Kementrian Lembaga: MK

  • Pemkab Bandung Barat Usulkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025

    Pemkab Bandung Barat Usulkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp. 228.064 dari UMK tahun 2024.

    Selain UMK, Pemkab Bandung Barat pun resmi menerbitkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.

    Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, UMK dan UMSK tersebut direkomendasikan untuk ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhir tahun ini.

    “Usulan UMK diterbitkan berdasarkan surat ketua dewan pengupahan Bandung Barat nomor 800.15.14/13-DP. Sedangkan rekomendasi UMSK berdasarkan surat dewan pengupahan nomor 800.15.14/15-DP,” ujar Ade Zakir di Ngamprah, Senin (16/12/2024).

    BACA JUGA: Mau Buat Konten Transisi Menarik? Ini Dia Tipsnya!

    Menurutnya, berdasarkan usulan itu, rekomendasi UMK Bandung Barat memakai formulasi penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Sedangkan UMSK, dewan pengupahan menetapkan kenaikan bagi 5 jenis bidang usaha yakni industri pengolahan susu segar dan krim sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pengolahan produk dari susu lainnya sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pakaian jadi (konveksi) sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri perlengkapan pakaian dari tekstil sebesar 0,5 persen atau Rp18.683, dan sektor usaha industri farmasi untuk manusia sebesar 1,5 persen atau Rp56.051.

    “Alhamdulillah kemarin sudah kita tetapkan usulannya dan telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan,” imbuhnya.

    Sementara kalangan buruh mengapresiasi terkait keputusan tersebut terutama soal penetapan UMSK. Pasalnya, upah sektoral Bandung Barat telah lama dihilangkan setelah terbit UU Ciptakerja.

    Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membuat UMSK berpeluang diberlakukan kembali.

    “Soal keputusan ini, kita sebenarnya tidak puas kalau lihat angka kenaikan. Karena tak sebanding dengan kebutuhan buruh terutama tahun depan harga-harga naik, PPN juga naik. Tapi kita gembira karena KBB sekarang menetapkan UMSK,” kata Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat saat dihubungi.

    Meski begitu, pihaknya tak mau terlalu euforia karena peluang UMSK hilang bisa saja terjadi dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat. Apalagi di tingkat kabupaten, penetapan UMSK sempat terjadi dinamika karena tak disetujui oleh kalangan pengusaha.

  • MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina.

    Penolakan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

    Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

    PK pertama adalah nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapan terkait keputusan MA ini.

    Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri

    1. Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    2. Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    3. Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan bahwa nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

    Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

    Putusan MA

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

    Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

    Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

    Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

  • Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rencananya dalam menangani eksekusi hukuman mati yang hingga kini masih jadi persoalan. Salah satunya terkait perubahan regulasi dalam pengajuan PK (Peninjauan Kembali) maupun grasi yang berbeda di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 

    Hal itu dijelaskan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan, dalam Surat edaran MA nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali, berbeda dengan putusan MK, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan adalah hak asasi manusia. 

    “Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa, para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK.”

    Menurut dia, kalau tidak menolak PK, maka pasti ada hal-hal yang nanti apabila terjadi putusan yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain. “Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia,” imbuhnya.

    Padahal bila mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Oleh karena itu, eksekusi hukuman mati tidak bisa dilaksanakan sebelum pelaku dijatuhi vonis pengadilan.

    Selain itu, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati. Dia mengatakan Kejaksaan berpendapat terpidana mati yang sedang sakit jiwa tidak dapat dilakukan eksekusi mati.

    “Untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan, maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya. Harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya,” tururnya.

    Hingga kini, sebanyak 274 terpidana mati masih menunggu eksekusi di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Mereka divonis pidana mati karena pelbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, delapan perampokan, satu terorisme, satu pencurian, satu kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.

    Dari 274 orang itu, 26 orang menghuni LP di Jakarta. 24 dari mereka adalah pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan dua lainnya terpidana kasus pembunuhan.

