kepentingan yang lebih besar, kami menyatakan menerima hasil Pilkada Jakarta dan menyampaikan selamat kepada Mas Pram dan Bang Rano. Saya kira itu. Terima kasih,” katanya. 
    Ridwan Kamil juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta, khususnya yang sudah menitipkan aspirasi dan kepercayaan kepada pasangan RIDO. 
    Dia juga berterima kasih kepada partai pengusung dan pendukung, organisasi masyarakat, relawan, serta seluruh tim pemenangan, termasuk awak media yang terus membersamai pasangan RIDO.
    ”Walaupun materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap. Kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi,” katanya. 
    Namun, kata dia, pihaknya bermusyawarah bersama dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, pimpinan-pimpinan untuk membatalkan gugatan tersebut.
    “Akhirnya, pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD),” terangnya.
    Hal tersebut, kata Ridwan Kamil, juga dilakukan demi pembelajaran demokrasi yang damai dan simpati kepada warga Jakarta yang dikhawatirkan lelah dengan rentetan proses pemilu yang panjang. 
    Selain ucapan selamat kepada Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil turut menyampaikan terima kasih kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana atas kompetisi di Pilkada Jakarta.  
    Dia menegaskan, semua hal dalam kontestasi tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono. 
    Ridwan Kamil berharap, pemenang Pilkada Jakarta dapat menunaikan amanah dan bekerja dengan baik. 
    ”Kami izin menitipkan aspirasi-aspirasi yang datang kepada pasangan RIDO. Karena kurang lebih hampir 40 persen suara kami, yang tentu itu sangat besar dan harus diperhatikan aspirasinya dalam pembangun Jakarta lima tahun ke depan,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beri Selamat Pramono-Rano, Dharma Pongrekun Happy Bisa Ingatkan Ancaman Pandemi di Pilkada Jakarta

    Beri Selamat Pramono-Rano, Dharma Pongrekun Happy Bisa Ingatkan Ancaman Pandemi di Pilkada Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto mengucapkan selamat kepada Pramono Anung-Rano Karno atas kemenangan di Pilkada Jakarta 2024.

    “Yang terpenting disini kami ingin juga mengucapkan selamat kepada Bapak Pramono Anung dan Bang Doel, yang telah memenangkan kontestasi ini,” kata Dharma saat pembubaran timsesnya di posko pemenangan Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

    Dharma mengatakan, dirinya ikhlas dan happy bisa terlibat di Pilkada Jakarta 2024.

    Ia menegaskan, hal itu bukan semata karena dirinya bisa mendapatkan 459.230 suara atau di angka 10,53 persen. Tetapi karena bisa menyebarkan peringatan tentang ancaman pandemi baru selama keikutsertaannya di Pilkada Jakarta.

    “Kami ikhlas dan kami juga happy, karena selama 10 bulan yang menjadi tujuan utama kami adalah bagaimana kami menyampaikan selama dua bulan penuh, masalah bahaya pandemi dan yang menjadi agenda asing. Yang akan mengancam kedaulatan bangsa serta mengancam jiwa keluarga kita,” ujar Dharma.

    Dharma mengklaim ucapannya akan ada pandemi akan datang bukan sekadar omong kosong.

    Purnawirawan jenderal bintang 3 Polri itu kemudian menyinggung pertemuan Presiden Prabowo Subianto yang menerima kunjungan Ketua Dewan GAVI (Global Alliance for Vaccines and Immunization), Jose Manuel Barroso, dan CEO GAVI, Dr. Shania Nishtar, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).

    “Dan dalam pidatonya menyatakan siap-siap dengan pandemi yang sewaktu-waktu akan terjadi.

    Dari sini kita bisa melihat bahwa hal itu bukanlah sesuatu pepesan kosong, semua mari sama-sama kita mengantisipasi apa yang akan kita hadapi ke depan,” kata Dharma.

