Kementrian Lembaga: MK

  • Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly buka-bukaan ke penyidik KPK mengenai riwayat perlintasan buron Harun Masiku.

    Yasonna sebelumnya telah memenuhi penggilan penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Rabu (18/12/2024), usai pada Jumat lalu batal hadir. Dia mengaku ditanya oleh penyidik terkait dengan Harun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menkumham. 

    Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku memberikan keterangan soal riwayat keluar masuk Harun di Indonesia pada 2020 lalu. 

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa harun masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta. 

    Yasonna lalu menyampaikan bahwa riwayat perlintasan Harun terjadi pada sekitar 6-7 Januri 2020. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harun pada saat itu sempat terdeteksi keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020. Kemudian, dia terlihat tiba kembali masuk ke Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. 

    “Kan itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan. Itu aja,” ungkap pria yang kini juga menjabat anggota DPR. 

    Yasonna pun memastikan penyidik tidak menanyakannya soal keberadaan Harun. “Tidak, tidak ada. Tidak ada sama sekali,” kata politisi asal Nias itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Presiden Yoon Suk Yeol Kini Mangkir Panggilan KPK Korsel

    Presiden Yoon Suk Yeol Kini Mangkir Panggilan KPK Korsel

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol lagi-lagi mangkir dari panggilan terkait kisruh darurat militer.

    Setelah mangkir dari panggilan jaksa, ia kini mengabaikan panggilan Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).

    Yonhap melaporkan Yoon tak menghadiri panggilan CIO yang memanggil dia untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/12).

    Yoon diminta datang ke kantor CIO di Gwacheon pada pukul 10 pagi waktu setempat guna menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi gabungan yang terdiri dari CIO, polisi, dan unit investigasi Kementerian Pertahanan.

    Namun, ia tak hadir sama seperti ia mengabaikan panggilan-panggilan jaksa sebelumnya.

    Yoon menghadapi penyelidikan mengenai tuduhan menghasut pemberontakan imbas deklarasi darurat militernya pada 3 Desember lalu.

    Ia telah diskors dari tugas-tugas negara sambil menunggu persidangan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulannya oleh parlemen.

    Kejaksaan, dalam penyelidikan terpisah, sudah berupaya memanggil Yoon guna diinvestigasi atas dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dia selalu mangkir.

    Penyelidik sudah menyatakan bakal meminta surat perintah penahanan dari pengadilan jika sang Presiden terus mangkir.

    Ketua CIO Oh Dong Woon sementara itu juga mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang “sah” mengenai ini.

    CIO juga sedang mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan panggilan kedua untuk Yoon.

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Korsel Desak Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

    MK Korsel Desak Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan meminta Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer yang ditetapkannya pada 3 Desember lalu.

    MK Korsel juga meminta Yoon untuk menyerahkan risalah rapat yang dilakukan dengan kabinetnya sebelum darurat militer ditetapkan.

    Juru bicara MK Korsel, Lee Jin, mengatakan pihaknya telah mengirim semua permintaan itu kepada Yoon melalui email pada Selasa (17/12) kemarin.

    Semua hal tersebut diminta sebagai barang bukti darurat militer Korsel dan bukti untuk MK meninjau ulang pemakzulan Yoon yang sudah ditetapkan Majelis Nasional. 

    Sebab Yoon akan benar-benar lengser dari jabatannya sebagai presiden, ketika MK Korsel sudah meninjau ulang dan menyetujui pemakzulannya.

    Yoon resmi dimakzulkan parlemen Korsel dari jabatannya pada Sabtu (14/12) menyusul huru-hara darurat militer.

    Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasilnya, dari total 300 pemilih, sebanyak 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dinyatakan tidak sah.

    MK Korsel saat ini juga sedang mempersiapkan sidang pemakzulan Yoon. Namun, presiden yang kini dibebastugaskan itu kerap mangkir dari panggilan.

    Terbaru, Yoon mengatakan dirinya siap menghadiri sidang pengadilan MK soal pemakzulannya jika digelar secara terbuka.

