Kementrian Lembaga: MK

  • 50 Ribu Buruh Bakal Demo 3 Hari Berturut-turut, Ini Tuntutannya – Page 3

    50 Ribu Buruh Bakal Demo 3 Hari Berturut-turut, Ini Tuntutannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan jika KSPI, KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran atau demo buruh selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta.

    “Aksi ini melibatkan 50 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja untuk mendesakkan beberapa tuntutan,” ujar Said Iqbal.

    Adapun tuntutan tersebut, pertama, mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang telah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat.

    Kedua, mendesak pencopotan Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto serta menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK. “Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan Presiden,” tegas Said Iqbal.

    Untuk menyuarakan tuntutan ini, buruh akan melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2025 yang dikuti 50 ribu massa buruh.

    Said Iqbal, menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. “Kami meminta bantuan Wakil Ketua DPR untuk menjembatani komunikasi kami dengan Presiden Prabowo Subianto. Kami yakin bahwa dengan peran beliau, masalah ini akan selesai tanpa perlu adanya aksi. Karena bagi buruh, pak Sufmi Dasco adalah solution maker,” ujar Said Iqbal.

    Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan merugikan perusahaan. “Kenaikan upah, termasuk UMSK, adalah langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian. Perusahaan tidak akan dirugikan, justru diuntungkan karena konsumsi meningkat,” jelas Abdullah.

    Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan buruh di Jawa Barat. “Kami berdiri tegak bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak-pihak terkait. “Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” ujar Suparno.

  • Lakukan Mitigasi Sengketa di MK, Bawaslu Jatim Siapkan Data Pengawasan Pilkada 2024

    Lakukan Mitigasi Sengketa di MK, Bawaslu Jatim Siapkan Data Pengawasan Pilkada 2024

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Bawaslu Jatim tengah menyiapkan berbagai data untuk menghadapi belasan pengajuan gugatan Pilkada serentak 2024 yang kini masuk di Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada 17 gugatan yakni 16 kabupaten/kota dan 1 sengketa dari Pilgub Jatim. 

    Penyiapan data itu menjadi bagian dari mitigasi awal Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu. “Kami Bawaslu Jatim sudah melakukan mitigasi awal untuk mempersiapkan kira-kira apa yang menjadi pokok permohonan,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraeni, Kamis (19/12/2024). 

    Bawaslu Jatim mengatakan memang belum mengetahui pokok-pokok aduan yang dimohonkan di MK, mengingat hingga Kamis pagi, pengajuan sengketa itu masih berupa permohonan. Sehingga, mitigasi tersebut dilakukan sebagai gambaran awal apa yang kemungkinan dipersoalkan dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya. 

    Sebab, Bawaslu nantinya bakal dimintai keterangan di Mahkamah Konstitusi. 

    “Itu tentu menyangkut Pilgub, Pilbup dan Pilwali. Kami sudah menyiapkan berbagai data yang mungkin nanti dimohonkan oleh pemohon. Mulai dari data pencegahan, penanganan pelanggaran dan semacamnya,” jelas Ely, sapaan akrab Nur Elya Anggraeni. 

    Disisi lain, Bawaslu Jatim meluncurkan buku berjudul ‘Sekali Berarti Sesudah itu Abadi’, pada Kamis siang. Buku tersebut ditulis oleh banyak penulis di lingkungan Bawaslu Jatim. Isinya, tulisan tugas pengawas Adhoc selama Pemilu 2024 lalu. Mulai dari cerita tentang Panwascam, PKD hingga Pengawas TPS. 

    Melalui buku ini, Bawaslu menyatakan ingin mengabadikan kerja para pengawas tersebut. “Karena petugas adhoc ini adalah tonggak penting tentang pengawasan Pemilu. Bahwa mereka adalah garda terdepan dalam melakukan pengawasan Pemilu karena mereka bersentuhan langsung dengan subjek atau pelaku dalam Pemilu. Baik dengan tim kampanye, peserta Pemilu,” urainya

  • Usulan Upah Minimum Sektoral Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Cemas – Page 3

    Usulan Upah Minimum Sektoral Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Cemas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% menimbulkan masalah baru. Pasalnya, beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang jelas.

    Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah untuk kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau sampai ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus.

    Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.

    Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.

    Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025

    Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menuturkan, banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.

    “Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco,” kata Bob Azam di Jakarta, Selasa (17/12/2024) lalu.