    Karenanya, ia meminta Pram dan Rano nantinya benar-benar memperhatikan keselamatan warga Jakarta.

    “Kami dari paslon 02, Dharma-Kun memohon kepada Bapak Pram dan Bang Doel, beserta para pemimpin daerah nantinya, untuk sungguh-sungguh memperhatikan keselamatan rakyat,” kata dia.

    KLIK SELENGKAPNYA: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Membeberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno Percaya Diri Menang di MK.

    Lebih lanjut, Dharma menegaskan bahwa sebenarnya pandemi yang menjadi kepentingan asing bisa dicegah.

    “Kami berharap, kami titipkan rakyat jadilah pemimpin yang sungguh-sungguh melindungi dan membela rakyatnya.  Jangan biarkan asing menguasai bangsa ini hanya dengan isu kesehatan,” paparnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Profil dan Harta Benyamin Davnie Menang Pilkada Tangsel, Dapat KTA Gerindra dari Marshel Widianto

    Profil dan Harta Benyamin Davnie Menang Pilkada Tangsel, Dapat KTA Gerindra dari Marshel Widianto

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta Benyamin Davnie menduduki peringkat pertama rekapitulasi suara di Pilkada Kota Tangerang Selatan.

    KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan pasangan calon nomor 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan meraup suara terbanyak dengan memperoleh 354.027 suara. 

    Sementara pasangan calon nomor urut dua, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni meraih 212.740 suara.

    Pada Pilkada Tangsel 2024, Benyamin Davnie mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra dari komika Marshel Widianto.

    Marshel yang awalnya mendampingi Ahmad Riza Patria akhirnya pasangan tersebut mundur dari Pilkada Tangsel 2024.

    Marshel lalu diutus untuk memberikan KTA dan pin Partai Gerindra kepada Benyamin-Pilar di Kantor DPC Gerindra Tangsel.

    Jika tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka pasangan Benyamin-Pilar akan menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih.

    Profil Benyamin Davnie

    Benyamin adalah Wali Kota Tangerang Selatan sejak 26 April 2021 hingga 2024.

    Benyamin merupakan mantan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan selama dua periode mendampingi Wali Kota Airin Rachmi Diany yang menjabat sejak 20 April 2011 hingga 20 April 2021, dilansir benyamindavnie.com.

    KLIK SELENGKAPNYA Pram-Rano Bisa Membuat Ahokers dan Anak Abah Tidak Mengamuk. Pengamat Melihat Ridwan Kamil Terjebak Politik Pecah Belah di Pilkada Jakarta.

    Profil

    Nama: Drs. H. BENYAMIN DAVNIE

    Jenis Kelamin: Laki-laki

    Tempat, Tanggal Lahir: Pandeglang, 1 September 1958

    Agama: Islam

    Alamat: Kota Tangerang Selatan, Banten

    Pendidikan Terakhir: S1

    Pekerjaan:

    Wali Kota Tangerang Selatan Periode 2021 – 2024

    Status Hukum:

    Tidak memiliki status hukum

    Riwayat Pendidikan

    1977-1982 S1 UNIVERSITAS PADJAJARAN
    1974-1976 SMA SMAN 1 TANGERANG    
    1971-1973 SMP SMPN 1 TANGERANG    
    1963-1970 SD SDN 6 TANGERANG

