Kementrian Lembaga: MK

  • Prabowo ungkap alasan Kapolri masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Prabowo ungkap alasan Kapolri masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilibatkan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Keterlibatan Kapolri dalam komisi tersebut dimaksudkan agar proses pembahasan dan kajian terhadap institusi kepolisian dapat dilakukan dengan dukungan langsung dari unsur yang masih aktif di lingkungan Polri.

    “Dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi, untuk meninjau, untuk melihat bagian mana dari kepolisian,” kata Prabowo saat memberi arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

    Presiden menyampaikan bahwa selain Kapolri yang masih aktif, beberapa tokoh yang pernah menjabat sebagai kepala kepolisian juga dilibatkan agar dapat memberikan pandangan dan masukan.

    Komisi tersebut terdiri dari sejumlah tokoh lintas latar belakang, mulai dari mantan pejabat tinggi negara hingga pimpinan lembaga hukum. Presiden menilai mereka sebagai putra-putra terbaik bangsa yang diminta kembali untuk mengabdi melalui tugas negara tersebut.

    Melalui komisi ini, Presiden Prabowo berharap adanya kajian menyeluruh terhadap institusi Polri, termasuk dalam hal-hal yang perlu diperbaiki.

    Kepala Negara juga meminta kepada Komisi untuk memberikan laporan secara berkala dalam tiga bulan. Laporan tersebut berisi hasil kajian dan rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan.

    “Saya minta mungkin tiap 3 bulan ada laporan, kita ketemu, Saudara-Saudara melaporkan apa yang saudara kumpulkan,” kata Presiden Prabowo.

    “Jadi sekali lagi saudara-saudara, Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan,” imbuhnya.

    Adapun 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengikuti rapat tersebut adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jimly: Komite Reformasi Polri rapat perdana 10 November di Mabes Polri

    Jimly: Komite Reformasi Polri rapat perdana 10 November di Mabes Polri

    “Insyaallah hari Senin, jam 1 (siang, red.), kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Polri, Kantor Kapolri. Nah, komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tetapi Bapak Presiden (Prabowo Subianto, red.) tidak memberi batasan waktu. Minimal

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengumumkan rapat perdana komite yang dia pimpin itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025 di Mabes Polri, Jakarta.

    Dalam rapat itu, Jimly menjelaskan seluruh anggota Komite, yang berjumlah 10 orang akan berembuk untuk menyusun rencana kerja dalam jangka pendek, termasuk untuk mendengar langsung dari internal Polri mengenai langkah-langkah perbaikan dan reformasi yang telah mereka jalankan.

    “Insyaallah hari Senin, jam 1 (siang, red.), kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Polri, Kantor Kapolri. Nah, komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tetapi Bapak Presiden (Prabowo Subianto, red.) tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” kata Jimly saat jumpa pers selepas acara pelantikan dan pengarahan dari Presiden Prabowo kepada Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam.

    Jimly melanjutkan Komite Percepatan Reformasi Polri ingin mendengar berbagai masukan dari masyarakat, kelompok akademisi dan praktisi, organisasi masyarakat sipil baik dalam forum-forum yang dibuat secara khusus maupun dari kanal-kanal sosial media. Oleh karena itu, dalam rapat perdana Komite pada Senin minggu depan itu,, anggota-anggota bakal bertukar pikiran salah satunya mengenai cara terbaik menyerap aspirasi masyarakat.

    Pasalnya, Jimly menjelaskan pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, termasuk dari tuntutan massa demonstrasi yang turun ke jalan di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Tuntutan untuk mereformasi Polri juga disuarakan sejumlah tokoh bangsa, Gerakan Nurani Bangsa, yang menemui langsung Presiden Prabowo di Istana.

    “Jadi, ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang. Jadi tim ini, tim hebat ini. Jadi, bukan tim biasa sehingga kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Nah itu kita juga hrus siap, tetapi belum pasti ya, belum pasti,” ujar Jimly.

