Kementrian Lembaga: MK

  • Daftar Mantan Presiden Korsel yang Dimakzulkan-Berakhir di Penjara

    Daftar Mantan Presiden Korsel yang Dimakzulkan-Berakhir di Penjara

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dari jabatannya oleh parlemen Korea Selatan pada Sabtu (14/12) lalu. Pemakzulan ini merupakan buntut dari penetapan darurat militer yang dilakukan Yoon pada 3 Desember lalu. 

    Yoon sebetulnya bukan satu-satunya presiden Korsel yang dimakzulkan dari jabatannya.

    Sejarah mencatat ada beberapa presiden Korsel lainnya yang juga mengalami hal serupa. Beberapa di antaranya juga ada yang berakhir di penjara.

    Berikut daftar mantan presiden Korsel yang berakhir di penjara seperti yang telah dirangkum CNNIndonesia.com.

    Park Geun Hye

    Park Geun Hye dimakzulkan oleh parlemen Korsel dari jabatannya sebagai presiden pada Maret 2017. Pemakzulan ini dilakukan imbas beberapa skandal yang ia lakukan selama menjabat.

    Selama menjabat, Park diduga melakukan korupsi dan kerap menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan besar di Korsel, termasuk Samsung, demikian dikutip Channel NewsAsia.

    Selain itu, ia juga kerap menindak tegas artis-artis Korsel yang kritis terhadap kebijakannya serta memberhentikan para pejabat yang membangkang.

    Imbas sejumlah skandal ini, Park didakwa hukuman penjara selama 20 tahun pada 2021. Namun, hukuman ini urung terjadi karena Moon Jae In, presiden Korsel setelah Park Geun Hye, memutuskan untuk membebaskan Park dari penjara.

    Lee Myung Bak

    Lee Myung Bak merupakan presiden Korsel yang menjabat sebelum Park Geun Hye. Ia berkuasa di Korsel selama 5 tahun, yakni dari 2008 hingga 2013.

    Dilansir VoA, pada 2018, Lee dijatuhi hukuman 15 tahun penjara imbas kasus korupsi yang ia lakukan.

    Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap dari Samsung sebagai imbalan atas bantuannya kepada pimpinan konglomerat itu saat itu, Lee Kun-hee, yang telah dihukum karena penggelapan pajak.

    Namun, hukuman 15 tahun penjara itu juga urung terjadi. Pada Desember 2022, Yoon Suk Yeol yang saat itu baru terpilih sebagai Presiden Korsel memutuskan untuk mengampuni dan membebaskan Lee dari penjara.

    Chun Doo Hwan

    Chun Doo Hwan pernah menjadi Presiden Korsel dari 1980 hingga 1987. Chun mengakhiri jabatannya pada 1987 karena digulingkan oleh massa.

    Usai digulingkan massa, Chun kemudian menyerahkan kekuasaan kepada teman dekatnya, Roh Tae Woo. Roh dan Chun telah dekat selama puluhan tahun, pertama kali bertemu sebagai teman sekelas di akademi militer selama Perang Korea.

    Pada 1996, Chun dijatuhi hukuman mati karena tindakan pemberontakan Gwangju yang menyebabkan darurat militer di Korsel pada 1979. Namun, hukuman ini diringankan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    Namun, pada 1998, Chun diberikan amnesti oleh pemerintah Korsel. Ia pun dibebaskan setelah mendekam di penjara selama dua tahun.

    Roh Tae Woo

    Roh Tae Woo menjabat sebagai presiden Korsel untuk menggantikan Chun Doo Hwan yang digulingkan massa pada 1987. Ia menjabat dari 1988 hingga 1993.

    Roh sendiri punya hubungan yang sangat dekat dengan Chun. Sebab, keduanya pernah mengemban pendidikan militer bersama di akademi militer Korsel.

    Pada 1996, Roh juga dijatuhi hukuman penjara selama 22,5 tahun karena diduga terlibat membantu Chun melakukan pemberontakan di Kota Gwangju pada 1979.

    Namun, hukuman ini urung terjadi karena Roh juga mendapatkan amnesti dari pemerintah Korsel. Ia pun hanya mendekam di penjara selama dua tahun.