    Kuasa hukum Yoon, Seok Dong Hyeon, mengatakan kliennya akan menyampaikan posisi dan keyakinan dia dengan syarat tersebut.

    “Presiden Yoon akan menyatakan posisinya di pengadilan dengan percaya diri dan sesuai dengan keyakinan diri sendiri,” kata Seok pada Selasa (17/12), dikutip Yonhap.

    (gas/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi kasus buron Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Yasonna turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Awalnya, dia tiba di Gedung KPK pagi ini sekitar pukul 09.50 WIB. 

    Yasonna mengatakan bahwa tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” lanjut Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Masih Buru Harun Masiku

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Awas Liburan Maut, Lakukan Ini Sebelum Beli Tiket Bus Pariwisata

    Awas Liburan Maut, Lakukan Ini Sebelum Beli Tiket Bus Pariwisata

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hasil survey Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait potensi peregerakan nasional libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) menunjukkan, sebanyak 110,67 juta orang akan melakukan perjalanan. Sebanyak 45,68% atau 50,55 juta orang diantaranya melakukan perjalanan dengan alasan berlibur ke lokasi wisata.

    Survey itu menemukan, sebanyak 36,07% atau 39,92 juta akan melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi dan 17,71% atau 19,60 juta orang dengan sepeda motor pribadi.

    Selain itu, sebanyak 15,04% atau 16,65 juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan menggunakan bus. Meski, jika menurut prediksi terkoreksi, potensi warga berlibur menggunakan bus selama libur Nataru 2024/2025 adalah 6,54 jut orang. Angka prediksi terkoreksi diperoleh setelah memperhitungkan realisasi di periode sama tahun sebelumnya.

    “Mobilitas masyarakat pada periode Nataru menunjukkan tingginya animo masyarakat yang bepergian di akhir tahun untuk mengunjungi tempat-tempat wisata karena periode tersebut bersamaan dengan liburan sekolah. Maka, keselamatan transportasi wisata harus benar-benar mendapat perhatian khusus,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan diterima CNBC Indonesia, dikutip Rabu (18/12/2024). 

    “Warga yang akan menyewa bus wisata tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah. Namun aspek fasilitas keselamatan perlu mendapat perhatian, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat,” tambahnya.

    Menurut Djoko, sampai saat ini masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau kir.

    “Warga jangan terjebak dengan harga sewa yang murah, namun tidak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” tegasnya.

    Pemerintah, lanjutnya, sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan untuk menjamin keselamatan menggunakan transportasi wisata. Hal itu, diantaranya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

    “Surat Edaran itu menyebutkan, pertama, pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi,” paparnya. 

    Kedua, agar tempat wisata dan taman rekreasi ikut serta mendukung dengan menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi transportasi wisata.

    Ketiga, perusahaan jasa transportasi wisata melakukan pengecekan secara rutin pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan. Keempat, perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum. Kelima, perusahaan jasa transportasi wisata harus memperhatikan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas.

    Keenam, pemerintah daerah, asosiasi dan khususnya pengguna transportasi wisata serta seluruh pihak diharapkan turut membantu pengawasan terhadap penerapan standar manajemen keselamatan transportasi pada angkutan transportasi wisata dan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat pelanggaran,” bebernya.

    “Keberhasilan pemerintah menyelenggarakan Nataru 2024/2025 akan menjadi modal awal persiapan membenahi penyelenggaraan musim mudik Lebaran 2025 yang berlangsung tidak lama lagi,” tukas Djoko.

    Foto: cara cek kelayakan bus. (Dok: https://mitradarat.dephub.go.id/ )
    cara cek kelayakan bus. (Dok: https://mitradarat.dephub.go.id/ )

    Cek Kelayakan Bus Pakai Cara Ini

    Mengutip situs resmi Kementerian Perhubungan, calon penumpang dapat melakukan pengecekan sendiri untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan atau tidak.

    Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya.

    Atau, pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id/.

