Kementrian Lembaga: MK

  • KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

    Berdasarkan keterangan KPK, Yasonna sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB. Ketua DPP PDIP itu memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya batal hadir pada pekan lalu. 

    “Betul yang bersangkutan sudah hadir pukul 09.50,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (18/12/2024). 

    Sebelumnya, Yasonna yang juga merupakan Ketua DPP PDIP dipanggil pda pekan lalu, Jumat (13/12/2024). Dia batal memenuhi panggilan itu dan meminta penjadwalan ulang. 

    Yasonna bukan satu-satunya elite PDIP yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam upaya pencarian Harun Masiku. Seperti diketahui, mantan caleg DPR PDIP 2019-2024 itu telah buron sejak 2020. 

    Padahal, tersangka-tersangka lain pada kasus suap PAW seperti di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan selaku penerima suap sudah keluar dari lapas. 

    Adapun elite PDIP lain yang telah diperiksa KPK yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diperiksa pada Juni 2024 lalu, di mana ponsel dan buku catatannya turut disita oleh penyidik KPK. Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah ke luar negeri. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Buron Sejak 2020

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • 9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?

    9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?

    loading…

    Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Pasar Rakyat LIPA Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (3/10/2024). FOTO/Dok.BPMI Setpres

    JAKARTA – Setidaknya terdapat 9 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden ( Danpaspampres ) di era Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Mereka menjadi perisai hidup yang bertugas menjaga keselamatan Jokowi.

    Komandan Paspampres adalah pemimpin Pasukan Pengamanan Presiden. Jabatan itu diemban oleh Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) atau jenderal bintang 2.

    Dikutip dari situs ppid.tni.mil.id, Kamis (14/11/2024), tugas pokok Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan di mana pun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.

    Di era Presiden Jokowi (2014-2024), terdapat 9 Komandan Paspampres yang memberikan perlindungan fisik langsung jarak dekat. Jokowi sendiri telah purnatugas sebagai Presiden RI sejak 20 Oktober 2024. Jokowi digantikan Presiden Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah putra sulungnya.

    Setelah Jokowi lengser, bagaimana kabar Komandan Paspampres yang dulu menjaganya? Di mana mereka sekarang?

    Daftar Komandan Paspampres era Presiden Jokowi

    1. Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa

    Danpaspampres pertama era Presiden Jokowi adalah Andika Perkasa. Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1987 itu menjabat sebagai Komandan Paspampres pada 22 Oktober 2014–22 Mei 2016.

    Setelah hampir dua tahun mendampingi Jokowi, Andika Perkasa dimutasi menjadi Pangdam XII/Tanjungpura. Kariernya terus menanjak, pada 2018 ia diangkat menjadi Dankodiklatad. Tak lama kemudian, menantu legenda intelijen Indonesia AM Hendropriyono itu dipercaya menjadi Pangkostrad.

    Andika Perkasa mendapatkan pangkat jenderal penuh ketika diangkat menjadi KSAD. Tentara yang tumbuh dan besar di Korps Baret Merah Kopassus akhirnya ditunjuk menjadi Panglima TNI pada November 2021. Andika mengemban jabatan itu hingga pensiun pada 19 Desember 2022.

    Setelah pensiun, Andika menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pada Pilkada 2024, ia maju menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Perolehan suara Andika-Hendi kalah disbanding rivalnya, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Namun Andika-Hendri mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    2. Letnan Jenderal TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono

    Selanjutnya, ada nama Bambang Suswantono dalam daftar Komandan Paspampres era Jokowi. Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) itu periode 2016–2017.

  • Presiden Yoon Siap Hadiri Sidang Pemakzulan Jika Digelar Terbuka

    Presiden Yoon Siap Hadiri Sidang Pemakzulan Jika Digelar Terbuka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, siap menghadiri sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika digelar secara terbuka.

    Tim kuasa hukum Yoon, Seok Dong Hyeon, mengatakan presiden yang dibebastugaskan itu akan menyampaikan posisi dan keyakinan dia dengan syarat tersebut.

    “Presiden Yoon akan menyatakan posisinya di pengadilan dengan percaya diri dan sesuai dengan keyakinan diri sendiri,” kata Seok pada Selasa (17/12), dikutip Yonhap.

