Kementrian Lembaga: MK

  • Kepala Daerah Dipilih DPRD Demi Efisiensi

    Kepala Daerah Dipilih DPRD Demi Efisiensi

    Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyuarakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Jimly menegaskan bahwa pilihan tersebut tetap sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.

    “Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD,” kata Jimly yang Guru Besar Hukum Tata Negara, lewat akun X, Kamis 13 Desember 2024.

    Dalam pandangan Jimly, usulan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah proses pemilihan tetap bersifat demokratis, baik dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilan, seperti DPRD. 

    Baca juga: Alasan Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

    Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu harus diwujudkan melalui partisipasi langsung, melainkan juga melalui sistem perwakilan yang sudah diatur.

    “Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat,” tegas Jimly.

    Pernyataan Jimly ini menjadi bagian dari diskusi yang berkembang terkait efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia memandang bahwa perubahan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung. 

    Dukungan ini sekaligus memperkuat argumen Presiden Prabowo yang sebelumnya menilai sistem pemilihan tidak langsung lebih efisien, seperti yang diterapkan di sejumlah negara tetangga.

    Sebelumnya, Prabowo melontarkan wacana ini dengan tujuan untuk menekan biaya politik yang tinggi dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Dalam pidatonya pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Presiden Prabowo menyebut sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien. Ia juga merujuk pada praktik serupa di sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo.
    Pro-Kontra di Kalangan Publik
    Pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa mendukung ide tersebut dengan alasan efisiensi, namun tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan hilangnya hak langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

    Natana******(@nata*******r86) misalnya, berkomentar. “Sebaiknya gubernur dipilih oleh rakyat, bupati/walikota di bawahnya dipilih gubernur, jadi jelas fungsi gubernur. DPRD jangan ikut campur karena tugasnya mengawasi, bukan memilih.”

    Senada, pengguna Twitter lainnya, ZIZI*****4 (@010*****Zizi), menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Serius bapak? Dengan begini rakyat makin jauh dari proses demokrasi. Ujung-ujungnya otoriter lagi,” tulisnya.

    Namun, ada pula pandangan yang mendukung pemilihan tidak langsung. Sam******* (@Adl*******din) menilai bahwa sistem baru ini bisa lebih baik jika posisi wakil kepala daerah diisi oleh kalangan profesional. 

    “Sebaiknya wakil kepala daerah diserahkan ke kepala daerah terpilih. Bisa satu atau lebih, sesuai kebutuhan. Kalau birokrasi, sudah jadi tugas sekda,” katanya.

    Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyuarakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Jimly menegaskan bahwa pilihan tersebut tetap sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.
     
    “Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD,” kata Jimly yang Guru Besar Hukum Tata Negara, lewat akun X, Kamis 13 Desember 2024.
     
    Dalam pandangan Jimly, usulan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah proses pemilihan tetap bersifat demokratis, baik dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilan, seperti DPRD. 
    Baca juga: Alasan Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD
     
    Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu harus diwujudkan melalui partisipasi langsung, melainkan juga melalui sistem perwakilan yang sudah diatur.
     
    “Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat,” tegas Jimly.
     
    Pernyataan Jimly ini menjadi bagian dari diskusi yang berkembang terkait efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia memandang bahwa perubahan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung. 
     
    Dukungan ini sekaligus memperkuat argumen Presiden Prabowo yang sebelumnya menilai sistem pemilihan tidak langsung lebih efisien, seperti yang diterapkan di sejumlah negara tetangga.
     
    Sebelumnya, Prabowo melontarkan wacana ini dengan tujuan untuk menekan biaya politik yang tinggi dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Dalam pidatonya pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Presiden Prabowo menyebut sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien. Ia juga merujuk pada praktik serupa di sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.
     
    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo.

    Pro-Kontra di Kalangan Publik

    Pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa mendukung ide tersebut dengan alasan efisiensi, namun tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan hilangnya hak langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
     
    Natana******(@nata*******r86) misalnya, berkomentar. “Sebaiknya gubernur dipilih oleh rakyat, bupati/walikota di bawahnya dipilih gubernur, jadi jelas fungsi gubernur. DPRD jangan ikut campur karena tugasnya mengawasi, bukan memilih.”
     
    Senada, pengguna Twitter lainnya, ZIZI*****4 (@010*****Zizi), menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Serius bapak? Dengan begini rakyat makin jauh dari proses demokrasi. Ujung-ujungnya otoriter lagi,” tulisnya.
     
