Kementrian Lembaga: MK

  • Janji Perdana Menteri Korsel Usai Presiden Yoon Dimakzulkan

    Janji Perdana Menteri Korsel Usai Presiden Yoon Dimakzulkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo berjanji bakal memastikan pemerintahan tetap stabil sampai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol resmi diumumkan.

    Han Duck-soo akan menjabat sebagai presiden sementara hingga enam bulan usai Yoon dimakzulkan.

    “Saya akan mencurahkan semua kekuatan dan upaya saya untuk memastikan pemerintahan yang stabil,” kata Han pada wartawan yang dikutip dari The Guardian, Sabtu (14/12).

    Mosi pemakzulan Presiden Yoon telah disepakati oleh mayoritas anggota parlemen melalui voting. Dari 300 pemilih, sebanyak 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.

    Mosi pemakzulan presiden yang telah disepakati ini akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk disahkan secara resmi. Keputusan MK harus keluar paling lama 6 bulan atau 180 hari sejak disepakati hari ini.

    Nasib Presiden Yoon akan ditentukan oleh keputusan 6 orang hakim di MK.

    Selama di-review oleh MK, pemerintahan Korsel akan dipimpin oleh Perdana Menteri Han Duck-soo.

    Peran PM Han Duck-soo sebagai presiden sementara akan dimulai segera setelah salinan asli resolusi pemakzulan diserahkan kepada Yoon. Kasus-kasus sebelumnya dalam sejarah modern Korea Selatan menunjukkan bahwa proses ini memakan waktu setidaknya tiga jam.

    Secara teori, Han akan dipercayakan dengan kekuasaan Yoon, yaitu kekuasaannya untuk menjabat sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata Korea Selatan, mewakili persona internasional negara, mengeluarkan perintah eksekutif jika terjadi bencana atau krisis, mengangkat dan memberhentikan pejabat publik, dan memberikan amnesti, di antara kekuasaan lainnya.

    Sejarah menunjukkan bahwa seorang penjabat presiden Korsel juga dapat menggunakan kekuasaan presiden untuk memveto RUU tertentu.

    (ldy/dmi)

  • Pramono Anung Bakal Blusukan pada 100 Hari Pertama sebagai Gubernur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2024

    Pramono Anung Bakal Blusukan pada 100 Hari Pertama sebagai Gubernur Megapolitan 14 Desember 2024

    Pramono Anung Bakal Blusukan pada 100 Hari Pertama sebagai Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon gubernur Jakarta nomor urut 3
    Pramono Anung
    berencana  kembali
    blusukan
    pada 100 hari pertama pemerintahannya usai dilantik sebagai gubernur Jakarta pada 7 Februari 2025 mendatang.
    Pramono mengatakan, blusukan akan digelar di tempat-tempat yang pernah ia datangi selama masa kampanye
    Pilkada Jakarta 2024
    .
    “Apa yang sudah saya janjikan di dalam sosialisasi atau belanja masalah, dalam 100 hari pemerintah saya, kalau nanti dilantik menjadi gubernur, saya akan keliling kembali ke tempat-tempat yang saya pergi,” ujar Pramono dalam acara syukuran Jakarta Menyala di Rumah Bersama Relawan, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).
    Pramono menuturkan, ia ingin mengunjungi tempat-tempat tersebut untuk memastikan janji yang ia lontarkan saat kampanye sudah terlaksana.
    Misalnya, ia ingin memastikan agar persoalan
    Kartu Jakarta Pintar
    (KJP) dapat diselesaikan di masing-masing kecamatan.
    “Saya akan keliling lagi dalam 100 hari, ke semua tempat yang sudah saya datangi. Apa yang saya janjikan pada waktu itu, karena belum menjabat, sekarang sudah menjabat, harus, harus, harus, harus, harus, harus bisa diselesaikan,” kata Pramono.
    Menurut dia, semua janji politik yang dia sampaikan pada masa kampanye Pilkada Jakarta 2024 merupakan suatu hal yang bisa dikerjakan.
    “Saya dan Bang Doel adalah dua kepemimpinan yang menjadi satu. Sehingga kami pasti akan bekerja bersama-sama,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
    Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang satu putaran Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
    Dari hasil rekapitulasi, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
    Pramono-Rano kini menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih karena pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keputusan Pemakzulan Yoon di Tangan MK Korsel Hadapi Hambatan

    Keputusan Pemakzulan Yoon di Tangan MK Korsel Hadapi Hambatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Keputusan akhir mengenai pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol ada di tangan Mahkamah Konstitusi setelah Majelis Nasional mengesahkan mosi pemberhentian kepala negara itu, Sabtu (14/12). Namun, kelihatannya proses ini akan berjalan sangat rumit.