    Riwayat Kursus/Diklat

    1. Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa UNPAD Bandung    UNPAD Bandung
    2. Basic Training HMI cabang Bandung, Jawa Barat    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung
    3. Training Administrasi Kependudukan Pemda Tingkat I se-Indonesia    Departemen Dalam Negeri.
    4. Diklat Pemantapan Administrasi Penduduk    Departemen Dalam Negeri
    5. Diklat Penyuluhan Hukum PTUN    Kejaksaan Tinggi.
    6. SPALA Angkatan XIII    Kepolisian Republik Indonesia.
    7. Diklat Pembangunan Desa terpadu    Departemen Dalam Negeri.
    8. SPAMA Angkatan I    Kepolisian Republik Indonesia
    9. Penataran Satu Atap Aparatur Kewilayahan    Departemen Dalam Negeri
    10. Diklat Orientasi Camat dan Pengelola Pembangunan Perkotaan    Departemen Dalam Negeri
    11. DIKLATPIM Tingkat II Angkatan IX    Departemen Dalam Negeri
    12. Diklat Pemantapan Profesionalisme Aparatur Pemerintahan    Departemen Dalam Negeri
    13. Workshop Brainware Management Depdagri    Departemen Dalam Negeri
    14. Diklat Teknis Fungsional Kehumasan Nasional Angkatan VIII    Departemen Dalam Negeri
    15. Diklat Pembekalan Strategi Manajemen Reynald Kashali,Ph.D    Rumah Perubahan.com    
    16. Pelatihan Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia Lemhanas P3DA
    17. Pelatihan Kepemimpinan Lanjut Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
    18. Pelatihan Kepemimpinan Lanjut Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri

    Riwayat Organisasi

    1. Anggota Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Tangerang.
    2. Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Tangerang    
    3. Anggota Pengurus Purna Paskibra Indonesia (PPI) Kabupaten Tangerang
    4. Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Bandung    
    5. Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bandung Jabar 
    6. Anggota Pengurus Senat Mahasiswa UNPAD Bandung.
    7. Perintis GP52 / Gedung Pemuda 52 Tangerang    .
    8. Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (FKPPI) Kabupaten Tangerang 
    9. Wakil Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tangerang
    10. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang
    11. Penasehat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang.
    12. Pendiri Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Tangerang
    13 Wakil Ketua Paguyuban Warga Tangerang (PAWANG).    
    14. Pelindung Forum Komunitas Warga Tangerang, Provinsi Banten    
    15. Penasehat Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Tangerang
    16. Pembina Forum Kajian Kineja Muda (FK2M)    
    17. Penasehat Keluarga Alumni Mahasiswa Tangerang (GALANG)
    18. Anggota Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI)
    19. Pendiri Radio El-Mizan Cakrawala Cemerlang Tangerang
    20. Anggota Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang.
    21. Penasehat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten
    22. Penasehat Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Tangerang.
    23. Pembina Banten Education Centre
    24. Penasehat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Tangerang
    25. Anggota Komunitas Kybernolog (Ilmuan Pemerintah)
    26. Pembina The Tangerang Centre
    27. Pembina The Academia Centre
    28. Ketua Umum DKM Masjid Al Amjad Tigaraksa Tangerang
    29. Dewan Penasehat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tangerang.
    30. Pendiri Yayasan Tangerang Institute    Pendiri
    31. Penasehat Community Centre Bandara Soekarno Hatta.
    32. Wakil Ketua Komunitas Warga Banten, Kota Tangerang
    33. Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Tangerang Selatan. 
    34. Dewan Penasehat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang Selatan

    Riwayat Tanda Penghargaan

    1990 Sertifikat Panglima Komando Daerah Militer Jaya oleh Panglima Komando Daerah Militer Jaya
    1992 Certificate of Participation Borobudur Run oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
    1993 Satya Lencana Karya Satya X Tahun    Penghargaan Atas Prestasi Kerja selama 10 Tahun tanpa cacat diberikan oleh Presiden (SK Presiden)
    1995 Lencana Pasca Warsa II Pramuka    Gerakan oleh Pramuka Kwartir Nasional Republik Indonesia
    2002 Sertifikat Penghargaan Pejabat Aktivis Versi Koalisi LSM Forum Tangerang    
    2003 Lencana Dharma Bhakti Pramuka    Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Republik Indonesia
    2003 Satya Lencana Karya Satya XX Tahun    Penghargaan Atas Prestasi Kerja selama 20 Tahun tanpa cacat diberikan oleh Presiden (SK Presiden)
    2006 Lencana Pasca Warsa IV Pramuka    Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Republik Indonesia
    2006 Lencana Melati Pramuka    Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Republik Indonesia    
    2013 Satya Lencana Karya Satya XXX Tahun    Penghargaan Atas Prestasi Kerja selama 30 Tahun tanpa cacat diberikan oleh Presiden (SK Presiden)
    2022 Satya Lencana Dharma Aditya Karya Mahatva Yodha Karang Taruna

    Harta Kekayaan

    Menjadi kepala daerah tiga periode, TribunJakarta menyoroti harta kekayaan Benyamin dari periode ke periode.