    Seok juga menegaskan Yoon membantah tudingan pemberontakan usai mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.

    Menurut aturan Korsel, pemberontakan adalah setiap upaya menggulingkan badan-badan pemerintah yang ditetapkan Konstitusi atau membuat mereka tak berfungsi melalui penggunaan kekuatan. Yoon diduga mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional dan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Presiden sama sekali tidak memikirkan tuduhan pemberontakan sebagai konsep hukum,” ujar Seok.

    Yoon saat ini sedang menghadapi penyelidikan terkait deklarasi darurat militer yang memicu kekacauan politik dan kemarahan publik.

    Jaksa sudah dua kali memanggil Yoon untuk diinvestigasi terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasan. Namun, dia selalu mangkir.

    Jika terus menolak, penyidik bisa meminta surat perintah penahanan dari pengadilan untuk Yoon.

    Dia juga tengah menghadapi sidang pemakzulan usai parlemen meresmikan upaya itu melalui voting pada akhir pekan lalu.

    Hasil pemungutan suara menyatakan 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.

    MK perdana menggelar sidang pemakzulan Yoon pada Senin (16/12). Saat ini tercatat ada enam hakim, dari yang seharusnya sembilan hakim, yang membahas pemakzulan itu.

    Proses di MK akan memakan waktu hingga 180 hari. Jika keenam hakim itu sepakat pemakzulan, maka tamat riwayat Yoon jadi presiden Korsel.

    Namun, jika ada satu hakim yang menolak maka pemakzulan itu tak diterima dan dianggap ilegal di mata hukum. Dengan demikian, Yoon akan kembali berkuasa.

    (isa/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Resmi Dipecat PDIP, Ini Aneka Jawaban Jokowi, Gibran, dan Bobby

    Resmi Dipecat PDIP, Ini Aneka Jawaban Jokowi, Gibran, dan Bobby

    loading…

    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) telah memecat Joko Widodo ( Jokowi ), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin, 16 Desember 2024. Ketiganya termasuk dalam 27 orang yang dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng bermoncong putih tersebut.

    Pelanggaran Jokowi, Gibran, dan Bobby berbeda. Jokowi dianggap menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Asal daerah Solo, Jawa Tengah.

    Sedangkan Gibran Rakabuming Raka dianggap telah melanggar etik partai karena maju sebagai calon wakil presiden 2024 dari partai lain. Asal daerah Solo, Jawa Tengah.

    Adapun Muhammad Bobby Afif Nasution dinilai telah melanggar etik partai karena maju sebagai calon gubernur Pilkada 2024 dari partai lain. Asal daerah Kota Medan, Sumatera Utara.

    Baca Juga: Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri yang Memicu Polemik

    Lalu, apa jawaban Jokowi, Gibran, dan Bobby dipecat PDIP?

    1. Jawaban Jokowi

    Jokowi mengatakan bahwa waktu yang akan mengujinya. “Ndak apa, saya menghormati itu dan saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (17/12/2024) sore.

    Jokowi hanya tersenyum ketika ditanya apakah nanti Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP akan dikembalikan atau tidak. Ketika ditanya apakah akan membentuk partai baru, Presiden ke-7 RI ini hanya menjawab singkat. “Saya sudah menyampaikan, partai perorangan,” ucapnya.

    Terkait alasan pemecatan yang dijadikan dasar PDIP, Jokowi Kembali menegaskan dirinya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian karena telah diputuskan. “Nanti waktu yang akan mengujinya,” kata Jokowi.

  • Apakah Jokowi Masih Punya Pengaruh Politik Usai Dipecat PDIP?

    Apakah Jokowi Masih Punya Pengaruh Politik Usai Dipecat PDIP?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dianggap masih memiliki pengaruh besar dalam beberapa waktu ke depan meski saat ini tidak memiliki jabatan dan sudah dipecat dari PDIP.

    Jokowi dinilai akan menjadi sosok yang mengandalkan pribadi sebagai mantan presiden. Meski saat ini tak berpartai, Jokowi disebut tetap kuat secara personal di mata publik sebagai politikus.