    Sebelumnya, melansir detikoto, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, kebanyakan sopir truk atau bus tidak dibekali pelatihan dalam menjalankan tugas profesinya.

    Jika melihat catatan peristiwa beberapa waktu lalu, kecelakaan maut melibatkan bus terjadi pada Sabtu (11/5/2024)pukul 18.45 WIB di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat.

    Kronologinya, bus Trans Putera Fajar yang bernomor polisi AD 7524 OG itu membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok. Bus yang mengarah dari Bandung menuju Subang itu tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. 11 orang dilaporkan meninggal akibat kecelakaan itu.

    (dce/dce)

  • Pilkada Kota Bekasi 2024 Berjalan Lancar, Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2024

    Pilkada Kota Bekasi 2024 Berjalan Lancar, Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan Megapolitan 18 Desember 2024

    Pilkada Kota Bekasi 2024 Berjalan Lancar, Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Penjabat Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad, memastikan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 berlangsung aman dan tertib meskipun tidak sepenuhnya sempurna.
    “Alhamdulillah untuk di Kota Bekasi berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujar Gani di Pendopo Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (18/12/2024).
    Gani mengakui ada kekurangan dalam pelaksanaan Pilkada, namun dia meyakini prosesnya tetap sesuai aturan.
    “Meskipun tidak ada yang sempurna 100 persen, kita akui, tetapi sejauh ini sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
    Menanggapi gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Gani menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
    “Sampai nanti dibuktikan melalui MK, apakah ada hal-hal yang keluar dari aturan atau tidak,” ujarnya.
    Selain itu, Gani menyoroti rendahnya tingkat
    partisipasi pemilih
    di Kota Bekasi yang tercatat hanya 55,05 persen, menurut data KPU Jawa Barat. Angka tersebut menjadi yang terendah di Jawa Barat.
    “Ini menjadi pencermatan, PR kita bersama, kenapa terjadi penurunan,” kata Gani.
    Sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilkada Kota Bekasi 2024 menunjukkan pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe unggul tipis dengan 459.430 suara, mengalahkan pasangan Heri Koswara-Sholihin yang meraih 452.231 suara.
    Sementara pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, memperoleh 64.509 suara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Blak-blakan, Sistem Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi

    Mahfud MD Blak-blakan, Sistem Pilkada Serentak Perlu Dievaluasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga saat ini masih menjadi eksperimen yang belum selesai. 

    Dikutip dari akun YouTube Mahfud MD pada Rabu (18/12/2024), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sempat menceritakan perjalanan Pilkada dari masa reformasi hingga saat ini. Ia juga sempat menyinggung berbagai masalah yang muncul di dalam prosesnya. 

    “Berdasar pengalaman masa lalu kan sudah pernah saya katakan, pemilihan kepala daerah itu menjadi proses eksperimen yang tidak pernah selesai,” ujar Mahfud. 

    Mahfud mengingatkan bahwa pada 2012–2014, mayoritas partai politik sempat sepakat untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD, yang dikatakan sempat disepakati seluruh partai termasuk PDIP. 

    “Karena pada waktu itu dirasakan, kemahalan dan kejorokan, seperti saya katakan tadi itu, sudah parah sejak beberapa tahun sebelumnya. Kan pilkada langsung itu dimulai tahun 2006 ya. 2004 itu ada perubahan undang-undang, lalu pelaksanaan pertamanya 2006,” terangnya. 

    Namun, sistem tersebut akhirnya tak jadi diterapkan lantaran mempertimbangkan kekhawatiran rakyat. Terlebih, pada saat itu masyarakat mengkritik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjadi Presiden. 

    “Kritiknya luar biasa sampai Pak SBY itu dicaci maki luar biasa di medsos. Dibilang Anda ini sudah merusak demokrasi dan sebagainya. Padahal itu kesepakatan seluruh partai. Sampai akhirnya ya gitu. Pak SBY [menyatakan] saya akan ikut rakyat,” tutur Mahfud. 