  • Dipercepat, Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Hari ini

    Dipercepat, Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Hari ini

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto akan melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Konisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (16/12/2024) hari ini. Pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

    “Iya benar (dilantik hari ini),” Iya (pelantikan hari ini, red) jam 13.30 WIB,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang kembali terpilih di periode 2024-2029 saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

    Kabar pelantikan tersebut juga dibenarkan oleh salah satu wakil ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto.

    Pelantikan ini diperkirakan lebih cepat dari seharusnya yaitu di tanggal 20 Desember 2024. Sebab, pimpinan komisi antirasuah periode 2019-2024 atau Jilid V dilantik pada 20 Desember 2019.

    Mereka harusnya selesai pada 2023. Tapi, masa jabatan Pimpinan dan Dewas KPK diperpanjang menjadi lima tahu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review yang diajukan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

    Begitu juga dengan Dewan Pengawas KPK. Jilid pertama yang ada karena revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 juga dilantik pada 20 Desember.

    Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih dan mengesahkan pimpinan dan Dewas KPK untuk periode 2024-2029. Calon yang terpilih itu melalui proses mulai dari seleksi administrasi hingga tahapan fit and proper test di DPR.

    Jabatan Ketua KPK selama lima tahun ke depan akan diemban oleh Setyo Budiyanto. Berikut 5 pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto yang merupakan Irjen Kementan;

    2. Fitroh Rohcahyanto yang merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK;

    3. Ibnu Basuki Widodo yang merupakan hakim Pengadilan Tinggi Manado;

    4. Johanis Tanak yang merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024; dan

    5. Agus Joko Pramono yang merupakan Wakil Ketua BPK periode 2019-2023

    Sementara Dewas KPK pilihan Komisi III DPR adalah sebagai berikut:

    1. Wisnu Baroto

    2. Benny Jozua Mamoto

    3. Gusrizal

    4. Sumpeno

    5. Chisca Mirawati.

  • Usaha Terakhir PDIP Rebut Kembali ‘Kandang Banteng’ di Pilkada 2024

    Usaha Terakhir PDIP Rebut Kembali ‘Kandang Banteng’ di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) masih memberikan perlawan untuk kembali merebut kembali ‘kandang banteng’ yang menelan kekalahan di Pilkada 2024.

    Perlawan tersebut diberikan dengan melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dilansir dari laman resmi, sejumlah paslon yang diusung PDIP pada Pilkada 2024 tercatat telah melayangkan gugatan sengketa PHP. Gugatan tersebut di antaranya dilayangkan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.

    Perebutan kandang banteng masih berlanjut dengan dilayangkannya gugatan PHU oleh paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atas hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 dengan nomor registrasi 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Gugatan sengketa PHP juga dilayangkan oleh paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala atas hasil Pilkada Sumatra Utara 2024 dengan nomor registrasi 250/PAN.MK/e-AP3/12/20240.

    Paslon yang diusung PDIP lainnya pada Pilkada 2024 yang melayangkan gugatan PHP adalah Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans untuk hasil Pilkada Jawa Timur dengan nomor registrasi 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    PDIP menyebut, gugatan pada wilayah-wilayah tersebut yang notabene menjadi basis suara terkuat PDIP ditujukan untuk menguak kecurangan-kecurangan yang terjadi selama Pilkada 2024.

    PDIP mengklaim memiliki bukti dugaan keterlibatan alias cawe-cawe Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Kami di PDIP mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya,” Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

    Ronny kemudian mengklaim bahwa dugaan ini sudah dilengkapi bukti dan saksi yang bakal didaftarkan ke MK.

    “Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” tutur Ronny.

    Ronny juga berpendapat bahwa keterlibatan aparat dalam kontestasi politik telah menjadi bahan kritikan sejumlah pihak. Mereka juga mengaku memiliki bukti yang cukup untuk kemudian dihadirkan ke MK.