    Presiden Prabowo melantik 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat. Dalam acara pelantikan itu, Presiden juga menetapkan Jimly sebagai ketua komite merangkap anggota.

    Sementara itu, sembilan anggota lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri Periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Kemudian, ada pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008–2013 Mahfud MD, Kapolri Periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz, dan Kapolri Periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo Masuk Tim Reformasi Polri, Chusnul Chotimah: Reformasi Omon-omon

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo Masuk Tim Reformasi Polri, Chusnul Chotimah: Reformasi Omon-omon

    Tujuannya agar rekomendasi yang disusun benar-benar berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

    “Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana perlu,” tegasnya.

    Prabowo juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu tertentu. Namun, ia meminta agar laporan hasil kerja disampaikan secara rutin setiap tiga bulan.

    “Saya tidak batasi masa kerja komisi ini, tapi saya minta setiap 3 bulan ada laporan,” kata Prabowo.

    Diketahui, Prabowo telah resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik yang menguat dalam aksi-aksi unjuk rasa di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025.

    Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Komisi tersebut diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie.

    Komisi ini terdiri dari tokoh-tokoh hukum, menteri kabinet, hingga mantan pimpinan Polri. Berikut susunannya:

    Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 (Ketua merangkap anggota)

    Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan mantan Kapolri

  • Prabowo minta Komisi Reformasi Polri beri laporan dalam tiga bulan

    Prabowo minta Komisi Reformasi Polri beri laporan dalam tiga bulan

    “Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk segera bekerja dan menyampaikan laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuknya komisi tersebut.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden telah memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang perlu dipersiapkan tim, yang hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Negara.

    “Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

    Jimly menjelaskan Presiden Prabowo menetapkan waktu tiga bulan bagi Komisi untuk menyampaikan laporan awal. Namun, apabila pekerjaan Komisi memerlukan waktu lebih lama, misalnya enam bulan, hal itu tetap dimungkinkan sesuai kebutuhan.

    “Tapi misalnya diperlukan 6 bulan ya 6 bulan. Nah ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya 3 bulan selesai, ya Insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” kata dia.

    Jimly menyebut rapat perdana komisi dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/11) di Markas Besar Polri, Jakarta. Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara cepat dan terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.

    Dia menambahkan Presiden Prabowo menekankan pembentukan komisi ini merupakan bagian dari upaya untuk merespons aspirasi publik terkait perlunya evaluasi terhadap kepolisian, yang memuncak pada Agustus lalu saat terjadi demonstrasi besar.

    Jimly menjelaskan bahwa hasil kerja tim tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tetapi juga pada proses perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.

    Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.

    “Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” kata Jimly.

    Diketahui, Presiden melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang.

    Anggota komisi tersebut diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MPR: Komisi Reformasi Polri diisi tokoh yang paham urat nadi polisi

    MPR: Komisi Reformasi Polri diisi tokoh yang paham urat nadi polisi

    Kalau lihat susunannya ya, menurut saya harapan kita akan makin besar

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, diisi oleh tokoh-tokoh yang memahami urat nadi kepolisian.

    Dia pun menaruh harapan besar setelah mengetahui nama-nama yang mengisi komisi tersebut. Menurut dia, tokoh-tokoh tersebut memiliki integritas selama menjabat di institusi kepolisian maupun yang menjabat di pemerintahan.

    “Kalau lihat susunannya ya, menurut saya harapan kita akan makin besar,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, masyarakat boleh berharap kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri itu agar membawa angin segar kepada institusi Korps Bhayangkara tersebut, supaya menjadi lebih baik lagi.

    Dia menilai Polri merupakan organisasi yang besar dengan kekuatan yang juga besar. Meski begitu, dia menekankan bahwa prioritas utama terhadap reformasi Polri adalah menjadikan organisasi itu tetap menjadi pelindung masyarakat.