    (gas/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Politisi Golkar Ini Lebih Setuju Pilkada Langsung dan Bukan Dipilih DPRD, Asalkan…

    Politisi Golkar Ini Lebih Setuju Pilkada Langsung dan Bukan Dipilih DPRD, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi Golkar Zulfikar Arse Sadikin memandang agar Pilkada tetap bersifat langsung seperti saat ini, tetapi juga harus tetap melakukan penerapan sesuai kaidah ilmu (rekayasa) agar menghindari dampak berlebih (ekses negatif) dari Pilkada langsung itu sendiri.

    Menurutnya, salah satu cara untuk menghindari ekses negatif dari Pilkada langsung adalah dengan memisahkan waktu pelaksanaan antara Pemilu Nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

    Hal ini, kata dia, merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK yang menyatakan bahwa Pilkada juga merupakan sama-sama rezim Pemilu.

    “Karena itu, Pemilu Lokal [Pilkada] dilakukan serentak dengan cara memilih DPRD tingkat kabupaten/kota beserta dengan kepala daerahnya. Setelah itu, setidaknya setahun setelahnya, diselenggarakan Pilkada di level provinsi untuk memilih DPRD Provinsi beserta gubernur di masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi, pada Senin (16/12/2024).

    Kemudian setelah itu, lanjutnya, bisa menyelenggarakan Pemilu Nasional yang terdiri dari Pemilihan DPR RI, DPD RI, dan Presiden serta Wakil Presiden RI.

    “Kenapa? Karena DPRD Provinsi, kabupaten/kota, dan gubernur, kabupaten/kota, itu kan pemerintahan daerah, local government. Harus kita pisah, jangan jadikan satu lagi. Karena ada keputusan MK yang memberikan enam model keserentakan Pemilu yang bisa ditawarkan,” tutur Politikus Golkar tersebut.

    Lebih lanjut, Zulfikar juga menuturkan rekayasa untuk mencegah ekses negatif berikutnya adalah menegaskan bahwa berpartisipasi dalam Pemilu adalah sebuah kewajiban, bukan lagi hanya sekadar hak saja.

    Ditambahkan dia, termasuk juga metode kampanye dalam Pilkada haruslah disusun dengan mengutamakan dialog dan tatap muka. Kemudian, imbuhnya, kampanye akbar yang mengundang munculnya money politics pun harus dikurangi pula.

    “Kampanye yang terbatas lah, terbatas. Lalu Alat Peraga Kampanye [APK] juga harus dikurangi lah. Kan ada medsos kita ini, ada media online, pakai itu aja. Lalu jangan lagi ngasih Merchandise-merchandiseitu lho,” kata Zulfikar.

    Di samping itu, jebolan Fisipol UGM ini turut mengimbau jangan hanya terfokus dengan pengkajian model pemilu saja, tetapi juga yang terpenting adalah aktor politik itu sendiri harus berubah guna memperbaiki demokrasi. 

    “Partai-partai, paslon-paslon juga harus berubah, ajak pemilih untuk berubah. Karena kan kita diberi tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik. Itu lah,” pungkasnya. 

  • Ketidakpastian Politik Bayangi Pemakzulan Presiden Korsel

    Ketidakpastian Politik Bayangi Pemakzulan Presiden Korsel

    Jakarta

    Majelis Nasional pada hari Sabtu (14/12) meloloskan mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, 11 hari setelah dia mengumumkan darurat militer yang dibatalkan cuma beberapa jam kemudian.

    Keputusan bergantung pada pengadilan, apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau memulihkan kekuasaan presiden dengan mandat mayoritas di parlemen.

    Yoon saat ini telah diskors dari jabatan dan untuk sementara digantikan Han Duck-soo, yang sebelumnya menjabat perdana menteri. Han adalah ketua umum Partai Kekuatan Rakyat, PPP, yang berkuasa. Pada hari Senin (16/12), dia mengundurkan diri dari jabatannya “karena runtuhnya Dewan Tertinggi partai.” Han berjanji akan “mencurahkan seluruh energi dan upaya untuk memastikan stabilitas” kepemimpinan di Korea Selatan.

    Namun begitu, para analis mengatakan, Partai Demokrat yang beroposisi tahu bahwa pemerintah sedang terpojok dan mereka tidak akan menerima kompromi kecuali pemilihan umum baru.

