Kementrian Lembaga: MK

  • Presiden Yoon Diskors usai Resmi Dimakzulkan Parlemen Korsel

    Presiden Yoon Diskors usai Resmi Dimakzulkan Parlemen Korsel

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol diberhentikan sementara dari tugas-tugas kepresidenannya setelah kantornya menerima deklarasi pemakzulan sang presiden dari Majelis Nasional (parlemen) pada Sabtu (14/12).

    Yoon resmi dimakzulkan oleh parlemen imbas penetapan darurat militer sepihaknya pada 3 Desember lalu.

    Dikutip Korea Times, pemberhentian sementara ini mulai berlaku pukul 19.24 waktu setempat, sekitar dua setengah jam setelah Majelis Nasional mengesahkan mosi pemakzulan Yoon dengan hasil voting 204-85 suara.

    Keputusan pemakzulan di parlemen ini pun masih harus menunggu Mahkamah Konstitusi Korsel untuk verifikasi dan konfirmasi sebelum Yoon benar-benar diilengserkan.

    Selama Mahkamah Konstitusi menimbang akan mengesahkan pemakzulan Yoon atau tidak, sang presiden tidak dapat menjalankan kewenangannya sebagai pemimpin sekaligus kepala negara.

    Tugas-tugas presiden itu antara lain memimpin angkatan bersenjata, menyusun dan meratifikasi perjanjian, memberikan pengampunan, memveto undang-undang, mengesahkan amandemen hukum, mengajukan rancangan anggaran, serta mengangkat atau memberhentikan pejabat publik.

    Sementara itu, proses pertimbangan di MK memakan waktu kurang lebih maksimal 180 hari. Dalam rentang waktu itu, perdana menteri lah yang akan menjadi presiden sementara sampai keputusan MK keluar.

    Dengan begitum Perdana Menteri Han Duck Soo menjadi presiden sementara Korsel. Han langsung mengeluarkan instruksi darurat kepada anggota Kabinet dan meningkatkan siaga militer nasional pada Sabtu (14/12), tak lama setelah Dewan Nasional mengesahkan mosi untuk memakzulkan Yoon.

    Sebagai Presiden Pelaksana Tugas, Han dijadwalkan untuk memimpin rapat Kabinet pada malam hari untuk membahas isu-isu penting terkait ekonomi, keamanan nasional, dan keselamatan publik. Rapat tersebut kabarnya akan membahas arah kebijakan negara di bawah pemerintahan sementara.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tarik Ulur Penetapan Upah Minimum Sektoral, Serikat Pekerja Rokok di Kudus Ngotot Dinaikkan 13 Persen

    Tarik Ulur Penetapan Upah Minimum Sektoral, Serikat Pekerja Rokok di Kudus Ngotot Dinaikkan 13 Persen

    Liputan6.com, Jakarta – Usulan upah minimum sektoral tahun 2025 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga kini masih terjadi tarik ulur. Sebab Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kudus tetap ngotot agar upah sektoral naik hingga 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau.

    Usulan yang kini diperjuangkan FSP RTMM-SPSI Kudus ini memang cukup beralasan. Sebab kondisi itu didasarkan pada peningkatan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang memerlukan tenaga kerja lebih intensif.

    Hal itu terungkap saat FSP RTMM-SPSI Kudus mengadakan Forum Group Discussion (FGD) pada di aula Hotel Poroliman, Kudus pada Jumat petang (13/12/2024). Agenda utama dalam FGD ini adalah pembahasan mengenai upah minimum sektoral tahun 2025. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 35 perusahaan yang ada di Kudus.

    Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Subaan Abdul Rahman menyebut pentingnya kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau di wilayah Kudus.

    “Produksi SKT saat ini sedang meningkat pesat, para pekerja bahkan harus bekerja hingga sore hari. Karena itu, kami tetap mengusulkan agar upah sektoral di Kudus naik menjadi Rp2,9 juta,” ujar Subaan.

    Untuk diketahui, upah minimum sektoral tahun 2024 untuk pekerja rokok di Kudus mencapai Rp2.695.000. Namun tanpa kebijakan sektoral, maka upah pekerja rokok berpotensi turun pada tahun 2025. Kondisi tersebut akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen, yakni dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485.

    “Harapan kami, kebijakan upah sektoral dapat menjaga kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor rokok. Ini menjadi agenda yang akan kami perjuangkan setelah Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 pada 18 Desember mendatang,” terang Subaan.