    “Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di Kepolisian, ASN, Kades dan PJ. Kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut. Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK,” ucapnya.

    MK Terima 283 Gugatan Hasil Pilkada

    Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, MK menerima sebanyak 283 permohonan PHP Kada Tahun 2024. Dari 283 permohonan yang masuk, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring.

    Sementara sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

    Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Kendati batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan PHP Kada 2024 telah berakhir, MK tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

    “Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Suhartoyo menilai jumlah permohonan yang masuk lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK disebabkan beberapa faktor.

    Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.

    “Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucap Suhartoyo.

  • Pengadilan Korea Selatan Didesak Resmikan Pemakzulan Presiden Yoon

    Pengadilan Korea Selatan Didesak Resmikan Pemakzulan Presiden Yoon

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemimpin oposisi Korea Selatan mendesak pengadilan tinggi pada Minggu (15/12) segera meresmikan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol dan meringankan “penderitaan rakyat” setelah dekrit darurat militernya yang berlaku singkat.

    Anggota parlemen telah memberikan suara pada Sabtu untuk mencopot Yoon dari jabatannya atas penangguhan “pemberontakan” terhadap pemerintahan sipil, yang berlangsung selama berjam-jam tetapi menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik terburuknya dalam beberapa tahun ke belakang.

    Yoon telah diskors sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membahas pemakzulan tersebut. Perdana Menteri Han Duck-soo telah ditunjuk menjabat sebagai presiden sementara.

    Pengadilan tinggi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.

    Pemimpin oposisi Lee Jae-myung pada Minggu ini mendesak para hakim “segera” mencopot Yoon dari jabatannya.

    “Ini adalah satu-satunya cara untuk meminimalkan kekacauan nasional dan meringankan penderitaan rakyat,” katanya diberitakan AFP.

    “Untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas situasi yang tidak masuk akal ini dan untuk mencegah terulangnya kembali, penting untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban,” ujar dia lagi.

    Penyelidikan terhadap lingkaran dalam Yoon atas pernyataan darurat militer minggu lalu juga terus berlanjut.

    Keolisian sudah menangkap kepala Komando Intelijen Pertahanan saat ini dan sebelumnya pada Minggu terkait tuduhan pemberontakan.

    Jaksa penuntut mengatakan sedang mencari surat perintah penangkapan untuk kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Kwak Jong-keun.

    Kwak dituduh mengirim pasukan khusus ke parlemen selama upaya darurat militer, yang memicu konfrontasi dramatis antara tentara dan staf parlemen.

    Penyidik juga mengatakan mereka telah memanggil Yoon untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan.

    “Kami memerintahkannya untuk hadir untuk diinterogasi pada pukul 10 pagi (GMT 0100), tetapi dia menolak untuk mematuhi,” kata jaksa penuntut dalam siaran pers.

    “Kami akan mengeluarkan panggilan kedua,” kata mereka tanpa memberikan rincian.

    Pada Sabtu, kepolisian menangkap Yeo In-hyung, kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, atas tuduhan termasuk pemberontakan.

    (fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Luncurkan Koksi Kalimantan Timur, Wamenkop: Koperasi Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat – Halaman all

    Luncurkan Koksi Kalimantan Timur, Wamenkop: Koperasi Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat – Halaman all

    KOKSI diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di wilayah Kalimantan Timur.

    Tayang: Minggu, 15 Desember 2024 23:04 WIB

    ist

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI, Ferry Juliantono, meresmikan Koperasi Kaum Sarekat Islam (KOKSI) Kalimantan Timur dalam sebuah acara yang berlangsung di Samarinda. 

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI, Ferry Juliantono, meresmikan Koperasi Kaum Sarekat Islam (KOKSI) Kalimantan Timur dalam sebuah acara yang berlangsung di Samarinda.

    KOKSI diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di wilayah Kalimantan Timur.

    Peluncuran KOKSI Katim ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi yang berbasis pada kemandirian dan kolaborasi antar pelaku usaha. 