    “Polri harus menjaga ketertiban masyarakat. Kira-kira seperti itu,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat: Anggota Komisi Reformasi Polri mampu wujudkan transformasi

    Pengamat: Anggota Komisi Reformasi Polri mampu wujudkan transformasi

    “Beliau-beliau yang ada di dalam komisi adalah para pakar yang saya yakin dapat merumuskan kebijakan agar Polri dapat melaksanakan akselerasi transformasi Polri dengan sebaik-baiknya,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto, mampu mewujudkan transformasi kepolisian.

    “Beliau-beliau yang ada di dalam komisi adalah para pakar yang saya yakin dapat merumuskan kebijakan agar Polri dapat melaksanakan akselerasi transformasi Polri dengan sebaik-baiknya,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Terlebih, imbuh dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri dari sisi internal.

    “Pasti akan membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya yang dibatasi waktu,” ujarnya.

    Poengky juga mengatakan, Polri yang profesional, humanis dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam bertugas merupakan harapan Reformasi Polri di tahun 1998.

    Dirinya pun berharap, dengan memprioritaskan perbaikan pelaksanaan reformasi kultural Polri, harapan masyarakat tersebut akan bisa segera terwujud

    Pada Jumat sore, Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Kemudian, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Terakhir, Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian atau Komite Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo untuk memenuhi aspirasi masyarakat mengenai reformasi internal Polri, terutama setelah muncul berbagai desakan dari berbagai kelompok masyarakat pada akhir Agustus 2025.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video Daftar Jajaran Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Ada Jimly-Mahfud Md

    Video Daftar Jajaran Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Ada Jimly-Mahfud Md

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 7 November 2025, dengan menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi tersebut.

    Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden No 122/P Tahun 2025, dan melibatkan 11 anggota yang mencakup unsur pakar hukum, mantan Kapolri, serta pejabat tinggi lainnya.

  • Fraksi Golkar terima audiensi KAMMI bahas pemilu dan ketahanan energi

    Fraksi Golkar terima audiensi KAMMI bahas pemilu dan ketahanan energi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menerima audiensi Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11) untuk membahas sejumlah isu strategis.

    Adapun, isu yang dibahas mulai dari ideologi partai politik, sistem pemilu hingga kebijakan energi nasional.

    Ketua Umum KAMMI Ahmad Jundi dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat mengapresiasi atas keterbukaan Partai Golkar terhadap generasi muda dan aktivis.

    Menurutnya, tidak banyak partai politik yang memberi ruang bagi kader muda untuk tumbuh, seraya menyoroti pentingnya mengembalikan orientasi partai pada ideologi dan pendidikan politik.

    Menanggapi hal tersebut, Sarmuji menegaskan Partai Golkar konsisten memperkuat kapasitas kader melalui lembaga pendidikan politik.

    “Golkar memiliki Golkar Institute dan akan segera mendirikan Golkar Academy. Ini lembaga untuk meningkatkan kapasitas pejabat publik agar tidak hanya piawai menggalang suara tetapi juga memiliki kemampuan teknokratis,” kata Sarmuji.

    KAMMI mengharapkan agar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah pada 2029 dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Kebijakan itu untuk memberikan kepastian hukum dan waktu persiapan bagi partai maupun masyarakat.

    KAMMI juga mendukung langkah Partai Golkar dalam pembahasan RUU Pilkada, RUU Pemilu, dan RUU Partai Politik yang dinilai saling berkaitan. Selain itu, KAMMI mendorong penerapan sistem pemilu campuran karena sistem pemilu yang berlaku sekarang lebih banyak mudaratnya.

    Mengenai sistem pemilu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyebut setiap sistem memiliki sisi positif dan negatif. Sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini, menurutnya, merupakan koreksi dari sistem proporsional tertutup yang dahulu membuat caleg nomor satu hampir pasti terpilih tanpa perlu turun ke rakyat.