    Dalam FGD tersebut juga membahas aturan baru terkait upah buruh. Yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XII/2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang membatasi kenaikan UMK maksimal sebesar 6,5 persen.

    Di tengah keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus terkait usulan kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen, FSP RTMM setempat tetap optimis untuk mencapai kesepakatan yang adil.

    Subaan pun berharap melalui FGD tersebut, para Pimpinan Unit Kerja (PUK) memahami kondisi itu. Selain itu, PUK menyampaikan informasi yang akurat kepada anggota mereka. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya, mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja dan pengusaha di Kudus.

    Diskusi kali ini, menjadi langkah awal perjuangan FSP RTMM untuk memastikan pekerja sektor rokok. Sebab selama ini, berkontribusi besar terhadap perekonomian Kudus dan mendapatkan upah layak sesuai dengan beban kerja mereka.

     

    Pemuda Babak Belur Gara-Gara Lirik Gadis di Kebumen

  • Gagal Jadi Gubernur Jakarta, Golkar Buka Peluang RK Jadi Dewan Aglomerasi DKJ

    Gagal Jadi Gubernur Jakarta, Golkar Buka Peluang RK Jadi Dewan Aglomerasi DKJ

    ERA.id – Partai Golkar akan membahas masa depan Ridwan Kamil (RK) setelah gagal memenangkan Pilgub Jakarta 2024. Mantan gubernur Jawa Barat itu berpeluang mendapat jabatan lain.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan, akan membahas hal tersebut bersama Ridwan Kamil. Sekaligus menanyakan alasan batal mengajukan gugatan sengketa Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kita akan lebih memperjelas kenapa beliau tidak melakukan gugatan ke MK, dan kita akan membahas bagaimana memposisikan Kang Emil dalam sebagai apa ke depan, akan kita bahas bersama beliau,” kata Sarmuji di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

    Disinggung soal posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dia memberi sinyal, peluang Ridwan Kamil menduduki posisi tersebut terbuka.

    Menurutnya, Ridwan Kamil memiliki kapasitas untuk menempati kursi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ.

    “Tentu saja peluang, setiap peluang itu pasti ada. Karena Kang Emil juga punya kapasitas ya untuk bisa menduduki jabatan-jabatan publik dan menjadi pemimpin dari orkestrasi suatu daerah ataupun suatu departemen tertentu,” kata Sarmuji.

    Namun saat ini Partai Golkar belum bertemu dengan Ridwan Kamil dan belum membahas adanya peluang tersebut.

    “Ya nanti kita bicarakan berdua. Kalau dengan Kang Emil kita belum berjumpa,” ujar Sarmuji.

    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk langsung oleh presiden.

    Diketahui, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 yang digelar KPU DKI Jakarta pada pekan lalu, telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak yaitu 50,7 persen.

    “Pasangan Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen),” kata Ketua KPUD DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).

    Adapun pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen.

    Sementara pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

  • Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2024

    Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK Regional 14 Desember 2024

    Jhon-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke MK
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Tim Koalisi pasangan calon (Paslon) Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi (
    Jhon-Marthin
    ) Jilid II resmi mendaftarkan
    gugatan
    hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dengan nomor registrasi 282.
    Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024).
    “Kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi 282,” ujar Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Jhon-Marthin Jilid II, Freed Hubi, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/12/2024).
    Freed menjelaskan, gugatan ke MK bukanlah bentuk perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau kandidat lain.
    Namun, Paslon Jhon-Marthin merasa perlu mencari keadilan dan kebenaran terkait proses Pilkada di Jayawijaya.
    “KPU sangat paham aturan bahwa dugaan penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada tim yang ada di kampung dan distrik untuk tetap tenang,” tambahnya.
    Freed juga menyatakan optimisme bahwa MK akan menerima gugatan yang diajukan paslonnya.
    “Kami meminta kepada kuasa hukum kami untuk memproses seluruh penyelenggara yang terlibat, baik di tingkat kabupaten hingga distrik, karena ini adalah pelanggaran hukum,” tuturnya.
    Sementara itu, Ketua Relawan Milenial Jhon-Marthin, Wakol Yelipele menegaskan, meskipun KPU telah menetapkan pemenang Pilkada untuk Paslon 02, kemenangan tersebut belum dapat dianggap sah.
    Menurutnya, proses Pilkada yang berlangsung pada 27 November melanggar konstitusi.
    “Ini terlihat dari prinsip sistem noken yang harus dilakukan melalui kesepakatan di TPS, dan dilarang dilakukan saat pleno distrik. Terdapat penggabungan suara dari Paslon 01, 03 ke 02, bahkan dari Paslon 04 juga ke 02, dan kami sudah memastikan hal ini terjadi di beberapa distrik,” ungkapnya.
    Ketua JRBB, Festus Asso menambahkan, penetapan perolehan suara oleh KPU bukanlah akhir dari pertandingan Pilkada 2024 di Kabupaten Jayawijaya.
    “Proses ini masih berlanjut, dan pendaftaran gugatan ke MK adalah babak kedua dari proses Pilkada tanggal 27 November,” katanya.
    Festus mengajak seluruh masyarakat Jayawijaya untuk menjaga situasi tetap aman dan damai.
    Ia menekankan, proses Pilkada telah berlangsung dengan baik, sehingga situasi tersebut harus dipertahankan sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
    “Situasi Pilkada yang tenang, nyaman, aman, dan damai harus tetap kita jaga dan kita kembalikan kepada proses hukum yang ada, sesuai dengan mekanisme hukum, sebab hukum adalah panglima tertinggi. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang akan kita lakukan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tegaskan Mundur Sementara Waktu

    Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tegaskan Mundur Sementara Waktu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengungkapkan dirinya akan mengundurkan diri untuk sementara waktu. Hal ini diungkapkan oleh dirinya dalam pidato resmi dari kediaman resminya di Seoul, Sabtu (14/12/2024).

    Pidatonya ini adalah respons dari pemakzulan dirinya oleh Majelis Nasional hari ini. Meskipun akan mundur, dia menegaskan dirinya akan tetap memperjuangkan karier politiknya.

    “Meskipun saya sekarang harus mundur untuk sementara waktu, perjalanan menuju masa depan tidak boleh pernah berhenti,” katanya dalam pidato yang disiarkan televisi, dikutip dari AP dan Reuters, Sabtu (14/12/2024).

    “Meskipun saya berhenti untuk saat ini, perjalanan yang telah saya lalui bersama rakyat selama dua setengah tahun terakhir menuju masa depan tidak boleh terhenti. Saya tidak akan pernah menyerah,” lanjutnya.

    Yoon pun menunjuk Perdana Menteri Han Duck-soo untuk menjadi penjabat presiden sementara. Yoon tetap menjabat tetapi kekuasaan kepresidenannya ditangguhkan di tengah masa jabatan lima tahunnya.

    “Saya akan memberikan semua kekuatan dan upaya saya untuk menstabilkan pemerintahan,” kata Han kepada wartawan setelah pemungutan suara.

    Adapun, keputusan pemakzulan akan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Parlemen Korea memberikan waktu selama 180 hari.

    Mosi pemakzulan Yoon disetujui karena sedikitnya 12 anggota Partai Kekuatan Rakyat pimpinan Yoon bergabung dengan partai-partai oposisi, yang menguasai 192 kursi di majelis nasional beranggotakan 300 orang, sehingga memenuhi ambang batas dua pertiga yang dibutuhkan.

    Jumlah anggota parlemen yang mendukung pemakzulan adalah 204, dengan 85 menentang, tiga abstain, dan delapan surat suara tidak sah.

    Krisis politik telah memicu kekacauan di partai yang berkuasa, dengan ketuanya Han Dong-hoon menentang seruan untuk mengundurkan diri setelah mendukung pemakzulan sebagai hal yang tidak dapat dihindari untuk menormalkan situasi.

    Yoon mengejutkan negara pada tanggal 3 Desember ketika ia memberikan kekuasaan darurat yang luas kepada militer untuk membasmi apa yang disebutnya “kekuatan anti-negara” dan mengatasi lawan politik yang menghalangi.

    (haa/haa)

  • Keras Kepala Si Paling Merasa Benar, Cerita di Balik Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol – Halaman all

    Keras Kepala Si Paling Merasa Benar, Cerita di Balik Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol – Halaman all

    Keras Kepala Si Paling Merasa Benar, Cerita di Balik Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

    TRIBUNNEWS.COM – Parlemen Korea Selatan telah memilih untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas upayanya yang berumur pendek untuk memberlakukan darurat militer awal Desember ini.