    Partai Demokrat diunggulkan

    Dengan lebih dari 70% publik Korea Selatan menuntut pemakzulan Yoon, tidak diragukan lagi bahwa Partai Demokrat yang beroposisi akan berkuasa di bawah Lee Jae-myung, meskipun ia juga memiliki masalah hukum yang harus dihadapinya.

    “Pemakzulan Yoon bukanlah akhir dari kekacauan politik Korea Selatan. Itu bahkan bukan awal dari akhir, yang akan melibatkan pemilihan presiden baru,” kata Leif-Eric Easley, seorang profesor studi internasional di Universitas Wanita Ewha di Seoul.

    Dia memuji “protes jalanan yang damai” yang muncul ketika demokrasi terancam. Tapi Easley juga memperingatkan, polarisasi mendalam di masyarakat Korea Selatan saat ini tetap menjadi ancaman.

    Apa selanjutnya?

    Berdasarkan hukum, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk mengeluarkan putusan. Meski begitu, gugatan terhadap presiden di masa lalu acap diputuskan dalam tempo jauh lebih cepat, demi memungkinkan pemulihan stabilitas politik yang lebih cepat.

    Jika pemakzulan Yoon dikonfirmasi, pemilihan umum harus diadakan dalam waktu dua bulan. Tapi meski gugatan terhadap Yoon berkesan kokoh, kasusmya menyimpan komplikasi.

    Mahkamah Konstitusi seharusnya memiliki sembilan hakim, dengan tujuh hakim diperlukan untuk membuat keputusan akhir. Namun, majelis hakim saat ini hanya memiliki enam anggota. Penyebabnya adalah perselisihan antara Partai Demokrat dan pemerintah seputar penunjukkan hakim baru.

    Keputusan pemakzulan lewat musyawarah

    Meski kekurangan hakim, Mahkamah Konstitusi bersikeras, pihaknya memiliki kewenangan untuk mencapai kesimpulan atas pemakzulan Yoon. Tapi akibatnya, hanya perlu satu suara menentang agar mosi tersebut ditolak. Repotnya, tiga hakim MK dinominasikan oleh Yoon sendiri.

    “Sangat mungkin akan ada banyak kebingungan ke depannya,” ujar Kim Sang-woo, mantan politisi dari Kongres Politik Baru Korea Selatan yang condong ke kiri dan sekarang menjadi anggota dewan Yayasan Perdamaian Kim Dae-jung.

    Untuk saat ini, Partai Demokrat mengatakan tidak akan menuntut proses pemakzulan terhadap Han dan anggota Kabinet lainnya, demi memastikan pemerintah terus berfungsi. Namun, Kim mengatakan hal itu mungkin berubah.

    “Lee mengatakan dia tidak akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, tetapi dia mungkin berubah pikiran jika penjabat presiden tidak menjalankan urusan sesuai dengan keinginan partainya,” katanya kepada DW. “Jika itu terjadi, maka fungsi pemerintahan bisa lumpuh karena keputusan tidak dapat dibuat atau dilaksanakan.

    “Jika pemerintahan begitu rapuh, siapa yang bertanggung jawab untuk menjalankan urusan luar negeri?” tanyanya. “Jelas bahwa untuk beberapa waktu, akan ada kebingungan.”

    Lee dan oposisi sudah berkampanye untuk pemilihan umum baru, sebagian karena pemimpin Partai Demokrat telah didakwa atas penyuapan, korupsi, pelanggaran kepercayaan dan konflik kepentingan, termasuk pemberian USD8 juta kepada Korea Utara. Lee membantah semua tuduhan tersebut.

    Kasus hukum pemimpin oposisi

    Pada bulan November, Lee dihukum karena membuat pernyataan palsu selama kampanye presiden tahun 2022 dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun yang ditangguhkan. Dia sedang mengajukan banding, tetapi jika dikukuhkan, Lee artinya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

    Namun, jika dia terpilih sebelum putusan dijatuhkan, maka menurut hukum Korea, kasusnya akan dihentikan.

    Sejauh ini ramai tanda-tanda ketegangan antara kedua partai. PPP, misalnya, menolak usulan dari Partai Demokrat untuk membentuk badan pemerintahan konsultatif bersama guna menstabilkan urusan negara.

