Kementrian Lembaga: MK

  • Jokowi Dipecat PDI-P, Saatnya Buktikan Kekuatan dengan Buat Partai Baru?

    Jokowi Dipecat PDI-P, Saatnya Buktikan Kekuatan dengan Buat Partai Baru?

    Jokowi Dipecat PDI-P, Saatnya Buktikan Kekuatan dengan Buat Partai Baru?
    Penulis
     
    KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (9/12/2024).JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) resmi memecat Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dari keanggotaan partai. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, ini saatnya Presiden ke-7 RI itu membuktikan bahwa dirinya hebat tanpa PDI-P.
    Menurut Adi, salah satu cara pembuktiannya adalah dengan tidak bergabung dengan partai lain, tetapi mendirikan partai baru.
    “Sebaiknya Jokowi buat partai sendiri, tak perlu bergabung dengan partai yang sudah mapan. Ini untuk membuktikan bahwa Jokowi hebat tanpa PDI-P,” kata Adi melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
    “Karena selama ini, ada klaim dari PDI-P bahwa Jokowi jadi presiden, gubernur, dan Wali Kota Solo karena PDI-P,” ujarnya melanjutkan.
    Oleh karena itu, Adi kembali mengatakan bahwa pemecatan ini adalah momen pembuktian bagi Jokowi bahwa dirinya hebat tanpa PDI-P.
    Apalagi, Adi mengungkapkan, Jokowi sudah memiliki modal politik. Antara lain, pernah menjabat sebagai Presiden RI dengan tingkat kepuasan yang tinggi.
    Kemudian, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI. Lalu, menantunya Bobby Nasution selangkah lagi menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
    Selanjutnya, menurut Adi, Jokowi juga memiliki dukungan dari Ahmad Luthfi di Jawa Tengah (Jateng).
    “Klaim bahwa Jokowi lebih besar dari PDI-P perlu diuji dengan bikin partai baru. Kalau bergabung dengan partai yang sudah mapan, kebesaran Jokowi tak bisa diukur karena partai yang mapan itu sudah besar tanpa Jokowi selama ini,” kata Adi.
    Sebagaimana diberitakan, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
    Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.
    Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
    Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
    Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bagaimana Status Presiden Korsel Yoon Suk Yeol usai Dimakzulkan?

    Bagaimana Status Presiden Korsel Yoon Suk Yeol usai Dimakzulkan?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Parlemen Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol melalui pemungutan suara pada Sabtu (14/12).

    Hasil voting parlemen menyatakan 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.

    Beberapa jam usai dimakzulkan, Yoon dibebastugaskan sebagai presiden. Posisi kepala negara dan eksekutif pun langsung diisi oleh Perdana Menteri Han Duck Soo sebagai presiden sementara.

    Saat ini, keputusan pemakzulan Yoon di parlemen sedang ditinjau para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel untuk diputuskan sah atau tidak. Proses di sini biasanya memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan.

    Saat ini, hakim di MK berjumlah enam yang seharusnya sembilan. Untuk bisa meloloskan pemakzulan, mereka harus sepakat secara bulat.

    Jika ada satu hakim yang tak setuju, maka pemakzulan ini tak sah secara hukum dan kekuasaan kembali ke tangan Yoon, demikian dikutip The Guardian.

    Namun, jika MK mengesahkan pemakzulan, situasinya akan berbeda. Korsel harus menggelar pemilu setidaknya 60 hari putusan keluar.

    Jadi kemungkinan Korsel akan memiliki presiden baru pada Agustus 2025.

    Perkiraan itu berdasarkan perhitungan putusan MK yang dilaporkan memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan ditambah aturan Korsel yang menyebut pemilu harus digelar dua bulan usai putusan.

    Korsel berada dalam kekacauan politik usai Yoon mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember dan hanya berlangsung enam jam.

    Status itu langsung ditentang parlemen dengan mengeluarkan resolusi penolakan melalui sidang pleno.