    “Menurut saya Jokowi ini harus dilihat sebagai figur yang mengandalkan personality. Jadi itu yang kemudian kenapa ketika ditanya oleh awak media, Jokowi menjawab per orangan,” kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an saat dihubungi, Selasa (17/12).

    “Karena dia tanpa partai sekalipun itu leading. Pengaruh dia itu memang besar,” imbuhnya.

    Ali karenanya meyakini Jokowi masih akan memiliki pengaruh yang kuat dalam dinamika politik Tanah Air.

    Ia mengingatkan Jokowi saat ini masih memiliki anak yang menjabat sebagai Wakil Presiden dan Ketua Umum partai. Termasuk menantu yang baru saja terpilih sebagai gubernur.

    “Nah artinya karena keluarga Jokowi di politik sepertinya pengaruh Jokowi akan tetap dirawat. Apakah beliau akan bergabung di Golkar atau ke Gerindra, atau membuat Projo menjadi partai, atau seperti sekarang ini, itu tergantung nanti,” katanya.

    Ali belum bisa membaca arah politik Jokowi ke depan. Apakah akan bergabung dengan partai atau tetap di posisinya saat ini. Namun, dia menduga Jokowi tengah melihat dinamika dalam beberapa waktu ke depan terutama melihat pengaruhnya.

    Jika bergabung dengan partai, hanya ada dua partai politik yang memiliki kans paling besar dipilih Jokowi, yakni Golkar dan Gerindra. Pilihan bergabung dengan partai lebih masuk akal buat Jokowi ketimbang membuat partai yang memerlukan ongkos tak sedikit.

    “Tapi menurut saya Jokowi lebih nyaman seperti sekarang. Sambil melihat peta ke depan. Yang jelas Jokowi memang interest politiknya masih kuat karena anaknya sekarang wapres dan keluarganya semua di politik,” katanya.

    Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai sejak hubungan keduanya merenggang jelang Pilpres 2024.

    Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengumumkan surat pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, pada Senin (16/12) lalu.

    Pemecatan itu tertuang dalam tiga surat keputusan (SK) yang berbeda. Masing-masing SK Nomor 1649 untuk Jokowi, SK Nomor 1650 untuk Gibran, dan SK Nomor 1651 untuk Bobby. Tiga surat itu diteken Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

    Komar menyebut Jokowi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi MK dengan mencalonkan putranya Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024 menjadi wakil Prabowo Subianto.

    “Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian bunyi keterangan pemecatan Jokowi dikutip dari surat resmi yang diterima CNNIndonesia.com.

    Merespons itu, Jokowi mengaku menghormati keputusan PDIP yang telah memecatnya. Ia mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.

    “Ya, enggak apa-apa, saya menghormati itu,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12).

    “Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja,” imbuhnya.

    Sementara, terkait kemungkinannya membuat partai politik baru, ia kembali menyinggung partai perorangan.

    “Saya sudah menyampaikan, partai perorangan,” katanya.

    (thr/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dinilai tidak tepat lantaran melanggar secara konstitusional.

    Bivitri menekankan memang betul jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, lanjut dia, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang berisikan makna sebenarnya adalah untuk dilakukan secara langsung.

    Kendati demikian, dia mengemukakan dirinya setuju jika Pilkada perlu dievaluasi, tetapi evaluasinya tidak langsung lompat menyimpulkan. Menurutnya, jika memang ingin evaluasi, bisa dilihat soal masalah biaya Pilkada yang tinggi dan banyaknya politik uang.

    “Kalau langsung jawabannya adalah Pilkada menjadi tidak langsung, itu namanya lompat kesimpulan, bukan cara berlogika yang benar dan inkonstitusional juga. Kalau diurai, kita akan ketemu akar masalah sebenarnya adalah partai politik dan politikus,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Maka demikian, Bivitri memandang bahwa hal yang seharusnya dibenahi adalah partai politik itu sendiri. Jika hanya memindahkan sistem pemilihan yang semula langsung menjadi ke DPRD dan partai politik tidak berbenah diri, dia yakin tidak akan ada penyelesaian masalah.