     

  • Megawati Konsisten, Baru Pecat Jokowi Usai Lengser

    Megawati Konsisten, Baru Pecat Jokowi Usai Lengser

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri konsisten dan menunjukkan penghormatan kepada Joko Widodo (Jokowi) karena baru memecatnya usai lengser dari kursi presiden.

    Ganjar menyebut PDIP sebagai salah satu parpol pengusung Jokowi di Pilpres 2019 lalu pernah berkomitmen terus mendukung pemerintahan presiden ke-7 RI itu hingga selesai.

    “Semua sudah dihitung. Bu Mega itu orang yang sangat konsisten, maka beliau pernah statement, ‘Kami akan mendukung sampai selesai’. Itulah kenapa setelah sampai selesai dulu (pemerintahan Jokowi), baru kemudian dilakukan tindakan,” kata Ganjar ditemui di UGM, Sleman, DIY, Kamis (19/12).

    “Itu penghormatan beliau (Megawati), konsistensi beliau atas dukungan 100 persen pada pemerintahan Jokowi. Kalau mecatnya di tengah jalan masih berkuasa, mungkin interpretasi orang lain dan mungkin orang juga akan menunjukkan, “Ah, enggak konsisten.” Bu Mega tunjukkan konsistensi itu. Itulah penghormatan pada beliau,” sambungnya.

    Menurut Ganjar, langkah PDIP ini bisa jadi pelajaran bagi seluruh kader agar mengikuti aturan dan pimpinan partai, kecuali ingin bernasib serupa seperti Jokowi.

    “(Jokowi) jelas tidak ikut aturan toh,” kata mantan gubernur Jawa Tengah itu.

    Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri akhirnya resmi memecat Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai sejak hubungan keduanya merenggang jelang Pilpres 2024.

    Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengumumkan surat resmi pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, Senin (16/12).

    Pemecatan itu tertuang dalam tiga surat keputusan (SK) yang berbeda. Masing-masing SK Nomor 1649 untuk Jokowi, SK Nomor 1650 untuk Gibran, dan SK Nomor 1651 untuk Bobby. Tiga surat itu diteken Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

    Komar menyebut Jokowi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi MK dengan mencalonkan putranya Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024 menjadi wakil Prabowo Subianto.

    (kum/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • K-Popers ikut tolak rencana kenaikan PPN 12 persen

    K-Popers ikut tolak rencana kenaikan PPN 12 persen

    Jakarta (ANTARA) – Ratusan penggemar K-Pop atau yang akrab disebut K-Popers ikut turun dalam aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis, untuk menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 2025.

    Aksi ini diorganisir oleh relawan Anies Baswedan, HumAnies Project, yang bekerjasama dengan Nctzen Humanity, sebuah gerakan masyarakat sipil yang sebelumnya juga terlibat dalam pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Himawan (25), tim kampanye HumAnies Project, menjelaskan bahwa aksi ini melibatkan sekitar 300-400 peserta yang mayoritas berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Kenaikan PPN ini akan sangat berdampak pada komunitas K-Popers. Kami sering membeli album, merchandise dan tiket konser dari luar negeri,” katanya.

    Dengan kenaikan PPN, harga barang-barang tersebut akan semakin tinggi, termasuk tiket konser yang sudah mahal saat ini.

    Menurut Himawan, komunitas K-Popers menjadi salah satu yang terdampak kenaikan PPN lantaran aktivitas konsumsi mereka melibatkan banyak barang impor.

    Bahkan, kenaikan pajak ini juga diprediksi akan mempengaruhi layanan streaming seperti Netflix dan Viu yang kerap digunakan para pencinta drama Korea.

    Para K-Popers membawa atribut berupa poster, lightstick hingga spanduk dalam aksi tolak PPN 12 persen di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2024). ANTARA/Yamsyina Hawnan

    Himawan menjelaskan, aksi mereka ini dipersiapkan secara spontan hanya dalam satu hari, namun berhasil menggalang dukungan besar dari berbagai grup penggemar (fandom) seperti termasuk NCTzen Humanity (fandom NCT), Myday (fandom DAY6), serta komunitas K-Popers lainnya.

    Peserta aksi membawa spanduk kreatif bertuliskan nama fandom mereka, lightstick khas K-Popers serta pernak-pernik fandom yang mereka gunakan sebagai identitas para peserta aksi kali ini.

    Tak hanya itu, konsumsi berupa air mineral dan nasi kotak hingga ambulans ikut disediakan oleh HumAnies Project.