    Namun, ada pula pandangan yang mendukung pemilihan tidak langsung. Sam******* (@Adl*******din) menilai bahwa sistem baru ini bisa lebih baik jika posisi wakil kepala daerah diisi oleh kalangan profesional. 
     
    “Sebaiknya wakil kepala daerah diserahkan ke kepala daerah terpilih. Bisa satu atau lebih, sesuai kebutuhan. Kalau birokrasi, sudah jadi tugas sekda,” katanya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kalah di Pilgub Jakarta, RK Bilang Mau Istirahat dan Tidak Incar Jabatan Menteri

    Kalah di Pilgub Jakarta, RK Bilang Mau Istirahat dan Tidak Incar Jabatan Menteri

    ERA.id – Kalah di Pilgub Jakarta 2024, calon gubernur (cagub) Jakarta, Ridwan Kamil (RK) mengaku akan beristirahat dan kembali ke keluarganya.

    Meski kalah, beredar isu jika Ridwan Kamil akan didapuk menjadi menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terkait hal itu, pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyebut ia tidak mencari jabatan ketika masuk ke dunia politik dan hanya ingin mengabdi ke masyarakat.

    “Jadi tidak ada sedikit pun dalam benak saya, itu nanti harus ada jabatan tertentu. Saya masuk politik itu bukan cari pekerjaan, itu adalah pintu yang saya ambil untuk melakukan pengabdian,” katanya saat konferensi pers di kantor DPD Golkar, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    RK lalu menyebut akan terus memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat meski gagal menjadi gubernur Jakarta. Dia menegaskan tak mau berpolitik praktis.

    “Saya adalah dosen, saya adalah arsitek, saya juga masih kurator IKN (ibu kota negara) ya, jadi mencintai bangsa ini bentuknya banyak, tidak harus di apa, disederhanakan seolah-olah ada hal-hal yang sifatnya politik praktis,” jelasnya.

    Mantan gubernur Jawa Barat ini membenarkan tidak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasarkan musyawarah mufakat yang dilakukannya bersama timnya, termasuk dengan Presiden Prabowo.

    Dia pun mengucapkan selamat ke paslon Pramono Anung-Rano Karno atas kemenangannya di Pilgub Jakarta 2024. Dia juga berterima kasih ke paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana karena turut berpartisipasi dalam pilgub Jakarta kali ini.

    “Sehingga pastilah kami tidak akan berhenti untuk menyampaikan kebaikan-kebaikan. Karena sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang hidupnya bermanfaat untuk masyarakat. Dan kami akan berada di idealisme seperti itu,” terangnya.

  • Gugatan Hasil Pilkada 2024 Nihil, KPU Jabar masih Tunggu Arahan MK

    Gugatan Hasil Pilkada 2024 Nihil, KPU Jabar masih Tunggu Arahan MK

    JABAR EKSPRES  – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar), mengaku saat ini masih menunggu arahan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Meski telah dipastikan tidak adanya gugatan hasil suara Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai peraturan KPU Nomor 18/2924 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, pihaknya masih harus menunggu pemberitahuan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK.

    “Sesuai dengan jadwal, pengumuman BRPK akan dilakukan paling lambat pada tanggal 19-20 Desember 2024. Jadi kita tunggu saja pemberitahuan dari MK nya karena paling lambat tiga hari, dan setelah itu kami harus (bisa) menetapkan gubernur terpilih,” ujarnya Sabtu (14/12).

    Sementara itu, disinggung soal partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 kemarin yang mengalami penurunan secara drastis, Hedi mengaku hal tersebut tidak hanya terjadi di Jabar.

    Bahkan secara nasional, Hedi menyebut tingkat partisipasi masyarakat terhadap Pilkada 2024 kemarin diperkirakan hanya berkisar 68 persen. “Ini perlu ada penelitian lebih lanjut mengenai penyebabnya,” ujarnya

    Meski begitu, Hedi menuturkan pihaknya akan terus melakukan upaya agar tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilu maupun pilkada selanjutnya dapat kembali meningkat.

    “Namun yang pasti itu bukan hanya satu variabel karena minimnya sosialisasi (kepada masyarakat). Terlebih memilih itu hak. Jadi kalau masyarakat sudah tahu bahwa (tanggal) 27 November itu ada pemilihan tapi karena hak dan yang bersangkutan tidak mau memilih, itu haknya juga,” pungkasnya

    Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilgub Jabar 2024 pada tanggal 19 Desember, Paslon nomor urut 04 yakni Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan meraih suara terbanyak yakni 14.130.192.