    Alasannya adalah bahwa PPP masih merupakan partai yang berkuasa.

    Namun, PPP yang baru dibentuk pada tahun 2020 melalui penggabungan sejumlah partai konservatif, terpecah oleh pertikaian internal atas pemakzulan Yoon dan, menurut beberapa pihak, berada di ambang perpecahan.

    “Situasinya sangat sulit, dan saya hanya bisa berharap bahwa segala sesuatunya akan kembali tenang saat pengadilan mulai bersidang”, kata Kim menambahkan.

    “Hal baiknya adalah bahwa bagi warga Korea Selatan pada umumnya, kehidupan tetap berjalan seperti biasa, hampir seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” katanya. “Kehidupan kami tidak terpengaruh dan kami tidak merasakan bahaya. Orang-orang hanya ingin proses ini terus berlanjut dan, mudah-mudahan, situasinya akan tetap damai.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

    Lihat juga video: Presiden Yoon Dimakzulkan, Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur

    (ita/ita)

  • Permohonan Sengketa Pilkada ke MK Hampir Tembus 300!

    Permohonan Sengketa Pilkada ke MK Hampir Tembus 300!

    Bisnis.com, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 294 gugatan sengketa pemilu per Selasa 17 Desember 2024 pukul 15.30 WIB.

    Rinciannya, 17 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan dan Provinsi Papua Barat Daya. 

    Tidak hanya itu, gugatan juga berasal dari provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.

    Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 228 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 49 gugatan.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK. 

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • Demokrat Hormati Keputusan PDI-P yang Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

    Demokrat Hormati Keputusan PDI-P yang Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby

    Demokrat Hormati Keputusan PDI-P yang Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Kehormatan DPP
    Partai Demokrat
    Hinca Pandjaitan memberikan tanggapan terkait keputusan
    PDI-P
    yang memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), beserta keluarganya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
    “Kami menghormati saja putusan teman-teman di PDIP,” kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
    Hinca mengungkapkan bahwa dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai keputusan yang diambil oleh partai lain.
    “Kalau ada kejadian di rumahmu, rumahmu kau urus. Jangan kau urus rumah orang lain. Begini di partai politik sangat menghormati kedaulatan masing-masing partai,” ujarnya.
    “Kami mengelola partai kami. Kami kembangkan, mudah-mudahan Demokrat kembali lagi berjaya dan kami yakin partai ini akan berkembang lebih baik,” imbuhnya.
    Sebelumnya, PDIP secara resmi memecat Jokowi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
    Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang diungkapkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun.
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDIP,” kata Komarudin pada Senin (16/12/2024).
    SK tersebut ditetapkan sejak 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
    Pemecatan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Jokowi dalam mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusung oleh PDI-P.
    Dalam surat pemecatan, PDIP menegaskan bahwa Jokowi telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, dengan pelanggaran yang dikategorikan berat.
    “Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada
    Pemilu 2024
    ,” tulis surat tersebut.
    Selain itu, PDIP juga menilai bahwa Jokowi mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
    PDIP menambahkan bahwa Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai sebagai awal dari kerusakan sistem demokrasi, hukum, dan moral-etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    “Ini merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegas PDI-P.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korut Cap Presiden Yoon Suk Yeol Pemberontak, Sindir Pemakzulan

    Korut Cap Presiden Yoon Suk Yeol Pemberontak, Sindir Pemakzulan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Media pemerintah Korea Utara kembali mengomentari kisruh di Korea Selatan imbas penetapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember lalu.

    Kantor berita Korut, Korean Central News Agency (KCNA) pada Senin (16/12) mengecap Yoon sebagai ‘pemimpin pemberontakan’ karena aksinya mendeklarasikan darurat militer yang berujung pemakzulan dia.

    “Investigasi terhadap boneka Yoon Suk Yeol, pemimpin pemberontakan, dan kaki tangannya sedang berlangsung,” tulis KCNA dalam laporannya seperti dikutip South China Morning Post (SCMP).

    “Mahkamah Konstitusi boneka akhirnya akan memutuskan apakah akan melengserkan Yoon atau tidak,” lanjut kantor berita Korut tersebut.