    Menurut hukum di Korea Selatan, ketika dewan majelis mengajukan mosi pemakzulan terhadap seorang presiden, pengadilan diwajibkan untuk meninjau dan memutuskan apakah akan mengesahkan atau menolak mosi tersebut dalam waktu 180 hari atau 6 bulan.

    Namun, melansir Korea Times, situasi ini diperumit oleh kenyataan bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi hanya memiliki enam hakim dari yang seharusnya ada sembilan, karena 3 hakim pensiun pada Oktober lalu dan hingga saat ini belum ada pengganti yang diajukan oleh parlemen.

    Berdasarkan undang-undang Mahkamah Konstitusi, sebuah kasus hanya dapat ditinjau jika setidaknya tujuh hakim hadir. Sedangkan, saat ini hanya ada 6 hakim aktif.

    Namun, sebelumnya, Ketua Komisi Komunikasi Korea Lee Jin-sook, yang telah dimakzulkan oleh Dewan pada September, mengajukan permohonan untuk menangguhkan ketentuan tersebut agar pengadilan dapat terus meninjau kasus pemakzulannya. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut.

    Oleh sebab itu, sangat memungkinkan juga MK meninjau kasus-kasus lainnya, termasuk pemakzulan Yoon.

    Undang-undang juga mengatur bahwa setidaknya enam hakim harus menyetujui pemakzulan agar dapat diterima, yang berarti mosi Dewan untuk memberhentikan Yoon dapat disahkan jika semua enam hakim setuju secara bulat.

    Kendati, keputusan yang disahkan hanya oleh enam hakim dapat menimbulkan masalah legitimasi, mengingat pentingnya isu ini.

    Dalam kasus pemakzulan Presiden Roh Moo-hyun pada 2004, seluruh sembilan posisi hakim terisi. Lalu pada kasus pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada 2017, pengadilan terdiri dari delapan hakim.

    Beberapa pihak berpendapat bahwa Perdana Menteri Han Duck-soo, yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas presiden, memiliki wewenang untuk menunjuk hakim baru.

    Namun, oposisi juga tengah berupaya untuk memakzulkan Han dengan alasan bahwa ia bertanggung jawab atas keputusan darurat militer. Sebab, ia menghadiri rapat Kabinet sebelum deklarasi darurat militer Yoon.

    Meski Han terhindar dari pemakzulan dan tetap menjabat sebagai pelaksana tugas presiden, tidak pasti apakah ia akan menggunakan wewenang presidennya untuk menunjuk hakim.

    Setelah pemungutan suara oleh Dewan, Presiden Pelaksana Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae mengatakan akan segera meninjau mosi pemakzulan yang sudah disepakati.

    “Kami akan melakukan tinjauan yang cepat dan adil,” pungkasnya.

    (ldy/dmi)

  • Hadiri Tasyakuran Kemenangan Pilkada Jakarta, Pramono-Doel Disambut Ratusan Relawan

    Hadiri Tasyakuran Kemenangan Pilkada Jakarta, Pramono-Doel Disambut Ratusan Relawan

    loading…

    Relawan Pramono Anung-Rano Karno meggelar acara tasyakuran kemenangan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Foto/SINDOnews/achmad al fiqri

    JAKARTA – Relawan Pramono Anung -Rano Karno meggelar acara tasyakuran kemenangan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Hadir langsung dalam acara tasyakuran Pramono-Doel di Menteng, Jakarta Pusat.