    Lebih lanjut, dia turut mengemukakan bila Pilkada dilakukan secara langsung, setidaknya aka koneksi antara warga dengan pilihannya tersebut. Tak hanya itu, tambahnya, warga juga akan memiliki keinginan untuk melakukan pengawasan dan kepala daerah pun bertugas melayani publik.

    “Kalau lolos benar-benar ke DPRD, maka koneksi itu gak akan muncul. Yang ada malah pimpinan atau kepala daerah akan hanya sibuk melayani DPRD-nya. Kemudian yang kedua, juga akan semakin merusak sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut melihat bahwa usulan yang Presiden Prabowo layangkan tersebut secara prinsip konstitusional adalah salah tempat dan salah kaprah.

    Menurut dia, pemaknaan demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah untuk menghormati metode pemilihan kepada daerah berdasarkan prinsip otonomi khusus yang dipakai di beberapa provinsi yang memiliki keistimewaan atau kekhususan masing-masing.

    “Nah sementara para pembentuk undang-undang dasar perubahan kita, menghendaki yang lain dari yang khusus itu sama, yaitu dipilih secara langsung. Inilah yang kemudian menjadi dasar gagasan pemilihan kepala daerah asimetris di Indonesia. Tidak dapat dimaknai hal yang umum dipilih secara langsung itu diganti dalam konsep metode pemilihan melalui DPRD,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Hal ini karena, kata dia, satu sisi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi konstitusi yang berbicara mengenai otonomi daerah yang seluas-luasnya.

    Lebih jauh, Feri juga menyinggung dan menilai soal biaya mahal Pilkada yang sebenarnya disebabkan oleh peserta dan penyelenggara yang boros.

    “Jadi kemahalan ini dilakukan oleh peserta dan penyelenggara, tapi yang dihukum adalah rakyat yang memiliki kedaulatan dengan dicabutnya hak rakyat untuk memilih, kan salah kaprah,” pungkas dia.

    Prabowo Ingin Hapus Pilkada Langsung

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah. 

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).  

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten. 

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat

    Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan surat pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader PDIP dalam siaran video resmi yang disiarkan di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan

    Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 16:00 WIB

    Elshinta.com – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mencatat 27 kader yang dipecat terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, sebanyak 27 nama tersebut terdiri atas Effendi Muara Sakti Simbolon hingga Joko Widodo.

    Secara perinci, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).

    Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).

    Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, yakni Weski Omega Simanungkalit serta Arimitara Halawa, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara).

    Ada pula nama Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara) serta Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).

    Sementara itu, Joko Widodo (Surakarta, Jawa Tengah) dipecat partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga merupakan pelanggaran etik dan
    disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

    Selanjutnya, ada Gibran Rakabuming Raka (Surakarta, Jawa Tengah) yang dipecat PDI Perjuangan karena telah melanggar etik partai dengan maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain dan Muhammad Bobby Afif Nasution (Medan, Sumatera Utara) yang dinilai telah melanggar etik PDI Perjuangan karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sumber : Antara

  • Kantor Paspampres Korsel Digeledah Buntut Darurat Militer

    Kantor Paspampres Korsel Digeledah Buntut Darurat Militer

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim investigasi gabungan menggeledah kantor dinas keamanan kepresidenan Korea Selatan pada Selasa (17/12), usai parlemen memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada akhir pekan lalu.

    Menurut laporan media Korsel Yonhap, penggerebekan ini bertujuan untuk menyita materi yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

    Penggeledahan ini juga menargetkan server komputer dinas keamanan. Saat ini, tim tengah menyelidiki riwayat panggilan telepon aman yang digunakan Kepala Polisi Korsel Komisaris Jenderal Cho Ji Ho.

    Cho dan Kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong Sik diduga memerintah aparat kepolisian untuk menutup kompleks Majelis Nasional sehingga anggota parlemen tak bisa masuk.

    Jika parlemen tak bisa masuk, mereka juga tak bisa menggelar sidang pleno luar biasa untuk menolak darurat militer.

    Cho juga diduga mengirim personel polisi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korsel untuk membantu militer dalam melaksanakan perintah. Keduanya kini ditahan pihak berwenang Korsel.