    Pada Sabtu (14/12/2024), Majelis Nasional negara itu memberikan suara 204 berbanding 85 untuk memakzulkan Yoon dan menangguhkan kekuasaan dan tugasnya, Associated Press melaporkan.

    Usulan tersebut membutuhkan dukungan dari dua pertiga anggota parlemen untuk meloloskannya.

    Setidaknya 200.000 orang telah berkumpul di luar parlemen untuk mendukung pemecatan presiden, menurut AFP.

    Yoon sempat selamat dari pemungutan suara pemakzulan pertama Sabtu pekan lalu setelah sebagian besar Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa memboikotnya.

    Presiden mengeluarkan dekrit darurat militer pada tanggal 3 Desember, yang menyebabkan kekacauan politik di seluruh negeri.

    Dekrit itu hanya berlangsung selama enam jam karena parlemen negara itu memberikan suara untuk memblokir dekrit tersebut.

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya.

    Jika ia dipaksa keluar, pemilihan umum untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berpidato di Seoul awal minggu Desember 2024. Parlemen Korea Selatan telah memberikan suara untuk memakzulkan Yoon atas upayanya memberlakukan darurat militer awal bulan ini.

    Keras Kepala, Merasa Benar Keluarkan Dekrit

    Sempat lolos dari pemakzulan setelah insiden dekrit militer, Yoon akhirnya tumbang betulan. Apa sebab?

    Sikap penolakan Yoon untuk mengundurkan diri dan kekerasan kepalanya kalau dia benar dalam mengumumkan darurat militer justru menjadi bumerang.

    Sikap itu malah meyakinkan beberapa anggota parlemen dari partainya sendiri untuk menyeberang dan memenuhi mayoritas dua pertiga, atau 200 suara, yang dibutuhkan untuk menggulingkannya, The Washington Post melaporkan.

    Sebagai informasi Yoon membenarkan deklarasi darurat militer sebagai langkah untuk menggagalkan kegiatan “anti-negara” oleh partai oposisi yang mengendalikan Majelis Nasional. 

    Ia mengirim ratusan tentara dan polisi ke parlemen dalam upaya untuk memblokir pemungutan suara atas dekrit tersebut.

     Ia mengatakan pada Kamis pekan ini kalau keputusannya merupakan tindakan konstitusional pemerintahan.

    Alih-alih melembut, dia malah menuduh Partai Demokrat, partai oposisi liberal utama , sebagai “monster” yang telah mencoba untuk memakzulkan pejabat dan melemahkan rancangan anggaran pemerintah.

    Seorang pria melihat dari balik garis polisi di luar Majelis Nasional di Seoul pada tanggal 4 Desember 2024, setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer. – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember mengumumkan darurat militer, dengan mengatakan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari “kekuatan komunis” di tengah pertikaian parlemen mengenai rancangan undang-undang anggaran. (Photo by ANTHONY WALLACE / AFP) (AFP/ANTHONY WALLACE)

    Efek Pergolakan Bagi Seoul

    “Demokrasi Korea telah berhasil melewati situasi sulit, dan negara demokrasi lain dengan bentuk pemerintahan presidensial harus mengambil pelajaran dari kejadian ini,” kata Tom Pepinsky, profesor pemerintahan dan kebijakan publik di Universitas Cornell.

    “Upaya Presiden Yoon untuk mengumumkan darurat militer menunjukkan rapuhnya supremasi hukum di masyarakat yang terpecah, terutama masyarakat dengan pemerintahan presidensial di mana kepala eksekutif tidak dapat dengan mudah diberhentikan oleh badan legislatif,” katanya kepada Newsweek .

    Pepinsky mengatakan beruntungnya, deklarasi darurat militer ditentang dengan tegas oleh Majelis Nasional negara itu, serta media, masyarakat sipil, dan anggota militer yang memilih tidak menggunakan kekerasan terhadap pengunjuk rasa dan anggota parlemen.

    “Yang terpenting, tidak ada satu pun anggota partai Presiden Yoon yang bersedia membela tindakannya di depan umum, juga tidak ada satu pun yang memberikan suara untuk membela pernyataan darurat militernya,” tambahnya.

    Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai presiden sementara saat Korea Selatan memasuki masa ketidakpastian.

    Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai presiden sementara saat Korea Selatan memasuki keadaan ketidakpastian sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan tuduhan tersebut pada saat yang sama dengan transisi presiden di Amerika Serikat.