    Pramono baru kali pertama dapat menghadiri acara tasyakuran atas kemenangan dalam Pilkada Jakarta. Langkah itu diambil menunggu keputusan KPU Jakarta dan keputusan dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Memang selama ini saya belum bersedia hadir. Tapi ketika kemudian KPUD memutuskan walaupun menunggu keputusan dari MK tapi tidak ada gugatan. Dengan demikian apalagi pasangan 01 maupun pasangan 02 sudah memberikan ucapan secara langsung sehingga dengan dengan demikian saya bersedia untuk ini pertama kali hadir acara syukuran,” kata Pramono, Sabtu (14/12/024).

    Kehadiran Pramono dalam sambutannya disambut ratusan relawan yang sejak siang telah menunggu. Pramono dan Doel juga memberikan ucapan terima kasih atas usaha bersama hingga mencapai kemenangan di depan para relawan.

    “Semuanya pasti masih ingat, ketika saya dan Bang Doel mendaftarkan diri pada tanggal 28 Agustus, pada waktu itu elektabilitas kita berdua 0,1%,” kata Pramono.

    Pramono menilai dengan tekad yang kuat, waktu dua minggu elektabilitas menjadi 28,4%. Dalam waktu minggu kemudian elektabilitas naik hampir 35%, kemudian 38%, 41%, dan akhirnya kita mendapatkan 50,07%.

    “Saudara-saudara sekalian, kalau bukan karena saudara-saudara, enggak mungkin, enggak mungkin, enggak mungkin, enggak mungkin, enggak mungkin. Maka, saudara sekalian. Kalau saudara perhatikan, kampanye saya dan Bang Doel yang dipimpin oleh Cak Lontong, kampanyenya, sosialisasinya, adalah riang gembira,” pungkasnya.

    (cip)

  • Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Rakyat Korea Selatan Raih Kemenangan

    Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Rakyat Korea Selatan Raih Kemenangan

    ERA.id – Majelis Nasional mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol atas penerapan darurat militer yang gagal. Yoon diskors dari tugas-tugasnya sebagai kepala negara.

    Usulan pemakzulan Yoon disahkan dengan perolehan suara 204-85, dengan tiga abstain dan delapan surat suara tidak sah. Pemungutan suara itu diikuti oleh seluruh anggota Majelis Nasional yang berjumlah 300 orang.

    “Sejak darurat militer diumumkan hingga saat ini, kesungguhan, keberanian, dan dedikasi yang ditunjukkan rakyat untuk demokrasi menghasilkan keputusan ini,” kata Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, dikutip Yonhap News, Sabtu (14/12/2024).

    Yoon akan diskors dari tugas-tugasnya segera setelah resolusi pemakzulan disampaikan ke kantornya. Selama diskors, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai penjabat presiden hingga Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusannya.

    “Kami meraih kemenangan bersejarah bagi demokrasi berkat semua orang yang berkumpul di depan Majelis Nasional dan dengan penuh semangat menyerukan perlindungan Konstitusi dan demokrasi,” kata pemimpin DP Park Chan-dae.

    Mayoritas dua pertiga suara diperlukan untuk menyetujui usulan tersebut, dengan blok oposisi yang mencakup 192 dari 300 anggota parlemen.

    Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pimpinan Yoon memutuskan sesaat sebelum sidang untuk ikut serta dalam pemungutan suara tetapi menentang pemakzulan. Hasilnya menunjukkan 12 anggota parlemen PPP kemungkinan besar keluar dari garis partai mereka untuk memberikan suara mendukung pemakzulan.

    Upaya pertama untuk memakzulkan Yoon minggu lalu gagal setelah hampir semua anggota parlemen PPP memboikot pemungutan suara.

    Usulan pemakzulan kedua terhadap Yoon diajukan pada hari Kamis oleh oposisi utama Partai Demokrat dan lima partai oposisi kecil lainnya, menuduhnya melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya dengan mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember. Keputusan tersebut dicabut enam jam kemudian setelah Majelis memberikan suara untuk mencabutnya.

    Usulan kedua direvisi dari usulan pertama untuk menghapus beberapa tuduhan terhadap Yoon tetapi menambahkan yang lain, termasuk tuduhan bahwa Yoon memerintahkan pasukan dan polisi untuk menangkap anggota parlemen saat darurat militer diberlakukan.

    Usulan tersebut sekarang akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah akan mengembalikan Yoon atau mencopotnya dari jabatan.