    Tim investigasi yang mengurus kekacauan imbas darurat militer terus melakukan penyelidikan. Pekan lalu, mereka juga sempat menggeledah kompleks kantor kepresidenan hingga Markas Kepala Staf Gabungan (Joint Chiefs of Staff/JCS) yang berada di dekat kompleks kepresidenan.

    Gedung JCS turut digunakan saat deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu.

    Penggeledahan terbaru di kantor Paspampres Korsel terjadi usai parlemen meresmikan mosi pemakzulan Yoon pada Sabtu melalui voting.

    Yoon dituduh secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menangkap para anggota parlemen.

    Hasil pemungutan suara menyatakan 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.

    Menurut aturan di Korsel, pemakzulan bisa berhasil jika mengantongi dua pertiga atau 200 suara persetujuan.

    Saat ini, pemakzulan sedang diproses di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan apakah pemakzulan sah secara hukum atau tidak.

    (isa/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kiprah Politik Jokowi dan Gibran Dinilai Tak Akan Redup Meski Dipecat PDIP, Yang Rugi Partai Banteng – Halaman all

    Kiprah Politik Jokowi dan Gibran Dinilai Tak Akan Redup Meski Dipecat PDIP, Yang Rugi Partai Banteng – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemecatan keanggotaan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) dinilai tidak akan membuat kiprah politik ketiganya meredup.

    Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya oleh PDID justrru merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu sendiri.

    Hal ini lantaran Gibran saat ini sedang mengemban tugas sebagai wakil presiden dan Bobby Nasution baru saja terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara. 

    ⁠”Jelas yang merugi adalah PDIP karena Gibran saat ini menjabat Wapres, Bobby Gubernur terpilih dan Jokowi Presiden ke-7 yang masih sangat berpengaruh bahkan dukungan publik pada dirinya masih sangat besar sekali,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/12/2024).

    “Salah satu indikatornya mayoritas calon kepala daerah yang didukung beliau berhasi memenangkan kontestasi, bahkan terus menerus tak henti masyarakat menemui Jokowi di kediamannya di Solo baik secara individu maupun berkelompok ini khan luar biasa sekali,” imbuhnya.

    Semar juga menyinggung kiprah Jokowi dan keluarganya yang menurutnya telah berhasil mendongkrak suara PDI Perjuangan menjadi partai pemenang dalam beberapa pemilu di Indonesia yang sebelumnya sulit dicapai. 

    “⁠Sudah terbukti, sejak kali pertama pemilu presiden dilakukan secara langsung di tahun 2004 PDIP selalu gagal dalam kontestasi pilpres tersebut dan baru berhasil setelah adanya sosok Jokowi yang membuat Kemenangan PDIP dua kali berturut-turut baik pilpres maupun pileg,” ujarnya.

    “Dengan begitu dapat diartikan Jokowi lah yang membuat PDIP berhasil merebut kekuasaan politik,” lanjut aktivis 98 itu.

    Dia juga yakin semua partai politik saat ini berharap Jokowi dan keluarganya bisa bergabung usai dipecat dari PDI Perjuangan, karena animo publik yang masih sangat tinggi pada presiden ketujuh tersebut. 

    “⁠Banyak sekali yang siap menampung Jokowi, Gibran dan Bobby secara politik karena mereka memiliki kekuatan politik yang sangat diperhitungkan dengan dukungan masyarakat yang masih cukup luas dan besar sehingga akan membawa keuntungan bagi partai politik yang dapat meminangnya, yang patut dipertanyakan itu alasan pemecatan karena Jokowi intervensi MK ini tuduhan serius yang harus dibuktikan karena kami meyakini Jokowi tak akan melakukannya,” ujarnya.

    Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak hari ini, Senin 16 Desember 2024.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024). 

    Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    “Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambung dia.

    Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri usai memberikan pengarahan tertutup dalam rapat koordinasi dengan Badan Saksi Pusat Nasional (BSPN) dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

    Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat. 