    Washington Post mengatakan kekosongan kekuasaan dapat membahayakan kemampuan Seoul untuk menanggapi kemungkinan perubahan dalam kebijakan perdagangan, mengingat ancaman Presiden terpilih Donald Trump untuk meminta tarif yang lebih tinggi dan saran bahwa Korea Selatan harus membayar jumlah yang tinggi untuk 30.000 tentara Amerika di semenanjung.

    Rachel Beatty Riedl, direktur Pusat Demokrasi Global Universitas Cornell mengatakan pergolakan politik Korea Selatan mungkin memiliki konsekuensi signifikan bagi penyelarasan geostrategis yang lebih luas.

    “Sekutu global yang melihat Korea Selatan sebagai mitra demokrasi yang kuat di bawah rezim Yoon akan menilai ketahanan demokrasi warga negaranya, partai politik, dan pengawasan kelembagaan sambil menunggu masa transisi ketidakpastian kebijakan luar negeri yang akan menyertai perubahan kepemimpinan,” katanya kepada Newsweek .

    “Perlawanan demokrasi Korea Selatan memperkuat premis global bahwa demokrasi mampu menyingkirkan pemimpin yang berupaya merebut kekuasaan melalui kekerasan, dan meminta pertanggungjawaban elite politik atas kinerjanya,” katanya.

     

    (oln/afp/nw/wp/*)

  • Kantor Legislatif-Yudikatif Mulai Dibangun 2025

    Kantor Legislatif-Yudikatif Mulai Dibangun 2025

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebut pembangunan kantor lembaga legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur mualai dibangun tahun depan.

    Basuki menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan kantor DPR, DPD, MPR, lalu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) beserta kompleks huniannya.

    “Sehingga mudah-mudahan 2027 akan sudah siap,” kata Basuki di UGM, Sleman, Sabtu (14/12) petang.

    Setahun berikutnya atau pada 2028, Mantan Menteri PUPR itu bilang Prabowo selanjutnya akan mengumumkan pemindahan kantor seluruh jajaran legislatif dan yudikatif ke IKN.

    Sementara untuk perkantoran lembaga eksekutif hingga akhir 2024 ini, menurut Basuki, ada empat kantor kementerian koordinator (kemenko) yang sudah siap difungsikan.

    “Masing-masing kementerian di bawah Kemenko nanti sudah bisa pindah. Kemudian hunian, 47 Tower sudah bisa,” ujar Basuki.

    Meski demikian, Basuki menekankan jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap menjadwalkan pemindahan ASN ke IKN baru April 2025.

    “MenPANRB sudah memprogramkan (pemindahan ASN) kira-kira April setelah Lebaran. Sebenarnya bisa Januari, tapi karena mau ada Lebaran jadi kita programkan April,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pembangunan IKN terus dilanjutkan di era Prabowo. Ia menargetkan IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota paling lambat 2029.

    Hasan memastikan Prabowo akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, jika fungsi politik sudah bisa berjalan. Artinya, harus ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN.

    “Kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12).

    Sementara Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan Prabowo bakal berkantor di IKN sekitar empat tahun lagi. Ia juga menargetkan semura urusan rampung pada 17 Agustus 2029.

    “Targetnya Pak Prabowo itu 17 Agustus 2028 itu sudah berkantor di sana, selambatnya 17 Agustus 2029,” kata Dody.

    Dody mengatakan Kementerian PU akan mengejar prioritas pembangunan sesuai mandat Prabowo. Kepala Negara disebut mengutamakan penyelesaian infrastruktur legislatif, eksekutif, dan yudikatif di IKN Nusantara

    Dody juga menegaskan pemerintah saat ini lebih mengejar target swasembada p

    (kum/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Han Duck Soo Janjikan Stabilitas Pemerintahan di Korsel Setelah Yoon Suk Yeol Dimakzulkan – Halaman all

    Han Duck Soo Janjikan Stabilitas Pemerintahan di Korsel Setelah Yoon Suk Yeol Dimakzulkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM Parlemen Korea Selatan telah memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12/2024).

    Pemakzulan ini terjadi setelah Yoon mengumumkan darurat militer yang memicu kontroversi di kalangan publik dan anggota parlemen.

    Proses Pemakzulan

    Pemungutan suara di majelis nasional menunjukkan bahwa 204 anggota parlemen mendukung pemakzulan, sementara 85 anggota menolak.