    Sementara untuk Paslon nomor urut 03 Ahmad Syaikhu – Ilham Akbar Habibie berada di bawahnya yakni dengan torehan suara sebesar 4,260.072.

    Sedangkan untuk Paslon nomor urut 01 Acep Adang Ruhyat – Gitalis Dwi Natarina (Gita KDI) meraih hasil suara sebanyak 2.204.452. Dan yang terakhir Paslon nomor urut 04 Jeje Wiradinata – Ronal Surapradja, meraih hasil suara sebesar 2,116.017.

  • Akhir Kelam Presiden Korsel: Digulingkan, Dipenjara, hingga Bunuh Diri

    Akhir Kelam Presiden Korsel: Digulingkan, Dipenjara, hingga Bunuh Diri

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Politik dalam negeri Korea Selatan (Korsel) masih terus menjadi sorotan. Hal ini terjadi sejak Presiden Yoon Suk Yeol menerapkan darurat militer pada pekan lalu.

    Hal menimbulkan penolakan dari parlemen negara itu, Majelis Nasional, yang menentang perintah darurat militer itu setelah 6 jam diterapkan. Penolakan ini pun membawa nasib Yoon sebagai Presiden Korsel, di mana parlemen berupaya untuk menggulingkannya.

    Sabtu lalu, parlemen telah menggelar pemungutan suara untuk menggulingkan Yoon. Namun upaya pemakzulan itu gagal setelah pemungutan suara tidak memenuhi kuorum karena politisi partai Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memutuskan untuk walk out dari ruang sidang.

    Pada hari ini, Sabtu (14/12/2024), Majelis Nasional akan menggelar pemungutan suara kembali dalam upaya memakzulkan Yoon. Diketahui, butuh 8 suara lagi dari PPP agar perintah penggulingan diterima.

    Langkah ini sendiri telah mewarnai jalan panjang politik Negeri Ginseng. Tercatat, sejumlah presiden negara itu seringkali menemui kondisi sulit, dengan ada yang ditahan setelah memimpin, dikudeta, hingga melakukan bunuh diri.

    Berikut daftarnya sebagaimana dirangkum dari AFP:

    1. Park Geun Hye

    Pada Desember 2016, Park Geun Hye, presiden sejak 2013, dimakzulkan oleh Parlemen dalam sebuah keputusan yang dikonfirmasi pada bulan Maret 2017 oleh Mahkamah Konstitusi, yang menyebabkan dakwaan dan pemenjaraannya.

    Putri dari mantan diktator Park Chung Hee, ia adalah presiden wanita pertama Korea Selatan dan telah menampilkan dirinya sebagai orang yang tidak korup. Namun, ia dituduh menerima atau meminta puluhan juta dolar dari konglomerat, termasuk Samsung.

    Tuduhan tambahan termasuk berbagi dokumen rahasia. Ia juga tercatat menempatkan artis yang kritis terhadap kebijakannya dalam ‘daftar hitam’, dan memecat pejabat yang menentangnya.

    Park dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2021 dan denda yang besar. Namun pada akhir tahun itu, ia diampuni oleh penggantinya, Moon Jae In.

    Yoon, presiden saat ini, adalah seorang jaksa Seoul pada saat itu dan memainkan peran penting dalam pemecatan dan penahanannya selanjutnya.

    2. Lee Myung Bak

    Berkuasa dari tahun 2008 hingga 2013, Lee Myung Bak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada bulan Oktober 2018 karena korupsi.

    Yang paling menonjol, ia dinyatakan bersalah menerima suap dari Samsung sebagai imbalan atas bantuan kepada ketua konglomerat itu saat itu, Lee Kun Hee, yang telah dihukum karena penggelapan pajak. Mantan pemimpin tersebut diampuni oleh Presiden Yoon pada bulan Desember 2022.

    3. Roo Moo Hyun

    Roo Moo Hyun memimpin dari tahun 2003 hingga 2008. Pendukung kuat perbaikan hubungan dengan Korea Utara (Korut) ini bunuh diri dengan melompat dari tebing pada bulan Mei 2009.

    Ia mendapati dirinya menjadi target penyelidikan atas pembayaran oleh seorang produsen sepatu kaya sebesar satu juta dolar kepada istrinya dan lima juta dolar kepada suami salah seorang keponakannya.

    4. Chun Doo Hwan

    Presiden Korsel satu ini dikenal sebagai “Penjagal Gwangju” karena memerintahkan pasukannya untuk menghentikan pemberontakan terhadap kekuasaannya di kota barat daya Gwangju Ia mengundurkan diri pada tahun 1987 dalam menghadapi demonstrasi massa dan menyerahkan kekuasaan kepada anak didiknya Roh Tae Woo.

    Roh dan Chun telah dekat selama beberapa dekade, pertama kali bertemu sebagai teman sekelas di akademi militer selama Perang Korea.

    Pada tahun 1996, kedua pria itu dihukum karena pengkhianatan atas kudeta tahun 1979 yang membawa Chun ke tampuk kekuasaan, pemberontakan Gwangju tahun 1980, korupsi, dan pelanggaran lainnya.

    Roh dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara, yang dikurangi menjadi 17 tahun. Sementara Chun dijatuhi hukuman mati, hukuman yang diringankan menjadi penjara seumur hidup.

    Mereka kemudian diberi amnesti pada tahun 1998 setelah hanya menghabiskan dua tahun di balik jeruji besi.

    5. Park Chung Hee

    Park Chung Hee dibunuh pada bulan Oktober 1979 oleh kepala mata-matanya sendiri saat makan malam pribadi. Peristiwa malam itu telah lama menjadi subjek perdebatan sengit di Korsel, khususnya mengenai apakah pembunuhan itu direncanakan sebelumnya.

    Chun Doo Hwan dan Roh Tae Woo, yang saat itu menjabat sebagai jenderal angkatan darat, memanfaatkan kekacauan politik untuk melancarkan kudeta pada Desember 1979.

    6. Yun Po Sun

    Presiden Yun Po Sun digulingkan pada tahun 1961 dalam kudeta yang dipimpin oleh perwira angkatan darat Park Chung Hee. Park mempertahankan jabatan Yun tetapi secara efektif mengambil alih kendali pemerintahan. Park kemudian menggantikannya setelah memenangkan pemilihan umum pada tahun 1963.

    7. Syngman Rhee

    Presiden pertama Korsel, Syngman Rhee, yang terpilih pada tahun 1948, dipaksa mengundurkan diri oleh pemberontakan yang dipimpin mahasiswa pada tahun 1960. Pemberontakan terjadi setelah ia berupaya memperpanjang masa jabatannya melalui pemilihan umum yang curang.

    Rhee dipaksa mengasingkan diri di Hawaii, tempat ia meninggal pada tahun 1965.

     

    (luc/luc)

  • Pengamat politik Ray Rangkuti berharap Prabowo-Gibran menjadikan pemerintahan yang bebas korupsi

    Pengamat politik Ray Rangkuti berharap Prabowo-Gibran menjadikan pemerintahan yang bebas korupsi

    Ray berpesan dan menaruh harapan besar kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran agar menjadikan pemerintahan yang bersih dan membawa Indonesia yang bebas korupsi. (foto: ist)

    Pengamat politik Ray Rangkuti berharap Prabowo-Gibran menjadikan pemerintahan yang bebas korupsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu telah selesai. Sejumlah calon kepala daerah dinyatakan menang berdasarkan hasil perhitungan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), namun tidak sedikit hasil perhitungan berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi.

    Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, buruknya kualitas pemilu 2024 ditandai oleh banyaknya kandidat di daerah yang melawan kotak kosong, ajang debat kandidat yang berujung kericuhan, adanya politik uang yang merajalela, dan ketidaknetralan ASN yang meningkat.

    Diakui Ray, sejak awal sebelum pelaksanaan Pemilukada ia telah mengingatkan Pemerintahan baru Prabowo Subianto agar tidak perlu terlibat langsung dalam Pilkada 2024. Menurutnya, jika paslon yang didukung gagal, maka akan berpotensi menjadi oposisi bagi pemerintahan Prabowo sendiri.

    “Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa sebaiknya pak Prabowo tidak terlibat langsung dalam urusan Pilkada karena ketika beliau mendukung paslon tertentu dan tidak menang, berarti yang tidak menang ini berpotensi menjadi oposisi bagi dirinya,” ujar Ray Rangkuti, Jumat (13/12/2024) di Jakarta.