    Korut menyebut Korsel boneka karena afiliasi Seoul dengan Amerika Serikat.

    Ini merupakan tanggapan terbaru Korut mengenai gonjang-ganjing Korsel buntut drama darurat militer Yoon. Pyongyang belakangan relatif bungkam padahal biasanya sangat terprovokasi jika menyangkut Seoul.

    Yoon sendiri membawa-bawa Korut sebagai salah satu dalih status darurat militer perlu ditetapkan pada 3 Desember lalu. Usut punya usut, situasi panas politik antara Yoon dan oposisi yang menyebabkan dia gegabah mengumumkan darurat militer.

    Saat ini, Yoon telah diskors dari tugas-tugasnya sebagai kepala negara Korsel imbas aksinya. Mahkamah Konstitusi kini sedang meninjau apakah akan menyetujui mosi yang diajukan parlemen untuk memakzulkan Yoon.

    MK memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.

    Karena posisi presiden kosong, Perdana Menteri Han Duck Soo akan menjadi pengganti sementara.

    KCNA dalam laporannya juga mewartakan kondisi ini dengan menyebut Yoon telah mengalihkan tanggung jawab atas “deklarasi darurat militer yang bodoh” kepada partai oposisi.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gugatan Muflihun Dinilai Tak Berdasar, Tim Agung-Markarius Ajak Jaga Kondusifitas di Pekanbaru

    Gugatan Muflihun Dinilai Tak Berdasar, Tim Agung-Markarius Ajak Jaga Kondusifitas di Pekanbaru

    FAJAR.CO.ID, PEKANBARU — Ketua Tim Pemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi, menilai gugatan sengketa Pilkada Pekanbaru yang diajukan oleh pasangan calon Muflihun-Ade Hartati tidak akan membuahkan hasil. Menurut Ayat, dalil yang diajukan dalam sengketa tersebut bersifat subjektif dan sarat kepentingan pribadi.

    “Tuduhan Muflihun kepada KPUD Pekanbaru itu sangat tidak obyektif dan mengada-ada. Mana mungkin KPUD berpihak pada salah satu kandidat hanya karena formulir C6. Banyak mata yang mengawasi, jadi tuduhan itu jelas tanpa dasar,” ujar Ayat dalam keterangan pers kepada awak media, Senin (16/12) malam.

    Ayat menekankan bahwa selisih suara antara pasangan Agung-Markarius dan Muflihun-Ade sangat signifikan. Berdasarkan penetapan yang dilakukan KPUD Pekanbaru, selisih suara di antara kedua pasangan calon mencapai 91.566 suara atau sekitar 26 persen. Menurutnya, angka ini terlalu besar untuk memenuhi syarat formal dalam pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “MK pasti akan melihat syarat ambang batas terlebih dahulu. Dengan selisih suara sebesar 26 persen, saya yakin gugatan sengketa yang diajukan Muflihun akan ditolak. Itu hanya akan berakhir sia-sia,” jelas Ayat.

    Lebih lanjut, Ayat meminta pasangan Muflihun-Ade untuk menerima hasil Pilkada dengan lapang dada. Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga situasi kondusif di Kota Pekanbaru. Menurutnya, setelah kontestasi Pilkada selesai, saatnya seluruh elemen masyarakat kembali mempererat tali persatuan.

  • Sidang Perdana Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Segera Digelar, Surat Perintah Penangkapan Disiapkan – Halaman all

    Sidang Perdana Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Segera Digelar, Surat Perintah Penangkapan Disiapkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan segera melaksanakan sidang perdana bagi Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (28/12/2024) mendatang.

    Sidang ini digelar buntut deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024 lalu.

    Dalam sidang minggu depan, MK meminta Yoon Suk Yeol untuk memberikan jawaban tertulis mengenai persidangan pemakzulannya.

    Salah satu dari enam hakim MK, Kim Hyung-du mengatakan surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada Yoon pada Senin pagi.

    “Pemberitahuan itu memuat frasa permintaan penyampaian jawaban tertulis,” kata Kim, dikutip dari Korea Times.

    Nantinya, jawaban dari Yoon akan digunakan bersama dengan resolusi parlemen sebagai titik awal pertimbangan mengenai apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon atas kegagalan penerapan darurat militer.