    2010

    Pada 2010, Benyamin Davnie yang terpilih menjadi Wakil Wali Kota Tangsel periode pertamanya (2011-2016).

    Benyamin pun melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebesar Rp 1.188.485.663.

    Mantan Camat Ciledug itu memiliki dua bidang tanah di Kota Tangerang senilai Rp 560.780.000 dan Rp 366.880.000.

    Benyamin yang hobi mengoleksi mobil tua, saat itu memiliki Toyota Corolla (1977), Toyota Starlet (1992), Honda Stream (2002) dan motor Kawasaki (2005) senilai Rp 260.000.000.

    Harta Benyamin saat itu juga berupa kas dan setara kas senilai Rp 825.663.

    2016

    Setelah satu periode menjabat, harta Benyamin melonjak. Hal itu terlihat dari laporan LHKPN pada 27 Mei 2016.

    Pada awal periode keduanya menjadi Wakil Wali Kota Tangsel, harta Benyamin menjadi sebesar Rp 4.637.903.444.

    Kepemilikan tanah Benyamin berkurang di Kota Tangerang menjadi hanya sebidang, namun ia memiliki bidang ytanah baru di Tangsel. Jika ditotal nilainya Rp 1.602.275.000.

    Sementara, kepemilikan mobil Benyamin berubah. Ia kini memiliki mobil Toyota (1996) tidak dijelaskan mereknya, Toyota Kijang (2015), Mitsubishi Pajero (2016), Honda HR-V (2016) dan motor Piaggio (2014), yang jika ditotal nilainya Rp 1.385.500.000.

    Kas dan setara kas Benyamin pada 2016 sebanyak Rp 2.572.006.979.

    Pada tahun 2016 ini, Benyamin juga punya utang senilai Rp 921.878.535.

    2021

    Dua periode menjabat orang nomor dua di Tangsel, harta Benyamin justru turun jumlahnya.

    Benyamin lapor LHKPN pada 21 Maret 2022 untuk periode 2021, sebesar Rp 3.650.539.116.

    Benyamin mengawali periode pertamanya sebagai Wali Kota Tangsel dengan kekayaan yang merosot sebanyak Rp 987.364.328, jika dibandingkan dengan periode 2016.

    Sebagian besar harta Benyamin tahun ini berupa tiga bidang tanah, satu di Tangsel, dua di Kota Tangerang, dengan total nilai Rp 2.650.000.000.

    Sementara, untuk kendaraan, Benyamin tidak punya motor, tapi memiliki empat koleksi mobil.

    Mobil Benyamin adalah Mitsubishi Pajero (2016), Honda Cielo (1997), Mercy (1989) dan Mercy (1984), dengan total nilai Rp 635.000.000.

    Benyamin juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp 25.000.000 dan kas senilai Rp 1.355.971.95.

    Sementara, utang Benyamin pada 2021 sebanyak Rp 1.015.432.842.

    2023

    Terkini, Benyamin melaporkan LHKPN pada 5 Januari 2024 untuk periode 2023.

    Jumlah kekayaannya pada 2023 sebesar Rp 5.558.710.979, naik Rp 1.908.171.863 dari periode 2021.

    Pada 2023, kepemilikan tiga bidang tanah Benyamin masih sama dengan 2021, hanya saja nilainya naik menjadi Rp 3.250.000.000.