    Sedangkan di lain sisi, Mahfud mengatakan bahwa Pilkada langsung tak menghilangkan persoalan. Sebaliknya, praktik politik uang justru semakin meluas setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menetapkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Sejak 2006 itu pemilihan, itu politik uang luar biasa. Serangan fajar itu menjadi hal biasa. Yang di jaman Orde Baru dianggap penyakit yang sangat menjijikkan, itu muncul serangan fajar di berbagai daerah.” ucapnya. 

    Menurutnya, masyarakat juga menanti ‘serangan fajar’ tersebut. Hal ini dinilai tidak mendidik masyarakat. 

    Mahfud kemudian mengatakan bahwa jika ingin mengevaluasi Pilkada yakni bukan pada mekanisme langsung atau tidak langsung, namun pada pelaksanaan di lapangan. Ia menekankan perlunya memastikan netralitas aparat penegak hukum dan birokrasi. 

    Dia juga menyinggung persoalan penyalahgunaan fasilitas negara oleh para petahana untuk kepentingannya. 

    “Ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan pemilihan umum. Tetapi karena penyalahgunaan ini tidak bisa secara langsung membuktikan pilihan orang di dalam bilik suara, maka pemilunya tetap sah,” jelasnya.

  • Gara-gara Darurat Militer, Yoon Suk Yeol Dituduh Pemberontakan, Pengacara Sebut Penyelidikan Gila – Halaman all

    Gara-gara Darurat Militer, Yoon Suk Yeol Dituduh Pemberontakan, Pengacara Sebut Penyelidikan Gila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, saat ini sedang terlibat dalam penyelidikan yang melibatkan dugaan pemberontakan.

    Yoon ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan ini.

    Jaksa penuntut kini telah mengumumkan upaya kedua untuk memanggil Yoon guna diinterogasi.

    Dikutip dari Korea Herald, Pengacara Yoon, Seok Donghyun, mengkritik keras proses penyelidikan terhadap kliennya.

    Dalam pernyataannya pada Selasa (17/12/2024), Seok menyebut penyelidikan ini sebagai “kegilaan”, merujuk pada tuduhan pemberontakan yang dianggap tidak dapat dibuktikan.

    Seok menegaskan Yoon akan mengajukan pendiriannya di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mosi pemakzulan yang sedang berlangsung dan mengklaim proses hukum ini sangat tidak adil.

    Seok juga mengungkapkan, Yoon akan menghadapi pengadilan dengan penuh percaya diri.

    “Kami akan menanggapi secara terpisah proses Mahkamah Konstitusi dan investigasi yang sedang berlangsung,” kata Seok.

    Ketika ditanya mengenai panggilan kedua dari jaksa penuntut dan polisi, Seok menyatakan ketidakpuasannya atas langkah penyelidikan ini, yang dinilai tidak pantas, mengingat status Yoon sebagai presiden yang sedang menjabat.

    “Apakah presiden akan datang dan pergi begitu saja setiap kali mereka memanggilnya?” ungkap Seok, menyoroti bagaimana penyelidikan ini dipandang sebagai langkah yang mengganggu stabilitas pemerintahan.

    Dari Darurat Militer hingga Tuduhan Pemberontakan

    Kasus ini bermula dari pernyataan darurat militer yang diterapkan pada Selasa (3/12/2024), yang memicu kekacauan di Majelis Nasional.

    Unit khusus yang ditugaskan untuk menyelidiki pernyataan darurat militer ini dipimpin oleh Park Sehyun, Kepala Jaksa dari Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul.

    Jaksa penuntut menyatakan mereka telah mengirimkan panggilan kedua kepada Yoon untuk diinterogasi di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Sabtu mendatang.

    Yoon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Minggu (8/12/2024).

    Dia dituduh melakukan pemberontakan serta penyalahgunaan wewenang dengan motif yang dianggap tidak konstitusional.

    Jaksa menuduh Yoon secara tidak sah menyatakan darurat militer.

    Lalu memerintahkan pengiriman pasukan militer ke Majelis Nasional, tindakan yang dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi.