    Dia mengatakan, pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

    Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

  • Daftar Mantan Presiden Korsel yang Dimakzulkan-Berakhir di Penjara

    Daftar Mantan Presiden Korsel yang Dimakzulkan-Berakhir di Penjara

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dari jabatannya oleh parlemen Korea Selatan pada Sabtu (14/12) lalu. Pemakzulan ini merupakan buntut dari penetapan darurat militer yang dilakukan Yoon pada 3 Desember lalu. 

    Yoon sebetulnya bukan satu-satunya presiden Korsel yang dimakzulkan dari jabatannya.

    Sejarah mencatat ada beberapa presiden Korsel lainnya yang juga mengalami hal serupa. Beberapa di antaranya juga ada yang berakhir di penjara.

    Berikut daftar mantan presiden Korsel yang berakhir di penjara seperti yang telah dirangkum CNNIndonesia.com.

    Park Geun Hye

    Park Geun Hye dimakzulkan oleh parlemen Korsel dari jabatannya sebagai presiden pada Maret 2017. Pemakzulan ini dilakukan imbas beberapa skandal yang ia lakukan selama menjabat.

    Selama menjabat, Park diduga melakukan korupsi dan kerap menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan besar di Korsel, termasuk Samsung, demikian dikutip Channel NewsAsia.

    Selain itu, ia juga kerap menindak tegas artis-artis Korsel yang kritis terhadap kebijakannya serta memberhentikan para pejabat yang membangkang.

    Imbas sejumlah skandal ini, Park didakwa hukuman penjara selama 20 tahun pada 2021. Namun, hukuman ini urung terjadi karena Moon Jae In, presiden Korsel setelah Park Geun Hye, memutuskan untuk membebaskan Park dari penjara.

    Lee Myung Bak

    Lee Myung Bak merupakan presiden Korsel yang menjabat sebelum Park Geun Hye. Ia berkuasa di Korsel selama 5 tahun, yakni dari 2008 hingga 2013.

    Dilansir VoA, pada 2018, Lee dijatuhi hukuman 15 tahun penjara imbas kasus korupsi yang ia lakukan.

    Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap dari Samsung sebagai imbalan atas bantuannya kepada pimpinan konglomerat itu saat itu, Lee Kun-hee, yang telah dihukum karena penggelapan pajak.

    Namun, hukuman 15 tahun penjara itu juga urung terjadi. Pada Desember 2022, Yoon Suk Yeol yang saat itu baru terpilih sebagai Presiden Korsel memutuskan untuk mengampuni dan membebaskan Lee dari penjara.

    Chun Doo Hwan

    Chun Doo Hwan pernah menjadi Presiden Korsel dari 1980 hingga 1987. Chun mengakhiri jabatannya pada 1987 karena digulingkan oleh massa.

    Usai digulingkan massa, Chun kemudian menyerahkan kekuasaan kepada teman dekatnya, Roh Tae Woo. Roh dan Chun telah dekat selama puluhan tahun, pertama kali bertemu sebagai teman sekelas di akademi militer selama Perang Korea.

    Pada 1996, Chun dijatuhi hukuman mati karena tindakan pemberontakan Gwangju yang menyebabkan darurat militer di Korsel pada 1979. Namun, hukuman ini diringankan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    Namun, pada 1998, Chun diberikan amnesti oleh pemerintah Korsel. Ia pun dibebaskan setelah mendekam di penjara selama dua tahun.

    Roh Tae Woo

    Roh Tae Woo menjabat sebagai presiden Korsel untuk menggantikan Chun Doo Hwan yang digulingkan massa pada 1987. Ia menjabat dari 1988 hingga 1993.

    Roh sendiri punya hubungan yang sangat dekat dengan Chun. Sebab, keduanya pernah mengemban pendidikan militer bersama di akademi militer Korsel.

    Pada 1996, Roh juga dijatuhi hukuman penjara selama 22,5 tahun karena diduga terlibat membantu Chun melakukan pemberontakan di Kota Gwangju pada 1979.

    Namun, hukuman ini urung terjadi karena Roh juga mendapatkan amnesti dari pemerintah Korsel. Ia pun hanya mendekam di penjara selama dua tahun.

    (gas/dna)

    [Gambas:Video CNN]