    Himawan mengatakan gerakan ini sebenarnya terinspirasi dari aksi serupa di Korea Selatan baru-baru ini. “Kami merasa momen ini tepat untuk menyuarakan keresahan kami, apalagi regulasi konser di Indonesia saat ini masih belum jelas,” katanya.

    Menurut dia, harga tiket konser seringkali melampaui UMR, ditambah kenaikan PPN nanti pasti akan memperburuk keadaan.

    HumAnies Project mengungkapkan bahwa aksi ini juga didukung oleh donasi dari berbagai komunitas.

    Komunitas sosial NCTzen Humanity berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp30 juta, sementara sisa dana dari aksi kawal putusan MK sebelumnya juga dimanfaatkan untuk kebutuhan logistik aksi hari ini.

    Para peserta aksi berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN.

    “Kami ingin kenaikan ini dibatalkan karena komunitas kami akan sangat terdampak. Konser dan barang K-Pop sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan hiburan kami. Jika kebijakan ini tetap diterapkan, beban finansial kami akan semakin berat,” demikian orasi peserta aksi.

    Dengan semangat solidaritas yang tinggi, para K-Popers menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi damai ini.

    Mereka berharap pemerintah mendengarkan suara generasi muda yang turut berkontribusi dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.

    Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • UMP Naik 6,5%, Pengusaha Waspada Ancaman PHK

    UMP Naik 6,5%, Pengusaha Waspada Ancaman PHK

    Jakarta

    Pengusaha menilai Indonesia tengah mengalami tantangan signifikan dalam peningkatan daya beli masyarakat. Selain dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12%, inkonsistensi soal kebijakan ketenagakerjaan juga dinilai berpotensi mengancam stabilitas investasi dan lapangan kerja di Tanah Air, salah satunya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran naiknya upah minimum provinsi (UMP) per 2025 sebesar 6,5%.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai bahwa dengan pergantian regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan yang kurang transparan, seperti penetapan UMP 2025 yang dinaikkan sebesar 6,5% tanpa kejelasan dasar perhitungannya, juga menjadi salah satu faktornya.

    “Inkonsistensi kebijakan dari ketenagakerjaan ini mungkin jadi sesuatu yang harus jadi perhatian. Mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan keputusan Presiden mengenai kenaikan UMP, dan Peraturan Menteri (Permen) 16, saya rasa perlu menjadi perhatian. Saat ini kondisi di lapangan juga kurang kondusif,” terang Shinta saat acara Outlook Ekonomi Apindo, Kamis (19/12/2024).

    Shinta bilang, salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri padat karya. Dirinya menilai, saat ini kondisi industri padat karya sudah kurang baik, terutama di bidang tekstil dan garmen yang bahkan juga sudah mulai melakukan banyak PHK.

    “Yang sekarang banyak sekali terkena adalah industri padat karya, terutama karena kita lihat juga kondisinya sudah kurang baik, terutama tekstil/garmen yang juga sudah mulai melakukan banyak sekali PHK. Dengan adanya kenaikan UMP, sebenarnya bukan soal UMP saja, tetapi juga ada upah sektoral yang kemudian ditentukan oleh daerah masing-masing. Ini yang menimbulkan banyak sekali gejolak,” beber Shinta.

    Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 31 Oktober 2024, mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berujung pada penghapusan klaster Ketenagakerjaan dan mewajibkan pemerintah merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam dua tahun ke depan.

    Perubahan ini menandai pergantian keempat regulasi ketenagakerjaan dalam sepuluh tahun terakhir, menciptakan ketidakpastian yang merugikan dunia usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

    Lihat Video: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

    (eds/eds)

  • Teka-Teki Partai Baru untuk Jokowi

    Teka-Teki Partai Baru untuk Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI ke-7, Joko Widodo, telah dipecat PDIP. Jokowi telah dipecat PDIP berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024.

    Dalam surat keputusan, PDIP menjelaskan dua alasan mereka memecat Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dari daftar kadernya.

    Pertama yakni lantaran Jokowi telah dianggap melanggar AD ART partai dengan tidak mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 kemarin.

    Sementara alasan kedua, PDIP menyebut jika Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi MK yang disebut menjadi awal rusaknya sistem demkorasi, sistem hukum dan sistem moral-etika.

    Selain Jokowi, adapula Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dan 27 kader PDIP lainnya yang juga dipecat partai berlogo banteng tersebut.