    Enam hakim yang menangani kasus pemakzulan Yoon dijadwalkan untuk bertemu pada Kamis (21/12/2024).

    Di kesempatan tersebut, mereka akan membahas langkah-langkah hukum yang bakal diambil jika perintah pengadilan tidak dilaksanakan.

    Pengadilan juga menegaskan, sidang mengenai pemakzulan ini tidak akan disiarkan langsung di televisi untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan.

    Proses penyelidikan terhadap Yoon, yang melibatkan tuduhan pemberontakan dan penerapan darurat militer, membawa dampak signifikan bagi politik di Korea Selatan.

    Dengan mosi pemakzulan yang terus berlangsung dan situasi yang semakin tegang, proses hukum ini berpotensi memengaruhi hubungan antara lembaga eksekutif.

    Jika Yoon menentang panggilan kedua dari jaksa, pihak berwenang dapat mempertimbangkan opsi penangkapan.

    Berdasarkan hukum pidana, jaksa penuntut dapat meminta surat perintah penangkapan jika terdapat alasan yang kuat untuk meyakini tersangka telah melakukan kejahatan dan menolak panggilan tanpa alasan yang sah.

    Sebelumnya, jaksa telah menangkap mantan Menteri Pertahanan, Kim Yonghyun, dan mantan kepala kontraintelijen militer, Yeo Inhyung, pada Minggu (8/12/2024) dan Senin (9/12/2024), atas dugaan keterlibatan dalam pemberontakan terkait peristiwa darurat militer tersebut.

    Dalam pidato yang disiarkan televisi pada Senin (16/12/2024), Yoon Suk Yeol menegaskan ia “tidak akan menghindari tanggung jawab hukum atau politik” terkait deklarasi darurat militer.

    Pernyataan ini disampaikan menjelang pemungutan suara di parlemen mengenai pemakzulan dirinya.

    Meskipun pemakzulan semakin mendekat, Yoon menyatakan ia siap menghadapi tantangan hukum ini dengan tegas.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Respons Mahfud MD soal Ide Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Respons Mahfud MD soal Ide Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai bahwa ide calon kepala daerag dipilih oleh DPRD merupakan ide yang bagus untuk evaluasi. 

    Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tidak menyatakan setuju terhadap sistem tersebut.

    Namun, menurutnya, gagasan penghapusan Pilkada Serentak patut dikaji ulang mengingat pelaksanaan Pilkada saat ini dinilai tidak bersih.

    “Karena apa? Ya karena sekarang ini memang harus dievaluasi. Pilkada itu berjalan sangat mahal. Sangat mahal dan jorok juga. Biayanya mahal lalu permainannya kotor gitu,” tutur Mahfud, dikutip dari akun YouTubenya sendiri pada Rabu (18/12/2024). 

    Adapun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menyoroti biaya besar yang dikeluarkan selama pelaksanaan Pilkada, yang bahkan melampaui pendapatan jabatan yang diperebutkan.

    “Sekarang ini pemilihan untuk calon gubernur aja misalnya lebih dari 100 miliar harus dikeluarkan. Bahkan ratusan miliar, ada yang T (triliun) bahkan ya. Untuk pilgup, pilwali juga sama. Puluhan miliar untuk dikeluarkan. Sementara gajinya berapa?” terangnya. 

    Mahfud juga mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pilkada 2020 yang mengungkapkan bahwa 84% biaya Pilkada ditanggung oleh ‘cukong’.

    Hal ini, menurutnya, berdampak pada pemberian konsesi-konsesi kepada pihak tersebut setelah kepala daerah terpilih. 

    Selain itu, Mahfud juga menyoroti berbagai kecurangan yang terjadi di Pilkada serta dampak perpecahan di masyarakat yang sering kali berlanjut hingga lima tahun setelah pemilihan selesai.

    Mahfud juga menilai bahwa terdapat perbuatan-perbuatan yang dinilai memalukan sebagai bangsa.

    Atas dasar itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada.