    Sidang pemakzulan dapat memakan waktu hingga 180 hari. Jika pemakzulan ditegakkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang digulingkan setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari.

  • Dimakzulkan Parlemen, Nasib Presiden Korsel Ada di Mahkamah Konstitusi

    Dimakzulkan Parlemen, Nasib Presiden Korsel Ada di Mahkamah Konstitusi

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12) terkait penerapan darurat militer yang menggemparkan negara itu. Yoon pun kini diskors dari jabatannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo bertindak sebagai presiden sementara.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12/2024), putusan parlemen ini masih harus mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang akan berunding untuk memutuskan apakah mendukung atau menolak pemakzulannya.

    Mahkamah Konstitusi sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.

    Jika mahkamah mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.

    Sebelumnya, dalam voting yang digelar pada Sabtu (14/12), para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya, yang kemudian dibatalkan.

    Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 memilih menolak.

    Setidaknya 200 diperlukan agar pemakzulan dapat diloloskan, yang berarti anggota parlemen oposisi harus meyakinkan delapan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi Yoon untuk beralih pihak.

  • Presiden Korsel Dimakzulkan, Partai Oposisi: Ini Kemenangan Rakyat!

    Presiden Korsel Dimakzulkan, Partai Oposisi: Ini Kemenangan Rakyat!

    Jakarta

    Partai oposisi utama Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) memuji pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai “kemenangan rakyat”. Ini disampaikan setelah parlemen negara itu memilih untuk menskors Yoon dari jabatan.

    “Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar rakyat,” kata pemimpin fraksi Partai Demokrat Park Chan-dae setelah pemungutan suara pemakzulan Yoon, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12/2024).

    Para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Yoon atas pengumuman darurat militernya, yang kemudian dibatalkan.

    Dalam voting parlemen, dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menolak. Sementara tiga anggota abstain, dengan delapan suara dibatalkan.

    Seorang pejabat polisi Seoul mengatakan kepada AFP, sedikitnya 200.000 orang berkumpul di luar gedung parlemen untuk mendukung pemecatan presiden.

    Di sisi lain Seoul, dekat alun-alun Gwanghwamun, polisi memperkirakan 30.000 orang berunjuk rasa untuk mendukung Yoon, menyanyikan lagu-lagu patriotik dan mengibarkan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat.

    Atas putusan parlemen ini, Yoon sekarang diskors dari jabatannya, sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya.

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.

    Jika mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.

    (ita/ita)

  • Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

    Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan parlemen di Majelis Nasional, Sabtu (14/12).

    Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara. Dari total 300 pemilih, sebanyak 204 anggota mendukung.

    Partai berkuasa, People Power Party (PPP) turut memberi suara untuk pemakzulan tersebut.

    Pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel, walaupun akan memakan waktu lama.

    Sebelumnya, Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dan hanya berlangsung enam jam.

    Aksi Yoon membuat warga murka dan terus menggelar aksi menuntut Yoon mundur.

  • Ridwan Kamil-Suswono Terima Kekalahan di Pilgub Jakarta 2024, Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano

    Ridwan Kamil-Suswono Terima Kekalahan di Pilgub Jakarta 2024, Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano

    ERA.id – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilgub Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membenarkan jika tak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ridwan Kamil menerima kekalahannya.

    “Sehingga pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan KPUD,” kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di kantor DPD Golkar, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Mantan gubernur Jawa Barat ini menjelaskan pihaknya telah mendapatkan temuan-temuan tentang dugaan kecurangan Pilgub Jakarta 2024. Namun, gugatan PHPU tak jadi diajukan berdasarkan hasil musyawarah mufakat dengan timnya.

    Dia lalu mengucapkan selamat ke paslon Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) yang memenangkan Pilgub Jakarta 2024.

    “Untuk itu kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Doel yang akan memimpin Jakarta di lima tahun ke depan,” jelasnya.

    Ridwan Kamil lalu mengatakan Pilkada Serentak 2024 merupakan pembelajaran demokrasi yang damai dan kondusif. Dia lalu meminta maaf jika ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja dari proses Pilkada ini 

    Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024.

    Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jakarta 2024 tingkat provinsi yang digelar di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024).