    Ia menambahkan, dengan banyaknya Paslon yang didukung oleh Prabowo tersebut tidak menang, maka banyak daerah yang akan merasa tidak didukung Prabowo sehingga tidak memiliki kewajiban politik untuk harus sejalan dengan keinginan Prabowo.

    Ray berpesan dan menaruh harapan besar kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran agar menjadikan pemerintahan yang bersih dan membawa Indonesia yang bebas korupsi. “Saya minta kepada pemerintahan baru, kalaupun tidak ada pembangunan yang signifikan, ya janganlah korupsi,” pungkasnya. (Dd)

    Sumber : Elshinta.Com

  • Alasan Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

    Alasan Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

    Bogor: Presiden RI Prabowo Subianto melempar wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, sistem tersebut lebih efisien dan tidak membutuhkan biaya besar dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis malam, 12 Desember 2024. Ia menyebut bahwa beberapa negara tetangga telah menerapkan sistem serupa dengan hasil yang dinilai efektif.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo.

    Menurut Prabowo, anggaran besar yang selama ini dikeluarkan untuk Pilkada bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih penting bagi masyarakat.

    Baca juga: Ada Prabowo di Balik Batalnya Ridwan Kamil Gugat Pilkada Jakarta ke MK meski Materi Siap

    “Efisien enggak keluar duit? Kayak kita kaya. Uang yang bisa beri makan anak-anak kita, uang yang bisa perbaiki sekolah, bisa perbaiki irigasi,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyinggung mahalnya biaya politik yang harus ditanggung oleh negara maupun kontestan Pilkada.

    “Kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Betul? Dari wajah yang menang pun saya lihat lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo, disambut tawa hadirin.

    Prabowo mengungkapkan bahwa gelaran Pilkada yang mahal dapat menghabiskan dana hingga puluhan triliun dalam waktu singkat, baik dari anggaran negara maupun dana pribadi tokoh politik.

    “Berapa puluh triliun habis dalam satu-dua hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” lanjutnya.

    Ia pun mendorong perbaikan sistem pemilu demi efisiensi dan kemajuan bersama. Bahkan, Prabowo sempat melontarkan ajakan kepada para ketua umum partai politik yang hadir untuk segera memutuskan perubahan sistem tersebut.

    “Ini sebetulnya begitu banyak ketum parpol di sini. Sebenarnya kita bisa putuskan malam ini juga, gimana?” ucapnya.

    Bogor: Presiden RI Prabowo Subianto melempar wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, sistem tersebut lebih efisien dan tidak membutuhkan biaya besar dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat.
     
    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Kamis malam, 12 Desember 2024. Ia menyebut bahwa beberapa negara tetangga telah menerapkan sistem serupa dengan hasil yang dinilai efektif.
     
    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo.
    Menurut Prabowo, anggaran besar yang selama ini dikeluarkan untuk Pilkada bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih penting bagi masyarakat.
     
    Baca juga: Ada Prabowo di Balik Batalnya Ridwan Kamil Gugat Pilkada Jakarta ke MK meski Materi Siap
     
    “Efisien enggak keluar duit? Kayak kita kaya. Uang yang bisa beri makan anak-anak kita, uang yang bisa perbaiki sekolah, bisa perbaiki irigasi,” imbuhnya.
     
    Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyinggung mahalnya biaya politik yang harus ditanggung oleh negara maupun kontestan Pilkada.
     
    “Kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Betul? Dari wajah yang menang pun saya lihat lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo, disambut tawa hadirin.
     
    Prabowo mengungkapkan bahwa gelaran Pilkada yang mahal dapat menghabiskan dana hingga puluhan triliun dalam waktu singkat, baik dari anggaran negara maupun dana pribadi tokoh politik.
     
    “Berapa puluh triliun habis dalam satu-dua hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” lanjutnya.
     
    Ia pun mendorong perbaikan sistem pemilu demi efisiensi dan kemajuan bersama. Bahkan, Prabowo sempat melontarkan ajakan kepada para ketua umum partai politik yang hadir untuk segera memutuskan perubahan sistem tersebut.
     
