Kementrian Lembaga: MK

  • KPU Pastikan Pilkada Kota Kediri 2024 Tanpa Gugatan dan Sengketa

    KPU Pastikan Pilkada Kota Kediri 2024 Tanpa Gugatan dan Sengketa

    Kediri (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Kediri memastikan bahwa Pilkada 2024 tanpa ada gugatan maupun sengketa. Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Kediri Roihatul Jannah.

    “Jadi ada selisih yang lumayan jauh dan itu kemungkinan kecil terjadinya sengketa dan juga gugatan,” katanya saat Gathering Media di Luv Gold Kediri, Jumat (20/12/2024).

    Terkait tanggal penetapan Wali Kota Kediri, Mbak Icha sapaannya, menyebut pihaknya masih menunggu dari Ketua KPU Kota Kediri, divisi teknis dan divisi hukum yang tengah menjalani persiapan rapat koordinasi terkait dengan persiapan penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

    “Tapi untuk kepastiannya masih belum bisa saya sampaikan karena memang belum ada penetapan dan juga masih menunggu arahan dari KPU provinsi,” katanya.

    Sedangkan dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK), Icha mengaku bila pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi untuk Pilgub & Pilwali juga tidak ada gugatan maupun sengketa.

    “Kalau untuk registernya insyaallah sudah. ya tinggal penetapannya itu masih belum tahu. Untuk pelantikan insyaallah dilaksanakan februari ,” imbuhnya. [nm/suf]

  • KPU: Pelantikan kepala daerah ideal pada 13 Maret 2025

    KPU: Pelantikan kepala daerah ideal pada 13 Maret 2025

    ahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

    “Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat.

    Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.

    Hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur, karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

    Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.

    Afif menilai tanggal 13 Maret yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.

    “Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kamis (19/12), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.

    Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.

    “Kira-kira Maret,” tambah Bima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

    Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.

    “Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lapor MK, Tim Hukum Paslon Jhon-Marthin Bongkar Dugaan Manipulasi Suara di Jayawijaya

    Lapor MK, Tim Hukum Paslon Jhon-Marthin Bongkar Dugaan Manipulasi Suara di Jayawijaya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, mengajukan mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut masuk pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 12.00 WIB.

    Perbaikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran terkait penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi suara di tingkat distrik.

    Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menyatakan penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

    Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur bahwa sistem noken harus dilaksanakan sesuai dengan hari dan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

    Selain itu, sistem noken hanya boleh dilakukan oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS), bukan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten.

    “Dalam kasus penggabungan suara paslon nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 pada rekapitulasi suara tingkat distrik, jelas-jelas melanggar aturan tersebut,” kata Ismail lewat keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

    “Kami akan membuka semua dokumen C1 hasil pemungutan suara dan menyandingkannya dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik, khususnya di 17 distrik yang kami identifikasi terjadi penggabungan suara,” tegasnya.

    Salah satu contohnya terjadi di Distrik Asolokobal, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 3.820 suara. Di sisi lain, pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.

  • KPU usul UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan

    KPU usul UU Pemilu dan UU Pilkada disatukan

    Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dapat dijadikan satu.

    Hal itu disampaikan Afifuddin merespons adanya wacana revisi aturan pemilu, terutama UU Pilkada harus bersamaan dengan UU yang berkaitan dengan pemilu lainnya.

    “Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan bahwa pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara pilkada diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

    Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan di tahun yang sama dengan pilpres dan pileg terasa sangat melelahkan.

    Tak hanya itu, dirinya mengakui KPU belum sempat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pilpres dan pileg, akan tetapi sudah harus berhadapan dengan Pilkada 2024.

    “Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti 2 tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Meski begitu, ihwal tersebut masih bersifat usulan, pandangan, dan wacana. Hal ini pun masih harus dibahas lebih dalam, karena apa pun yang akan dibahas serius di DPR harus melalui kajian mendalam dulu.

    “Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara,” jelas Afifuddin.