    “Semoga KOKSI dapat memainkan peran yang signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” ujar Ferry dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    “Khususnya di Kalimantan Timur, yang memiliki potensi besar dalam sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Ferry lagi.

    Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Beberapa nama yang hadir antara lain Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.

    Lalu ada Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Perselisihan Hasil Pilkada 2024, MK Diminta Selektif dan Menyaring Laporan yang Masuk

    Perselisihan Hasil Pilkada 2024, MK Diminta Selektif dan Menyaring Laporan yang Masuk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses penetapan suara hasil pilkada serentak 2024 telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kini, perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pasalnya, sejumlah pasangan calon yang tidak menerima hasil pilkada tersebut dipastikan akan mengajukan gugatan ke MK. Jumlah gugatan ke MK pun dipastikan banyak mengingat banyaknya daerah yang menggelar pilkada serentak.

    Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menyaring setiap laporan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Hal ini disampaikan Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengingat banyaknya perkara perselisihan PHP Kada.

    Adapun perselisihan ini diajukan seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon.

    “Saya berharap Mahakamah Konstitusi tetap menjaga muruahnya seperti penanganan Pemilu 2024 kemarin, sebagai penjaga demokrasi,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).

    Dalam penanganan perkara PHP Kada, VST and Partners yang dinahkodai oleh Viktor memegang dua lerkara PHP Kada di Daerah Kabupaten Morowali Utara yakni Delis-Djira dan Banggai Kepulauan yakni Rusly-Serfi.

    Keduanya menjadi pihak terkait di MK lantaran posisi pasangan calon kepala daerah yang dipegang Viktor memperoleh suara terbanyak dengan selisih yang signifikan yakni 6,81 persen untuk Morowali Utara dan 4,07 persen untuk Banggai Kepulauan.

    Selain dua daerah tersebut, masih ada tiga kabupaten/kota lagi yang rencananya akan menyerahkan kuasa kepada Viktor untuk menjadi pihak terkait.

  • Oposisi Korea Selatan Pastikan Tak Ajukan Pemakzulan Presiden Ad Interim

    Oposisi Korea Selatan Pastikan Tak Ajukan Pemakzulan Presiden Ad Interim

    ERA.id – Partai oposisi Korea Selatan menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan pemakzulan terhadap Perdana Menteri sekaligus Presiden Ad Interim Han Duck-soo terkait upaya penerapan darurat militer yang gagal awal bulan ini.

    Dilansir dari Antara pada Minggu (15/12/2024), Presiden Yoon Suk Yeol saat ini menjalani penangguhan tugas sebagai presiden karena menerapkan darurat militer.

    Pemimpin Partai Demokrat, Lee Jae-myung, seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, mengatakan kepada wartawan bahwa dia telah berbicara dengan Han dan mendesak Han agar tetap “netral” serta jangan berpihak secara politik.

    PM Han menjabat sebagai presiden ad interim segera setelah Yoon dinonaktifkan dari tugasnya usai dimakzulkan oleh parlemen melalui pemungutan suara pada Sabtu (14/12).

    Namun, hasil pemungutan suara tersebut masih memerlukan ratifikasi dari Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.

    Lee menyatakan bahwa tidak perlu ada ketidakstabilan politik lebih lanjut di negara tersebut.

    “Partai Demokrat akan bekerja sama secara aktif dengan semua pihak untuk menstabilkan urusan negara dan memulihkan kepercayaan internasional,” ujarnya.

    “Majelis Nasional dan pemerintah akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan krisis yang melanda Republik Korea,” katanya menambahkan.

    Lee juga mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan gugatan untuk mencopot Yoon dari jabatannya.

    Kekuasaan Yoon akan tetap ditangguhkan hingga pengadilan memutuskan apakah akan menguatkan atau membatalkan pemakzulannya.

    Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan. Jika Yoon diberhentikan, pemilihan umum secara nasional untuk memilih penggantinya akan diadakan dalam waktu 60 hari.