    “Ini sebetulnya begitu banyak ketum parpol di sini. Sebenarnya kita bisa putuskan malam ini juga, gimana?” ucapnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Tak Ada Gugatan di MK, Bawaslu Mojokerto Pastikan Pilkada Hampir Selesai

    Tak Ada Gugatan di MK, Bawaslu Mojokerto Pastikan Pilkada Hampir Selesai

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hampir selesai. Hal ini menyusul tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Mojokerto, Savitri Rindyana mengatakan, selama helatan Pilkada Mojokerto banyak laporan dugaan pelanggaran.

    “Tapi kami menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya Pilkada yang demokratis, tanpa adanya tindakan yang bersifat anarkhis,” ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).

    Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa yakni sebesar 0,5 persen dari suara sah mengingat penduduk mojokerto berjumlah di atas 1 juta. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan di website MK dan sampai pada batas akhir yang ditentukan tiga hari setelah rekapitulssi hasil penghitungan oleh KPU Kabupaten Mojokerto.

    “0,5 persen dari jumlah suara sah. Jadi 0,5 persen x 697.933 yakni 3.490, ini ambang batas Kabupaten Mojokerto. Sedangkan selisih suara sah antara kedua calon yaitu 47.141 atau setara 6,75 persen sehingga jauh dari ambang batss 3.490. Kabupaten Mojokerto tidak ada pengajuan sengketa tapi untuk proses, juga dilihat oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Dengan demikian, lanjutnya, seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto hampir bisa dipastikan telah selesai. Tinggal menunggu pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih. Pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pemillu, seluruh masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

    “Serta kedua pasangan calon Bupati Mojokerto, yang telah memberikan andil besar bagi terlaksana Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto sehingga dalam penyelanggarannya berjalan aman, tertib, damai dan berlangsung secara demokratis,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menambahkan, sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih akan digelar pada bulan Februari 2025 mendatang. “Tahapan berjalan sesuai yakni Februari 2025 untuk pelantikan Bupati terpilih,” tambahnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan nomor urut 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian unggul 47.141 suara dari pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Mubarok unggul 6,76 persen dari pasangan Idola.

    Hal tersebut diketahui setelah penyelenggara Pemilu ini menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

    Rapat Pleno Terbuka tersebut digelar KPU Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wira Wibawa KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/12/2024). Pasangan Idola meraih 325.396 atau 46,62 persen suara dan pasangan Mubarok dengan 372.537 suara atau 53,38 persen dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.

    Perolehan suara Pilbup Mojokerto 2024 tersebut berdasarkan suara sah sebanyak 697.933 atau 46,63 dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 716.588 orang. Sedangkan suara tidak sah 18.655. Hasil ini tidak jauh beda dengan hitung cepat, pasangan Mubarok unggul dibanding pasangan Idola. [tin/beq]

  • Buntut Darurat Militer, Presiden Korsel Hadapi Upaya Pemakzulan Kedua

    Buntut Darurat Militer, Presiden Korsel Hadapi Upaya Pemakzulan Kedua

    Jakarta

    Keputusan kontroversial Presiden Yoon Suk Yeol memberlakukan darurat militer yang pertama sejak empat dekade, menyeret demokrasi Korea Selatan ke jurang krisis politik.

    Kelompok oposisi Sabtu (7/12) silam gagal menjaring pembelot dari Partai Kekuatan Rakyat, PPP, demi mendukung pemakzulan. Tanpa dukungan anggota fraksi pemerintah, kelompok oposisi Korsel kekurangan suara untuk melengserkan Yoon.

    Namun, setelah sepekan melobi, ditambah penyelidikan dugaan makar terhadap Yoon, para analis kini mengatakan bahwa Partai Demokrat berpeluang sukses dalam sidang istimewa kedua.

    Pemungutan suara pemakzulan pada hari Sabtu (14/12) sore, dengan Yoon didakwa dengan “tindakan pemberontakan yang merusak tatanan konstitusional” untuk upayanya memberlakukan darurat militer.

    Dua ratus suara diperlukan agar pemakzulan itu dapat diloloskan, yang berarti anggota parlemen oposisi harus meyakinkan delapan rekan partai yang berkuasa untuk membelot.

    Pada hari Jumat, pemimpin Partai Demokrat, Lee Jae-myung, memohon PPP untuk mendukung pemecatan presiden dari jabatannya.

    “Yang harus dilindungi oleh para anggota parlemen bukanlah Yoon atau Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, tetapi kehidupan rakyat yang meratap di jalan-jalan yang dingin,” kata Lee.

    Ketat berebut suara

    Dua anggota parlemen partai yang berkuasa mendukung mosi tersebut minggu lalu.