    “Apakah kesimpulannya harus kembali ke pemilihan lewat DPRD atau tidak? Itu nanti hasil evaluasi itu,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, ide ini sempat dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan di Hari Ulang Tahun atau HUT ke 60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat (12/12)

    Prabowo menyoroti mekanisme pemilihan kepala daerah alias Pilkada secara langsung yang menurutnya tidak efisien dan cenderung berbiaya tinggi. Padahal uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program-program yang lebih bermanfaat.   

    Ia kemudian mencontohkan mekanisme pemilihan di negara-negara seperti Malaysia dan India yang menerapkan sistem bahwa pemilihan pemimpin daerah melalui lembaga legislatif.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah. DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit,” tuturnya.  

    Prabowo kemudian menilai bahwa anggaran yang dikeluarkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekolah hingga perbaikan irigasi. 

  • Kenapa PDIP Pecat Jokowi? Bikin Netizen RI Kepo

    Kenapa PDIP Pecat Jokowi? Bikin Netizen RI Kepo

    Jakarta

    Alasan PDIP pecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari partai membuat netizen bertanya-tanya. Pencarian di Google hingga X soal ini naik.

    Jokowi dipecat PDIP berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024. Dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, tercantum alasan PDIP memecat Jokowi.

    Dalam empat jam terakhir, Google Trends mencatat naik turunnya minat pencarian terkait ‘Jokowi’ dan ‘Kenapa PDIP pecat Jokowi’. Di related queries yang masuk kategori ‘rising’ atau meningkat adalah ‘pdip pecat jokowi gibran’ dengan kenaikan +110%. ‘Megawati’ juga masuk dengan persentase +60%.

    Dalam empat jam terakhir, Google Trends mencatat naik turunnya minat pencarian terkait ‘Jokowi’ dan ‘Kenapa PDIP pecat Jokowi’. Foto: Google Trends

    Sementara itu, di platform media sosial X, ‘Jokowi’ masuk trending topic dengan lebih dari 33.000 tweet saat berita ini ditulis. Berikut beberapa cuitan dari warganet:

    “PDIP baru pecat jokowi n genk. Emang ada pengaruhnya ? Kenapa ga dr dulu 😌,” netizen bertanya-tanya.

    “Padahal PDIP sudah Membesarkan Jokowi. Mulai dari Walikota sampai Jabatan Presiden. Kenapa Jokowi d Pecat? Apa Karena tidak menjabat Presiden? Kenapa Baru sekarang d pecatnya?” netter heran.

    “Yg jelas Jokowi sdh dipecat oleh PDI-P, bisa diartikan PDI-P sdh tdk butuh @jokowi paling tdk untuk saat ini lho, tapi ya entah klo kedepannya 😄😄,” komen netizen.

    “Reputasi jokowi tdk pernah jatuh, malah sebaliknya, selalu membuat orang PDIP kejang2😅😅😅,” pendapat seseorang.

    “Gw kasih tau ya, tanpa jokowi, PDI-P itu hanya seperti remahan rengginang. Buktinya pemilih jokowi pindah ke prabowo, wan uban ga dapat suara. Oleh karna itu semua kader PDIP yg sudah pede dengan adanya jokowi jadi baper berjamaah dan tentu saja kalah.. Bayangin,di jateng saja ko,” celetuk ia.

    Ditulis detikNews, salah satu pertimbangan yang diungkap PDIP yakni Jokowi dianggap telah melakukan tindakan-tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP. Jokowi juga disebut melakukan kegiatan yang merugikan partai.

    “Menimbang bahwa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai merupakan larangan bagi setiap Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai,” bunyi salah satu pertimbangan PDIP dalam SK terkait.

    Selain itu, Jokowi juga dianggap telah melakukan intervensi Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarga. PDIP juga menganggap Jokowi telah merusak sistem demokrasi Indonesia.

    “Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral etika berbangsa dan bernegara,” lanjut SK itu.

    Atas dasar itulah, PDIP pun memecat Jokowi karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai. “Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” imbuh SK tersebut.

    (ask/ask)