    “Dengan mengucap bismillah berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dari setiap kabupaten kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, saya nyatakan sah,” ujar Ketua KPUD DKI Wahyu Dinata.

    Pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara. Disusul pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan suara sebesar 1.718.160.

    Di posisi terakhir diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dengan perolehan 459.230 suara.

    Adapun jumlah suara sah mencapai 4.360.629 dan suara tidak sah sebanyak 363.764. Total suara sah dan tidak sah yang dicatat KPUD DKI Jakarta yaitu 4.724.393.

  • Anggaran Pilkada Dinilai Terlalu Besar, Efektivitas Demokrasi Dipertanyakan

    Anggaran Pilkada Dinilai Terlalu Besar, Efektivitas Demokrasi Dipertanyakan

    Surabaya (beritajatim.com)– Besarnya anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan tajam. Ketua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni, mengkritisi alokasi dana Pilkada yang dinilainya tidak efisien dan mengusulkan wacana alternatif untuk mekanisme pemilihan kepala daerah.

    Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Sabtu (14/12/2024), Arif Fathoni mengungkapkan keprihatinannya terhadap anggaran Pilwali Surabaya yang mencapai Rp114 miliar dan anggaran Pilgub Jawa Timur sebesar Rp1,1 triliun.

    Dia mempertanyakan apakah biaya sebesar itu benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi?

    “Apakah tidak sebaiknya anggaran sebanyak itu digunakan untuk membangun jalan, gedung sekolah, atau program lainnya? Sehingga, misalnya, sekolah dasar bisa digratiskan di seluruh sekolah swasta, dan tidak ada lagi anak putus sekolah karena faktor ekonomi,” ujar Toni sapaan lekatnya.

    Toni juga mengajak masyarakat untuk berdiskusi mengenai efektivitas sistem demokrasi langsung dalam Pilkada.

    Dia menawarkan wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) demi efisiensi anggaran. “Anggaran yang digunakan untuk Pilkada bisa dialihkan ke sektor pendidikan dan infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi rakyat,” katanya.

    Wacana tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Seorang warganet, @Theo Hardika, mengakui pentingnya mekanisme pemilihan langsung di daerah, tetapi menilai bahwa untuk kota-kota besar mekanisme ini perlu dikaji ulang.

    “Klo di wilayah lain di kota besar pres tetap pemilihan secara langsung karena biar masyarakat yang menilai, kecuali di Surabaya, Bandung, Jakarta… Karena sistem dari bawah/desa itu tetap pakai bayar klo buat ngurus apapun,” tulisnya.

    Sebaliknya, @Frente Edi Firmanto Gonzalez setuju dengan gagasan Arif. Ia menilai bahwa pemilihan kepala daerah cukup dilakukan oleh DPRD untuk menghemat anggaran. “Sebaiknya presiden saja yang pilihan langsung, untuk Pilkada sebaiknya dipilih DPRD… Buang-buang duit gak bermanfaat, ujung-ujungnya gugat di MK,” komentarnya.

    Pendapat serupa disampaikan @Sulistyawati yang mengaku terkejut dengan besarnya dana Pilkada. “Wauwww, besar sekali biaya yang harus dikeluarkan,” tulisnya singkat.

    Di sisi lain, Muhammad Taufik, warga Surabaya, menilai pemilu sering kali hanya menjadi beban anggaran negara tanpa memberikan dampak nyata pada kehidupan rakyat. “Pemilu itu seringnya hanya menghabiskan anggaran negara, tidak membuat kehidupan rakyat jadi lebih baik. Biar dipilih DPRD saja, biar kalaupun ada penyimpangan dosanya ditanggung oleh DPRD,” ujarnya.

    Perbedaan pandangan ini mencerminkan dilema yang tengah dihadapi sistem demokrasi di Indonesia. Sementara sebagian masyarakat memandang pemilihan langsung sebagai wujud nyata partisipasi publik, yang lain menilai mekanisme ini terlalu mahal dan seringkali menimbulkan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dengan wacana seperti ini, publik pun dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah demokrasi langsung benar-benar sepadan dengan biaya yang dikeluarkan, atau sudah saatnya mempertimbangkan alternatif yang lebih efisien? [kun]