    Dan hingga Jumat siang, tujuh anggota parlemen dari partai berkuasa telah berjanji untuk mendukung pemakzulan.

    Artinya, pemungutan suara akan berlangsung sangat ketat. Namun, anggota oposisi yakin mereka akan memperoleh cukup dukungan.

    Anggota parlemen Kim Min-seok mengatakan pada hari Jumat bahwa dia “99 persen” yakin pemakzulan akan diloloskan.

    Jika lolos, Yoon akan diskors dari jabatannya ketika Mahkamah Konstitusi Korea Selatan bersidang. Perdana Menteri Han Duck-soo akan bertindak sebagai presiden sementara.

    Pengadilan kemudian akan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon. Jika mendukung pemecatannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan.

    Sebuah “pemberontakan” elit politik

    Ada juga preseden bagi pengadilan untuk memblokir pemakzulan. Pada tahun 2004, presiden saat itu Roh Moo-hyun dicopot oleh parlemen karena dugaan pelanggaran hukum pemilu dan ketidakmampuan. Namun Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan pemecatannya.

    Pengadilan saat ini juga hanya memiliki enam hakim, yang berarti keputusan mereka harus bulat.

    Dan jika pemungutan suara gagal, Yoon masih dapat menghadapi “tanggung jawab hukum” atas tawaran darurat militer, kata Kim Hyun-jung, seorang peneliti di Institut Hukum Universitas Korea, kepada AFP.

    “Ini jelas merupakan tindakan pemberontakan,” katanya. “Sekalipun usulan pemakzulan tidak lolos, tanggung jawab hukum Presiden berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana… tidak dapat dihindari.”

    Yoon tetap tidak menyesal dan menantang meski dampak dari darurat militer yang diberlakukannya semakin dalam.

    Dalam pidato yang disiarkan di televisi, ia berjanji pada hari Kamis untuk berjuang “sampai menit terakhir” dan menegaskan kembali klaim yang tidak berdasar bahwa oposisi bersekongkol dengan musuh komunis negara itu.

    Pemulihan demokrasi

    Ribuan orang turun ke jalan di Seoul sejak darurat militer diberlakukan untuk menuntut pengunduran dirinya dan pemenjaraannya.

    Tingkat penerimaan Yoon, yang tidak pernah terlalu tinggi, anjlok hingga 11 persen, menurut jajak pendapat Gallup Korea yang dirilis hari Jumat (13/12).

    Jajak pendapat yang sama menunjukkan 75 persen sekarang mendukung pemakzulannya.

    Para pengunjuk rasa berasal dari berbagai lapisan masyarakat Korea Selatan, mulai dari penggemar K-pop yang melambaikan tongkat cahaya hingga pensiunan dan kaum buruh.

    “Pemakzulan adalah suatu keharusan dan kita harus berjuang tanpa henti,” kata Kim Sung-tae, seorang pekerja berusia 52 tahun di sebuah perusahaan yang membuat suku cadang mobil, kepada AFP.

    “Kami berjuang untuk pemulihan demokrasi,” kata guru sekolah, Kim Hwan-ii. “Saya sangat marah karena kita semua harus membayar harga karena memilih presiden ini.”

    rzn/hp (afp,ap)

    (ita/ita)

  • PKB Siap Bantu Bikin ‘Jakarta Menyala’, Titip Isu Ini ke Pramono-Rano

    PKB Siap Bantu Bikin ‘Jakarta Menyala’, Titip Isu Ini ke Pramono-Rano

    Jakarta

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKB, Muhammad Lefy, mengatakan pihaknya siap dalam membantu pemerintahan Pramono Anung-Rano Karno selaku pemenang Pilgub Jakarta 2024. Lefy menyebut ada sejumlah isu yang harus dibenahi oleh Pramono-Rano.

    “Problem hari ini Jakarta punya banyak sekali masalah. Isu prioritas dari PKB yang akan kita terus dorong supaya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang baru itu yang pertama transportasi dan kemacetan,” kata Lefy saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

    Persoalan banjir juga menjadi isu krusial yang diminta PBB agar menjadi focus pemerintahan Pramono-Rano kelak. Lefy menyebut Pramono-Rano juga harus memperhatikan persoalan penanganan sampah di Jakarta.