    “Seburuk-buruknya sistem sekarang, caleg atau anggota DPR dipaksa untuk turun ke lapangan. Tapi ya setiap solusi pasti disertai problem baru, Today’s problem comes from yesterday’s solution, masalah hari ini adalah hasil solusi masa lalu. Tugas kita meminimalkan problem barunya,” ujarnya.

    Sarmuji juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden yang masih sering menjadi perdebatan publik.

    “Kita harus patuh pada putusan MK tetapi MK juga memandang perlu ada rekayasa konstitusional agar tidak terlalu banyak calon presiden. Misalnya, hanya partai yang punya kursi di parlemen yang bisa mencalonkan. Ini untuk menjaga keseimbangan sistem presidensial,” katanya.

    Ia melanjutkan “Ini untuk mencegah terjadinya calon tunggal atau sedikit calon sehingga tidak kompatibel dengan sistem presidensial yang kita anut. Karena kalau terlalu banyak calon, tidak baik juga bagi sistem ketatanegaraan kita.”

    Audiensi tersebut juga membahas soal ketahanan energi nasional, termasuk kebijakan kebijakan bahan bakar dengan etanol yang digagas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. KAMMI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

    Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai isu energi merupakan pilar strategis kedaulatan bangsa.

    “Siapa yang punya kedaulatan energi, dia akan menjadi negara besar. Kebijakan etanol ini energi bersih, energi terbarukan, dan bisa menghidupkan pertanian, petani singkong, petani tebu, dan sebagainya,” kata Sarmuji.

    Namun, ia mengakui setiap kebijakan baik kerap menghadapi resistensi, seperti penolakan sebagian kalangan terhadap etanol, padahal manfaatnya jelas.

    “Bukan hanya energi bersih yang dihasilkan tetapi juga memakmurkan petani karena permintaan singkong, tebu dan bahan etanol lainnya meningkat,” tutur Sarmuji.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai dilantik, Prabowo langsung beri arahan ke Komisi Reformasi Polri

    Usai dilantik, Prabowo langsung beri arahan ke Komisi Reformasi Polri

    “Tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, usai pelantikan 10 anggota komisi tersebut.

    Dalam pemberian arahan itu, Presiden Prabowo menugaskan komisi tersebut untuk mengkaji institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna merumuskan langkah-langkah perbaikan dan memberikan rekomendasi kepada dirinya selaku Kepala Negara.

    “Tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,” kata Prabowo.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil serta kepastian hukum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

    Adapun 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengikuti rapat tersebut adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Rapat pemberian arahan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat negara, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Luar Negeri Sugiono, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Intelijen Negara M. Herindra.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Beri Arahan ke 9 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri: Rakyat Berharap dari Kita

    Prabowo Beri Arahan ke 9 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri: Rakyat Berharap dari Kita

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Ruang Oval Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), usai pelantikan komisi tersebut.

    Dalam arahannya, Presiden Ke-8 RI itu menegaskan bahwa tugas utama komisi adalah memberikan masukan strategis bagi pemerintah untuk mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Tugas utama adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan,” ujar Prabowo di hadapan para anggota komisi.

    Kepala negara menekankan bahwa pembentukan komisi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan Polri menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.

    “Saudara-saudara, rakyat sekarang berharap dari kita,” kata Prabowo dengan nada tegas.

    Sebelumnya, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, dan akademisi hukum.

    Adapun susunan anggota komisi tersebut meliputi, 9 tokoh mulai dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Lalu ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Selanjutnya, ada nama Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian. Kemudian, Idham Aziz, mantan Kapolri dan Badrodin Haiti, mantan Kapolri.

    Selain itu tertuang nama Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri dan Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

    Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.

    Berikut Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: Jimly Asshiddiqie

    Anggota
    1. Mahfud MD
    2. Yusril Ihza Mahendra
    3. Supratman Andi Agtas
    4. Otto Hasibuan
    5. Tito Karnavian
    6. Idham Aziz
    7. Badrodin Haiti
    8. Ahmad Dofiri
    9. Listyo Sigit Prabowo