    Sementara itu, Jaksa Korea Selatan meminta Yoon untuk hadir guna diinterogasi atas tuduhan dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Jaksa mengatakan jika Yoon tidak hadir untuk diinterogasi pada hari Sabtu, mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan surat perintah penangkapan.

    Karena Yoon tidak mematuhi panggilan pertama yang dikeluarkan, masih belum pasti apakah ia akan menanggapi panggilan kedua.

    Dikutip dari Yonhap, jaksa menganggap Yoon sebagai tokoh kunci yang bertanggung jawab atas penerapan darurat militer.

    Jaksa meyakini tindakannya melampaui tugas presiden yang diizinkan oleh Konstitusi dan undang-undang lainnya.

    Jika dia memenuhi panggilan tersebut, ini akan menandai pertama kalinya dalam sejarah seorang presiden yang sedang menjabat hadir di hadapan jaksa sebagai tersangka.

    Secara terpisah, tim investigasi gabungan dari kepolisian, Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi, dan unit investigasi kementerian pertahanan juga telah meminta Yoon untuk hadir guna diinterogasi pada hari Rabu.

    Penahanan Mantan Menteri Pertahanan Diperpanjang

    Masa penahanan mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun telah diperpanjang hingga 28 Desember 2024 lalu.

    Dikutip dari Korea Times, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena ia menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan terhadap pernyataan darurat militer Presiden Yoon.

    Kim ditahan pada 8 Desember 2024 sebagai tersangka utama dalam penyelidikan terkait darurat militer.

    Jaksa mengajukan perpanjangan masa penahanannya awal minggu ini dan pengadilan menyetujuinya.

    Berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana, jaksa dapat memperpanjang masa penahanan tersangka satu kali, tidak melebihi 10 hari, dengan izin pengadilan.

    Kepala Staf AD Ditangkap

    Kendaraan militer di perkotaan Korea Selatan setelah pengumuman darurat militer (X @ratuilma)

    Pengadilan militer Korea Selatan pada Senin (16/12/2024) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat atas dugaan perannya dalam penerapan darurat militer.

    Mengutip Yonhap, pengadilan mengeluarkan surat tersebut untuk Letjen Kwak Jong-keun, yang dituduh memainkan peran “penting” dalam pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaannya.

    Dengan keputusan pengadilan tersebut, Kwak menjadi pejabat militer kedua yang ditangkap terkait dengan episode darurat militer setelah Letjen Yeo In-hyung, kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, ditangkap pada hari Sabtu.

    Kwak, yang mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional selama deklarasi darurat militer, dituduh menghasut kerusuhan untuk menumbangkan Konstitusi dengan diduga berkolusi dengan Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan lainnya.

    Kwak mengatakan kepada anggota parlemen bahwa Yoon telah memerintahkannya untuk mendobrak pintu dan “menyeret keluar” anggota parlemen di kompleks Majelis Nasional selama pemberlakuan darurat militer.

    Dalam pertemuan tersebut, Kwak mengklaim telah menentang perintah dari Yoon.

    Dia juga mengatakan bahwa dia telah diperintahkan oleh Kim pada tanggal 1 Desember untuk mengamankan enam lokasi, termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan markas besar partai oposisi utama Partai Demokrat.

    Sementara itu, pengadilan militer juga akan meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Letjen Lee Jin-woo, kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, pada hari yang sama.

    Lee dituduh mengirim sekitar 200 tentara untuk menutup Majelis Nasional setelah darurat militer diumumkan.

    (Tribunnews.com/Whiesa)

  • Putin Ngotot Kuasai Sepenuhnya Empat Wilayah Ukraina Ini Pada 2025 – Halaman all

    Putin Ngotot Kuasai Sepenuhnya Empat Wilayah Ukraina Ini Pada 2025 – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Presiden Vladimir Putin pada Senin (16/12/2024) kemarin mengumpulkan para pejabat militernya di istana Kremlin.

    Dalam pertemuan tersebut Putin memberikan arahan kepada para anak buahnya itu agar pada 2025 mendatang, empat wilayah Ukraina timur dan selatan benar-benar dikuasai sepenuhnya.

    Menteri Pertahanan Rusia Andrei Belousov mengatakan, keempat wilayah tersebut adalah Luhansk, Donetsk, Zaporozhye dan Kherson.