    “Pengelolaan sampah kita belum maksimal. Kita masih terus-terusan lempar sampah ke Bantar Gebang harusnya Jakarta sebagai kota global bisa mewujudkan Jakarta yang ramah lingkungan dan bisa mengelola sampah,” katanya.

    Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta ini juga menyoroti masalah ketimpangan sosial di Jakarta. Dia berharap pemerintahan Pramono-Rano nanti bisa memangkas jarak kesenjangan tersebut.

    “Makanya kita pasti dukung program pemerintah baru program gubernur dan wakil gubernur baru yang ingin mewujudkan hunian yang layak. Yang pasti PKB dukung Mas Pram dan Bang Doel supaya ‘Jakarta Menyala’,” ujar Lefy.

    “Insyaallah kita akan mendukung program-program Mas Pram dan Bang Doel supaya kita bareng-bareng bangun Jakarta. Positioning PKB hari ini kita dukung pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur baru, kita terima hasil pilkada dengan lega,” tutur Lefy.

    Ridwan Kamil (RK) diketahui tidak mengajukan gugatan apapun ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Dia menerima kekalahan dan mengucapkan selamat kepada Pramono Anung-Rano Karno.

    RK kemudian menyampaikan rencananya setelah menerima kekalahan di Pilkada Jakarta tersebut. Dia berencana untuk rehat sejenak.

    “Saya dan Pak Suswono setelah ini tentu akan beristirahat sejenak ya, dengan tensi kemarin yang luar biasa tinggi, kita akan kembali ke keluarga masing-masing,” ujar RK.

    (ygs/dnu)

  • Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

    Urutan Pelat Nomor Pejabat RI, Mulai dari Presiden hingga Menteri

    Jakarta

    Mobil dinas milik presiden hingga menteri di Indonesia menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Setiap mobil dinas juga punya pelat nomor yang berbeda untuk menandakan instansi atau jabatan menteri tertentu.

    Sebagai contoh, mobil dinas milik Presiden RI menggunakan nomor polisi RI 1. Lalu untuk wakil presiden menggunakan pelat nomor bertuliskan RI 2 di mobil dinasnya.

    Ingin tahu urutan pelat nomor mobil dinas milik pejabat dan menteri Indonesia? Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini.

    Urutan Pelat Nomor Pejabat RI

    Tak hanya presiden dan wakil presiden, para menteri dari berbagai instansi juga mendapatkan mobil dinas. Tentu, kendaraan dinas mereka telah menggunakan pelat nomor khusus yang berbeda dari TNKB pada umumnya.

    Aturan mengenai TNKB khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada:

    Kendaraan bermotor (ranmor) dinas presidenRanmor dinas wakil presidenRanmor dinas ketua lembaga tinggi negaraRanmor dinas pejabat setingkat menteriRanmor dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan IIIRanmor pejabat konsul kehormatan.

    Untuk mengetahui secara lengkap pelat nomor pejabat RI, simak daftarnya di bawah ini yang diurutkan dari RI 1 hingga terakhir:

    RI 1: PresidenRI 2: Wakil PresidenRI 3: Istri PresidenRI 4: Istri Wakil PresidenRI 5: Ketua MPRRI 6: Ketua DPRRI 7: Ketua DPDRI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)RI 12: Gubernur Bank Indonesia (BI)RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)RI 14: Kementerian Sekretariat NegaraRI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam)RI 16: Menko PerekonomianRI 17: Menko Pembangunan Manusia dan KebudayaanRI 18: Menko KemaritimanRI 19: Belum tersedia/digunakan (dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)RI 20: Kementerian Dalam NegeriRI 21: Kementerian Luar NegeriRI 22: Kementerian PertahananRI 23: Kementerian AgamaRI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI 25: Kementerian KeuanganRI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan MenengahRI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRI 28: Kementerian KesehatanRI 29: Kementerian SosialRI 30: Kementerian KetenagakerjaanRI 31: Kementerian PerindustrianRI 32: Kementerian PerdaganganRI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralRI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRI 35: Kementerian PerhubunganRI 36: Kementerian Komunikasi dan InformatikaRI 37: Kementerian PertanianRI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRI 39: Kementerian Kelautan dan PerikananRI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan TransmigrasiRI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalRI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

    Sebagai catatan, daftar pelat nomor pejabat RI di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Sebab, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran memiliki jumlah kementerian yang lebih banyak daripada kabinet era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Itu dia daftar pelat nomor pejabat RI mulai dari tingkat presiden hingga menteri. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)