    Sementara itu, kepemilikan mobil Benyamin bertambah.

    Di garasinya kini ada Mitsubishi Honda Cielo (1997), Mercy (1989) dan Mercy (1984), Hyundai Creta (2022), Toyota Innova Zenix (2023) dan Mercy (1985). Total nilai semua mobil milik Benyamin sebesar Rp 1.290.000.000.

    Selain itu Benyamin memiliki harta bergerak lainnya Rp 20.000.000 dan kas sebesar Rp 1.238.358.248.

    Utang Benyamin tahun 2023 sebanyak Rp 239.647.269. (TribunJakarta.com/TribunSumsel

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Ada 17 Permohonan Sengketa Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada dari Jatim

    Ada 17 Permohonan Sengketa Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada dari Jatim

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan kesiapan menghadapi gugatan Pilkada erentak 2024 yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi atau MK. Hingga Jumat (13/12/2024) siang, sudah ada 17 pengajuan gugatan yang masuk dari sejumlah daerah di Jawa Timur. 

    Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans untuk Pilgub Jatim 2024.

    Dalam seluruh pengajuan gugatan di MK tersebut, KPU menjadi pihak yang tergugat. 

    “Secara prinsip kami selalu siap dengan gugatan semacam ini, karena sudah kami antisipasi,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (13/12/2024). 

    Sejak awal, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, mengakui jika turut memikirkan potensi adanya gugatan hasil. 

    Apalagi secara regulasi, gugatan perselisihan hasil itu dimungkinkan untuk dibawa ke meja MK.

    Dengan begitu, Umam mengaku tak kaget lantaran sudah mengantisipasi potensi gugatan. 

    Namun, saat ini, KPU di Jawa Timur masih menunggu nomor register di MK untuk seluruh gugatan tersebut. Termasuk nantinya akan mempelajari berbagai dalil gugatan yang diadukan oleh pemohon kepada MK.

    “Sehingga, nanti kita bisa menyiapkan berbagai hal. Kalau sekarang kita masih meraba-raba,” ujar Umam. 

    Berdasarkan catatan di laman MK sebelumnya, sudah ada belasan permohonan gugatan dari Pilkada di Jawa Timur.

    Yaitu terdiri dari Kabupaten Magetan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

    Lalu Ponorogo yang diajukan paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. 

    Pengajuan dua daerah itu masuk pada Kamis 5 Desember 2024. Sementara pada Jumat 6 Desember 2024, pengajuan yang masuk ke MK datang dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada hari yang sama juga muncul dari Banyuwangi. 

    Yakni diajukan oleh paslon nomor urut 2 Moh Ali Makki-Ali Ruchi. Sedangkan pada Sabtu 7 Desember 2024, gugatan datang dari Kabupaten Gresik.

    Lantaran hanya ada satu paslon, gugatan justru diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan sebagai pemantau Pilkada. 

    Selain Gresik, di hari yang sama juga muncul gugatan dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman. Selanjutnya pada Minggu 8 Desember 2024, pengajuan gugatan muncul dari Kota Blitar yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. 

    Pada Senin 9 Desember 2024, muncul gugatan dari empat daerah. Yakni Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso dan Lamongan. Di Nganjuk gugatan datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah yang merupakan paslon nomor urut 1. Lalu di Pamekasan, paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.

    Kemudian di Bondowoso gugatan di ajukan oleh paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

    Sementara di Lamongan diajukan oleh Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2. Selanjutnya, pada hari Selasa 10 Desember 2024, sebanyak 4 daerah mengajukan permohonan sengketa ke MK. 

    Rinciannya Tulungagung yang diajukan oleh Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti yang merupakan paslon nomor urut 3.

    Kemudian Kota Probolinggo yang diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia. Lantas, dari Sumenep oleh paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. 

    Kemudian Sampang yakni oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat yang merupakan paslon nomor urut 1.