    Dikutip dari Kyiv Independent, Belousov menegaskan kembali komitmen Rusia untuk mencapai apa yang ia gambarkan sebagai “tujuan yang diumumkan oleh Presiden Vladimir Putin pada bulan Juni.”

    “Pada tahun 2025, Moskow berencana untuk meraih kemenangan dalam perang,” tambahnya.

    Pada tanggal 14 Juni lalu, Putin menyatakan bahwa Rusia akan menyetujui gencatan senjata dan perundingan damai hanya jika Ukraina menarik diri dari empat wilayah Ukraina dan secara resmi meninggalkan aspirasinya untuk bergabung dengan NATO.

    Tuntutan tambahan Putin termasuk mengakui Krimea dan Sevastopol sebagai bagian dari Rusia.

    “Begitu Kyiv menyatakan kesiapannya untuk keputusan tersebut dan memulai penarikan pasukan yang sebenarnya, serta secara resmi meninggalkan ambisi NATO-nya, kami akan segera menghentikan tembakan dan memulai negosiasi,” kata Putin saat itu.

    Meski demikian, Rusia belum sepenuhnya dapat menguasai keempat oblast (wilayah setingkat provinsi) Ukraina tersebut.

    Hanya Krimea dan Sevastopol yang telah benar-benar dikendalikan oleh Kremlin.

    Di Donetsk dan Luhansk atau biasa disebut sebagai Donbass, meskipun ibu kota kedua oblast tersebut telah dikuasai oleh Moskow, namun pertempuran sengit masih terjadi.

    Bahkan dalam beberapa bulan ini, pertempuran paling sengit di Ukraina terjadi di kota Pokrovsk dan Kurakhovo, Donetsk.

    Sementara dalam beberapa hari terakhir, pertempuran sengit pun terjadi di Siversk wilayah Luhansk di mana memakan ratusan korban di kedua belah pihak.

    Presiden Rusia, Vladimir Putin  (EPA Photo)

    Sementara di dua regional di selatan Ukraina yaitu Kherson dan Zaporozhye, pasukan Vladimir Putin masih kesulitan menaklukkan serdadu Volodymyr Zelensky.

    Hal ini dibuktikan dengan ibu kota kedua oblast tersebut masih dikuasai oleh Kiev.

    Kerahkan Pasukan Korea Utara

    Untuk meningkatkan daya serang, Rusia pun dikabarkan oleh media-media Barat telah mengerahkan lebih dari 10.000 pasukan dari Korea Utara.

    Hal ini terbukti dengan terjadinya peperangan yang melibatkan pasukan dari Asia timur tersebut melawan pejuang Ukraina di Kursk, wilayah Rusia yang kini sedang dikuasai oleh Kiev.

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, seperti dikutip dari Ukrainska Pravda mengatakan, sebenarnya sudah banyak pasukan asal Pyongyang yang tewas dalam pertempuran tersebut.

    Ilustrasi: Pasukan Korea Utara diduga telah dikerahkan ke Rusia (MK News)

    Berdasarkan laporan Panglima Angkatan Bersenjata Ukraina Oleksandr Syrsky, Vladimir Putin telah melibatkan tentara Korea Utara yang bertempur bersama tentara Rusia. 

    Zelensky mengatakan, banyak rincian tentang pemusnahan pasukan ini juga.

    “Data awal menunjukkan bahwa Rusia berusaha menyembunyikan kerugian Korea Utara. Pasukan pertahanan dan intelijen Ukraina sedang berupaya untuk menentukan seberapa besar kerugian sebenarnya yang dialami oleh unit-unit Rusia yang mencakup Korea Utara. Sayangnya, kami terpaksa juga mempertahankan diri dari mereka,” ujarnya.

    Hancurkan Fasilitas Energi

    Rusia terus membombardir fasilitas militer dan wilayah Ukraina dengan rudal, bom luncur berpemandu serta drone Shahed yang berdaya ledak tinggi.

    Akibat pengeboman tersebut, Ukraina menderita kerugian parah terutama di fasilitas energinya.

    Pada musim dingin saat ini, warga negara tersebut harus menjalani pemadaman listrik, sehingga harus hidup dalam kondisi kedinginan.