    Afif juga menyebut dalam evaluasi penyelenggaraan pemilihan itu sebaiknya dituangkan dalam sebuah aturan dan tidak hanya menjadi sebuah diskursus.

    “Rekayasa atau engineering yang baik itu jangan hanya berhenti di diskursus. Masukkan dalam aturan. Diskursus kita berbusa-busa di aturan nggak terlalu akomodasi enggak akan bisa direalisasikan. Baik oleh peserta, baik oleh penyelenggara,” tambahnya.

    Sebelumnya, Senin (18/11), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dari hasil rapat panja disepakati UU Pemilu dan UU Pilkada bakal masuk ke dalam prolegnas prioritas.

    Pasalnya, penyempurnaan terhadap sistem demokrasi dimulai dari sistem pemilu.

    “Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu dibahas di awal Pemilu, di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia menilai dua UU tersebut perlu dibahas dan dimatangkan segera agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Umumkan Nama-nama Tim Transisi, Appi Segera Temui Danny Pomanto

    Umumkan Nama-nama Tim Transisi, Appi Segera Temui Danny Pomanto

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham mengumumkan nama-nama tim transisinya.

    Appi-sapaan Munafri Arifuddin menyampaikan, tim transisi ini ditargetkan akan bekerja mulai pekan depan.

    “Mungkin Minggu depan akan bekerja. Akan membuat time schedule. Ini akan bekerja setelah memastikan program-program ini ketika sudah sampai di tahap pelantikan,” kata Appi di Makassar, Jumat, (20/12/2024).

    Menurutnya nama-nama yang ada saat ini sudah mewakili kelompok besar dari beberapa unsur.

    “Ada beberapa unsur bisa terwakili dalam kelompok besar. Saya kira inilah yang mewakili, yang akan turun ke sub bidang yang dimiliki,” tuturnya.

    Setelah mengumumkan tim transisi, Appi berencana segera menemui Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk membicarakan keberlanjutan pemerintahan.

    “Rencana secepatnya akan kita minta waktu lebih cepat di tengah kesibukan beliau (Danny Pomanto). Kalau hari ini beliau minta ya tergantung,” ungkap Mantan Bos PSM ini.

    Berikut, nama lima anggota inti tim transisi Appi-Aliyah:

    Prof. Aswanto
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini akan menangani aspek hukum dan kebijakan. Pengalaman panjangnya di bidang konstitusi akan menjadi modal penting dalam menciptakan kebijakan yang kokoh.

    Prof. Batara Surya
    Guru Besar Tata Kota ini akan menangani pengwilayahan dan perencanaan tata ruang. Fokusnya adalah menciptakan kota yang terstruktur dan berkelanjutan.

    Hudli Huduri
    Sebagai mantan Head Coach Regional Bank Panin Kawasan Timur Indonesia, Hudli akan fokus pada ekonomi, keuangan, UMKM, dan ketenagakerjaan. Ia bertugas mengevaluasi dan memperbaiki pola ekonomi kota dengan pendekatan kolaboratif.

    Dr. Muhammad Idris
    Mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Barat dan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini akan berfokus pada tata kelola pemerintahan. Ia akan membantu menyelaraskan alur birokrasi agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Dara Nasution
    Lulusan Universitas Oxford dan mantan pegawai Meta ini akan memimpin inisiatif digitalisasi dan pembinaan anak muda. Dengan latar belakangnya di bidang teknologi, Dara diharapkan dapat mendorong modernisasi layanan publik berbasis digital.

    Selain itu, Appi menunjuk dua juru bicara, Januar Jauri Darwis dan Andi Wina, serta tim teknis yang sebelumnya menjadi bagian dari persiapan debatnya. (selfi/fajar)

  • Bakesbangpol Magetan Ajak Antisipasi Konflik Sosial Jelang Nataru

    Bakesbangpol Magetan Ajak Antisipasi Konflik Sosial Jelang Nataru

    Magetan (beritajatim.com)– Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Plh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan Rudy Harsono melalui Plt Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan, Dandun Widya Kusuma, memimpin rapat koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, di Gedung Korpri Magetan, Jumat (20/12/2024)

    Rapat ini menjadi upaya memetakan potensi konflik dan merumuskan langkah pencegahan yang terkoordinasi.