    Dalam pidatonya, Yoon mengakui darurat militer itu menjadi peringatan untuk oposisi di parlemen. Selama ini, mereka kerap buntu jika membahas agenda pemerintahan.

    (isa/dna/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • PDI-P Pecat Jokowi, Pengamat: Hanya Formalitas

    PDI-P Pecat Jokowi, Pengamat: Hanya Formalitas

    PDI-P Pecat Jokowi, Pengamat: Hanya Formalitas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno berpandangan bahwa pemecatan Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dan putra sulungnya
    Gibran
    Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) hanya formalitas.
    Pasalnya, Jokowi dan Gibran memang sudah tidak dianggap menjadi bagian dari PDI-P buntut dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    “Selama ini Jokowi dan Gibran sudah dianggap tak penting lagi bagi PDI-P. Jadi, pemecatan ini hanya sebatas formalitas bahwa PDI-P sudah
    wassalam
    dengan Jokowi dan Gibran,” kata Adi melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
    Menurut Adi, pemecatan Jokowi dan Gibran tersebut juga tidak menurunkan daya tawar keduanya ketika nanti ingin bergabung dengan partai politik (parpol) lainnya.
    Dia pun mengatakan, Jokowi dan Gibran sebenarnya bisa dengan mudah berpindah partai meskipun belum dipecat lantaran sudah tidak dianggap menjadi bagian dari PDI-P.
    “Tidak ada pengaruhnya terhadap daya tawar Jokowi dan Gibran setelah dipecat PDI-P. Toh partai lain juga tahu bahwa Jokowi-Gibran sudah tak lagi jadi bagian PDI-P,” ujar Adi.
    Selain itu, Adi menyebut, partai lain dengan mudah menerima Jokowi-Gibran bergabung. Sebab, Jokowi pernah menjadi Presiden RI dan memiliki pengikut loyal.
    Sementara itu, Gibran saat ini berstatus sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI hingga lima tahun ke depan.
    Diberitakan sebelumnya, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
    Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.
    Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Dalam SK nomor 1649 tersebut Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
    Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).
    Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.
    Sementara itu, pemecatan Gibran dan Bobby Nasution tertuang dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
    SK pemecatan keduanya tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Dalam SK tersebut dikatakan bahwa Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD pada Pilpres 2024.
    Sebaliknya, Gibran malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
    PDI-P lalu menilai pencalonan ini sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
    “Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi Dipecat, Ini “Dosa” Jokowi Menurut PDIP

    Resmi Dipecat, Ini “Dosa” Jokowi Menurut PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), partai yang selama ini mengusungnya mulai menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI dua periode. Tidak hanya Jokowi, partai berlambang Banteng moncong putih itu juga memecat anak Jokowi yang saat ini menjabat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution, menantu Jokowi.

    Dalam salinan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 menyebutkan, sikap, tindakan dan perbuatan Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Prarowo dan Maffud MD yarg diusung oleh PDI Perjuargan pada Pemilu 2024.

    Sebaliknya, Jokowi dinilai justru mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

    Kemudian, dalam surat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024 itu menyebutkan, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

    “DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi surat yang ditandatangi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. [kun]

  • MK Telah Terima 286 Gugatan Pilkada Serentak 2024

    MK Telah Terima 286 Gugatan Pilkada Serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 286 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 per Senin 16 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.

    Sebagai rincian, 16 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan dan Provinsi Papua Barat Daya. 

    Selanjutnya, gugatan juga berasal provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.

    Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 221 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 49 gugatan.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK. 

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • Mangkir Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bisa Ditahan

    Mangkir Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bisa Ditahan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan parlemen terancam menghadapi penahanan aparat setelah kembali mangkir dari panggilan jaksa dalam pemeriksaan terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan pada Senin (16/12).

    Tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan ini dilayangkan terhadap Yoon menyusul deklarasi darurat militer sepihak yang ia terapkan pada 3 Desember lalu. 

    Jaksa mengeluarkan panggilan kedua hari ini untuk memeriksa Yoon atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan setelah ia “menolak mematuhi” permintaan serupa sehari sebelumnya.

    Menurut kantor berita Yonhap, unit investigasi gabungan juga meminta presiden yang ditangguhkan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, namun ditolak oleh Yoon melalui kantor presiden.

    “Jika Yoon terus menolak, penyidik dapat meminta surat perintah penangkapan terhadap Yoon dari pengadilan,” bunyi laporan AFP.

    Parlemen Korsel berhasil memakzulkan Yoon dalam voting yang digelar pada Sabtu (14/12) setelah sebelumnya gagal.

    Saat ini, mosi pemakzulan Yoon masih ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi. Jika mosi pemakzulan Yoon ini disahkan oleh seluruh enam hakim MK, pemilu baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah mahkamah mengeluarkan putusannya.

    Saat ini, Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon, yang langsung diskors dari seluruh tugas dan wewenangnya setelah parlemen memakzulkannya.

    Seorang juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada 27 Desember terkait pemakzulan Yoon. Namun, sang presiden tidak diwajibkan hadir dalam sidang pendahuluan ini. 

    “Selama sidang persiapan, catatan investigasi dari kejaksaan, polisi, dan otoritas terkait lainnya akan segera diamankan,” ujar juru bicara Lee Jean kepada wartawan.

    “Kasus ini akan menjadi prioritas utama,” tambahnya.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kata AHY soal Kans Jokowi Masuk Demokrat setelah Dipecat PDIP

    Kata AHY soal Kans Jokowi Masuk Demokrat setelah Dipecat PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara terkait dengan peluang atau kans Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung ke partainya.

    Menurutnya, keputusan tersebut diberikan secara penuh kepada mantan Wali Kota Solo itu secara penuh.

    Hal ini disampaikannya dalam menyikapi pemecatan Jokowi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada siang ini, Senin (16/12/2024).

    “Lebih baik tanya langsung ke pak Jokowi,” katanya kepada wartawan di kantor Presiden.

    Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu mengaku tak ingin berkomentar terlalu jauh dengan pemecatan Jokowi dari tubuh partai berlogo moncong banteng putih itu.

    Harapannya, AHY mengaku ingin semua pihak menjaga situasi politik dan mengakhiri 2024 dengan baik. Mengingat pada tahun ini ada banyak agenda politik yang terjadi.

    “Karena 2024 ini sangat monumental semua bisa dikatakan event politik secara nasional, Pemilu, pilpres pemilihan anggota legislatif, baru saja kita lampaui pilkada terbesar sepanjang sejarah berjalan dengan baik,  tentu masih ada proses mengajukan ke MK itu bagian dari demokrasi yang sehat yang harus kita jaga dengan baik,” pungkas AHY.

    Sebelumnya, DPP Partai PDI-Perjuangan (PDIP) mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, serta 27 anggota partai lainnya.

    Hal tersebut diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dalam sebuah video yang diterima oleh Bisnis pada Senin (16/12/2024). Dia menuturkan bahwa perintah ini berasal langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.

    “Untuk mengumumkan secara resmi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai Se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabumi Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” tuturnya.

    Pemecatan Jokowi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan no. 1649/KPTS/DPP/XII/2024, mengenai pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.

  • Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P

    Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P

    Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) resmi memecat Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran
    Rakabuming Raka keanggotaan partai.
    Pemecatan Gibran diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
    Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Dalam SK nomor 1650 yang diterima oleh Kompas.com, Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebaliknya, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
    PDI-P menilai pencalonan Gibran tersebut sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
    “Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.
    Berikut isi lengkap keputusan dalam SK nomor 1650 yang terima
    Kompas.com
    :
    Dalam SK tersebut juga termuat 10 pertimbangan memecat Gibran, yakni:
    Kemudian, ada 10 dasar aturan dan keputusan yang dijadikan acuan memecat Gibran, yakni:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahkamah Konstitusi Korsel Bahas Pemakzulan Presiden Mulai 27 Desember

    Mahkamah Konstitusi Korsel Bahas Pemakzulan Presiden Mulai 27 Desember

    Seoul

    Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) menetapkan akan menggelar sidang perdana untuk meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 27 Desember mendatang. Para hakim MK akan memutuskan untuk memperkuat atau membatalkan pemakzulan Yoon, yang sebelumnya telah disetujui parlemen.

    Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel, yang dikuasai oposisi, pada Sabtu (13/12) lalu setelah dia secara mengejutkan menetapkan darurat militer pada 3-4 Desember lalu yang membawa negara tersebut ke dalam pergolakan politik.

    Pemakzulan oleh parlemen itu hanya menangguhkan kekuasaan kepresidenan Yoon, dengan nasib jabatannya kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi.

    Sidang perdana oleh Mahkamah Konstitusi Korsel itu, seperti dilansir Reuters dan kantor berita Yonhap, Senin (16/12/2024), akan menandai dimulainya prosedur peradilan untuk pemakzulan Yoon, setelah proses legislatif dituntaskan pada akhir pekan.

    Mahkamah Konstitusi Korsel menetapkan 27 Desember sebagai tanggal sidang perdana pemakzulan Yoon setelah para hakimnya menggelar rapat pada Senin (16/12) untuk membahas proses persidangan, termasuk penentuan tanggal sidang penting untuk meninjau argumen dan bukti-bukti relevan terkait pemakzulan itu.

    Juru bicara Mahkamah Konstitusi Korsel, Lee Jean, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa sidang pemakzulan Yoon dijadwalkan akan digelar pada Jumat (27/12) mendatang, sekitar pukul 14.00 waktu setempat.

    Rentetan persidangan Mahkamah Konstitusi ini akan digelar secara terbuka untuk umum. Yoon secara umum diharapkan menghadiri persidangan tersebut, namun dia tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi pekan depan.

  • Dimakzulkan Majelis Nasional Korsel, Bagaimana Status Presiden Yoon?

    Dimakzulkan Majelis Nasional Korsel, Bagaimana Status Presiden Yoon?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Parlemen Korea Selatan akhirnya memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12), usai drama darurat militer pada 3 Desember lalu.

    Pemakzulan itu berlangsung melalui voting di parlemen. Hasilnya 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstan, dan 8 suara dianggap tidak sah.

    Menurut aturan di Korsel, pemakzulan bisa berhasil jika mengantongi dua pertiga atau 200 suara persetujuan.

    Lalu bagaimana status Presiden Yoon saat ini?

    Usai dimakzulkan parlemen, Yoon bebas tugas sebagai presiden. Posisi tersebut kini diisi Perdana Menteri Han Duck Soo untuk sementara waktu.

    Menurut Konstitusi Korsel, jika masih menjabat presiden punya wewenang memimpin angkatan bersenjata, menyimpulkan dan meratifikasi perjanjian, memberi pengampunan, memveto undang-undang, mengumumkan amandemen hukum, mengusulkan anggaran, hingga mengangkat atau memberhentikan pejabat publik.

    Pemberhentian sementara Yoo mulai berlaku pukul 19.24 waktu setempat atau sekitar dua setengah jam usai dimakzulkan parlemen, dikutip Yonhap.

    Setelah itu, status pemakzulan Yoon akan dinilai secara hukum di Mahkamah Konstitusi. Proses tersebut akan memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan.

    Pada hari ini, Senin (16/2), sidang perdana para hakim di MK untuk memutuskan pemakzulan Yoon dimulai. Saat ini, MK hanya memiliki enam dari yang seharusnya sembilan hakim.

    Untuk bisa mengesahkan pemakzulan, keenam hakim harus sepakat secara bulat. Jika, terdapat satu hakim pun yang beda suara, maka status pemakzulan itu gagal.

    Di tengah proses ini, oposisi mendesak MK menerima pemakzulan Yoon dari parlemen.

    Ketua Partai Demokratik Lee Jae Myung mendesak para hakim segera mencopot Yoon.

    “Ini adalah satu-satunya cara untuk meminimalkan kekacauan nasional dan meringankan penderitaan rakyat,” kata Lee.

    (isa/dna/bac)

    [Gambas:Video CNN]