    Terakhir, pada 13 Desember lalu, ratusan rudal dan drone Moskow menghancurkan pembangkit listrik di sejumlah kota.

    Rudal Iskander Rusia  (military thread)

    Penasihat Perdana Menteri Ukraina dan anggota dewan pengawas Ukrenergo Yurii Boiko mengatakan Rusia telah mmenargetkan infrastruktur energi lintas batas.

    Dikutip dari Interfax, Boiko menyebut sasaran Rusia adalah mengurangi kapasitas ekspor dan impor Ukraina secara signifikan atau memutus sistem energinya sepenuhnya dari Eropa.

    “Ciri khas dari serangan terbaru ini adalah serangan tersebut menargetkan infrastruktur jaringan yang terlibat langsung dalam operasi ekspor-impor antara Ukraina dan negara-negara tetangganya di Eropa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemampuan impor sebanyak mungkin dan idealnya memutus sistem Ukraina dari Eropa.”

    Boiko menambahkan bahwa dibutuhkan biaya sekitar 1 juta dolar AS untuk melindungi area seluas 100 meter persegi secara fisik.

    “Untuk melindungi fasilitas pembangkit, Anda perlu membangun sarkofagus beton setinggi gedung 10-12 lantai dengan 8-10 pintu masuk. Contoh ini seharusnya menjawab pertanyaan apakah mungkin untuk melindungi gardu induk sepenuhnya. Perlindungan mencakup elemen utama peralatan, tetapi kerusakan masih terjadi, dan perbaikan memerlukan waktu,” kata Boiko. (Pravda/Intefax-Ukraine/Kyiv Independent)

  • Polisi Ajak Akademisi Universitas Rokania Jaga Kedamaian usai Pilkada

    Polisi Ajak Akademisi Universitas Rokania Jaga Kedamaian usai Pilkada

    Liputan6.com, Pekanbaru – Pemungutan suara sebagai puncak tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah usai. Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kepala daerah terpilih belum bisa disahkan karena ada gugatan salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi.

    Menjelang perkara sengketa Pilkada 2024 itu digelar, Polres Rohul melalui Polsek Rambah Samo bersilaturahmi ke Universitas Rokania. Ini sebagai upaya kepolisian memelihara keamanan dan kerajinan masyarakat dengan melibatkan akademisi.

     

    Kapolsek Rambah Samo Iptu Totok Nurdianto bertemu dengan Rektor Dr Desmelati dan jajaran kampus. Ragam persoalan dibahas Totok dengan pihak rektorat khususnya keamanan di lingkungan kampus serta potensi tindak pidana yang bisa menggangu aktivitas civitas akademika.

    Totok mengajak dosen dan mahasiswa mempertahankan ketertiban masyarakat yang terjaga baik selama tahapan Pilkada serentak. Begitu juga dengan kedamaian usai pencoblosan pada 27 November lalu.

    “Kami berharap pihak kampus mendukung upaya kepolisian memelihara ketertiban masyarakat,” imbuh Totok, Jum’at siang, 13 Desember 2024.

    Menurut Totok, terwujudnya Pilkada damai di Rohul merupakan hasil sinergitas ragam pihak, termasuk akademisi. Kolaborasi ini diharap terus berlanjut sehingga potensi gangguan menjelang berakhirnya tahapan Pilkada Rohul bisa ditiadakan.

    “Ajak juga mahasiswa memelihara ketertiban ini,” ujar Totok.

    Dr Desmelati berterimakasih atas kunjungan Totok dan jajaran Polsek. Pihak kampus bakal menjaga kerja sama yang selama ini terjalin dan mendukung kepolisian memelihara ketertiban setelah Pilkada Rohul.

    “Kami juga akan mengajak mahasiswa mempertahankan keadaan ini, kami siap berkoordinasi kalau ada potensi gangguan keamanan,” kata Desmelati.

    Desmelati berharap kepala daerah di Rohul segera disahkan jika putusan MK keluar nanti. Pemimpin baru di Negeri Seribu Suluk didoakan bisa membawa masyarakat lebih sejahtera dan pembangunan lebih baik.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

     

    SMK Komputama Jeruklegi Gandeng Telkom dan Carfix Siapkan Lulusan Ahli