    Dalam sambutannya, Dandun mengajak seluruh peserta menggarisbawahi pentingnya memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mencegah potensi konflik yang dapat muncul pasca Pilkada Serentak 2024.

    Meski Pilkada di Magetan berlangsung aman, gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tetap menjadi perhatian. “Koordinasi yang baik dan tindakan cepat serta tepat dapat meminimalisir dampak negatif dari dinamika politik pasca Pilkada,” tegasnya.

    Menghadapi momen perayaan Natal dan Tahun Baru, berbagai langkah strategis telah dirumuskan:

    1. Keamanan dan Ketertiban: Menjaga stabilitas melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

    2. Ketersediaan Bahan Pokok: Mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar.

    3. Transportasi dan Infrastruktur: Mengelola lonjakan arus transportasi serta memastikan kesiapan fasilitas publik.

    4. Penanganan Bencana Hidrometeorologi: Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

    5. Pengawasan Aktivitas Sosial: Mencegah aksi teror, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta penggunaan petasan yang berisiko.

    Dandun mengingatkan pentingnya dialog, mediasi, dan komunikasi dalam menangani perbedaan pandangan yang ada di masyarakat. “Setiap perbedaan harus dikelola dengan bijaksana untuk mencegah perpecahan,” ujarnya.

    Melalui rapat ini, Dandun berharap tercipta sinergi yang solid antara pemerintah, aparat, dan tokoh masyarakat. Ia juga mengimbau seluruh elemen untuk bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama periode libur akhir tahun.

    “Dengan langkah strategis yang terkoordinasi, kita dapat menjaga Magetan tetap aman, damai, dan harmonis bagi seluruh warganya,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Peran Tokoh Agama, Masyarakat, dan Pemuda Penting Ciptakan Keteduhan usai Pilkada 2024

    Peran Tokoh Agama, Masyarakat, dan Pemuda Penting Ciptakan Keteduhan usai Pilkada 2024

    loading…

    Tokoh Agama Ustaz Softan Tsauri menyebut peran tokoh agama, masyarakat, dan pemuda penting ciptakan keteduhan usai Pilkada 2024. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Peran tokoh agama, masyarakat, dan pemuda sangat signifikan dalam meredakan ketegangan sosial maupun polarisasi akibat perbedaan politik. Terlebih, saat ini gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Peran agama sangat penting, seperti tokoh pemuda (toda), tokoh masyarakat adat (todat), tokoh agama (toga) itu merupakan simpul masyarakat. Mereka juga berperan, berkontribusi untuk menjaga keteduhan, menjaga rasa nyaman dan keamanan bagi kita semua,” tegas Tokoh Agama Ustaz Softan Tsauri, Jumat (20/12/2024).

    Selain itu, Koordinator Lapangan Persatuan Alumni Napiter NKRI Seluruh Indonesia (PANNSI) ini, para toda, todat, toga itu juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersikap toleran, bersikap tenggang rasa, bersikap demokratis, lapang dada dalam setiap menerima perbedaan-perbedaan yang ada.

    “Jangan sampai kemudian, simpul-simpul masyarakat-masyarakat ini, apakah itu tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan sebagainya, justru memperkeruh keadaan,” ucapnya.

    Misalnya, lanjut dia, menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara destruktif, menempuh dengan cara-cara yang kemudian mengganggu di stabilitas keamanan, yang justru kemudian ini sangat mudah dimanfaatkan bagi kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab, yang ingin memecah barah bangsa ini.

    Yakni untuk mengambil ikan di air keruh, mengambil keuntungan-keuntungan, memanfaatkan kikisruhan politik dan sebagainya, justru membuat distabilitas di masyarakat ini semakin tajam.

    “Maka peran mereka sangat berarti sekali. Himbauan-himbauan, kemudian dengan edukasi kepada masyarakat, itu harus terus di masif di tengah masyarakat kita,” tambahnya.

    Ustaz Sofyan Tsauri menyebut penghitungan resmi sudah selesai dan giliran sengketa pilkada bergulir di MK. Dia menghimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas. Bagi pihak yang belum beruntung tetap bersabar dan berlapang dada untuk ikuti aturan main tidak menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, yang melanggar perbuatan-perbuatan hukum dan bisa memperkeruh keadaan.

  • MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025

    MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA —  Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah alias PIlkada 2024 pada tanggal 8 Januari 2025.

    Melansir Antara, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025.

    “Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025,” demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

    Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

    Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.

    Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

    “Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.” 

    Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

  • KPK Terus Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Terus Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berturut-turut dalam beberapa hari terakhir melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Kamis (19/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, yakni EP, H, MA, MK, RS, dan R,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. Begitu juga dengan identitas rinci para saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Pada Rabu (18/12/2024), penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yakni Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono. Begitu juga pada Selasa (17/12/2024), KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/but]

  • Naik 5 Persen, UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Jadi Segini

    Naik 5 Persen, UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Jadi Segini

    Mojokerto (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2025 mengalami kenaikan 5 persen atau sebesar Rp231.239. Sehingga UMK Mojokerto tahun 2025 mendatang menjadi Rp4.856.026 dari sebelumnya Rp4.624.787.

    Pengumuman penetapan UMK kabupaten/kota se-Jatim tahun 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025 yang terbit pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Berdasarkan SK gubernur tersebut, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, nilai UMK Kabupaten Mojokerto 2025 berada di posisi ke lima tertinggi. Posisi pertama yakni Kota Surabaya senilai Rp4.961.753, Kabupaten Gresik Rp4.874.133, Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511 dan Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, M Taufiqurrohman mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merekomendasikan UMK Tahun 2025 ke Gubernur Jawa Timur naik 6,5 persen, sebesar Rp4.925.398,34 atau naik Rp300.611,17.

    “Usulan kemarin 6,5 persen, setelah ditetapkan lebih rendah jadi Rp4.856.026,00 untuk UMK 2025 dan sesuai keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Ketika ketentuan UMK itu tidak diberlakukan itu bukan ranahnya Disnaker,” ungkapnya, Kamis (19/12/2024).

    Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan bagi pengusaha tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai Undang-undang Nomor 13 Pasal 176, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan UMK tersebut, sanksi akan diberikan oleh Pengawas.

    “Ketika ketentuan UMK itu tidak diberlakukan itu bukan ranahnya Disnaker namun ranahnya Pengawas berdasarkan UU Nomor 13 Pasal 176. Disnaker tetap memonitoring pelaksanaan di lapangan, terkait tindaklanjuti dilakukan oleh pengawas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah merekomendasikan UMK Tahun 2025 ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp4.925.398,34 atau naik Rp300.611,17 dari UMK 2024 sebesar Rp4.624.787,17. Rekomendasi tertuang dalam surat Nomor : 565/7477/416-107/2024 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Yakni Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Usulan tersebut mendapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak. Unsur serikat pekerja mendukung kenaikan 6,5 persen berpegangan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025.

    Yakni sebesar Rp 4.925.398,34 atau naik Rp300.611,17 dari UMK 2024 sebesar Rp4.624.787,17. Sementara unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpegangan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Apindo berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/ 2023 tidak ada putusan menyatakan mencabut/membatalkan peraturan pemerintah tersebut dan unsur akademisi atau pakar berpendapat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berakibat naiknya biaya operasional dan sustainability dunia usaha.

    Yakni sebesar Rp4.648.604,82. Sehingga kenaikannya hanya sebesar Rp23.817,65 atau 0,5 persen. Pemda Mojokerto tetap menampung aspirasi unsur Apindo yang meminta kenaikan hanya di angka 0,5 persen. [tin/ian]