    Pada Jumat juga ada pengajuan dari Kota Malang dengan nama Budhy Pakarti. Sedangkan gugatan dari paslon Risma-Gus Hans untuk Pilgub Jatim masuk di MK pada Rabu malam. 

  • Mekanisme Pilkada Ulang, KPU Tunggu Putusan MK 13 Maret

    Mekanisme Pilkada Ulang, KPU Tunggu Putusan MK 13 Maret

    Video: Mekanisme Pilkada Ulang, KPU Tunggu Putusan MK 13 Maret

    108 Views | Jumat, 13 Des 2024 15:40 WIB

    KPU akan mengadakan pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 di wilayah yang dimenangkan kotak kosong. KPU akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pilkada ulang.

    Gusti Ramadhan A – 20DETIK

  • 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP, Kemnaker Buka Suara

    4 Provinsi Belum Tetapkan UMP, Kemnaker Buka Suara

    Jakarta

    Sebanyak empat provinsi belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Keempat provinsi itu adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan penyebabnya adalah dewan pengupahan dengan pelaku usaha di keempat provinsi itu belum mendapatkan kesepakatan.

    “Dewan pengupahan belum sepakat, dan itu agak susah kesepakatannya. Artinya, kami dorong rekomendasi, jadi maunya gini, pengusaha maunya gini, nanti gubernur yang memutuskan. Karena belum ada putusan, ada gubernur yang belum bisa memutuskan dari rekomendasi yang masuk,” kata dia di Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

    Untuk itu, Kemnaker juga akan menerbitkan surat laporan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan daerah mana saja yang belum mengumumkan UMP mengingat ini batasan waktunya adalah 11-12 Desember 2024. Indah mengatakan surat laporan yang disampaikan kepada Kemendagri juga akan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan batasannya 11 sampai 12 Desember. Yang belum melaporkan UMP akan kami laporkan ke Kemendagri tembusan presiden, karena pembinaan kepala daerah itu wewenangnya Mendagri,” terangnya.

    Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) 6,5% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan ada hitungan khusus yang diterapkan pada ketetapan upah minimum tahun depan.

    Yassierli mengatakan, hitungan yang dilakukan tahun ini terbilang khusus karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah formulasi penghitungan upah minimum dalam UU Cipta Kerja. Hitungan kenaikan upah minimum ini terbilang sederhana. Upah minimum saat ini cuma ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini diungkapkan Yassierli di depan para kepala daerah yang ikut rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual. Rapat itu digelar Kementerian Dalam Negeri.

    “Formula perhitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025. Seperti kita ketahui kebijakan presiden bahwa upah minimum provinsi dan kota kabupaten naik 6,5% dari upah minimum saat ini di tahun 2024,” sebut Yassierli yang disiarkan virtual di YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024).

    Lihat Video: Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

    (ada/ara)

  • Kata Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

    Kata Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.

    Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.

    Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Haidar Adam S.H., LL.M. mengatakan, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara.

    “Itu memang hak konstitusional setiap warga negara. Itu hal yang sangat prinsip. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum secara universal, bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans,” kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    “Tahapan selanjutnya MK akan melakukan semacam assessment terhadap legal standing paslon itu dari sisi formalnya dan substansinya. Apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu dan yang krusial juga dari permohonan itu terkait aturan margin suara antarpaslon yang bersengketa,” tambahnya.

    Haidar mengungkapkan, bahwa MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.

    “MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian, memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar-benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan. Kalau memang itu terjadi, maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Dan, misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua, ya itu tidak tentu juga. Ini karena banyak variabel lain yang memperngaruhi,” bebernya.

    Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim, Khofifah-Emil.

    “Ada ketentuan di dalam UU pilkada yang memang syaratnya ada margin persentasi suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara,” terangnya.

    “Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon,” lanjutnya.

    “Jadi, kalau 5 juta itu sangat banyak, menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan,” tambahnya.

    Haidar mengatakan, gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekedar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.