    Permintaan surat penangkapan

    Sementara itu, kejaksaan pada Minggu berupaya mendapatkan surat perintah penangkapan terhadap kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Korea Selatan atas perannya dalam pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember, menurut Yonhap.

    Surat perintah tersebut diajukan untuk menangkap Letnan Jenderal Kwak Jong-keun atas tuduhan makar serta penyalahgunaan kekuasaan.

    Kwak diduga mengirim pasukan ke kompleks gedung Majelis Nasional pada 3 Desember malam, serta bersekongkol dengan Yoon dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun untuk “menimbulkan kerusuhan dengan tujuan menggulingkan konstitusi.”

    Saat ini, Kwak telah diskors dari tugasnya dan dikenai larangan bepergian berdasarkan penyelidikan yang sedang berjalan terkait deklarasi darurat militer oleh Yoon.

    Presiden ad Interim berbicara dengan Biden

    Dalam percakapan telepon dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Minggu, Han berjanji untuk menjaga dan mengembangkan aliansi kedua negara.

    Dalam percakapan selama 16 menit tersebut, Han menyatakan pemerintahannya akan menjalankan kebijakan diplomatik dan keamanan tanpa “gangguan” serta memastikan aliansi Korea Selatan-AS tetap terjaga dan berkembang.

    Han menekankan pentingnya memperkuat posisi pertahanan gabungan Korea Selatan-AS dalam menghadapi berbagai tantangan bersama, termasuk ancaman nuklir Korea Utara serta semakin eratnya kerja sama antara pemerintah Rusia dan Korut.

    Sementara itu, menurut kantor Han, Biden menyatakan keyakinannya pada demokrasi Korea Selatan.

    “Aliansi Korea Selatan-AS yang kokoh tetap tak tergoyahkan, dan dia (Biden) akan terus bekerja sama dengan Korea Selatan untuk pengembangan dan penguatan aliansi Korea Selatan-AS serta kerja sama Korea Selatan-AS-Jepang,” ujar Biden.

  • Penetapan Pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Jatim 2024 Tunggu Putusan MK

    Penetapan Pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Jatim 2024 Tunggu Putusan MK

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Penetapan pemenang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Jatim 2024 belum bisa dilakukan saat ini. 

    Nantinya, penetapan masih akan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK. 

    Sebagaimana diketahui, belum lama ini paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mengajukan gugatan ke MK. 

    “Pilgub kami masih menunggu,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Minggu (15/12/2024). 

    Sebelum adanya gugatan di MK, KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan perolehan suara untuk Pilgub.

    Dari penetapan itu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen. 

    Lalu diikuti paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. 

    Pasca itu muncul gugatan dari kubu Risma-Gus Hans. KPU Jatim menghormati adanya pengajuan gugatan di MK. 

    Sebab, secara regulasi hal itu diperkenankan. Umam mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti dan menunggu hasil sidang permulaan bagaimana apakah akan berlanjut atau tidak.

    Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans Abdul Aziz mengungkapkan, gugatan di MK sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai ada indikasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024. 

    Gugatan sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB. “Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” kata Aziz saat dikonfirmasi terpisah. 

    Aziz mengklaim pihaknya mendapati temuan kejanggalan atau disebut sebagai anomali dalam Pilkada. Untuk sementara, ada sekitar 8 Kabupaten/Kota yang perolehan suaranya dinilai bertentangan sehingga dianggap layak dibuka di ruang peradilan yang terhormat. 

    “Kami sedang merampungkan bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” jelas Aziz yang juga sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans.

    Diantara anomali yang disebut Aziz adalah kehadiran pemilih yang mencapai 90 hingga 100 persen di 2,7 ribu TPS di berbagai daerah di Jawa Timur. 

    “Anomali lain adalah, hampir 4 ribu TPS di 31 Kabupaten dan Kota, Ibu Risma dan Gus Hans hanya mendapatkan 30 suara, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol,” ungkap Aziz.