    Teka-teki partai baru untuk Jokowi

    Jokowi sendiri sudah angkat bicara soal pemecatan dirinya oleh PDIP ini. Mantan Wali Kota Solo tersebut mengaku tidak pada posisi untuk membela.

    “Tadi kan sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi untuk membela, atau memberikan penilaian, karena sudah diputuskan. Nanti, nanti, nanti, waktu yang akan mengujinya,” ujarnya di Solo, Selasa 17 Desember 2024.

    Di sisi lain, teka-teki partai baru Jokowi pun mencuat. Saat ini, ada beberapa partai yang sudah menggelar karpet merah untuknya.

    Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia mengaku terbuka apabila Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ingin bergabung ke badan partainya.

    Kemudian, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga mengatakan telah membuka lebar pintu bagi Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) apabila ingin bergabung ke partainya.

    Selain dua partai tersebut, adapula PAN yang juga membuka pintu.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengatakan partainya membuka pintu seluasnya hingga 1.000 persen bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga bergabung menjadi kader partainya.

    Di sisi lain, Jokowi sendiri belum buka suara tentang calon partai barunya. Bahkan ketika disinggung apakah akan membentuk partai baru atau tidak, Jokowi hanya mengatakan bahwa dirinya kini perorangan.

    “Sudah saya sampaikan, partai perorangan,” katanya kepada wartawan di Solo.

    Di sisi lain, relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Projo menyatakan siap untuk membentuk sebuah partai politik usai sosok dukungannya itu dipecat oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko mengatakan bahwa organisasinya siap berubah menjadi partai dan kendaraan politik bagi Presiden ke-7 itu.

    “Kalau Pak Jokowi perintahkan begitu, ya siap-siap saja,” kata Handoko dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024).

  • Sultan HB X Tetapkan Besaran UMK dan UMSK 2025 di Yogyakarta

    Sultan HB X Tetapkan Besaran UMK dan UMSK 2025 di Yogyakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di Yogyakarta.

    UMK dan UMSK 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024. Hal itu diumumkan Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    “UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota,” ujar Beny.

    “UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.

    Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 ditetapkan Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini. Sedangkan UMK di Kota Yogyakarta 2025 ditetapkan Rp2.655.041,81 atau naik Rp162.044,81 dari tahun ini.

    Sementara itu, UMK Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 atau naik Rp150.538,47, sedangkan Bantul Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.

    UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263,67 atau naik 142.222,67.

    Beny kemudian menjelaskan UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.

    UMSK DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.

    Beny menyatakan penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.

    Menurutnya, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    Pengusaha, kata dia, wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman struktur dan skala upah.

    “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” kata Beny.

    (Antara/chri)

  • Sultan HB X tetapkan UMK dan UMSK se-DIY tahun 2025

    Sultan HB X tetapkan UMK dan UMSK se-DIY tahun 2025

    Yogyakarta (ANTARA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di provinsi ini tahun 2025.

    UMK dan UMSK 2025 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 itu disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

    “UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota,” ujar Beny.

    Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini.

    Beny menyebutkan UMK di Kota Yogyakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.655.041,81 atau naik Rp162.044,81 dari tahun ini.

    Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 atau naik Rp150.538,47, sedangkan Bantul Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.

    Berikutnya UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263,67 atau naik 142.222,67.

    “UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucap Beny.

    Beny menjelaskan untuk UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.

    UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.

    Beny menyebut penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.

    Menurut dia, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    Pengusaha, kata dia, wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman struktur dan skala upah.

    “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” kata Beny.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly buka-bukaan ke penyidik KPK mengenai riwayat perlintasan buron Harun Masiku.

    Yasonna sebelumnya telah memenuhi penggilan penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Rabu (18/12/2024), usai pada Jumat lalu batal hadir. Dia mengaku ditanya oleh penyidik terkait dengan Harun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menkumham. 

    Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku memberikan keterangan soal riwayat keluar masuk Harun di Indonesia pada 2020 lalu. 

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa harun masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta. 

    Yasonna lalu menyampaikan bahwa riwayat perlintasan Harun terjadi pada sekitar 6-7 Januri 2020. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harun pada saat itu sempat terdeteksi keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020. Kemudian, dia terlihat tiba kembali masuk ke Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. 

    “Kan itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan. Itu aja,” ungkap pria yang kini juga menjabat anggota DPR. 

    Yasonna pun memastikan penyidik tidak menanyakannya soal keberadaan Harun. “Tidak, tidak ada. Tidak ada sama sekali,” kata politisi asal Nias itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.