    “Mahkamah Konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya, kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah,” jelasnya.

    “Makannya memang aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya itu bisa berjalan lebih efisien. Jadi kalau memang katakanlah bisa dibuktikan memang ada kecurangan tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu,” tambahnya.

    “Di titik ini memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Dan makanya kemudian mekanisme yg dibuat didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair,” lanjutnya.

    Lebih lanjut kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat.

    “Tapi jika memang data itu sudah jelas, clear, tidak terbantahkan semestinya memang harus ada kelapangan hati untuk bisa memberikan ucapan. Dan itu biasanya sangatlah lazim dipraktikkan di negara negara maju dan itu justru menjadikan demokrasi lebih bermartabat,” bebernya.

    “Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga. Permohonan itu bisa diterima jikalau memenuhi syarat formalnya, apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau tidak. Kalau dari yang saya baca ada sekitar 3.900 an TPS yang dinilai pemohon bermasalah. Tapi kalau angka selisih 5 juta itu angka yang sangatlah besar dan agak susah juga ya berdasar pengalaman. Tapi semuanya akan kembali pada mahkamah yang akan menilai, apakah memang telah terjadi seperti apa yang didalilkan pemohon,” tambahnya.

    Haidar sendiri mengungkap kondisi Pilkada Jatim di dalam perspektifnya. Menurutnya, Pilkada Jatim 2024 berjalan sangat lancar.

    “Menurut saya juga penyelenggaraan pilkada di wilayah Jatim berjalan relatif lancar. Saya berharap ke depannya sih Jatim ini bisa segera move on, segera bergerak karena banyak hal yang harus diperbaiki,” pungkasnya. [tok/beq]

  • KPU Malut sebut 18 gugatan sengketa pilkada diajukan ke MK

    KPU Malut sebut 18 gugatan sengketa pilkada diajukan ke MK

    Ternate (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyebutkan sebanyak 18 permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diajukan oleh para pasangan calon (paslon) kepala daerah dari provinsi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut Mukhtar Yusuf di Ternate, Jumat, mengatakan permohonan gugatan tersebut terdiri dari tiga gugatan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, dua gugatan paslon wali kota dan wakil wali kota, serta 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati.

    Dia menyebutkan dua gugatan dari paslon wali kota dan wakil wali kota masing-masing dari Kota Ternate dan Tidore, serta 13 gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati yang tersebar di delapan kabupaten di Malut.

    “Kabupaten dengan jumlah gugatan terbanyak adalah Halmahera Utara. Saat ini, kami masih merekap semua gugatan, baik untuk kabupaten/kota maupun provinsi karena MK akan menutup pengajuan permohonan gugatan pada pukul 24.00 WIB,” ujar Mukhtar.

    Untuk menghadapi gugatan tersebut, kata dia, KPU Malut telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU di daerah guna mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum yang akan mendampingi persidangan di MK.

    “Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan,” kata Mukhtar.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut Masita Nawawi Gani menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan di MK sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur dan pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati di Provinsi Malut.

    “Kami siap menghadapi gugatan Pilkada Malut. Bawaslu telah menyediakan kuasa hukum untuk menghadapi proses di MK,” ujar Masita.

    Berdasarkan data KPU setempat merinci sebanyak 18 paslon yang mengajukan gugatan ke MK itu, yakni selain tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, ada dua paslon wali kota dan wakil kota masing-masing dari Kota Ternate dan Kota Tidore.

    Sedangkan 13 gugatan paslon bupati dan wakil bupati di Malut, antara lain satu paslon masing-masing dari Kabupaten Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu dan Halmahera Tengah. Kemudian, dua paslon masing-masing dari Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Pulau Morotai.

    Selanjutnya, Kabupaten Halmahera Utara merupakan daerah dengan jumlah gugatan terbanyak, yakni tiga paslon bupati dan wakil bupati.

    Pewarta: Abdul Fatah
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024