    Terdapat tiga surat suara yang rusak dan delapan dinyatakan tidak sah.

    Dengan pemakzulan ini, Yoon Suk Yeol akan diberhentikan dari jabatannya hingga keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi.

    Setelah pemungutan suara, Yoon mengkonfirmasi keputusannya untuk menghentikan sementara perjalanan politiknya.

    “Saya menghentikan sementara perjalanan saya,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Yoon menegaskan bahwa perjuangannya untuk negara tidak akan berhenti.

    “Saya menghentikan sementara perjalanan saya,” tambahnya.

    Han Ducksoo Mengambil Alih

    Setelah pemakzulan Yoon, Perdana Menteri Han Ducksoo akan menjabat sebagai pengganti sementara.

    Han berjanji akan berusaha menjaga stabilitas pemerintahan Korea Selatan.

    “Saya akan mencurahkan seluruh kekuatan dan upaya saya untuk memastikan pemerintahan yang stabil,” kata Han.

    Pemakzulan Yoon adalah yang kedua dalam waktu kurang dari satu dekade bagi seorang pemimpin Korea Selatan.

    Sebelumnya, partai oposisi juga mencoba memakzulkan Yoon seminggu lalu, namun gagal setelah Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara.

    Yoon sebelumnya mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024, yang melibatkan pengiriman tentara ke parlemen untuk mencegah anggota parlemen menolak dekrit tersebut.

    Tindakan ini memicu penyelidikan terhadap Yoon, termasuk kemungkinan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Sehari setelah deklarasi darurat, anggota parlemen menyetujui penyelidikan untuk menentukan apakah tindakan Yoon melanggar hukum.

    Selain itu, mantan Menteri Pertahanan Kim Yonghyun telah ditangkap atas tuduhan merekomendasikan penerapan darurat militer dan menyalahgunakan kekuasaan.

    Kim adalah salah satu orang terdekat Yoon dan dituduh mengirim pasukan ke Majelis Nasional untuk menghalangi proses pemungutan suara.

    Dengan situasi politik yang semakin memanas, pemerintahan baru diharapkan dapat membawa stabilitas di Korea Selatan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Video: Dimakzulkan! Presiden Yoon: Saya Tak Akan Menyerah Demi Korsel

    Video: Dimakzulkan! Presiden Yoon: Saya Tak Akan Menyerah Demi Korsel

    Jakarta, CNBC Indonesia- Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12/2024) atas dekrit darurat militernya pada 3 Desember 2024 dengan perolehan suara yang setuju 204 dan 85 suara menetang dalam pemungutan suara di parlemen.

    Kekuasaan dan tugas kepresidenan Yoon akan ditangguhkan dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih kewenangannya setelah salinan dokumen tentang pemakzulan diserahkan kepada Yoon dan Mahkamah Konstitusi.

    Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. Jika ia digulingkan dari jabatannya, pemilihan nasional untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.

  • Pasca Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Dinas Keamanan Presiden Tugaskan Tim untuk Perdana Menteri

    Pasca Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Dinas Keamanan Presiden Tugaskan Tim untuk Perdana Menteri

    ERA.id – Dinas Keamanan Presiden (PSS) menugaskan tim keamanan untuk Perdana Menteri Han Duck-soo pasca pemakzulan Yoon Suk-yeol dari jabatannya.

    PSS mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan kantor perdana menter untuk menetapkan protokol keamanan lebih rinci sebelum menjalankan tugasnya.

    Menurut laporan Yonhap News, Han dan istrinya akan menerima perlindungan keamanan yang setara dengan yang diberikan kepada presiden.

    Sementara aturan keamanan untuk Yoon tetap tidak berubah sesuai dengan undang-undang yang relevan.

    Tugas yang menjadi tanggung jawab Yoon ditangguhkan setelah Majelis Nasional resmi memakzulkannya. Usulan pemakzulan Yoon disahkan dengan perolehan suara 204-85, dengan tiga abstain dan delapan surat suara tidak sah.

    “Sejak darurat militer diumumkan hingga saat ini, kesungguhan, keberanian, dan dedikasi yang ditunjukkan rakyat untuk demokrasi menghasilkan keputusan ini,” kata Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik.

    Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai penjabat presiden hingga Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusannya.

    Sidang pemakzulan dapat memakan waktu hingga 180 hari. Jika pemakzulan ditegakkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang digulingkan setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari.